Tampilkan postingan dengan label Manlian Ronald A Simanjuntak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manlian Ronald A Simanjuntak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2015

Kebakaran Vertikal dan Horizontal

Kebakaran Vertikal dan Horizontal

Manlian Ronald A Simanjuntak  ;  Guru Besar Manajemen Konstruksi;
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Pelita Harapan
MEDIA INDONESIA, 11 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

KEBAKARAN Gedung Wisma Kosgoro, Senin (9/3), menambah daftar rentetan potret kebakaran di Kota DKI Jakarta. Kita juga masih ingat beberapa hari lalu terjadi kebakaran di lingkungan permukiman Tanah Abang. Dalam proses pemadaman ini, berarti kita perlu memperhatikan strategi khusus agar pemadaman tidak merugikan jiwa penghuni sekaligus jiwa tim pemadam. Kebakaran yang terjadi pada Gedung Wisma Kosgoro dan kebakaran di lingkungan permukiman Tanah Abang merupakan realita kebakaran vertikal dan horizontal di perkotaan.

Belajar dari karakter risiko kebakaran vertikal pada Gedung Wisma Kosgoro, beberapa hal penting yang perlu dicatat, pertama, sejauh mana kesiapan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran gedung? Gedung sebaiknya tidak hanya bergantung kepada tim pemadam kebakaran eksternal oleh karena yang penting sistem pemadaman internal harus lebih dulu siap dan mampu menanggulangi kebakaran.Wisma Kosgoro yang terletak di jalur pusat strategis kota harus memiliki seluruh sistem proteksi kebakaran yang berfungsi optimal. Mulai dari sistem deteksi asap atau api, sistem komunikasi signal alarm asap atau api, sistem pemadaman otomatis sprinkler, sistem pemadaman manual APAR dan hidran di dalam gedung, serta sistem otomatis pembuangan asap atau mengalirkan api ke luar gedung.

Kedua, apakah elemen arsitektur, infrastruktur, struktur, dan pengisi bangunan berfungsi maksimal (built in system)? Saya mencatat dari berbagai sumber, saat kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro, sejumlah tim pemadam tidak mudah menuju dan masuk ke gedung. Perlu dicermati pola tata ruang eksterior dan interior gedung, apakah mudah untuk penyelamatan dan pemadaman? Api yang mudah melintas dari lantai 16, kemudian menuju ke lantai 18 menunjukkan lemahnya kompartemenisasi yang menghambat api melintas dari ruang ke ruang yang lain.

Ketiga, penghuni dan penanggung jawab lantai juga harus siap. Hal ini justru yang paling penting jika dibandingkan dengan yang lain, karena filosofi penyelamatan dan pemadaman dilakukan mandiri penghuni gedung dan tidak tergantung kepada sistem yang ditempelkan atau ditambahkan pada bangunan gedung. Kebakaran horizontal pada permukiman di Tanah Abang memiliki catatan penting, yaitu pertama, arsitektur bangunan gedung dan lingkungan yang tanggap risiko api.

Dalam hal ini perlu diperhatikan pola penataan massa gedung, penataan infrastruktur pendukung, dan kesiapan mengantisipasi kebakaran. Pertanyaan lanjutan, apakah permukiman Tanah Abang sudah ditata tanggap terhadap risiko kebakaran sehingga ketika terjadi kebakaran tidak menjalarkan api secara horizontal? Apakah sudah benar peruntukannya sesuai tata ruang yang dipersyaratkan? Apakah bahan bangunannya tahan api? Apakah jalur evakuasi permukiman dan infrastruktur pendukung siap? Hal kedua yang tidak kalah penting untuk kebakaran horizontal, yaitu perilaku penghuni yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.

Rekomendasi

Dari kedua potret kebakaran vertikal dan horizontal itu, rekomendasi pentingnya, pertama, penghuni sebagai human system harus tanggap dan siap mengantisipasi risiko kebakaran. Penanggung jawab lantai gedung tinggi serta relawan kebakaran (Balakar) untuk hunian horizontal harus proaktif dijalankan. 

Kedua, Kota Jakarta harus dievaluasi tata ruangnya. Catatan RUTR Kota Jakarta 2010-2020 harus dievaluasi beban penataan bangunan gedung, ruang terbuka, dan infrastruktur kota apakah sudah benar sehingga mewujudkan Kota Jakarta aman terhadap api bisa dilakukan. Dalam rangka standard pelayanan minimal (SPM), Jakarta harus memiliki emergency response time (ERT) yang minimal sama dengan negara lain, yaitu 8-10 menit. ERT ini bukan hanya tim pemadam sampai ke lokasi dalam 8-10 menit, bahkan hingga tim pemadam kebakaran siap memadamkan api.

Ketiga, setelah tata ruang kota beres dirapikan, selanjutnya sertifikasi laik fungsi (SLF) secara khusus terhadap risiko kebakaran harus terwujud. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) khususnya keselamatan bangunan gedung terhadap kebakaran harus segera divitalkan. Bangunan gedung tidak dapat dioperasikan tanpa adanya persetujuan aspek keselamatan kebakaran.

Keempat, melakukan audit dan klasifikasi risiko kebakaran seluruh bangunan gedung secara khusus di Jakarta. Fire risk mapping ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan pengurangan risiko kebakaran. Kelima, memvitalkan kembali kompetensi pemadam kebakaran dan memvitalkan peran seluruh pemda dalam menanggulangi kebakaran. Perlu dicatat, bahwa selain peran rakyat, peran pemerintah yang didukung para pakar juga penting diperlukan.

Dalam tatanan pemerintah pusat, atas rekomendasi pakar terkait, Mendagri akan mendorong Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi untuk segera menetapkan jabatan fungsional damkar. Sehubungan dengan hal itu pula, Kemendagri akan mengesahkan Komite Standardisasi Kompetensi Pemadam Kebakaran yang akan mendorong dan melakukan verifikasi seluruh jabatan fungsional Damkar di Indonesia.

Di tingkat provinsi juga akan dilakukan mapping kabupaten/kota yang rawan kebakaran. Selanjutnya, BPBD provinsi dan Biro Pemerintahan Umum memfasilitasi pendampingan peningkatan segala prasarana pengendalian kebakaran melalui dana APBD provinsi dan juga memfasilitasi pendidikan serta pelatihan petugas pemadam kebakaran di kabupaten/kota. Seluruh strategi pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran di kabupaten/kota akan ditindaklanjuti melalui perencanaan pembangunan dan anggaran yang terdokumentasi dalam RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja RKA-SKPD serta RAPBD. Pencegahan dan penanggulangan risiko kebakaran sangatlah strategis.Tercatat beberapa kementerian di negara ini ikut terlibat aktif menanggulangi kebakaran.

Selasa, 26 Maret 2013

Menelaah Kembali Fire Scenario Gedung Sekretariat Negara


Menelaah Kembali Fire Scenario
Gedung Sekretariat Negara
Manlian Ronald A Simanjuntak  ;  Guru Besar dalam Bidang Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan
MEDIA INDONESIA, 26 Maret 2013
  

SIMBOL keperkasaan ‘risiko kebakaran’ di Ibu Kota DKI Jakarta akhirnya semakin nyata dan tampil menjulang. Betapa tidak, kebakaran di Gedung Sekretariat Negara pada 21 Maret 2013 sekitar pukul 17.00 WIB, yang melahap lantai 3 salah satu gedung di kompleks Istana Negara, jelas menggegerkan seluruh rakyat Indonesia. Dengan mengamati risiko kebakaran yang terjadi di Jakarta di berbagai fungsi bangunan, kali ini itu benar-benar harus diperhatikan serius. Sang api bukan saja melahap bangunan publik, melainkan juga sudah melahap bangunan vital negara yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Seluruh pihak, mulai presiden, pemerintah provinsi, para pakar, hingga masyarakat, harus kembali sadar dan peduli tentang bahaya api. Fenomena api memang tidak mengenal fungsi apa pun. Selagi bahan mudah terbakar, ada pemicu api, kelemahan sistem proteksi bangunan, kelemahan sistem manajemen keselamatan kebakaran bangunan dan lingkungan, kebakaran dapat dipastikan terjadi.

Setelah mengamati peristiwa kebakaran yang terjadi, perlu segera dilakukan investigasi lanjut atas kebakaran lantai 3 Gedung Sekretariat Negara RI untuk semakin mempertajam penyebab kebakaran. 
Namun, dengan mengamati kejadian yang terjadi 21 Maret tersebut, skenario kebakaran umum (fire scenario) dapat bermula dari sumber api baik dari bahan bangunan yang mudah terbakar, adanya percikan api dari hubungan arus pendek sistem mekanis elektrikal, ataupun sumber daya listrik yang kemudian membakar bahan bangunan yang rentan api seperti interior dari bahan kayu, karpet, dan gorden yang tebal.

Setelah itu, akan timbul asap dan panas yang melingkupi ruangan, lalu menuju antarruang dalam satu lantai (bangunan horizontal). Dimungkinkan, dari lantai yang terbakar kemudian api menjilat lantai lain dalam bangunan (bangunan vertikal). Setelah itu, api tidak segan-segan melahap seluruh bangunan secara total. Dari fire scenario itu, tentunya sistem proteksi kebakaran harus berfungsi maksimal. Ketika asap dan panas timbul di suatu ruangan, sistem proteksi aktif detektor asap dan panas menghantarkan informasi ke sistem alarm kebakaran yang kemudian mengeluarkan sinyal darurat. Selanjutnya, seluruh sistem proteksi aktif termasuk sprinkler berfungsi. Selama sistem proteksi aktif bangunan berfungsi, sistem proteksi pasif memainkan peran untuk menahan konstruksi dan ruang bangunan selama minimal 2-3 jam untuk memberikan waktu evakuasi bagi penghuni. Ketika sinyal alarm merespons, sistem manajemen keselamatan kebakaran (fire safety management) yang melibatkan seluruh penghuni melakukan evakuasi.

Namun, sistem manajemen keselamatan kebakaran seharusnya berfungsi sejak sebelum-saat-setelah bangunan terbakar, misalnya melakukan inspeksi rutin, perawatan sistem proteksi kebakaran, latihan kebakaran (fire drill), sampai dengan peran signage darurat yang mengarahkan evakuasi saat dan setelah kebakaran. Walaupun data sementara menunjukkan tidak ada korban jiwa, jangan anggap remeh kebakaran! Dampak kebakaran tetap ada.

Dari pengamatan kebakaran yang ada di lapangan, beberapa dampak yang terjadi, seperti kebakaran di salah satu bangunan kompleks Istana Negara, tentunya menunjukkan betapa bangunan simbol kenegaraan tersebut memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap api. Dari berbagai informasi yang dikaji di lapangan, walaupun penggunaan ruang sebagai ruang rapat dan belum ada informasi hilangnya nyawa, kebakaran tersebut tentunya memukul seluruh bangsa Indonesia. Karena itu, jangan melihat kebakaran Gedung Sekretariat Negara tersebut biasa, tetapi bagaimana hal itu dapat terjadi sehingga menunjukkan lemahnya kita sebagai bangsa terhadap risiko api.

Walaupun bangunan Sekretariat Negara tergolong vital dan sangat privat, tetap harus dilakukan inspeksi/audit pihak internal dan eksternal secara berkala. Data audit itu tentunya harus terekam rapi sebagai dasar pihak pengelola bangunan mengoperasikan. Jika data tersebut belum ada, bangunan vital seperti itu pun harus tetap dilakukan pendataan secara berkala. Proses penentuan keandalan bangunan memang sudah diatur dalam UU Bangunan Gedung, tetapi bangunan vital perlu diaudit pihak yang ahli dan profesional. Sistem audit tersebut tentunya juga akan mengecek SOP perawatan sistem bangunan dan SOP pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

Adanya audit bangunan vital terhadap risiko kebakaran mendorong perlunya audit terhadap kebakaran di seluruh bangunan secara khusus di Jakarta. Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2008 perlu ditindaklanjuti. Pemerintah DKI Jakarta perlu memperhatikan perangkat peraturan itu, bahkan perlu segera membentuk Tim Ahli Pencegahan dan Penanggulangan DKI Jakarta yang akan mengevaluasi berkala dokumentasi kelaikan seluruh bangunan di DKI Jakarta (eksisting dan baru) secara khusus terhadap risiko kebakaran.

Antisipasi

Sistem dokumentasi seluruh bangunan di DKI Jakarta terhadap risiko kebakaran perlu didorong. Dokumentasi tersebut menjadi bahan tim ahli yang diangkat secara resmi oleh pemerintah provinsi ber sama dinas-dinas terkait. Jakarta perlu memiliki data FMA (fire management area) untuk meng antisipasi lingkungan kota agar penyelenggaraan kota tidak terganggu ketika terjadi kebakaran di suatu wilayah. Kalau kita lihat kebakaran di Gedung Sekretariat Negara, dampak kemacetan dapat dihitung. Itu memengaruhi kelancaran kehidupan kota. FMA menjadi dasar bagi evaluasi kelaikan bangunan dan kota secara khusus terhadap risiko kebakaran.

Di sisi lain, pemerintah perlu mengendalikan sistem dan prosedur penyelenggaraan bangunan secara menyeluruh mulai proses IMB (desain, pelaksanaan konstruksi) sampai dengan proses operasional bangunan (sertifikasi laik fungsi/ SLF). Secara khusus, dokumen SLF bangunan harus ada termasuk bangunan vital. Hal itu dikoordinasi pemerintah provinsi bersama stakeholder pakar terkait.

Ingat saja, kebakaran satu bangunan dapat berdampak kepada bangunan di sekitarnya, lalu dapat berdampak kebakaran yang meluas dalam satu wilayah/kota, yang kemudian secara tidak sadar seluruh lingkungan terbakar (conflagration). Untuk itu, waspadalah terhadap kebakaran yang dapat terjadi setiap waktu! Sistem dokumentasi seluruh bangunan di DKI Jakarta terhadap risiko kebakaran perlu didorong. ●