Tampilkan postingan dengan label Aziz Syaifuddin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aziz Syaifuddin. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 November 2013

Politik Dinasti, Apa Itu Salah?



Politik Dinasti, Apa Itu Salah?
Aziz Syafiuddin  ;  PNS di Biro Informasi dan Persidangan Kemenko Kesra RI
SUARA KARYA, 06 November 2013

Wacana 'politik dinasti' tiba-tiba menguat kembali pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (3/10/2013) dan juga adik Gubernur Banten Tubagus Chaery Wardana alias Wawan oleh KPK. Sebelumnya wacana ini memang menggelinding seiring dengan tengah dibahasnya RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR. Penangkapan mereka akhirnya menguatkan wacana publik bahwa politik kekerabatan atau politik dinasti sebagai hal yang keliru, sehingga perlu digeser dari bangunan demokrasi di negeri ini.

Secara sederhana politik dinasti seringkali dipahami sebagai sebuah konsep nepotisme dalam dunia politik atau kekuasaan. Satu jabatan tertentu kemudian tersambung klik politiknya dengan jabatan tertentu lainnya yang (seolah) membentuk lingkaran kekerabatan dalam politik atau kekuasaan. Ada perdebatan yang mengemuka dalam kerangka wacana politik dinasti ini.

Pertama, bagi kalangan yang menolak wacana politik dinasti. Kalangan ini menganggap politik dinasti punya potensi kuat menciptakan kepemimpinan kroni dan nepotis, sehingga itu justru kontraproduktif dengan etika demokrasi yang tengah dibangun. Kalangan pertama ini bahkan telah menyiapkan diri untuk memasang jejaring perangkap bagi tumbuhnya politik dinasti lewat regulasi Pilkada yang saat ini tengah dibahas di DPR. 

Lihatlah Pasal 12 Huruf (p) RUU Pilkada disebutkan, calon gubernur tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu tahun. Sementara dalam pasal 70 huruf (p), calon bupati tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/walikota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.

Kedua, kalangan yang lebih terbuka terhadap wacana politik dinasti, dalam hal ini mereka menerima wacana ini meski dalam tahap tertentu memberikan catatan. Kelompok ini seolah menyodorkan pandangan objektif bahwa dengan ditolaknya wacana politik dinasti, itu akan mengarah pada pembatasan hak politik warga negara yang secara sah dijamin oleh konstitusi bahwa setiap warga negara punya hak memilih dan dipilih. 

Karenanya, menolak politik dinasti juga ujungnya akan menciderai konsep demokrasi negara. Wacana politik dinasti sejatinya bukan satu hal yang baru. Sejak awal Republik berdiri bahkan jauh sebelumnya, perkara dinasti politik telah ada menjadi perbincangan dan realitas peradaban. Barangkali boleh dikatakan sejak naluri manusia berpolitik ada, perkara dinasti politik telah build in di dalamnya.

Soal politik dinasti juga merupakan hal yang kompleks. Sebab, ini menyangkut perkara hak-hak politik yang dilindungi sistem demokrasi. Mengapa fenomena politik dinasti banyak dikritik namun seolah masih tetap terjadi hingga sampai saat ini? Wartawan dan kolumnus Budiarto Shambazy, sebagaimana dikutip pengamat politik M Alfan Alfian, menjawab pertanyaan tersebut. Suka atau tidak suka, politik dinasti tidak mengenal batas kultur, sistem dan wilayah politik. Kepemimpinan, menurut Budiarto, kerapkali merupakan hal yang bersifat emosional ketimbang intelektual dan teknikal.

Karenanya, fenomena ini juga tak terjadi hanya di satu tempat saja, seperti contoh di atas. Contoh di India, Pakistan, dan negara lain di Asia, bahkan di Amerika Serikat sekalipun mengenal fenomena ini. Di Amerika kita mengenal Presiden George W Bush Jr (2001-2008) yang putra George Herbert Walker Bush (Presiden AS 1989-1993). Di Indonesia, ada dinasti Soekarno dengan sederet nama penerusnya yang masih mengusung ideologi dan ruh Soekarno hingga saat ini. Selain itu, Presiden RI keempat Gus Dur (Abdurrahman Wahid) dengan Yenny Wahid, putrinya. Begitu juga Presiden RI kedua Soeharto, termasuk Presiden SBY saat ini, juga memiliki sayap dinasti, yang suka tidak suka, mau tidak mau, merupakan gambaran tempat dinasti politik yang masih mengakar kuat di negeri ini.

Bagaimana menilai fenomena tersebut secara arif dan rasional? Tentu, kita tidak bisa menyalahkan fenomena tersebut, meski pada saat yang sama, kita juga musti objektif untuk mengatakan bahwa (dalam beberapa hal) kekuasaan yang mengandalkan trah politik semata juga perlu mendapatkan koreksi dan kritik. Jika mau objektif, tidak semua kepemimpinan politik dinasti itu sepenuhnya berujung pada kegagalan. Ada beberapa di antara mereka yang justru memiliki prestasi dan kepercayaan pemilihnya. Yang menjadi persoalan adalah ketika unsur nepotisme lebih menonjol dan dikedepankan. Nepotisme ini bisa dinilai ketika tertutupnya kran-kran demokrasi seperti kelembagaan partai politik. Ketika organisasi partai politik sudah tak lagi menjadi sayap demokrasi yang menyalurkan aspirasi rakyat, maka jelas kepemimpinan dinasti telah mengusung ideologis nepotisme.

Lantas, apakah benar politik dinasti yang terjadi di Banten dan juga kota-kota lain sepenuhnya salah? Atau, ada hal-hal yang perlu mendapatkan catatan? Yang penting dilakukan sekarang adalah perlunya pendidikan politik masyarakat secara menyeluruh. Kesadaran terhadap perlunya pemimpin yang cerdas, adil, egaliter dan mengedepankan persamaan, kesetaraan dan tanpa pembedaan juga perlu ditingkatkan.

Dalam memilih pemimpin, rakyat semestinya tak lagi mau dipengaruhi untuk memilih si-A, B atau C dengan iming-iming materi, uang dan sogokan lainnya. Pemilih juga musti sadar betapapun seorang calon pemimpin dalam catatan nasab/trah nya telah memiliki jejaring dan bangunan dinasti politik, harus dipastikan apakah dia tengah memanfatkan politik aji mumpung atau tidak. Wallahu a'lam. ●

Rabu, 21 Agustus 2013

Pramuka Makin Dilupakan?

Pramuka Makin Dilupakan?
Aziz Syaifuddin ;   Pegawai Kemenkokesra RI
SUARA KARYA, 20 Agustus 2013

Pada 14 Agustus 2013 lalu, Gerakan Pramuka Indonesia tepat berusia 52 tahun. Sebuah gerakan yang tak lagi muda, sudah matang dan (semestinya) mapan, alias berkembang. Refleksi sederhana penulis, dulu semasa SD/MI kita akrab dengan gerakan kepanduan ini. Berbagai macam aksi dan kegiatan begitu ramai dan marak digelar. Persami (perkemahan Sabtu malam Minggu), pelajaran bagaimana cara-cara hidup di alam sekitar, tali temali, sandi/morse, dan lain sebagainya.

Namun, rasanya kini kegiatan itu tak semeriah dulu. Apakah, organisasi kepanduan ini semakin dilupakan? Mari kita ujicobakan untuk menyapa anak-anak, pelajar dan mahasiswa mengenai, apa itu pramuka, bagaimana mereka memandang organisasi kepanduan ini? Beragam ekspresi pasti akan muncul, bahkan bisa jadi ekspresi diam dan bingung terlihat pada diri mereka. Dan, lebih miris lagi, anak-anak muda saat ini justru memandang gerakan pramuka dengan sebelah mata. Mereka melihat pramuka sebagai organisasi "jadul" yang tak lagi cocok untuk perkembangan zaman yang semakin canggih dengan teknologi. Komputer tablet, iphone, dan ragamnya kini justru akrab dengan anak-anak. 

Sandi morse yang dulu kita pelajari seolah makin tertelan oleh budaya SMS (short message service) dan blackberry massanger (BBM) serta telepon pintar lainnya. Tak tampak lagi kegiatan yang gerakan massif kepanduan ini. Perayaan hari Pramuka yang diperingati setiap 14 Agustus pun sekarang hanya sebatas seremonial belaka, miskin makna dan esensi pengembangan. Pramuka seolah semakin sepi peminat. Zaman semakin menampilkan budaya modern yang cenderung individualistik dan kapitalistik.

Jika kita menoleh ke belakang, pramuka di masa Orde Baru mendapatkan perhatian cukup besar dari pemerintah dan masyarakat. Pada masa itu, Pramuka cukup diminati oleh kelompok muda. Apalagi jika sudah berkaitan dengan aktivitas dan kegiatan pramuka seperti Jambore, perkemahan dan semacamnya. Media massa betul-betul mengawal Pramuka, sehingga terlihat kualitas dan kuantitas Gerakan Pramuka saat itu. Bagaimana masa kini? Perbedaan amat terasa bila dibandingkan dengan keberadaan Pramuka di masa kini. Gumilar R Somantri (2010, dalam Setiawan), seorang dosen Universitas Indonesia mengatakan, Pramuka sekarang berubah, kehilangan pamornya.

Kini Pramuka hanya dimaknai secara prosedural, sebatas seragam coklat. Orde baru saat itu menampilkan diri sebagai aktor yang cukup sukses menancapkan ideologi gerakan kepanduan sebagai salah satu pendukung nasionalisme. A Ferry T Indratno dkk (2007) dalam bukunya menyebutkan pembelajaran ideologi nasionalisme (saat itu) diimplementasikan dalam kegiatan kurikuler seperti Pramuka, Wawasan Widyatamandala, dan P4 (Pedomen Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Membangun Akhlak

Jika kita mencermati tujuan gerakan kepanduan ini sungguh mulia. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyebutkan, Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Dari tujuan tersebut, penulis melihat ada tiga pesan penting yang terkandung di dalamnya. Pertama, religiusitas; kedua, jiwa sosial; dan ketiga, nasionalisme (patriotik). Tiga pesan itulah yang dirangkai dalam visi atau tujuan gerakan kepanduan atau Pramuka untuk membangun akhlak manusia yang baik.

Dan, pendidikan akhlak ini jelas penting bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya; berintegritas, bermoral, berakhlakul karimah, jujur, dan adil. Mengutip Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya 'al-Ulumuddin menyatakan, khuluk (akhlak) ialah hasrat atau sifat yang tertanam dalam jiwa yang dari padanya lahir perbuatan-perbuatan yang mudah dan gampang tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran. Maka jika hasrat itu melahirkan perbuatan-perbuatan yang dipuji menurut akal dan syara', maka itu dinamakan akhlak yang bagus dan jika melahirkan akhlak darinya perbuatan-perbuatan yang jelek, maka hasrat yang keluar dinamakan akhlak yang jelek.

Ketika kita kembalikan pada kondisi riil Gerakan Pramuka di Indonesia, maka terbentang nyata bagaimana salah satu unsur pembangun akhlak berupa gerakan kepanduan ini semakin terpinggirkan, ditinggalkan. Padahal, gerakan kepanduan ini masih sangat dibutuhkan bangsa ini yang tengah mengalami sakit akibat tergerusnya moralitas, akhlak, dan budaya korup serta anarkisme.

Penulis meyakini jika nilai-nilai luhur dan ajaran yang terkandung dalam Gerakan Pramuka benar-benar dilaksanakan, maka kita akan mendapati tumbuhnya sebuah pohon akhlak yang diidamkan sebagaimana definisi Al-Ghazali di atas.


Akhirnya, melalui refleksi peringatan hari Pramuka yang ke-52 dan sekaligus memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68 kali ini, kita berharap jiwa-jiwa nasionalisme, patriotisme anak-anak bangsa terpanggil untuk memperbaiki visi dan semangat gerakan kepanduan yang semakin lama terlupakan. Di sinilah pentingnya melakukan revitalisasi Gerakan Pramuka agar organisasi ini semakin nyata dan tidak dilupakan. Semoga! ● 

Sabtu, 03 Agustus 2013

Antroposentrisme dalam Zakat

Antroposentrisme dalam Zakat
Aziz Syaifuddin  ;   PNS Kemenko Kesra RI
          SUARA KARYA, 02 Agustus 2013

         
Mencermati hasil riset mutakhir yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Islamic Development Bank (IDB) yang menemukan bahwa potensi zakat Indonesia mencapai Rp 217,3 triliun sungguh membuat kita tercengang. Ini setara kurang lebih 15,5 persen dari jumlah APBN negara kita (Data Kemenkeu, APBN 2013: Rp 1.726,1 triliun). Namun, pertanyaannya sekarang adalah, apakah potensi sebesar itu berkorelasi positif dengan manfaat yang diterima oleh para penerima zakat? Pertanyaan besar tersebut penting kita ajukan disaat muncul fakta bahwa jumlah masyarakat miskin di negeri ini masih cukup besar, bahkan cenderung bertambah. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2013 mencapai 28,07 juta orang. Artinya, jumlah penerima zakat akan lebih besar lagi.

Menyitir kata-kata bijak Yusuf Qordawi dalam bukunya, Al-Ibadah fi-Islam bahwa zakat merupakan ibadah maaliyyah ijtimaiyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Dalam bahasa Kuntowijo (1998) dipadatkan lagi lewat konsep teosentrik-humanisme. Kongkretisasi zakat baginya akan hadir dalam diri Islam sebagai agama yang memusatkan diri pada keimanan akan Allah SWT (teosentrik), namun mempunyai korelasi kuat dengan respektasi atas nestapa kemanusiaan (humanisme) dalam masyarakat.

Rasanya cukup kita melihat pelajaran yang selama ini terjadi, para pemberi zakat seringkali justru memosisikan diri sebagai sosok yang seolah bisa melakukan apapun dengan hartanya, termasuk aksi bagi-bagi ikan, bukan kailnya. Pembagian zakatpun seperti halnya "rutinitas" yang miskin nilai-nilai pengembangan sosial. Tidak ada program pemberdayaan di sana.

Ini artinya, ada dua sisi penting yang mesti dilihat dari perintah zakat. Pertama, sisi transenden (imanen) atau ubudiyah (vertikal). Ini hubungannya dengan Allah SWT. Membahas sisi transenden zakat telah jauh diterangkan dalam Al Qur'an dan teks-teks keislaman. Dalam Al Qur'an sendiri terdapat 82 ayat kata zakat yang beriringan dengan perintah kewajiban shalat. Ini menandakan betapa kualitas perintah zakat dan shalat di hadapan Allah SWT menjadi sama sifatnya. Bahwa zakat ini menjadi wajib bagi setiap muslim yang telah mempunyai harta cukup (nishab). Seperti laiknya konsep pajak, rukun zakat ini dipahami seperti konsep upeti (uddhiyah) yang disetorkan kepada raja (Tuhan). Ini sebagai bentuk ketaatan, keimanan (kepercayaan), loyalitas, serta komitmen keimanan. Kedua, sisi sosial atau meminjam istilah Qordawi, kesejahteraan umat. Di sinilah sisi unik perintah zakat. Ada spirit sosial yang menjadikan zakat itu menjadi perintah yang membebaskan. Adalah Farid Esack, intelektual muslim Afrika Selatan yang memberikan pelajaran berharga bagi pembebasan kelompok mustadhaf'in. Ia membawa background kelompok minoritas ini karena mereka didefinisikan sebagai masyarakat yang secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya telah tertindas oleh kelompok dzalim (korup).

Dengan teologi pembebasan Farid Esack tersebut, kesetaraan terhadap pemanfaatan harta yang dianugerahkan Tuhan, Ia bawa untuk menciptakan sistem dalam masyarakat yang adil. Ini karena ketimpangan tidak mencerminkan makna intrinsik (asal) dari harta dalam Islam. Keberadaan dan pemanfaatan harta tidak bisa tertumpu pada golongan tertentu. Inilah yang membedakannya dengan ideologi marxisme yang memahami pemerataan harta (menerima zakat) harus dilakukan dengan merebut/merampas hak kaum burjois (revolusi sosial).

Pemerataan harta menjadi monopoli dan manipulasi diktator proletariat. Dengan demikian konsep zakat justru menegasikan paham marxian tersebut, sehingga dalam wilayah ekonomi, setiap orang boleh mengerahkan segala usahanya dalam lini produksi-konsumsi, asal saja diimbangi oleh usaha serius dalam pengentasan kemiskinan di sekelilingnya.

Antroposentrisme

Oleh karena itu, menurut penulis ibadah zakat semestinya bisa membawa pelakunya tergerak untuk tidak sekadar menggugurkan kewajiban belaka, rutinitas dan menjalankan perintah agama, tanpa membawa pada arah yang lebih mengedepankan problem kemanusiaan yang lebih kompleks.

Artinya, ibadah zakat bukan saatnya hanya selalu dibawa pada wilayah rutinitas dan ibadah ritual (mahdah) bahwa setiap 15 Ramadhan hingga Idul Fitri harus mengeluarkan zakat, sehingga kehilangan pesan universalnya. Yang terjadi kemudian, penggunaan dana zakat hanya dapat diterima oleh masyarakat sejauh diarahkan untuk hal-hal yang mikro, bersifat santunan (karitas) belaka, dan eksklusif hanya untuk kalangan muslim. Untuk itu, sudah saatnya membawa ibadah zakat ini pada semangat antroposentrisme, yakni pengedepanan nilai-nilai luhur untuk mengangkat harkat dan martabat manusia setinggi mungkin. Yakni, dengan memanfaatkan zakat untuk menciptakan putaran dana yang lebih produktif, terutama bagi kalangan miskin dan kelompok yang lemah (mustadhafin).

Maksudnya, bagi-bagi rizki itu tentu baik. Namun, alangkah lebih baik jika pemberi zakat memosisikan diri sebagai orang yang butuh (bukan dibutuhkan) para penerima zakat. Sehingga jalan yang dilakukan adalah mendekati mereka yang perlu bantuan, perlu pendampingan dan program pembebasan. Dan jumlah dana segar itu dimanfaatkan untuk penciptaan modal para mustahik.


Bukankah dengan jalan ini, makna zakat secara bahasa yang berarti tumbuh atau berkembang lebih terarah, bukan menghilang, habis hanya untuk makan atau keperluan konsumtif lainnya. Di sinilah kelebihan kita memberikan kail pada mereka, bukan ikannya. Wallahu'alam. ●