Tampilkan postingan dengan label Susanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Susanto. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 November 2017

Guru dan Investasi Masa Depan

Guru dan Investasi Masa Depan
Susanto ;  Ketua KPAI, menulis di sela-sela mengikuti acara Learning Session "Investing in Children's Right", 22-24 November 2017 di Manila, Filipina
                                                DETIKNEWS, 24 November 2017



                                                           
Guru dan wajah peradaban masa depan sesungguhnya tak dapat dipisahkan. Kondisi guru saat ini akan menghasilkan potret anak bangsa 15 tahun, hingga ratusan tahun ke depan. Maka, jika kita serius mengelola guru, sejatinya kita sedang mendesain kualitas generasi bangsa kita sekian tahun yang akan datang. Inilah yang disebut investasi besar bagi negeri.

Sering sebagian orang berpikir bahwa investasi dimaknai dengan hitung-hitungan ekonomi. Sementara, saat memperhatikan nasib guru, sekadar dimaknai sebagai balas budi atas jasa-jasa baiknya. Padahal sejatinya kita sedang berinvestasi besar mencetak keandalan anak negeri melalui seorang guru. "Invest in the future, invest in teachers. Teachers are an investment for the child future of all countries."

Mayoritas guru memang telah mengalami peningkatan kesejahteraan. Apalagi guru PNS di DKI Jakarta tentu surga bagi guru Indonesia. Adanya kebijakan sertifikasi, dari sisi peningkatan kesejahteraan ada perbaikan, meski dari sisi manajemen perlu pembenahan agar guru fokus mendidik dan bukan lagi terbebani hal-hal lain yang berpotensi mengganggu proses internalisasi nilai-nilai unggul pada anak.

Namun, meskipun sebagian besar ada perbaikan, masih banyak pula guru honorer dan sebagian guru sekolah swasta bersusah payah mendidik anak terutama di pelosok desa. Mereka jauh dari "peradaban", bahan ajar terbatas, sumber pengetahuan minim, ditambah upah yang tak sebanding dengan perjuangannya mendidik anak negeri.

Bayangkan, saat ini masih ada guru —yang pekerjaannya begitu mulia— digaji 200-350 ribu rupiah per bulan. Tetapi, napas perjuangannya untuk mendidik anak tak padam. Belum tahu pasti, mengapa guru-guru ini tetap betah mengabdi, di tengah biaya hidup yang tidak ringan. Yang pasti, dedikasi guru-guru ini sangat besar bagi anak bangsa.

Inilah salah satu tantangan mewujudkan guru ramah anak. Memang faktor terbesar untuk mewujudkan guru ramah anak adalah kualitas cara berpikir. Namun, lemahnya ekonomi guru tampaknya juga berdampak bagi performa guru Indonesia.

Problem anak semakin kompleks, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi yang tak terbendung. Bullying, kejahatan pornografi, trafficking, kejahatan berbasis cyber bahkan radikalisme telah menjadi penyakit baru. Jika guru tak mampu mendeteksi dan mencegah, hal ini berpotensi melemahkan kualitas anak bangsa ke depan. Padahal pada pundaknya, kita semua menitipkan negara ini.

Pada pundak guru, kita akan mengukir nama besar Indonesia di kemudian hari, dan pada pundaknya kita akan memastikan kualitas peradaban kita. Maka, tak ada kata lain: Muliakan guru, agar namanya tetap harum.

Tak ada bangsa yang besar tanpa peran seorang guru. Belajarkan guru, agar tak mudah goyah, tak mudah putus asa, dan tak mudah marah ketika ada siswa yang perlu sentuhan pendidikan yang ramah. Bangkitkan jiwa guru, agar memiliki etos pendidik sejati, bukan semata bekerja dengan hitungan hari.

Selamat Hari Guru! Semoga guru Indonesia semakin kompetitif.

Jumat, 24 Maret 2017

Memerangi Pornografi Anak

Memerangi Pornografi Anak
Susanto  ;   Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
Alumnus Program Doktor Universitas Negeri Jakarta
                                                        KOMPAS, 23 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kejahatan pornografi anak-anak semakin marak. Fakta dan kejadian terus bermunculan dengan berbagai pola dan modus.

Kasus terbaru: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pornografi anak-anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua tersangka—MBU (27) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17)—melakukan kekerasan seks terhadap sejumlah korbannya. Di antara korban itu, beberapa masih merupakan keluarga kedua tersangka.

Di era keterbukaan saat ini, pornografi merupakan isu yang sangat seksi. Keran informasi yang terbuka lebar setelah 1998 tampaknya tak disia-siakan jaringan pelaku kejahatan pornografi. Motifnya cukup beragam: bisnis, kejahatan seks, eksploitasi ekonomi, sampai perdagangan anak- anak.

Meski Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah lama terbit, secara faktual pornografi masih tumbuh pesat dan menjamur. Konten pornografi mudah ditemukan dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, dan gerak tubuh. Juga pesan melalui berbagai media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seks yang melanggar norma susila.

Meningkatnya jumlah kasus pornografi anak-anak terkonfirmasi oleh data KPAI 2016. Berdasarkan pengaduan dan pengawasan, kasus pornografi dan siber menempati urutan ketiga (464 kasus) setelah kasus anak-anak berhadapan dengan hukum (1.198) serta kasus pelanggaran hak anak-anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif (809). Pada 2015, kasus pornografi menempati urutan keempat setelah kasus pelanggaran anak-anak di lingkungan satuan pendidikan.

Kapitalisme pornografi

Saat ini jutaan orang menggunakan internet setiap hari. Ini membuka peluang pengguna, termasuk anak-anak, mengakses pornografi. Diperkirakan, 60 persen dari 1 miliar pengguna internet dunia membuka situs porno saat terkoneksi dengan jaringan.

Yang mencemaskan, minat terhadap pornografi anak-anak yang meningkat ini terkait dengan komoditas bisnis haram yang menjanjikan, beromzet miliaran dollar AS. Hal ini terkonfirmasi oleh hasil pengamatan The Wall Street Journal yang mengungkap bahwa situs web yang memuat konten pornografi menghasilkan laba sangat besar. Sebuah sumber menyebutkan bahwa kontribusi untung dari situs porno tersebut mencapai 18 miliar dollar AS per tahun.

Perang terhadap pornografi masih menghadapi tantangan berat. Dampak derasnya arus pornografi tidak hanya terhadap anak-anak sebagai korban, tetapi juga orang dewasa. Menurut hasil penelitian Universitas Oklahoma, perceraian akibat penggunaan materi pornografi oleh suami meningkat hampir dua kali lipat, dari 6 persen menjadi 11 persen. Ini meneguhkan betapa pornografi merupakan masalah serius dan berdampak kompleks.

Menurut studi yang dimuat Journal of Sexual Medicine online, ada tiga tipe pengguna pornografi.

Pertama, pengguna dengan tujuan rekreasi. Pengguna dalam kategori ini paling banyak, mencapai 75 persen. Mereka mayoritas perempuan (menikah atau berpacaran) yang menonton film porno sekitar 24 menit dalam seminggu.

Kedua, pengguna yang kompulsif. Mereka rata-rata menonton yang porno di rumah, kantor, atau tempat lain yang nyaman dengan durasi sekitar 17 menit setiap minggu. Ketiga, pengguna yang tertekan. Kelompok ini diperkirakan berjumlah sekitar 11,8 persen. Walau jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan dua kelompok lain, kebiasaan mereka menonton jauh lebih banyak. Kelompok ini rata-rata menonton materi pornografi 110 menit setiap minggu.

Pencegahan optimal

Tampaknya tak berlebihan jika industri pornografi telah menjadi ”penumpang gelap” pada agenda besar reformasi. Produksi pornografi terus bertambah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tentu keadaan ini tak boleh dibiarkan apabila kita menginginkan masa depan bangsa yang lebih baik.

Respons kebijakan

Setidaknya terdapat sejumlah upaya yang dapat dilakukan.

Pertama, pemastian sistem proteksi. Upaya proteksi negara dari bahaya pornografi di internet cukup beragam. Kebijakan pemerintah yang ditetapkan berkorelasi dengan pilihan adopsi sistem pemerintahan setiap negara. Arab Saudi dan China, misalnya, membuat server atau membatasi informasi dan konten bermuatan pornografi melalui pembekal layanan internet. Di negara-negara yang menganut sistem demokrasi, sensor di internet juga diberlakukan, tetapi bukan oleh pemerintah, melainkan muncul dari masyarakat yang menggerakkan agar internet dikelola sebagai media yang sehat.

Mengingat derasnya arus pornografi di Indonesia, upaya pemastian proteksi agar pornografi tak menjadi konsumsi anak dan anak sekaligus tak menjadi korban merupakan keniscayaan. Regulasi telah ada, kebijakan telah terbit, bahkan gugus tugas telah dibentuk sebagai perwujudan komitmen negara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan banyak hal dengan beragam program dan strateginya. Namun, upaya yang telah ada itu tampaknya belum sebanding dengan kompleksitas bisnis pornografi yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Apalagi akhir-akhir ini anak-anak menjadi sasaran jaringan bisnis pornografi.

Kedua, kriminalisasi pelaku dan jaringan bisnis. Seharusnya tidak ada toleransi bagi pebisnis pornografi, apalagi yang menjadikan anak-anak sebagai obyek. Sangat berbahaya.

Langkah kepolisian menangkap sejumlah pelaku merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum. Jika gurita bisnis besar yang terus melancarkan promosi di laman-laman internet dapat dibongkar habis hingga akar-akarnya, ini merupakan kabar baik bagi kriminalisasi pelaku kejahatan bisnis pornografi (sebab pintu memasuki pornografi sering kali memicu kejahatan seks terhadap anak-anak). Upaya membongkar habis sampai ke akar-akarnya itu merupakan realisasi komitmen besar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerangi kejahatan seks terhadap anak-anak.

Ketiga, literasi internet sehat. Penelitian yang didukung Unicef (2014) sebagai bagian dari program Digital Citizenship Safety melaporkan bahwa usia 10 sampai 19 tahun merupakan kelompok populasi terbesar pengakses internet. Namun, tak semua anak usia itu memiliki literasi cukup dalam pemanfaatannya. Pembentukan kemampuan penggunaan internet yang baik akan tumbuh karena adanya literasi membaca dan menulis, literasi audio visual, dan literasi digital. Semua itu dapat membentuk anak-anak jadi kritis dalam menggunakan internet dan meningkatkan kemampuan hingga kreativitas dalam penggunaan internet. Literasi internet amat mendesak.

Dari sejumlah kasus anak yang dilaporkan, mengapa anak terjebak menjadi korban porno dan pelaku penyebar konten pornografi, diperoleh bahwa rata-rata karena lemahnya literasi penggunaan internet. Maka, upaya literasi bagi anak-anak usia dini, usia pendidikan dasar, dan usia sekolah menengah merupakan kebutuhan prinsip sehingga penting terintegrasi pengasuhan dan pembelajaran di sekolah agar anak dipastikan aman.

Keempat, pembudayaan nol pornografi. Anak-anak pengakses porno dipengaruhi oleh banyak hal, seperti teman sebaya, kakak kelas, tetangga, bahkan sebagian orangtua. Tak sedikit kasus ditemukan, anak mengetahui porno karena orangtua lupa menutup konten porno yang telah dibuka. Inilah perkenalan awal dunia pornografi pada anak. Maka, benar kata orang bijak, ”Ubahlah perilakumu sebelum menginginkan anak-anak kalian menjadi orang baik.” Tentu tak ada upaya baik yang instan. Semua membutuhkan proses dan waktu. Tinggal kapan memulai dan seberapa jauh memegang teguh konsistensi. Semoga.. ●

Minggu, 27 November 2016

Reinventing Masa Depan Pendidikan

Reinventing Masa Depan Pendidikan
Susanto  ;   Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
Alumni Program Doktor Universitas Negeri Jakarta
                                                DETIKNEWS, 25 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di Hari Guru Nasional 25 November 2016 ini deretan kasus di sekolah terus bermunculan, seolah tak ada hentinya. Saat ini publik dihebohkan oleh dugaan tindakan guru yang menampar dan menendang salah satu siswa di Grobogan Jawa Tengah.

Sebelumnya, viral foto siswa merokok dan menaikkan kaki di meja di samping guru, diduga dilakukan salah seorang seorang siswa SMA di Makassar. Kasus ini turut mengguncang dunia pendidikan. Sebelum viral ini mencuat, publik masih ingat kasus Dasrul yang diduga mendapatkan kekerasan dari orangtua siswa dan terjadi di Makassar. Ada apa sesungguhnya dunia pendidikan kita? Mengapa hal ini terjadi?.

HG Wells dalam bukunya The Catastrophe of Education, (2005) menegaskan "rusaknya moral dan tumpulnya etika sosial masyarakat karena akibat semakin suburnya praktek anomali di sekolah, sebagai salah satu sebab kemungkinan". Mencermati tesis HG Wells tersebut, berarti pudarnya etika sosial sebagai dampak dari potret pendidikan selama ini. Sekolah tak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi anak, padahal sepantasnya menjadi wadah persemaian dan rujukan moralitas, bukan justru terjadi anomali.

Perubahan Pendidikan

Perubahan kurikulum dalam setiap zaman merupakan kelaziman, sepanjang memiliki basis ilmiah yang kuat. Karena, pendidikan sejatinya untuk menyiapkan generasi masa depan agar adaptif pada zamannya tanpa harus kehilangan jati diri dan ciri khas sebagai bangsa. Namun perubahan kurikulum bukan 'game politic' tetapi berlandaskan 'politik pendidikan' yaitu segala usaha, kebijakan dan siasat berkaitan dengan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Membaca politik pendidikan Indonesia, seolah dihadapkan pada lembaran trial and error sistem pendidikan. Setidaknya 3 (tiga) hal penting yang perlu dicermati:

Pertama, orientasi pendidikan. Pendidikan kita telah lama mengalami disorientasi dan cenderung berorientasi memenuhi keinginan politik ketimbang proses pencerdasan generasi paripurna.

Telah lama Albernethy dan Coombe (1965) mengingatkan bahwa education and politics are inextricably linked (pendidikan dan politik terkait tanpa bisa dipisahkan). Akibat relasi politik dan pendidikan yang tanpa arah, praktik "pendidikan" mengalami defisit menjadi sekadar "persekolahan".

Padahal hakikat pendidikan adalah pembentukan pribadi anak yang utuh, tidak sekedar cerdas tetapi bermoral tinggi dan berdaya saing. Sementara persekolahan sarat dengan transfer pengetahuan, target nilai dan pada praktiknya cenderung minus kebajikan.

Kedua, manajemen guru. Saat ini pemibitan dan rekrutmen guru masih lemah. Tak sedikit, menjadi guru sebagai pilihan akhir setelah gagal mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. Belum lagi saat menjadi guru dihadapkan sejuta "tagihan" beban; tuntutan kompetensi, jumlah minimal jam mengajar dan tugas administratif.

Guru yang kompeten merupakan prasyarat prinsip, namun sistem pengelolaan dan peningkatan kompetensi guru perlu perbaikan. Banyak guru kehilangan fokus dalam melaksanakan tugas mulia. Ia terus mengejar jumlah jam mengajar bahkan mencari sekolah lain, saat jam mengajar di suatu sekolah belum mencukupi. Bertumpuknya beban ini, berdampak serius bagi proses pendidikan. Mengajar cenderung sebagai panggilan kerja, padahal menjadi guru sejatinya panggilan jiwa.

David Hansen dalam The Call to Teach mencirikan mengajar sebagai panggilan jiwa bukan sekedar job, work, career, occupation, dan profession. Akibatnya, praktik pendidikan kering dari nilai, hubungan guru siswa sekadar relasi formal minus kelekatan, perbedaan pandangan dengan guru bisa menyulut masalah, perilaku negatif siswa sering dibiarkan, kesabaran menjadi harga mahal, norma perlindungan anak dipandang sebagai ancaman bukan tantangan untuk perbaikan. Memang masih banyak guru yang dengan tekun melaksanakan tugasnya sebagai pendidik sejati, namun dengan kondisi beban semakin berat, berpotensi mengalami pelemahan bahkan kehilangan fokus dalam menjalankan profesinya.

Ketiga, proses pendidikan di sekolah. Sekolah berasal dari bahasa Latin skhole, scola, scolae atau scholae berarti waktu luang. Hal ini bermula dari kebiasaan orang Yunani zaman dahulu yang mengunjungi seseorang yang dinilai pandai sebagai tempat bertanya. Kegiatan tersebut kemudian berubah menjadi schola in loco parentis (lembaga pengasuhan anak di waktu senggang di luar rumah, sebagai pengganti ayah dan ibu) dimulai.

Itulah mengapa lembaga semacam ini kemudian disebut ibu yang memberi pengasuhan dan ilmu pengetahuan (almamater). Seiring berputarnya waktu, semakin banyak lembaga seperti ini, bahkan dewasa ini layanan pendidikan semakin bertumbuhan.

Melihat kesejarahannya, hakikatnya pendidikan di sekolah sarat dengan paradigma pengasuhan. Kelekatan, kasih sayang dan kesabaran menjiwani dalam proses pengasuhan agar fisik, mental, spiritual dan sosial siswa dapat tumbuh optimal. Meski demikian, faktanya sekolah masih dihadapkan ragam masalah; kekerasan atas nama pendisiplinan dan bullying merupakan isu terkini yang masih sulit dicegah.

Cukup banyak guru yang belum bisa membedakan antara wilayah pendidikan dan wilayah kekerasan. Mencubit untuk tujuan pendisiplinan, dipandang sebagai bagian dari pendidikan yang dilazimkan, padahal hal tersebut termasuk kategori kekerasan. Masih banyak guru memandang bullying sebagai hal wajar untuk dunia anak, padahal bertentangan dengan kaidah pendidikan.

Di pihak lain, pendisiplinan seringkali dimaknai sama dengan hukuman, padahal filosofinya berbeda. Hukuman merupakan pengendalian perilaku, sementara pendisiplinan adalah pengembangan perilaku.

Reinventing Pendidikan

Melihat praktik pendidikan dewasa ini, rasanya menemukan kembali konsep penyelenggaraan pendidikan yang mampu menyiapkan generasi emas pada zamannya merupakan keharusan. Inilah reinventing masa depan pendidikan untuk menjawab fakta kondisi terkini.

Diakui, banyak perubahan yang telah dilakukan negara dalam pendidikan, namun masih ditemukan pula sisi-sisi lain yang perlu pembenahan dan penyempurnaan. Paradigma Kurikulum 2013 cukup positif, namun penguatan sekolah dalam penerapannya masih terus perlu ditingkatkan.

Memang, setiap perubahan pendidikan memerlukan proses, sehingga membutuhkan desainer handal sekaligus change maker(s). Tantangannya, tak semua orang bisa diajak berubah. Seringkali perubahan dipandang sebagai ancaman, bukan peluang. Terutama bagi kelompok the establishment yaitu kelompok mapan yang sudah cukup lama menikmati kondisi dan keadaan sekarang.

Tampaknya penting merenungkan kembali paradigma pendidikan Ki Hajar Dewantoro yang dikenal dengan "Konsep Trisakti Jiwa" yaitu cipta, rasa, dan karsa. Kombinasi sinergis antara hasil olah pikir (cipta), hasil olah rasa (rasa) serta motivasi yang kuat di dalam dirinya (karsa) harus mewarnai konsep pendidikan, mulai aspek yuridis, penguatan sistem, pengelolaan guru hingga proses pendidikan di sekolah, agar kelak tak hanya adaptif, namun juga bermakna. Konsep Ki Hajar Dewantoro sesungguhnya lebih kontekstual daripada Unesco yang dikenal learning to know, learning to do, learning to be dan learning to live together.

Menjadi guru profesional merupakan keharusan. Namun perlu kebijakan yang memanusiakan, membelajarkan dan memberikan kenyamanan terhadap semua guru Indonesia dengan berbagai kondisinya. Guru satu sisi harus mendidik anak abad 21, namun para guru merupakan generasi abad ke-20.

Kesejahteraan guru sebenarnya bukan hakikat reformasi pendidikan, melainkan hak yang memang harus diberikan oleh negara yang selama ini dedikasinya terus "dipuja" sedangkan kondisinya "sulit dikata". Apalagi perbaikan kesejahteraan belum tentu linier dengan peningkatan kualitas pembelajaran, bahkan bisa jadi dengan banyaknya beban, justru berpotensi melemahkan kualitas pendidikan di sekolah.

Meski demikian, mengubah kebiasan lama guru merupakan keniscayaan. Perlindungan profesi guru harus diberikan optimal, namun mesti senafas dengan semangat perlindungan anak. Mengingat ragam masalah di sekolah terkadang sebagian dipicu oleh memudarnya olah oknum guru dan lemahnya olah rasa siswa.

Olah rasa adalah keterampilan mengontrol emosi, perasaan dan hati agar bisa merasa meskipun dalam kondisi menantang, menyulut kemarahan bahkan membosankan sekalipun. Bagaimana mungkin siswa mampu learning to live together (belajar hidup bersama), jika guru tidak memiliki kemampuan olah rasa.

Bagaimana mungkin sekolah mencegah kekerasan atas nama pendisiplinan dan bullying jika olah rasa tidak ditumbuhkan. Bagaimana mungkin negara mencegah pembiaran oknum guru atas perilaku menyimpang siswa, jika guru tidak memiliki olah rasa.

Paradigma penyelenggara pendidikan masa depan mesti menggerakkan semua warga sekolah mulai pimpinan, guru, tenaga kependidikan dan peserta didik agar mampu menumbuhkan olah pikir, olah rasa dan karsa. Inilah yang akan menghasilakan apa yang disebut civic intelligence yaitu "kemampuan untuk menyesuaikan diri, memilih dan mengembangkan lingkungannya".

Kultur adaptif, kemampuan menfilter dan menciptakan lingkungan ramah anak merupakan jawaban atas kebutuhan abad 21. Inilah wahana pembibitan generasi emas di masa depan. Tentu bukan hanya sekolah, namun orangtua dan peran masyarakat juga harus berubah jika ingin masa depan anak Indonesia semakin lebih baik.

Rabu, 01 Juni 2016

Presiden Ramah Anak

Presiden Ramah Anak

Susanto ;   Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
                                                         KOMPAS, 31 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kasus serius. Kasusnya terus meningkat, baik kuantitatif maupun kualitatif. Modusnya pun kian tak berperikemanusiaan: mulai dari bujuk rayu, paksaan, hingga perkosaan, disertai pembunuhan bahkan mutilasi. Opsi pidana mati bagi pelaku dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disambut gembira sebagian masyarakat.

Anak merupakan kelompok rentan. Sekitar 75 persen korban kekerasan seksual adalah usia anak. Komitmen Presiden Joko Widodo yang memasukkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa layak diapresiasi. Selama ini, tak sedikit kasus kejahatan seksual hanya dipandang sebagai pelanggaran kesusilaan, bukan kejahatan kemanusiaan.

Merebaknya kejahatan seksual terhadap anak bukan semata dipengaruhi minimnya pidana terhadap kejahatan seksual. Ada faktor lain, seperti rentannya ketahanan keluarga yang berujung pada kerentanan anak menjadi korban dan pelaku, mudahnya akses terhadap materi pornografi yang menginspirasi seseorang melakukan kejahatan seksual. Kecenderungan korban kejahatan seksual yang tak tertangani dan mendapat rehabilitasi dengan baik juga menyebabkan ia rentan melakukan kejahatan yang sama.

Dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan: ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Penetapan perppu oleh Presiden juga tertulis dalam Pasal 1 (4) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: ”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Subyektivitas Presiden dalam menafsirkan ”hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya perppu, akan dinilai DPR. Persetujuan DPR ini dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak).

Komitmen Presiden

Penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif memang memerlukan paket reformasi sistem yang terpadu. Konsekuensianya, perlu sejumlah komponen: pendekatan norma dan kebijakan, pendekatan kelembagaan dan layanan, pendekatan pendidikan keluarga, pendekatan perubahan perilaku berbasis masyarakat.

Penerbitan perppu merupakan subsistem reformasi perlindungan anak yang fundamental. Norma dan kebijakan bukan jurus tunggal menyelesaikan masalah kejahatan seksual pada anak yang ruwet dan kompleks. Namun, hadirnya kebijakan yang berpihak kepentingan terbaik anak, pilar penting yang memengaruhi perubahan perilaku publik.

Terbitnya Perppu No 1/2016 secara inheren telah menandai terjadinya perubahan paradigma besar dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pertama, perlindungan anak menjadi prioritas isu yang mendesak ditangani, kompleksitas masalah yang ada dapat dikategorikan masuk stadium ”genting” sehingga perlu diambil langkah segera. Kedua, norma hukum yang ada belum memberikan efek jera. Untuk menekan tingginya kasus kejahatan seksual anak perlu pemberatan hukuman bagi pelaku.

Ketiga, ketertarikan kepada lawan jenis melakukan hal natural, karena setiap manusia memiliki ”insting seksual” sebagaimana insting mencari makan dan juga rasa lapar. Insting ini dalam dunia sains disebut ”libido”. Namun, hasrat seksual yang liar dan tak terkendali dan dilampiaskan kepada anak merupakan bentuk kejahatan dan tak bisa dibiarkan.

Liarnya perilaku seksual yang menjadikan anak sebagai obyek, merupakan masalah serius karena membahayakan hak hidup dan tumbuh kembang anak, sehingga perlu perlakuan khusus sebagai bentuk perlindungan hak asasi anak. Memang, tak semua yang memiliki nafsu liar dan perilaku seksual menyimpang, karena dorongan biologis. Sebagian efek domino dari pikiran dan mental yang sakit. Sehingga, treatment terhadap pelaku kejahatan seksual berulang tak hanya hukuman tambahan. Jika teridentifikasi masalah kejiwaan, perlu rehabilitasi psikis secara tuntas.

Spirit hukuman tambahan (salah satunya) dalam bentuk kebiri, sejatinya bukan semata-mata berperspektif hukuman, tetapi inheren sebagai rehabilitasi.

Keempat, hasrat seksual tak boleh dihilangkan, karena bersifat given dan bagian dari HAM. Penyiksaaan terhadap pelaku juga tak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan komitmen konstitusional. Namun, perilaku seksual yang liar dan membahayakan anak perlu ada intervensi agar ada perubahan perilaku, pulih, normal, dan terkendali sebagaimana manusia umumnya.

Pekerjaan rumah

Sikap sebagian eksponen pegiat HAM yang kurang sependapat dengan perppu perlu dihormati, tetapi semangat Presiden juga perlu diapresiasi. Apalagi mazhab HAM Indonesia merupakan mazhab HAM konstitusional. UUD 1945 mengenal ”HAM pembatasan”. Pasal 28J menyebutkan: ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain...”

Sementara, Pasal 73 UU No 39/1999 tentang HAM menyebutkan: ”Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang- undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Berkaca pada konstitusi dan regulasi tersebut, tafsir HAM harus berimbang. Korban kejahatan seksual umumnya mengalami efek negatif jangka panjang dalam sejarah kehidupannya. Masa depannya porak poranda, sebagian cacat seumur hidup bahkan meninggal dunia. Kondisi ini tentu perlu keberpihakan dalam menafsirkaan HAM dan bukan condong sebelah ke HAM pelaku.

Pekerjaan rumah terbesar adalah menyegerakan penerbitan PP sebagai tindak lanjut perppu, agar tak menimbulkan kegamangan, kebingungan, dan kesalahpahaman masyarakat, terutama terkait hal teknis eksekusi hukuman tambahan.

Prinsipnya, perppu merupakan bentuk perlindungan terhadap HAM anak yang rentan jadi korban dan anak sebagai korban. Bagi pelaku yang bukan vonis mati dan seumur hidup, intervensinya tak semata-mata pendekatan pemidanaan. Perlu pendekatan rehabilitasi, agar kelak seusai menjalani masa pidana, tak rentan melakukan kejahatan seksual berulang.

Jumat, 09 Januari 2015

Meminimalkan Kesenjangan Desa

Meminimalkan Kesenjangan Desa  

Susanto  ;   Guru SMAN 3 Bojonegoro
JAWA POS,  07 Januari 2015

                                                                                                                       


TULISAN Ahmad Mory Yana Gultom (MYG) di Jawa Pos Senin (5/1) yang berjudul Mengawasi Dana Desa sangat menarik. Intinya, dia ingin menyatakan, pertama, pengesahan UU Desa dengan konsekuensi logisnya justru akan menambah mata rantai masalah baru terkait dengan tumbuh suburnya lahan korupsi karena desa akan mendapat dana langsung sekitar Rp 1 miliar.

Kedua, perlunya kewaspadaan ekstra dari pemerintah agar uang (baca: ADD) tidak menguap. Ketiga, penguatan mentalitas aparatur desa. Di satu sisi, dana yang digelontorkan itu merupakan elemen penting bagi keberhasilan pembangunan desa. Di sisi lain, dana itu justru menjadi sebuah ancaman yang terbilang serius dan sangat istimewa (extraordinary) pada 2015 ini.

Jika mengacu pada realitas masih kuatnya sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang yang sedang berkuasa atau menjabat –tidak terkecuali yang menjadi kepala desa, sekretaris desa, dan seterusnya–, potensi mereka terjerat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sangatlah besar.

Dalam konteks ini, saya tertarik untuk menindaklanjuti kerangka berpikir MYG untuk didiskusikan ke ruang publik. Saya berharap tulisan ini bisa menjadi penjernih dalam upaya membangun desa yang prorakyat, bukan prokoruptor seperti yang diungkapkan MYG.

Bagaimana sebenarnya peran dan tugas kepala desa (Kades)? Benarkah fenomena Kades yang melakukan korupsi atau tersandung perbuatan asusila karena mentalitas leadership yang rendah akan menjadi masalah dalam implementasi UU Desa yang baru saja disahkan? Lantas, bagaimana idealnya agar UU Desa bisa berjalan maksimal dan desa dapat menyejahterakan rakyatnya? Idealnya, digunakan untuk apa uang ADD tersebut? Program apa yang relevan?

Penguatan Program

Pertanyaan berikutnya, apa yang harus dilakukan aparatur desa (baca: Kades dan perangkat desa) terkait dengan UU Desa yang baru disahkan tersebut? Pertama, perlunya pemahaman yang jernih dari aparatur desa tentang UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, pengesahan UU tersebut memberikan implikasi bahwa desa akan mendapat perhatian dan kepercayaan lebih dari pemerintah untuk mengelola pemerintahan secara berkesinambungan serta transparan. Sebab, desa akan mendapat dana yang luar biasa besar untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Dengan kata lain, aparatur desa harus memahami aturan terkait dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, baik yang menyangkut tata kelola pemerintahan, keuangan, maupun aspirasi masyarakat.

Kedua, momentum untuk menata administrasi, birokrasi, dan keuangan desa. Mengapa itu penting? Sebab, belakangan ini, banyak fenomena Kades yang berurusan dengan pihak berwajib karena ketidakjelasan penggunaan uang desa. Dengan kata lain, akhir-akhir ini banyak oknum aparat desa yang menjadi tersangka dalam berbagai kasus karena kurang bisa memahami peran dan tanggung jawab sebagai pimpinan, khususnya dalam mengelola administrasi.

Padahal, sebuah lembaga pemerintahan setingkat desa, kalau mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, bisa berjalan sangat baik. Intinya, apabila pemerintahan desa tidak dijalankan dengan rasa keterbukaan, akan terjadi penyimpangan yang akhirnya berlawanan dengan aspek hukum seperti yang diungkapkan MYG.

Ketiga, perlunya regulasi atau aturan tentang syarat menjadi seorang pemimpin desa agar tidak korup. Hal itu bisa dilakukan sebelum pelaksanaan pilkades. Perlu ada kontrak politik bagi calon Kades untuk tidak korupsi dan berbuat amoral maupun asusila. Artinya, jika terbukti bertindak menyalahi hukum, Kades harus mengundurkan diri. Meski, dalam aturan, Kades yang terbukti bersalah akan diberhentikan bupati atau kepala daerah dengan mempertimbangkan usul dari BPD.

Keempat, perlunya skala prioritas program untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan infrastruktur desa. Masalah kemiskinan harus menjadi bagian utama dari alokasi APBN dan APBD untuk desa melalui ADD tersebut. Sebab, selama ini angka kemiskinan di desa sangat luar biasa. Setidaknya, ADD bisa digunakan untuk meningkatkan taraf hidup warga desa. Begitu pula, infrastruktur desa perlu mendapat skala prioritas agar desa bisa mudah diakses, khususnya jalan.

Saya yakin, jika dua hal tersebut terlaksana dengan baik, otomatis denyut perekonomian desa bisa bergeliat yang akhirnya rakyat akan sejahtera. Dalam tataran demikian, kesenjangan desa dan kota bisa tereleminasi secara perlahan dan pasti. Hal itu bisa terwujud jika Kades dan perangkat desanya cerdas serta melupakan korupsi. Dengan demikian, saya yakin siapa pun yang menjadi aparatur desa (baca: Kades maupun perangkat desa) akan berkualitas. Sebab, dengan kehadiran figur pemimpin desa yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermoral, demokratisasi di desa, khususnya pengelolaan ADD, akan berjalan baik.

Nah, dalam konteks ini, saya kurang sependapat dengan Saudara MYG soal UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang akan menjadi desentralisasi korupsi. Menurut saya, yang justru harus dibangun lebih dahulu adalah mindset Kades/aparatur desa bahwa UU Desa semata-mata dibuat untuk memajukan desa dalam tata kelola keuangan.

Kehadiran UU Desa yang baru dan ADD yang fantastis akan membuat desa lebih mandiri secara administrasi dan keuangan. Desa perlu mendapat apresiasi yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder terkait dengan pembangunan desa. Pemerintah pusat atau daerah tidak perlu terlalu mencurigai atau mengawasi seperti yang disampaikan MYG.

Para Kades dan aparaturnya harus didukung serta dibimbing dalam pembuatan laporan dan penggunaan dana. Jangan dicurigai apalagi ditakuti-takuti masuk penjara kalau mereka menyalahgunakan keuangan. Yang paling mendesak sekarang adalah perlunya penguatan mindset Kades/aparatur desa untuk bisa mengelola secara mandiri masalah administrasi keuangan dengan lebih baik. Dengan demikian, revolusi mental yang digelorakan Jokowi benar-benar nyata dan tumbuh dari bawah, khususnya desa, dalam mengelola keuangan.

Rabu, 06 Agustus 2014

Buku K-13 dan Guru Kreatif

Buku K-13 dan Guru Kreatif

Susanto  ;   Instruktur Nasional K-13, Juara II guru prestasi Provinsi Jatim 2012
JAWA POS, 06 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

PIKIRAN-pikiran Mursyid Burhanuddin (MB) pada rubrik Opini Jawa Pos, Jumat (1/8), berjudul Pertaruhan Kurikulum Baru menarik dicermati. Intinya, MB menganalisis seputar pelaksanaan K-13 yang cenderung dipaksakan. Hal itu ditandai belum adanya buku untuk siswa karena masih bermasalah dengan percetakan, padahal buku tersebut digunakan untuk belajar siswa. Di samping itu, MB mengatakan bahwa K-13 sepertinya dipaksakan oleh pemerintah. Hal itu ditandai masih banyaknya guru yang belum paham K-13 dengan masih banyaknya yang didiklat guru implementasi K-13.

Berdasar kerangka berpikir MB tersebut, pertanyaannya adalah apakah buku itu mutlak ada dalam pelaksanaan K-13? Apakah tidak bisa digantikan yang lain? Siapa yang harus disalahkan? Apakah guru harus lebih kreatif dan inovatif?

Esensi Kurikulum

Kalau kita mau jujur, esensi kurikulum adalah sesuatu yang menuntut pemahaman yang jernih. Sebab, bagaimanapun esensi kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Lantas, bagaimana idealnya kurikulum bisa dikembangkan? Pertama, berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kedua, beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.

Jujur, ada hal yang spesifik bila kita merunut KTSP dan K-13 ini. KTSP lebih menekankan pada guru. Guru terlalu dominan. Sedangkan K-13 lebih memberikan pemahaman kepada peserta didik untuk berekspresi dalam memahami materi pelajaran berbasis teks. Dalam konteks yang demikian, K-13 dengan pendekatan 5 M (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

Buku Teks: Apakah Itu?                                                            

Dalam Oxford Learner’s Pocket Dictionary, ”Textbook: n (c) book giving instruction in a subject”. Buku teks pelajaran adalah buku yang memberikan instruksi atau perintah pada sebuah subjek. Bacon (dalam Henry Guntur Tarigan dan Djago Tarigan, 1986: 11) menyatakan bahwa buku teks pelajaran adalah buku yang dirancang, dipersiapkan, dan disusun oleh para pakar dalam bidangnya serta dilengkapi sarana pengajaran yang sesuai untuk digunakan di dalam kelas.

Sementara itu, berdasar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, pasal 1: ”Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di satuan pendidikan dasar dan menengah atau perguruan tinggi yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan kemampuan estetis, peningkatan kemampuan kinestetis dan kesehatan yang disusun berdasar standar nasional pendidikan.”

Pada dasarnya, buku teks pelajaran dapat berfungsi: 1) sebagai sumber pokok masalah atau subject matter yang akan dijadikan dasar bagi program-program kegiatan yang disarankan, 2) sebagai pencerminan sudut pandang mengenai pembelajaran serta aplikasinya dalam bahan pembelajaran yang disajikan, 3) sebagai bahan penyajian metode dan sarana pembelajaran, dan 4) sebagai sumber bahan evaluasi dan remedial atau perbaikan.

Guru yang Kreatif

Pertanyaannya, bagaimana keberadaan guru dalam K-13? Dalam konteks K-13, guru harus menjadi motivator dan pembimbing. Mengapa demikian? Sebab, karakteristiknya lebih berorientasi pada pengamatan yang dilakukan peserta didik sampai harus pada tataran mengomunikasikan, baik secara lisan maupun tulisan. Untuk itu, pertama, sudah saatnya guru selalu mengedepankan inovasi pembelajaran, khususnya dalam metode dan cara mengajarnya yang tertuang dalam RPP meski sampai saat ini buku dari Kemendikbud belum jadi. Dalam hal ini, guru bisa mengambil dari berbagai sumber, baik dari buku maupun internet. Jadi, apa yang dikatakan MB bahwa guru-guru belum paham K-13 itu salah besar. Saat mencari sumber bahan, bisa melihat silabus dan RPP yang telah dibuat. Nah, dalam tataran yang demikian, guru harus selalu mengubah diri dan gaya mengajarnya. Guru harus bisa merespons perkembangan dan mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif, khususnya dalam menyiasati buku yang belum datang dari Kemendikbud.

Kedua, model pembelajaran yang disajikan tidak monoton, tetapi harus variatif. Dengan cara ini, pembelajar atau peserta didik dapat memperoleh sesuatu dengan cermat dan tidak membosankan. Saya sependapat dengan apa yang dikatakan Martha Kaufeldt (2008: 19–20) dalam bukunya yang berjudul: Wahai Para Guru, Ubahlah Cara mengajarmu. Risetnya memperlihatkan bahwa pengalaman belajar dengan metode yang jelas akan mempercepat pertumbuhan otak.

Sharp C. (2004) dalam bukunya, Developing Young Children’s Creativity: What Can We Learn from Research?, menjelaskan cara membentuk perilaku kreatif peserta didik. Beberapa di antaranya tugas yang tidak hanya memiliki satu jawaban benar; menoleransi jawaban yang nyeleneh; menekankan pada proses, bukan hanya hasil; memberanikan peserta didik untuk mencoba, menentukan sendiri yang kurang jelas/lengkap informasi, memiliki interpretasi sendiri terkait pengetahuan/kejadian, memberikan keseimbangan antara kegiatan terstruktur dan spontan/ekspresif. Memahami K-13 harus mengedepankan semangat memahami potensi diri peserta dengan segala kreativitasnya. Tentunya guru harus selalu menggunakan metode yang inovatif dalam pembelajarannya.

Lantas, bagaimana menyikapi hal tersebut? Syarat buku teks pelajaran yang baik paling tidak terdiri atas beberapa hal. Di antaranya, pertama, standar kelayakan bahasa. Kedua adalah keterbacaan. Menurut Thorndike dalam Calfee dan Drum (1984: 231), dapat diperoleh informasi bahwa keterbacaan sebuah buku teks pelajaran setidaknya akan dipengaruhi beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah: a) disenangi atau tidaknya materi yang ada dalam buku, b) kosakata atau struktur kalimat.

Buku K-13 yang telah terstandar dan diterbitkan Kemendikbud tentu sudah memenuhi syarat. Di samping itu, buku tersebut paling tidak memuat beberapa hal penting bagi siswa. Terlebih lagi buku itu juga buku ”utama”. Untuk itu, guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan serta pemerintah selalu mengawal keberadaan buku teks yang berkualitas sesuai dengan perkembangan psikologis siswa. Sebab, bagaimanapun, buku teks yang berkualitas akan menjadi ’’gizi” bagi anak didik (siswa) yang nanti menjadi insan berkarakter kuat dan berkepribadian tangguh yang mampu menjawab problematika hidup.