Tampilkan postingan dengan label Bank Century - Kegaduhan Hukum atas Putusan Hakim Effendi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Century - Kegaduhan Hukum atas Putusan Hakim Effendi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 April 2018

Polemik Perintah Penetapan Tersangka

Polemik Perintah Penetapan Tersangka
Marcus Priyo Gunarto  ;   Guru Besar Hukum Pidana
                                              MEDIA INDONESIA, 18 April 2018



                                                           
UNTUK kesekian kalinya masyarakat pemerhati peradilan pidana di Indonesia terhenyak. Ketika hakim Effendi Mukhtar selaku hakim tunggal dalam perkara praperadilan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL menjatuhkan putusan 'Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat'.

Putusan itu dipandang tidak biasa karena perintah untuk menetapkan tersangka tidak termasuk kompetensi praperadilan yang selama ini berlaku dan dipandang melampaui wewenang karena penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik setelah terpenuhinya minimum alat bukti, serta kecocokan antara perbuatan yang dilakukan dan unsur delik yang dipersangkakan.

Menurut Pasal 77 KUHAP, kompetensi praperadilan ialah tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tuntutan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN RI Tahun 1981, Nomor 76, TLNRI No 3209) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Artinya, putusan hakim Effendi Mukhtar memerintahkan menetapkan tersangka dipandang melampaui kewenangannya.

Putusan hakim telah dijatuhkan dan putusan itu harus dianggap benar sampai dengan putusan itu dianulir hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi, res judicata proveritate habetur. Berbagai pendapat di masyarakat kemudian muncul mengingat hukum acara pidana itu bersifat formil atau resmi. Apakah kemudian KPK, atau Polri harus mengajukan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat? Bagaimana jika hasil penyidikan tidak cukup bukti untuk menetapkan tersangka? Tulisan dalam segenggam ini akan mencoba mengulas dari perspektif hukum pidana.

Tidak linier

Dari sisi isi putusan '...melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan...' terdapat logika yang tidak linier menurut tahapan pemeriksaan perkara pidana.

Sesuai dengan KUHAP, penetapan tersangka baru akan dilaksanakan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bakti, dan telah berhasil membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.  Putusan hakim praperadilan tersebut di atas jelas-jelas sudah memerintahkan untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. Artinya tersangka ditetapkan lebih dahulu, kemudian baru dilakukan proses penyelidikan, penyidikan. Tahapan yang demikian tidak sesuai dengan tahapan dalam KUHAP dan akan membawa ke praktik penegakan hukum masa lalu yang tidak sehat. Ditetapkan sebagai tersangka dulu, baru kemudian dicari alat buktinya.

Bahwa hukum acara pidana sebagai hukum pidana formil dipandang sebagai bidang hukum yang bersifat tertutup dalam pengertian bahwa hanya badan-badan yang ditunjuk beserta kewenangan yang disebut dalam undang-undang saja yang boleh dilaksanakan untuk menegakkan hukum pidana materiil.

Hal itu tecermin di dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan 'Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini'. Meskipun rumusan ini tidak sepenuhnya tepat, karena UU No 8 Tahun 1981 hanya berlaku bagi peradilan pidana, sedangkan peradilan di luar itu masih ada peradilan perdata, peradilan tata usaha negara, peradilan niaga, dan lain sebagainya, dengan adanya frasa 'menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini' pembentuk UU menghendaki bahwa segala kewenangan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana seperti penyidik, penuntut umum, hakim, dan penasihat hukum terikat dan tidak boleh menyimpang dari UU No 8 Tahun 1981.

Bahwa dalam perjalanan waktu, hukum acara pidana yang pada awal pembentukan disebut sebagai karya agung bangsa Indonesia telah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan tuntutan rasa keadilan. Beberapa kelemahan itu kemudian memunculkan uji materi dan praktik yang menyimpang dari ketentuan KUHAP.

Hal yang masih melekat dalam ingatan kita ialah soal pembatalan penetapan tersangka melalui putusan hakim Sarpin dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Pada awalnya pembatalan tersangka juga mengundang polemik, tetapi polemik itu kemudian terjawab melalui putusan MK No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menetapkan sah-tidaknya penetapan tersangka menjadi salah satu kompetensi praperadilan.

Selanjutnya kompetensi praperadilan untuk menguji sah-tidaknya penetapan tersangka telah banyak digunakan beberapa pihak. Semisal Dahlan Iskan, Mattalitti, dan Setya Novanto. Apakah perintah menetapkan seseorang sebagai tersangka termasuk dalam frasa 'penetapan tersangka' sebagaimana dimaksud putusan MK No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang karenanya menjadi bagian dari kompetensi praperadilan?

Jika dikembalikan pada maksud dan tujuan lembaga praperadilan untuk mengontrol upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum, tampaknya perintah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak termasuk dalam kompetensi praperadilan.

Namun, mengingat rasa keadilan masyarakat itu terus berkembang, bisa saja perintah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka juga menjadi kompetensi praperadilan. Mengingat adanya kepentingan korban, sehubungan terdapat orang-orang 'tertentu' yang tidak/belum ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan ini perlu dilakukan uji materi, apakah perintah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian kompetensi praperadilan.

Memperhatikan isi dari putusan praperadilan tersebut di atas, ada dua alternatif yang dapat dilakukan termohon, yaitu melakukan proses hukum sendiri atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan. Dari dua alternatif itu, termohon dapat memilih salah satu yang masing-masing mempunyai membawa dampak risiko.

Apabila termohon (KPK) memilih melakukan proses hukum sendiri, tentunya KPK akan memulai lagi mengumpulkan alat bukti dan membuat terang tindak pidana terjadi guna menentukan orang-orang yang disebut dalam putusan sebagai tersangka. Dalam keadaan wajar, mengingat penanganan kasus Bank Century ini sudah berlangsung cukup lama (sejak 2013), kecil kemungkinannya ditemukan alat bukti lain yang dapat meyakinkan kesalahan tersangka.

Apabila alat bukti yang dapat meyakinkan kesalahan para tersangka/terdakwa masih tetap minim atau tidak cukup, apakah KPK akan tetap membawa perkara itu ke persidangan demi melaksanakan perintah hakim praperadilan? Apabila KPK memaksakan perkara yang sebenarnya belum cukup bukti itu ke persidangan, tentu ini adalah pilihan yang tidak tepat. Pemaksaan itu akan membawa risiko terdakwa diputus bebas, karena tidak adanya dukungan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan hakim.

Selama ini KPK dipandang sebagai penegak hukum yang nirsalah dalam penetapan tersangka maupun dalam penuntutan. Adanya larangan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) mendorong KPK sangat berhati-hati dalam penetapan tersangka dan keakuratan dalam penuntutan.

Pilihan yang rasional

Pilihannya haruslah tetap pada pilihan yang rasional, KPK baru akan mengajukan para tersangka sebagaimana disebut dalam putusan praperadilan setelah KPK yakin bahwa alat bukti yang tersedia mampu membuktikan keseluruhan unsur delik yang dipersangkakan.

Sebaliknya apabila termohon (KPK) memilih melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan, tentu akan menimbulkan pertanyaan spekulasi dan pasti akan menggerus kepercayaan publik kepada KPK. Karena berdasarkan UU KPK, justru KPK-lah yang seharusnya mengambil alih penanganan perkara yang ditangani Polri atau jaksa atas kasus korupsi yang penanganannya dipandang berlarut-larut. Pihak Polri atau kejaksaan juga belum tentu mau menerima pelimpahan dari KPK karena selama ini perkara telah ditangani KPK, dan salah satu terdakwa telah dijatuhi pidana.

Peradilan pidana dapat diibaratkan sebagai model pertempuran (battle model). Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sementara orang yang ditetapkan sebagai tersangka merasa tidak bersalah, tentulah ia akan melakukan perlawanan. Hukum acara pidana menyediakan sarana untuk itu. Ketika tersangka mengetahui bahwa dasar penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang lemah, tentulah tersangka akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan melalui praperadilan.

Di sini nanti akan terjadi putusan praperadilan dilawan melalu praperadilan. Memang aneh, tetapi itulah praktik hukum. Preseden tentang hal ini pernah terjadi pada kasus praperadilan yang diajukan Ningsih Suciati mantan Dirut Bank of India di Denpasar, Bali.

Ningsih Suciati mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya selaku tersangka oleh Polda Bali. Polda Bali menetapkan tersangka kepada Ningsih Suciati mantan Dirut Bank of India atas dasar putusan praperadilan yang diajukan Kishore Kumar Tahilram di PN Denpasar terhadap Polda Bali yang tidak melanjutkan penyidikan terhadap terlapor (Ningsih Suciati).

Pada saat itu Polda Bali telah mengeluarkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) dan menghentikan penyidikan terhadap Ningsih Suciati karena dianggap bukan merupakan tindak pidana, 
melainkan perbuatan malaadministrasi.

Di sini terjadi praperadilan atas penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan meskipun akhir dari putusan itu menolak gugatan atas keabsahan penetapan tersangka dan tetap menetapkan Ningsih Suciati mantan Dirut Bank of India sebagai tersangka. Berdasarkan preseden yang sudah ada, terbuka kemungkinan para pihak mengajukan perlawanan melalui praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka.

Mungkin tidak akan menjadi polemik apabila putusan praperadilan yang dijatuhkan tidak menyebut nama-nama untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi cukup memerintahkan termohon untuk tetap melanjutkan penyidikan karena akhir dari penyidikan ialah penetapan tersangka. ●

Kegaduhan Hukum atas Putusan Hakim Effendi

Kegaduhan Hukum atas Putusan Hakim Effendi
Abdul Gafur Sangadji  ;  Penggiat Hukum;
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                                   KORAN SINDO, 17 April 2018



                                                           
Pascaputusan ha­kim tunggal Ef­fen­di Mukhtar yang mengabulkan per­mo­honan praperadilan Ma­sya­ra­kat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/4), muncul kega­duh­an hukum yang meluas. Per­tama, kegaduhan itu terkait de­ngan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang me­merintahkan termohon KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century dan me­netapkan Boediono dkk sebagai tersangka.

Kedua, kegaduhan hukum lain­nya adalah putusan ter­sebut telah menabrak hukum aca­ra pidana karena hakim te­lah melampaui kewenangan da­lam menafsirkan hukum acara pi­dana secara luas. Padahal nor­ma hukum praperadilan begitu limitatif sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP. Putusan ter­sebut mencerminkan ke­be­bas­an hakim tanpa batas dalam menafsirkan kaidah hukum yang sudah ada. 

Dari perspektif sosiologi hu­kum, putusan hakim Effendi se­perti menyuguhkan "rasa ke­adilan" bagi masyarakat an­ti­korupsi, karena memberi ha­rapan di tengah pesimisme pu­blik atas stagnasi proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi kelas kakap. Tetapi dari sisi yuridis normatif, putusan ter­sebut patut dikaji secara kritis apakah pertimbangannya se­suai hukum acara pidana di­anut. Bagi kalangan yang pro de­ngan putusan itu, hal mereka apresiasi adalah keberanian hakim Effendi dalam me­ne­ro­bos hukum acara sebagai ben­tuk keberpihakannya pada etos pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan KPK.

Namun hemat saya, pu­tusan itu merupakan ben­tuk dari pe­nyimpangan yang dila­kukan ha­kim dalam me­nafsirkan nor­ma hu­kum karena kom­pet­ensi praperadilan telah diatur secara limitatif dalam KUHAP. Tidak bisa atas nama in­de­pendensi, hakim menabrak aturan hukum yang sudah ada dengan secara kreatif membuat putusan tidak memiliki dasar kaidah. Oleh karena hukum acara berkaitan dengan per­lin­du­ngan atas hak asasi ma­nusia, maka hakim ti­dak di­perbolehkan secara krea­tif membuat putusan me­lam­paui wewenang dan menabrak hu­kum. Hukum acara bersifat ketat karena berkaitan dengan perlindungan hukum bagi se­se­orang dalam kedudukannya se­bagai tersangka, terdakwa, mau­pun terpidana.

Pada lain pihak, kalangan yang pro barangkali percaya bah­wa putusan hakim Effendi merupakan bentuk penemuan hukum (
rechtsvinding), tetapi secara doktrin hal itu dapat di­perdebatkan. Dalam aliran recht­svinding sebagaimana di­anut dalam doktrin hukum In­do­nesia, hakim memang mem­pu­nyai kebebasan dalam me­naf­sirkan UU, tetapi kebebasan ter­se­but dibatasi karena hakim te­rikat pada UU. De­ngan begitu, dalam mela­ku­kan tugasnya, ha­kim mem­pu­nyai apa yang di­se­but sebagai "ke­be­basan yang terikat" (Ge­bon­den-Vrijheid) atau "kete­ri­kat­an yang bebas" (Vrije-Ge­bon­denheid). Oleh ka­rena itu, dalam doktrin, pe­ne­muan hukum ter­batas pada se­jauh mana hakim menafsirkan suatu peristiwa hukum yang dimohon­kan un­tuk di­periksa, di­adili, dan di­pu­tus, jika nor­ma hukum yang mengatur hal dimo­hon­kan ter­se­but belum mem­punyai dasar hukum atau bila sudah ada namun be­lum secara tegas diatur da­lam UU.

Dalam hal ke­we­na­ngan lem­ba­ga pra­per­adil­­an, Pa­sal 77 KUHAP su­dah se­de­mi­kian jelas dan ber­sifat li­mi­tatif mengaturnya, yaitu meme­­rik­sa dan me­mu­tus sah ti­dak­nya penang­kap­an, pe­na­hanan, peng­hen­tian pe­nyidikan, atau penghen­tian penuntutan, ganti ke­ru­gian dan atau rehabilitasi bagi se­orang yang perkara pi­da­nanya di­hen­tikan pada tingkat pe­nyi­dikan atau penuntutan. Mah­ka­mah Konstitusi telah memperluas kewenangan praper­adilan ter­masuk dalam penetapan ter­sangka dalam pu­tus­an Nomor 21/PUU-XII/2014. 

Masalahnya, putusan hakim Effendi tersebut melampaui ke­wenangan praperadilan. De­ngan amar memerintahkan termohon KPK meneruskan pe­nyidikan dan menetapkan Boe­diono dkk sebagai tersangka, maka hakim Effendi telah menabrak hukum acara pidana. Hakim tidak boleh menga­bul­kan permohonan praperadilan untuk memerintahkan termohon KPK menetapkan tersang­ka karena mekanisme pe­ne­tap­an tersangka telah diatur dalam hukum acara pidana secara jelas.

Mengacaukan Penetapan Tersangka  
Putusan hakim Effendi me­nambah lagi daftar putusan ha­kim praperadilan yang makin kreatif menafsirkan Pasal 77 KUHAP. Hakim tidak boleh dengan kreativitas sendiri me­nafsirkan sesuatu secara jelas dan tegas sudah diatur dalam KUHAP. Putusan praperadilan hakim Effendi telah me­ng­a­caukan hukum acara pidana ter­kait dengan penetapan ter­sangka.

Hakim praperadilan tidak mempunyai kewenangan me­merintahkan penyidik KPK maupun kepolisian untuk me­netapkan tersangka kepada seseorang karena KUHAP telah mengatur penetapan ter­sang­ka sebagai kewenangan pe­nyi­dik yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga manapun. Hu­kum acara pidana mengatur, pe­ne­tapan tersangka harus ber­dasarkan bukti permulaan yang cukup.

Mahkamah Kons­titusi ke­mudian menafsirkan bahwa bukti permulaan yang cukup dimaksud KUHAP ada­lah mi­nimal dua alat bukti yang sah seba­gaimana diatur dalam Pa­sal 184 KUHAP, yaitu ke­te­rangan saksi, keterangan ahli, surat, pe­tunjuk, dan ke­te­ra­ngan ter­dakwa. 

Pertanyaannya, apakah te­lah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sehingga hakim Effendi dalam amar pu­tus­an­nya bisa memerintahkan KPK menetapkan Boediono dkk se­bagai tersangka kasus Bank Cen­tury? Kewenangan men­da­pat­kan dua alat bukti yang sah adalah kewenangan pe­nyidik KPK dan hanya penyidik KPK mengetahui apakah telah ter­pe­nuhi atau tidak minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

Desakan berbagai pihak ter­masuk Ketua DPR RI Bambang Soesatyo agar KPK segera me­ne­tapkan Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century juga menabrak aturan hukum yang ada. Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan atas desakan dan permintaan pihak lain sepanjang belum ada minimal dua alat bukti yang sah.

Karena itu, putusan pra­per­adilan hakim Effendi yang me­merintahkan KPK me­ne­tapkan Boe­diono dkk sebagai ter­sang­ka tidak akan ber­ma­k­na apa-apa sepanjang KPK be­lum mem­punyai minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. Pu­tusan tersebut justru menimbulkan ke­ga­duh­an hukum yang meluas karena hakim Effendi melampaui kewe­na­ngan dalam menafsirkan kewe­nangan praperadilan dan mengacaukan mekanisme pe­netapan tersangka yang sudah diatur dalam KUHAP. ●