Tampilkan postingan dengan label Amalia Sustikarini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amalia Sustikarini. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 September 2014

Investasi SDM

Investasi SDM

Amalia Sustikarini  ;   Mahasiswa Program Doktor University of Canterbury,
Selandia Baru; Dosen UI
KORAN JAKARTA, 20 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Dunia pendidikan Indonesia belakangan diramaikan dengan berita seputar pengelolaan beasiswa Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). Banyak penerima beasiswa mengeluhkan kelambanan pencairan dana untuk membayar uang kuliah (tuition fee) ataupun biaya hidup (living allowance). Beasiswa ini merupakan salah satu skema pembiayaan pendidikan pascasarjana yang cukup banyak direspons para dosen.
                               
Masalah administrasi yang terbuka ke publik tersebut menyiratkan masih banyak yang harus dibenahi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Ditjen Dikti. Ini tentu sebuah ironi karena beasiswa untuk menunjang karier akademis para dosen yang berperan besar dalam meningkatkan sumber daya manusia.

Tulisan ini tidak secara spesifik membahas karut-marut masalah beasiswa dikti, tapi lebih luas tentang peran strategis bantuan pendidikan dalam level nasional, internasional, dan cara Indonesia bersikap.

Sektor pendidikan merupakan bentuk soft power (SP) terpenting suatu negara. Joseph Nye (1990) mendefiniskan sebagai kekuatan negara “the ability to get what you want through attraction rather than through coercion or payments.” Titik berat SP pada kemampuan negara mendapat sesuatu tanpa mengandalkan ancaman.

Berbeda dengan hard power yang berbentuk kapasitas ekonomi dan kekuatan militer, SP bersumber dari budaya, nilai-nilai, dan kebijakan suatu negara. Beberapa negara menginstitusionalisasikan SP lewat lembaga khusus guna mengembangkan dan mempromosikan budaya serta pendidikan. Di Inggris, misalnya, program tersebut ditangani The British Council. Sementara di Prancis ada The Alliance Française atau Japan Foundation di Negeri Sakura.

Salah satu komponen dalam pelembagaan SP ini adalah education aid, berupa pemberian beasiswa bagi para pelajar asing, khususnya untuk tingkat pascasarjana (S2 atau S3) yang dikelola lembaga-lembaga, seperti USAID (Amerika Serikat), DFID (Inggris), DAAD (Jerman) Ausaid (Australia), NZAID (Selandia Baru), NUFFIC (Belanda), dan CIDA (Kanada).

Lembaga

Lembaga tersebut ada yang ditangani Kementerian Luar Negeri (Ausaid) atau Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (NZAID). Sementara CIDA berada di bawah Departemen Luar Negeri, Perdagangan, dan Pembangunan. Sektor pendidikan juga menyumbang pemasukan penting negara-negara tesebut.

Tahun 2012 memperlihatkan sektor pendidikan internasional Australia berada di tempat teratas penerimaaan ekspor sektor jasa. Di Selandia Baru sektor ini berada di peringkat kelima penerimaan negara, dengan kecenderungan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Lalu, bagaimana posisi Indonesia? Negeri ini sebenarnya juga merupakan salah satu negara tujuan para mahasiswa asing, khususnya untuk bidang-bidang kedokteran, bahasa, dan budaya. Mereka datang lewat beasiswa pemerintah Indonesia dan biaya pribadi. Tahun 2014, Kemdikbud menyediakan 650 beasiswa darmasiswa untuk mahasiswa asing dari 70 negara.

Menurut Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Dirjen Dikti, setidaknya tercatat ada 8.000 mahasiswa asing belajar di Indonesia. Jumlah ini masih jauh dibanding mahasiswa Indonesia di luar negeri yang bisa mencapai sepuluh kali lipat. Tapi, dengan akselerasi skema kerja sama regional seperti ASEAN Economic Community, serta target beberapa universitas Indonesia untuk menjadi “World Class University,” maka jumlah mahasiswa asing terus meningkat.

Sementara itu, pembiayaan mahasiswa Indonesia ke luar negeri dilakukan beberapa instansi, seperti kemdikbud, Kemenag, Kemkominfo, Kemenkeu, dan perusahaan-perusahaan.

Tidak tepat membandingkan pengelolaan bantuan Indonesia dengan negara negara maju di level pendidikan tinggi. Sebab untuk jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah pun, Ibu Pertiwi masih tertinggal jauh. Namun, pendidikan tinggi harus menjadi perhatian lebih besar lagi ke depan.

Diplomasi Indonesia yang semakin menguat di tatanan internasional lewat ASEAN Community, G20, atau Bali Democracy Forum perlu diperkuat dengan SP pendidikan dan budaya ini. Apalagi, negara-negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina cukup agresif mempromosikan pendidikan guna menarik mahasiswa mancanegara.

Struktur lembaga education aid di negara-negara maju, kebanyakan berada di bawah Kementerian Luar Negeri, Perdagangan, serta Pembangunan. Ini menyiratkan bantuan pendidikan merupakan bagian dari skema Overseas Development Aid (ODA) penting serta tidak terlepas dari unsur perdagangan. Pendidikan internasional dipandang penting bukan hanya untuk menyumbang pendapatan negara, tetapi juga menjadikan para alumni sebagai “ambassador”.

Alokasi education aid harus mempertimbangkan fokus kerja sama bilateral dua negara dan menjadi sarana cultivating leader. Akhirnya, akan mendukung kepentingan negara pemberi beasiswa. Belum lagi perputaran uang dari para international student untuk keperluan perumahan, sehari-hari, serta pariwisata.

Maka “aid” sesungguhnya proses pertukaran keuntungan. Idealnya terjadi secara mutual antara negara pemberi dan penerima educational aid. Di sinilah sebenarnya fungsi strategis pemberian beasiswa pemerintah Indonesia untuk warga sendiri. Indonesia akan mendapat profesional dari institusi pendidikan kelas dunia dalam berbagai bidang.

Kasus beasiswa dikti ini dapat dijadikan pelajaran pengelolaan education aid yang lebih baik lagi. Langkah Kementerian Keuangan lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan terobosan penting. Pengelolaan beasiswa relatif lebih baik dengan jangkauan luas. Ke depan, perlu dipertimbangkan pendirian lembaga education aid yang dikelola secara profesional seperti negara-negara maju. Fasilitasi seleksi dan beasiswa mahasiswa asing dan Indonesia yang ingin melanjutkan studi di luar negeri.

Lembaga ini dapat juga mengelola dana CSR perusahaan atau yayasan. Sudah waktunya Indonesia membenahi sektor pendidikan tinggi dengan perlakuan profesional demi salah satu investasi penting sumber daya manusia. ●

Sabtu, 21 September 2013

Urgensi Pendidikan Perdamaian

Urgensi Pendidikan Perdamaian
Amalia Sustikarini ;  Mahasiswa Program Doktor di University of Canterbury, Selandia Baru, Dosen FISIP UI
KORAN JAKARTA, 20 September 2013



Sistem pendidikan Indonesia secara tidak langsung mengadopsi konsep PE ke dalam kurikulum lewat pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Konsepsi tolong-menolong, toleransi, saling menghormati dan menghargai antarsesama, tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin menjadi bottom line pembelajaran. 

Tanggal 21 September diperingati sebagai Hari Perdamaian Internasional (International Day of Peace/IDP). Pada tahun 1981, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi No 36/37 tentang 

Hari Perdamaian Internasional. Tahun 2002, Majelis Umum PBB secara resmi mendeklarasikan tanggal 21 September sebagai IDP. Setiap tahun dunia memperingati IDP dengan tema berbeda-beda. Tema tahun 2013 ini "Pendidikan Perdamaian (Peace Education/PE)." 

PE sendiri telah menjadi gerakan global. Pada tahun 1999, ribuan orang yang mewakili ratusan organisasi hadir dalam acara International Peace Conference di The Hague, Belanda. Dalam acara tersebut dicetuskan The Hague Appeal for Peace, yang menyerukan penghentian segala peperangan dan penyebarluasan budaya perdamaian. Salah satu hasil The Hague Appeal, pembentukan Global Peace Education Network guna mendukung aplikasi PE seluruh dunia. 

Dalam level nasional, PE menjadi sangat urgen dan kontekstual diaplikasikan. Sebab di mana-mana terjadi konflik antargolongan dan antarkelompok pascareformasi 1998. PE penting, agar makin tersosialisasi. Pendidikan dapat menjadi piranti lunak yang akan membentuk generasi masa depan guna mendukung nilai-nilai perdamaian dan menyebarluaskannya ke dalam komunitas terdekat di lingkungannya ataupun global. 

Namun di lain pihak, pendidikan dan institusi di dalamnya juga memiliki potensi besar untuk memupuk prinsip-prinsip kekerasan, fanatisme kelompok dan golongan, serta keinginan membalas dendam terhadap perlakuan salah yang diterima di masa lampau. 

Dalam lima tahun terakhir, diskursus seputar PE di Indonesia diramaikan subyek multikulturalisme dan pluralisme menyusul maraknya kejadian kekerasan berlatar belakang agama, baik antaragama maupun sesama pemeluk agama yang sama, serta isu-isu terorisme dan radikalisme. 

Pengaturan institusi pendidikan di Indonesia dengan konsep Sekolah Berstandard Internasional (SBI), ataupun semakin maraknya sekolah berdasarkan agama menjadikan Indonesia tempat yang rawan karena terkotak-kotak dalam pendidikan berdasarkan kelas sosial ataupun sentimen golongan. 

Belum lagi masalah perkelahian antarpelajar yang telah mencapai tingkat mengkhawatirkan. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, sejak tahun 2011 korban tawuran pelajar mencapai 82 tewas. Beberapa hasil penelitian menyimpulkan, tawuran pelajar dipicu faktor-faktor seperti tekanan beban pendidikan di sekolah, disparitas sosial ekonomi, kurangnya sarana penyaluran aktivitas, pengaruh lingkungan dan lemahnya ketahanan keluarga. 

Sistem pendidikan Indonesia secara tidak langsung mengadopsi konsep PE ke dalam kurikulum lewat pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Konsepsi tolong-menolong, toleransi, saling menghormati dan menghargai antarsesama, tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin menjadi bottom line pembelajaran. 
Namun metode pembelajaran tersebut sering dikritik karena tidak menyentuh persoalan utama. Selain itu, belajar diberikan dengan metode menghafal tanpa contoh-contoh kasus atau aplikasi secara langsung. 

Di lain pihak, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlihat masih belum siap mengadopsi beragam masukan muatan kurikulum, termasuk peace education, multikulturalisme dan pluralisme. Untuk konsep pluralisme, yang terjadi justru perdebatan kontraproduktif yang sarat dengan muatan politis. Program PE tidak prioritas karena harus mengalah dengan isu-isu lain seperti ujian nasional, sertifikasi guru-dosen ataupun penyusunan kurikulum berbasis kompetensi.

Kurikulum 

Bulan Juli yang lalu pemerintah baru saja menerapkan kurikum baru 2013. Berbeda dari sebelumya yang menitikberatkan pada kompetensi, kurikulum ini memberi perhatian lebih pada pembentukan karakter dan moral, selain penyederhanaan mata pelajaran. 

Terlepas dari kontroversi seputar kesiapan tenaga pengajar dan sekolah untuk menerapkannya, kurikulum 2013 menjadi kesempatan juga mengaplikasikan PE. Character building merupakan aspek unggulan kurikulum ini yang bila dirancang dan dilaksanakan secara cermat akan membawa hasil positif bagi dunia pendidikan. 

Seperti dikatakan Alan Tidwell dan Pamela Aal dari United States Institute of Peace (USIP) tentang PE dalam buku berjudul Peacemaking in International Conflict (Zartman, 2008), PE sendiri dapat dikategorikan dalam dua bagian besar: pengajaran keterampilan (skill) seperti negosiasi dan mediasi, serta pendidikan nilai-nilai perdamaian. Nilai-nilai yang termasuk di sini di antaranya penghormatan hak asasi manusia, toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan, tanggung jawab sosial, serta kepekaan jender. Semua tersebut dapat diintegrasikan ke dalam tujuan pembelajaran dalam kurikulum 2013 yang berorientasi pada pembangunan karakter. 

Masalahnya, mencari formulasi tepat bagi pembangunan karakter dalam kurikulum 2013 ini, sulit. Salah satu solusi yang diambil, memasukkan pembangunan karakter ke dalam pelajaran agama, tapi ditambah durasinya. Hal yang kemudian harus dicermati desain pelajaran agama itu sendiri. 

Apabila pelajaran agama masih diberikan dalam bentuk konvensional dengan menitikberatkan pada praktik ibadah, sejarah, hafalan doa, maka pembentukan karakter kurang maksimal. Pelajaran agama yang bersifat eksklusif justru akan membahayakan semangat toleransi dan perhargaan terhadap perbedaan. 

Para siswa akan terfokus pada konsep "kami dan kalian" pada perbedaan yang memisahkan dan bukan pada nilai-nilai kebaikan universal yang menyatukan. Fenomena ini terjadi di beberapa kampus di Indonesia yang menjadi lahan subur tumbuhnya ekstremis dalam beragama. 

Ini harus dicegah di tingkat pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan pondasi pembentukan nilai tahapan kehidupan berikutnya. Diperlukan sebuah rekonstruksi pendidikan agama yang menunjang bagi pembentukan karakter, tanpa mengesampingkan dasar ajaran dari tiap-tiap agama itu sendiri. 

Di level praktis, PE dapat dibuat sebagai ekstrakurikuler keterampilan mediasi. Para siswa dilatih mampu memediasi konflik di antara teman sebaya. Program ini telah dilaksanakan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, dan disebut sebagai peer mediation. Untuk kasus-kasus tawuran pelajar atau bullying, terkadang siswa segan menceritakan kepada guru sehingga peran teman sebaya untuk jembatan komunikasi dan mediasi sangat bermanfaat. 

Para siswa ini bekerja sama dengan guru bimbingan dan konselling agar terjadi penanganan yang komprehensif terhadap konflik-konflik yang melibatkan pelajar di sekolah. Seperti dikatakan praktisi pendidikan, Maria Montessori: Politik hanya dapat menghindarkan kita dari perang. Penciptaan perdamaian adalah tugas pendidikan. 

PE merupakan sebuah intagible, tidak terlihat wujudnya secara kasat mata. Seperti menanam pohon, baru akan terlihat hasilnya beberapa tahun kemudian. Penyemaian bibitnya harus dilakukan sekarang. Semoga semangat pendidikan berbasis pembangunan karakter di Indonesia akan dapat sejalan dengan usaha penyebarluasan PE di tingkat global guna memperoleh pohon-pohon kokoh agen perdamaian di masa datang. ●

Minggu, 18 Agustus 2013

Delapan Tahun Perdamaian Aceh

Delapan Tahun Perdamaian Aceh
Amalia Sustikarini ;   Pengajar pada Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, 
Kandidat Doktor Department of Political Science,University of Canterbury, New Zealand
KORAN JAKARTA, 17 Agustus 2013


Perdebatan seputar Qanun No 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh yang sempat memanas akhirnya diulur penyelesaiannya. Pemerintah Pusat dan NAD bersepakat untuk memperpanjang masa cooling down dari tanggal 15 Agustus 2013 sampai 15 Oktober 2015. Selama masa cooling down tersebut, pihak-pihak yang terkait mengambil langkah persuasif untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Qanun tersebut mengundang reaksi cukup keras dari beberapa kalangan menyangkut penggunaan simbol yang mirip dengan milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk bendera Aceh. 

Dinamika hubungan pemerintah pusat dan NAD pascapenandatangan nota kesepakatan perdamaian Helsinki (MoU Helsinki) tanggal 15 Agustus 2005 mewarnai perjalanan pembangunan perdamaian di Aceh selama delapan tahun. Salah satu periode cukup krusial saat pelaksanaan pilkada NAD kedua. Ketegangan terjadi saat Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 256 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Pencabutan pasal tersebut menyebabkan dimungkinkannya calon independen kembali maju dalam pilkada Aceh. Keputusan MK membuat gusar beberapa kalangan di Aceh. Situasi politik memanas dengan diwarnai aksi-aksi kekerasan. Deadlock akhirnya diatasi dengan dikeluarkannya putusan sela Mahkamah Konstitusi No 1/SKLN-X/2012 yang memungkinkan penjadwalan ulang pilkada dan dibukanya kembali pendaftaran calon kepala daerah. Pilkada terlaksana secara damai pada bulan April 2012 dengan kemenangan Partai Aceh. 

Pada akhir tahun 2012, terjadi juga perdebatan tentang Qanun Wali Nanggroe. Qanun tersebut dianggap memberi kewenangan terlalu luas bagi institusi adat hasil amanat MoU Helsinki. Syarat kefasihan berbahasa Aceh bagi anggota Wali Nanggroe mendapat protes dari kalangan masyarakat Gayo yang memiliki akar budaya dan bahasa yang berbeda dengan penduduk Aceh di wilayah lainnya. 

Hubungan pasang-surut pusat dan daerah pascakonflik merupakan dinamika yang lazim di sebuah negara yang baru memasuki tahap pembangunan perdamaian. Bentuk otonomi khusus sebagai kompromi dari tuntutan pemisahan wilayah membuat tarik-menarik kepentingan menjadi cukup tajam. Berbeda dengan hubungan pusat-daerah dalam bingkai otonomi daerah, untuk wilayah pascakonflik, hubungan ini sering kali diwarnai sensitivitas isu kedaulatan. 

 

Yang menarik untuk diamati selama masa cooling down qanun bendera ini berjalan, terjadi pembahasan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden yang mengatur pembagian kewenangan antara NAD dan pemerintah pusat. Beberapa pembagian kewenangan tersebut menyangkut pengelolaan sumber daya minyak dan gas, kehutanan, dan pelabuhan bebas Sabang. 

Craig Thorburn dalam artikelnya, "Building Block, Stumbling Block: Peacebuilding in Aceh, 2005-2009" menyebutkan pencapaian terpenting MoU Helsinki adalah transformasi dari the Aceh problem (masalah Aceh) menjadi the Aceh’s problem (masalah yang dihadapi masyarakat Aceh). Dinamika seputar masalah qanun bendera dan pembagian kewenangan ini sebenarnya merupakan irisan antara Aceh problem dan Aceh’s problem. 

Bendera dengan lambang bulan bintang bagi beberapa pihak adalah pengakuan terhadap perjuangan yang ditebus dengan nyawa, harta benda dan kerugian immaterial lainnya. Walaupun banyak kalangan di Aceh menolak anggapan bahwa bendera dengan lambang mirip GAM tersebut merupakan indikasi kebangkitan kembali separatisme, kesan tersebut sulit ditepis. 

Begitupun dengan Qanun Wali Nanggroe yang sangat sarat revitalisasi adat Aceh di masa lampau. Diskursus yang terjadi akhirnya berputar soal kedaulatan dan identitas Aceh dan hal-hal yang dekat pada Aceh problem, yang memandang NAD seolah entitas yang terpisah dari Indonesia.

Di sisi lain, PP dan Kepres tentang pembagian kewenangan pusat dan Aceh, seperti soal pengelolaan migas dan Pelabuhan Sabang adalah subjek dari Aceh’s problem. Problematika lain tentang cara meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh dalam bingkai Negara Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan lewat optimalisasi sumber daya dan potensi geostrastregis Aceh. 

Qanun bendera dan PP-Keppres tentang pembagian kewenenangan ini mencerminkan tarik-menarik antara Aceh problem dan Aceh’s problem. Didasarkan pada analisis Edward Azar tentang protracted social conflict, penyebab utama separatisme adalah proses marginalisasi politik dan ekonomi suatu kelompok etnis atau agama yang terjadi di sebuah negara. 

Apabila proses marginalisasi itu didukung kuatnya etnosentrime dan kemampuan mobilisasi, akan terjadi gerakan separatis yang berdaya juang tinggi dan bertahan lama. Setelah memasuki fase perdamaian, maka upaya koreksi marginalisasi ini menjadi penting untuk dijaga keberlanjutannya. 

Aceh telah mendapat hak partisipasi politik yang sangat baik lewat UUPA, terutama melalui keistimewaan untuk dapat membentuk partai politik lokal. Aceh juga memperoleh dana pembangunan yang besar. Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Aceh sebagai bentuk "peace dividend" sampai tahun 2013 sebesar 26,9 triliun rupiah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2013 mencapai 11,784 triliun rupiah. 

Terlepas dari pemenuhan aspirasi politik dan kucuran dana yang besar, pihak-pihak di Aceh masih memandang penting pemenuhan butir-butir kesepakatan dalam MoU Helsinski. Impelementasi isi MoU tersebut masih menjadi tolak ukur bagi "niat baik Jakarta" untuk konsisten pada proses perdamaian di Aceh. 

Daerah pascakonflik pada umumnya akan kembali pada grievance atau ketidakpuasan yang berkaitan dengan identitas apabila mereka merasa bahwa pemenuhan kebutuhan politik atau ekonomi kurang diperhatikan. Penyusunan PP-Keppres tentang pembagian kewenangan pusat dan Aceh akan membantu menghindarkan kembalinya Aceh problem ke dalam proses pembangunan perdamaian yang tengah berjalan dan mentransformasikannya menjadi Aceh’s problem. 

Pihak-pihak di Aceh akan teryakinkan pada niat baik Pemerintah Pusat untuk menjalankan MoU Helsinki dan UUPA secara komprehensif. Proses selanjutnya, bergantung pada kemampuan pemimpin Aceh bersama-sama segenap elemen masyarakatnya untuk menjalankan pembangunan yang menyejahterakan secara merata. 

Gesekan seputar bendera dan lambang yang dapat memicu ketegangan antara pusat dan Aceh diharapkan tergantikan dengan energi untuk membangun Aceh menjadi lebih sejahtera. Apa pun lambang yang dipakai untuk bendera Aceh nanti, diharapkan untuk perjuangan kesejahteraan, bukan lagi bendera pengingat luka akibat konflik. ●