Tampilkan postingan dengan label Kasus Suap Ketua MK Akil Mochtar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Suap Ketua MK Akil Mochtar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Oktober 2013

Mencari Hakim Resi MK

Mencari Hakim Resi MK
Ade Saptono  ;   Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
MEDIA INDONESIA, 17 Oktober 2013


RABU, 2 Oktober 2013, pukul 22.00 WIB, dunia hukum Indonesia diguncang ‘gempa hebat’. Guncangan itu seakan melebihi gempa bumi berkekuatan 8,9 pada skala Richter. Pusat guncangan itu terjadi persis di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, tepatnya di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Saat itu, penyidik KPK menangkap tangan sang ketua MK, Akil Mochtar. Yang bersangkutan diduga kuat menerima suap berkaitan dengan penyelesaian perkara sengketa pemilu kada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang sedang ditanganinya. Pada saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil melakukan operasi serupa menyangkut penanganan perkara sengketa pemilu kada Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga juga melibatkan hakim konstitusi yang sama.

Guncangan itu membuat sebagian besar orang berkerumun dan membicarakan apa lagi yang akan terjadi menyusul guncangan pertama tersebut. Sesekali mereka geleng-geleng kepala begitu mengingat kejadian pada Rabu malam itu. Terlebih kaum praktisi, akademisi, dan profesional hukum terus membahas kejadian itu untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan apa yang salah dengan MK. Terutama perilaku hakim konstitusi yang notabene orang terpelajar, bergelar doktor ilmu hukum, gaji besar, tunjangan cukup, honor sidang mengalir bak banyu mili, toh terjadi juga praktik menjijikkan itu.

Atas kejadian itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun angkat bicara tentang penting dan mendesaknya keberadaan lembaga pengawasan MK. Presiden akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu). Namun, wacana perppu mendapat penolakan sebagian ahli hukum tata negara dengan alasan inkonstitusional. Bahkan, bukan tidak mungkin perppu dimaksud akan berujung pada ranah politik, yaitu impeachment. Terlebih MK pernah membatalkan lembaga pengawasan yang akan mengawasi mereka. Dalam kondisi delegitimasi dan proses degradasi integritas MK yang terus menurun tajam demikian ini, pilihan-pilihan model pengawasan tetap perlu segera dibentuk. Namun, tentu saja yang tidak menabrak rambu-rambu konstitusi.

Usulan yang terdengar, misalnya, lembaga pengawas yang ditawarkan ialah sebuah lembaga yang ada di dalam MK. Pilihan dewan kehormatan yang dibentuk untuk menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar itu dapat dipilih untuk selanjutnya dilembagakan. Kelemahannya, dewan kehormatan baru bekerja efektif jika ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran kode etik. Dikhawatirkan timbul konflik kepentingan sehingga putusan yang diambil diragukan kualitas dan imparsialitasnya.

Untuk menghindari kelemahan itu, lembaga bersangkutan disarankan berada di luar MK dengan basis induknya ke Komisi Yudisial. Ini pun, menurut pandangan saya, belum aman dari keributan dan ketegangan antara yang diawasi dan yang mengawasi karena berada di posisi berhadapan.

Putusan sabdo pandita ratu

Dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Pada level UU, hal sama tersebut pada Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 20003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Antara lain `menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945' memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yakni `memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu'.

Pasal-pasal yang menyebutkan putusan bersifat final dan terakhir itu sebenarnya melampaui batas-batas dirinya, mengingat UUD 1945 yang memerintahkan kewenangan MK itu saja masih dapat dia mendemen. Sementara itu, produk putusan MK yang diatur UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sendiri bersifat final dan terakhir sebagaimana disebut tadi, seolah memosisikan putusannya itu sejajar dengan pembukaan UUD 1945. Padahal, UU yang mengatur keberadaan MK itu di bawah UUD 1945, sebuah lompatan jauh ke atas yang tentu rawan jatuh. Artinya, kekuatan putusan demikian itu tidak jauh berbeda dengan sabdo pandita ratu bahwa raja diposisikan sebagai penguasa tunggal yang memiliki kewenangan interpretator penuh dan kedudukan tertinggi dalam struktur kerajaan.

Dalam posisi itu, ucapannya bersifat final dan jika itu berupa perintah, harus dilaksanakan dan harus terwujud. Sabdo pandita ratu yang diucapkan hakim konstitusi membawa lembaga yang lahir di era reformasi ini seakan kembali ke zaman Diningrat sehingga memunculkan semonan (sindiran) bahwa telah lahir Mahkamah Konstitusidiningrat.

Hakim resi

Mengingat fungsi hakim konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD pada level UU, tidak berlebihan jika harapan masyarakat terhadap hakim konstitusi itu diisi orang-orang bersosok negarawan.

Salah satu ciri negarawan ialah secara materiil mereka sudah selesai dengan dirinya sendiri, dan secara imateriil substansial sudah madeg dadi resi (menjadi begawan). Jika hal itu terpenuhi, putusan yang dilahirkan tidak hanya berisikan hal teknis (menang-kalah), bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD, tetapi juga putusan yang bijak, tuntas, final, dan terakhir.

Perlu orang-orang bijak yang dalam proses membuat putusan mampu mempertimbangkan secara mendalam aspek hukum, filosofis, budaya, dan agama. Sebaiknya struktur hakim konstitusi melibatkan orang bijak secara agamais, filosofis, sosiologis, dan berkebudayaan, yang putusannya diharapkan memiliki nilai kenegarawanan sekaligus kebegawanan atau keresian.

Struktur majelis hakim konstitusi saat ini terlihat secara kasat inderawi terdiri dari tiga orang hakim. Dari segi kualitas, kelemahan substansialnya ialah meskipun secara personal terdiri dari tiga sosok hakim dan akan dapat dengan mudah mengakhiri kebuntuan pengambilan keputusan bulat, secara substansial yang terjadi sejatinya bukan majelis, melainkan hakim tunggal, mengingat ketiganya satu identitas yaitu sarjana hukum.

Beda halnya jika majelis hakim terdiri dari sosok-sosok hakim yang memiliki ketokohan sosial, budaya, agama, dan seterusnya. Jalan keluar yang pernah terdengar, misalnya, pertukaran giliran hakim dari panel satu ke panel lain sehingga setiap penanganan perkara berbeda sosok hakimnya. Itu pun tidak menjamin akan meminimalkan kejadian ala Akil Mochtar karena yang terjadi hanya perubahan permukaan dan fisikal, belum menyentuh akar permasalahan substansialnya.

Kedua, lembaga pengawas seperti Dewan Kehormatan MK, yang sekarang ini sedang bekerja jika dilembagakan, apakah membasis ke dalam MK atau ke KY? Basis dua lembaga pengawas tersebut sangat berpotensi konflik mengingat mereka merupakan dua entitas berbeda. Ingat saja bagaimana konflik KY dan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Sejatinya masih ada ruang pengawas yang ideal yang keberadaan entitasnya tidak berada di luar MK atau di dalam MK, tetapi melekat secara fungsional ke dalam struktur majelis atau panel hakim konstitusi. Potensi konflik dari model pengawasan fungsional tersebut dipandang sangat minim. Majelis hakim yang biasanya terdiri dari tiga hakim bergelar sarjana hukum perlu diubah menjadi terdiri dari orang-orang sarjana (dua di antaranya bukan sarjana hukum) yang sudah tidak memikirkan identitas apa pun kecuali amanah kenegarawanan.

Mungkin model hakim resi dan pengawasan fungsional demikian ini yang tidak menabrak konstitusi, minim konflik kepentingan, konflik antarlembaga, dan sebaliknya, sifat kenegarawanan mengemuka. Mari kita berpikir bersama dengan tenang tentang hal ini. Semoga.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Akil Mochtar Getarkan Indonesia

Akil Mochtar Getarkan Indonesia
Moh Mahfud MD  ;  Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 12 Oktober 2013


Malam itu, Rabu, 2 Oktober lalu, seusai rapat Ikatan Keluarga Alumni UII, sekitar jam 21.45 WIB, saya sedang ngobrol asyik bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah dan Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja’far. 

Tiba-tiba handphone saya berdering. Sahabat saya, wartawan senior Elman Saragih, memanggil. “Pak, apakah sudah mendengar Akil Mochtar akan ditangkap KPK?” tanyanya. “Tidak. Itu tak mungkin. Itu berita dari orang iseng saja,” jawab saya. “Bapak cek saja. Ini info A-1. KPK sudah di rumah dinas Widya Chandra, Pak,” kata Bang Elman. 

Saya pun meletakkan handphone untuk kemudian tertawa bersama Halim dan Marwan karena menganggap info A-1 dari Bang Elman itu sebagai Info A-10. Tetapi, kemudian saya coba juga menelepon Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar untuk menanyakan ada apa di Gedung MK. “Saya di kantor, Pak. Tidak ada apa-apa di sini, semua berjalan biasa,” jawab Janedjri.

 “Ketua di mana?” tanya saya. “Sudah pulang, baru saja. Apa ada yang bisa saya bantu?” kata Janedjri. “Ada berita tak jelas. Coba dicek, ada di mana Pak Akil. Saya minta informasi secepatnya,” kata saya seraya menutup telepon. Sekitar jam 22.15 WIB Janedjri menelepon saya dengan gugup dan setengah meraung. ”Aduh Paaak, MK hancur, Paaak. Pak Akil ditangkap. Sekarang dibawa ke KPK”. Saya pun gugup. “Apa benar? Coba cek lagi, mungkin itu Akil lain,” kata saya. 

Janedjri pun memastikan bahwa info itu benar karena dia berbicara langsung dengan ajudan ketua MK yang saat itu bertugas. Saya pun terpana beberapa waktu. Setelah itu Prof Saldi Isra yang selama ini ikut menjadi “tentara penjaga kewibawaan MK” menelepon saya dengan suara bergetar untuk mengonfirmasi berita itu. “Ya, Mas. Hancur kita. Saya pastikan bahwa Akil Mochtar ditangkap KPK,” jawab saya. 

Saya dan Saldi tak berbicara panjang, tampaknya terbawa untuk terpana tanpa bisa ngomong. Tak terasa air mata saya berlinang. Suasana batin saya mungkin bisa tergambar dari lagu Bing ciptaan Titiek Puspa, “Siang itu surya berapi sinarnya/Tiba-tiba redup langit kelam/Hati yang bahagia terhentak seketika/ ... tak percaya tapi nyata”. Mulai malam itu akan terjadi keguncangan dan tsunami besar, bukan hanya di MK, melainkan juga di Indonesia. 

Ketua MK Akil Mochtar mengguncangkan Indonesia. Betapa tidak. MK selama ini sangat kami banggakan karena secara umum mendapat kepercayaan publik. Tetapi, malam ini ketua MK ditangkap karena tindak pidana penyuapan atau korupsi. Ini baru pertama terjadi, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di dunia: seorang ketua lembaga yudikatif ditangkap karena tindak pidana luar biasa. 

Gilaaaa. Terbayanglah kebersamaan saya bersama Akil Mochtar selama lima tahun terakhir di MK. Rasanya selama ini dia baik-baik saja, bahkan sering mengatakan di depan teman-teman bahwa dirinya tinggal akan mengabdi kepada negara melalui penegakan hukum. Dia pun pernah diperiksa Majelis Kehormatan MK dan dilaporkan ke KPK, tetapi sampai saya meninggalkan MK tidak ada temuan apa pun dari KPK yang perkasa itu. 

Ketika kemudian saya ditelepon oleh berbagai media untuk wawancara by phone saya memastikan dua hal. Pertama, benar Akil Mochtar telah ditangkap oleh KPK; kedua, tanpa bermaksud mendahului proses hukum saya yakin bahwa Akil takkan bisa mengelak dari penghukuman oleh pengadilan tipikor. Selama ini saya selalu yakin lebih dari 90% bahwa jika seseorang sudah dijadikan tersangka oleh KPK, apalagi tertangkap tangan, si tersangka takkan pernah bisa mengelak.

 Semua orang yang ditangkap KPK selalu saja membantah, tidak mengaku telah melakukan korupsi. Tetapi, setelah dibawa ke pengadilan selalu pula mereka tak bisa membantah karena KPK selalu bisa secara runut membuktikan dakwaan dakwaannya. KPK biasanya sudah mempunyai rekaman pembicaraan dan kegiatan-kegiatan lain melalui penyadapan dan penguntitan yang cermat sehingga ketika disetel, diurai, atau ditayangkan foto-foto dan videonya di pengadilan sang terdakwa tak bisa membantah sedikit pun. 

Semakin berusaha membantah semakin banyak bukti-bukti yang bisa ditunjukkan KPK. Saya tidak percaya pada pancingan-pancingan pertanyaan wartawan tentang kemungkinan ada rekayasa atau konspirasi dari pihak tertentu untuk menghancurkan MK atau dengan maksud melakukan demoralisasi terhadap hakim-hakim dan mantan hakim MK. 

Bagi saya, penangkapan Akil adalah fakta penegakan hukum oleh KPK yang bekerja secara profesional dan cermat melalui pembuntutan dan perekaman dalam waktu yang bukan tibatiba. Saya tak percaya ada rekayasa dari kekuatan politik mana pun dalam kasus ini. Oleh siapa dan untuk apa rekayasa seperti itu dilakukan? Sebab itu, saya maklum jika masyarakat marah, semarah-marahnya. Akil, MK, dan hakim-hakimnya dihujat habis. 

Rakyat berhak marah pada MK sebab MK ini dibiayai oleh rakyat dan untuk rakyat, tetapi dikhianati oleh pemimpinnya. Akil menang harus dihukum yang seberat-beratnya. Kok tidak seadil-adilnya saja? Ya, karena hukuman yang adil bagi Akil adalah hukuman yang seberat-beratnya. ●

Siksa Batin dan Hukuman Mati

Siksa Batin dan Hukuman Mati
Reza Indragiri Amriel  Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne
KORAN SINDO, 12 Oktober 2013


Tanggal 2 Oktober 2013 menjadi malam jahanam bagi AM (Akil Mochtar). Bisa dipastikan, momen penangkapan AM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bahkan menjadi tragedi bagi keluarga besar AM.

Proses hukum bisa saja memutuskan AM tidak bersalah. Namun, dengan catatan spektakuler yang KPK raih lewat kesuksesannya mengempas para koruptor ke balik jeruji besi, siapa pun tentu berharap kali ini KPK kembali membuat raihan gemilang yakni berhasil membuktikan bahwa AM benar-benar telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengomersialisasikan perkara yang ia sidangkan. 

Pada saat operasi tangkap tangan dilancarkan, media mewartakan, AM menangis. Perilaku emosional sedramatis itu sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan. Alasannya, pertama, penyergapan yang dilakukan KPK berkonsekuensi pada berpisahnya AM dari keluarganya. 

Seperti yang menjadi kecenderungan pola perilaku orang yang diciduk aparat hukum, kecemasan terbesar yang muncul pada fase kritis itu bukan disebabkan oleh imajinasi tentang panjangnya proses hukum yang akan berlangsung maupun beratnya sanksi yang akan dijatuhkan. Spesifik bagi AM, penambahan sebutan ”bekas” di depan ”ketua Mahkamah Konstitusi” bukan situasi yang paling membuatnya risau. 

Tekanan batin paling dahsyat menyusul operasi tangkap tangan justru datang dari bayangan bahwa sejak itu hubungan dengan pasangan, anak, cucu, dan anggota-anggota keluarga lainnya akan dibatasi oleh jam besuk dan terali besi. Alasan kedua, hampir seluruh koruptor yang ditangkap KPK menampilkan perilaku terguncang walaupun sebatas pada hari-hari awal sejak ditahan KPK. 

Atas dasar alasan-alasan tersebut, tidak ada belas iba yang patut disodorkan kepada AM menyusul tumpahnya air mata sang wakil Tuhan di hadapan istrinya. Apalagi sudah pula menjadi kelaziman: seiring perjalanan waktu, tak terpaut jauh dari hari penangkapan, ekspresiekspresi ketakutan dan keletihan para koruptor langsung tergantikan oleh senyum busuk lagi menjijikkan. 

Akankah tangisan AM berlanjut? Kebinasaan psikologis macam apa yang akan ia alami sejak mendekam di tahanan KPK? Jika masih bisa merayakan ulang tahunnya pada tanggal 18 Oktober nanti, AM akan berusia 53 tahun. Mengacu pada Teori Perkembangan Psikososial, dengan usia separuh abad, secara matematis AM masih berada pada tahapan dewasa madya. 

Teoritis, AM masih mempunyai satu tahapan perkembangan lagi sebelum memasuki tahapan pamungkas yaitu dewasa akhir. Tapi, usia bukan persoalan matematika. Proses perkembangan psikososial tak tersekat secara mutlak berdasarkan pertambahan usia. Terhitung sejak pekan pertama bulan kesepuluh tahun ini, perjalanan hidup AM tidak lagi berada pada alur standar. 

Karier politik yang hancur, ambruk dari singgasana keagungan hakim ke selokan kehinaan manusia, serta berhadapan dengan pedang Dewi Justisia dan cercaan jutaan manusia, itu semua menyeret AM masuk ke tahapan dewasa akhir secara prematur. 

Sosok serasional Jimly Asshiddiqie dan figur setenang Mahfud MD, keduanya pernah menjabat ketua Mahkamah Konstitusi, juga menyebut AM— jika terbukti bersalah—pantas menjadi narapidana korupsi pertama yang dijatuhi hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup. 

Dua jenis hukuman maksimal itu sama artinya dengan memosisikan AM pada fase terakhir kehidupannya. Pada perkembangan psikososial tahap penutup itu, pertanyaan sentral bagi individu adalah ”apakah hidup yang kuarungi sungguh-sungguh telah penuh makna?” Juga, ”titian hidup seperti apa yang sudah kulalui hingga kini aku berada di sini?” 

Pertanyaan-pertanyaan yang datang terlalu dini itu mempermasalahkan seberapa jauh sesungguhnya kebijaksanaan sudah menjadi esensi hidup manusia. Permasalahan yang sebenarnya ”sepele”, mengingat kedudukan sebagai hakim yang AM jalani toh juga menjadikan kebijaksanaan sebagai intisari profesi. 

Untuk menjawab pertanyaan semacam itu, manusia— juga AM—harus melakukan refleksi diri. Ia telusuri kembali tapak-tapak kehidupan yang telah ia lalui. Setelah napak tilas, nanti ada satu dari dua perasaan yang mungkin muncul. Jika kemanfaatan demi kemanfaatan yang bisa individu torehkan, ia akan menemukan ego integrity. Ia merasa penuhutuh, lengkap-genap, cukup laksana bangunan bercungkup. 

Sayangnya, apalagi bagi seorang hakim, ditangkap basah tatkala menerima sogokan jelas bukan indikator ideal bagi kebijaksanaan. Ini justru tragedi, malapetaka, yang terwakili oleh satu keadaan jiwa: putus asa (ego despair). Mengapa putus asa? Karena hidup telah berada di ujung! Tiada jalan berputar, di samping napas yang tinggal satu-dua untuk mengompensasi aib pribadi. Penyesalan diri barangkali tidak akan bisa pupus. 

Satu-satunya jalan untuk meredakan perasaan terbenam adalah pertobatan. Tetapi, apa boleh buat; karena tubuh tetap terkungkung dalam penjara sesuai hukuman yang hakim jatuhkan, keinsyafan hanya menjadi penawar simtomatis. Rasa getir masa dewasa akhir selalu membanjiri sekujur jiwa raga setelah efek penawar itu hilang. 

Demikianlah penjelasan filsafati di balik penderitaan yang dialami para narapidana yang berusia lanjut. Kepedihan yang sama sangat mungkin juga AM alami nanti, bahkan dengan intensitas berlipat ganda, sebagai efek perpindahan habitat yakni dari Gedung Mahkamah ke tempat bagi mereka yang dijuluki sebagai ”manusia sampah”. 

Pembatasan untuk menjalani hidup secara aktif membuat para narapidana tua mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik lebih berat. Itu, pada gilirannya, meruntuhkan keberhargaan diri (dignity) mereka. Tidak sedikit para narapidana tua yang sepenuhnya terputus dari dunia sosial, baik dengan petugas sipir maupun sesama penghuni penjara. 

Keberadaan keluarga pun menghadirkan dilema. Pada satu sisi, ketiadaan mereka membuat rindu. Pada sisi lain, kunjungan mereka memantik pilu karena pencurahan kasih sayang sejatinya tak cukup sesekali dalam seminggu. Depresi merupakan mental illnessyang paling sering dijumpai para narapidana tua. 

Menurut peneliti seperti Seena Fazel, peluang bagi narapidana tua untuk menderita depresi bahkan tiga kali lebih tinggi ketimbang orang-orang seusia yang berada di luar penjara. Jika perubahan status dari warga biasa ke warga ”luar biasa” saja berpengaruh sedemikian besar, bisa dibayangkan tingkat keguncangan psikis yang dialami oleh ”wakil Tuhan”––seperti AM–– saat dibuang ke dalam lembaga pemasyarakatan. 

AM satu dari sekian manusia Indonesia yang dianggap terpuji. Itu dulu. Kini lain cerita: ia dibekap caci-maki. Saya pribadi mempunyai ekspektasi lebih jika hukuman mati bagi koruptor jadi direalisasi. 

Sembari menunggu hari eksekusi, para narapidana korupsi tidak akan mampu lagi menyunggingkan senyum buruk mereka karena penjara bukan sebatas tempat menjalani masa, melainkan juga membenamkan mereka dalam derita! Kini, mudah-mudahan, ”pelopor”-nya sedang disiapkan ke arah sana! Wallahualam.

Malu atau Bangga?

Malu atau Bangga?
Agus Sudibyo  Pegiat UU Keterbukaan Informasi Publik;
Direktur Indonesia Research Centre Jakarta
KOMPAS, 11 Oktober 2013


SEMUA orang terkejut ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, pekan lalu. Kebanyakan orang marah dan prihatin melihat buruknya kondisi negeri ini, sebagaimana tecermin dari perilaku korup para pemimpinnya. Mereka frustrasi, kehilangan harapan, bahkan malu menjadi bagian dari bangsa ini.

Mengapa kita terkejut? Bukankah kita telah sama-sama tahu betapa korupnya perilaku pejabat Indonesia? Bukankah kita sudah sama-sama mengetahui betapa rentannya lembaga-lembaga publik terhadap praktik nepotisme, kolusi, dan suap?

Segala rupa keburukan tentang korupsi adalah menu sehari-hari perbincangan publik di media massa, seminar-seminar, warung kopi, dan media sosial. Kita tidak dapat berbuat banyak, tidak punya bukti-bukti, dan berharap suatu saat datang kekuatan yang mampu menyingkap segala keburukan itu. Maka, kita terkejut −dan sekaligus bersyukur −ketika sekarang ada kekuatan yang benar-benar hadir melawan semua keburukan dan menangkap tangan terduga pelakunya. Bukankah itu yang kita harapkan selama ini?

Merasuki sendi-sendi

Kita frustrasi karena korupsi telah merasuki tubuh negeri ini sampai ke sendi-sendinya. Kita malu karena seharusnya seorang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan contoh yang baik tentang kredibilitas dan akuntabilitas. Jika seorang Ketua MK saja sudah tak kuasa menghadapi suap, apalagi yang lain? Kita malu karena peristiwa seperti ini hampir pasti diberitakan media nasional dan asing dan terbaca oleh komunitas internasional.

Di sisi lain, penangkapan Ketua MK merupakan kisah yang membanggakan tentang pemberantasan korupsi di negeri ini. Peristiwa Rabu malam di kompleks perumahan menteri itu menunjukkan, hukum belum tumpul menghadapi kasus korupsi. Bukan hanya pencuri sandal jepit di masjid atau pencuri 3 liter getah karet di perkebunan karet saja yang terjamah oleh penegak hukum, tetapi juga terduga pencuri keadilan yang sekaligus figur kunci sebuah lembaga negara ternama.

Peristiwa itu sekaligus menunjukkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dapat diandalkan di tengah-tengah keraguan berbagai pihak terhadap keberaniannya mengungkap kasus korupsi yang melibatkan ”nama-nama besar”.

Dalam hal buruknya masalah korupsi di lembaga-lembaga publik, kondisi kita lebih kurang sama dengan negara-negara tetangga. Namun, dalam hal kemungkinan atau peluang untuk memberantas korupsi, bisa jadi kita masih lebih baik. Kita masih mempunyai KPK.

Kita memiliki pers yang bebas dan sangat independen terhadap kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Pers yang gencar memberitakan skandal korupsi dan memberikan daya dorong signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan perwujudan good governance.

Yang patut dicermati dari kedudukan pers ini adalah penegakan kode etik jurnalistik dan independensi terhadap pemilik media yang barangkali secara langsung ataupun tidak langsung mempunyai keterkaitan dengan masalah korupsi. Kita juga memiliki kelompok masyarakat sipil yang cukup kuat dan mampu memobilisasi diri melalui jejaring sosial.

Dengan demikian, semestinya kita tidak dilanda frustrasi dan perasaan malu yang berlebihan melihat drama penangkapan Ketua MK itu. Peristiwa ini, bagaimanapun, tetap menunjukkan harapan atas tindakan-tindakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap para public figure yang terlibat masalah korupsi. Kita merasa malu bahwa negeri kita masih centang-perenang oleh masalah korupsi. 
Namun, kita perlu berbangga hati bahwa kita masih mempunyai jalan untuk mengatasinya.

Reaksi para koruptor

Yang perlu diantisipasi adalah bagaimana reaksi para koruptor terhadap penangkapan Ketua MK ini? Tentu kita berharap penangkapan ini memberikan efek jera kepada para koruptor atau mereka yang sedang berpikir untuk melakukan korupsi. Penangkapan itu diharapkan juga memberikan keyakinan lebih kepada KPK untuk lebih konkret dalam menangani kasus lain yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat, misalnya saja kasus Hambalang.

Bisa jadi reaksi para koruptor justru sebaliknya, melakukan serangan balik untuk memperlemah posisi KPK. Kontroversi ”cicak versus buaya” atau ”kriminalisasi Bibit-Chandra” sekian tahun lalu bisa terjadi lagi. Hal inilah yang perlu diantisipasi.

KPK tidak bekerja di tataran yang stabil dan mapan. KPK dikelilingi oleh tarikan-tarikan politik yang bermula dari kenyataan bahwa para koruptor atau terduga koruptor adalah bagian dari jaringan ekonomi-politik yang berusaha menancapkan pengaruh dalam semua cabang kekuasaan: eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Peran media massa dan kelompok masyarakat sipil sangat diharapkan di sini untuk mengimbangi tarikan-tarikan politik ke arah KPK. Kontroversi ”cicak dan buaya” menunjukkan, eksistensi KPK dapat dipertahankan berkat solidaritas masyarakat sipil dan pers.

Namun, yang perlu digarisbawahi pimpinan KPK adalah bahwa masyarakat sipil dan pers juga mempunyai tuntutan terhadap KPK. Mereka menuntut KPK tidak tebang pilih, tidak bermain-main dengan pencitraan diri, dan tidak menyia-nyiakan momentum dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Kamis, 10 Oktober 2013

Mahkamah Korupsi Negeri Konstitusi

Mahkamah Korupsi Negeri Konstitusi
Gunarto  Ketua Program S-3 Ilmu Hukum Fa­kultas Hukum Unissula Se­ma­rang
SUARA MERDEKA, 09 Oktober 2013


“Kita harus memandang hukum sebagai manifestasi dari nilai-nilai luhur yang bisa jadi penerang jalan hidup”

BEGITU heboh berita berita penangkapan Ketua Mahkamah Konsti­tusi Akil Mochtar sampai-sampai media-media inter­nasional terkemuka, seperti The New York Times, Washington Post, termasuk kantor berita Reuters dan Aljazeera pun memberitakan. NYT mi­sal­nya, memberi judul berita itu dengan ”Top Indonesian Judge Held in Corruption Case”. Korupsi bukan lagi harus diberantas secara hukum melainkan dunia hukum itu sendiri telah dipenuhi praktik-praktik korupsi.

Bila selama ini korupsi itu diidentikkan dengan “mencuri” uang negara, yang terjadi dalam dunia penegakan hukum justru korupsi berupa upaya kontrapenegakan hukum itu sendiri. Makin kuat praktik korupsi di sebuah negara, penegakan hukumnya pun makin lemah. Bahkan, korupsi dan penegakan hukum itu bermetamorfosis secara simbiotik. Karena itu, hukum tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya alat pemberantas korupsi.

Apalagi kalau hukum itu hanya dimaknai sebagai perangkat undang-undang, formal justice, atau legal justice. Pemaknaan semacam itu hanya menganggap hukum tak lebih dari sekadar aturan dan teks-teks yuridis untuk mengukur perilaku dengan standar kaidah boleh atau tidak boleh. Jika itu yang terjadi maka hukum akan terdeviasi ke titik terendah sebagaimana dikhawatirkan Rothwax, mantan hakim Amerika yang melontarkan keprihatinannya dengan mengatakan, ”hukum hanyalah tempat permainan untuk mencari menang atau kalah”.

Penyakit Hukum

Adalah pakar-pakar hukum semacam Alan Dershowitz dan Marc Galanter yang sudah sejak lama selalu menunjukkan sisi kelam dari modernisasi sistem penegakam hukum. Secara absolut para teoretisi dan praktisi hukum selalu menahbiskan nilai-nilai keadilan dan kebenaran sebagai ruang suci bagi persemaian dunia hukum. Tapi keduanya justru ‘’mencurigai’’ postur dan praktik sistem penegakan hukum modern dipenuhi dengan ambisi-ambisi ekonomis yang sejatinya justru antikeadilan.

Bahkan Dershowitz dengan penuh keyakinan mengatakan, ìironisnya adalah bahwa makin maju dan makin canggih praktik hukum maka makin besar pula peluang untuk mendayagunakan hukum secara antikeadilanî.

Hipotesis (saya sebut demikian supaya batin dan nurani kita tidak runtuh) ini seakan-akan menemukan ruang yang sangat aktual berkait rangkaian fakta di negara kita. Berapa banyak polisi, jaksa, hakim, dan advokat menampilkan sisi-sisi antikeadilan dalam menerapkan penegakan hukum. Penangkapan aparatur penegak hukum karena praktik penistaan hukum seperti menimpa Akil hanyalah fenomena pucuk gunung es.

Karena itu, kenaifan terhukum harus mulai dihapus secara kritis dengan memandang hukum bukan lagi sekadar perangkat aturan atau undang-undang. Kita perlu memandang hukum sebagai manifestasi dari nilai-nilai luhur yang dapat menjadi penerang jalan hidup bersama menuju kedamaian, harmoni, dan keadilan secara individual dan sosial.

Celakanya, mengutip antro­polog besar Indonesia Koentja­raningrat, masyarakat kita memiliki empat karakter yang cenderung negatif. Pertama; sikap tak sadar akan arti dan kualitas. Sikap ini menjadikan perilaku sosial kita menjadi minimalis dan asal-asalan. Memandang hukum pun asal-asalan. Memangku jabata, serta mengangkat dan menempatkan orang pada jabatan/posisi tertentu juga asal-asalan, sehingga menjadikan semua kualitas perilaku sosial kita juga asal-asalan dan minim kualitas.

Kedua; sikap untuk mencapai tujuan secepatnya tanpa berproses secara kerja keras. Sikap ini menjadikan kita cenderung menghalalkan segala cara meski itu dila­kukan dengan cara paling naif seka­lipun. Misalnya, seorang yang seharusnya menegakkan hukum, karena kepentingan eko­nomi atau kepentingan lain, justru membonsai hukum itu sendiri asalkan tujuannya cepat tercapai.

Ketiga; sikap tak bertanggung jawab. Sikap inilah yang paling merusak sebab orang tidak pernah mengaku bersalah dan karena itu tidak mau bertanggung jawab atas kesalahannya. Bagaimana mung­kin orang yang sudah disumpah untuk memegang jabatan tertentu dan dia diberi fasilitas atas jabatannya itu, justru merusak sumpah dan jabatan itu sendiri.

Keempat; sikap apatis dan le­su. Sikap ini sebuah ketidakpedulian dan mudah menyerah terha­dap keadaan, bahkan cenderung me­ngeluh. Sikap ini tidak meng­gambarkan etos kuat, dedikasi tinggi, dan penuh komitmen terhadap tugas dan cita-cita bangsa. Jika elite bangsa, termasuk juga elite penegak hukum yang dimanjakan dengan fasilitas negara, ternyata lahir dari sikap-sikap ini, sesungguhnya negara ini tengah dipimpin orang-orang yang salah.

Kembali ke Moral

Sudah saatnya kita menyadari bahwa poros kehidupan ini adalah manusia. Manusia yang baik mam­pu menampilkan kehidupan yang baik. Begitu juga dengan dunia hukum. Penegak hukum yang baik, mampu menjalankan roda penegakan hukum yang baik pula. Sebaliknya, sebaik apa pun sistem, jika dikendalikan orang-orang yang tidak baik maka akan menghasilkan produk penegakan hukum yang tidak baik pula.

Setidak-tidaknya, ada tiga tujuan penting memberi fondasi moral. Pertama; kemunculan  kesadaran internal secara autentik bahwa kejujuran, kebenaran, dan keadilan merupakan nilai-nilai yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Kesadaran ini bersifat self-control atau ibda’ binnafsi. Semua itu membangun kematangan jiwa dan kedewasaan paripurna yang tumbuh secara alami. Sikap ini akan imun terhadap godaan dan rayuan yang bersifat materalistik.


Kedua; terbangun kesadaran transsendental bahwa jabatan itu merupakan kesementaraan dan harus dipertanggungjawabkan baik secara awam maupun secara kha­liqi di hadapan Tuhan. Per­tang­gungjawaban secara tran­sen­detal tidak mungkin diselesaikan secara suap atau gratifi­kasi. De­ngan kesa­daran sema­cam ini, peluang untuk terjadi pe­nyim­pangan semakin kecil. Dengan de­mikian kita bisa ber­ekspektasi bahwa pe­negakan hukum akan lebih murni, jurur, adil, dan dijiwai semangat kebenaran. ●

Kedukaan Terberat Bangsa

Kedukaan Terberat Bangsa
Ihwan Sudrajat  Staf Ahli Gubenur Jateng
SUARA MERDEKA, 09 Oktober 2013


SUSAH menjelaskan perasaan saya saat ini sejak mendengar tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rasa kecewa, getir, dan masygul campur-aduk begitu kuat. Saya hanya bisa terkesima, bengong, lutut pun lemas dan tangan gemetaran, tidak tahu lagi apa yang harus diperbuat.

Saya tak mempunyai hubungan apa pun dengan Yang Mulia Akil Mochtar. Ia bukan kenalan, apalagi punya hubungan darah. Sa­ya pun tak peduli ia mau dituntut hukuman mati atau seumur hidup ditambah denda. Saya hanya mengandaikan bila semua perkara di MK diselesaikan dengan cara seperti itu, bagaimana jadinya bangsa ini?

Bangsa Indonesia sedang mengalami kedukaan terberat, benteng hukum terakhir yang paling diandalkan untuk membuat bangsa ini lebih tertib dan adil, ternyata tidak steril dari jerat korupsi. Kebanggaan diri karena prestasi yang dihasilkan dari  kompetensi pribadi ternyata tidak layak ditonjolkan pada saat masyarakat lebih menghargai atribut-atribut materialisme.

Hampir seluruh aktivitas kehidupan kita dimaknai secara ekonomi, sulit menemukan ketulusan dalam pelayanan. Ke mana pun Anda pergi, apabila ingin mendapat pelayanan baik, hasil yang diharapkan maka Anda tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan diri tetapi juga kemampuan untuk memberi.
Anda pun tidak cukup untuk mengatakan kepada aparat bahwa ini sudah menjadi tugas Anda sebagai aparat yang digaji dengan uang rakyat. Senyuman mereka tidak akan lebar mungkin hanya disunggingkan sedikit sebagai bentuk cibiran karena Anda tidak mau mengerti.

Seseorang harus menjadi kaya kalau ingin dihormati atau pun dipuji, rasanya hidup menjadi bermakna ketika kita mempunyai banyak atribut yang menandakan bahwa kita berhasil sebagai manusia. Hampir semua pemuas nafsu terpajang di depan mata, daya tariknya selalu diperbarui. Persaudaraan dan kegotongroyongan yang selalu menjadi bagian dari dimensi kultur kehidupan kita makin sering ditinggalkan, rasa syukur yang harusnya kita sampaikan kepada Sang Khalik tertutup rasa haus untuk memupuk harta.

Hal itu membuat hati kita menjadi tidak peka, mata sulit terbuka dengan lingkungan, pendengaran ditulikan sehingga berita, hujatan dan kehancuran koruptor, yang dulu pejabat dimulyakan, yang dipertontonkan media cetak dan visual tidak mengurungkan koruptor-koruptor lain untuk bertobat. Karena, mereka telah menjadi bagian dari seorang Qorun, yang memupuk harta dan terkubur hartanya sendiri.

Akibatnya, buku-buku yang memotivasi seseorang menjadi kaya dalam 5 menit, atau kaya tanpa harus kerja keras sangat laris terjual. Judulnya pun makin beragam. Bagaimana mungkin Anda bisa mempunyai rumah tanpa harus keluar uang, menjadi kaya tanpa harus bekerja.

Tak hanya buku, makin banyak manajemen investasi yang bermunculan, menawarkan pendapatan yang cepat. Manusia kehilangan akal sehat, akal yang oleh Allah diberikan kepada manusia untuk membedakannya dari binatang, ternyata tertutup nafsu sehingga kita tidak lebih dari binatang.

Tumbuh Ketidakadilan

Seperti dikatakan Allah dalam firman-Nya, ‘’saat engkau diberi harta berlimpah sebenarnya itu ujian’’. Dengan demikian bila kita ingin lulus ujian, jalani proses dengan benar, mempersiapkan diri dengan baik, rajin berlatih, dan selalu berdoa supaya Tuhan selalu meringankan perjuangan. Jangan sekali pun Anda menyontek karena berarti tidak memanfaatkan akal yang diberikan oleh Tuhan sesuai perintah-Nya.

Korupsi berarti sama dengan menyontek, Anda mendapat nikmat tanpa harus bekerja keras, Anda mendapat pengembalian yang jauh lebih besar tidak seimbang dengan apa yang Anda lakukan. Korupsi sama saja dengan membantu menumbuhkan ketidakadilan, memperlebar kesenjangan, dan menghambat pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

Mari kita yakini Indonesia masa depan adalah Indonesia yang bersih dari korupsi, bisa menjadi teladan bagi bangsa lain. Langkah KPK memberantas korupsi harus mendorong seluruh elemen bangsa ini memurnikan atau memperkuat jati diri kebangsaan menuju bangsa yang adil dan beradab serta berketuhanan.

Seperti dikatakan Gede Prama, tak satu pun putaran di mana kehidupan hanya berisi ke­bahagiaan. Ia mencontohkan AS yang harus melalui proses sejarah berdarah-darah sebelum menjadi kekuatan ekonomi nomor 1 di dunia. China, kekuatan ekonomi ke-3 du­nia saat ini, beberapa puluh tahun lalu, makan nasi bagi rakyat negeri itu terhitung mewah.

Jepang, negara yang sangat memengaruhi dan memberi inspirasi bagi dunia, bangkit setelah Hiroshima dan Nagasaki hancur oleh bom atom. Mari kita bersama-sama berharap, pengungkapan kasus-kasus korupsi besar oleh KPK, mempercepat bangsa ini untuk lahir kembali menjadi bangsa besar yang dapat memengaruhi dunia.


Saya teringat kata-kata Harry S Truman, mantan Presiden AS, saat meninggalkan Gedung Putih dan menyerahkan kekuasaan kepada penggantinya, Eleanor Rosevelt. “Kalau kita melakukan yang benar, dunia itu seperti surga”, kata Harry kepada istri. Mengapa kita tidak menciptakan surga di dunia sehingga tidak ada lagi kedukaan menyelimuti bangsa tercinta ini. ●

Membenahi Kredibilitas MK

Membenahi Kredibilitas MK
Sulastomo  Koordinator Gerakan Jalan Lurus
SUARA KARYA, 08 Oktober 2013


Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencoreng citra aparat penegak hukum. Ditambah dengan penemuan narkoba di kantor AM, lengkap sudah citra buruk MK, meski pemakai narkoba itu belum tentu AM. Kepercayaan terhadap MK hilang.

Kalau tindak korupsi itu terkait dengan keabsahan pilkada, berarti juga mencederai demokrasi kita. Dugaannya, tidak hanya terbatas pada dua pilkada, tetapi juga pilkada-pilkada yang lain. Cacat demokrasi kita tidak hanya oleh politik uang, tetapi juga proses hukumnya. Bagaimana gambaran seperti itu bisa membuat kita percaya terhadap kredibilitas penegakan hukum dan demokrasi kita? Inilah yang harus kita benahi.

Usai mengadakan pertemuan dengan ketua-ketua lembaga negara tinggi lainnya (di luar MK), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan akan mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Dalam perppu nanti, antara lain akan diperbaiki cara perekrutan hakim MK dan pengawasan MK, yang diserahkan kepada Komisi Yudisial (KY). Seperti biasa, ada pro dan kontra. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahkan menganggap hal itu inkonstitusional.

Rakyat makin bingung melihat para pemimpinnya mencari jalan keluar kasus di MK itu, sementara kondisi lingkungan kita juga akan menghadapi puncak tahun politik, pemilu legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden. Kita semua harus mempersiapkan diri menghadapi kondisi sosial dan politik yang bisa memburuk. Apalagi, prediksi pertumbuhan ekonomi kita juga menurun, yang berarti kendala ekonomi juga bisa memperburuk kondisi sosial/politik bangsa. Logikanya, diperlukan sikap ekstra hati-hati kita semua.

Adalah sikap terbaik kita semua, apabila (setidaknya) tidak ikut-ikutan memperburuk kondisi sosial/politik. Sebab, kalau kepercayaan terhadap aparat penegakan hukum hilang, bisa saja mengundang chaos. Konflik pilkada tidak terselesaikan, demokrasi kita tidak legitimate, makin banyak orang merasa berhak berbuat semaunya sehingga konflik dan kekerasan bisa meningkat.

Semuanya akan menyebabkan aparat penertiban dan keamanan kita, kepolisian, dan TNI, harus siap menghadapi semua itu. Kondisi siaga satu mungkin diperlukan. Sebab, implikasi tertangkapnya Ketua MK bisa sangat luas. Setidaknya, semoga tidak merembet ke hal yang lain-lain. Kita harapkan keabsahan segala keputusan MK yang lalu tidak dipersoalkan, sehingga keberadaan kepala daerah yang pilkadanya diputus MK dipersoalkan. Kondisi chaos mungkin telah menanti.

Ada kesan bahwa untuk membenahi MK sangat tidak mudah. MK sebagai produk konstitusi, penyelesaian yang komprehensif juga selayaknya menggunakan pendekatan konstitusional. Kalau tidak, bisa saja dianggap inkonstitusional, sebagaimana dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie. Hal ini berarti, kita harus melihat kembali konstitusi kita, UUD 1945, yang telah diamandemen empat kali tahun 2002. Amandemen kelima UUD 1945 atau kaji ulang UUD 1945 dalam hal ini diperlukan.

Jelas, implikasi kasus Ketua MK bisa sangat luas. Itu menyangkut sendi-sendi berbangsa dan bernegara kita yaitu UUD 1945. Tidak tertutup kemungkinan, dalam amandemen kelima nanti, MK diintegrasikan dengan Mahkamah Agung, sehingga keruwetan hukum bisa dikurangi. Konflik pilkada ditangani Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pembentukan MK seperti sekarang, aroma politiknya sangat besar, sehingga sulit mempertahankan MK sebagai lembaga tinggi negara yang kredibel. ●

Selasa, 08 Oktober 2013

Ketika Hukum Terkomodifikasi

Ketika Hukum Terkomodifikasi
Kuncoro Bayu Prasetyo  ;  Dosen Antropologi Unnes dan Akademi Kepolisian
SUARA MERDEKA, 07 Oktober 2013


MASYARAKAT Indonesia untuk kali ke sekian dihentak oleh   ”tsunami besar  ” dalam dunia hukum, ketika Rabu, 2 Oktober malam lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar karena diduga menerima suap terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Media televisi malam itu saling berlomba menampilkan informasi paling eksklusif. Hampir semua media cetak mengubah haluan headline untuk terbitan paginya. Tak sampai 24 jam, KPK pun menetapkan Akil dan beberapa orang lainnya dari DPR dan kepala daerah sebagai tersangka kasus penyuapan tersebut.

Kaget dan prihatin, itulah kata yang terlontar dari berbagai kalangan pada hari-hari ini. Gelombang ”tsunami hukum” yang datang silih-berganti semakin memorakporandakan hukum dan keadilan di negeri ini. Sungguh ironi besar, ketika suara publik begitu kuat meneriakkan pengganyangan korupsi, di sisi lain penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tercemari oleh kejahatan luar biasa itu.

Lengkap sudah kolaborasi korupsi di negeri ini ketika tiga pilar negara berjamaah menjalankannya. Gagasan besar John Locke yang disempurnakan oleh Montesquieu untuk memisahkan kekuasaan ke dalam Trias Politika agar tercipta negara demokratis yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mendorong mekanisme check and balances menjadi porak-poranda di negeri ini. Semua justru berbagi kaveling dalam berladang korupsi.

Tidaklah mengherankan jika kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan makin tergerus. Jabatan sebagai penyelenggara negara yang pada awal pelantikan mereka katakan sebagai amanah, berubah menjadi khianat. Masyarakat bertanya-tanya, apakah yang salah dalam sistem politik, hukum, dan ketatanegaraan kita, sehingga badai korupsi datang silih-berganti?

Tentu kita masih ingat bagaimana pada awal reformasi, kemasifan praktik korupsi ditengarai sebagai akibat keminiman kesejahteraan penyelenggara negara dan penegak hukum. Pemerintah kemudian menaikkan kesejahteraan atau remunerasi yang cukup signifikan bagi aparat yang rawan dengan penyalahgunaan kekuasaan, semisal pegawai Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, juga aparat penegak hukum dari polisi, jaksa, dan hakim.

Maka masih banyak dipertanyakan efektivitas kebijakan tersebut ketika ternyata muncul rentetan kasus yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, jaksa Urip Tri Gunawan, hakim tipikor Kartini Marpaung dan Heri Kisbandono di Semarang, politikus Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishaaq, Irjen Pol Djoko Susilo, Rubi Rubiandini dan berderet kasus lain yang tak kalah menggemparkan.

Kini masyarakat kembali disuguhi drama terheboh yang melibatkan Ketua MK. Mahkamah Konstitusi selama ini digadang-gadang sebagai benteng terakhir keadilan yang masih steril dari praktik kotor. Kamis, 3 Oktober lalu KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka. Tentu bukan hal sepele, karena lazimnya kasus yang disidik KPK hampir pasti sampai meja pengadilan karena memiliki bukti kuat permulaan terhadap pelanggaran hukum.

Berbagai kasus tersebut menunjukkan tesis tentang keminiman kesejahteraan penyelenggara negara dan penegak hukum sebagai faktor pemicu korupsi tidak selamanya benar. Pendapatan yang ditingkatkan belum terbukti efektif mengerem nafsu koruptif. Sebaliknya, menjadi bargaining untuk menaikkan ”tarif” suap yang harus diberikan kepada mereka. Masyarakat pun seolah-olah telah terbiasa ketika membaca angka-angka miliaran korupsi.

Proses Komodifikasi

Dari berbagai peristiwa tersebut, termasuk kasus Akil, tampaknya dunia hukum di Indonesia mengalami proses komodifikasi. Mengacu pemikiran kaum Marxian, komodifikasi dapat dilihat sebagai proses mengubah tujuan dan fungsi suatu aktivitas atau benda yang seharusnya nonkomersial dan bersih dari kepentingan kapital, menjadi komoditas menggiurkan yang membawa banyak keuntungan kapital.

Dunia hukum yang seharusnya menjadi sarana menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua orang, terkomodifikasi sebagai alat untuk memperoleh keuntungan bagi sebagian aparat penegak hukum. Kapitalisme yang saat ini menghegemoni kehidupan dunia, merasuk ke ranah hukum, sehingga kini hukum memiliki fungsi laten menjadi alat transaksi ekonomi.

Penyelesaian kasus-kasus hukum kini cenderung transaksional, dan proses tersebut tidak pernah dipelajari oleh aparat penegak hukum ketika mereka masih di fakultas hukum atau Akademi Kepolisian. Kapitalismelah yang dijadikan guru, sehingga dengan cerdik (bukan cerdas) bagai kancil, mereka mampu memanfaatkan wewenang hukum untuk pemupukan modal kapital.

Hasilnya, sengketa pilkada disulap sebagai peluang pemupukan kapital karena sudah menjadi naluri orang yang bersengketa pasti akan berusaha dan bersaing menjadi pemenang. Inilah peluang kapital yang kemudian ditangkap dan dimainkan oleh aparat penegak hukum yang amoral.


Inilah ironi dunia penegakan hukum dan kita masih harus bersabar menunggu karena tampaknya epilog drama korupsi belum juga kunjung tiba waktunya. Tapi dengan sistem yang baik, didukung keterjagaan integritas moral individu penegak hukum, kita tetap harus optimistis korupsi dapat dilawan. Kita berharap, setelah peristiwa Akil, epilog segera datang untuk mengakhiri drama yang seolah-oleh tak kunjung usai. ●

Senin, 07 Oktober 2013

Operasi Tangkap Tangan

Operasi Tangkap Tangan
Eddy OS Hiariej ;  Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
KOMPAS, 07 Oktober 2013


Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kita kembali kepada isu suap yang menerpa MK tiga tahun silam (2010).

Mahfud MD, Ketua MK masa itu, membentuk tim independen yang salah satu anggotanya adalah Bambang Widjojanto, yang saat ini adalah komisioner KPK, untuk mencari dan mengumpulkan fakta terkait isu suap tersebut. Dengan keterbatasan waktu, tim independen ini tidak menemukan bukti yang cukup untuk memproses isu tersebut sebagai kasus hukum.

Saat ini, isu suap yang menerpa MK tidak lagi isapan jempol belaka, menyusul ditangkapnya Akil Mochtar. Kendati pimpinan adalah personifikasi suatu lembaga, tidaklah dapat digeneralisasi bahwa tindakan pimpinan mencerminkan tindakan lembaga secara institusional.

Pembuktian

Dalam konteks hukum pidana, kejahatan suap (baca korupsi) adalah tindak pidana yang sederhana tetapi sulit dibuktikan. Biasanya antara pemberi suap sebagai causa proxima dan penerima suap selalu melakukan silent operation untuk mewujudkan kejahatan tersebut. Bahkan sedapat mungkin meniadakan bukti-bukti bahwa tindak pidana tersebut telah dilakukan.

Oleh karena itu, untuk memberantas praktik korupsi berupa suap-menyuap haruslah dilakukan dengan silent operation pula. Tidaklah dapat dimungkiri bahwa terungkapnya banyak kasus korupsi, seperti suap impor daging sapi yang menyeret mantan Ketua Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini, tidak terlepas dari operasi tangkap tangan.

Dalam konteks pembuktian, ada beberapa catatan terkait operasi tangkap tangan. Pertama, ada perbedaan prinsip pembuktian dalam perkara perdata dan perkara pidana. Dalam perkara perdata, para pihak yang melakukan hubungan hukum keperdataan cenderung mengadakan bukti dengan maksud jika di kemudian hari terjadi sengketa, para pihak akan mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat argumentasinya di pengadilan. Hal ini berbeda dengan perkara pidana, di mana pelaku selalu berusaha meniadakan bukti atau menghapus jejak atas kejahatan yang dilakukan. Operasi tangkap tangan lebih efektif untuk membuktikan kejahatan-kejahatan yang sulit pembuktian, termasuk kejahatan korupsi.

Kedua, dalam pembuktian perkara pidana ada postulat yang berbunyi in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores. Bahwa dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.

Artinya, untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tidaklah hanya berdasarkan persangkaan, tetapi bukti- bukti yang ada harus jelas, terang, dan akurat. Ini dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun. Operasi tangkap tangan adalah cara paling ampuh untuk membuat bukti-bukti lebih jelas dan terang daripada cahaya.

Ketiga, dalam konteks kejahatan korupsi, operasi tangkap tangan sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Hasil penyadapan pada dasarnya merupakan bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana jika antara bukti yang satu dan bukti yang lain terdapat kesesuaian (corroborating evidence).

Operasi tangkap tangan hanyalah untuk mengonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya sehingga bukti permulaan yang telah diperoleh akan menjadi bukti permulaan yang cukup. Artinya, perkara tersebut sudah siap diproses secara pidana karena memiliki minimal dua alat bukti.

Keempat, dalam konteks kekuatan pembuktian, operasi tangkap tangan dapat dikatakan memenuhi pembuktian sempurna (probatio plena). Artinya, bukti tersebut tidak lagi menimbulkan keraguan-raguan mengenai keterlibatan pelaku dalam suatu kejahatan. Kendatipun demikian, hakim dalam perkara pidana tidak terikat secara mutlak terhadap satu pun alat bukti. Akan tetapi, operasi tangkap tangan paling tidak dapat menghilangkan keraguan tersebut.

Kelima, ibarat permainan judi, seorang yang terjerat kasus hukum dalam suatu operasi tangkap tangan sama halnya dengan seorang penjudi yang memegang kartu mati dalam permainan. Artinya, penjudi yang memegang kartu tersebut tidak akan mungkin memenangi pertandingan. Demikian pula halnya dengan seseorang yang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana sulit melakukan pembelaan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Hanya dua pilihan

Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, dapat dipastikan seorang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan akan terbukti bersalah melakukan kejahatan tersebut. Oleh karena itu, hanya ada dua hal yang dapat dilakukan oleh orang yang tertangkap tangan dalam rangka meringankan hukuman.
Pertama, mengakui kesalahannya dan tidak memperumit proses hukum. Kedua, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut jika kasus itu dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak. ●

Sabtu, 05 Oktober 2013

Kini “Judica-thieves” Juga

Kini “Judica-thieves” Juga
Budiarto Shambazy  ;  Wartawan Senior Kompas
KOMPAS, 05 Oktober 2013


Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar karena menerima sogok miliaran rupiah menimbulkan krisis konstitusional yang mungkin belum ada presedennya di mana pun. Ini krisis yang menimbulkan demoralisasi sekaligus merusak konstitusionalitas dan politik kita.
MK satu-satunya lembaga yang khusus dibentuk guna menyempurnakan dan mengawal proses amandemen UUD 1945 selama 11 tahun terakhir. Karena itu, ada pemeo yang berlaku universal, MK adalah ”wakil Tuhan di dunia”.
Apa lacur, MK kita kini berada di titik nadir setelah terungkapnya korupsi Akil Mochtar yang mind-boggling, dramatis, sensasional, dan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan. Pertanyaan paling pokok adalah apakah solusi yang sedang dicari sesuai dengan aspirasi rakyat?
Kalau cuma sekadar merembukkan krisis ini di kalangan elite, seperti apa yang dilakukan Komite Etik MK, apakah itu mewakili aspirasi rakyat? Rakyat sudah jenuh dan apatis dengan solusi semacam ini karena biasanya bersifat basa-basi, ngalor-ngidul, dan sering transaksional.
Tak heran berkembang opini di berbagai kalangan, sebaiknya MK dibubarkan saja. Mengapa kita tidak hentikan saja proses amandemen konstitusi yang akan masuk tahap kelima? Lagi pula, yang namanya proses amandemen konstitusi tak perlu dilakukan sampai kiamat. Artinya, MK bukanlah lembaga permanen.
Lebih penting lagi adalah apakah betul kita mau menyerahkan tafsir atas konstitusi kepada hakim-hakim MK? Padahal, UUD 1945 disusun dengan tafsir yang sudah paripurna dan tetap relevan sampai kini oleh para pendiri bangsa.
Seperti kita ketahui, semakin banyak kritik dilontarkan ke proses amandemen konstitusi. Apa yang diubah mungkin lebih bagus di atas kertas, tetapi banyak yang tidak mematuhinya.
Jangan salah, amandemen konstitusi sama sekali tidak salah. Namun, kita makin hari makin melenceng dari apa yang ditulis dalam naskah asli UUD 1945 ataupun versi amandemen.
Lebih dari itu, dipertanyakan pula dengan delapan hakim konstitusi yang tersisa, sejauh mana efektivitas MK? Apalagi rakyat sudah kehilangan trust terhadap MK dan mulai mempertanyakan integritas delapan hakim lainnya.
Sementara ini, tugas keseharian MK tentu masih terus berjalan. Jika kita melihat korupsi yang dilakukan Akil Mochtar, masalah terbesar adalah bagaimana menyikapi perkara-perkara yang terkait dengan hasil pilkada-pilkada.
Seperti diketahui, setiap tahun ada ratusan pilkada. Data menunjukkan, lebih dari 90 persen hasil pilkada disengketakan di MK. Ternyata, hasil pilkada-pilkada itulah yang menjadi core business MK. Wajar saja jika hal itu menjadi bisnis yang menggiurkan karena melibatkan transaksi bernilai miliaran rupiah.
Lalu, bagaimana dengan sengketa-sengketa yang sudah diselesaikan MK? Kini mulai dipertanyakan pula keputusan MK atas hasil pilkada di beberapa provinsi besar belum lama ini, seperti Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Krisis konstitusional yang dipicu korupsi Akil Mochtar ini otomatis memicu pula krisis legitimasi terhadap mereka yang memenangi pilkada. Tentu tak semua hasil pilkada yang disengketakan dan diputuskan MK melibatkan fenomena wani piro.
Namun, harap dimaklumi pula jika mereka yang kalah akan unjuk aksi. Kalau sebelumnya ada anggapan yang kalah pilkada biasanya tidak mau terima kekalahan, kini ada anggapan rupanya yang menang dengan meragukan (terutama petahana) punya jurus wani piro.
Celakanya lagi, keputusan-keputusan MK bersifat final dan mengikat. Ya, mereka yang kalah terpaksa ”gigit jari” saja walau mereka cuma jadi korban siasat jahat pemenang dengan MK.
Tentu saja ini tidak fair karena keputusan-keputusan MK mengabaikan rasa keadilan. Bisa dibayangkan pengabaian ini menurunkan animo rakyat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi kita yang masih baru.
Sekali lagi, masyarakat kini mengalami demoralisasi akibat korupsi Akil Mochtar ini. Terus terang, saya ragu elite penguasa merasakan demoralisasi yang serupa. Sudah bertahun-tahun nikmatnya kuasa dan duit serta rasa tamak telah mewabahi para pejabat publik yang kita pilih sendiri. Celakanya, korupsi yang sudah absurd itu masih saja ditoleransi rakyat.
Lebih celaka lagi, elite politik menganggap korupsi sudah menjadi bagian dari sebuah ”permainan”. Mereka cuma fokus pada bagaimana caranya mengutak-atik sekaligus membagi-bagikan anggaran untuk ditilepsampai-sampai mereka alpa bekerja untuk rakyat.
”Permainan” itu tampaknya akan makin berlangsung seru menjelang tahun politik 2014. Kini muncul pertanyaan yang tak kalah penting, apakah MK masih layak dipercaya jika terjadi sengketa atas hasil Pemilu dan Pilpres 2014?
Karena itulah muncul desakan dari beberapa kalangan aktivis agar delapan hakim konstitusi sebaiknya mengundurkan diri saja. Namun, pertanyaannya, apakah mereka bersedia?
Sekali lagi, rakyat sedang mengalami demoralisasi yang belum ada presedennya dalam sejarah kita. Pertanyaannya, apakah masih ada tokoh atau institusi yang memiliki wibawa untuk menemukan solusi yang memuaskan rakyat?
By the way, hampir dua tahun lalu saya dikirimi surat protes dari MK. Isinya, mereka keberatan dengan apa yang saya tulis di rubrik ini bahwa kita kini menganut ”Trias Corruptica”, bukan ”Trias Politica” sebagaimana lazimnya. Tiga cabang kekuasaan kita adalah ”legisla-thieves”, ”execu-thieves”, dan ”judica-thieves”. Semuanya ”thieves” alias pencuri.
Saya minta MK menulis hak jawab, tetapi mereka enggan sebab waktu itu ada ”oknum” karyawan MK yang divonis karena korupsi keputusan sengketa pilkada. Kini, yang jadi tersangka korupsi sang ketua. ●

Ambang Kiamat Peradilan

Ambang Kiamat Peradilan
Manunggal K Wardaya  ;  Dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto,
PhD Researcher pada Faculteit der Rechtsgeleerdheid Radboud
Universiteit Nijmegen Belanda
SUARA MERDEKA, 04 Oktober 2013


DENGAN dugaan menerima suap senilai 3 miliar terkait pemenangan Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Akil terkait dugaan pelanggaran hukum bukan skandal pertama yang melibatkan hakim konstitusi. Sebelumnya, tahun 2011 juga muncul dugaan pemalsuan surat oleh salah seorang hakim konstitusi. Kendati telah sampai dalam pengusutan oleh pihak kepolisian, kelanjutan kasus itu seperti ditelan angin. Tulisan ini merupakan refleksi integritas hakim dan ekspektasi yang melingkupi profesi ini di tengah makin muramnya wajah penegakan hukum, terkhusus lembaga peradilan. Independensi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar untuk dimiliki figur hakim yang kerap disebut ”wakil Tuhan” di dunia ini.

Bebasnya lembaga peradilan dari campur tangan kekuasaan lain (eksekutif dan legislatif) adalah suatu keharusan supaya lembaga peradilan dengan para hakim di dalamnya dapat memutus seadil-adilnya demi penegakan hukum dan keadilan. Hakim adalah profesi terhormat lagi mulia. Menjadi hakim, orang haruslah cakap dalam bidang hukum, kearifan dalam falsafah keadilan, dan ketabahan menghadapi godaan dan tekanan yang bisa memengaruhi independensi diri dan institusinya. Sebutan yang ditujukan padanya di berbagai negara menunjukkan betapa luhur dan mulia profesi ini. Di Malaysia dia disebut ”tuan”. Di Australia, dan banyak negara bagian di Amerika Serikat, di depan nama seorang hakim disematkan kata ”your honour”, dan bahkan ”justice” jika seorang menjadi hakim Mahkamah Agung (Supreme Court). Hakim memiliki kewenangan memberi kata putus dalam mengakhiri suatu sengketa yang dihadapkan padanya. Ia mendengarkan kesaksian, memeriksa bukti-bukti, dan menilai kredibilitas informasi yang disampaikan para pihak untuk kemudian menjatuhkan putusan. Betapa pun tajam argumentasi seorang pengacara ataupun pakar hukum dalam memandang suatu kasus, pada akhirnya hakimlah yang akan memutuskan penyelesaian suatu sengketa. Nature dari profesi pengadil ini meniscayakan kapasitas ilmu dan standar moral yang tinggi karena apa yang diputuskan seorang hakim akan berdampak pada hak dan kewajiban, harkat dan martabat, dan bahkan hidup mati seseorang.

Tidak saja diidealkan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, serta berpengalaman dalam bidang hukum, hakim dan hakim konstitusi dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia bahkan memikul tanggung jawab moral yang amat berat. Bunyi Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan demi 

Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan betapa di negara ini sebuah putusan pengadilan tidak saja harus dapat dipertanggung-jawabkan secara rasio, namun mestilah harmonis dengan keadilan dari Sang Pencipta. Kewenangan Besar Dalam konteks hakim konstitusi, ekspektasi akan independensi hakim ini menjadi lebih kuat, lebih sangat. Hal ini bisa dimengerti mengingat aneka kewenangan konstitusional yang dimiliki MK seperti menguji undang-undang terhadap UUD begitu memengaruhi hidup dan mati warga negara dan siapa saja manusia dan badan hukum dalam jurisdiksi NKRI.

Termasuk kewenangan MK dalam menguji sengketa antarlembaga negara dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum begitu krusial dalam menentukan kehidupan berdemokrasi. Putusan peradilan konstitusi dalam aneka kewenangannya bersifat final dan mengikat, yang artinya sekali diputus, ia tak dapat diubah lagi, tiada upaya hukum yang tersedia untuk menguji. Ini adalah keluarbiasaan yang pada taraf tertentu memang diperlukan dan karena itulah apa pun sebabnya yang mengakibatkan terjadinya kesalahan, ketidakcermatan ataupun ketidakmerdekaan MK dalam memutus perkara, lebih-lebih karena korupsi, benar-benar tak dapat ditoleransi.

Ketika seorang ketua MK dimasukkan ke tahanan KPK karena dugaan suap, sungguh peristiwa itu bermakna simbolis yang teramat serius: peradilan Indonesia di ambang kiamat. Manakala pimpinan sekaligus hakim pada lembaga pengawal dan penafsir konstitusi ternyata tak imun dari korupsi, amat mudah menerka bahwa sangat boleh jadi aneka putusan lembaga nan agung ini bukan berasal dari hikmat kebijaksanaan hakim, melainkan faktor lain yakni uang. Bila penangkapan Akil ini hanya fenomena gunung es atas apa saja yang selama ini berlangsung di MK maka keraguan publik akan lembaga peradilan di Indonesia berikut aneka putusan yang dihasilkan telah menemukan pembenarannya yang amat sempurna. ●