Tampilkan postingan dengan label Ma'ruf Amin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ma'ruf Amin. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Mei 2021

 

Strategi Penanggulangan Kemiskinan

Ma'ruf Amin ;  Wakil Presiden Republik Indonesia

KOMPAS, 19 Mei 2021

 

 

                                                           

Penanggulangan kemiskinan selalu menjadi fokus utama dalam pembangunan. Indonesia sendiri berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari kisaran 40 persen pertengahan 1970-an hingga 9,22 persen di 2019. Selama kurun waktu tersebut, tingkat kemiskinan sempat mengalami peningkatan terutama saat krisis 1997-1998 dan 2006-2007.

 

Hal sama terjadi saat pandemi Covid-19, di mana tingkat kemiskinan meningkat menjadi 9,78 persen pada Maret 2020 dan 10,19 persen pada September 2020. Tren penurunan angka kemiskinan empat dekade terakhir yang disertai peningkatan kemiskinan pada beberapa periode “krisis” menunjukkan bahwa masalah kemiskinan dan kesejahteraan sangat dinamis. Selain itu, isu kemiskinan juga bersifat multidimensi, yakni bukan semata terkait keterbatasan ekonomi, tetapi juga kurangnya akses ke pendidikan serta kesehatan, dan dimensi lain.

 

Karenanya penanganan kemiskinan harus multisektoral. Ini alasan utama dibentuknya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sejak 2010, yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dengan para menteri lintas sektor sebagai anggotanya.

 

Mengukur kemiskinan

 

Kemiskinan diukur dengan membandingkan nilai konsumsi kebutuhan makanan dan non-makanan per kapita dengan garis kemiskinan. Jika konsumsi per kapita suatu rumah tangga lebih rendah dari garis kemiskinan, maka ia masuk kategori miskin. Indonesia melakukan perhitungan kemiskinan dengan pendekatan biaya kebutuhan dasar (cost of basic needs) makanan dan non-makanan.

 

Penghitungan kebutuhan makanan disetarakan dengan asupan gizi minimal 2.100 kilokalori/kapita/hari. Sedangkan, pengeluaran non-makanan mencakup pengeluaran untuk perumahan, sumber energi, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan sejumlah kebutuhan lainnya.

 

Secara global, penghitungan garis kemiskinan bersandar pada konsep paritas daya beli (PPP) yang dapat terbandingkan antar negara, sehingga nilai tukar yang digunakan bukan nilai tukar yang berlaku di pasar. Perhitungan dan perbandingan tingkat kemiskinan global ini menggunakan definisi kemiskinan ekstrem sesuai standar Bank Dunia dan PBB yang setara 1,9 dollar AS PPP. Penggunaan konsep PPP ini untuk memperoleh garis kemiskinan yang setara (welfare consistent) baik antar negara maupun antar waktu.

 

Garis kemiskinan ekstrem ini lebih rendah dari garis kemiskinan nasional kita yang pada 2020 setara 2,5 dollar AS PPP. Tingkat kemiskinan Indonesia bila menggunakan standar Bank Dunia 1,9 dollar AS PPP pada 2020 adalah 3,9 persen, jauh lebih rendah dari tingkat kemiskinan nasional BPS 9,78 persen.

 

Sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk menghapus kemiskinan ekstrem global pada 2030, Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar kemiskinan ekstrem 1,9 dollar AS PPP di Indonesia bisa mencapai nol persen pada akhir 2024.

 

Strategi penanggulangan

 

Pemerintah menggunakan dua strategi utama penanggulangan kemiskinan. Pertama, mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin dan rentan melalui program perlindungan sosial dan subsidi. Kedua, melakukan pemberdayaan dalam rangka peningkatan produktivitas kelompok miskin dan rentan untuk meningkatkan kapasitas ekonominya.

 

Penyusunan berbagai program dan kegiatan merujuk pada sejumlah studi empirik berbasis bukti. Sifat kemiskinan yang multidimensional berarti bahwa kemiskinan berhubungan erat dengan faktor sosial-ekonomi lain seperti tingkat dan kualitas pendidikan, kondisi kesehatan, dan jenis pekerjaan.

 

James Heckman, ekonom peraih Nobel pada tahun 2000 menekankan pentingnya intervensi pendidikan pada kelompok usia dini yang memberikan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan intervensi kepada kelompok usia dewasa.

 

Untuk itu pemerintah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Percepatan Pencegahan Anak Kerdil/Stunting, serta memperluas akses pendidikan untuk memutus rantai kemiskinan dan mencegah kemiskinan antar generasi. UU sendiri telah mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan.

 

Di bidang kesehatan, pemerintah menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satu program kesehatan berbasis asuransi sosial terbesar di dunia, dan memperbaiki akses masyarakat ke fasilitas kesehatan. Bagi mereka yang miskin dan rentan iuran JKN ditanggung pemerintah.

 

Terkait strategi kedua, pemerintah mendorong peningkatan produktivitas kelompok miskin dan rentan yang antara lain lewat pemberdayaan UMKM. Ini karena banyak rumah tangga miskin dan rentan bekerja di sektor ini.

 

Upaya ini dilakukan melalui tiga pilar. Pertama, peningkatan kapasitas usaha dan kompetensi UMKM melalui pelatihan, pendampingan, pengembangan kapasitas teknis dan mutu produk, serta dukungan adopsi teknologi dan digitalisasi UMKM.

 

Pilar kedua, mendorong lembaga keuangan agar lebih ramah pada UMKM. Dari sisi regulasi, pemerintah secara bertahap akan meningkatkan kewajiban porsi kredit perbankan untuk UMKM dari 20 persen saat ini menjadi 30 persen di 2024. Pemerintah melakukan perluasan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan memperkenalkan skema KUR Super Mikro, memperbaiki dan meningkatkan efektivitas pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan pembiayaan koperasi melalui Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB).

 

Pemerintah juga mendukung PT Permodalan Nasional Madani untuk melakukan perluasan Program Mekaar yang menyasar perempuan dari keluarga miskin dan rentan. Selain itu, pemerintah juga mendukung pengembangan Bank Wakaf Mikro, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), serta Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) untuk menjangkau usaha mikro dan kecil.

 

Pilar ketiga, perbaikan ekosistem pendukung UMKM mulai dari peningkatan kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur dan proses perizinan, dukungan standardisasi dan sertifikasi produk termasuk sertifikasi halal, dukungan pengembangan kawasan industri, serta pemanfaatan infrastruktur publik seperti bandara hingga rest area untuk dapat dimanfaatkan oleh UMK.

 

Terakhir, demi memastikan berbagai program itu mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan, pemerintah telah memiliki sistem penetapan sasaran nasional melalui basis data terpadu (BDT) sejak 2012. Basis data yang mencakup data sosio-ekonomi 40 persen rumah tangga termiskin ini membantu pemerintah menetapkan sasaran program perlindungan sosial.

 

Hingga saat ini, basis data itu telah menjadi bagian kelembagaan yang penting di bawah Kementerian Sosial, yang kemudian dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Tantangan selama pandemi

 

Pembatasan mobilitas penduduk, sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19, tentu saja berakibat pada terhambatnya akses barang maupun jasa, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga minus 2,07 persen pada 2020. Kelompok 40 persen terbawah atau kelompok rentan miskin dan UMK yang paling terdampak akibat hilangnya pendapatan bahkan mata pencaharian sepanjang 2020. UMK hampir 90 persen mengalami penurunan penjualan.

 

Selama pandemi, pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dengan semaksimal mungkin memanfaatkan cakupan DTKS yang mencapai 40 persen. Namun, masyarakat yang butuh bantuan diperkirakan mencapai 60 persen rumah tangga terbawah.

 

Untuk itu, pada awal penyaluran program-program tersebut, pemda dan masyarakat berperan penting dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan calon penerima bantuan untuk melengkapi data kelompok di atas 40 persen.

 

Selain dapat digunakan untuk menyasar bantuan selama pandemi, berbagai usulan data ini dapat digunakan sebagai data awal untuk pemutakhiran DTKS yang direncanakan di 2021 ini.

 

Selain bantuan untuk rumah tangga, pemerintah juga meluncurkan program untuk penduduk usia produktif yang terdampak krisis seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM), serta menyesuaikan komponen program Kartu Prakerja agar sebagian dananya dapat dimanfaatkan sebagai bansos.

 

Ketiga program ini dimaksudkan agar bantuan dapat menjangkau mereka yang tiba-tiba butuh bantuan karena guncangan ekonomi akibat pandemi supaya kesejahteraannya tak menurun tajam.

 

Tantangan terbesar dalam masa pandemi yang berdampak luas adalah perlunya penyesuaian dan penguatan strategi penanggulangan kemiskinan. Secara garis besar strategi mengurangi beban melalui berbagai bansos dan strategi meningkatkan produktivitas melalui pemberdayaan tak berubah, hanya perlu disesuaikan dengan pola pemulihan dan tahapan penanganan krisis.

 

Para ahli berpendapat pola pemulihan ekonomi Indonesia akan menyerupai huruf K (K-shaped recovery), di mana tak seluruh lapisan masyarakat memiliki kecepatan yang sama untuk pulih. Kelompok miskin dan rentan butuh waktu lebih lama untuk pulih, sehingga berpotensi melebarkan kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.

 

Upaya penanggulangan kemiskinan juga harus mempertimbangkan tiga tahapan pemulihan sebelum perekonomian dapat pulih dan mencapai pertumbuhan yang sesuai dengan potensinya, yakni tahap bertahan (survival), pemulihan (recovery), dan transformasi (transformation). Ketiganya dapat berjalan paralel dengan penekanan yang berbeda.

 

Dengan mempertimbangkan pola dan tahapan pemulihan, program penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebagai bagian dari tahap bertahan, pemerintah akan terus melanjutkan berbagai program bantuan sosial seperti PKH, bantuan sembako, bansos tunai, bantuan tagihan listrik, serta bantuan produktif untuk usaha mikro.

 

Ini pertama kalinya dalam krisis ekonomi, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada UMK melalui program BPUM. Selain itu, bantuan sosial untuk lansia juga akan diperluas.

 

Karena itulah mengapa 50 persen dari anggaran program (PEN) dialokasikan untuk bantuan langsung kepada rumah tangga dan UMK. Demi mendorong efektivitas penargetan program-program tersebut, pemutakhiran DTKS dan penyempurnaan basis data usaha mikro dan kecil harus segera diselesaikan menggunakan metodologi dengan praktik terbaik yang ada.

 

Dalam tahap pemulihan ekonomi, pemerintah menyadari bahwa kecepatan pemulihan akan berbeda antar lapisan masyarakat. Untuk itu, dalam upaya menggerakkan perekonomian, pemerintah memandang penting untuk terus memberikan perhatian ke UMKM. Selain melanjutkan program BPUM, pemerintah bersama BI dan OJK juga memberikan fasilitas restrukturisasi pinjaman ke UMKM.

 

Pemerintah juga berencana memperpanjang pemberian tambahan subsidi suku bunga KUR sampai akhir Desember 2021, sehingga debitor cukup menanggung suku bunga KUR 3 persen. Pemerintah juga akan meneruskan program penjaminan pinjaman bagi UMKM dan meningkatkan plafon maksimal KUR tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta serta meningkatkan plafon kredit KUR Kecil menjadi Rp 20 miliar. Program penjaminan kredit bagi usaha korporasi bersifat padat pekerja dengan jumlah karyawan minimal 100 orang akan dilanjutkan dan diperluas.

 

Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan mencapai 4-5 persen pada 2021, ini belum tentu diikuti dengan penyerapan tenaga kerja yang memadai. Karena itu, program padat karya terus dilanjutkan untuk menyerap tenaga kerja, termasuk 2,5 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya.

 

Selanjutnya, dalam tahap transformasi, pertumbuhan ekonomi ditujukan agar dapat pulih dan dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Transformasi pertama adalah reformasi bansos agar mencakup seluruh masyarakat di seluruh siklus kehidupan. seperti layaknya bansos di negara-negara berpendapatan menengah.

 

Transformasi dilakukan melalui kombinasi sistem perlindungan sosial formal berbasis iuran bagi yang mampu dan bagi yang kurang mampu ditanggung pemerintah. Sistem ini nantinya akan melindungi seluruh warga Indonesia dan meringankan beban fiskal karena biaya ditanggung bersama pemerintah dan warga yang mampu.

 

Langkah berikutnya, transformasi bisnis dan dunia usaha yang membutuhkan SDM dengan keterampilan baru sejalan dengan perubahan tatanan dunia pasca Covid-19. Kemampuan pemanfaatan teknologi digital bagi seluruh pelaku ekonomi dan industri, termasuk UMKM jadi kunci untuk bersaing. ●

 

Rabu, 24 Februari 2021

 

Babak Baru Ekonomi

dan Keuangan Syariah Indonesia

 Ma’ruf Amin  ;  Wakil Presiden RI

                                                     KOMPAS, 17 Februari 2021

 

 

                                                           

Pada Agustus 2014, industri makanan dunia dan pasar modal global menolehkan perhatiannya ke Brasil dengan diumumkannya akuisisi salah satu perusahaan distributor makanan halal terbesar di Kuwait dengan nilai 160 juta dollar AS oleh BRF.

 

BRF adalah perusahaan Brasil, salah satu produsen makanan terbesar di dunia. BRF menjalankan strategi ekspansinya untuk memperkuat posisi sebagai produsen makanan halal terkemuka di Timur Tengah. Beberapa hari kemudian BRF juga meresmikan pabrik makanan halal terbesar mereka di Uni Emirat Arab.

 

Langkah korporasi BRF ini kemudian membuka jalan bagi BRF, dan Brasil, sebagai adidaya dalam pasar makanan halal dunia. Menurut Global Islamic Economic Report tahun 2019, nilai ekspor produk makanan dan minuman halal Brasil mencapai 5,5 miliar dolar AS, disusul Australia 2,4 miliar dollar AS.

 

Bagaimana mungkin negara dengan penduduk Muslim minoritas bisa menguasai pasar makanan halal dunia? Penduduk Muslim di Brasil pada 2010 hanya 0,0002 persen dari total penduduknya.

 

Sebaliknya, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia justru jadi konsumen produk halal dunia. Jangankan jadi pemain global, memenuhi kebutuhan makanan halal domestik kita harus impor. Pada 2018, Indonesia membelanjakan 173 miliar US dollar AS untuk makanan dan minuman halal, atau 12,6 persen dari pangsa produk makanan halal dunia, dan konsumen terbesar dibanding negara mayoritas Muslim lain.

 

Di sisi lain, pasar halal global memiliki potensi sangat besar. Pada 2018, konsumsi produk pasar halal dunia mencapai 2,2 triliun dollar AS dan akan terus berkembang mencapai 3,2 triliun dollar AS di 2024. Dengan perkiraan penduduk Muslim akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada 2030, pasar industri halal global ini akan terus meningkat pesat.

 

Sudah saatnya Indonesia membangun dan memperkuat industri makanan halal. Dengan target jangka pendek memenuhi kebutuhan produk halal domestik, dan dalam jangka panjang menjadi pemain global dengan meningkatkan ekspor kita.

 

Saat ini, pengembangan industri produk halal jadi salah satu prioritas dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pengembangan industri produk halal ini bukan semata-mata untuk produk halal itu sendiri, tetapi bertujuan untuk menggerakkan industri domestik yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian nasional. Pengembangan industri produk halal juga bertujuan melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok industri halal global.

 

Berbagai upaya pengembangan industri produk halal tengah digalakkan. Pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada merupakan salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan. Sampai saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten, dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Strategi pengembangan ini perlu perencanaan dan data statistik yang baik. Tantangan terbesar adalah belum tercatatnya data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia melalui sebuah management information system yang terintegrasi. Diperlukan kodifikasi yang bisa mengintegrasikan sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan data ekonomi, sehingga statistik data perdagangan produk halal Indonesia bisa tercatat dengan baik.

 

Hal ini harus kita mulai dengan membangun traceability dari produk-produk halal Indonesia mulai dari bahan mentah berupa hasil pertanian dan perkebunan, produk hewani, produk perikanan dan sumber daya kelautan, kemudian berlanjut ke produk setengah jadi, sampai produk jadi yang siap pakai di tingkat konsumen.

 

Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka, meningkatkan daya saing yang berujung kepada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia.

 

Transformasi ekonomi syariah

 

Cara terbaik dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi harus bersifat inklusif. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan.

 

Piranti ekonomi dan keuangan syariah merupakan pilihan bagi mereka yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam berbagai kegiatan ekonominya. Piranti ekonomi dan keuangan syariah ini harus jadi sebuah pilihan rasional bagi masyarakat sehingga tak jadi eksklusif, tetapi bersifat universal sesuai prinsip rahmatan lil alamin.

 

Visi ini telah mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia memasuki babak baru dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden No 28/2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) oleh Presiden Jokowi. Dalam regulasi ini, upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan di empat bidang: pengembangan Industri Produk Halal, pengembangan Industri Keuangan Syariah, pengembangan Dana Sosial Syariah, pengembangan dan perluasan Kegiatan Usaha Syariah.

 

Dalam fokus pengembangan berikutnya, kegiatan industri dan perdagangan butuh dukungan sistem keuangan yang tangguh dan modern. Salah satu langkah besar untuk memperkuat kelembagaan keuangan syariah domestik serta meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian syariah global, pemerintah menggabungkan tiga bank syariah Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara} yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah.

 

Bank Syariah Indonesia (BSI) hasil penggabungan itu, akan memiliki aset sekitar Rp 240 triliun dengan 1.300 kantor cabang di seluruh pelosok Tanah Air. Diperkirakan pada 2023 asetnya menjadi Rp 330 triliun sehingga mampu bersaing secara kompetitif di tingkat global dan akan masuk menjadi 10 besar bank syariah global dalam hal kapitalisasi pasar.

 

BSI diharapkan tak hanya melayani nasabah menengah dan besar serta melakukan inovasi global, namun juga menjangkau nasabah kecil, mikro dan ultra mikro dengan operasional yang sangat efisien. Terkait lembaga keuangan ultra mikro, pemerintah akan memperbanyak dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Untuk lembaga keuangan mikro dan kecil seperti BMT, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya.

 

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dilakukan pula melalui penguatan dan perluasan dana sosial syariah yang mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Masyarakat umumnya banyak yang mengenal wakaf, namun sedikit yang mempraktikkannya. Mereka lebih akrab dengan sedekah, infak, atau donasi umum yang lebih mudah pelaksanaannya.

 

Hasil Survei Indeks Literasi Wakaf 2020 oleh Kementerian Agama dan BWI menyebutkan literasi wakaf di Indonesia masih dalam kategori rendah. Literasi rendah ini berpotensi menurunkan aspek kualitas tata kelola sehingga banyak ditemukan praktik wakaf dianggap sama dengan donasi biasa.

 

Wakaf masa lalu dilaksanakan melalui aset tetap seperti tanah, agar mudah dijaga, tidak berkurang dan tidak hilang. Kemajuan zaman dengan digitalisasi dan transaksi ekonomi serta sistem keuangan syariah yang terus berkembang, memungkinkan aset wakaf kemudian bisa berbentuk aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan juga uang yang bisa disimpan di rekening wakaf. Konsepnya tetap sama, yaitu pokoknya tidak boleh berkurang dan salurkan hasil pengembangannya.

 

Aset wakaf berbentuk uang ataupun surat berharga syariah akan dikelola dalam ekosistem keuangan syariah, yaitu lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pintu pertama penerima wakaf uang dan kemudian menyimpannya dalam rekening wakaf.

 

Investasi atas aset wakaf itu haruslah dilaksanakan oleh nazir yang profesional dan kompeten di bidang investasi dan dikhususkan hanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah saja. Hasil marjin pengembangannya kemudian disalurkan ke mauquf 'alaih, untuk kepentingan sosial, tentunya sesuai ikrar wakaf yang dipersyaratkan para wakif.

 

Tugas pemerintah bersama BWI dan KNEKS mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola pemangku wakaf agar dana wakaf memenuhi kaidah wakaf dan tidak terjadi penyalahgunaan. Baru-baru ini Presiden meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dengan memperkenalkan tata kelola wakaf uang yang lebih andal dan modern. Dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus berkembang.

 

Dorongan pemerintah ini sangat diperlukan untuk mewujudkan wakaf sebagai salah satu bagian ketahanan bangsa yang tidak hanya sebagai instrumen ibadah namun juga instrumen sosial yang selain berguna untuk mengentaskan kemiskinan juga mampu mendorong dan menjaga ketahanan ekonomi rakyat.

 

Mekanisme wakaf memberikan hak kepada wakif yang berwakaf untuk menentukan bagaimana wakaf dimanfaatkan. Wakif boleh mempersyaratkan manfaat wakaf, contohnya untuk bantuan beasiswa pendidikan, pembangunan fasilitas ibadah, fasilitas umum, klinik, rumah sakit, jalan, alat transportasi rakyat, bantuan alat kesehatan dan sebagainya. Sementara aset wakafnya sendiri harus terus dijaga agar dapat terus menghasilkan.

 

Jadi tak benar pemerintah semata-mata mendorong wakaf uang dalam rangka memanfaatkan uang umat karena adanya defisit anggaran yang membesar. Pemanfaatan atau penyaluran dana wakaf adalah hak prerogatif wakif. Pemerintah tak dapat memaksakan ke mana dana wakaf akan dimanfaatkan.

 

Masa depan cerah

 

Indonesia memiliki potensi yang besar dan masa depan yang cerah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Terlepas adanya pandemi Covid-19, kemajuan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dapat penghargaan dari berbagai lembaga dunia. Islamic Finance Development Indicator edisi ke-8 tahun 2020, menempatkan Indonesia ranking kedua dunia dalam pencapaian perkembangan industri keuangan Islam.

 

Indonesia juga meraih peringkat ke-4 dalam laporan State of the Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 yang diterbitkan Dinar Standard. Secara khusus KNEKS pada 2020 juga mendapat GIFA Advocacy Award pada acara 10th GIFA Ceremony yang diadakan di Islamabad, Pakistan. Semua prestasi yang diakui secara internasional itu telah memotivasi Indonesia untuk berbuat lebih banyak dalam mendorong dan merealisasikan peranan ekonomi dan keuangan syariah, baik di tingkat nasional maupun global.

 

Untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, berbagai upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus bisa jadi motor dalam pengembangan usaha, termasuk usaha mikro dan kecil. Pengembangan industri halal juga sebaiknya dijadikan pull factor bagi pengembangan usaha syariah skala mikro dan kecil, termasuk usaha keuangan, agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk pacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.

 

Karena itu, pengembangan industri halal juga harus dipastikan dilakukan bersamaan berbagai kebijakan yang pro-UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan serta pembinaan dalam rangka memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan standar yang ditetapkan BPJPH dan berdasarkan Fatwa MUI.

 

Pengembangan usaha syariah ini akan didukung melalui berbagai program kemitraan yang merupakan kerja sama antara usaha kecil dengan usaha besar. Dengan kemitraan ini diharapkan usaha besar dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada usaha kecil dengan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, dan memperkuat.

 

Perlu dibangun pusat-pusat inkubasi dalam rangka penyemaian tumbuh dan berkembangnya pengusaha dalam berbagai tingkatan di berbagai daerah. Kita juga perlu membangun pusat-pusat bisnis syariah (Sharia Business Center) yang didukung infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku bisnis syariah. Kolaborasi KNEKS, MES, pemda dan asosiasi pengusaha perlu digalang untuk dorong lahirnya pengusaha yang andal dalam berniaga ●