Rabu, 18 Januari 2017

Urgensi RUU Redenominasi

Urgensi RUU Redenominasi
Arief Wibisono ;  Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia;  Alumnus School of Laws (LLM in Banking & Financial Law), Boston University, Amerika Serikat
                                                      KOMPAS, 18 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada saat peluncuran perwajahan baru mata uang rupiah pada 20 Desember 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali mengemukakan perlunya melakukan redenominasi mata uang rupiah.

Ide redenominasi sebenarnya sudah mengemuka saat pemerintah membahas RUU tentang Mata Uang bersama DPR periode 2009-2014. Namun, di saat-saat terakhir pembahasan draf RUU ini, pasal yang mengamanatkan pembentukan UU tentang Redenominasi Rupiah urung dicantumkan dalam UU Nomor 15/2011 tentang Mata Uang yang diundangkan 11 Oktober 2011.

Demikian pula pada akhir 2016, DPR telah memutuskan RUU tentang Redenominasi tak dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai RUU prioritas yang akan dibahas pada 2017.

Pertanyaan paling mendasar, mengapa diperlukan dasar hukum setingkat UU dan apa manfaat redenominasi bagi perekonomian nasional? Secara sederhana, redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan sebutan satuan harga dan nilai secara bersamaan, yakni dengan menghilangkan sejumlah angka nol dalam harga barang dan denominasi mata uang tanpa mengurangi daya beli uang tersebut.

UU redenominasi

Di Indonesia, sesuai Pasal 23B UUD 1945, diatur bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU. Untuk itu, guna melengkapi UU Mata Uang yang sudah ada, landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan redenominasi dalam bentuk UU sangat diperlukan. Dari pengalaman negara-negara yang telah melaksanakan redenominasi, dasar hukum yang kuat tersebut merupakan salah satu penentu keberhasilan program redenominasi. Misalnya dasar hukum redenominasi di Turki adalah UU No 5083 tentang The Currency Unit of the Republic of Turkey, yang diundangkan pada 1 Januari 2004, dan di Romania ditetapkan dengan UU Nomor 348 tentang The Redenomination of Domestic Currency yang diundangkan 14 Juli 2004.

Dalam UU redenominasi itunantinya selain diatur besaran redenominasi (jumlah digit atau desimal yang disederhanakan),juga perlu diatur kewajiban para pemangku kepentingan. Khususnya kewajiban pelaku usaha untuk melakukan konversi penyederhanaan tersebut, kewajiban mencantumkan notasi serta menyatakan harga dalam mata uang lama dan mata uang baru secara bersamaan, dan kewajiban menyesuaikan pencatatan transaksi, bukti transaksi serta pelaporannya. Selain itu, harus diatur juga koordinasi antarlembaga atau instansi yang terlibat dan ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa semua penggunaan atau penyebutan uang rupiah.

Ketentuan yang mengatur kewajiban dan koordinasi antarpemangku kepentingan diperlukan karena dukungan seluruh lapisan masyarakat, semua elemen pemerintahan, parlemen dan pelaku bisnis juga merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan redenominasi. Pengalaman di Turki yang meredenominasi mata uang lira Turki pada 2005, tidak hanya melibatkan Kementerian Keuangan dan Bank Sentral Turki,tetapi juga Kementerian Perdagangan dan Industri, Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Pendidikan, dan juga Badan Pusat Statistik.

Redenominasi dalam praktik internasional bukanlah hal baru, sudah dilakukan oleh beberapa negara yang bermula pada abad ke-19. Salah satu yang paling spektakuler adalah yang dilakukan Jerman pada dekade 1920-an. Beberapa negara bahkan sudah melakukan redenominasi mata uangnya lebih dari satu kali, misalnya Israel yang mengurangi sembilan digit pada mata uangnya, shekell, dalam 4 kali redenominasi antara tahun 1980 dan 1985. Demikian pula Rusia telah mengurangi tiga angka nol dari mata uangnya dalam tiga kali redenominasi (1947, 1961, dan 1998). Brasil tercatat paling sering melakukan redenominasi, yaitu enam kali, tahun 1967, 1970, 1986, 1989, 1993, dan 1994. Demikian pula negara Eropa barat, yaitu Eslandia, pernah melakukan redenominasi atas mata uangnya, krona, pada 1981. Bahkan, beberapa negara meredenominasi dengan melakukan hal sebaliknya, yaitu menambah digit atau angka desimal mata uangnya, seperti Australia (1966), Selandia Baru (1967), atau Afrika Selatan tahun 1961.

Apa manfaatnya?

Secara umum manfaat yang didapat apabila redenominasi rupiah dilaksanakan mulai saat ini adalah secara fisik perekonomian akan jadi lebih ringkas dan efisien karena transaksi sehari-hari tidak lagi melibatkan penulisan nominal besar. Sebab, ada keterbatasan sistem alat transaksi sehari-hari dengan digit terbatas. Misalnya argo taksi, meteran pompa bensin, mesin kasir, dan pengiriman uang dengan sistem RTGS yang hanya 17 digit, termasuk dua digit di belakang koma. Selain itu, kewajiban pelaku usaha mencantumkan harga dalam masa transisi redenominasi merupakan momentum penting dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen karena label harga wajib dicantumkan pada tempat penjualan barang.

Dari berbagai kajian literatur, hal paling mendasar adalah terkait fenomena efek sosial dari redenominasi, yaitu teciptanya sense of identity atau identitas bersama suatu bangsa dan feel good effect (Lead Capital Limited, 2007). Beberapa negara mulai memperhitungkan strategi redenominasi dengan tujuan meningkatkan kedaulatan moneter dan mengontrol kecenderungan pemakaian mata uang asing. Hal ini didasari kajian: apabila masyarakat suatu negara tak menghargai mata uang negaranya, maka akan cenderung menggunakan mata uang negara lain karena alasan gengsi dan prestise.

Hal inilah yang antara lain mendasari Romania melakukan redenominasi, yaitu untuk mencegah gejala penolakan pemakaian mata uang lamanya pada tahun 2006. Saat ini, dengan mata uang dengan digit yang lebih ringkas dengan sebutan RON (Romanian New Leu) tersebut, Romaniamenikmati nilai tukar dengan dollar AS yang terjaga baik dan relatif stabil saat Tiongkok melakukan devaluasi Yuan. Berkah lainnya, perekonomian Romania jadi kedua terbaik di Eropa setelah Ceko dengan pertumbuhan yang positif.

Pertanyaannya kemudian, kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan redenominasi? Mengenai hal ini kita dapat belajar dari negara-negara yang terbilang sukses melakukannya, seperti Turki dan Romania, yaitu saat perekonomian dalam kondisi stabil. Sebaliknya, redenominasi real Brasil, rubel Rusia, dan dollar Zimbabwe tak berhasil karena waktunya kurang pas, yaitu dilaksanakan justru saat tren fundamental ekonomi negara-negara tersebut memburuk.

Karena keputusan tentang redenominasi perlu dukungan semua pihak, maka tahun ini merupakan waktu yang paling menguntungkan untuk mulai membahas dan mengundangkan RUU tentang Redenominasi Rupiah. Sementara tahun depan menjadi masa sulit mengingat Indonesia sudah akan mulai memasuki ”tahun politik”, yaitu mulai bergulirnya tahapan Pemilu DPR dan Presiden 2019. Kebijakan redenominasi di sebuah negara demokrasi seperti Indonesia memang sebaiknya mulai diputuskan pada saat suatu pemerintahan relatif baru memulai periodenya dan jauh dari ”tahun politik” pemilu. Hal ini agar kebijakan redenominasi tidak menjadi ajang politisasi.

Setelah kebijakan diambil, tahapan pelaksanaan redenominasi secara keseluruhan, sesuai perkiraan gubernur BI, akan membutuhkan waktu sekitar tujuh tahun, yang meliputi masa persiapan, masa peralihan atau masa uang dengan denominasi lama dan baru digunakan dalam perekonomian, serta masa pemakaian penuh mata uang denominasi baru. Hal ini untuk menghindari kebijakan redenominasi yang kurang disiapkan secara matang sehingga tidak sesuai harapan sebagaimana pernah dilakukan tahun 1965 dengan dasar hukum hanya berupa Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965.

Selain faktor politik, komposisi demografis Indonesia saat ini juga menguntungkan untuk memperkenalkan redenominasi mata uang rupiah karena didominasi generasi baru yang tidak pernah merasakan mimpi buruk peristiwa ”Gunting Syafrudin” (sesuai kebijakan Menteri Keuangan Kabinet Moh Hatta saat itu, Syafruddin Prawiranegara) tahun 1950, dan kebijakan sanering tahun 1959. Dua kebijakan ini sering diasosiasikan dengan redenominasi, padahal sangat berbeda jauh pelaksanaannya.

Kebijakan ”Gunting Syafruddin” dilakukan dengan menggunting uang kertas jadi dua bagian. Bagian kiri tetap jadi alat pembayaran sah dengan nilai tinggal separuhnya, sementara guntingan bagian kanan ditukarkan dengan obligasi pemerintah yang dapat dicairkan beberapa tahun kemudian.Adapun kebijakan sanering dilakukan dengan menurunkan secara drastis uang kertas pecahan besar menjadi hanya bernilai 10 persennya saja, yaitu Rp 1.000 diturunkan nilainya jadi Rp 100 dan Rp 500 jadi Rp 50.

Untuk itu, strategi komunikasi, termasuk edukasi publik dan penanganan isu di media sosial, pengadaan dan distribusi uang, pengawasan harga dan penegakan hukum serta dukungan teknologi informasi, akuntansi dan statistik mutlak perlu dalam tiap tahapan redenominasi rupiah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar