Tampilkan postingan dengan label A Rinto Pudyantoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label A Rinto Pudyantoro. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Januari 2016

Bisnis Hulu Migas pada 2016

Bisnis Hulu Migas pada 2016

  A Rinto Pudyantoro  ;  Praktisi Bisnis Hulu Migas
                                           MEDIA INDONESIA, 31 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HARGA minyak bumi versi WTI saat ini tertoreh pada kisaran US$35 per barel. Diperkirakan, angka itu akan stabil dalam beberapa bulan ke depan. Akan tetapi, di bulan-bulan berikutnya akan turun terus. IMF memperkirakan harga minyak bumi pada 2016 rata-rata akan berada di kisaran US$20 per barel. Tentu saja IMF bisa meleset. Bergantung pada basis asumsi yang digunakan dan apakah asumsi yang digunakan benar-benar terjadi. Apa pun, faktanya harga minyak bumi dunia cenderung menurun sehingga sudah pasti akan memengaruhi laju kegiatan hulu migas.

Harga minyak bumi yang rendah akan memengaruhi kegiatan pengembangan lapangan, tidak terkecuali lapangan gas karena harga minyak bumi bertalian erat dengan harga gas. Dampaknya beberapa lapangan gas yang akan dikembangkan di 2016 menghadapi persoalan keekonomian. Dikhawatirkan sisi penerimaan tidak akan mampu menutupi pengeluaran. Untuk mempertahankan agar proyek pengembangan lapangan layak investasi, tidak ada pilihan selain memangkas biaya. Celakanya, selain biaya yang sudah terjadi dan direncanakan, rupanya kegiatan hulu migas masih akan menghadapi kendala operasional yang justru akan menambah biaya.

Eksplorasi

Pada 2016, kegiatan eksplorasi menghadapi tantangan yang luar biasa berat. Sebenarnya pencanangan `gerakan' eksplorasi di 2016 merupakan strategi jitu. Namun, rupanya kegiatan eksplorasi sudah akan berhadapan dengan kendala operasional yang tipenya sama dengan di 2015, tapi dengan intesitas yang lebih tinggi. Kendala operasional eksplorasi yang bersifat nonteknis masih akan mendominasi, mulai masalah perizinan, pembebasan lahan, hingga tumpang-tindih lahan.

Sebenarnya, banyak pihak yang berharap 2016 dapat menjadi tonggak terwujudnya cita-cita perizinan hulu migas satu pintu, karena hanya dengan cara demikian percepatan eksplorasi migas dapat terjadi.

Di sisi lain, bisnis hulu migas di 2016 dan tahun-tahun berikutnya akan diramaikan dengan diskusi dan ‘negosiasi’ pelepasan WK (wilayah kerja) migas karena pada 2017 hingga 2024 akan ada 33 WK migas yang habis masa kontrak. Jika mengacu pada aturan dan kontrak kerja sama, WK migas akan kembali ke pemerintah secara otomatis.

Dalam mengantisipasi hal tersebut, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri No 15/2015. Peraturan tersebut secara umum mengatur tata cara pelepasan WK migas, tetapi secara khusus memberikan privilese kepada Pertamina dan pemda. Dinyatakan dalam peraturan tersebut bahwa pemerintah ‘harus’ menawarkan lebih dahulu kepada Pertamina untuk setiap WK migas yang habis masa kontraknya sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Lalu, pemda melalui BUMD juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan participating interest (PI). Secara umum peraturan ini lebih bagus, karena jika mengacu pada peraturan yang ada sebelumnya, tidak ada kepastian bagi Pertamina untuk mendapatkan tawaran awal. Demikian juga pemda memiliki perlakuan khusus untuk mendapatkan WK migas hanya pada saat WK dinyatakan POD pertama approved.

Pada masa peralihan, pemerintah memiliki kesempatan untuk mengubah isi kontrak. Klausul kontrak dapat disesuaikan dengan situasi terkini. Pemerintah juga dapat mengambil posisi yang lebih menguntungkan dengan menetapkan persentase bagi produksi yang lebih baik walaupun tetap mempertimbangkan keekonomian bagi investor.

Model split-nya pun bisa disesuaikan. Misalnya, meniru Irak. Besaran split bagi produksi ditentukan berdasarkan rasio antara hasil (revenue =R) dan biaya (cost=C). Maksudnya, ketika rasio R/C tinggi (mencapai angka tertentu), diberikan persentase pembagian yang relatif besar bagi investor. Demikian juga jika terjadi sebaliknya.

Lebih ekstrem sedikit, bisa saja beberapa lapangan yang tidak membutuhkan investasi terlalu besar diubah menggunakan sistem service contract. WK migas yang masih membutuhkan investasi besar dipertahankan menggunakan pola bagi produksi.

Permasalahan lain

Pelaku bisnis hulu migas masih memandang bahwa ketentuan perpajakan umum yang diterapkan pada industri hulu migas yang memiliki sifat-sifat khusus memberatkan operasional migas. Pengembangan lapangan dibayangi oleh beban pajak yang akan memengaruhi kalkulasi keekonomian proyek. Beberapa proyek migas besar, seperti Masela dan IDD yang memiliki margin tipis, sensitif terhadap penambahan biaya termasuk pajak.

Jika saja karena berbagai alasan proyek tidak jadi dilaksanakan, sebenarnya banyak potensi pajak jangka menengah dan panjang yang akan hilang. Maka dari itu dibutuhkan kebijakan yang smart yang mampu menyeimbangkan antara penerimaan pajak migas jangka pendek pada satu sisi dan menjaga agar potensi pajak jangka menengah dan panjang tidak hilang.

Tahun depan diperkirakan UU migas baru akan lahir menggantikan UU Migas No 22/2001. Segera setelah itu dipastikan SKK migas akan bubar dan `berubah wujud'. Sementara ini pilihannya, SKK migas bergabung ke Pertamina atau berdiri sendiri berbentuk BUMN khusus. Investor bisnis hulu migas tentu saja sangat peduli dengan wujud, bentuk, dan peran `SKK migas baru' karena keberadaan institusi baru dapat memengaruhi implementasi dan pelaksanaan kontrak kerja sama yang pada akhirnya akan berdampak pada kalkulasi investasi. Diharapkan, proses peralihannya berjalan mulus, sebab kecepatan peralihan dengan tanpa kegaduhan akan memberikan jaminan keberlangsungan investasi hulu migas.

Catatan akhir

Tahun 2016 bukan masa yang mudah untuk bisnis hulu migas di Indonesia. Perhatian khusus pemerintah diperlukan untuk keberlangsungan kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan. Presiden Jokowi tampaknya perlu turun tangan jika kegiatan hulu migas diharapkan menjadi poros sekaligus pendorong ekonomi nasional.

Seperti yang sempat terjadi di 2015. Pemerintah membentuk Komite Eksplorasi Nasional (KEN) yang salah satu kajiannya merekomendasikan agar PP 79/2010 dicabut. Lantas, mendasarkan pada rekomendasi tersebut Presiden mengumandangkan pencabutan peraturan tersebut sebagai bagian dari upaya menggairahkan investasi di sektor hulu migas. Sekarang tinggal menunggu realisasinya.

Sejak 2000 hingga 2015, institusi manajemen KKS berulang kali dipersoalkan. Pada masa reformasi, DPR dan pemerintah membentuk BP Migas menggantikan Pertamina. Dua belas tahun kemudian dibubarkan karena dianggap tidak konstitusional. Lalu dibuat SKSP Migas yang kemudian berubah menjadi SKK Migas. Setelah itu harus bubar dan perlu diubah lagi. Dari sisi investor luar negeri, hal ini mempersepsikan Indonesia sebagai negara yang relatif tidak `stabil' untuk tujuan investasi.

Begitu banyak waktu terpakai untuk mendiskusikan institusi manajemen KKS. Akibatnya, sedikit waktu yang digunakan untuk memikirkan kebijakan yang dapat mengoptimalkan penemuan cadangan migas dan mempercepat pengembangan lapangan. Sayang sekali. Semoga saja 2016 tetap memberikan berkah. ●

Kamis, 11 Desember 2014

Koordinasi Kunci Sukses Tim Tata Kelola Migas

       Koordinasi Kunci Sukses Tim Tata Kelola Migas

A Rinto Pudyantoro ;   Praktisi, Penulis buku A to Z Bisnis Hulu Migas
MEDIA INDONSIA,  10 Desember 2014

                                                                                                                       


BISA terbayang betapa Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin Faisal Basri bakal kewalahan karena pekerjaan yang berjibun. Pertama, mereka harus mencarikan `obat' untuk `virus' mafia migas dan, kedua, menyiapkan model tata kelola migas dari hulu hingga hilir.Berikut ini ialah salah satu elemen dalam tata kelola migas yang merupakan bagian terpenting, tetapi selama ini luput dari perhatian.

Harus dimaklumi karena di sisi bisnis hulu migas saja sudah tergambar secara gamblang di depan mata sebegitu banyak persoalan pelik yang sering kali berisiko sehingga membuat `keder' siapa pun yang akan mengambil keputusan.Sinyalnya jelas, yaitu banyak pekerjaan hulu migas yang selesai melebihi waktu yang sudah dijadwalkan.

Ambil contoh, proyek Cepu yang dijadwalkan selesai 2012 mundur ke 2013 dan akhirnya disepakati diperkirakan akan selesai pertengahan 2015. Lalu keputusan terhadap pengelolaan Blok Mahakam yang tak kunjung datang, demikian juga dengan proyek Indonesian Deepwater Development (IDD) yang terkatung-katung. Selain itu, ada banyak pekerjaan eksplorasi yang terpaksa harus dibatalkan karena masalah perpajakan. Padahal, tanpa eksplorasi sudah dapat dipastikan industri hulu migas akan terpuruk.

Apa akar permasalahannya? Jawabannya sederhana, yaitu masalah tata kelola dan struktur pengelolaan dan buruknya koordinasi antarinstansi. Namun, itu di sebelah mana persisnya?

UU Migas

Tata kelola migas sebenarnya tecermin dalam UU Migas. Di situlah tata aturan dan bagaimana migas dikelola dijabarkan dan dirinci. Dengan demikian, usul reformasi tata kelola migas jelas bertautan dengan rancang bangun UU Migas yang saat ini masih dibahas di DPR. Karena itu, usul reformasi migas hendaknya ditujukan juga untuk memperbaiki UU Migas yang baru. Jika tidak, sebagus apa pun usul tata kelola migas tersebut akan percuma jika akhirnya yang dijadikan acuan kerja ialah UU Migas baru yang ternyata mengatur berbeda.

Tata kelola juga berarti satu set aturan yang mengatur tentang siapa melakukan apa dan bagaimana, serta seperti apa setiap pihak yang bertautan berinteraksi. Tata kelola yang baik tentu saja mencakup struktur dan tata hubungan dari semua yang berkepentingan yang memungkinkan mereka bersinergi sehingga memberikan dampak pada optimalisasi manfaat bagi negara.

Di sisi hulu migas, menurut UU Migas disebutkan bahwa (1) penawaran baru wilayah kerja (WK) dan perpanjangan WK dilakukan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan, (2) sedangkan pengelolaan sumber daya alam migas dan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama dengan perusahaan minyak dilakukan oleh Badan Pelaksana atau BP Migas sekarang disebut SKK Migas, (3) pada akhir kontrak, WK akan dikembalikan kepada pemerintah, (4) sedangkan Pertamina ditugasi untuk secara profesional mengelola lapangan yang sudah ada (WK Pertamina) dan membantu mendistribusikan kebutuhan energi untuk masyarakat dalam skema public service obligation (PSO).

Ditegaskan dalam UU Migas tersebut bahwa badan pelaksana melaksanakan isi kontrak kerja sama (KKS atau PSC) dan melaksanakan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, SKK Migas hanya bertanggung jawab terhadap urusan operasional, sedangkan kebijakan dikeluarkan pemerintah melalui seluruh kementerian tidak terkecuali Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Perhubungan.

Tidak diatur di UU Migas

Sayangnya UU Migas tidak mengatur interaksi antara badan pelaksana dan kementerian-kementerian terkecuali Kementerian ESDM. Padahal, operasional hulu migas saat ini sangat bergantung kepada kebijakan dari berbagai kementerian. Misalnya urusan kapal dan pelabuhan akan berurusan dengan Kementerian Perhubungan karena beberapa lapangan migas memiliki pelabuhan dan menyewa kapal.

Pengeboran migas di darat juga sering kali dioperasikan di area kehutanan sehingga tidak bisa tidak badan pelaksana dan kontraktor yang mengerjakan WK berurusan dengan Kementerian Kehutanan, dan seterusnya. Jadi, sejatinya setiap kementerian yang bersinggungan turut menentukan keberhasilan bisnis hulu migas.

Juga tidak bisa disepelekan kontribusi pemerintah daerah (pemda) terhadap operasi hulu migas. Di masa demokrasi dan otonomi daerah terkadang pemda sangat menentukan berjalan atau tidaknya operasi hulu migas. Pengadaan lahan untuk eksplorasi dan kegiatan pengembangan lapangan akan harus memiliki izin dari pemda setempat. setempat.

Semua orang berharap banyak Tim Reformasi Tata Kelola Migas melakukan pembaharuan dan menghasilkan breaktrough dari kebuntuan atau the bottlenecking yang selama ini menghambat kelancaran operasional migas. Oleh karena itu, jika tim reformasi tata kelola hulu migas dijadikan sarana menuju perubahan, dalam menyusun sistem tata kelola hulu migas harus memper timbangkan pertalian hubungan keselu ruhan instansi atau kementerian dalam pemerintah yang secara jelas-jelas setiap keputusannya berdampak terhadap ke berhasilan operasional hulu.

Inpres No 2 Tahun 2012 pernah lahir dan dikumandangkan. Isinya antara lain permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya seluruh kementerian dan pemda untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tingkat produksi sebesar 1 juta barel di 2014. Inpres itu berakhir sebatas sebagai dokumen negara. Tidak pernah dilaksanakan. Mengapa? Karena rupanya inpres tersebut tidak diikuti dengan aturan dan ketentuan operasional di tingkat kementerian dan pemda.

Selain itu, sekali lagi hal ini menun jukkan struktur tata kelola migas itu cukup dengan SKK Migas, Pertamina, dan Kementerian ESDM. Lalu operasional bisnis hulu migas lantas akan berjalan lancar? Tidak demikian. Tampaknya, semua pihak yang berhubungan dengan bisnis hulu migas ialah bagian dari tata kelola hulu migas.

Tim Reformasi Tata Kelola Migas memang harus diisi mereka yang mumpuni sebab persoalan tata kelola migas tidak berhenti pada masalah mafia migas, tetapi juga mencakup persoalan mencip takan struktur pengelolaan migas yang menjamin koordinasi antarinstansi yang efisien yang bermuara pada optimalisasi hasil migas. ●

Jumat, 21 Desember 2012

Anti Asing dan Model Bisnis Hulu Migas


Anti Asing dan Model Bisnis Hulu Migas
A Rinto Pudyantoro ;   Praktisi Migas dan Penulis Buku A-to-Z Bisnis Hulu Migas
SINDO, 21 Desember 2012


Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum lama ini terjadi salah satunya mendasarkan pada pertimbangan bahwa BP Migas dianggap pro-asing,sehingga menimbulkan inefisensi, akibatnya negara potensial menanggung kerugian. Tuduhan itu sendiri masih dapat diperdebatkan. Mari dalam kesempatan ini kita membahas posisi modal asing dalam bisnis migas. 

Kembali ke Perdebatan Tahun 50-an 

Jauh-jauh hari sebelum putusan MK, BP Migas dan beberapa pakar telah berupaya menjelaskan dan memberikan argumen bahwa pengusahaan migas adalah kegiatan bisnis yang dilakukan oleh BP Migas mewakili negara yang dijamin pro-kepentingan nasional. Argumentasi yang digunakan adalah Pasal 4 UU Nomor 22/2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa kekayaan sumber daya alam migas dikuasai oleh negara,yang kemudian dilimpahkan kepada pemerintah. 

Adapun BP Migas adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengusahaan hulu migas. Sesuai UU Migas,BP Migas hanya sebagai badan pelaksana, hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Ayat tersebut yang dianggap ampuh oleh para ahli hukum untuk menjelaskan bahwa pengusahaan migas tidak proasing, belakangan justru dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 oleh MK. Amar putusan MK sebenarnya tidak spesifik membahas pro dan anti-asing.

Tetapi mencermati wawancara para hakim MK pada beberapa media dan presentasi mereka,menunjukkan bahwa pro-asing yang dipahami adalah pengusahaan hulu migas yang tidak dilakukan sendiri oleh negara dan melibatkan kontraktor asing serta menggunakan modal mereka. Perdebatan seperti ini sebenarnya pernah terjadi pada tahun 1950-an.Pada waktu itu sebagian tokoh memilih pengusahaan hulu migas dilaksanakan sendiri tanpa melibatkan kontraktor. 

Landasan berpikirnya, relatif sama dengan para pemohon, bahwa pengelolaan yang dilakukan sendiri akan memberikan pendapatan yang lebih besar. Selain juga penggunaan modal asing ditengarai akan menimbulkan ketergantungan terhadap asing. Semangat kemerdekaan pada saat itu sangatlah kental, sehingga menerima modal asing dapat dianggap antikemerdekaan. Justru sebaliknya, beberapa perusahaan Belanda telah dinasionalisasikan secara paksa. 

Namun kemudian disadari, nasionalisme yang demikian ini tidak dapat mewujudkan keinginan untuk mengeksplorasi migas yang ada di dalam perut bumi. Karena untuk melakukan lifting migas membutuhkan modal dan dana yang cukup besar dengan risiko kegagalan yang cukup tinggi. 

Karena itu Mohammad Hatta menyampaikan pikirannya, dengan maksud untuk memberikan jalan tengah sekaligus meyakinkan kepada masyarakat, bahwa melibatkan modal asing bukan berarti menggadaikan kemerdekaan.Yang paling penting kendali dan penguasaan sumber daya alam migas tetap berada pada negara. Modal asing harus dipandang sebagai pendukung saja. 

Kontrak Jasa sebagai Alternatif 

Selanjutnya jalan tengah sebagai perwujudan dari semangat nasionalisme yang tinggi, yang memegang teguh kedaulatan migas tetap ada pada negara, sekaligus menjamin ketersediaan modal untuk pencariaan cadangan migas diberlakukan pola kerja sama dalam bentuk kontrak bagi produksi (production sharing agreement/ PSA).Model bentuk lama seperti konsesi dan lisensi dan kontrak karya ditinggalkan dan dianggap tidak sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945. 

PSA Indonesia pada waktu itu didesain dengan tiga ketentuan pokok: sumber daya alam migas tetap dikuasai negara sampai di titik penyerahan, kontraktor menyediakan modal (yang tidak terbatas sejauh yang dibutuhkan) keahlian dan menanggung risiko, dan manajemen ada pada negara/ pemerintah. PSA yang pada waktu itu dianggap sebagai jalan tengah, mampu memenuhi kesenjangan kebutuhan modal sekaligus keengganan negara menanggung risiko terhadap kegagalan bisnis, rupanya pada saat ini kembali digugat dan dianggap tidak prorakyat.

Pasalnya didefinisikan oleh MK (mengacu pada penggugat UU Nomor 22/2001) bahwa yang prorakyat itu adalah kegiatan usaha dilaksanakan sendiri, tidak boleh ada modal asing. Pemahaman ini membawa konsekuensi bahwa seluruh pekerjaan pencarian dan pengembangan lapangan hulu migas harus disiapkan oleh negara/ pemerintah. Data keuangan migas menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2002 hingga 2012 sebesar USD1,3 miliar dana telah dibenamkan oleh kontraktor yang hilang karena upaya mencari cadangan migas tidak menemui hasil. 

Artinya, negara/pemerintah harus siap untuk menyediakan dana, paling tidak sebesar USD130 juta per tahun dengan risiko uang tersebut hilang tanpa hasil. Untuk operasional,jika mengacu pada program kerja tahun 2012,setiap tahun paling tidak dibutuhkan dana sebesar USD15 miliar. Untuk kebutuhan pengembangan dua lapangan di Blok Cepu, Natuna, dan Masela, serta pengembangan Tangguh Train 3 dibutuhkan tidak kurang dari USD180 miliar untuk kira-kira pekerjaan selama tiga tahun. 

Bila saja keseluruhan modal tersebut telah tersedia maka pilihan pola bisnisnya menjadi lebih bervariasi.Tidak saja berhenti pada PSA.Namun juga dapat menggunakan pola kontrak jasa (service contract). Pengusahaan hulu migas dengan pola kontrak jasa, menegaskan bahwa pemilik usaha adalah negara/pemerintah. Hal ini dipertegas dan ditunjukkan dengan penguasaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh negara/pememerintah. Risiko kegagalan bisnis seluruhnya berada di negara/ pemerintah. 

Kontraktor adalah pekerja yang menyediakan jasa dan keterampilannya. Kontraktor diberikan fee yang wajar sesuai kesepakatan.Model seperti itu disebut juga pola bisnis kontrak jasa murni. Jika kontrak jasa dikombinasikan dengan membebankan sebagian risiko bisnis kepada kontraktor, maka model seperti itu disebut dengan kontrak jasa berisiko.Namun,kontrak jasa berisiko tidak dapat menghilangkan sama sekali risiko pencariannya minyak. Tidak seperti sistem PSA yang mampu memberikan jaminan bahwa negara/pemerintah tidak memiliki risiko sedikit pun terhadap kegagalan menemukan cadangan migas. 

Benci tapi Rindu 

Sistem perekonomian Indonesia yang saat ini sangat terbuka tidak memungkinkan lagi untuk menghindari imbas globalisasi yang diikuti dengan masuknya modal asing. Modal asing itu kemudian merembes ke mana-mana, tidak dapat dibatasi oleh siapa pun. Sementara itu, semangat antimodal asing, seperti yang diperjuangkan hingga munculnya keputusan MK yang membatalkan beberapa ayat terkait BP Migas,sudah pasti akan siasia jika tidak diikuti kemampuan dan ketersediaan modal sendiri. 

Kontrak jasa adalah salah satu alternatif solusi menggantikan PSA.Kontrak jasa lebih mencerminkan kedaulatan dan penguasaan sumber daya alam migas jika dibandingkan dengan PSA. Namun, model bisnis kerja sama menggunakan kontrak jasa mensyaratkan kecukupan modal negara/ pemerintah. 

Pertanyaannya, apakah negara/ pemerintah sudah cukup siap dan memiliki modal yang cukup untuk melakukan pengusahaan hulu migas? Seringkali modal asing itu tidak diinginkan, tapi senyatanya masih dibutuhkan, bahkan dirindukan. Mungkin ini yang dimaksud dengan benci tapi rindu. ●