Tampilkan postingan dengan label Nurhasan Zaidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nurhasan Zaidi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Oktober 2012

RUU Ormas dan Masyarakat Madani


RUU Ormas dan Masyarakat Madani
Nurhasan Zaidi  ;  Anggota Panitia Khusus RUU Organisasi Kemasyarakatan DPR RI
REPUBLIKA, 03 Oktober 2012


Pembahasan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di DPR berlangsung alot. Sampai pekan terakhir September ini, masih banyak pasal krusial yang belum disepakati. Beruntung, definisi ormas akhirnya sudah disepakati. Ormas ada lah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dalam sebuah diskusi dengan pakar, ada pertanyaan menggelitik dari seorang budayawan, apakah RUU Ormas ini sudah cukup untuk mewujudkan masyarakat madani? Pertanyaan itu sangat menyebalkan bagi anggota Pansus RUU Ormas yang ingin segera RUU ini disahkan. Toh, pembahasan terus berjalan. Akan tetapi, bagi saya sebagai anggota dewan dari partai Islam tentu sangat berkepentingan dengan jawaban pertanyaan ini.

Menurut pendapat beberapa pakar, ciri masyarakat madani yaitu adanya ruang publik yang bebas, demokratis, toleran, partisipatif, terorganisasi, plural, dan berkeadilan sosial. Masyarakat madani adalah masyarakat yang melandaskan hubungan antarwarganya dengan landasan nilai, terutama nilai agama.

Lalu, apakah rumusan RUU Ormas sudah sejalan dengan cita-cita masyarakat madani? Setelah menyelami pasal demi pasal, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam RUU Ormas tersebut. Pertama, terkait dengan asas organisasi. Bagi sebuah organisasi, asas adalah landasan berserikat juga cita-cita perjuangan. Asas juga merupakan identitas organisasi. Jadi, urusan asas ini harus bebas karena ini bagian dari kemerdekaan mengungkapkan ekspresi dan gagasan.

Dalam pembahasan RUU Ormas disebutkan bahwa setiap organisasi ha rus berasas Pancasila dan boleh mencantumkan asas lainnya. Rumusan ini terkesan ambigu. Pemerintah ingin memaksakan asas Pancasila, tetapi tak berani juga membatasi ormas menggunakan asas lainnya. Bagi beberapa ormas agama yang berasas agama, rumusan ini akan aneh. Misalnya, asas organisasi Pancasila dan Islam. Rancu.

Kedua, sifat ormas. Dalam draf disebutkan bahwa ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan tidak berafiliasi pada partai politik. Dalam pembahasan terjadi perdebatan, apakah bisa membatasi sebuah organisasi berafiliasi kepada partai politik? Apa definisi afiliasi? Akhirnya, disepakati untuk sementara rumusan tersebut.

Ketiga, soal pendaftaran ormas. Dalam draf disebutkan bahwa setiap ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum harus mendaftar kepada pemerintah. Mengapa harus mendaftar? Dalam pembahasan terungkap bahwa pemerintah ingin mendata, mengawasi, dan mengontrol aktivitas ormas. Draf tersebut juga menyodorkan berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh ormas untuk mendaftar.

Mungkin bagi ormas, untuk apa kami harus mendaftar? Jika jawabannya untuk mengontrol, jelas ini tidak sejalan dengan ciri masyarakat madani di mana setiap warga bisa berkegiatan, berserikat bebas tanpa dimata-matai oleh siapa pun termasuk negara. Sebenarnya ada alternatif jawabannya bahwa setiap ormas harus mendaftar untuk bisa mendapatkan dana APBN dan APBD. Atau, bisa juga mendaftar untuk bisa terlibat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Gagasan ini sama sekali tidak terungkap dalam pembahasan rapat.

Keempat, tentang larangan ormas. Dalam draf disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum. Ormas juga dilarang menyebarkan permusuhan antarsuku, agama, ras, dan antargolongan. Bagian ini sangat sesuai dengan cita-cita masyarakat madani.

Kelima, tentang pembubaran ormas. Dalam draf disebutkan bahwa pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh pengadilan. Jadi, pemerintah tak lagi bisa semena-mena terhadap ormas. Ini adalah koreksi besar UU No 8/1985 yang dimanfaatkan Orde Baru untuk mem berangus ormas vokal. Namun demikian, bisakah ormas dibubarkan? Jangan sampai terjadi kriminalisasi ormas. Kita tahu supremasi hukum kita lemah.

Beberapa hal di atas adalah sekilas yang bisa dianalisis dari draf RUU Ormas yang sedang dibahas. Naskah akademis RUU Ormas tidak membahas sama sekali tentang desain besar bagaimana negara ini ingin membangun dunia keormasan. Draf ini hanya mengatur soal administratif saja.

Jika mencermati maraknya kekerasan yang dilakukan sedikit ormas, ini terjadi karena masih minimnya ruang partisipasi dalam pengambilan kebijakan publik. Mungkin perlu dipikirkan bagaimana caranya memperbanyak ruang interaksi antarkelompok masyarakat. Jika RUU ini ingin mewujudkan masyarakat madani, maka negara harus menyemai lebih banyak ormas karena ormas adalah sarana penyalur aspirasi, partisipasi, dan kaderisasi. Ini akan menjadi modal sosial yang berharga bagi bangsa Indonesia. Masyarakat yang berkelompok lebih baik daripada yang hidup sendiri-sendiri. ● 

Sabtu, 07 April 2012

Merancang Keunggulan Madrasah


Merancang Keunggulan Madrasah
Nurhasan Zaidi, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI)
SUMBER : REPUBLIKA, 07 April 2012



Madrasah sebagai lembaga pendidikan sudah seharusnya tak lagi dipandang sebelah mata. Kementerian Agama menyebut, sekitar 6,5 juta anak Indonesia menggantungkan masa depan mereka pada pendidikan madrasah. Pada 2011, Angka Partisipasi Kasar (APK) madrasah ibtidaiyah (MI) mencapai 12,44 persen dan madrasah tsnawiyah (MTs) mencapai 19,86 persen. Peningkatan mutu pendidikan di madrasah tak boleh ditawar-tawar lagi.

Dikotomi Pendidikan

Kita akui peningkatan mutu madrasah bukanlah hal mudah. Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi lembaga pendidikan madrasah ialah dikotomi struktural maupun sosial yang sudah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda.

Secara struktural, madrasah dipisahkan dari naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan konsekuensi mendapatkan jatah anggaran lebih kecil dari sekolah lain. Maka, wajar jika kondisi madrasah yang 91,2 persen dibangun dengan swadaya masyarakat, berbanding terbalik dengan kondisi sekolah umum yang hanya 10 persennya saja yang didirikan swasta.

Pada APBN 2012, Kemendikbud mendapatkan alokasi 57,8 triliun atau 20 persen dari anggaran pendidikan. Sedangkan, Kementerian Agama yang mengelola pendidikan Islam hanya dialiri Rp 31,1 triliun atau 11 persen dari anggaran pendidikan. Sementara, beban Kemenag juga mengelola sekolah dari TK sampai perguruan tinggi.

Tampaknya, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)--yang menjelaskan bahwa antara sekolah umum dan madrasah mempunyai kedudukan setara--merupakan jawaban atas dikotomi struktural dalam pengelolaan pendidikan di madrasah. Dengan UU ini, seharusnya DPR dan pemerintah tidak ragu lagi untuk menyetarakan anggaran bagi madrasah dengan sekolah-sekolah lainnya.

Dan, perlu diperhatikan bahwa dikotomi secara psikologis dalam tataran sosial terhadap pendidikan madrasah juga mesti dihilangkan. Di luar, masyarakat umum masih memandang madrasah sebagai pendidikan “kelas dua“. Sementara, di sebagian kalangan madrasah terdapat sikap meremehkan terhadap ilmu-ilmu pengetahuan umum sehingga menghambat penguasaan siswa terhadap ilmu-ilmu nonagama tersebut.

Tentu sudah menjadi tugas pemerintah--dalam hal ini Kementerian Agama--untuk meluruskan pandangan kalangan madrasah terhadap ilmu-ilmu nonagama sekaligus mengampanyekan keunggulan madrasah bagi masyarakat.
Dalam hal ini, Kemenag jauh tertinggal dibanding Kemendikbud yang dinilai sukses menyetarakan SMK dengan SMA.

Rancangan Keunggulan

Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang memadukan antara ilmu pengetahuan dan ilmu agama seharusnya merupakan lembaga pendidikan yang unggul dibanding pendidikan lainnya. Dengan konten pengajaran 30 persen ilmu agama dan 70 persen ilmu pengetahuan umum, lulusan madrasah diharapkan dapat memiliki nilai tambah dengan pemahaman dan pengamalan ilmu agama. Setidaknya, indikator keunggulan madrasah dapat dicermati dari dua hal.

Pertama, hasil ujian siswa madrasah walau lebih rendah dari sekolah umum, sebenarnya tidak terpaut cukup jauh dari sekolah umum. Kedua, masih banyak anggota masyarakat yang mempercayakan pendidikan putra-putrinya pada madrasah dan pesantren yang manajemen dan proses pendidikannya dikelola dengan baik. Di sebagian madrasah dan pesantren yang kebanyakan dikelola oleh swasta ini, jumlah peminatnya bahkan selalu melebihi kuota penerimaan sampai lebih dari tiga kali lipat setiap tahun.

Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan nilai-nilai Islam yang luhur seharusnya menjadi pendidikan unggulan, namun tentunya diperlukan kesungguhan dari berbagai pihak. Program Akreditasi Kemenag terhadap madrasah-madrasah merupakan langkah awal yang cukup baik. Tetapi, program ini belum optimal karena kebijakan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah hanya berupa rambu-rambu aturan main pendirian kelembagaan.

Untuk dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan madrasah serta menjadikannya sebagai pendidikan unggulan yang dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya, setidaknya dibutuhkan beberapa langkah. Pertama, pemerintah harus membuat grand design mengenai pengembangan madrasah dari mulai tingkat pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, madrasah dituntut untuk memenuhi standar isi, standar proses, standar kopetensi lulusan, standar pendidik, dan tenaga pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan pendidikan masingmasing madrasah.

Kedua, kelengkapan fasilitas dan sarana pendidikan di madrasah berupa perpustakaan, laboratorium, dan lainnya yang harus ditingkatkan. Program BOS untuk madrasah harus dijalankan dengan terencana dan diawasi dengan baik. Ketiga, lulusan-lulusan madrasah yang berkualitas harus mendapatkan akses-akses pendidikan terbaik, di dalam maupun luar negeri.

Jika pemerintah mau menjalankan langkah-langkah tersebut maka keunggulan madrasah akan terlihat di seluruh madrasah dan bukan hanya pada madrasah unggulan saja. Sehingga, madrasah dapat bersaing dengan sekolah lainnya dan menyumbangkan generasi-generasi cerdas dan berakhlak mulia untuk ikut membangun dan menyejahterakan negeri ini. ●