Tampilkan postingan dengan label Sukman Tulus Putra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sukman Tulus Putra. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Juli 2021

 

Indonesia Belum Memiliki Rumah Sakit Anak

Sukman Tulus Putra ;  Guru Besar Fakultas Kedokteran UI; Staf Medik Departemen Ilmu Kesehatah Anak RSCM-FKUI

KOMPAS, 10 Juli 2021

 

 

                                                           

Indonesia dengan penduduk sekitar 270 juta jiwa, dan dengan jumlah anak usia di bawah 18 tahun sekitar 90 juta, sampai kini belum memiliki satu pun rumah sakit anak/RSA (children’s hospital).

 

RSA merupakan rumah sakit yang khusus dibangun dan disiapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara eksklusif, komprehensif, dan lengkap pada bayi, anak, dan remaja, sejak lahir sampai umur 18 tahun.

 

Lengkap di sini tak hanya fasilitas dan sarana lain, tetapi juga semua dokter sub-spesialis dan dokter spesialis kesehatan anak, seperti spesialis mata, THT, kulit, bedah, kedokteran jiwa, rehabilitasi medik, dan radiologi.

 

Dengan demikian, perawatan dan pengobatan anak bisa dilakukan secara multidisiplin dan komprehensif.

 

Karakteristik RSA ialah memberikan perhatian besar terhadap dukungan psikososial anak dan keluarganya selama dalam pelayanan dan perawatan di RS. Yang ada dan banyak tersebar di seluruh Tanah Air saat ini ialah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), bukan RSA seperti di banyak negara lain.

 

Perlu diingat, anak bukanlah orang dewasa kecil. Mereka mempunyai kekhasan tersendiri, yakni senantiasa ”tumbuh dan berkembang”, hal yang tak terdapat pada orang dewasa. Bila mereka sakit, perlu tempat perawatan dan penanganan tersendiri yang tentu berbeda dengan orang dewasa.

 

Mengapa perlu RSA?

 

Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, dengan jumlah anak yang terpapar lebih dari 200.000 anak (12,5 persen dari total kasus) dan tingkat kematian tinggi, sangatlah terasa bahwa RSA sangat dibutuhkan.

 

Mereka memerlukan ruang isolasi khusus anak dengan berbagai keahlian dokter yang terkait dengan komplikasi yang mungkin terjadi akibat infeksi SAR-CoV-2 yang mengancam jiwa mereka.

 

Seorang anak yang terserang Covid-19 tak jarang memerlukan konsultasi seorang dokter subspesialis respirologi anak, jantung anak, ahli perawatan intensif anak, hematologi anak, ahli saraf anak, ahli alergi-imunologi anak, radiologi anak, ahli gizi anak, dan lain-lain. Keahlian di bidang-bidang tersebut sangat diperlukan karena Covid-19 dapat menyerang berbagai sistem organ dalam tubuh manusia, tidak terkecuali anak.

 

Alasan tak adanya RSA selama ini, antara lain, demi efisiensi, sehingga pelayanan kesehatan anak cukup disatukan dengan pelayanan pasien lain, seperti ibu ataupun orang dewasa. Hanya sedikit RSIA dan Rumah Sakit Umum (RSU) yang memiliki semua atau sebagian dokter anak yang dibutuhkan, dengan kualifikasi sub-spesialisasi (konsultan).

 

Tiap tahun, sekitar 4,5 juta bayi lahir dan terdapat tidak kurang dari 25 juta anak balita di Indonesia. Angka kematian bayi (AKB) di Indonesia masih yang tertinggi di ASEAN, yakni 19 kematian per 1.000 kelahiran hidup. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan Vietnam (17/1.000), Thailand (8/1.000), dan Malaysia (6/1.000).

 

Ho Chi Minh City di Vietnam dengan penduduk sekitar 8 juta jiwa memiliki dua RSA. Queen Sirikit Children’s Hospital di Bangkok, Thailand,  dan Royal Children’s Hospital di Melbourne, Australia, termasuk RSA paling modern di dunia saat ini.

 

Lantas, RS seperti apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh anak-anak Indonesia? Konsep RSA seperti diuraikan di atas sebenarnya sudah dikembangkan sejak lama di negara-negara maju dan sudah diikuti oleh beberapa negara berkembang.

 

Rumah sakit anak yang baik harus mempunyai fasilitas dan tenaga ahli kesehatan anak yang lengkap, mulai dari dokter spesialis anak umum (general pediatrician) hingga dokter spesialis dengan berbagai sub-spesialisasinya, seperti ahli paru anak, gatroenetrologi anak, hematologi anak, jantung anak, dan tumbuh kembang anak. Jumlahnya di Indonesia saat ini ada 14 bidang pendalaman sebagai subspesialisasi dari spesialis anak.

 

Demikian pula RSA harus memiliki tenaga dokter spesialis di bidang kedokteran lain yang terkait, seperti ahli mata anak, THT anak, kulit anak, psikiatri anak, radiologi anak, nutrisi anak, bedah anak, dan rehabilitasi medik, yang semuanya berada di satu RS itu.

 

Paling tidak, perencanaan untuk membangun beberapa RSA di seluruh Tanah Air baik oleh pemerintah maupun swasta sudah harus dimulai dari sekarang. Bukankah investasi dalam bidang kesehatan anak saat ini akan menjadi investasi masa depan bangsa? ●

 

Kamis, 10 Juni 2021

 

Covid-19 pada Anak Penyandang Penyakit Jantung

Sukman Tulus Putra  ; Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak FKUI, Ketua Umum Perhimpunan Kardiologi Anak

KOMPAS, 08 Juni 2021

 

 

                                                           

Pandemi Covid-19 disebabkan sindrom infeksi akut pernapasan virus korona (SARS-Cov-2) yang berasal dari Wuhan, China, pada Desember 2019, telah menyebar dengan cepat secara global ke seluruh penjuru dunia. Penyakit ini menyerang semua umur, termasuk bayi, anak dan remaja serta orang dewasa dan usia lanjut.

 

Meskipun gejala klinis pada anak umumnya lebih ringan dibandingkan orang dewasa, kita tetap harus waspada terhadap infeksi Covid-19 pada anak. Ada sebagian kecil anak penderita Covid-19 dengan manifestasi klinis berat atau kritis yang dapat menimbulkan kematian.

 

Dilaporkan oleh Dong dkk (2020), sekitar 5 persen anak sama sekali tak bergejala (asimtomatik) dan 55 pesen dengan gejala ringan seperti infeksi saluran napas bagian atas, 40 persen sedang dengan gambaran pneumonia pada pemeriksaan foto rontgen dan kurang dari 1 persen merupakan kelompok yang kritis dengan gagal napas dan syok yang perlu perawatan di ruang rawat intensif (ICU).

 

Gejala klinis pada anak meliputi panas, batuk, sesak napas dan lemas. Gangguan pencernaan seperti muntah, diare dan sakit perut ditemukan pada 8-10 persen kasus Covid-19 anak. Ini perlu diketahui dan diwaspadai oleh tenaga medis maupun orangtua dan anggota keluarga.

 

Gejala klinis pada anak lebih ringan dibanding orang dewasa yang secara teori bisa diterangkan karena lebih rendahnya jumlah reseptor ACE2 tempat terikatnya virus SARS-CoV-2. Klasifikasi atau pembagian berat ringannya penyakit ini pada anak ada beberapa tingkatan.

 

Mulai dari tanpa gejala (asimtomatik), ringan dengan gejala demam, batuk, lemas, sedang berupa pneumonia dan sesak, berat yang meliputi panas, batuk dan sesak napas serta kelihatan biru karena penurunan kadar oksigen dalam darah sampai kurang dari 92 persen; kemudian kelompok yang kritis, ditandai gagal napas dengan komplikasi pembekuan darah dalam pembuluh darah, syok gagal jantung atau gagal ginjal.

 

Secara global, prevalensi Covid-19 pada anak lebih rendah secara bermakna dibandingkan orang dewasa. Di China dilaporkan oleh Wu dan McGoogan terdapat 1,2 persen kasus berumur kurang dari 19 tahun: 0,9 persen berumur kurang dari 10 tahun dan 1,3 persen berumur 10-19 tahun. Umumnya di banyak negara proporsi kasus Covid 19 pada anak dan remaja 1-5 persen. Di Italia, hanya 1,2 persen dari sekitar 22.500 kasus.

 

Di Australia 1 persen dari semua kasus berumur kurang dari 10 tahun dan 3 persen berumur 10-19 tahun. Namun di Indonesia, Yogi Prawira dari Satgas Covid-19 IDAI melaporkan proporsi Covid-19 pada anak kurang dari 18 tahun 12,4 persen dari seluruh kasus yang berjumlah lebih dari 1,6 juta kasus. Ini berarti terdapat sekitar 200.000 anak dan remaja di Indonesia terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian 0,9 persen atau 45 kali lebih tinggi dari Amerika Serikat yang angka kematiannya hanya 0,02 persen.

 

Komorbiditas

 

Seperti pada orang dewasa, anak yang terinfeksi Covid-19 akan punya risiko menjadi berat bila terdapat penyakit penyerta (komorbiditas) seperti diabetes, penyakit paru kronik, kelainan jantung dan beberapa komorbiditas lain seperti penyakit ginjal, hipertensi serta penyakit paru osbtruktif termasuk asma.

 

Penelitian yang dipublikasi pada JAMA (2020) menunjukkan anak dengan komorbiditas, khususnya kelainan jantung yang kompleks, berisiko tinggi untuk menjadi kritis. Sekitar sepertiga anak dengan penyakit penyerta saluran cerna memerlukan operasi lambung (gastrostomi) dan operasi usus halus. Obesitas pada anak seperti juga pada orang dewasa, berhubungan dengan beratnya kondisi anak yang terinfeksi Covid-19.

 

Pada April 2020, badan pusat pengendalian dan pencegahan penyakit AS (CDC) melaporkan bahwa penyakit paru kronik termasuk asma merupakan penyakit penyerta yang cukup banyak (50 persen), diikuti penyakit kardiovaskular/jantung (31 persen) dan pasien yang memperoleh terapi imunosupresi (12,5 persen). Selain itu dilaporkan 83 persen pasien yang berumur di bawah 21 tahun harus dirawat di ICU karena komorbiditas.

 

Sebagian besar penyakit jantung pada anak adalah penyakit jantung bawaan (PJB) di samping penyakit jantung yang didapat seperti penyakit jantung reumatik (PJR) dan akibat infeksi lain. Sekitar 30 persen dari penyakit bawaan pada bayi merupakan penyakit jantung bawaan di samping penyakit bawaan lain. Setiap tahun di Indonesia lahir sekitar 45.000 bayi dengan PJB, dari yang ringan sampai berat dan kompleks.

 

Kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran saat ini telah memungkinkan sebagian besar anak penyandang PJB punya harapan hidup lebih baik setelah dilakukan koreksi bedah atau intervensi (koreksi non-bedah) sehingga bisa hidup sampai usia dewasa. Namun demikian, mereka sangat rentan dan berisiko mengalami infeksi virus saluran napas, termasuk infeksi Covid-19, khususnya PJB yang berat dan kompleks.

 

Meskipun anak yang menderita Covid-19 menunjukkan gejala yang ringan dibandingkan orang dewasa, mulai dari gejala flu sampai tak bergejala sama sekali, tetapi anak penyandang PJB bila terinfeksi Covid-19 dapat serius dan berat karena komplikasi terhadap jantung atau sistem kardiovaskular. Pada kondisi ini dapat terjadi kekurangan oksigen dalam darah (hipoksemia) dan gangguan aliran darah pada jaringan tubuh.

 

Selain itu Covid-19 pada pasien dengan PJB yang kompleks dapat meyebabkan gangguan kontraktilitas otot jantung, peningkatan tekanan darah di paru yang akan mengakibatkan keadaan kritis. Organisasi Jantung Bawaan Inggris (British Congenital Cardiac Association), menyatakan, pasien PJB yang kompleks berada pada risiko Covid-19 yang berat. Komplikasi yang bisa terjadi berupa gagal jantung, gangguan irama jantung (aritmia) dan stroke. Ini penting diperhatikan, terutama para orangtua anak penyandang PJB serta para dokter/tenaga kesehatan lain.

 

Apa yang harus dilakukan

 

Banyak penelitian yang telah menekankan pentingnya pencegahan terhadap infeksi Covid-19 pada anak termasuk anak penyandang penyakit jantung. Deteksi dini dan skrining terhadap SARS-CoV-2 yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun orangtua merupakan kunci untuk terhindar dari penyakit yang mengancam jiwa ini. Bersamaan dengan itu anak dan remaja penyandang PJB harus memperoleh edukasi yang cukup untuk mengenali gejala dan tanda Covid-19.

 

Juga penting mematuhi protokol kesehatan yang meliputi menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker serta menghindari kerumunan, terutama ketika nanti mereka kembali ke lingkungan sekolah. Kerja sama antara guru dan orangtua serta pihak lainnya mutlak diperlukan. Anak-anak dan remaja di negeri ini adalah aset bangsa yang perlu perhatian dan dijaga kesehatannya. ●

 

Selasa, 06 April 2021

 

Pelayanan Penyakit Jantung Anak

 Sukman Tulus Putra ; Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak FKUI, Ketua Perhimpunan Kardiologi Anak Indonesia (Perkani)

                                                         KOMPAS, 06 April 2021

 

 

                                                           

Penyakit jantung utama pada anak adalah penyakit jantung bawaan, di samping penyakit jantung didapat, seperti penyakit jantung rematik, kardiomiopati, dan penyakit infeksi jantung lainnya.

 

Masalah jantung pada anak berbeda dengan orang dewasa yang sebagian besar didominasi penyakit jantung koroner sebagai penyebab kematian tertinggi saat ini. Jarang ditemukan penyakit jantung bawaan (PJB) pada orang dewasa karena umumnya sudah ditangani pada masa anak atau remaja.

 

Setiap tahun di seluruh dunia terdapat sekitar 1,3 juta bayi baru lahir penyandang PJB, dari yang ringan, berat, sampai kompleks. Sekitar 50.000 lahir di Indonesia. Angka ini sesuai angka kejadian PJB, yakni satu dari 100 bayi yang lahir hidup menderita PJB di negara berkembang dan negara maju.

 

Angka kelahiran di Indonesia lima juta setiap tahun sehingga terdapat sekitar 50.000 bayi baru penyandang PJB. Jumlah ini tak sedikit dan perlu perhatian tenaga dokter dan paramedis serta pemerintah. WHO melaporkan, kejadian PJB sekitar 25 persen dari semua penyakit bawaan yang ditemukan pada bayi baru lahir dan berkontribusi signifikan pada tingginya angka kematian bayi.

 

Namun, sampai kini hanya sebagian kecil, sekitar 30 persen, yang memperoleh pelayanan memadai, baik tindakan intervensi maupun operasi, karena keterbatasan tenaga dokter ahli, fasilitas/peralatan, keterbatasan akses layanan karena geografis dan pembiayaan.

 

Pelayanan anak penyandang penyakit jantung di Indonesia saat ini merupakan bagian dari pelayanan kesehatan anak yang dilaksanakan di rumah sakit-rumah sakit (RS) rujukan tingkat lanjut/tersier yang umumnya dalam format unit pelayanan jantung terpadu (PJT) dan bergabung dengan pelayanan pasien jantung dewasa. Itu karena hampir semua peralatan dan fasilitas yang digunakan sama.

 

Pengenalan dini PJB

 

Dalam dua dekade terakhir pelayanan jantung anak di Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan dan perkembangan seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Sebagian PJB pada bayi dan anak sudah dapat dikoreksi atau diobati dengan tindakan intervensi, tanpa harus dioperasi.

 

Tindakan ini sudah cukup banyak dilakukan di RS pendidikan dokter spesialis, RS jantung, dan beberapa RS rujukan di tingkat provinsi, dengan telah tersedianya peralatan diagnostik dan tenaga dokter ahli dalam bidang jantung anak (konsultan).

 

Kemajuan perkembangan pelayanan jantung anak secara spektakuler di Indonesia dimulai pada awal 2000-an dengan dimulainya era pengobatan tanpa operasi (nonbedah)—dikenal sebagai teknik penutupan kebocoran jantung, seperti VSD, ASD, dan PDA, dengan memasang alat melalui prosedur kateterisasi atau transcatheter closure. Teknik ini telah dilakukan dengan hasil baik terhadap ribuan bayi dan anak.

 

Kemajuan juga banyak dicapai dalam teknik bedah jantung anak untuk kelainan yang sulit dan kompleks, dengan hasil yang baik. Namun, masih ada beberapa provinsi, seperti Papua, Maluku, NTT, sebagian besar provinsi di Kalimantan, sebagian di Sumatera, dan Sulawesi yang tak mempunyai dokter ahli jantung anak dan ahli bedah jantung anak.

 

Keadaan ini menyebabkan pengenalan dini dan penanganan PJB bayi di fasilitas layanan primer atau sekunder di tingkat kabupaten dan provinsi belum memadai sehingga tidak jarang terjadi keterlambatan rujukan untuk memperoleh penanganan anak dengan PJB.

 

Pengenalan dini gejala dan tanda PJB pada bayi dan anak tidak saja terletak pada peran dokter dan tenaga kesehatan, tetapi juga orangtua. Bayi yang terlihat biru (sianosis) dan agak sesak serta gagal tumbuh patut dicurigai menderita PJB sehingga butuh konsultasi secepatnya. Namun, kelainan ringan sering tak menunjukkan gejala klinis yang jelas, bahkan tanpa gejala sama sekali.

 

Tak jarang gejala dan tanda kelainan ditemukan saat pemeriksaan kesehatan rutin seperti pada waktu imunisasi. PJB yang terdeteksi lebih awal umumnya dapat ditangani optimal, termasuk bila perlu rujukan ke RS rujukan untuk tindakan koreksi pada waktu yang tepat.

 

Kurang tenaga dokter ahli

 

SDM yang kompeten dalam pelayanan jantung anak mutlak diperlukan. Tim pelayanan minimal harus terdiri dari dokter ahli jantung anak yang dikenal dengan kualifikasi konsultan, bedah jantung anak, anestesiologi, ahli dalam pelayanan intensif, perawat, dan teknisi.

 

Pengembangan dan penambahan tenaga ahli ini jadi tantangan bagi organisasi profesi terkait dan pemerintah. Peran sektor swasta juga dibutuhkan.

 

Saat ini hanya ada 60 ahli jantung anak di Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta. AS dengan penduduk sekitar 320 juta mempunyai sekitar 1.600 ahli jantung anak. Menurut American Heart Association, rasio ideal adalah satu dokter ahli jantung anak untuk 500.000 penduduk. Jadi, Indonesia seharusnya memiliki 540 ahli jantung anak, dan kini baru terpenuhi sekitar 12 persen.

 

Jumlah ahli bedah jantung anak dan intensivist anak juga masih jauh dari angka ideal. Dibukanya pendidikan formal subspesialis jantung anak di beberapa universitas, seperti UI, Unpad, UGM, dan Unair, merupakan peluang untuk pengembangan SDM ini.

 

Namun, ini tak cukup. Penambahan kapasitas penerimaan peserta pendidikan subspesialis jantung anak dan penambahan institusi pendidikan serta kerja sama dengan beberapa negara ASEAN sangat diperlukan. Kekurangan tenaga ahli penyakit jantung anak jelas akan membuka celah masuknya tenaga dokter dari negara ASEAN yang sangat dimungkinkan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sekarang ini.

 

Apa yang harus dilakukan? Perlu percepatan dan terobosan baru dalam upaya pemenuhan kebutuhan dokter ahli jantung anak, bedah jantung anak, intensivist, perawat, dan anestesiologi anak di pusat-pusat pelayanan/RS di seluruh Tanah Air. Perhatian khusus pemerintah pusat, pemda, dan organisasi profesi sangat diperlukan terkait kesempatan belajar para dokter spesialis, pembiayaan, dan penyediaan peralatan dan fasilitas di RS.

 

Peningkatan sistem rujukan dan pembiayaan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga perlu pembenahan serius. Anak-anak penyandang penyakit jantung di daerah terpencil dan jauh harus punya hak dan kesempatan sama dengan anak-anak di kota-kota besar. Keterbatasan akses dan geografis harus bisa diatasi, misalnya dengan kunjungan dokter ahli secara reguler ke pusat pelayanan kesehatan tertentu. ●

 

Jumat, 19 Februari 2016

MEA dan Regulasi Praktik Kedokteran

MEA dan Regulasi Praktik Kedokteran

Sukman Tulus Putra  ;  Anggota Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia; Komisioner Konsil Kedokteran Indonesia
                                                     KOMPAS, 18 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak akhir 2015, tepatnya 31 Desember 2015, negara-negara ASEAN termasuk Indonesia memasuki era baru yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sering kali diidentikkan dengan pelaksanaan pasar bebas atau liberalisasi di tingkat ASEAN, yang berarti akan terjadi aliran bebas barang dan jasa di kawasan ASEAN, termasuk jasa kesehatan. Di era MEA, dokter dan dokter gigi merupakan tenaga profesional yang telah disepakati dapat bekerja lintas negara ASEAN di samping tenaga profesional lainnya, seperti perawat, akuntan, insinyur, dan lain-lain, sepanjang memenuhi ketentuan regulasi yang ada.

Dalam kaitan inilah timbul kekhawatiran atau "kegalauan" bahwa tujuan awal ASEAN untuk "kolaborasi" dan saling membantu di antara sesama bangsa ASEAN akan menjadi suatu ajang "kompetisi". Kegalauan tersebut mungkin beralasan mengingat masih terdapat titik lemah dalam pelayanan kesehatan kita, khususnya dalam penguasaan teknologi mutakhir serta sistem pembiayaan.

Meski demikian, kekhawatiran tersebut tidak perlu berlebihan oleh karena untuk dapat bekerja lintas negara bagi dokter maupun dokter gigi di ASEAN memerlukan suatu persyaratan dan harus mengikuti aturan- aturan tertentu yang ada di setiap negara.

Di dalam mutual recognition arrangement on medical practitioners (MRA) telah disepakati beberapa hal yang terkait dengan mekanisme dalam memfasilitasi mobilisasi dokter di negara ASEAN. Selain itu bahwa dokter- dokter ahli Indonesia telah terbukti mempunyai keterampilan dan kompetensi yang tidak kalah dengan dokter dari negara ASEAN lainnya. Beberapa dokter ahli kita sudah ada yang diakui dan berpraktik di beberapa negara tetangga.

Peran Konsil Kedokteran

Mekanisme mobilisasi dokter dan dokter gigi lintas negara ASEAN harus mengikuti aturan yang telah disepakati bersama dan aturan dari masing-masing negara ASEAN (domestic regulation). Untuk ini setiap negara mempunyai suatu badan yang disebut Profesional Medical Regulatory Authority (PMRA) untuk dokter dan Professional Dental Regulatory Authority untuk dokter gigi. Badan ini merupakan institusi yang menyusun regulasi dalam praktik kedokteran dan berlaku untuk semua dokter atau dokter gigi baik dokter asing maupun dokter Indonesia.

PMRA untuk Indonesia adalah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, KKI adalah lembaga independen yang langsung bertanggung jawab pada Presiden dan mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis (Pasal 6).

Pengesahan suatu keahlian dan tingkat kompetensi dokter atau dokter gigi harus dilakukan KKI sebelum dokter tersebut mendapat lisensi atau surat tanda registrasi yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan praktik. Dalam kaitan inilah pentingnya peran KKI dalam pengaturan praktik dokter di Indonesia termasuk dokter atau dokter gigi yang berasal dari luar negeri.

Selain KKI, Kementerian Kesehatan juga merupakan PMRA untuk Indonesia yang mempunyai peran yang cukup penting dalam pengaturan penempatan berdasarkan kebutuhan dokter dan dokter gigi di seluruh Tanah Air. Verifikasi dokumen profesi termasuk letter of good standing dari negara asal harus dilakukan oleh KKI.

Selain itu semua dokter asing yang akan bekerja di Indonesia secara legal harus mengikuti program adaptasi atau penilaian kompetensi terlebih dahulu oleh karena mereka berasal dari negara-negara yang berbeda sistem pendidikan kedokteran termasuk pendidikan dokter spesialis. Meski demikian, KKI dapat melakukan "diskualifikasi" terhadap dokter dari luar negeri yang akan bekerja di Indonesia yang tentu saja harus dilakukan secara obyektif dengan bekerja sama dengan organisasi profesi terkait sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Akhirnya, MEA dapat merupakan peluang maupun tantangan bagi tenaga kesehatan khususnya dokter dan dokter gigi di Indonesia. Kerja sama dalam bidang kesehatan di tingkat ASEAN diharapkan mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, saling berbagi informasi, saling tukar menukar pengalaman dan alih teknologi kedokteran, pendidikan, dan pelatihan serta penelitian sesuai dengan tujuan dari MRA. KKI yang mempunyai peran penting dan strategis dalam era MEA. KKI harus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap praktik profesi kedokteran dalam upaya melindungi masyarakat dari tenaga yang tidak profesional baik oleh dokter Indonesia sendiri maupun dokter dari luar negeri.