Tampilkan postingan dengan label Degradasi Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Degradasi Hutan. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juni 2014

Menitip Asa Dunia kepada Calon Pemimpin Bangsa

Menitip Asa Dunia kepada Calon Pemimpin Bangsa

Deni Bram  ;   Doktor Hukum Perubahan Iklim UI,
Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Tarumanagara
MEDIA INDONESIA, 19 Juni 2014
                                               
                                                                                         
                                                      
KEDUA pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah mengungkapkan visi dan misi masing-masing. Tidak sedikit pengamat yang memberikan perspektif keberadaan visi dan misi tersebut dalam sudut pandangan lingkungan hidup kini dan akan datang. Namun, tanpa disadari perlu kiranya keberadaan komitmen internasional dari Indonesia sebagai suatu bangsa patut menjadi pertimbangan tersendiri. Tidak kurang penting signifikansi posisi Indonesia dalam konteks lingkungan hidup bukan hanya pada tingkat nasional, melainkan juga regional hingga internasional menjadi perhatian besar mata dunia.

Mulai keseriusan pemerintah Indonesia terkait bencana kabut asap yang bersumber dari hutan Indonesia hingga komitmen Indonesia dalam langkah penanggulangan perubahan iklim seakan mendudukkan Indonesia sebagai salah satu aktor utama dalam diskursus lingkungan internasional. Salah satu variabel penting yang kerap didengungkan sebagai legacy dari rezim sekarang ini ialah kelanjutan keseriusan peme rintah Indonesia dalam hal komitmen penanggulangan perubahan iklim saat ini, yang telah dinyatakan oleh Presiden Yudhoyono sebagai langkah Indonesia dalam penyelamatan iklim.

Urgensi legislasi

Posisi Indonesia sebagai negara Non Annex dalam rezim perubahan iklim mendudukkan Indonesia sebagai negara yang tidak dibebani kewajiban dalam instrumen Protokol Kyoto. Namun, keberadaan hutan tropis terbesar nomor tiga di dunia membuat masyarakat internasional menaruh harapan yang besar dari keberadaan hutan Indonesia sebagai instrumen mitigasi serta dalam langkah negosiasi kebijakan iklim global. Kehadiran Indonesia dalam rezim perubahan iklim mulai mendapat perhatian saat Presiden Yudhoyono menyatakan komitmennya untuk melakukan mitigasi emisi gas rumah kaca.

Pada forum pertemuan G-20 di Pitsburg, Amerika Serikat, komitmen Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 26%-41% tercatat dideklarasikan oleh Presiden Yudhoyono. Komitmen tersebut baru dituangkan pada instrumen hukum nasional melalui instrumen Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011. Namun, ironisnya aturan yang bersifat lintas sektoral tersebut tidak mampu melakukan transformasi secara substansial upaya mitigasi emisi gas rumah kaca yang dijanjikan. Adapun dalam instrumen hukum perubahan iklim internasional, komitmen tersebut telah dicatatkan dan mengikat sebagai inisiatif Indonesia dalam dokumen Nationally Appropriate Mitigation Action (NAMA) dan mengikat untuk diwujudkan pada 2020 sebagai hasil pertemuan Conference Of the Parties (COP) di Kopenhagen pada 2009.

Hingga kini langkah nyata dalam bentuk keharmonisan aturan belum dirasakan secara sinergis dan berbuah nyata terkait langkah strategis yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Bahkan dalam tataran normatif, hadirnya aturan khusus terkait perubahan iklim hingga kini belum kunjung hadir, padahal telah diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini tentu menjadi indikasi nyata bagi masyarakat internasional terkait dengan kesungguhan komitmen Indonesia mengingat negara ini telah mencatatkan komitmen pada instrumen internasional. Dalam korelasinya dengan pergantian rezim yang akan terjadi beberapa bulan ke depan, sudah selayaknya para calon pemimpin memperhatikan komitmen ini secara saksama sebagai potret kesungguhan Indonesia dalam menyelamatkan ekosistem dunia dan pernyataan yang terikat dalam dimensi internasional hingga 2020. Hal ini menjadi penting saat kedaulatan serta harga diri bangsa terkait keseriusan penanggulangan perubahan iklim menjadi dipertaruhkan.

Hutan dan penyelamatan iklim

Khusus pada sektor kehutanan, kehadiran skema REDD yang pada awalnya hanya menekankan pada pengurangan deforestasi di Indonesia dimaknai lebih luas dengan menjamin keberlanjutan dari keberadaan eko sistem hutan itu sendiri. Penyerapan karbon dalam konteks REDD Plus di Indonesia dimaknai sebagai instrumen yang lebih luas dan melibatkan multisektor termasuk kepentingan lintas generasi yang dipertaruhkan mulai saat ini. Kepentingan lintas generasi dan lintas benua menjadi pertaruhan penting yang diemban oleh Indonesia.

Tidak kurang dari hasil pertemuan tahunan Conference Of the Parties (COP) ke-13 pada 2007 di Bali, Indonesia menjadi negara yang pertama kali merespons wacana peran dari negara berkembang dalam instrumen Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD). Semangat kebersamaan ini sayangnya bergerak lebih cepat dari induk semangnya, yaitu kebijakan perubahan iklim itu sendiri. Hal ini paling tidak terlihat dari cepatnya respons dari Kementerian Kehutanan yang mendahului dengan hadirnya beleid terkait REDD pada 2009. 

Namun, sayangnya kehadiran instrumen yang mengedepankan insentif ini menjadi diametral dengan posisi Indonesia yang tercatat sebagai salah satu negara dengan indeks korupsi tertinggi di dunia. Suasana kebatinan yang diusung dalam pembicaraan awal skema REDD yang mengharapkan koordinasi dari negara berkembang seakan berkembang menjadi kolonialisme karbon dalam bentuk baru yang terikat dalam hubungan subordinasi.

Bahkan dalam tataran lokal, kondisi hutan Indonesia seakan menjadi komoditas dari negara donor yang berharap banyak dari pengurangan karbon dari hutan Indonesia sehingga menggeser konteks penyelamatan ekosistem dunia menjadi kepentingan pasar yang terikat nilai dan harga semata.

Hal ini kiranya wajib menjadi pertimbangan kritis dari para presiden-wapres mendatang. Eksistensi Indonesia dalam pergaulan dunia saat ini bukan hanya berdiri dalam kepentingan nasional ansich dalam selimut politik domestik. Dalam konteks penanggulangan perubahan iklim, peran Indonesia juga telah berada sebagai negara dengan posisi strategis dan turut memengaruhi kebijakan perubahan iklim pada tataran dunia saat ini. Atensi dan kritisi kebijakan terkait hutan di Indonesia di masa akan datang khususnya terkait dengan kedudukan posisi hutan Indonesia sebagai ekosistem yang wajib dijaga kelestariannya, baik dengan atau tanpa adanya negara donor. Karena ekosistem ini bukan warisan dari nenek moyang, melainkan titipan dari anak cucu yang wajib dijaga untuk kini dan masa yang akan datang.

Selasa, 24 September 2013

Harrison Ford dan Tesso Nilo

Harrison Ford dan Tesso Nilo
Rokhmin Dahuri  ;    Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) 
KORAN SINDO, 24 September 2013



Ketika melakukan syuting untuk film dokumenter, Years of Living Dangerously, di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Riau, Minggu (7/9) lalu, Harrison Ford—bintang Indiana Jones—merasa sangat kecewa. 

Kondisi Tesso Nilo tampak rusak. Apalagi beberapa waktu sebelumnya hutan di Tesso Nilo juga terbakar. Ketika berada di Jakarta untuk wawancara dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Senin (9/9), Ford pun menumpahkan kekesalannya. Kenapa Ford kesal? Karena pemerintah tidak bisa mengatasi kerusakan hutan. Di depan Ford, Menhut menyatakan pemerintah di Era Reformasi tidak bisa menangkap dan menghukum perusak hutan begitu saja. 

Masalahnya sangat kompleks karena itu solusinya harus bertahap dan harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. Mendapat jawaban tersebut, Ford sewot. Bagi Indiana Jones, perusak hutan harus ditangkap dan dihukum. Jika tidak, hutan makin rusak dan suhu bumi makin panas. Ford memberi contoh di Amerika! Penegakan hukum bagi perusak hutan, jelas. Yang salah ditangkap dan dipenjara. 

Konon, menurut berita yang beredar di internet, kemarahan Ford sangat ekstrem. Dia marah-marah kepada Menhut, bahkan naik kursi di ruang menteri dengan akting seakan-akan dia lebih tahu masalah hutan di Indonesia ketimbang orang nomor satu di Kemenhut itu. Akibat berita tersebut, Menhut pun dipanggil Presiden SBY. Sebabnya jelas, jika berita itu benar dan tersiar ke seluruh dunia, Indonesia akan jadi sorotan. Selebritas sekaliber Harrison Ford, komentar dan kata-katanya, akan banyak dikutip oleh media massa asing. 

SBY pun kemudian perlu meluruskan berita itu setelah bertemu Ford selepas pertemuannya dengan Menhut. Apa yang menjadi keprihatinan Ford sebenarnya menjadi keprihatinan kita semua. Betapa tidak—bukan rahasia umum lagi––hutandiIndonesia kondisinya amat memprihatinkan. Tiap tahun jutaan hektare hutan rusak. Dampaknya, banjir dan longsor setiap saat mengancam berbagai wilayah di Indonesia. Tidak hanya di Jawa, tapi juga Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, bahkan Papua. 

Ini artinya, kerusakan hutan nyaris merata. Pemerintah telah berusaha mengatasi kerusakan tersebut dengan berbagai program rehabilitasi dan reboisasi, tapi laju perbaikan dan perusakan hutan tidak seimbang. Perusakan hutan jauh lebih cepat ketimbang perbaikan hutan! Ford misalnya mempersoalkan kondisi Taman Nasional (TN) Tesso Nilo di Riau. Ford bertanya kepada Menhut, kenapa polisi tidak menangkap dan menghukum perusak hutan TN Tesso Nilo? 

Bukankah para perusaknya terlihat sehari-hari? Mungkin yang dimaksud Ford adalah orang-orang yang tinggal di dalam TN Tesso Nilo. Ford tampaknya belum tahu bahwa orang-orang yang kini tinggal di dalam Tesso Nilo adalah warga setempat. Mereka berada di situ jauh sebelum desanya ditetapkan sebagai kawasan taman nasional. Tesso Nilo termasuk kawasan taman nasional baru. 

Ia baru ditunjuk sebagai taman nasional pada 2002 (Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 10258/ Kpts-II/2002 tanggal 13 Desember 2002 jo No 282/Kpts- II/2003 tanggal 25 Agustus 2003). Luas Taman Nasional Tesso Nilo semula 188.000 hektare. Gubernur kemudian mengusulkan penambahan luas Tesso Nilo menjadi 100.000 hektare berdasarkan Surat No 522. Ekbang/66.30 tanggal 21 November 2007 yang meliputi areal PT Nanjak Makmur, PT Hutani Sola Lestari, dan PT Siak Raya Timber. 

Setelah diperluas menjadi 100.000 hektare, baru timbul masalah karena di lahan perluasan itu sudah terdapat banyak penduduk, terutama dari Suku Melayu Petalangan. Jumlah keseluruhan penduduk yang berada di Tesso Nilo setelah diperluas mencapai 51 keluarga penduduk asli dan 1914 pendatang. Total jumlahnya 5000-an orang (Nyoto Santoso, 2013). Apakah orang sebanyak itu harus ditangkap seperti diminta Ford? Jelas tidak mungkin! Mereka berada di kawasan Tesso Nilo jauh sebelum ia ditunjuk sebagai kawasan taman nasional. 

Karena itu, benar apa yang dikatakan Menhut Zulkifli Hasan, solusinya harus bertahap dan dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. Tesso Nilo ditujukan untuk konservasi gajah yang habitatnya makin menyempit karena perluasan perkebunan dan pertanian. Dengan taman nasional ini, diharapkan konflik antara gajah dan manusia tidak terjadi lagi. Tapi apa daya, meski Tesso Nilo sudah ada, ternyata konflik tersebut belum usai. Dalam dua bulan terakhir (Agustus– September) ini misalnya dua gajah mati diracun penduduk. 

Bagi kawanan gajah yang home ring-nya luas sekali, tampaknya Tesso Nilo belum cukup. Inilah yang perlu kita pikirkan bersama! Jika di Chiang Mai (Thailand) gajah bisa dibudidayakan untuk pariwisata, kenapa di Riau tidak? Di Lampung memang sudah ada “sekolah gajah” dan hasilnya sangat bagus. Jikakonflikgajahdi Riau tak teratasi, meski habitatnya sudah diperluas, penambahan “sekolah gajah” perlu dipertimbangkan lagi. Gajahadalahhewan lucu, penurut, dan menarik untuk tontonan wisatawan! Di sampingitu, menurut Nyoto Santoso, perlujugadibentukkoridorhutan untuk menghubungkan hutan konservasi yang satu dengan hutan konservasi yang lain. Di sekitar Tesso Nilo terdapat kawasan hutan konservasi yang cukup banyak seperti Suaka Margasatwa Bukit Rimbang, Bukit Baling, Kerumutan, dan Bukit Tiga Puluh. 

Dengan koridor hutan tersebut, home ringgajah makin luas sehingga konflik dengan penduduk setempat makin berkurang. Ford tak hanya mempersoalkan Tesso Nilo! Ia juga mempertanyakan taman nasional di Kalimantan yang kondisinya rusak dan dihuni orang. Lagilagi Ford tampaknya belum memahami bahwa di Indonesia apa yang disebut taman nasional sebetulnya bukanlah kawasan yang tanpa manusia. 

Di sejumlah kawasan taman nasional di dalamnya ada desa, ada penduduk, dan ada berbagai kegiatan manusia. Yang terpenting adalah penduduk di dalam taman nasional ini bisa hidup selaras dengan alam dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari areal hutan secara lestari dan berkelanjutan. Menurut catatan Wikipedia, sampai 2006 ada 50 taman nasional di seluruh Indonesia. 

Pemerintah, kata SBY kepada Ford (10/9) di Jakarta, sangat serius menyelamatkan lingkungan, baik di hutan maupun di lautan. “Indonesia tidak ingin kerja sendiri, kita juga ingin bekerja sama dengan negara lain,” kata SBY kepada Ford! Karena itu, bila ada masalah lingkungan seperti kebakaran hutan, Indonesia pun perlu bantuan negara lain. Penyebab kebakaran hutan seperti pernah terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo macam-macam. 

Bisa karena manusia, juga bisa karena alam yang panas dan kering. Akibat gesekan ranting di musim kemarau yang kering, kebakaran hutan pun bisa terjadi. Bagi Ford, Tesso Nilo memang istimewa. Selama kunjungannya ke Tesso Nilo (7/9), aktor kharismatik berusia 71 tahun itu disambut dengan pengalungan bunga oleh Tesso dan Nela, dua anak gajah anggota patroli gajah “Flying Squad” yang dibina oleh Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan World Wildlife Fund (WWF). 

Sambil menundukkan kepala dan merapatkan tangan ke dada seperti memberi hormat, Harrison Ford, yang juga duta untuk United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengatakan, “Thank you, thank you for this,” saat menerima pengalungan bunga dari dua anak gajah tersebut (WWF, 11 September 2013). Itulah keistimewaan Tesso Nilo bagi Ford sehingga ia mempersoalkan kerusakannya kepada Menhut Zulkifli Hasan dan Presiden SBY!  ●

Kamis, 25 April 2013

Memberantas Perusakan Hutan


Memberantas Perusakan Hutan
Usep Setiawan ;  Aktivis Gerakan Reforma Agraria
KOMPAS, 25 April 2013

  
Kerusakan hutan sungguh memprihatinkan. Dampak berupa banjir dan longsor pada musim hujan serta kekeringan dan kebakaran pada musim kemarau telah menjadi masalah kita bersama.
Perusak hutan seharusnya jadi musuh bersama. Namun, kesepakatan membuat undang-undang untuk memberantas perusakan hutan ternyata jadi soal lain. Kini bola panas legislasi kehutanan bergulir di Senayan. Rancangan UU Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH) menuai kontroversi di tengah menghangatnya suhu politik menjelang Pemilu 2014.
Sejumlah pihak telah melontarkan komentar miring atas RUU ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, Dewan Kehutanan Nasional, dan Komnas HAM telah mengkritik dan menolak RUU yang dinilai banyak mengandung cacat ini.
Cacat Proses dan Isi
Analisis Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan sejumlah cacat politik hukum yang melekat dalam proses pembahasan dan isi RUU ini. RUU ini juga dianggap bukan kebutuhan mendesak, bahkan bisa menambah tumpang tindih peraturan yang ada.
RUU ini dinilai cacat dari proses pembentukan ataupun aspek substansi yang dikandungnya. Substansi RUU ini membuka potensi kerugian masyarakat juga bagi upaya melestarikan hutan. Kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal yang hidup di hutan pun dapat dengan mudah terjadi. Di lain sisi, RUU ini diprediksi tak akan mampu menghentikan degradasi hutan dan tak akan berkontribusi pada pemulihan kerusakan hutan. RUU ini bahkan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.
Padahal, isu krusial status tanah di kehutanan sebagai inti masalah yang harusnya dituntaskan belum tersentuh. Isu penguasaan tanah di kawasan hutan mestinya diutamakan daripada membuat UU baru yang mengkriminalisasikan rakyat sekitar hutan.
Kini, sejumlah momentum guna membenahi kebijakan kehutanan telah tersedia. Nota kesepakatan bersama 12 kementerian/lembaga tentang ”Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan”, di bawah supervisi KPK dan UKP4, perlu digenjot implementasi aksinya. Kesepakatan baru ini jangan hanya ”baru kesepakatan”. Butuh aksi nyata yang sistematis.
Momentum lain, uji materi UU Kehutanan di Mahkamah Konstitusi berkenaan status tanah adat di kawasan hutan kini dinantikan keputusannya. Revisi UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 sebagai agenda Prolegnas di DPR hendaknya segera digulirkan.
Banyak pihak mengingatkan RUU PPH ini bisa menambah karut-marut konstruksi hukum. Jika diteruskan, bukan menjawab permasalahan pembenahan tata kelola hutan, melainkan justru makin mengkriminalisasi dan memosisikan rakyat sebagai pencuri. Faktanya, sekitar 30.000 desa ada di kawasan hutan dan belum jelas statusnya.
Menuju Keadilan Agraria
Selama ini perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin yang hidup di sekitar hutan sangat minim. Pihak yang bergantung secara langsung dengan hutan bukan hanya masyarakat adat, melainkan juga masyarakat lokal sebagai warga negara rentan yang sering kali tidak menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan pembangunan.
Pelaksanaan kebijakan yang tak adil setiap saat dapat menjadi pemicu konflik. Apalagi, jika pelaksanaan RUU PPH ini hanya akan memperhatikan bukti-bukti sah/legal atas lahan dan hutan masyarakat adat/lokal yang tentunya bukti itu tidak ada di sebagian besar lokasi.
Di Jawa saja sekitar 4.500 desa berada di kawasan hutan. Dalam operasi hutan lestari, perusahaan kehutanan dan aparat keamanan kerap memanipulasi keadaan dan berdampak pada polemik izin pengelolaan hutan. Polemik hukum antara pemerintah dan masyarakat juga kerap terjadi. Di sisi lain, perjanjian internasional kehutanan kerap merugikan posisi masyarakat.
Saat ini yang ditunggu ialah implementasi TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Pelaksanaan konsensus nasional ini mesti mewujudkan keadilan agraria, penyelesaian konflik, dan pemulihan ekologi dengan memassifkan peran aktif rakyat.
Daripada gaduh memaksakan RUU PPH lebih baik matangkan langkah pembaruan penguasaan tanah di kawasan kehutanan sebagai agenda krusial reforma agraria. Intinya, berikan akses dan kontrol kepada rakyat miskin untuk menguasai dan mengusahakan tanah serta hutan secara adil dan berkelanjutan. 

Rabu, 14 Desember 2011

Degradasi Hutan

LAPORAN AKHIR TAHUN 2011
Degradasi Hutan
Sumber : KOMPAS, 14 Desember 2011


Kebutuhan terhadap logam, bahan bakar, dan perkebunan menjadi penyebab mengapa hutan-hutan konservasi ataupun hutan lindung terus-menerus terdegradasi.

Ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan makhluk hidup dibongkar. Buntutnya, manusia menuai bumerang yang dilemparnya, mulai bencana tanah longsor, banjir, hingga kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia. Sejatinya, hutan konservasi, seperti taman nasional, cagar alam, atau suaka margasatwa, didesain untuk melindungi kekayaan hayati bumi. Tak kalah penting, hutan terlindungi itu berfungsi sebagai daerah serapan air dan penyeimbang segala aktivitas manusia yang cenderung merusak lingkungan.

Seiring dengan pertumbuhan manusia, aktivitas eksploitasi alam, kekayaan mineral, dan perkebunan di Indonesia beberapa waktu terakhir mulai melirik kawasan konservasi. Besar kemungkinan, area yang membutuhkan izin berlapis untuk diturunkan statusnya menjadi hutan lindung ini kini jadi daerah tersisa yang masih memiliki kandungan bahan tambang tinggi. Hal ini membuat seakan-akan semua perusahaan dan pemerintah daerah membabi-buta mengeksplorasi hutan konservasi.

Indikasi seperti ini terjadi di berbagai daerah Indonesia. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan, sedikitnya 3 juta hektar hutan konservasi ataupun yang telah diturunkan statusnya menjadi hutan lindung sedang dan akan berubah fungsi menjadi areal pertambangan. Perusakan hutan masih bakal terus berlangsung dan kawasan konservasi akan semakin menyusut.

Ini didasarkan pada masih ditempatkannya sektor pertambangan sebagai sumber utama dalam pembangunan ekonomi—bersama infrastruktur dan transportasi—yang bisa menggunakan areal hutan seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Diincar Pertambangan

Eksploitasi bahan tambang memang dipastikan sebagai sumber mudah dalam meraih pendapatan negara. Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pun semakin mempermudah dan memuluskan langkah untuk mengesahkan penggunaan hutan untuk pertambangan.

Pada tahun 2011 ini, pemerintah ditaksir mendapatkan pendapatan bukan pajak dari pertambangan sebesar Rp 15,2 triliun. Hanya yang perlu diingat, hal ini adalah pencapaian jangka pendek. Setelah bahan tambang habis dikeruk dari perut bumi, tidak ada sisa yang didapat generasi mendatang. Dengan beroperasinya pertambangan, kerugian terus terjadi dan dialami warga setempat. Hilangnya keanekaragaman hayati dan berkurangnya mata air yang membuat warga kesulitan air untuk kebutuhan sehari-hari jadi tak terhitung. Ini belum lagi kerugian akibat bencana tanah longsor dan banjir.

Salah satu contoh nyata adalah alih fungsi kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi kawasan pertambangan yang membuat cemas warga Desa Sogitia, Bone Bolango, Gorontalo (Kompas, 7/12/2011).

Dirambah Perkebunan

Di sektor perkebunan, ancaman malah lebih besar. Meski penggunaan hutan untuk perkebunan membutuhkan izin pelepasan (tidak seperti pertambangan yang ”hanya” izin pinjam pakai), kerusakan yang disebabkan malah masif. Kementerian Kehutanan mencatat, lebih dari 460.000 hektar hutan konservasi berubah menjadi perkebunan sawit. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kementerian Kehutanan 2011 mencontohkan, terdapat izin tak prosedural di Kalimantan Tengah yang mencapai 285 izin usaha perkebunan dengan luas sekitar 3,8 juta hektar.

Perkebunan kelapa sawit, yang mulai dikembangkan di Indonesia tahun 1960-an, kini semakin luas. Tahun 2007 hingga 2010, luasan bertambah dari 6,7 juta hektar menjadi 8 juta hektar. Luasnya hampir 4 persen dari total daratan Indonesia.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat, luasan sekitar 8 juta hektar ini menghasilkan 21,9 juta ton minyak sawit (hanya 5 juta ton yang dikonsumsi di dalam negeri dan sisanya ekspor) atau rata-rata 2,7 ton minyak sawit per hektar. Produktivitas ini masih kurang dibandingkan dengan kemampuan negara tetangga, Malaysia, yang mencapai 3,5 ton minyak sawit per hektar.

Mengapa usaha perkebunan sawit di Indonesia terus berupaya mengekspansi hutan? Mengapa tidak meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya?

Sejak Mei 2010 hingga 2012, melalui kebijakan moratorium, pemerintah berjanji tidak akan menerbitkan izin baru di kawasan hutan ataupun gambut. Ini dituangkan dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru.

Akan tetapi, dalam revisinya yang baru diluncurkan pada 9 Desember 2011, areal hutan gambut berkurang 3,6 juta hektar dengan alasan itu hasil pengecekan lapangan, pengeplotan baru melalui citra satelit, dan penyesuaian dengan tata ruang daerah.
Ini menunjukkan pemberian izin atau alih fungsi kawasan akan tetap terjadi. Daerah-daerah yang didorong meningkatkan pendapatan asli daerah serta mengejar biaya politiknya masih akan terus berlomba menurunkan status hutan konservasi dan hutan lindungnya. Namun, keputusan diizinkan atau tidak tetap berada di tangan Menteri Kehutanan.
(ICHWAN SUSANTO)