Tampilkan postingan dengan label Airlangga Pribadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Airlangga Pribadi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2013

Demokrasi dan Intervensi Kemanusiaan Sebagai Ideologi Imperium

Demokrasi dan Intervensi Kemanusiaan
Sebagai Ideologi Imperium
Airlangga Pribadi  ;    Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, Kandidat PhD Asia Research Center Murdoch University, Australia
INDOPROGRESS, 11 September 2013

BEBERAPA waktu lalu Iqra Anugrah menulis menulis artikel yang brilian terkait rencana Amerika Serikat melakukan ‘intervensi kemanusiaan’ ke Suriah.[1]  Dalam penjelasannya, Iqra mengatakan apabila belajar dari pengalaman invasi Amerika Serikat ke Irak, maka langkah intervensi militer terhadap Suriah, hanya akan menyebabkan malapetaka bagi rakyat jelata, alih-alih membangun tatanan dunia demokratis seperti janji Presiden AS, Barrack Obama.

Terkait rencana intervensi militer Amerika Serikat atas Suriah tersebut, satu hal yang penting kita cermati adalah kesamaan langkah dan argumen yang diambil baik oleh presiden George W. Bush maupun Obama dengan ‘baju’ ideologi yang berbeda. Ketika melakukan serangan militer ke Irak, pemerintahan Bush menggunakan mantel ideologi neo-conservative, sementara retorika Obama berlindung di balik mantel ideologi liberal progresif. Alasan politiknya sama, baik Bush dan Obama sama-sama mengklaim bahwa Saddam Hussein dan Bashar al-Assad menggunakan senjata kimia untuk membungkam oposisi. Yang agak membedakan di antara keduanya, hanyalah saat ini Obama lebih bersabar untuk melakukan serangan karena menunggu dukungan yang lebih luas dari dunia internasional.

Pertanyaannya, mengapa baik Bush maupun Obama, sampai pada kebijakan yang identik dengan argumen dan retorika yang mirip, untuk melegitimasi kebijakan intervensionisnya? Sesungguhnya, kesepakatan di antara agensi yang dipandang saling berbenturan secara ideologis dalam mengafirmasi kebijakan perang dan imperialisme ini tidak saja berlangsung di kalangan elite politik dan pemerintahan, namun juga di kalangan akademisi dari spektrum ideologis yang berbeda dan dianggap saling berbenturan satu sama lain. Di saat kekalutan warga Amerika Serikat tengah memuncak setelah penyerangan WTC pada 11 September 2001, 60 akademisi Amerika Serikat dari berbagai spektrum ideologis yang berbeda mulai dari begawan neo-konservatif seperti Samuel Huntington dan Francis Fukuyama sampai pendekar spartan sosial demokrat Michael Walzer, semuanya membubuhkan tandatangan dalam manifesto intelektual untuk memberi izin kepada pemerintahan Bush guna melakukan invasi dan operasi militer di Afghanistan.

Secara teoritis, dalih perluasan demokrasi dan kebebasan di balik setiap kebijakan intervensionis AS ke negara lain, sudah terbantahkan. Tujuan utama di balik kebijakan intervensionis, baik secara militer, ekonomi, maupun intelijen  selalu bertujuan untuk memperluas dan mengamankan kepentingan politik ekonomi AS. Tetapi, bagaimana menjelaskan keterlibatan para intelektual dari beragam spektrum ideologis dalam mendukung  proyek imperialisme AS tersebut?
Untuk menjawab enigma di atas, marilah kita menengok penjelasan analitis berbasis materialisme historis dari Professor Marxist Ellen Meiksins Wood. Dalam artikelnya Democracy as Ideology of Empire (2006), Wood menjelaskan bagaimana demokrasi digunakan sebagai ideologi pembenar dari imperialisme baru ini. Menurut Wood, kunci dari persoalan ini terletak pada problem sistemik struktural yaitu tatanan kapitalisme! Seperti dituangkan dalam tesis dasar Marx, bahwa keberlangsungan tatanan kapitalisme dan dominasi kekuatan borjuasi dibangun melalui kontradiksi dan separasi antara wilayah sosial-politik dan wilayah ekonomi. Kebebasan di wilayah sosial-politik yang membentuk kebebasan formal di antara warga negara dan umat manusia berkontradiksi dengan hirarkhi dan eksploitasi di ranah ekonomi, yakni antara pemilik modal dan kelas pekerja. Dengan kata lain, terjadi pertemuan antara kebebasan politik demokrasi liberal dengan sistem kapitalisme yang menindas.

Dari konstruksi di atas maka sistem sosial kapitalistik menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang secara logis bekerja dalam alur yang kontras, yakni eksploitasi sekelompok kecil pemilik modal atas pekerja dalam ruang sosial ekonomi yang berjalan beririgan tapi terpisah dengan proses kesetaraan tiap manusia dalam ruang politik (sejauh ruang politik yang tercipta tidak mengganggu hierarkhi dan eksploitasi dalam wilayah ekonomi). Akibatnya, arena demokrasi menjadi suprastruktur yang membentengi marjinalisasi, eksploitasi dan dominasi ruang wilayah ekonomi, arena dimana sebagian besar kehidupan manusia diatur didalamnya.
Berangkat dari tesis dasar marxist di atas, kita masuk pada penjelasan bagaimana hubungan antara sistem demokrasi-pasar bebas bisa berjalan seiring dengan kebijakan invasi dan perang imperialisme yang diamini oleh para akademisi di atas. Di era globalisasi ini, ekspansi dan dominasi imperium tujuan utamanya untuk membuka akses kebebasan dari kapital, khususnya kapital AS ke seluruh dunia dibalut dengan mantra ideologis keterbukaan. Lebih lanjut Wood mengatakan, ekspansi dan dominasi imperium ini tidak membutuhkan kolonialisasi atas wilayah-wilayah target, tidak pula mengeliminasi kedaulatan dari negara-negara tersebut agar terbentuk sebuah tatanan global lintas batas. Yang dibutuhkan oleh otoritas baru kapitalisme neoliberal abad ke-21 ini adalah  sistem global yang stabil dan terprediksi dengan disiplin total (melebihi masa sebelumnya), serta ketundukan terhadap logika kapital yang ekspansif tersebut. Dengan watak sedemikian, maka kebebasan bergerak kapital yang menjadi esensi imperialisme menihilkan kesetaraan kekuatan ekonomi di antara pelaku-pelaku ekonomi maupun negara-negara yang berdaulat. Demi kepentingan akumulasi kapital dari baik negara utama maupun korporasi pemegang kendali kuasa imperium, mereka membutuhkan hadirnya ketimpangan ekonomi antar wilayah sebagai sarana untuk melakukan ekspansi dan kemudian eksploitasi buruh murah maupun sumber-sumber daya alam seperti minyak bumi dan gas bagi ketahanan ekonomi maupun penarikan laba (nilai lebih) yang tak berkesudahan.

Pembentukan Hegemoni Baru

Problemnya kemudian, tatanan imperialisme baru ini tidak bisa eksis hanya melalui pergerakan kapital dan pasar bebas semata. Dominasi politik, perangkat militer, dan sarana intervensi baru harus dirancang ulang untuk menjaga eksistensi dari sistem ini. Apalagi ketika terjadi krisis kapitalisme berupa inflasi dan jatuhnya tingkat keuntungan, maka kebutuhan akan ekspansi kapital ke wilayah-wilayah baru dan proses dominasi ekonomi secara lebih subtil harus dilakukan untuk menggerakkan industri persenjataan, membuka wilayah-wilayah penyerapan sumber-sumber kekayaan baru, sampai pada koordinasi penumpukkan dan eksploitasi kapital di antara kekuatan borjuasi transnasional yang difasilitasi oleh tatanan politik global tersebut.
Dari sinilah kemudian aktor-aktor strategis dominan dalam sistem kapitalisme neoliberal membutuhkan pembentukan konstruksi hegemoni ideologi baru berbasis demokrasi, kemanusiaan, dan keterbukaan yang dibalut dengan operasi-operasi politik lama yaitu perang dan invasi imperialisme agar dunia tetap terkontrol dan diinjak-injak oleh tirani kuasa modal. Dalam rezim imperium baru berbasis demokrasi liberal dan kapitalisme pasar bebas, ruang untuk melakukan invasi militer tidaklah seterbuka pada era kolonialisme maupun perang dingin. Penghancuran kedaulatan politik sebuah negara dan rezim politik yang berkuasa haruslah dibangun atas dasar ideologi demokrasi, keterbukaan, dan kemanusiaan agar mendapatkan persetujuan dari komunitas internasional.
Berangkat dari penjelasan ini maka tidak heran jika pembicaraan dari ruang-ruang akademik terasa begitu mengagetkan, saat hampir sebagian besar intelektual yang berangkat dari tradisi-tradisi filosofis keilmuan yang berbeda bisa bersepakat terhadap invasi Amerika Serikat. Fatwa sekuler dari universitas itu juga menyembunyikan sumber penggerak utama dari invasi tersebut baik di Afghanistan, Irak dan Suriah saat ini yakni untuk kepentingan ekspansi dan akumulasi kapital. Memang terdapat polemik minor di beberapa mimbar ruang publik, misalnya, apakah invasi yang dilakukan mengambil korban jiwa terbatas atau meluas, apakah benar bahwa rezime yang akan dihabisi menggunakan senjata kimia, atau betapa invasi tersebut akan menghasilkan rezim yang demokratis hasil pemilu dan sebagainya. Namun perdebatan-perdebatan terkait invasi kemanusiaan tersebut (dengan tidak memasukkan akademisi marxis), menegasikan analisis mengenai siapa saja yang diuntungkan dan bagaimana proses-proses eksploitasi ekonomi akan dilakukan di negara target operasi paska invasi dilakukan; bagaimana tatanan kapitalisme neoliberal dengan metode agribisnis yang baru akan mengusir jutaan rakyat dari tanahnya dan bermukim di perkotaan membentuk enclave-enclave kaum miskin kota baru. Diskusi intelektual tidak dialamatkan pada bagaimana disiplin pasar bebas yang bersembunyi di dalam doktrin keterbukaan dan kebebasan menghancurkan pelaku-pelaku usaha kecil dengan terbangunnya pusat-pusat pasar hypermarket baru, dan bagaimana sumber daya alam dari penduduk setempat dihisap dan dieksploitasi untuk memberi tenaga dan darah baru bagi pusat imperium dengan membawa akibat-akibat baru berupa bencana ekologis dan pemiskinan massal.

Sementara itu pertemuan antara reformulasi demokrasi elektoral yang menghamba pada kepentingan kapital, seperti jauh-jauh hari diutarakan oleh Paul Cammack dalam Capitalism and Democracy in the Third World (1997), juga bersikap galau dan reaksioner ketika buah dari demokrasi yang dibuka tidak terkontrol oleh kekuasaan imperium dan menuntut perluasan demokrasi menuju pemerintahan yang ingin pula mendemokratisasikan ruang-ruang sosial ekonomi. Konstruksi demokrasi terbatas yang ingin ditanamkan dalam kekaisaran kapitalisme neoliberal akan bungkam ketika proses perubahan politik di suatu negara akan menghancurkan rezim tirani modal dan mengarah pada bentuk-bentuk artikulasi politik radikal yang ingin menertibkan kendali ekonomi di bawah kekuasaan rakyat. Hal inilah yang terjadi ketika pemerintahan Presiden Barrack Obama galau terhadap artikulasi politik musim semi di Mesir untuk menjatuhkan Hosni Mubarak, ketika disadari bahwa penggerak utama dari revolusi tersebut adalah kaum buruh, tani dan kaum miskin kota yang melawan proses neoliberalisasi otoritarian. 

Sementara rezim pengetahuan akademik berusaha menutupi realitas perlawanan kelas tersebut dengan membingkai gerakan politik di Mesir semata-mata sebagai revolusi Facebook! Pada arena lain, paradoks dari model demokrasi yang menghamba pada kepentingan modal ini juga bersikap lain terhadap dinamika demokrasi kerakyatan Lingkaran Bolivarian Venezuela, yang dibangun melalui kemenangan elektoral. Kita menyaksikan betapa minimnya penghargaan akademisi-akademisi pemegang otoritas demokrasi atas demokratisasi konstitusi di bawah pimpinan Presiden Hugo Chavez, dan betapa besar uang dan dana digelontorkan kepada kalangan oposisi oligarkhis dan borjuasi di Venezuela, ketika mereka menyadari bahwa ternyata proyek demokrasi di sana berusaha menghancurkan tirani kapital.

Pada akhirnya menjadi tugas profetik bagi kalangan aktivis progresif kiri dan mereka yang berpegang pada analisis materialisme historis untuk membongkar modus-modus imperialisme baru yang menggunakan jubah demokrasi dan kemanusiaan dan menunjukkan proyek tirani didalamnya. Dalam bahasa intelektual gaul Slovenia Slavoz Zizek, di karyanya In Defense of Lost Causes (2008), dalam terang analisis ekonomi-politik materialisme historis bukanlah subyek intelektual yang menawarkan sebuah kebenaran analisis marxis, namun didalam terang analisis berbasis kelaslah maka kebenaran sebagai realitas sosial penindasan dan eksploitasi serta jalan untuk menghancurkannya menampilkan dirinya.  Adalah menjadi peran penting bagi kaum progresif yang konsisten dengan analisis strukturalis untuk memberi kabar kepada mereka yang masih dibuai oleh jargon-jargon demokrasi tak berjejak, agar mereka menyadari bahwa tanpa melihat pada persoalan ekonomi-politik, kemanusiaan dan demokrasi yang mereka bela tidak memiliki implikasi apa-apa bagi naiknya derajat kemanusiaan dari rakyat yang miskin, lapar dan terhina! ●  

[1] Iqra Anugrah, Suriah: Iraq Jilid Dua? http://indoprogress.com/suriah-iraq-jilid-dua/

Kamis, 09 Mei 2013

Sebuah Gugatan bagi Kaum Muslim Demokrat di Indonesia


Sebuah Gugatan
bagi Kaum Muslim Demokrat di Indonesia
Airlangga Pribadi   Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, Kandidat PhD Asia Research Center Murdoch University
IndoPROGRESS, 08 Mei 2013


SELAMA lebih dari satu dekade, diskursus mengenai Islam dan Muslim di Indonesia, didominasi oleh kalangan Islam Liberal dan Islam Fundamentalis. Dan dalam konteks konsolidasi demokrasi, menarik untuk melihat bagaimana produksi wacana kalangan Muslim pro-demokrasi di Indonesia.
Dalam amatan saya, selama ini produksi wacana politik Muslim pro demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru masih terpaku pada pendekatan kultural dan dan teologis. Kelemahan utama dari pendekatan ini adalah melewatkan realitas bahwa praktik wacana kaum Muslim Pro-Demokrasi di Indonesia tidak berjalan di ruang hampa kekuasaan. Mengingat kenyataan konkrit politik Islam pasca Orde baru memunculkan proses persinggungan dialektis antara penyebaran ide dengan konteks struktural dari bekerjanya relasi kekuasaan ekonomi-politik. Kontestasi dan konsolidasi di antara kekuatan-kekuatan politik ini bekerja untuk memperkuat posisi kekuasaan maupun kemakmuran kelompoknya melalui aksi politik di dalam proses kelembagaan politik yang tengah berjalan (Richard Robison 2010; 25).
Dalam konteks demikian, agensi Muslim Pro-Demokrasi bukanlah entitas yang steril dari penggelaran pertarungan kekuasaan tersebut. Mereka adalah bagian dari aktor yang terlibat dalam proses kontestasi dengan melakukan aliansi politik atau melawan kekuatan-kekuatan sosial yang tengah bertarung. Melalui pendekatan ini kita dapat memahami bagaimana proses interaksi antara pemikiran kalangan Muslim beserta ideologinya berkorespondensi dengan formasi struktur ekonomi politik yang menyejarah, tempat berlangsungnya pertarungan konkret di antara aliansi kekuatan-kekuatan sosial sebagai konteks sosial kalangan Muslim berinteraksi dalam ruang politik di Indonesia.
Kategori Muslim pro-demokrasi yang digunakan dalam artikel ini tidak digunakan secara longgar, dalam artian semua kalangan aktor-aktor politik Muslim yang memanfaatkan proses politik dalam kelembagaan politik demokrasi untuk memperjuangkan tujuan-tujuan politiknya. Pengertian Muslim pro-demokrasi merujuk pada kalangan aktor-aktor Muslim yang memiliki komitmen terhadap perjuangan kesetaraan dalam hak-hak sipil dan politik, memperjuangkan ide-ide toleransi dan pluralisme dalam bingkai kebangsaan, dan memisahkan diri dari agenda politik menegakkan syariah dan Negara Islam. Perjuangan kaum Muslim pro-demokrasi ini memiliki komitmen terhadap penafsiran Pancasila sebagai sebuah pijakan ideologi bersama warga Negara Indonesia dengan tidak mengutamakan ideologi Islam di atas yang lainnya. Dari pembatasan ini, tulisan ini tidak terbatas pada menguji komitmen mereka terhadap nilai-nilai kultural demokrasi (toleransi, pluralisme dan nilai-nilai inklusifitas) serta perjuangan hak sipil dan politik, namun juga memotret komitmen kaum Muslim pro-demokrasi terhadap-agenda yang selama ini tak tersentuh dalam wacana Islam dan demokrasi di Indonesia- berbagai bentuk imperatif dalam ekonomi-politik liberal (menolak distorsi politik terhadap berjalannya ekonomi pasar, pemerintahan yang transparan, anti oligarkhi dan aliansi bisnis-politik, penciptaan kondisi politik demokratik yang bersih dari praktik politik uang, korupsi serta agenda politik liberal lainnya).
Dari pembacaan atas interaksi antara ideologi kaum Muslim demokratis, tindakan agensi yang mereka lakukan dan pertemuannya dengan struktur ekonomi-politik yang tengah berproses di Indonesia pasca-otoritarianisme, kita menemukan bahwa sebuah ide tidak begitu saja secara determinatif membentuk praktik dan tindakan politik  dari suatu kelompok. Sebagai contoh, perjuangan politik aktor-aktor Muslim pro-demokrasi di Indonesia tidak dapat begitu saja kita nilai dari corak pemikiran yang mereka usung lengkap dengan segenap uraiannya (Islam Liberal, civil Islam, Islam Moderat). Yang terjadi, gagasan tersebut dapat terseleksi, mengalami proses deviasi atau menjelma menjadi sebuah praktik politik yang berbeda dengan ide awalnya, yang mana hal itu sangat ditentukan oleh pertemuan atau perselisihan kepentingan dari aktor yang mengusungnya dengan koalisi sosial yang mereka bangun. Sehingga, dalam pemahaman akan kontestasi diskursus Islam di Indonesia pasca-Orde Baru ini tidak melupakan bagaimana bias kepentingan ekonomi-politik mempengaruhi praksis ideologi yang bekerja dalam kontestasi politik tersebut, serta kendala konkret apa yang muncul dari implementasi gagasan dalam realitas politik, dan bagaimana kita memahami relasi antara wacana dan praktik politik dalam struktur ekonomi-politik di dalamnya.
Terkait dengan kajian Muslim pro-demokrasi di Indonesia yang cenderung menggunakan kajian kultural dan menekankan pada aspek social capital (Robert W Hefner, Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia, 2000;  Luthfi Assyaukanie, Islam and The Secular State in Indonesia, 2009;  dan Saiful Mujani, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi dan Partisipasi Politik di Indonesia, 2007.  Perspektif kultural ini memiliki persoalan setidaknya dalam tiga aspek:

Pertama, asumsi bahwa kalangan Muslim demokrat dalam dirinya adalah agensi utama yang mempromosikan nilai-nilai civic culture dan toleransi, sehingga dengan sendirinya kehadiran mereka akan menjadi penggerak bagi proses demokratisasi di Indonesia. Meskipun karya Robert W. Hefner dalam Civil Islam juga menyinggung aspek sosial ekonomi dan persoalan politik kuasa, namun demikian unsur tersebut tidak menjadi kerangka teorinya dalam menganalisis  kaum Civil Islam di Indonesia. Dalam perspektif strukturalis, pendekatan kultural ini problematik, karena seperti diutarakan Salwa Ismail  dalam Rethinking Islamist Politics: Culture, The State and Islamism (2006; 16-17), diskursus Muslim dan aktor yang mengartikulasikannya terikat pada situasi historis yang spesifik, dimana makna dan tindakan ditentukan dalam hubungannya dengan kondisi basis material dan hubungan-hubungan institusional maupun posisi tiap-tiap aktor dalam kekuasaan. Ketika kita melupakan relasi antara wacana yang diartikulasikan baik dengan kondisi material maupun posisi agensi dalam kekuasaan, maka kita melupakan apa hambatan-hambatan sosial yang membatasi bergulirnya suatu wacana maupun kesempatan-kesempatan yang disediakan oleh struktur ekonomi-politik untuk mendukung bergulirnya sebuah gagasan dalam ruang sosial.

Kedua, kajian atas wacana Islam dan demokrasi di Indonesia yang menekankan pengaruh gagasan, orientasi etis dan wacana dalam mempengaruhi ruang publik di Indonesia juga tidak mempertimbangkan bagaimana interaksi dialektik antara gagasan dan kondisi sosial yang dihadapi mempengaruhi posisi wacana dalam proses politik yang terjadi. Seperti diutarakan Vedi R. Hadiz dan Khoo Boo Teik dalam C ritical Connections: Islamic Politics and Political Economy in Indonesia and Malaysia (2010), memahami politik Islam tidak dapat dijelaskan merujuk pada Islam itu sendiri maupun hanya pada variabel budaya saja. Pembacaan yang seksama tentang realitas politik Islam, harus terintegrasi dengan basis sosial dari kelompok Islam, transformasi kapitalisme yang berjalan, kebijakan negara, kontur kehidupan ekonomi dan dinamika kebangkitan kekuatan Islam yang bekerja.

Pandangan ini sejalan dengan analisis mendiang Fred Halliday, professor kajian Hubungan Internasional asal London School of Economics and Political Theory (LSE), dalam karyanya The Middle East and International Relations: Power, Politics and Ideology (2005), ketika ia mengritik beberapa pendekatan esensialis tentang Islam Politik yang menggunakan nilai-nilai kultural Islam sebagai variabel utama untuk menjelaskan politik Islam di Timur Tengah. Menurut Halliday, ketika kita menyadari pentingnya variabel budaya dalam politik bukan berarti kita menempatkannya sebagai faktor utama yang menentukan analisis politik kita atas suatu subyek seperti Islam Politik. Dalam bingkai analisis ekonomi-politik, berbagai faktor seperti kepentingan, konfigurasi kelas, struktur kuasa yang menyejarah dalam politik Islam harus mendapatkan posisi penting dalam membaca dinamika politik Islam. Sehingga alih-alih menempatkan secara tautologis eksisnya kaum Muslim Demokratik sebagai premis utama yang harus ada bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, maka analisis politik Islam berbasis ekonomi-politik ini mesti melihat bagaimana hubungan antara ideologi yang diperjuangkan oleh kalangan Muslim Demokratik dengan tindakan politik yang terjadi dalam hubungannya dengan kekuatan-kekuatan politik yang ada. Hubungan mana bisa berbentuk konflik maupun kerjasama saling menguntungkan.

Ketiga, determinasi variabel modal sosial (social capital) dalam karya-karya mereka tentang Islam dan demokrasi membuatnya mengabaikan pengaruh struktur sosial yang timpang, yang berpengaruh atas peran modal sosial dalam membangun tradisi demokrasi. Gagasan tentang modal sosial sendiri awalnya digunakan oleh Pierre Bourdeau dalam artikelnya berjudul Le Capital sociale: notes provisoires (1980), sebagai elemen dalam formasi kapital yang mempengaruhi pembentukan konfigurasi sosial dan pertarungan kelas dalam wahana budaya. Robert Putnam  dalam Making Democracy Works: Civic Traditions in Modern Italy (1993), kemudian memodifikasi dan memotong tendensi konflik dan pertarungan kelasnya dengan mendefinisikannya sebagai sifat dari organisasi sosial seperti jejaring (network), norma, kepercayaan sosial (social trust) yang memfasilitasi kerjasama untuk mencapai keuntungan bersama. Gagasan ini selanjutnya bergaung besar dan digunakan sebagai elemen utama dalam proyek-proyek pembangunan Good Governance. 

Seperti diutarakan oleh John Harris dalam Depoliticizing Development: The World Bank and Social Capital (2002; 6), yang mengritik penggunaan variabel social capital  dalam diskursus pembangunan, bahwa analisis social capital digunakan dalam kajian pembangunan maupun analisis sosial untuk mempertemukan aparatus negara, agensi pembangunan dan aktor bisnis untuk membangun aksi kolektif. Karena itu, analisis yang berpijak pada variabel modal sosial ini melupakan variabel struktural relasi kuasa yang eksis (existing power relationship) yang mempengaruhi ketimpangan sosial maupun posisi tawar dari masing-masing aktor. Bagi Harris, modal sosial adalah instrumen anti-politik dalam narasi pembangunan untuk menempatkan kajian pembangunan semata-mata sebagai proses kolaborasi antara aktor strategis pembangunan dan melupakan pengaruh dari distribusi kekuasaan maupun variabel dominasi elite politik dalam tatanan sosial yang eksis di dalamnya. Dalam konteks struktur ekonomi politik yang korup yang ditandai dengan hadirnya oligarkhi ekonomi politik yang menentukan ruang publik paska rezim otoriter, maka pendekatan modal sosial bukan saja tidak dapat bekerja namun aktivasi nilai-nilai tersebut di dalamnya berpeluang memperkuat bekerjanya tatanan sosial yang cenderung korup tersebut.

Berangkat dari pembacaan kritis atas pendekatan kultural yang begitu kuat mempengaruhi cara pandang terhadap kajian politik Islam di Indonesia pasca-otoritarianisme, ada beberapa pertanyaan kritis yang patut untuk diletakkan diatas meja. Dalam konteks bertahtanya kekuatan oligarkhis yang memegang konsentrasi kekuasaan ekonomi-politik yang melimpah dan mampu berdiri di atas hukum dan kelembagaan demokrasi serta menggunakan kekuasaan mereka untuk membayar institusi-institusi demokrasi seperti di Indonesia (Jeffrey Winters 2011), dimanakah letak dari kekuatan aktivisme maupun intelektual Islam pro-demokrasi maupun liberal? Apakah mereka mampu menghadapi pembajakan kelembagaan politik demokrasi dan konsisten dengan agenda demokrasi liberal mereka, ataukah mereka justru terserap menjadi instrumen dan kaki tangan dari kekuatan oligarkhis tersebut yang kontras dengan agenda-agenda reformis yang selama ini mereka kumandangkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut agaknya mengkhawatirkan bagi arah masa depan kalangan Muslim Demokratik liberal di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa aktor-aktor strategis dari kalangan ini dalam real aliansi formasi ekonomi-politik di Indonesia, telah terinkorporasi dan bergantung secara basis material dengan kekuatan politik oligarkhis tersebut sebagai lembaga pemikiran yang memberikan supply pengetahuan-pengetahuan liberal terhadapnya. Akibatnya, aktivitas-aktivitas predatoris dan pembajakan lembaga demokrasi maupun tatanan pelembagaan hukum dan ekonomi politik yang dilakukan oleh kalangan oligarkhis tertutupi oleh pencitraan diskursus liberal yang diolah dan ditampilkan oleh para intelektual-intelektual kondang pendukung gagasan Islam demokratik-liberal. Pada beberapa kasus yang menyangkut penghancuran hak milik privat dan penghancuran ekologis, seperti pada kasus lumpur Lapindo, para proponen Islam demokratik-liberal yang telah menjadi kaki tangan oligarkhis terbukti bungkam seribu basa. 

Sementara para aktivis Muslim demokratik yang masuk didalam arus politik formal dan memiliki jabatan-jabatan strategis didalam partai, telah terjebak dalam permainan predatoris yang dalam sirkulasi kapital yang bergulir semuanya berujung pada pertarungan bertendensi demokrasi kriminal oleh para elite-elite oligarkhis di Indonesia (seperti pada kasus bank Century, penggelapan pajak maupun kasus Hambalang dan Wisma Atlet).  Sehingga meskipun dalam konteks ide mereka menyodorkan agenda-agenda reformasi liberal secara ekonomi-politik, dan sesekali menunjukkan bahwa mereka juga memiliki perhatian terhadap agenda-agenda politik progresif, namun dalam akar koalisi ekonomi-politik yang mereka bangun terindikasi ikut terlibat atau diam terhadap bentuk-bentuk manifestasi praktik demokrasi kriminal di Indonesia.

Beberapa fakta-fakta sosial di atas agaknya menyajikan gambaran muram tentang aktivitas politik kalangan Muslim Demokratik di Indonesia, apabila dilihat dari konteks pertautan kepentingannya dengan kontestasi kekuatan sosial di Indonesia? Selama 15 tahun terakhir, ternyata mereka tidak memiliki perhatian serius atas agenda-agenda demokrasi yang mereka perjuangkan sendiri, seperti penegakan hukum yang imparsial, pemberantasan korupsi, penyelenggaraan pemilu yang fair maupun agenda-agenda pembangunan yang melayani kepentingan publik (mengingat pada ranah-ranah tersebutlah kerapkali kaum oligarkh melakukan aktivitas pembajakan demokrasi). Pada kenyataannya mereka tidak memiliki perhatian serius terhadap agenda-agenda yang menjadi jargon politik liberal mereka sendiri, ketika dalam praktiknya hal itu bertentangan dengan kepentingan kaum oligarkhi. Sehingga, sebenarnya perhatian utama mereka hanyalah pada relasi-relasi formasi kekuatan sosial dominan yang dapat memberikan, merawat dan menjaga kemakmuran mereka sendiri. Akhirnya, penglihatan tajam terhadap agenda Muslim demokrasi ini membawa pada sebuah teguran keras bagi para aktivisnya, karena alih-alih mereka  menjadi pejuang otentik demokrasi seperti yang mereka suarakan selama ini, sebaliknya kaum Muslim demokratik liberal inilah yang menjadi bagian dari penghalang dan masalah dari agenda demokrasi yang selama ini mereka kemukakan.
Kenyataan ini menjadi sebuah peringatan penting bagi kalangan Muslim demokratik progresif, bahwa deviasi dan kontradiksi internal dalam gagasan liberal yang tengah menjadi praktik aktor demokrasi Muslim Indonesia,  tengah membawa praktik politik ide-ide pengetahuan liberal di Indonesia menuju takdir kebangkrutannya. Inilah saatnya menempuh jalan lain, jalan baru yang lebih bermartabat dan terhormat bersama-sama dengan koalisi rakyat dan kekuatan sosial yang selama ini tertindas di Indonesia, untuk mengusung artikulasi kepentingan mereka bersama dengan kelompok-kelompok yang beragam mengusung agenda demokrasi progresif abad ke-21.


Kepustakaan:
Assyaukanie, Luthfi (2009). Islam and the Secular State in Indonesia. ISEAS.
Bourdieu, Pierre. (1980). Le Capital Social: Notes Provisoires. Actes de la Recherce en Science Sociales.
Hadiz, Vedi R dan Khoo Boo Teik (2010), Critical Connections: Islamic Politics and Political Economy in Indonesia and Malaysia. Institute of Developing Economics.
Harriss, John (2002). Depoliticizing Development: The World Bank and Social Capital. Anthem Press.
Hefner, Robert W. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Cambridge.
Halliday, Fred (2005). The Middle East in International Relations: Power, Politics and Ideology.Cambridge
Ismail, Salwa (2006). Rethinking Islamist Politics: Culture, the State and Islamism. IB Tauris.
Mujani, Saiful (2007). Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi dan Partisipasi Politik di Indonesia. Gramedia.
Putnam, Robert. (1993). Making Democracy Works: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton NJ.
Robison, Richard (2010). How Policy Agendas are Shaped by Different Concepts of Political Economy. The Elephant in the Room: Politics in the Development Problem. ADRA.

Kamis, 06 September 2012

Kuasa Oligarki

Kuasa Oligarki
Airlangga Pribadi ;  Pengajar di Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga
KOMPAS, 06 September 2012


Salah satu masalah genting dalam proses pelembagaan politik di Indonesia adalah bahwa setiap penataan institusi politik era pascaotoritarianisme mengasumsikan proses politik sebagai ruang yang hampa dari kehadiran kuasa, kepentingan, dan pertarungan politik di dalamnya.

Salah satu bukti kegagalan proses institusionalisasi demokrasi: dalam 14 tahun era reformasi, negeri kita tak mampu membendung tumbuh dan menguatnya kekuasaan oligarki yang berumah di partai politik. Kekuasaan oligarki adalah persekutuan kekuatan bisnis besar dan elite politik, dari tingkat nasional sampai lokal, yang secara terpusat mengontrol dan memanfaatkan proses politik demokrasi melalui arena legislatif ataupun eksekutif bagi kepentingan ekonomi-politik sendiri.

Dalam memandang politik sebagai perjuangan tiap orang secara kolektif merealisasikan kebaikan bersama, problem dari keberadaan oligarki ini tak saja terkait dengan kehadiran gejala politik dinasti ketika kekuasaan politik terpusat pada hubungan kekerabatan dengan elite politik utama dan mereka yang dapat restu darinya. Lebih dari itu, penguasaan arena politik dan artikulasinya semata-mata bagi kepentingan bisnis politik dari kekuatan oligarkis—melalui parpol—ini telah membuat setiap langkah parpol kian menjauh dari agenda publik. Mereka membangun relasi-relasi yang secara eksklusif hanya bersinggungan dengan kepentingan mereka. Juga menjauhkan elitenya dari tanggung jawab sosial untuk mengawal agenda kerakyatan.

Dilema politik modern ini mengingatkan kita pada ulasan Profesor (sejarah politik) Christopher Lasch dalam The Revolt of The Elites and the Betrayal of Democracy. Baginya, persoalan dalam politik kontemporer tidak muncul dari penolakan kaum marjinal dan miskin karena rasa frustrasi mereka atas berlangsungnya proses politik demokrasi.

Mengisolasi Diri

Problem utama muncul dari penolakan kaum elite aristokratik modern memperjuangkan demokrasi sebagai idealitas dan amanah bagi seluruh warga negara dengan segenap aspirasi dan kebutuhannya. Dalam perkembangan politiknya, kaum aristokrat-oligark ini mengisolasi diri pada enklave dan ruang jejaring elitis yang sejalan dengan kepentingan sempit mereka.

Gambaran inilah yang tampil dari kuasa kaum oligark pada parpol Indonesia. Tiadanya prioritas kebijakan dalam arus politik dari tingkat nasional maupun lokal (baik di sektor pertanian, perburuhan, pedagang kecil sektor tradisional, maupun kelompok sosial marjinal lain di era pasca-otoritarianisme) berakar pada persoalan oligarki bisnis-politik yang menggurita dari nasional sampai ke lokal.

Baik pada konteks kebijakan pertanian bagi kalangan petani miskin, dalam arsitektur kebijakan pasar yang semestinya berpihak pada pedagang kecil tradisional, maupun dalam relasi industrial untuk kepentingan kaum buruh, kita menemukan bahwa simpul-simpul utama sektor produktif bagi mayoritas kalangan masyarakat miskin di Indonesia ini tak bersinggungan dengan kepentingan aliansi bisnis- politik dari kaum oligark yang berumah di partai politik.

Pada sektor pertanian kita menyaksikan naiknya angka kemiskinan masyarakat desa yang berbanding terbalik dengan penurunan angka kemiskinan nasional. Apabila berpijak pada indikator ekonomi 2009, angka kemiskinan nasional sebesar 32,53 juta jiwa (14,5 persen) menjadi 31,02 juta jiwa (13,32 persen) pada 2010, kontras dengan angka kemiskinan pedesaan yang naik dari 63,35 persen menjadi 64,23 persen pada kisaran tahun yang sama (Khudori, 2011).

Di sektor pengelolaan pasar, kita menyaksikan sejak tahun 2006 pertumbuhan pasar modern yang naik 31,4 persen, berbanding terbalik dengan turunnya pasar tradisional sampai pada level-8 persen. Meskipun keberadaan pasar modern tak identik tergerusnya pasar tradisional, minimnya perhatian terhadap infrastruktur ataupun dukungan modal yang tak terlepas dari kebijakan politik menjadi persoalan utama (AC Nielsen, 2006; Adri Poesoro, 2007).

Sementara itu, pada wilayah perburuhan, kaum buruh menghadapi desain pasar tenaga kerja yang cenderung meminggirkan peran negara dan membiarkan buruh dalam relasi industrial dengan pengusaha. Segenap problematika ekonomi-politik yang dihadapi lapisan sosial masyarakat akar rumput ini tak terlepas dari persoalan struktural ekonomi-politik.

Pada konteks relasi bisnis-politik, oligarki nasional sampai lokal yang berpusat di partai dan menjadikan parlemen dan eksekutif sebagai instrumen, kepentingan mereka lebih berimpit dengan aktor-aktor ekonomi berskala besar di sektor finansial, ritel, real estate, dan modal asing—terutama di wilayah pertambangan—daripada bersinggungan dengan kepentingan ekonomi-politik masyarakat bawah yang mengalami proses pemiskinan struktural.

Menghadapi realitas ini, tidaklah mengherankan bahwa di bawah belenggu kuasa oligarki, proses politik demokrasi berhenti menjadi proses pemerdekaan kepentingan mayoritas warganya sendiri.

Kuota Akar Rumput

Dilema yang muncul berkaitan dengan proses demokrasi yang tengah berjalan di Indonesia adalah bahwa pusaran kekuasaan kaum oligark justru bersarang pada parpol yang menjadi basis dari demokrasi kita. Artinya, solusi fundamental terhadap persoalan penyanderaan kepentingan rakyat oleh kuasa oligarki dalam proses politik di Indonesia mau tak mau harus melibatkan proses perombakan desain pelembagaan politik yang lebih sensitif terhadap problema kuasa, kepentingan, dan dominasi kaum oligarki di dalamnya.

Patut dipikirkan jalan membendung kekuasaan oligarki politik melalui pendisiplinan parpol dan segenap pelembagaan politik demokrasi dengan menampilkan kekuatan sosial akar rumput sebagai subyek politik konkret dalam demokrasi representatif. Saya menawarkan solusi pemberian kuota politik yang sejalan dengan pendekatan tindakan afirmasi politik (seperti kuota representasi perempuan) dengan memberikan kuota politik minimal 20 persen bagi kekuatan produktif masyarakat akar rumput di setiap parpol. Sebutlah seperti petani, buruh, dan pedagang tradisional. Bisa juga melalui model utusan golongan untuk duduk sebagai legislator di level nasional sampai lokal.

Dengan memasukkan representasi kekuatan politik kaum miskin, secara organik terbuka peluang politik untuk memperjuangkan kepentingan mereka di level kebijakan sebagai penyeimbang dari praktik kuasa oligarki. Maka, perjuangan ini akan mengubah wajah demokrasi kita dari sekadar memilih pemimpin menjadi institusi yang melayani kehendak warga yang memimpikan pembangunan sebagai proses pemerdekaan. ●


Sabtu, 01 September 2012

Taman Sari Keindonesiaan


Taman Sari Keindonesiaan
Airlangga Pribadi ;  Pengajar Departemen Politik Universitas Airlangga,
Kandidat PhD Asia Research Center Murdoch University
MEDIA INDONESIA, 01 September 2012


PADA saat usia Republik masih muda dan keutuhan Indonesia tengah menghadapi tantangan parokialisme dan ancaman sentimen etnosentris, Bung Karno tampil ke depan dengan menandaskan kebinekaan sebagai fondasi dan taman sarinya Indonesia. Dalam ungkapan Soekarno, ”Suku itu dalam bahasa Jawa artinya sikil, kaki. Jadi bangsa Indonesia banyak kakinya...ada kaki Jawa, kaki Sunda, kaki Sumatra, kaki Irian, kaki Dayak, kaki Bali, kaki Sumba, kaki peranakan Tionghoa...kaki daripada satu tubuh, tubuh bangsa Indonesia.”

Pendeknya tubuh Indonesia berjalan dan hidup dengan banyak kaki yang menopangnya. Langkah dinamis tubuh Indonesia untuk maju ke depan melayani kehendak bersama dapat diwujudkan ketika setiap kaki yang menopangnya diperlakukan setara dalam ruang politik yang menjunjung tinggi solidaritas, rasa saling percaya yang tak lagi 
mempersoalkan akar identitas dari kaki-kaki yang menopangnya. Sementara runtuhnya tubuh Indonesia perlahan akan terjadi ketika setiap kaki saling menghantam satu sama lain dan problem identitas asal ini selalu diangkat untuk dipersengketakan atas nama kepentingan satu kelompok di atas kehendak hidup bersama.

Meskipun persoalan parokialisme golongan merupakan persoalan lama yang umurnya setua Republik ini, agaknya masalah itu tidak pernah surut ditampilkan dalam arena politik. Terutama dalam momen-momen prosesi politik seperti pemilu nasional maupun pemilu daerah, kesempatan bagi rakyat untuk ikut menentukan nasibnya dengan memilih pemimpin yang akan bekerja demi perbaikan nasib mereka bertemu dengan tantangan pemanfaatan sentimen-sentimen atas nama suku, agama, ras dan antargolongan yang dimanfaatkan untuk kepentingan elite dengan memangsa kehendak hidup bersama.

Membaca kondisi demikian sebenarnya Indonesia bukanlah sebuah perkecualian. Setiap negara yang tengah membangun kaki-kaki demokrasi adalah jamak menghadapi persoalan sentimen-sentimen primordialisme seperti ini. Seperti diutarakan oleh profesor politik dari Columbia University Jack Snyder (2000) dalam karyanya, From Voting to Violence: Democratization and Nationalist Conflict, bahwa proses demokrasi pemilu tidak selalu berujung pada demokrasi. Momen itu bisa mengarah pada lintasan lain yaitu merebaknya sentimensentimen etnik, agama, dan golongan yang dimanipulasi oleh para entrepreneur politik dengan membiakkan sentimen antarkelompok.

Suasana kebebasan politik yang tercipta dalam negara yang tengah melewati demokrasi ialah ibarat membuka kotak pandora. Terutama pada masyarakat plural yang mengalami lingkungan politik otoritarian seperti Indonesia, maka kebencian kepada satu kelompok sangat mudah dieksploitasi sebagai alat politis untuk menghancurkan nilai-nilai keadaban publik.

Sebagai contoh ketimpangan sosial antara kaya dan miskin yang terjadi sebagai imbas struktural dari berjalannya sebuah rezim otoritarian yang mengedepankan logika pertumbuhan di atas pemerataan, begitu mudah dibelokkan atas nama isu fiktif tentang dominasi etnik minoritas di atas kelompok mayoritas. Dalam kondisi demikian, pemilihan umum menjadi ajang meringkus dan menebas salah satu suku/kaki/sikil dari fondasi kebangsaan sekaligus pemanfaatan suasana tersebut bagi sekelompok kekuatan politik untuk memangsa ruang publik dan mengakumulasi modal ekonomi-politik.

Keadaban Publik

Demikianlah perjalanan Republik meniti titian demokrasi membutuhkan beberapa persyaratan untuk menciptakan keadilan sosial bagi segenap warganya. Proses berdemokrasi setidaknya membutuhkan tiga hal. Pertama, tegaknya supremasi hukum yang menjamin kesetaraan sosial. Kedua, bekerjanya institusi publik yang memfasilitasi kehendak bersama. Ketiga, hadirnya aksi kolektif antara aktor-aktor negara dan masyarakat sipil yang dibalut oleh suasana solidaritas inklusif.

Terkait dengan tegaknya supremasi hukum, ada baiknya kita membuka kembali sebuah tesis klasik kearifan civicrepublicanism yang bersandar pada argumen bahwa supre masi hukum harus ditegakkan bukan untuk membonsai kebebasan, melainkan untuk menumbuhkembangkan kebebasan agar menciptakan suasana hilangnya dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya dan memperkuat tali keadaban publik. Supremasi hukum berkarakter demokratik harus tegak dan ditopang segenap aparatusnya dengan sikap tegas terhadap kelompok yang menyebarkan kebencian dan bermaksud mendominasi ruang publik untuk menghancurkannya sebagai wilayah hidup bersama.

Sehubungan dengan bekerjanya institusi publik untuk memfasilitasi kehendak bersama, persoalan utama bukanlah semata-mata pada lemahnya pembangunan kapasitas aparat yang menjalankannya, melainkan terletak pada konteks struktural yaitu ketika kinerja pemerintahan beserta institusi publik yang ada di dalamnya dimanfaatkan untuk kepentingan aktor-aktor politik mulai tindakan koruptif. Seperti diutarakan oleh kandidat Gubernur Jakarta dari jalur independen, Faisal Basri (2012), misalnya, bagaimana mungkin anggaran pendidikan sebesar Rp10 triliun, namun dari 2.500 sekolah masih ada yang rusak, dengan gaji guru sebesar Rp500 ribu. Pada kondisi demikian isu-isu etnik maupun sentimen agama kerap digunakan untuk meredam masalah konkret tidak bekerjanya institusi publik untuk kepentingan bersama.

Pada akhirnya berjalannya demokrasi di tingkat nasional maupun lokal ditentukan oleh kerja sama pemimpin dan warga dalam kerangka solidaritas dari setiap entitas Republik yang beragam. Dalam konteks membangun inklusivitas (keterbukaan) bagi penguatan aksi kolektif ini, peran agama menjadi penting bukan untuk me nempatkan satu kelompok lebih dominan daripada yang lain, namun nilai-nilai etis agama penting sebagai roh bagi pemuliaan kehidupan setiap warga negara. Terinspirasi oleh ungkapan almarhum Nurcholish Madjid (1999) dalam karyanya, Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, bahwa relevansi Islam dan agama-agama lain di Indonesia bukan terletak pada formalisme maupun superioritas kelompok, melainkan pada manifestasi nilai-nilai universalnya untuk menciptakan hubungan sosial yang luhur.

Kamis, 05 Juli 2012

Pertarungan Koalisi Elite Predatoris

Pertarungan Koalisi Elite Predatoris
Airlangga Pribadi ; Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga,
Kandidat PhD Asia Research Centre Murdoch University
MEDIA INDONESIA, 05 Juli 2012


KETUA Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di depan ratusan kader partai pada 13 Juni lalu melontarkan sebuah statement yang menegaskan, siapa pun kader yang tak sanggup menjalankan politik santun, cerdas, dan bersih agar keluar dari partai.

SBY memperkuat pernyataannya dengan menandaskan agar tak boleh ada satu pun kader partai yang berniat melakukan tindakan korupsi. Apabila dibaca sekilas, pernyataan SBY tersebut seakan-akan merupakan sebuah titik berangkat baru bagi program pemberantasan korupsi yang akan membidik kader Demokrat sendiri.

Statement ini menjadi santer gaungnya, apalagi dikaitkan dengan isu panas yang saat ini merebak terkait dengan dugaan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersangkut kasus korupsi proyek Hambalang.

Benarkah pernyataan SBY beberapa waktu lalu menjadi penanda bagi pemberantasan korupsi yang autentik dan terlepas dari pertarungan kepentingan kekuasaan? Sebab yang dihantam ialah mereka yang berada di internal Demokrat. Sepertinya persoalan yang muncul tak sesederhana itu.

Berbeda dengan pandangan umum yang banyak menyeruak setelah bergulirnya pernyataan SBY tersebut, saya pikir pemberantasan korupsi dalam artian yang sesungguhnya yang terlepas dari pertarungan di antara koalisi politisi-pengusaha di Indonesia masih jauh perjalanannya.

Bukankah sinyalemen SBY tersebut telah memperlihatkan iktikad baiknya untuk melakukan `bersih-bersih' yang dimulai dari rumah politiknya sendiri. Pandangan yang membenarkan hal itu melupakan sebuah konstatasi utama dalam arena perpolitikan di Indonesia bahwa problem korupsi bukanlah problem yang berada di luar lingkungan kelembagaan politik. Namun bersifat struktural yaitu menubuh dalam proses adaptasi, penyesuaian, dan modus untuk eksis dan bertahan bagi kekuatan-kekuatan oligarki politik di era Indonesia pascaotoritarian.

Pemahaman akan realitas politik Indonesia pascaotoritarian dan problema korupsi di dalamnya hanya bisa dipahami ketika kita memaknai institusi politik di Indonesia tidak sebagai sebuah bejana indah yang bebas kepentingan.

Namun pada partai politik, ruang parlemen dan pada relasi di antara lembaga trias politica itulah penggelaran pertarungan kekuasaan berlangsung di antara koalisi-koalisi elite politik untuk menghantam dan memangsa rivalnya.
 
Itulah mengapa kontestasi politik yang tengah berlangsung di Indonesia disebut sebagai pertarungan di antara koalisi elite predatoris.

Perluasan Konflik Politik

Demikian pula sinyalemen Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga semestinya tidak dibaca dalam konteks sebuah implementasi politik yang santun dan bersih, bebas dari pertarungan di antara kekuatan politik.

Di balik itu semua, dalam pakem ruang politik di Indonesia, maka pertemuan silaturahim antara pendiri dan deklarator partai tersebut dapat dibaca sebagai; pertama, merupakan perluasan konflik politik di dalam faksionalisasi yang mengkristal di internal partai. Kedua, kegagapan pusat oligarki Demokrat sekaligus penye penyelenggara utama pemerintahan Indonesia dalam merespons turunnya legitimasi warga negara terhadap mereka.

Perluasan konflik politik di internal partai ini terjadi sebagai bentuk dari kere keresahan pusat oligarki internal Demokrat dalam mengelola dinamika persaingan di antara para kader politiknya. Naiknya Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dipandang dalam konstelasi ruang olitik oligarki di Indonesia sebagai sebuah konsekuensi yang tidak dipertimbangkan dalam proses politik yang tak terkelola dengan baik. Ada suatu saat ketika panggung politik kekuasaan tidak terkuasai secara utuh oleh lapis utama kekuasaan di internal partai, dan ketika momen ini terjadi maka aktor politik yang tampil dari pusaran turbulensi politik tersebut akan menjadi ancaman bagi penguasaan utuh partai politik oleh kekuatan oligarki politik.

Pada konteks bejana politik yang sarat dengan pertarungan koalisi elite politik inilah pertautan antara isu korupsi berjalin kelindan dengan tarikan-tarikan kepentingan politik.
Selanjutnya problem menurunnya dukungan politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan SBY maupun Demokrat bukanlah ibarat `duri dalam sepatu mahal kalangan elite politik'. Problem meluruhnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan Demokrat adalah sebuah proses akumulasi yang berjalan susul-menyusul semenjak terkuaknya skandal Bank Century sampai tidak beresnya kinerja pemerintahan di berbagai sektor kementerian.

Menurunnya legitimasi politik tersebut lahir dari kontradiksi antara harapan warga negara akan hadirnya negara yang memiliki kapasitas untuk mengawal, menjaga, dan mengelola pembangunan ekonomi beserta politik redistribusi di wilayah kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, pertanian dan seterusnya, kontras dengan ketidakmampuan pemerintahan untuk memberikannya.

Demikianlah, saat kapasitas pemerintahan secara kolektif tidak mampu memberikan itu semua, maka satu hal yang dengan mudah akan dilakukan oleh penguasa yaitu mengorbankan punggawa yang telah melindunginya dari persoalanpersoalan yang menimpa dirinya seperti yang terjadi dalam kasus Century.

Tentu saja melihat lapisan terdalam politik di Indonesia dengan mencandra pertautan antara pertarungan di antara elite politik dan proses penyesuaian oligarki politik untuk bertahan dalam dinamika politik di Indonesia, tidaklah membuat kita mengabaikan pemberantasan kasus korupsi.

Meski demikian, apabila kita melihat ekspose terhadap pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dengan cermat, kita akan menemukan bahwa bidikan kasus korupsi yang menimpa kader partai ini faktanya lebih sumir daripada kasus korupsi lainnya yang lebih besar dan secara jelas telah disepakati dalam ruang politik parlemen memiliki persoalan besar di dalamnya.

Dalam kondisi demikian bukan berarti bahwa masa depan demokrasi di Indonesia berada di titik suram. Namun yang patut kita cermati ialah bahwa jawaban terhadap persoalan struktural ekonomipolitik yang menjangkiti kehidupan demokrasi di Indonesia dapat diselesaikan ketika proses pertarungan politik sesungguhnya telah sampai pada titik kulminasi terjadinya pembelahan politik untuk merespons persoalan politik yang sesungguhnya, yaitu eksisnya oligarki elite di internal partai politik.