Selasa, 17 April 2018

Praperadilan dan Keadilan dalam Proses Penegakan Hukum

Praperadilan dan Keadilan
dalam Proses Penegakan Hukum
Mudzakkir  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)
                                              MEDIA INDONESIA, 16 April 2018



                                                           
TERBITNYA putusan praperadilan mengenai penetapan tersangka menjadi perhatian khusus bagi ahli hukum pidana. Hal itu disebabkan telah terjadi perkembangan praktik peradilan, yang menambah wewenang memeriksa dan memutus tentang keabsahan penetapan tersangka dan akibat hukumnya, jika penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah.

Adapun akibat hukumnya yaitu semua penggunaan wewenang yang dilakukan penyidik yang mendasarkan pada penetapan tersangka tersebut juga tidak sah. Hal itu sebagai konsekuensi logis dalam berpikir hukum.

Mengingat konsekuensi hukum hasil uji keabsahan penetapan praperadilan tersebut, wewenang lembaga praperadilan menjadi seolah-olah menjadi ancaman bagi penyidik karena kinerja penyidik pada tahap penyidikan sampai dengan penetapan tersangka tersebut menjadi tidak sah. Jika penyidik hendak menetapkan tersangka kembali, harus memulai dari awal kembali.

Perkembangan wewenang lembaga praperadilan tersebut sangat relevan terhadap perkara pidana yang dilakukan lebih dari dua orang atau lebih, yang dikualifikasi dengan delik penyertaan dalam hal turut serta melakukan atau melakukan kejahatan secara bersama-sama dan proses pengajukan tersangka dilakukan secara satu persatu (terpisah).

Menurut doktrin hukum, jika suatu tindak pidana dilakukan dua orang atau lebih, berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP, proses pengajuan terdakwa dilakukan secara bersama-sama, yakni dalam satu surat dakwaan dengan terdakwa semua pelaku tindak pidana.

Bertentangan dengan asas hukum

Seandainya hendak mengajukan secara terpisah dilakukan berdasarkan kelompok pelaku, yaitu pelaku materiil, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, atau penganjur. Bisa juga dilakukan berdasarkan kelompok perbuatan yang dilakukan dalam hubungannya dengan pelaku lain, misalnya dalam kasus suap, yaitu kelompok pemberi suap, kelompok perantara, dan kelompok penerima suap.

Jika diproses secara terpisah/satu per satu, bukan hanya bertentangan dengan norma hukum pidana dalam Pasal 55 KUHP, melainkan juga bertentangan asas hukum yang dimuat dalam undang-undang kekuasaan kehakiman dan hukum acara pidana. Selain itu, itu tidak sejalan dengan perkembangan hukum pidana dalam doktrin atau praktik penegakan hukum pidana.

Putusan praperadilan nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel diputus atas permohonan pemohon, yang intinya menguji penggunaan wewenang penyidik KPK yang telah mengajukan seorang pelaku tindak pidana korupsi (BM), yang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pelaku lain yang semua namanya telah disebutkan dalam surat dakwaan yang kemudian dimuat dalam pertimbangan putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (sekarang sedang menjalani pidana penjara) ternyata para pelaku lain tersebut tidak ditindaklanjuti.

KPK tidak melakukan penyidikan, apalagi menetapkan sebagai tersangka atau diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan.

Pertanyaan hukumnya, apakah lembaga praperadilan memiliki wewenang untuk menguji keabsahan terhadap penyidik KPK, yang tidak menggunakan wewenangnya untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan terhadap para pelaku lain, mengingat para pelaku lain tersebut telah disebutkan dalam surat dakwaan dan dalam putusan pengadilan?

Memproses para pelaku lain tersebut sangat penting. Bukan hanya untuk menegakkan asas persamaan di depan hukum (equality before the law), melainkan juga untuk memastikan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana bukan berdiri sendiri atau sendiri, tetapi bersama-sama dengan para pelaku lain.

Jika ada para pelaku lain masih ada dan hidup (kecuali yang sudah mati, tidak dapat dituntut), dan para pelaku tersebut sengaja tidak diproses lanjut oleh penyidik yang pernah menangani perkara korupsi Bank Century (menyelidik dan menyidik serta menuntut) dan menuangkan dalam dakwaannya nama-nama para pelaku lain tersebut (berarti sudah ada minim dua alat bukti), ada dua alternatif:

Pertama; melaksanakan diktum putusan praperadilan yaitu

a. melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau

b. melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;

Kedua; melakukan upaya hukum untuk Budi Mulya melalui upaya hukum luar biasa yaitu melakukan peninjauan kembali (PK) dengan alasan atau bukti baru bahwa KPK tidak pernah memproses lebih lanjut para pelaku lain, yang berarti tidak ada pelaku lain yang diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai pelaku lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Budi Mulya dan, oleh karenanya, Budi Mulya dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pelaku lain.

Tunduk pada kekuasaan kehakiman

Pilihan prosedur hukum tersebut harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang menyatakan 'Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan'.

KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara pidana korupsi maka KPK wajib tunduk kepada kekuasaan kehakiman tersebut dalam batas kewenangan yang dimiliki yang terkait dengan penyelenggaraan peradilan pidana.

Hakim praperadilan nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Effendi Mukhtar SH MH, telah menggunakan pilihan kalimat dan bahasa yang halus dalam pertimbangannya yang semestinya bisa menembus kalbu aparat penegak hukum dan institusinya dengan kalimat:

"... Daripada KPK digugat praperadilan berkali-kali dan selalu menjawab dengan jawaban yang sama bahwa KPK masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti dan karena KPK tidak bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan yang waktunya tidak jelas, dan yang sampai saat ini sudah tiga tahun sejak perkara Budi Mulya berkekuatan hukum tetap, akan lebih terhormat dan elegan bila KPK melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum atau kepolisian...."

Terlepas pantas dan etik atau tidak, mengingat pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Mulya hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap, semestinya pertimbangan putusan praperadilan juga menyinggung peran hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana Budi Mulya.

Dengan demikian, kritik halus yang disampaikan hakim praperadilan demi untuk mewujudkan keadilan secara menyeluruh, meminjam istilah hakim, keadilan total (total justice), yaitu majelis hakim pada pemeriksa pertama (pengadilan negeri) semestinya juga dievaluasi.

Evaluasi itu dalam hal mana jaksa penuntut umum mengajukan terdakwa secara terpisah (splitzing), terhadap pelaku tindak pidana lebih dari dua atau dilakukan secara bersama-sama/turut serta untuk memeriksa dan menetapkan terlebih dahulu semua pelaku sebagai tersangka, sebelum mengajukan terdakwa ke pengadilan secara terpisah.

Misalnya, hakim tidak menerima dakwaan dengan terdakwa bersama-sama yang dituntut secara terpisah, sebelum para pelaku lain ditetapkan sebagai terdakwa dan baru mengevaluasi kebijakan jaksa penuntut umum yang mengajukan terdakwa secara terpisah.

Jika hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar dijadikan satu dakwaan, tentu lebih baik atau lebih dari satu dakwaan berdasarkan kelompok pelaku atau kelompok perbuatan tentu lebih sesuai dengan asas-asas hukum penyelenggaraan peradilan yang adil (fair).

Dari serangkaian proses penegakan hukum pidana yang melibatkan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dan hakim, semua memiliki kontribusi sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing. Namun, peran hakim pengadilan menjadi kunci penegakan hukum pidana yang adil.

Hakim bertanggung jawab terwujudnya terhadap terciptanya putusan pengadilan yang adil. Hakim akan dimintai pertanggungjawaban terhadap putusannya yang menggunakan irah-irah, yang sesungguhnya juga menjadi sumpah hakim, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Pro dan kontra putusan praperadilan dalam kasus tindak pidana korupsi Bank Century terdengar nyaring. Namun, pemikiran hukum pidana, asas-asas hukum pidana, dan nilai hukum yang mengalir demi tegaknya hukum dan keadilan dalam penegakan hukum pidana.

Yang terpenting semua aparat penegak dan hakim dapat mengambil hikmah dan pelajaran, serta dapat melakukan pengisian kekosongan hukum yang positif dengan penuh tanggung jawab agar tercipta penegakan hukum pidana yang adil. ●

2 komentar:

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    BalasHapus
  2. Apakah kamu sudah tau prediksi togel mbah jambrong yang jitu? bila belum baca Prediksi jitu mbah jambrong Hk

    BalasHapus