Tampilkan postingan dengan label Kepemimpinan Jokowi - Gaduh antar Menteri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepemimpinan Jokowi - Gaduh antar Menteri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 April 2016

Menjadi Pembantu Presiden

Menjadi Pembantu Presiden

Saldi Isra ;   Profesor Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Padang
                                                        KOMPAS, 14 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Salah satu masalah serius praktik sistem pemerintahan presidensial Indonesia setelah perubahan konstitusi dengan pemilihan presiden dan wakil presiden langsung adalah acap kali terjadi kegaduhan di antara para pembantu presiden. Anehnya, dalam posisi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi jajaran eksekutif, presiden seperti ”menerima” kegaduhan tersebut. Bahkan, apabila ditelusuri ke belakang, terutama pasca rezim pemilihan langsung tahun 2004, kegaduhan pembantu presiden menjadi peristiwa yang terus berulang. Karena itu, hubungan di antara para pembantu presiden dengan mudah terjebak dalam penyakit baru: pembelahan jajaran eksekutif (divided executive).

Pengalaman 10 tahun di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), misalnya, lebih dari cukup membuktikan betapa ancaman pembelahan meruntuhkan soliditas anggota kabinet. Sebagaimana pernah dinukilkan dalam ”Sang Pengeluh” (Kompas, 2/4/12), Presiden SBY merasa tidak mendapat dukungan memadai dari anggota kabinet ihwal rencana kenaikan harga BBM. Karena itu, secara terbuka SBY mengeluhkan anggota kabinet yang cenderung berdiam diri atas rencana kenaikan tersebut.

Selain peristiwa yang terkait kebijakan presiden tersebut, pembelahan di antara pembantu presiden seperti berulang ketika agenda pemilu kian mendekat. Tidak hanya di antara para pembantu presiden, pembelahan meliputi hampir semua elemen di jajaran kabinet. Artinya, selama periode mengikuti agenda lima tahunan tersebut, kepentingan pemilu benar-benar mencabik-cabik soliditas anggota kabinet.

Jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya, pembelahan jajaran pembantu presiden jauh lebih terbuka selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam satu tahun terakhir, silang pendapat antarmenteri di ruang publik benar-benar menjadi kelaziman. Silang pendapat paling acap muncul: antara Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dan Menteri ESDM Sudirman Said.

Wakil presiden

Lebih luas dari sekadar perbedaan di antara para menteri, pembelahan dapat dikatakan tabu dalam praktik sistem presidensial saat anggota kabinet mempertontonkan sikap konfrontatif dengan wakil presiden. Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, seorang menteri mesti memosisikan wakil presiden sebagai bagian tak terpisah dari presiden. Artinya, jika seorang menteri ”menyerang” wakil presiden, publik sangat mungkinmemaknainya sebagai bentuk penyerangan terselubung kepada presiden.

Secara tekstual, UUD 1945 mendesain pembantu presiden dalam dua kelompok, yaitu wakil presiden dan menteri-menteri negara. Ihwal wakil presiden, Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan: dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Begitu pula dengan pembantu berikutnya, Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan: presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Sekalipun sama-sama pembantu presiden, posisi wakil presiden tidak sama dengan menteri-menteri negara. Dalam kekuasaan pemerintahan negara, posisi wakil presiden jadi bagian yang melekat dengan kewajiban konstitusional yang diemban presiden. Dengan penegasan konstitusi itu, dalam menjalankan pemerintahan, posisi konstitusional wakil presiden jelas berbeda dan lebih tinggi dibandingkan dengan menteri-menteri negara.

Selain kuasa pemerintahan, perbedaan posisi wakil presiden dengan menteri- menteri negara dapat dilacak dari proses pengisian kedua jabatan ini. Sebagaimana diatur Pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945, pencalonan dan pemilihan wakil presiden satu paket dengan pencalonan dan pemilihan presiden. Artinya, pengisian jabatan wakil presiden adalah hasil pilihan rakyat melalui pemilihan langsung. Berbeda dengan wakil presiden, merujuk Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945, menteri-menteri hanya diangkat presiden.

Konsekuensi dari proses pengisian yang berbeda, sama dengan presiden, masa jabatan wakil presiden ditentukan secara eksplisit dalam konstitusi, yaitu lima tahun. Artinya, dengan menggunakan logika masa jabatan tetap, kecuali terbukti melanggar Pasal 7A UUD 1945 dan diberhentikan sesuai proses Pasal 7B UUD 1945,wakil presiden tidak akan diberhentikan di tengah masa jabatan. Sementara menteri negara setiap saat bisa diberhentikan oleh presiden. Posisi lain yang tidak dimiliki menteri negara, meski acap kali disebut sebagai ”ban serep”, hanya wakil presiden yang menggantikan presiden jika orang nomor satu ini berhalangan tetap.

Sebagai pembantu presiden, sekalipun pengisian jabatan menteri negara bergantung pada presiden, bentangan fakta pasca pemilihan langsung telah mengubah bagaimana seharusnya menteri diangkat. Apabila dilacak makna hakiki posisi menteri dalam Pasal 17 UUD 1945 dan dari aspek sistem presidensial, pengangkatan dan pemberhentian menteri sesungguhnya hak prerogatif presiden. Namun, dengan bentangan fakta adanya koalisi partai politik pendukung presiden, hak prerogatif yang dimaksud Pasal 17 UUD 1945 tidak mungkin dilaksanakan secara utuh.

Menteri negara

Pengalaman pemerintahan Presiden SBY, penentuan menteri-menteri negara selalu melibatkan partai politik pendukung koalisi pemerintahan. Meski hanya meminta sejumlah nama kepada partai politik pendukung dan penentuan posisi final berada di tangan SBY, presiden tak lagi memiliki prerogatif utuh menentukan menteri-menteri negara. Bahkan, pada masa pemerintahan Jokowi-Kalla, ketua umum partai pendukung pemerintah terasa lebih dominan menentukan calon menteri dari partai politik mereka.

Sekalipun presiden tidak mungkin lagi menggunakan hak prerogatifnya secara utuh, mereka yang tergabung jadi anggota kabinet harus mampu menjaga relasi tiga pihak dalam melaksanakan setiap urusan tertentu, sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Sebagai menteri dalam sistem presidensial, relasi tiga pihak yang harus dijaga/dipelihara seorang menteri yaitu: (1) hubungan dengan presiden; (2) hubungan dengan wakil presiden; dan (3) hubungan sesama menteri dalam posisi sebagai pembantu presiden.

Ihwal relasi pertama, sekalipun seorang menteri berasal dari partai politik, ketika bergabung dalam kabinet posisi mereka adalah pembantu presiden dan bukan merupakan pembantu ketua partai politik pengusulnya. Dalam posisi demikian, begitu menerima jabatan menteri, mereka harus siap mengabdi membantu presiden. Artinya, dengan menerima posisi menteri, pengabdian kepada presiden harus utuh dan tidak boleh terbelah. Tanpa itu, seorang menteri akansulit keluar dari jebakan kesetiaan ganda.

Tuntutan bagi menteri memberikan pengabdian utuh kepada presiden menjadi tekanan khusus. Sebab, sulit mengharapkan seorang ketua umum partai politik ikhlas melepas begitu saja anggotanya tanpa kendali. Tidak hanya itu, mereka yang jadi menteri selalu diposisikan bak ”ayam bertelor emas” oleh partai pengusul.

Sementara itu, dalam relasi kedua, seorang menteri harus bisa menempatkan posisi wakil presiden secara tepat: menteri harus menempatkan posisi wakil presiden lebih tinggi daripada mereka. Berpendapat berbeda secara terbuka di ruang publik dengan wakil presiden, dalam batas-batas tertentu, dapat saja dinilai bahwa seorang menteri tengah berupaya ”menyerang” presiden. Lebih jauh dari itu, berbeda pandangan di ruang publik dengan wakil presiden dapat dinilai tidak sejalan dengan logika dan etika menteri dalam bangunan sistem presidensial.

Terakhir, relasi ketiga, yaitu menjaga hubungan sesama menteri. Soal ini perlu jadi perhatian karena makin hari makin banyak perbedaan di antara para menteri yang muncul ke permukaan. Sekalipun perbedaan dinilai oleh sebagian kalangan akan memberikan keuntungan kepada rakyat, tetapi—dalam logika sederhana—perbedaan yang terjadi menunjukkan perpecahan jajaran anggota kabinet.

Dalam soal ini, Presiden Jokowi pernah memberi warning bahwa perbedaan di antara menteri silakan disampaikan dalam rapat: rapat kabinet ataupun rapat terbatas. Seharusnya, warning tersebut dibaca dan dimaknai sebagai bentuk ketidaksukaan Presiden Jokowi terhadap polemik di antara menteri di luar rapat kabinet. Peringatan tersebut menjadi penting karena membawa perbedaan di antara para menteri ke ruang publik akan menggerus kewibawaan presiden.

Masih dalam relasi ketiga, seorang menteri harus menghindar sejauh mungkin untuk melakukan penilaian terhadap kementerian lain. Meski yang dinilai adalah lembaga atau institusi kementerian, tetapi menjadi sulit menghindari anggapan bahwa penilaian institusi bukan bagian dari menilai kinerja menteri.

Di atas semua itu, di tengah wacana perombakan kabinet, sebagai pembantu presiden, khusus menteri, begitu menerima posisi jadi anggota kabinet mereka harus mampu menempatkan diri secara tepat. Jika perombakan kabinet benar-benar terjadi, bagi yang tetap dipercaya bertahan atau wajah baru, mereka harus mengerti dan paham menempatkan diri sebagai pembantu presiden. Bagi mereka yang berasal dan diusulkan dari partai politik harus memberikan kesetiaan utuh kepada presiden. Kalaupun harus menjaga perasaan partai politik pengusung, kesetiaan kepada presiden harus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kesetiaan kepada ketua partai politik.

Bagaimanapun, kesetiaan yang tak utuh akan memperdalam pembelahan di jajaran eksekutif. Apabila tidak mau dengan posisi seperti itu, jangan pernah menerima jabatan menteri. ●

Kamis, 31 Maret 2016

Kabinet dan Beda Pendapat

Kabinet dan Beda Pendapat

Ignas Kleden ;  Sosiolog
                                                       KOMPAS, 29 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perbedaan pendapat di antara menteri kabinet tentu hal lumrah dalam menetapkan kebijakan pemerintah. Namun, perbedaan pendapat yang kemudian masuk ke ruang publik, menjadi bagian diskusi publik dan berkembang menjadi kontroversi, rupanya gejala baru dalam pemerintahan Jokowi.

Beberapa debat, misalnya mengenai pembangunan kilang Blok Masela, dapat membantu pengertian publik tentang plus-minus pilihan suatu kebijakan. Apakah pembangunan kilang itu di darat atau di laut menunjukkan segi apa yang menjadi prioritas kepentingan yang diutamakan oleh pembela masing-masing pendapat. Pembangunan kilang di laut menurut perhitungan akan lebih murah karena tidak perlu banyak infrastruktur pendukung, seperti jalan, pembebasan tanah penduduk untuk pembangunan gedung operasi dan produksi, dan pembangunan infrastruktur lain. Sebaliknya, menurut pembela pendapat yang lain, kilang di darat dianggap lebih langsung menciptakan multiplier effect bagi penduduk setempat, yang bisa segera membuka rumah makan atau warung keperluan para karyawan, dan pengendara ojek dapat memperoleh banyak pendapatan tambahan.

Perbedaan pendapat di antara menteri, yang dianggap ahli atau spesialis di bidang kerjanya, dapat meningkatkan kecerdasan umum. Masalahnya, seorang menteri kabinet mempunyai beberapa peran, dan peran-peran itu tak selalu bisa sejalan dalam akibat yang ditimbulkan. Secara gampangnya, dapat kita sebutkan empat peran utama menteri: menjadi pembantu presiden, menjadi kepala departemen teknis atau koordinator beberapa departemen, menjadi anggota kabinet, dan juga menjadi seorang tokoh masyarakat, entah agama, organisasi massa, atau parpol.

Sebagai pembantu presiden, menteri dituntut tunduk dan patuh kepada kebijakan presiden. Menteri adalah suatu posisi politik. Sebagai pembantu presiden, dia diharap punya kesetiaan politik kepada presiden selama bertugas di kabinet. Kesetiaan politik ini diwujudkan melalui kesediaan mengeksekusi kebijakan yang telah diputuskan presiden. Sebagai kepala departemen, dia dituntut punya kompetensi mengenai bidang tanggung jawabnya. Kompetensi ini mengharuskan dia punya pengetahuan, pengalaman, dan keahlian cukup di bidang tanggung jawabnya. Dia harus cukup knowledgeable.

Sama pentingnya dengan itu, dia juga harus mampu mengeksekusi dalam pelaksanaan pengetahuan dan keahliannya tersebut. Dia harus able to execute. Sebagai anggota kabinet, dia seyogianya mempertimbangkan apakah pernyataan-pernyataannya mendukung atau mempersulit kerja sama di antara para anggota kabinet yang diharap bekerja sebagai suatu tim kerja.Selanjutnya, sebagai tokoh masyarakat, dia dikenal karena kemampuan, pengetahuan, pengalaman, serta pengaruhnya sebagai anggota masyarakat, dan dihormati karena integritas dalam sikap-sikap dan komitmen yang diberikan.

Sekarang marilah kita bayangkan beberapa situasi sulit yang dihadapi seorang menteri. Sebagai seorang yang terdidik dan mempunyai banyak pengetahuan dan pengalaman, seorang menteri yang bertanggung jawab terhadap departemen A, misalnya, dapat melihat bahwa kebijakan yang hendak dilaksanakan di departemen B mengandung beberapa hal yang kurang tepat, yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Sebagai seorang yang berpengetahuan dan berpengalaman, dia merasa terpanggil untuk mengemukakan pendapatnya untuk mencegah timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan yang dianggapnya tidak tepat. Apa yang harus dilakukannya? Haruskah dia berdiam diri dan menderita konflik dalam pikiran dan batinnya karena merasa tidak dapat mengemukakan pendapat, yang menurut penilaiannya harus dikemukakan?

Kebebasan berpendapat menteri

Dalam kesulitan seperti itu, kebebasan pendapat seorang menteri sudah dibatasi oleh perannya sebagai pembantu presiden. Pendapatnya tentang kebijakan dalam departemen B yang bukan menjadi tanggung jawabnya dapat diajukan dan dibahas dalam sidang kabinet yang dipimpin presiden. Menteri bukanlah opinion leader yang berusaha menguasai pendapat umum dan ingin merebut dukungan pendapat umum. Sebagai seorang eksekutor kebijakan, dia harus merebut perhatian dan dukungan presiden, atau dukungan dari menteri-menteri lain. Pada titik itu, seorang menteri seyogianya melihat perbedaan di antara perannya sebagai menteri dan perannya sebagai seorang akademikus atau seorang intelektual publik.

Kalau pandangannya mengenai suatu soal tak diterima sebagian atau seluruhnya oleh presiden dan sidang kabinet, sementara dia merasa pendapatnya mengandung perkara yang prinsipiil, beyond the power of reason and against a good conscience, dia dapat menemukan jalan keluar dengan mengembalikan mandat sebagai menteri kepada presiden dan berhenti sebagai anggota kabinet. Bung Hatta merasa pendapatnya tentang demokrasi berbeda secara prinsipiil dengan Bung Karno, dan sebagai konsekuensinya dia menarik diri sebagai wapres. Alasan prinsipiil yang lain, Bung Hatta merasa sebagai wakil presiden dia mempunyai tanggung jawab, tetapi tidak mempunyai kekuasaan untuk mewujudkan tanggung jawabnya.

Tentu kebebasan berpendapat tetap berlaku bagi seorang menteri. Namun, format untuk menyatakan pendapat itu dimodifikasi oleh tugasnya sebagai pembantu presiden, dan sedikit banyak memperkecil ruang geraknya sebagai tokoh masyarakat yang pendapat-pendapatnya didengar dan jadi rujukan anggota masyarakat. Sebagai menteri, dia sudah memberikan komitmen untuk menerjemahkan pendapatnya menjadi kebijakan, dan menerjemahkan kebebasannya menjadi komitmen untuk melaksanakan kebijakan itu. Pendapat adalah buah pikiran hasil pemikiran yang dapat diuji dalam perbandingan dengan buah pikiran lain.

Kebijakan adalah buah pikiran yang sudah diterjemahkan menjadi keputusan politik yang harus dilaksanakan. Buah pikiran dapat didiskusikan dari waktu ke waktu yang berujung pada suatu kesimpulan yang kemudian bisa berubah juga. Kebijakan juga dapat dibahas dalam diskusi, tetapi berujung pada keputusan yang akan dilaksanakan, dan tak selalu dapat diubah lagi. Kesimpulan dalam diskusi adalah suatu organisasi gagasan, sementara keputusan dalam persidangan adalah organisasi kerja dan rencana kerja yang membawa banyak konsekuensi praktis.

Perbedaan pendapat mengenai buah pikiran tak lagi menggelisahkan masyarakat yang mengikuti, dan ini bukti naiknya tingkat kecerdasan umum menghadapi pertarungan antar-gagasan sebagai perwujudan kebebasan dalam demokrasi. Namun, perbedaan pendapat mengenai kebijakan rupanya kian hari kian meresahkan, terbukti dari desakan masyarakat kepada presiden agar segera melakukan reshuffle kabinet untuk dapat tim menteri yang lebih siap bekerja sama melaksanakan kebijakan pemerintah.

Sikap presiden

Dalam suasana di kabinet, saat perbedaan pendapat telah menjadi kontroversi yang membingungkan masyarakat, pihak mana yang harus dimintai pertanggungan jawab? Ada beberapa pihak yang menganggap ini akibat kurangnya sikap tegas Presiden dalam mendisiplinkan para menterinya. Mungkin ini tak seluruhnya benar karena pengertian dan penghayatan tentang sikap tegas ini akan berbeda menurut masing-masing kelompok budaya. Sebagai seorang Jawa yang besar di Kota Solo, penghayatan Presiden Jokowi tentang ketegasan tentu berbeda dari sikap tegas Basuki Tjahaja Purnama yang pernah menjadi wakilnya sebagai gubernur DKI. Sebagai seorang yang lahir dan dibesarkan di lingkungan Pulau Sumatera dan dididik dalam keluarga yang mewarisi peradaban Sinik, ekspresi Ahok tentang ketegasan jelas berbeda dari seorang presiden yang bertumbuh dalam kebudayaan Solo.

Meski demikian, patut diusulkan di sini, demi menjaga kolegialitas yang nyaman di antara kepala pemerintahan dan anggota kabinet yang membantunya, Presiden menggunakan kata-kata penghalus, seperti meminta atau mengimbau, agar perdebatan dalam sidang kabinet tak dibawa keluar kepada publik. Per definisi, tugas pemerintah dan khususnya tugas kepala pemerintahan bukanlah meminta atau mengimbau, tetapi memerintahkan, sesuai nomenklaturnya, yaitu pemerintah, bukan pengimbau atau pemohon. Karena itu, dalam keadaan sulit dan genting, hendaknya Presiden secara eksplisit memerintahkan para menteri sebagai pembantunya agar melaksanakan kebijakannya, dan memberi teguran dan sanksi apabila perintah tak dilaksanakan. Pada akhirnya, apakah suatu kebijakan menguntungkan atau merugikan negara, membawa manfaat atau kemubasiran untuk masyarakat, akan menjadi tanggung jawab presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dan kepala pemerintahan.

Dalam kaitan itu, seorang menteri kabinet harus mempertimbangkan keseimbangan dan trade-off di antara keempat peran yang diembannya. Sebagai seorang yang punya kompetensi, dia merasa turut bertanggung jawab terhadap implementasi suatu kebijakan, dan karena itu merasa terpanggil untuk menyatakan apa yang menurut pengetahuan dan pengalamannya merupakan pilihan yang lebih baik dan tak membawa banyak kerugian bagi negara dan masyarakat. Sementara sebagai pembantu presiden, dia harus tunduk dan loyal kepada kebijakan yang sudah diputuskan presiden. Demi ketenangan batin dan tanggung jawab moralnya, dia dapat mempertimbangkan bahwa freedom of speech atau kebebasan berbicara harus disalurkan sebagai freedom of expression karena dia masih leluasa untuk mencari bentuk pengungkapan yang dimungkinkan dalam lingkup kerjanya sebagai pembantu presiden dengan mencari cara dan saluran ekspresi yang tak bertentangan dengan etos kerjanya sebagai pembantu presiden, yaitu memanfaatkan sebaik-baiknya debat dalam sidang kabinet untuk memperlihatkan apa yang diyakininya sebagai pilihan yang tepat. Sementara itu, dia tidak bisa lagi semata-mata berdiri di atas asas freedom of speech yang dinikmatinya sebagai seorang warga negara biasa.

Sebagai anggota kabinet, yaitu sebagai anggota dari suatu tim kerja, seorang menteri harus memperhatikan keberhasilan departemen yang dipimpinnya, sekaligus juga menjaga agar bersama menteri lain, pekerjaan mereka sebagai sebuah timdapat mencapai prestasi maksimal. Sudah menjadi dalil dalam kerja sama, seseorang menggunakan kemampuannya dalam kadar yang merangsang kreativitas dan kinerja rekan kerjanya dan bukan mempersulit mereka mengembangkan diri. Bakat dan kemampuan seorang seniman tari, misalnya,dapat menjadi rangsang bagi penari lain yang menari bersama dia, tetapi dapat pula menjadi semacam intimidasi yang melumpuhkan daya cipta orang lain. Penari Sardono W Kusumo menceritakan temuannya ketika bergaul dan hidup bersama seniman-seniman tradisional di sejumlah daerah di Tanah Air.

Menurut Sardono, dalam tari kecak di Bali, tari malulo di Sulawesi, atau tari seudati di Aceh, selalu terlihat etos yang sama, yaitu pentingnya memperhatikan ekspresi penari lain dan bahkan ekspresi penonton, agar tarian bersama itu menjadi suatu performance bersama yang menggabungkan secara harmonis dan kreatif ekspresi dari semua yang hadir dan ikut menari.Testimoni yang dapat dicatat sebagai kesimpulan dia ialah ”tari-tari tersebut tak akan hidup bila masing-masing penari tak memperhatikan ekspresi orang-orang sekelilingnya (rekan penari, musikus, atau penonton). Tarian tak akan mantap berkembang bila seorang penari terlalu mengikuti ekspresi pribadinya. Itu akan membuat yang lain sulit menangkap dan mengembangkan tari sebagai peristiwa kebersamaan” (Sardono W Kusumo, Hanuman, Tarzan, Homo Erectus, 2004, hal 109-110). Kebersamaan dalam suatu performance kesenian bukan hanya jadi kekangan bagi ekspresi seseorang, melainkan juga dapat menjadi kesempatan mewujudkan potensi seorang yang mungkin belum disadarinya, tetapi kemudian dirangsang oleh ekspresi rekan seniman lain yang diungkapkan secara terukur.

Kebersamaan tak terbatas pada kebersamaan dalam ruang seperti dalam tarian bersama, tetapi juga kebersamaan dalam waktu. Maestro seni patung Bali, Lempad dan seniman segenerasinya punya kebiasaan yang memperlihatkan kesadaran tentang kebersamaan dalam waktu. Konon, beberapa patung yang dibuat Lempad di rumahnya sengaja tak diselesaikan. Dia berharap patung yang belum selesai itu diselesaikan anak cucunya di kemudian hari. Ada baiknya para menteri sebagai anggota kabinet kadang-kadang membayangkan tim kabinet mereka sebagai sebuah kelompok tari. Kebersamaan kreatif itu akan muncul bila mereka ingat pengalaman Sardono dalam menari bersama berbagai kelompok tari tradisional, yaitu ”tarian akan berkembang dengan baik bila mereka yang ambil bagian mampu menakar kadar ekspresinya, hingga yang lain-lain terangsang, lalu rangsangan itu akan kembali kepada dirinya”. ●

Rabu, 16 Maret 2016

Anomali Kekuasaan

Anomali Kekuasaan

Yasraf Amir Piliang  ;   Pemikir Sosial dan Kebudayaan
                                                       KOMPAS, 16 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Panggung politik bangsa hari ini menyuguhkan tontonan "kegaduhan" dalam rezim berkuasa. Hal itu terjadi akibat ketidakmampuan Joko Widodo-sebagai pemimpin tertinggi negara-membangun kedisiplinan dan kepatuhan para aparatnya.

Berlanjutnya "pertengkaran" di antara para menteri-mulai dari masalah proyek pembangkit listrik 35.000 MW, impor beras, pesawat Garuda Indonesia, perpanjangan kontrak Freeport, kereta cepat, hingga kilang Blok Masela-menunjukkan tingginya intensitas kegaduhan ini.

Berlanjutnya kegaduhan itu menunjukkan tak bekerjanya hierarki kekuasaan dalam rezim, sehingga garis komando kekuasaan saling bertabrakan, tumpang-tindih, dan bersilangan satu dan lainnya. Akibatnya, iklim ketakpatuhan, ketakdisiplinan, dan ketaktaatan dalam relasi kekuasaan rezim, sebagai penanda degradasi otoritas kekuasaan. Degradasi ditunjukkan, misalnya, oleh menteri yang berani "melawan" presiden dan wakil presiden.

Kekuasaan postmodern

Kegaduhan ini akibat kegagalan Jokowi menggunakan "otoritas kekuasaan", kekuasaan yang sah dan diakui dalam memerintahkan, melarang, menertibkan, dan mendisiplinkan untuk membangun iklim kepatuhan dalam rezim. Dengan kata lain, Jokowi tak mampu membangun "karisma" melalui tindakan nyata, yang melaluinya "kekuasaan simbolik" dikonversikan dan dimanifestasikan dalam "kekuasaan nyata". "Anomali kekuasaan" ini membahayakan keberlanjutan rezim karena tak pastinya garis komando kekuasaan, dan tak jelasnya arah tujuan "kapal" negara-bangsa, lantaran ketakmampuan nakhoda menavigasi kapal. Rezim kekuasaan yang dikendalikan banyak pemegang kekuasaan tak saja menimbulkan aneka gesekan politik, tetapi menguras energi bangsa untuk pertengkaran tak konstruktif bagi kemajuan bangsa.

Ketakmampuan Jokowi menunjukkan taring kekuasaannya menjadikan kekuasaan layaknya bola liar, yang dapat dipegang siapa pun. Di sini, kekuasaan-sebagai kemampuan mengubah "potensi" jadi kenyataan melalui jalan perubahan-memerlukan pribadi yang memiliki kekuatan, karisma, dan ketegasan. Tanpa kekuatan itu mustahil Jokowi sebagai pemimpin tertinggi negara dapat memberantas korupsi, mengentaskan kemiskinan atau membasmi mafia kejahatan.

Masalah fundamental rezim menyangkut kapasitas, hierarki, dan distribusi kekuasaan. Pertama, Jokowi tak mampu menciptakan kepatuhan dan kedisiplinan, karena tak mampu menunjukkan daya dan kekuatan dirinya. Kedua, ia tak dapat membangun hierarki kekuasaan, yang mendorong permainan kekuasaan di aneka lapisan subordinat. Ketiga, ia juga tak mampu membangun distribusi kekuasaan proporsional, sehingga perintah tak bekerja secara berjenjang.

Dalam praktik demokrasi modern, relasi "kekuasaan riil" cenderung bersifat hierarkis, dengan garis komando dari atas (top down), meskipun secara prinsip formal kekuasaan bersifat dari bawah ke atas, yaitu prinsip "kekuasaan di tangan rakyat" (demos). Hierarki kekuasaan macam ini menjamin berlangsungnya garis komando yang jelas, berjenjang, dan sistemik, yaitu siapa memerintah siapa (Boulding, 1989).

Akan tetapi, dalam sistem "demokrasi postmodern", relasi kekuasaan bersifat nonhierarkis, heterogen, dan tak terpusat, yang memungkinkan pertarungan terbuka mendapatkan hegemoni kekuasaan. Kondisi ini dimungkinkan karena "kekuasaan ada di mana-mana" dan rezim kekuasaan dibangun oleh "multiplisitas relasi kekuasaan", yang di dalamnya tak ada satu pun pusat kekuasaan yang stabil dan permanen (Foucault, 1984).

Pertanyaannya, apakah Jokowi menerapkan sistem "demokrasi postmodern" dalam mengelola kekuasaan? Bila benar, ini berarti bahwa pengelolaan itu dilandasi oleh relasi kekuasaan nonhierarkis, tak terpusat, dan heterogen; multiplisitas sumber kekuatan, di mana kekuasaan dapat dimiliki siapa pun dalam posisi apa pun; dan distribusi kekuasaan yang dinamis dan nonproporsional, yang memungkinkan perintah datang dari mana pun.

Akan tetapi, sistem kekuasaan postmodern memerlukan kecanggihan pengetahuan, kemampuan retorika, kelihaian berdebat, dan kekuatan karisma dalam pertarungan mendapatkan hegemoni, berhadapan dengan "lawan yang legitimated" (adversary), yang eksistensinya diakui, tetapi pandangannya dilawan (Mouffe, 1993). Sayangnya, yang saling bertarung di dalam rezim adalah para pembantunya, Jokowi sendiri tak memiliki kapasitas untuk terlibat dalam "pertarungan hegemoni" ini.

Di sini, sifat-sifat sederhana, jujur, santun, dan merakyat yang ditunjukkan Jokowi dalam setiap penampilan dan tindakannya menjadi anti tesis dari sistem yang ia bangun (atau tak sengaja dibangun). Sistem kekuasaan yang dibiarkan (atau didesain?) nonhierarkis, tak terpusat, heterogen, dan nonproporsional jadi bumerang bagi otoritas kekuasaan Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara, yang dapat mendegradasi atau meruntuhkan legitimasinya.

Restrukturisasi kekuasaan

Kegaduhan dalam rezim kekuasaan dapat terjadi akibat kesenjangan antara kekuasaan yang legitimated dan kapasitas dalam menggunakan otoritas itu. Di sini, orang yang memiliki otoritas kekuasaan memerlukan kepatuhan, tetapi tak selalu orang yang memiliki kekuasaan yang sah dan diakui dapat menjalankan otoritas itu (Schmitt, 1985). Inilah yang dialami Jokowi, yaitu kekuasaan yang sah dan diakui yang tanpa kepatuhan.

Ada beberapa faktor penyebab mandulnya otoritas kekuasaan Jokowi. Pertama, penunjukan para menteri atas dasar kesepakatan politik telah menyandera otoritas kekuasaannya. Kedua, di dalam rezim pemerintah ada berbagai pusat kekuasaan tak tampak, yang menghalangi otoritasnya. Ketiga, orang-orang yang dipilih Jokowi sebagai "bumper' dirinya justru menunjukkan gestur lebih berkuasa darinya. Keempat, sistem kekuasaan yang dibiarkan nonhierarkis, merupakan anti tesis dari kepribadian Jokowi sendiri.

Keempat faktor itu menjadikan upaya memulihkan otoritas kekuasaan Jokowi menghadapi semacam dilema. Di satu pihak, dalam menegakkan otoritasnya, Jokowi tak dapat menunjukkan kecanggihan pengetahuan, kelihaian berdebat, kemampuan retorika, dan kekuatan karisma yang memadai. Di pihak lain, mengubah kembali sistem kekuasaan nonhierarkis menjadi hierarkis akan menegasi gaya politiknya sendiri: "egalitarianisme".

Akan tetapi, bagaimanapun, kegaduhan di lingkaran kekuasaan ini harus dihentikan dan dicarikan jalan keluarnya, bila rezim ini akan berlanjut.

Pertama, perlu dieksplorasi sisi-sisi "karismatik" dari Jokowi sebagai modal penguatan otoritas agar ia didengar, diikuti, dan dipatuhi para bawahannya. Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, dan SBY memiliki modal masing-masing dalam membangun karisma. Dalam banyak kasus ,"kesederhanaan" dapat dieksplorasi dan dikonversikan sebagai sebuah kekuatan karismatik, seperti dicontohkan oleh Gandhi, Agus Salim atau Ahmadinejad.

Kedua, Jokowi dapat memperkuat otoritas kekuasaannya dengan memperkuat lingkaran kekuasaan yang dimiliki orang- orang di sekitarnya, yang memiliki karisma dan tepercaya. Namun, lingkaran kekuatan itu tak boleh partisan dan tak boleh menggelembungkan kekuasaannya sendiri, yang malah dapat menggemboskan kekuasaan Jokowi sendiri, yang gejalanya sudah tampak akhir-akhir ini.

Ketiga, Jokowi harus memperkuat "ikatan batin" dengan rakyat, dengan mengintensifkan komunikasi dan tindakan-tindakan nyata, yang menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, sebagai cara meningkatkan kepercayaan mereka. Namun, wujud komunikasi dan tindakan ini bukan berupa politik populis, yaitu permainan citra untuk membangkitkan sentimen (palsu) publik, tetapi kebijakan dan tindakan nyata yang berdampak langsung kepada "batin" rakyat.

Melalui cara itu, kapasitas, relasi, dan distribusi kekuasaan dapat dibangun lebih konstruktif dan produktif, di mana Jokowi sebagai pemimpin tertinggi didengar, dipatuhi, dan diikuti para pembantunya. Bila tidak, rezim ini akan sulit bekerja karena kegaduhan memang akan meningkatkan produktivitas wacana, tetapi menurunkan produktif kerja. Padahal, kabinet yang dibangun di dalam rezim ini adalah "kabinet kerja", bukan "kabinet wacana". ●

Senin, 14 Maret 2016

Pembantu-Pembantu Presiden

Pembantu-Pembantu Presiden

Irmanputra Sidin ;   Pendiri Sidin Contitution-Law Office
                                             MEDIA INDONESIA, 04 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

WAKIL Presiden Jusuf Kalla memberikan isyarat bahwa kegaduhan di Kabinet Kerja bermula dari tindakan seorang menteri koordinator di luar kewenangannya. Sang menko tersebut tanpa persetujuan Presiden dan DPR mengubah nomenklatur kementeriannya. Perubahan itu menyalahi keppres nomenklatur kementerian. Berita tentang kegaduhan para pembantu Presiden memang menimbulkan perenungan tersendiri. Tidak serta merta menganalisis masalah ini untuk kemudian mengambil kesimpulan dari sisi manajerial politik Jokowi-JK karena itu bukan bidang saya . Yang utama tentunya adalah menggunakan konstitusi sebagai pisau bedah sistem ketatanegaraan kita. Seperti diketahui bahwa sistem ketatanegaraan kita menyiapkan ratusan hingga jutaaan organ-organ negara hingga daerah sebagai pembantu Presiden.

Namun yang disiapkan langsung oleh UUD 1945 hanya dua organ negara yaitu wakil Presiden (pasal 4 ayat (2) UUD 1945) dan Menteri-menteri Negara (pasal 17 UUD 1945). Kedua organ negara pembantu Presiden ini memiliki model pengisian jabatan yang berbeda. Untuk wakil presiden , pengisian jabatannya melalui pemilu-dipilih langsung oleh rakyat sebagai bagian satu paket pasangan calon Presiden/Wakil Presiden. Untuk menteri-menteri negara pengisian jabatannya berdasarkan hak prerogatif Presiden. Dimana Presiden diberikan keleluasaan penuh tanpa campur tangan kekuatan kelompok kepentingan apapun untuk memilih dan mengangkat menteri-menteri negara baik secara objektif maupun subyektif.

Namun tentunya tetap dalam koridor syarat personal yang diatur dalam UU Kementerian Negara. Pemberhentian para menteri negara juga merupakan hak prerogatif Presiden. Sedangkan wakil Presiden untuk pemberhentiannya bukan hak prerogatif Presiden namun pemberhentian wakil presiden bisa diawali dengan penggunaan kewenangan penilaian Presiden terhadap wakil Presiden untuk kemudian bisa diproses melalui DPR dan MPR. Sebagai pembantu-pembantu Presiden tentunya tunduk dan mengikuti irama politik pemerintahan Presiden, namun lebih dari itu harus jauh lebih patuh kepada UUD 1945 dan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya.

Memang jikalau melihat kegaduhan yang timbul dalam pemerintahan Jokowi, nampaknya hal ini sudah menjadi kegaduhan sempurna. Diantara para menteri-menteri secara horisontal bahkan vertikal dengan wakil presiden sudah saling kritik. Pertanyaan besarnya bahwa apakah ini merugikan kepentingan politik bagi yang berkuasa? Jawabannya mungkin iya. Namun jikalau kemudian pertanyaannya apakah ini merugikan kepentingan konstitusi atau kepentingan rakyat, nampaknya tidak otomatis. Yang pasti bahwa jikalau ingin dipersempit analisisnya, maka kegaduhan ini menimbulkan dua hipotesa . Hipotesa pertama bahwa, kegaduhan yang terjadi diantara para pembantu Presiden, menunjukkkan bahwa pemerintahan Jokowi ini adalah pemerintahan yang demokratis dan terbuka, bukanlah pemerintahan dengan tangan besi. Pembantu-pembantunya, sangat bebas mengeluarkan pikiran dan pendapatnya di ruang publik. Yang berbahaya adalah jikalau kemudian pemerintahan Jokowi ini adalah pemerintahan yang tidak demokratis bahkan tertutup sehingga semua pembantu-pembantunya dalam 24 jam hidupnya penuh ketakutan.

Seolah sudah menyerahkan segala nyawanya kepada Presiden. Bahkan bisa jadi untuk izin ke kamar kecil sekalipun di saat rapat atau diketahui keberadaanya oleh Presiden, sang pembantunya pun akan rela menahan ber-jam-jam, apalagi saling mengkritik di ruang publik. Tentunya gejala ini menunjukkan Presidensial tersebut tidak terbuka dan demokratis terhadap pembantunya. Hipotesa kedua, adalah bahwa Presidensial Jokowi ini bukanlah presidensial yang kuat nan berwibawa sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Pertanyaanya, mengapa bisa tak berwibawa? Jawabannya adalah, konstitusi memberikan hak prerogatif kepada Presiden salah satunya supaya Presidensial itu berwibawa dan kuat. Bisa jadi dalam melakukan pengisian jabatan menteri, Presiden tidak menggunakan hak prerogatifnya, karena pengaruh anasir-anasir dari luar.

Anasir luar ini tidak bisa diartikan parpol, namun juga kekuatan kelompok-kelompok tertentu yang mewakili kepentingan dalam dan/atau luar negeri (catatan kaki bahwa yang gaduh nampaknya bukan utusan parpol). Jikalau kemudian anasir luar itu sudah berhasil menerobos tembok prerogatif maka disitu pula awal dimulainya runtuhnya kewibawaaan Presiden. Para pembantu Presiden terkesan sudah tak menyadari diri lagi bahwa mereka bekerja di bawah manajerial pemerintahan Jokowi. Hipotesa kedua inilah yang kemudia bisa merugikan manajemen Presiden, namun tidak serta merta merugikan kepentingan konstitusional rakyat.

Intinya bahwa kegaduhan yang terjadi saat ini di antara pembantu Presiden, bukanlah kegaduhan ecek-ecek, namun kegaduhan substantif konstitusional. Hal ini justru membuat hak-hak rakyat atas informasi untuk menilai kemampuan, keseriusan para pembantu Presiden. Rakyat bisa menilai secara subjektif mana pembantu yang mau menggadaikan konstitusi, mana pembantu yang pura-pura menjunjung konstitusi atau mana pembantu yang sungguh-sungguh mengawal konstitusi. Atau mana pembantu yang tidak tahu atau tidak mau tahu terhadap konstitusi. Yang pasti bahwa kalau Presiden menganggap kegaduhan ini masalah buat pemerintahannya, silahkan gunakan hak prerogatif hingga memberhentikan para pembantunya yang dianggap suka membuat berita "sexy" tersebut, tanpa melibatkan wakil presiden juga bisa, konstitusi menjaminnya! ●

Jumat, 11 Maret 2016

Kabinet Gaduh untuk Siapa?

Kabinet Gaduh untuk Siapa?

Gun Gun Heryanto ;  Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute;
Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
                                                  KORAN SINDO, 10 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Jokowi-JK kembali gaduh. Silang sengketa dan agresivitas verbal antarmenteri terjadi di media massa dan media sosial. Bahkan, kini menteri yang terlibat silang sengketa tak hanya antara Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dan Menteri ESDM Sudirman Said. Di antara para menteri yang terlibat silang sengketa adalah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong soal impor beras, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno soal kereta cepat, serta saling sindir di media sosial antara Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Komunikasi Relasional

Problem mendasar dari kegaduhan Kabinet Kerja adalah komunikasi politik, terutama terkait koordinasi dan tata kelola hubungan (political relationship) antarmenteri. Kabinet Jokowi, seperti juga kabinet era SBY dan Megawati, merupakan hasil kompromi beragam kekuatan yang menyokong kekuasaan. Tak mudah melebur ego sektoral, politik patron-client, afiliasi mazhab ekonomi, maupun kepentingan politik perseorangan.

Meminjam istilah Barbara Montgomery, dalam Communication as the Interface Between Couple dan Culture (1992), akan muncul komunikasi relasional. Asumsi dasarnya, relationship itu selalu terhubung dengan komunikasi. Kealamiahan hubungan akan sangat ditentukan komunikasi di antara para anggotanya. Biasanya, apa yang implisit jauh lebih dominan dari yang eksplisit dan sangat biasa hubungan berkembang melalui proses negosiasi.

Dari asumsi tersebut, jika konteksnya mengulas Kabinet Kerja, sangat jelas sedang ada masalah komunikasi relasional di antara para menteri Jokowi. Kegaduhan yang mengemuka di media massa dan kesengajaan menumpahkan silang sengketa lewat media sosial menandakan kanal formal untuk membangun kesepahaman lewat sidang kabinet tak lagi memadai.

Negosiasi ide, gagasan, dan pemahaman tak tuntas difasilitasi rapat-rapat internal dan secara sadar membawa beragam isu yang harusnya cukup di sidang kabinet itu ke ruang publik dan menjadi bahan polemik. Di mana posisi Jokowi? Menarik memosisikan Jokowi dalam masalah komunikasi relasional ini. Bacaan linear dan artifisial, akan menghubungkan jawaban dengan pernyataan Jokowi yang terkesan tidak happy dan memperingatkan para menteri untuk menghentikan silang pendapat.

Posisi ini mengesankan Jokowi bukan bagian dari manajemen konflik dan menteri-menteri yang melakukan ”pertempuran opini publik” merupakan inisiatif masing-masing pihak. Hal ini, tentu punya risiko, yakni soal kehormatan dan kewibawaan Presiden sebagai kepala pemerintahan di muka publik. Jokowi harusnya berada di puncak hierarki otoritas Kabinet Kerja. Karena itu, harus memastikan seluruh menterinya punya loyalitas kepada Presiden.

Pernyataan Jokowi harus otoritatif, resmi, dan memberi arahan. Jika silang sengketa terus berulang dan pernyataan Jokowi tak diindahkan, bisa memunculkan pertanyaan seberapa otoritatif Jokowi dalam memimpin Kabinet Kerja? Dari mana pun asal partai para menteri atau siapa pun yang mendorong dia untuk masuk ke dalam kabinet, seusai dilantik menjadi menteri, dia sejak saat itu pula harusnya menjadi orang Presiden.

Jika masalahnya sekadar loyal dan tidak loyal, bisa dikendalikan atau tidak, sesungguhnya lebih mudah karena Jokowi memiliki hak prerogatif untuk melakukan reshuffle terbatas kepada satu atau beberapa menteri yang tidak lagi segaris dengan kebijakannya.

Political Game

Benarkah sesederhana itu komunikasi relasionalnya? Bacaan bahwa Jokowi tidak berperan dalam political game kegaduhan antarmenteri bisa jadi tak memuaskan banyak pihak. Ada masalah lain yang sesungguhnya berpotensi menjadi variabel utama kegaduhan Kabinet Kerja ini yakni soal ekonomi politik dalam kekuasaan. Adakah proses relasi kuasa antaraktor dalam pertarungan di lingkar utama kuasaan yang bersumber dari perebutan akses-akses ekonomi?

Kalau ini masalahnya, tak lagi sesederhana problematika komunikasi relasional. Silang sengketa antara Rizal Ramli dan Sudirman Said pada Agustus 2015 soal proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt, Oktober 2015 tentang perpanjangan kontrak Freeport, dan Februari 2016 soal Blok Masela menjadi contoh kentalnya aroma masalah ekonomi politik yang menyebabkan meriangnya komunikasi relasional menteri-menteri bersangkutan.

Sangat mungkin masalah membentang panjang mulai dari perbedaan mazhab ekonomi yang diyakini, pertarungan para raksasa (clash of the titans) di belakang layar, tapi kerap menjadi invisible hand dalam setiap kebijakan pemerintah, hingga faktor strategi manajemen konflik Jokowi di tengah tekanan yang datang bertubi-tubi.

Sangat wajar jika banyak yang menghubungkankegaduhan dan keberanian Rizal Ramli menyerang terbuka beberapa proyek besar tersebut sebagai bagian dari manajemen konflik Jokowi juga. Dengan membawa ke publik dan menjadi diskursus, bisa menjadi tekanan (public pressure) ke beberapa pihak yang sesungguhnya menjadi kekuatan dominan di panggung belakang (backstage).

Kita tak menutup mata memang beberapa kritik Rizal Ramli itu sesungguhnya menarik dan substantif jika diletakkan dalam konteks kebijakan pemerintah. Jika pun benar kegaduhan ini bagian dari skenario manajemen konflik, bukan tanpa risiko. Pertama, sangat berisiko pada kohesi politik dan sosial Kabinet Kerja dan tentu akan memengaruhi produktivitas kinerja pada tahun akselerasi.

Tahun kedua dan ketiga merupakan fase sangat menentukan bagi percepatan capaian program. Akhir tahun keempat dan sepanjang tahun kelima, pemerintah akan diramaikan lagi dengan pertarungan elektoral pada 2019. Jika konflik dibiarkan terlalu lama dan ke mana-mana, energi kreatif Kabinet Kerja akan tersedot ke pusaran konflik elite. Kedua, manajemen konflik yang tidak matang bisa menjadi bola liar tak terkendali. Seberapa kuat dan intens Jokowi mengendalikan manajemen konflik level elite ini.

Jangan sampai bola panas justru akan menerjang Jokowi jika permainan terbuka tak membuahkan hasil yang menggembirakan publik. Ketiga, punya risiko terhadap persepsi publik. Gaduh di Kabinet Kerja ini untuk siapa? Perang terbuka di media massa kerap elitis dan hanya menjadi gelembung politik. Komunikasi deliberatif yang disuguhkan sering tak tuntas, setengah-setengah, dan isu yang digulirkan tak mampu membentuk opini publik yang menguntungkan rakyat.

Dampaknya, publik menjadi mayoritas diam yang hanya melihat serta memosisikan kegaduhan sebagai permainan elite belaka. Bahkan, sangat mungkin menumbuhkan persepsi negatif jika tak ada rembesan program nyata yang dirasakan dalam realitas keseharian rakyat banyak.

Kabinet Kerja jangan terus-menerus gaduh di media dan media sosial karena hakikatnya kegaduhan yang tak berdampak perubahan adalah tradisi para pembual! ●

Kamis, 10 Maret 2016

Kepemimpinan Disegani

Kepemimpinan Disegani

Herry Tjahjono ;  Terapis Budaya Perusahaan
                                                       KOMPAS, 10 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Silang pendapat antarmenteri yang terus terjadi di ruang publik (dan ini bukan yang pertama kali) tentu saja menggerus wibawa pemerintah/kabinet, khususnya wibawa Presiden Joko Widodo.

Pada 2015, misalnya, silang pendapat itu antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya soal proyek pembangkit listrik 35.000 MW, berlanjut soal perpanjangan kontrak Freeport. Lalu silang pendapat antara Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan soal impor beras.

Di tahun 2016, yang baru beberapa bulan ini, telah muncul silang pendapat antara Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN soal kereta cepat. Lalu kembali silang pendapat antara Menteri ESDM dan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya soal Blok Masela. Terakhir, polemik antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Sekretaris Kabinet soal Garuda Indonesia.

Bahkan, yang lebih parah, ada menteri yang berani mendahului Presiden, seperti diungkapkan Jubir Presiden Johan Budi SP belum lama ini. Sementara Presiden Jokowi dengan jelas telah memberikaan ”arahannya” beberapa kali bahwa silang pendapat cukup terjadi di sidang kabinet. Namun, kenapa silang pendapat yang memalukan sebagai refleksi rendahnya soliditas kabinet yang notabene kurangnya kewibawaan (kepemimpinan) Presiden itu terus terjadi, seolah arahan Presiden itu masuk telinga kiri dan keluar telinga kanan?

Psikologi organisasi

Tampaknya, Jokowi harus menyadari heterogenitas latar belakang—termasuk motif, kepentingan, serta kompetensi dan kesetiaan para menteri dalam kabinetnya—baik dari aspek politik maupun profesionalisme. Setelah dua tahun berjalan, soliditas kabinet tak kunjung membaik. Bukan cuma soal kewibawaan Presiden, terlebih penting lagi: kinerja Kabinet Kerja secara holistik. Dari tinjauan psikologi organisasi, problem ini terutama terkait dengan aspek terpentingnya, yaitu kepemimpinan.

Ada dua tipe kepemimpinan spesifik yang relevan dengan konteks permasalahan rendahnya soliditas kabinet ini. Pertama, kepemimpinan yang ditakuti. Tipe kepemimpinan ini landasan psikologi (kepemimpinannya) dimulai dari proses ”menaklukkan hati” para pengikut. Penaklukan hati pengikut ini lebih dilandasi oleh posisiseorang pemimpin, SK (surat keputusan), atau legitimasi formal kepemimpinan. Jika meminjam konsep John Maxwell, pemimpin menjalankan kepemimpinannya karena dia punya hak (formal) kepemimpinan, dan pengikut mengikuti pemimpin karena mereka harus/diharuskan.

Jenis interaksi relasional pemimpin–pengikut bersifat transaksional: saya akan melakukan sesuai apa yang saya dapatkan. Atau saya akan melakukan sesuai apa yang diminta dan dituntut dari saya. Kadar kewibawaan pemimpin berada di lapis terluar, perifer: pengikut akan patuh dan menurut ketika berada di depan pemimpin. Namun, tatkala pemimpin berbalik, pengikut akan menjulurkan lidahnya di belakang punggung pemimpinnya (baca: kewibawaan pemimpin menurun bahkan lenyap, pengikut bisa sama sekali tidak mengindahkan kepemimpinan sang pemimpin). Kehadiran fisikal pemimpin sangat diperlukan. Ibaratnya, jika kucing tak di tempat, tikus akan berlarian merajalela.

Kedua, kepemimpinan yang disegani. Tipe kepemimpinan ini landasan psikologi kepemimpinannya dimulai dari proses ”memenangkan hati” para pengikut. Proses pemenangan hati pengikut ini tidak semata-mata mengandalkan legitimasi formal kepemimpinan karena posisi atau SK, tetapi lebih kepada legitimasi moral pribadi, juga karena kualitas dan keberadaan diri sang pemimpin. Diawali proses aktualisasi diri kepemimpinan yang menjadi bukti kualitas dan keberadaan kepemimpinan, dan dari proses itu terbentuklah portofolio kepemimpinan sang pemimpin di mata pengikutnya.

Meminjam konsep John Maxwell, pemimpin menjalankan kepemimpinannya karena dia punya atau mendapatkan respek dari pengikutnya, dan pengikut mengikuti pemimpin karena mereka memang mengakui dan menerima pribadi sang pemimpin.

Jenis interaksi relasional pemimpin–pengikut bersifat transformasional: saya akan melakukan apa pun lebih dari yang saya dapat. Atau saya akan melakukan jauh lebih baik, bahkan terbaik dari yang diminta dan dituntut dari saya. Kadar kewibawaan pemimpin berada di lapis terdalam: pengikut akan patuh dan menurut di mana pun pemimpin berada. Fungsi dan wibawa kepemimpinan tak memerlukan kehadiran fisikal sang pemimpin.

Jelas dan tegas

Melihat berbagai gejala yang diuraikan di atas, tampaklah Jokowi lebih mengarah pada tipe kepemimpinan yang ditakuti. Dia memimpin dan diikuti hanya berdasarkan kursi formal kepresidenannya.

Jika Jokowi mau bertahan pada tipe kepemimpinan yang ditakuti, itu sah saja, tetapi dia harus melengkapi kepemimpinannya dengan mekanisme reward-punishment yang jelas dan tegas. Polanya tidak bisa hanya memberikan arahan, imbauan, teguran, dan lainnya. Kalau perlu model hukuman yang diberikan harus lebih tegas dan jelas, sampai pemberhentian. Jokowi tidak perlu ragu untuk melakukan perombakan kabinet sebagai bentuk hukuman padamenteri- menteri pembangkang.

Opsi lain, berpindah dimensi kepemimpinan, menuju tipe kepemimpinan disegani. Konsekuensinya, Jokowi harus meningkatkan legitimasi moral kepemimpinannya melalui proses aktualisasi diri kepemimpinan terus-menerus lewat peningkatan kapasitas, kompetensi kepresidenan, dan integritas dirinya (satunya kata dan perbuatan). Pada saat yang sama, diimbangi dengan pola apresiasi yang jelas dan tegas kepada menteri yang bukan hanya punya kinerja bagus, melainkan juga menunjukkan kepatuhan moral yang bagus.

Tentu saja Jokowi bisa memakai keduanya secara situasional, tetapi untuk saat inidia lemah sekali soal kapasitas kepemimpinan yang disegani. Sementara kompleksitas dan tantangan permasalahan saat ini dan ke depan lebih membutuhkan tipe kepemimpinan yang disegani. ●