Tampilkan postingan dengan label A Ahsin Thohari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label A Ahsin Thohari. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Februari 2018

Mencegah Hukum Draconian

Mencegah Hukum Draconian
A Ahsin Thohari  ;    Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Trisakti, Jakarta
                                                     KOMPAS, 23 Februari 2018



                                                           
Alkisah, pada tahun 621 SM, Draco atau Drakon (650-600 SM) dikenal sebagai legislator pertama dari Athena pada masa Yunani Kuno yang berjasa mengganti hukum tak tertulis pada waktu itu dengan hukum tertulis. Namun, sebenarnya sudah ada enam orang pendahulunya yang memprakarsai pembentukan hukum tertulis.

Karena hukum tak tertulis tidak efektif untuk kepentingan kepastian hukum dan kemudahan merujuknya, rakyat Athena dengan tulus memintanya membuat hukum tertulis yang dapat digunakan sebagai alat mencapai keadilan dan ketertiban di negara kota itu. Ketulusan  yang bersifat ”cek kosong” itu membuat rakyat Athena sama sekali tak menyadari kalau Draco bukan membentuk UU yang adil dan mengayomi malah membuat UU yang kejam, brutal, dan kelak rakyat seantero Athena terkena imbas buruknya.

UU ciptaan Draco memang tidak diskriminatif. Namun, kejamnya ancaman pidana terhadap setiap orang yang jauh lebih berat dan tidak sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan menjadi sasaran kritik. Mencuri sebuah apel atau tidur di tempat umum, misalnya, dapat berujung pada pidana mati. Juga, beberapa tindak pidana ringan lain bisa membuat status merdeka seseorang hilang dan seketika menjadi budak.

Saking kejamnya, Demades (380-318 SM), orator dan demagog Athena, pernah menggambarkan bahwa UU ini sejatinya ditulis dengan darah manusia alih-alih tinta (David D Phillips, The Law of Ancient Athens, 2016: 336). Tak kalah sinisnya, Plutarch (46-120 M), esais dan penulis biografi jempolan, pun menyebut UU ini sebagai karya orang gila. Dari sinilah muncul istilah Draconian Law untuk menyebut UU atau aturan yang kejam dan tidak sebanding antara pidana dan kesalahan.

Prinsip rekodifikasi

Kini, 26 abad lebih sejak UU buatan Draco dibuat, kita sedang berdebat soal Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP) yang dianggap berisi pasal karet yang multitafsir, pemidanaan yang berlebihan, mengabaikan HAM, kebebasan, dan privasi warga negara. Norma-norma itu cenderung berupaya memproteksi kepentingan negara, tetapi pada saat yang sama berpotensi merampas hak-hak warga negara seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi (Kompas, 3-4/2/2018).

Boleh jadi RUU HP tidak sekejam dan sebrutal UU buatan Draco. Namun, tak bisa dimungkiri bahwa beberapa materi muatannya menyimpan semangat Draconian dengan libido besar menciptakan balasan bagi pihak yang dianggap menyimpang dan mengganggu apa yang dianggap sebagai tatanan masyarakat atas nama ketertiban, hukum, moral, dan bahkan agama. Seolah-olah RUU HP ingin mengungkapkan bahwa pemidanaan yang bersifat retributif adalah satu-satunya jalan suci paling sahih bagi pemulihan cedera kolektif masyarakat yang ditimbulkan oleh pelaku.

Kita memang amat masygul dengan satire bahwa setelah hampir 73 tahun merdeka kita belum mampu membuat KUHP versi kita sendiri yang lepas dari bayang-bayang penjajah Belanda. Meskipun ruang hukum kita telah disesaki ribuan peraturan perundang-undangan buatan kita sendiri, dalam pelbagai jenis dan hierarkinya, tetapi menjadi kurang lengkap karena induk hukum pidana materiil kita masih mengandalkan KUHP yang sebagian besar isinya merupakan saduran KUHP Belanda. Oleh karena itu, rekodifikasi KUHP adalah keniscayaan dan kita sebenarnya sudah memulai proyek ini sejak lama, walaupun senantiasa menemui kuldesak hingga kini.

Rekodifikasi mesti didasarkan pada tiga prinsip: dekolonisasi, harmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana. Maka, beberapa hal harus diperhatikan: (1) undang-undang sektoral yang memuat ketentuan pidana yang bersifat umum di luar KUHP; (2) pemetaan ulang tindak pidana administratif; (3) aturan tindak pidana dalam peraturan daerah; (4) hukum yang hidup di masyarakat; dan (5) sejumlah instrumen hukum internasional yang berlaku (Institute for Criminal Justice Reform, Melihat Rencana Kodifikasi dalam RKUHP: Tantangan Upaya Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia, 2015: 3).

Unifikasi hukum pidana

Pertanyaan yang perlu diajukan dalam konteks tekad pengesahan RUU HP ini adalah sudahkah kita memastikan bahwa RUU HP benar-benar telah sesuai dengan spirit demokrasi, HAM, kebangsaan, kebinekaan, serta steril dari muatan konservatisme, eksklusivisme, dan identitas politik golongan? Bijaksanakah kita mengejar pengesahan RUU HP di tengah ingar-bingar tahun politik 2018 dan 2019 yang rentan dipolitisasi partai politik tertentu, melalui fraksi-fraksi di DPR, sebagai ajang pengumpulan insentif elektoral dengan mengakomodasi pasal-pasal yang bernapaskan primordialisme dan sektarianisme?

Sebelum pertanyaan-pertanyaan itu dijawab dengan benar oleh DPR dan pemerintah, niat mengesahkan RKUHP sebaiknya diendapkan dulu. Sebab, kita tidak mau RKUHP yang disahkan nantinya justru membelah keutuhan kebangsaan kita karena berisi pasal-pasal yang tidak ”netral”.

Oleh karena itu, harus ditegaskan bahwa perjuangan untuk mengesahkannya bukanlah pertempuran zero-sum game yang menempatkan pihak pemenang mengambil segalanya di satu sisi dan pihak pecundang sama sekali tidak mendapatkan bagiannya di sisi lain.

Sebagai induk hukum pidana materiil, RUU HP harus mampu menampung dan memuliakan keragaman cara pandang masyarakat kita. Ia tidak boleh menjadi perkakas penindas golongan tertentu terhadap golongan lain.

Harus diingat bahwa hasrat besar rekodifikasi KUHP mutlak harus berpegang pada cetak biru unifikasi hukum pidana yang berkehendak menerapkan penyatuan hukum pidana yang berlaku secara nasional, suatu hal yang telah lama dicita-citakan seperti terlihat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1978, 1983, 1988, dan 1999.

Harapan kita kepada pembentuk undang-undang adalah janganlah KUHP kita ditulis dengan darah manusia, alih-alih tinta, agar tidak menjelma menjadi hukum Draconian! ●

Jumat, 08 Januari 2016

Meniti Amnesti

Meniti Amnesti

A Ahsin Thohari  ;  Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Trisakti, Jakarta
                                                       KOMPAS, 08 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo berencana memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata Nurdin bin Ismail alias Din Minimi di Provinsi Aceh dan kelompok lain di luar Aceh.  Sebelumnya, Senin (28/12/2015) malam, Din Minimi menyerahkan diri kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso di pedalaman Peureulak, Aceh Timur. Din yang turun bersama 30 pengikutnya menyerahkan 15 pucuk senjata api dan sekarung amunisi kepada Sutiyoso. Sebagai imbalannya, Din meminta amnesti terhadap anggotanya sebanyak 120 orang dan 30 orang yang sudah ditahan polisi.

Presiden Jokowi merespons tuntutan itu dengan mempertimbangkan pelbagai aspek. Untuk meniti jalan menuju amnesti, Jokowi melontarkan isu pembangunan menjadi instrumen justifikasi utama karena pembangunan tidak dapat terwujud tanpa persatuan dan kesatuan. Jokowi juga lebih mengedepankan dialog kepada kelompok separatis bersenjata sebagai salah satu wujud pendekatan kemanusiaan.

Pendek kata, pendekatan kesejahteraan jelas sekali lebih dipilih Jokowi untuk menyelesaikan separatisme daripada memelihara permusuhan berkepanjangan.

Nalar hukum amnesti

Amnesti (berasal dari istilah Yunani amnestia yang berarti kelupaan) dipahami sebagai pengampunan secara resmi yang diberikan oleh pemerintah (biasanya kepala negara) kepada kelompok tertentu yang telah melakukan tindak pidana politik. Resultan penting amnesti adalah semua akibat hukum pidana yang menjadi konsekuensi kejahatan ditiadakan, dilupakan. Sederhananya, amnesti menghapus akibat hukum suatu tindak pidana. Hal ini dibedakan dengan abolisi yang berarti meniadakan penuntutan atas pelaku tindak pidana.     

Politik amnesti berjalan di atas nalar hukum bahwa menjadikan warga negara bertindak di jalan benar di masa yang akan datang adalah jauh lebih penting ketimbang menghukumnya lantaran kejahatan di masa lalu.

Pemberian amnesti kepada kelompok separatis bersenjata merupakan insentif untuk meredam pemberontakan dan dapat meretas jalan damai karena amnesti lebih dipahami sebagai kebebasan dan pemulihan (freedom and restoration) daripada pelupaan kejahatan dan kekebalan hukum (oblivion and impunity).

 Merujuk Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dengan memerhatikan pertimbangan DPR.  Di tingkat undang-undang, kita memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang merupakan politik hukum pengampunan atas semua orang yang sebelum 27 Desember 1949 (tanggal berdirinya Republik Indonesia Serikat) telah melakukan tindak pidana akibat sengketa politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.

Undang-undang yang dibentuk di masa Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo itu tak tersentuh perubahan hingga kini. Padahal, undang-undang ini jelas tidak lagi sanggup menangkap denyut perubahan politik dan hukum. Akibatnya, setiap ada rencana pemberian amnesti selalu dihantui kekaburan landasan hukum, khususnya menyangkut ukuran-ukuran obyektif persyaratan pemberian amnesti.

Semua presiden terdahulu di negeri ini pernah menggunakan kewenangan konstitusional amnesti ini. Soekarno pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok yang tersangkut pemberontakan Daud Bereuh, DI/TII Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, Kartosuwiryo, dan Republik Maluku Selatan. Soeharto pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok Fretilin di Timor Timur.

Pada era Reformasi, BJ Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan tahanan politik Papua (Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba). Adapun Abdurrahman "Gus Dur" Wahid memberikan amnesti dan abolisi kepada aktivis Partai Rakyat Demokratik (salah satunya Budiman Sudjatmiko), aktivis Timor Timur, dan aktivis Islam.

Terakhir, Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan amnesti kepada lebih dari seribu orang aktivis Gerakan Aceh Merdeka pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

Manfaat dan mudarat

Ibarat pedang bermata dua, amnesti merupakan peranti hukum yang punya dua sisi manfaat sekaligus mudarat dalam satu tarikan napas. Ia mengandung manfaat karena negara terhindar dari biaya tinggi penegakan hukum mulai dari penyelidikan/penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, pemeriksaan/putusan di pengadilan, dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Tidak hanya itu, amnesti bahkan juga mendorong terciptanya rekonsiliasi antara pelaku di satu sisi dan pemerintah bersama-sama masyarakat pada sisi lain. Itu untuk menatap masa depan lebih baik dan berdampingan secara damai dengan melupakan semua luka yang menggurat di antara keduanya. 

Akan tetapi, jangan lupa, amnesti juga mengandung mudarat manakala dikaitkan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat menyangkut hubungan yang setara antara individu dan masyarakat berkenaan dengan distribusi hal-hal yang dapat dirasakan, baik berwujud maupun tak berwujud untuk aktivitas individu dalam hubungannya dengan eksistensinya saat mengarungi kehidupan bermasyarakat.

Aristoteles dalam The Politics menggambarkan fungsi rasa keadilan masyarakat berperan besar dalam memberikan jaminan bahwa individu terpenuhi peran sosialnya sekaligus-menurut Mary T Clarks (2015)-memperoleh apa yang menjadi haknya dalam masyarakat.

Neraca Jokowi dalam menimbang pemberian amnesti ada di tengah-tengah antara bobot rekonsiliasi yang melempengkan jalan pembangunan di satu kutub dan bobot rasa keadilan masyarakat yang harus dipenuhi agar peran sosialnya dapat optimal pada kutub yang lain.

Kearifan Presiden kita tunggu. ●

Rabu, 15 Juli 2015

Pendek Umur Peraturan

Pendek Umur Peraturan

A Ahsin Thohari  ;  Dosen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
                                                           KOMPAS, 15 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jaminan Hari Tua hanya berumur tiga hari sejak ditandatangani karena Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi.  Materi muatan krusial yang direvisi menyangkut pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja tidak perlu menunggu kepesertaan 10 tahun. Revisi memungkinkan peserta untuk mengklaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja. Gelombang aspirasi serikat pekerja agar aturan pencairan dana JHT setelah 10 tahun dibatalkan adalah alasan Jokowi mengambil langkah revisi.

Ini bukan kali pertama di era Presiden Jokowi, di mana sebuah peraturan hanya berbilang hari keberlakuannya. Barangkali, ini memecahkan "rekor" pendek umur peraturan sebelumnya yang dicetak Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan (biasa disebut Perpres Mobil Dinas), yakni 14 hari.

Tidak hanya revisi, Perpres Mobil Dinas bahkan dicabut dengan alasan kondisi tidak tepat, baik dari segi perekonomian, keadilan, maupun naiknya harga barang, tarif listrik, dan harga BBM. Suara masyarakat dan tak ingin mencederai perasaan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting Presiden Jokowi. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui telah terjadi kelalaian dalam penerbitan Perpres Mobil Dinas.

Kendati sah-sah saja sebuah peraturan direvisi atau bahkan diganti, jika dilatari kecerobohan penyelenggaraan pemerintahan, sungguh ini adalah tragedi ketatanegaraan.

Kewenangan presiden

Pada prinsipnya, peraturan merupakan pengejawantahan produk pengambilan keputusan yang ditetapkan kekuasaan negara yang mengikat umum. Dalam konteks Indonesia, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan dengan wewenang untuk memutuskan (beslissende bevoegdheid) dan wewenang untuk mengatur (regelende bevoegdheid).

Kekuasaan presiden dalam menerbitkan PP dan perpres adalah wewenang untuk mengatur agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif, efisien, dan responsif terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat. PP adalah peraturan untuk menjalankan undang-undang. Sementara perpres dibentuk untuk mengatur materi yang diperintahkan undang-undang, melaksanakan PP, atau melaksanakan kekuasaan pemerintahan.

Setiap gejala kenegaraan yang terkait penyelenggaraan pemerintahan harus diatasi segera tanpa mengorbankan kecermatan dalam bertindak. Setiap tindakan pemerintahan (bestuur handelingen) oleh presiden harus didasarkan pada informasi dan dokumen pendukung yang lengkap dan akurat serta memperhitungkan segala akibat yang mungkin timbul.

Benar apa yang digarisbawahi "Tajuk Rencana" (Kompas, 6/7), para pembantu presiden harus mempunyai perancang produk hukum (legal drafter) yang memahami bagaimana membuat produk hukum di era demokrasi konstitusional dibuat.

Dalam hal ini, legal drafter, sejak menyusun naskah akademik hingga merancang PP atau perpres amat mungkin melakukan kesalahan sehingga pada akhirnya terbit peraturan yang tidak responsif dan bertentangan dengan ekspektasi publik.

Kemungkinan lain adalah pilihan kebijakan telah ditentukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang teknis, dengan  asumsi presiden tidak tahu-menahu soal pilihan kebijakan itu. Sementara itu, legal drafter hanya merumuskannya ke dalam bentuk rancangan PP atau perpres sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Akhirnya presiden yang menandatangani.

Memetik hikmah

Pendek umur peraturan bukan monopoli peraturan yang diproduksi presiden saja. Undang-undang juga mengalami hal yang sama. Sejak era reformasi, misalnya, undang-undang paket politik (meliputi parpol, pemilu, penyelenggara pemilu, pemilu presiden, pemilu legislatif, dan MD3) selalu berubah dari pemilu ke pemilu. Sampai-sampai undang-undang paket politik ini diibaratkan popok bayi yang sekali pakai langsung buang.

Celakanya, antara satu aturan dan lainnya tidak dimaksudkan sebagai kebijakan yang berkesinambungan. Setiap aturan dibuat demi dirinya sendiri sehingga alih-alih bergerak progresif ke depan, kebijakan di bidang politik negeri ini selalu membawa semangat transisi, pancaroba, dan belum stabil. Akhirnya, pendulum kebijakan berayun liar yang hanya bolak-balik dari satu sisi ke sisi lain.

Hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa pendek umur peraturan ini adalah sudah semestinya pembentuk peraturan selalu memperhitungkan aspek adaptif, futuristis, daya tahan (durability), dan umur panjang (longevity) suatu peraturan agar uang rakyat yang digunakan untuk membiayai tidak terbuang percuma.

Peraturan yang memperhitungkan hal-hal tersebut akan menjamin kebijakan yang ajek, kontinu, stabil, bergerak ke depan, dan terutama untuk kepentingan rakyat.

Untuk itu, setiap tahapan harus dikerjakan dengan cermat dan teliti mulai dari tahap perencanaan yang meliputi prolegnas, program penyusunan PP, program penyusunan perpres, prolegda provinsi, dan prolegda kabupaten/kota hingga tahap penyusunan yang meliputi penyiapan naskah akademik, harmonisasi vertikal atapun horizontal, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan.

Semoga tragedi ketatanegaraan pendek umur peraturan tak lagi terulang. ●