Tampilkan postingan dengan label Janpatar Simamora. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Janpatar Simamora. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Januari 2014

Memutus Embrio Teroris

                                          Memutus Embrio Teroris

Janpatar Simamora  ;    Kandidat Doktor Ilmu Hukum
Universitas Padjadjaran Bandung
KORAN JAKARTA,  03 Januari 2014
                                                                                                                        


Mengawali tahun 2014, Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri menorehkan kinerja yang cukup mengejutkan banyak pihak. Betapa tidak, di tengah suasana perayaan Tahun Baru, Densus berhasil menyergap 7 orang yang diduga kuat sebagai pelaku teror, 6 di antaranya tewas ditembak. 

Tahun 2011 Densus menangkap Abu Bakar Ba’asyir karena terlibat dalam sejumlah aksi teror di Tanah Air. Ada tujuh sangkaan pada Baasyir, salah satunya berperan aktif dalam menyiapkan rencana awal pelatihan militer bagi kelompok teror di Aceh, khususnya pembentukan Aqidah Amimah sebagai basis perjuangan militer. 

Baasyir juga disangka menunjuk Mustofa alias Abu Tolib sebagai pengelola latihan militer di Aceh. Selain itu, dia dituduh menunjuk Dulmatin sebagai penanggung jawab lapangan untuk latihan militer di Aceh. Baasyir juga merestui dan mendanai latihan militer di Aceh.

Terlepas dari pembuktian kelak, aksi Densus 88 kali ini bukan asal atau salah sasaran. Langkah Polri mengungkap tabir terorisme yang meresahkan warga patut diapresiasi. Di tengah berbagai pandangan miring dan hujatan atas kinerja Polri yang dianggap tidak profesional, Densus mampu menepisnya. 

Sebelumnya, melalui kinerja dan prestasinya dalam mengungkap jaringan teroris yang masih menjamur, polisi juga berhasil menyisir dua gembong teroris, Syarifudin Zuhri dan Mohamad Syahrir, Jumat, 9 Oktober 2009, di sebuah rumah kos di daerah Ciputat, Tangerang. Sebelum itu, Polri berhasil menorehkan prestasi besar dengan menghabisi gembong teroris paling dicari, Nurdin M Top. 

Sayang, kendatipun kepolisian terus menumpas gerakan terorisme di Tanah Air, ternyata belum mampu menimbulkan efek jera para aktor. Masih banyak teroris dan jaringannya. Kaderisasi teroris masih saja berjalan dan bahkan mungkin sudah menjamur. Dari fakta yang mengemuka, proses kaderisasi para tokoh utama teroris berjalan rapi dan permanen. 

Berkembang 

Gerakan teoris terus berkembang meski ada perburuan. Di tengah gencarnya semangat memerangi dan memutus mata rantai gerakan terorisme, perlu kembali mendaur ulang berbagai kebijakan terkait dengan pemberantasan terorisme. Penanganan terorisme dengan mengandalkan upaya konvensional belum mampu menimbulkan efek jera. 

Perlu dibangun sistem pemberantasan terorisme yang terkoordinasi dengan langkah multisektoral dan multidimensial. Apa pun pertimbangannya, aksi teroris tidak boleh mendapat tempat di muka bumi. Maka, penegak hukum dalam memberantas terorisme patut diapresiasi.

Dalam perjalanan sejarah pemberantasan terorisme secara universal, upaya-upaya untuk mengubur dalam-dalam gerakan yang tidak berperikemanusiaan itu sudah digulirkan sekitar pertengahan abad ke-20. 

Dari berbagai literatur, sejak tahun 1937, sudah ditemukan upaya konkret mencegah dan memberantas berbagai aksi teror, khususnya terhadap pejabat negara.

Lahirnya Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism) pada tahun 1937 merupakan bukti nyata bahwa pemberantasan terorisme sudah mengemuka sejak dulu.

Namun dalam catatan historisnya, artikulasi gerakan terorisme kala itu hanya berkutat pada pemaknaan sebagai crime state. Gerakan terorisme masih dipandang sebagai upaya pembunuhan terhadap kepala negara. Belakangan, aksi terorisme tidak lagi hanya dialamatkan kepada pemimpin sebuah negara, namun sudah menjalar dan merambah luas hingga pada masyarakat sipil.

Guna mengantisipasi perkembangbiakan gerakan terorisme, perangkat hukum internasional segera menangkap gejala perluasan serangan dan sasaran para teroris. Tahun 1977, melalui European Convention on The Supression of Terorism di Eropa, pemahaman terhadap terorisme tidak lagi hanya berkutat pada persoalan nasib kepala negara, melainkan sudah mulai bergeser dan berkembang hingga pada penyelamatan nasib masyarakat sipil.

Kini, perkembangan gerakan terorisme sudah semakin nyata. Dalam beberapa aksi di Tanah Air, yang kerap menjadi korban justru masyarakat sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penguasa. Melihat implikasi buruk yang kian meluas, maka gerakan terorisme idealnya masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Kalau tidak, pemberantasan terorisme hanya akan berkutat pada sistem hukum yang teramat elastis seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Demikian juga dengan pola penahanan yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kurang relevan dalam memberi ruang yang cukup untuk memproses teroris. Aparat penegak hukum mestinya diberi payung hukum yang lebih memadai dalam membabat habis pelaku kejahatan luar biasa itu. 

Kewenangan besar untuk menumpas kejahatan yang bersifat luar biasa barangkali akan menjadi salah satu alternatif mengefektifkan langkah hukum. Bangsa ini perlu belajar banyak dari negara tetangga seperti Malaysia maupun Singapura, yang sudah lebih dulu mengaplikasikan model penanganan tegas terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

Kendati demikian, langkah perluasan kewenangan aparat penegak hukum jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari.

Di sisi lain, lembaga peradilan juga memiliki peran strategis dalam memutus embrio teroris. Melalui penjatuhan vonis yang cukup berat terhadap para teroris besar kemungkinan akan menjerakan. Yang tidak kalah urgen, pemerintah diharapkan mampu membangun jaringan dengan negara lain untuk menumpas habis mata rantai terorisme.  ●

Senin, 07 Oktober 2013

Integritas MK Tumbang

Integritas MK Tumbang
Janpatar Simamora  ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan, dan Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
KORAN JAKARTA, 07 Oktober 2013



Aksi operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, pada Rabu malam (02/10) menjadi sejarah baru dalam perspektif pembongkaran kasus suap yang melibatkan petinggi negara. 

Dalam aksi KPK itu, Akil Mochtar tertangkap basah bersama Chaerunisa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, serta seorang pengusaha. Mereka terseret dalam arus penangkapan yang sedang digulirkan KPK karena diduga menyerahkan sejumlah uang terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan Akil Mochtar telah menggemparkan dunia peradilan negeri ini. Tidak hanya itu, kasus suap yang paling menggegerkan tersebut juga telah menumbangkan marwah MK yang selama ini dikenal publik sebagai lembaga yang masih bersih dan jauh dari noda liar penelikungan hukum. 

Dunia penegakan hukum benar-benar telah terjerembap dalam suasana duka yang cukup mendalam dan akan sulit dipulihkan seperti sebelum penangkapan Akil. Selama ini, MK dianggap sebagai lembaga peradilan yang cukup bersih dan memberi banyak harapan bagi para pencari keadilan. Namun, ternyata tidak jauh beda dengan lembaga peradilan lainnya. Bahkan, persoalan suap yang melibatkan Ketua MK kali ini justru telah berhasil memutarbalikkan pendapat masyarakat.

MK yang kerap didengungkan dengan pernyataan "masih bersih" ternyata sangat berseberangan dengan fakta yang sesungguhnya. Kalau sudah demikian, barangkali statement yang jauh lebih relevan untuk digulirkan adalah "MK masih kotor". Karena kekotoran itu justru langsung menancap di pusaran kekuasaan lembaga peradilan yang merupakan lembaga kelahiran reformasi konstitusi itu. 
Sang pengawal konstitusi ternyata tidak jauh bedanya dengan sejumlah oknum penegak hukum yang begitu mudah menggadaikan sumpah jabatan pada segepok materi yang disuguhkan sehingga meruntuhkan wibawa hukum. 

Sebenarnya, isu tak sedap terkait beragam permainan penelikungan hukum sudah pernah menghinggapi MK pada tahun 2010 lalu. Ketika itu, MK sebagai pengawal tegaknya konstitusi Republik Indonesia diduga "mengidap penyakit" mafia peradilan. Informasi itu menjadi bahan perdebatan yang diawali dari statement Ketua MK ketika itu, Mahfud MD, di berbagai media cetak yang mengklaim lembaga yang dipimpinnya dijamin bersih dari praktik-praktik mafia peradilan. Kemudian statement itu pun memunculkan beragam argumen, salah satunya dari pengamat hukum tata negara, Refly Harun.

Pada salah satu harian nasional, ketika itu, Refly menuturkan bagaimana sejumlah pengalaman dan kesaksiannya terkait dengan praktik mafia peradilan di MK. Lembaga yang baru berusia 10 tahun itu diduga disusupi sejumlah mafia hukum yang masih sulit dideteksi. Tulisan Refly seolah membuka tabir hitam yang bersemayam dalam tubuh MK. 

Kemudian, Mahfud MD segera bereaksi untuk meluruskan persoalan yang sebenarnya. MK membentuk tim investigasi dengan menunjuk Refly sebagai ketua tim dan menyerahkan sepenuhnya pemilihan personel yang bertugas untuk mengorek habis berbagai praktik mafia peradilan di MK. Tindakan Mahfud tentu patut untuk diapresiasi sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga nama baik MK. Mahfud sebagai pemimpin benar-benar menunjukkan keprofesionalannya dalam menanggapi sebuah kritik.

Hal itu tecermin dari sikap yang diambilnya. Secara umum, pejabat negara yang sering berhadapan dengan kritik semacam ini hanya mengandalkan upaya hukum yang terkesan memojokkan para pihak yang menggulirkan kritikan. Upaya hukum pengaduan dengan dalil "pencemaran nama baik" selalu saja dijadikan senjata pamungkas dalam menyelesaikan setiap kritikan. 

Mahfud lebih mengedepankan prinsip tranparansi dengan berupaya untuk membongkar habis tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada lembaga yang dipimpinnya. Mahfud juga tidak menggulirkan langkah pembelaan diri, bahkan dia membuka kesempatan kepada tim investigasi untuk menguak kasus ini kepermukaan.

Selanjutnya, Refly yang dijadikan sebagai ketua tim investigasi merangkul beberapa pakar hukum untuk menuntaskan pekerjaan yang dibebankan. Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, Bambang Widjojanto, dan Saldi Isra menjadi kolega yang dipilih Refly untuk menuntaskan. Tim bekerja selama sebulan untuk membuktikan kebenaran pernyataan Refly. 

Tentunya, paparan Refly Harun bukanlah suatu informasi yang mengagetkan. Lembaga peradilan negeri ini memang begitu dekat dengan berbagai bentuk mafia perkara. 

Isu suap dan makelar perkara seolah sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan rutinitas lembaga penegak hukum, khususnya peradilan. Banyak kenyataan yang sudah menunjukkan kebenaran. Hanya, bentuk tudingan harus didahului dengan sejumlah bukti. Bagaimanapun, dunia hukum masih lebih mengedepankan pembuktian daripada dugaan-dugaan.

Terbuka 

Peluang penyalahgunaan wewenang dan berkembangnya mafia kasus di MK sangatlah terbuka. Hal ini dimungkinkan mengingat kehadiran sebagian hakim konstitusi yang berasal dari sokongan partai politik. Maka, dugaan adanya kepentingan lain yang dapat mengganggu objektivitas hakim dalam menyelesaikan setiap perkara kemungkinan besar akan terjadi. 

Kalaupun pernah mengemuka pernyataan mantan Ketua MK, Mahfud MD, bahwa lembaga yang dipimpinnya benar-benar bersih, ungkapan itu bisa saja berangkat dari hati nuraninya. Hanya tidak semua begitu bersih sehingga godaan-godaan materi bisa saja melumpuhkan nurani. 

Selain itu, mengingat minimnya transparansi proses perekrutan hakim MK, baik oleh MA, Presiden, maupun DPR, sebagai lembaga negara yang berwenang mengusulkan masing-masing 3 hakim konstitusi, menjadi sulit bagi publik untuk menaruh harapan akan lahirnya hakim-hakim MK yang teruji integritasnya.

Terlepas ujung kisah suap yang sedang membelit Akil Mochtar, publik tentu menaruh harapan besar agar isu suap dan makelar kasus di MK dapat dibongkar secara tuntas demi pertaruhan marwah dan nama baik MK ke depan. 

Pengungkapan kasus ini harus terus didorong agar menghasilkan suatu titik simpul yang dapat menggambarkan kondisi riil MK saat ini. Lembaga pengawal konstitusi harus dilindungi dari tangan-tangan kotor, terlebih dari oknum yang bernaung di dalamnya demi menjaga marwah lembaga peradilan itu sendiri serta memelihara kepercayaan publik.

Tipis kemungkinan bahwa Akil Mochtar bermain sendirian dalam sejumlah agenda penelikungan hukum di MK. Proses penentuan putusan suatu perkara di MK bersifat kolegial, yang kemudian diakhiri dengan mekanisme voting. Artinya sekalipun Akil menjabat ketua, kedudukannya tidak secara otomatis mampu menentukan sendiri substansi putusan suatu perkara di MK. 

Hakim-hakim lain sangat mungkin terlibat dalam persekongkolan yang sama. Inilah yang kemudian mendasari pandangan sejumlah pengamat bahwa praktik suap yang sedang melilit Akil kemungkinan digulirkan secara terorganisasi.

Rabu, 31 Juli 2013

Makna Magsaysay Award bagi KPK

Makna Magsaysay Award bagi KPK
Janpatar Simamora  ;   Sedang Menempuh Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Padjadjaran Bandung
KORAN JAKARTA, 30 Juli 2013
  

Sejumlah tokoh juga pernah menerima, seperti mendiang Presiden Abdurrahman Wahid atau Ali Sadikin yang dikenal cukup berjasa dalam sejumlah bidang kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.”


Semangat dan dorongan baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk secara maraton memberangus para koruptor di negeri ini, kian mendunia. Selama ini, banyak penyemangat muncul dari dalam negeri, kali ini upaya datang dari mancanegara saat The Ramon Magsaysay Award Foundation (RMAF) memberi penghargaan.

Penghargaan bergengsi di Asia itu patut dimaknai sebagai bentuk pengakuan terhadap keberanian, perjuangan, kerja keras, serta independensi KPK di Tanah Air dalam meringkus para koruptor yang cukup menyengsarakan kehidupan rakyat Indonesia. KPK telah menorehkan sederet prestasi dalam mengendus pergerakan para koruptor patut didorong untuk terus berkiprah mengukir sejarah pemberantasan korupsi. KPK juga diharapkan lebih gigih lagi dalam menuntaskan segala bentuk perkara korupsi dan menelusuri berbagai perbuatan yang terindikasi mengandung korupsi.

Ramon Magsaysay Award merupakan penghargaan tahunan kepada individu maupun kelembagaan yang dinilai memiliki konsistensi sikap dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang dipegang teguh mantan Presiden Filipina, Ramon Magsaysay. Sederet nilai kepribadian yang melekat pada mantan presiden Filipina yang meninggal dalam kasus kecelakaan pesawat itu seperti menegakkan idealisme dalam alam demokrasi, keberanian dan kesungguhan melayani publik serta integritas dalam mengemban tugas pemerintahan.

Kriteria penganugerahan Magsaysay Award sungguh luar biasa. KPK secara global sungguh layak menerimanya. Hal itu didasarkan pada sejumlah fakta bahwa KPK terus memerangi korupsi. Sejumlah tokoh juga pernah menerima seperti mendiang Presiden Abdurrahman Wahid atau Ali Sadikin yang dikenal cukup berjasa dalam sejumlah bidang kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.

Secara sederhana, Magsaysay Award bagi KPK mengandung makna sebagai penghargaan atas prestasi luar biasa dalam membersihkan wajah bangsa dari perilaku buruk koruptor. Publik tentu paham bahwa korupsi telah menjadi penyakit akut yang mengjangkiti seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir tidak ada satu institusi pun, khususnya lembaga pemerintahan yang dapat melepaskan diri dari jeratan korupsi yang telah menyebar ke mana-mana.

Magsaysay Award juga dapat dilihat sebagai upaya untuk mendorong KPK terus berkiprah dalam memberangus koruptor. Masih berat tugas KPK. Penghargaan ini sekaligus peringatan bagi KPK agar tetap teguh pada prinsip independensi, jujur, dan adil dalam menangani setiap perkara korupsi. Dia juga bisa menjadi cambuk untuk koreksi diri agar bekerja lebih keras.

Perlakukan Sama

Di sini perlu diingatkan agar ke depan, KPK semakin profesional sehingga tidak lagi ada tuduhan-tuduhan sumir bahwa lembaga itu bekerja sering membeda-bedakan perlakuan. KPK boleh saja selalu mengklaim bekerja profesional, namun masih ada yang melihat praktik diskriminasi penegakan hukum.

Misalnya, ketika KPK memeriksa sekelas mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan Menpora, Andi Mallarangeng, yang sepertinya diperlakukan lain. Bahkan, KPK datang ke Amerika untuk memeriksa Sri Mulyani terkait masalah baillout Bank Century. KPK juga pernah mengagendakan pemeriksaan salah seorang saksi di Tokyo, Jepang. Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan. Memang kewenangan menahan seseorang dengan status tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Semua orang tahu bahwa dalam alam penegakan hukum, salah satu asas yang sering didengung-dengungkan asas equality before the law, persamaan di depan hukum. Siapa pun sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. KPK, sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan publik, semestinya tidak menerapkan diskriminasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar masyarakat tetap bisa menaruh harapan padanya untuk mengungkap berbagai skandal korupsi yang masih merajalela.

Kasus lain yang juga pernah mengandung berbagai keganjilan sikap KPK terkait argumen ketuanya, Abraham Samad. Dia menyebutkan bahwa lembaganya tidak berwenang memeriksa Wapres Boediono karena merupakan warga negara istimewa. Argumen demikian mestinya tidak perlu dikeluarkan. Bahkan ketika itu, Abraham Samad menyatakan yang berwenang memeriksa presiden dan wakil presiden adalah DPR.

Pandangan yang demikian jelas sebuah kekeliruan mendasar karena mencampuradukkan mekanisme politik (DPR) dengan hukum (KPK). Ranah keduanya jelas berbeda. Kalau proses pemeriksaan dilakukan legislatif menjadi proses politik, bukan hukum. Lalu, bagaimana andai wapres atau presiden sungguh-sungguh diduga korupsi miliaran rupiah? Apakah KPK masih bersikukuh bahwa perkara korupsi semacam itu bukan wewenangnya?

Semoga saja Magsaysay Award dapat menjadi pelecut KPK untuk lebih semangat dalam memberantas para koruptor serta dijadikan sebagai momen koreksi diri atas berbagai keganjilan penegakan hukum yang dituduhkan kepada lembaga tersebut. ●

Selasa, 30 April 2013

Potensi Conflict of Interest Rangkap Jabatan


Potensi Conflict of Interest Rangkap Jabatan
Janpatar Simamora ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan; Dewan Pendiri Lembaga Pemberdayaan Media dan Komunikasi (LAPiK) 
KORAN SINDO, 30 April 2013
  

Komisi XI DPR telah menyetujui pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) baru. 

Awalnya, pengajuan nama mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini sebagai calon Gubernur BI sempat mengundang polemik di kalangan anggota parlemen karena tidak membuka ruang untuk calon alternatif. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya menyodorkan nama tunggal untuk menggantikan posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya dinakhodai Darmin Nasution. Namun, setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), akhirnya Agus berhasil meraih simpati dan dukungan mayoritas anggota Komisi XI DPR dan selanjutnya memperoleh pengesahan melalui rapat paripurna pada 2 April lalu. 

Tentu keterpilihan Agus Martowardojo kali ini patut diapresiasi mengingat sebelumnya pengajuan nama yang hanya seorang diri sempat diisukan akan menimbulkan persoalan tersendiri di Senayan, karena tidak membuka ruang cukup bagi para legislator untuk menjatuhkan pilihan pada calon lain. Patut juga diapresiasi langkah anggota DPR yang segera merespons langkah pemerintah dengan memuluskan keterpilihan Gubernur BI yang baru. 

Pasalnya, kedudukan Gubernur BI merupakan posisi strategis yang sangat tidak patut ditunda- tunda karena dapat berimplikasi pada macetnya peran serta bank sentral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Potensi persoalan ini yang kemungkinan turut dibaca para anggota dewan, sehingga mereka tidak ingin dituding sebagai pemicu persoalan sesungguhnya. Setelah keterpilihan Agus sebagai Gubernur BI, publik sempat bertanya-tanya tentang siapa sesungguhnya yang akan mengisi kursi Menteri Ke-uangan yang sudah ditinggalkan Agus Martowardojo? Pertanyaan itu sangat wajar, khususnya bagi kalangan dunia usaha. 

Pasalnya, sosok yang akan menakhodai jabatan Menteri Keuangan akan sangat berperan penting dalam menentukan jalannya aktivitas perekonomian nasional. Terlebih kemudian bila sampai posisi dimaksud mengalami kekosongan, walaupun hanya dalam durasi waktu cukup singkat, namun dapat memancing spekulasi beragam terhadap situasi dan kondisi perekonomian nasional. 

Langkah Antisipasi 

Persoalan ini yang barang kali turut diantisipasi presiden agar jangan sampai melahirkan efek buruk di kemudian hari. Langkah antisipasi pemerintah dalam mengatasi persoalan ini memang sudah mulai tercium ke permukaan. Sejumlah nama sudah mulai muncul sekalipun belum mengerucut pada satu tokoh sentral yang paling berpeluang menduduki jabatan Menkeu baru. 

Berdasarkan informasi awal yang berkembang, setidaknya terdapat sejumlah nama mulai muncul ke permukaan sebagai pengganti Agus di jabatan lamanya. Sejumlah nama yang mulai sering diperbincangkan, khususnya kalangan media massa adalah Gubernur Bang Indonesia Darmin Nasution yang akan segera memasuki usia pensiun dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Selain itu, ada juga nama Mahendra Siregar, Firmanzah yang merupakan staf khusus presiden bidang perekonomian, serta Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. 

Tidak hanya itu, nama-nama seperti Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisiahbana dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Chatib Basri, juga turut meramaikan bursa namanama Menteri Keuangan baru. Tentu kemunculan sederet nama dimaksud tidak terlepas dari latar belakang kiprah dan karier mereka selama mengemban tugasnya. Potensi keterpilihan mereka juga sama-sama punya peluang cukup kuat. Tinggal kemudian itu berpulang pada Presiden SBY sebagai penentu tunggal menetapkan sosok pembantunya di Kementerian Keuangan. 

Hak prerogatif presiden dalam memilih menteri di kabinetnya akan menjadi jawaban utuh tentang siapa sesungguhnya sosok Menteri Keuangan baru. Na m u n , sederet nama yang pernah diperbincangkan sebelumnya berpeluang mengisi jabatan Menkeu tampak tidak mendapat respons positif dari Presiden SBY sebagai pemegang tunggal jawaban pengisian jabatan menteri. Terbukti, belakangan presiden tidak menjatuhkan pilihan pada satu sosok yang pernah diperbincangkan itu menjadi Menkeu. Presiden justru mengangkat Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Keuangan menggantikan Agus yang telah dilantik menjadi Gubernur BI. 

Conflict of Interest 

Langkah presiden menetapkan Hatta Rajasa menggantikan Agus sebagai Menteri Keuangan hanya sebatas Plt pada akhirnya melahirkan pertanyaan tersendiri terkait seberapa jernih dan independenkah pertimbangan SBY dalam menentukan hak prerogatifnya itu. Bagaimanapun harus diakui bahwa praktik rangkap jabatan pada akhirnya sangat berpotensi melahirkan conflict of interest atau konflik kepentingan bagi pihak yang memangku jabatan secara rangkap. 

Dalam hal keterpilihan sosok Hatta Rajasa sebagai Plt Menkeu, setidaknya ada beberapa indikasi kuat berpotensi memicu lahirnya conflict of interest selama yang bersangkutan memegang jabatan ganda. Pertama, posisi Hatta Rajasa yang tidak lain adalah merupakan elit partai (PAN) jelas menjadi ancaman tersendiri bagi yang bersangkutan dalam meneguhkan prinsip dan komitmen sebagai seorang Menkeu yang berintegritas tinggi. 

Walaupun porsi penempatan pos-pos anggaran dalam APBN sudah digariskan, namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pengutak-atikan peruntukan dan berpotensi digiring untuk memuluskan sejumlah agenda tertentu. Kedua, masih dalam kaitan sebagai elit salah satu parpol, tidak tertutup kemungkinan bahwa posisi sebagai Menkeu akan turut dimanfaatkan Hatta Rajasa dalam memuluskan sejumlah agenda politik, khususnya dalam persiapan menuju perhelatan demokrasi di tahun 2014 mendatang. 

Ketiga, keberadaan Hatta Rajasa yang tidak lain merupakan besan Presiden SBY juga rentan melahirkan persoalan tidak kalah pentimg untuk diantisipasi sejak dini. Keempat, meski hanya sebagai Plt Menkeu, namun sampai saat ini belum dapat dipastikan sampai kapan yang bersangkutan akan menduduki jabatan itu. Apakah hanya dalam hitungan minggu, bulan, atau justru sampai berakhirnya masa periode KIB II di bawah pemerintahan SBY-Boediono?.Hal ini masih menjadi teka-teki yang mana jawaban sesungguhnya hanya berada di tangan SBY. 

Beberapa indikasi ini semestinya dapat diantisipasi presiden dengan menetapkan Menkeu dari kalangan nonparpol, bukan justru sebaliknya, apalagi mengingat masih teramat sulit mengklaim bahwa sosok Hatta Rajasa benar-benar memahami persoalan keuangan negara sebagaimana lazimnya menjadi modal dasar bagi seorang Menkeu. 

Jumat, 19 April 2013

Twitter Pencitraan SBY


Twitter Pencitraan SBY
Janpatar Simamora  Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum 
Universitas Padjadjaran Bandung
  
KORAN SINDO, 19 April 2013

  
Budge (1996) pernah mengungkapkan bahwa kecanggihan informasi dan teknologi akan menghilangkan hambatan ukuran, waktu dan ruang dengan memungkinkan bentuk partisipasi interaktif secara langsung melalui jaringan dunia maya. 

Warga tidak membutuhkan ruang tatap muka dalam memutuskan langkah atau komunikasi dan interaksi dengan berbagai pihak, termasuk para penguasa. Barangkali argumen ini yang kemudian sedang dipahami Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehingga mengambil langkah untuk melahirkan akun Twitter-nya. 

Namun demikian, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meluncurkan akun Twitter pada Sabtu, (13/04) lalu memantik reaksi beragam dari sejumlah kalangan. Sebagian pihak memandang, keputusan yang diambil SBY bergabung dengan media sosial di dunia maya merupakan keputusan tepat dalam rangka membuka ruang yang lebih mudah, praktis, dan gampang diakses untuk saling berbagi dengan berbagai kalangan. 

Bahkan, SBY sendiri mengklaim bahwa upaya perintisan akun Twitter miliknya sebagai sarana untuk berbagi inspirasi dan melakukan komunikasi langsung dengan rakyat. Namun di sisi lain, tidak sedikit kalangan yang mengalamatkan sejumlah prediksi terkait motif lain yang mengendap di balik peluncuran akun Twitter bernama @SBYudhoyono itu. Ragam penafsiran itu pada akhirnya tidak menutup kemungkinan akan memperoleh ruang pembenar seiring dengan fakta dan situasi terkini yang sedang terjadi di tanah air. 

Tudingan demi tudingan pun mencuat ke permukaan, mulai dari motif politik dalam rangka mendongkrak citra sosok SBY dan Partai Demokrat yang belakangan sedang terseok-seok, ajang formalitas dengan mengatasnamakan pendekatan komunikasi dengan rakyat sampai dengan tudingan lebay. Sepintas, munculnya persepsi bahwa langkah peluncuran akun Twitter kepala negara itu akan berdampak positif sebagai sarana komunikasi sosial bagi presiden dengan rakyat serta berbagai kalangan, bisa jadi mendapat ruang pembenar yang cukup meyakinkan. 

Pasalnya, sejak diluncurkan, sudah ratusan ribu orang yang mengikuti akun Twitter yang satu ini. Bahkan pada saat akun Twitter SBY memasuki usia satu hari saja, follower akun SBY sudah mendekati angka 400.000 pengikut. Fakta ini termasuk fenomenal dalam sejarah perkembangan media sosial di dunia maya. 

Selama ini, lonjakan pengikut jaringan media sosial hanya akan mungkin terjadi terhadap media sosial sejumlah pihak yang termasuk dalam kategori tokoh kontroversial maupun public figur yang sebelumnya memiliki kedekatan emosional dengan rakyat. Selain itu, mereka-mereka yang memiliki track record mumpuni dan dianggap memiliki kepedulian dengan rakyat juga kerap menjadi bagian dari “serbuan” para follower di Twitter. Terakhir, faktor jabatan memang tidak dapat dipungkiri akan berkontribusi tersendiri dalam membesarkan akun seseorang dalam media sosial. 

Sarat Pencitraan 

Terlepas dari seberapa fenomenal peningkatan follower akun @SBYudhoyono saat ini, nampaknya teramat sulit bagi sosok SBY untuk menghindar dari berbagai tudingan terkait dengan motif lain dan bahkan sejumlah agenda terselubung yang mengendap dalam peluncuran akun Twitter pribadinya itu. Setidaknya, terdapat sejumlah argumen yang cukup mendasar untuk menuding bahwa kelahiran akun Twitter presiden itu sarat dengan upaya pencitraan, baik dalam rangka pencitraan diri maupun pencitraan Partai Demokrat yang saat ini sedang berada dalam kendalinya. 

Pertama, kelahiran akun Twitter dimaksud digulirkan pada saat popularitas SBY dan Partai Demokrat sedang merosot tajam. Berdasarkan hasil kajian sejumlah lembaga survei, ketenaran dan popularitas dan elektabilitas Partai Demokrat kian tergerus habis dan dikhawatirkan tidak akan mampu mempertahankan masa kejayaannya sebagaimana pernah mengemuka pada 2009 lalu. 

Kondisi ini patut dipahami mengingat banyaknya kader partai yang mengusung wacana anti korupsi ini terjerat dalam sejumlah kasus raksasa korupsi yang telah menelan ratusan miliar rupiah uang negara. Dalam situasi ini, dapat dibaca langkah dan arah politik SBY dengan perahu politiknya belakangan ini akan diarahkan guna mendongkrak popularitas dan elektabilitas partai. Apalagi, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi nasional sudah di ambang pintu. 

Presiden nampaknya sedang berusaha memaksimalkan berbagai sarana yang ada demi membangun kembali tingkat kepercayaan publik terhadap sosok personal dan kiprah partainya. Kedua, becermin pada kicauan-kicauan yang mengemuka pada TwitterSBY yang secara keseluruhan ingin menegaskan bahwa presiden adalah sosok yang peduli dengan masalah-masalah yang menyedot perhatian masyarakat luas dengan mengomentari berbagai masalah terkini yang terjadi di tanah air. 

Dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Presiden SBY sedang membangun pencitraan besar-besaran. Patut dicatat bahwa tugas utama seorang presiden bukanlah sebatas mengomentari dan memberikan perhatian serius terhadap masalah- masalah aktual bangsa sebagaimana yang digulirkan dalam Twitter SBY. Tugas itu sesungguhnya sudah dipegang oleh media massa. Media berperan menampilkan berbagai situasi dan kondisi terkini yang terjadi di tanah air. 

Media juga berperan menyuguhkan sederet informasi krusial yang patut mendapat perhatian serius bangsa ini. Hal yang patut digulirkan penguasa adalah bagaimana kemampuannya mengurai persoalan yang ditampilkan media itu agar tidak berhenti dalam ruang kebisuan tanpa proses penyelesaian secara riil. Hal ini yang harus dipahami presiden, jadi bukan sebatas menampilkan ungkapan klasik bernada keprihatinan. 

Patut Dipersoalkan 

Publik mungkin masih ingat bagaimana pada saat awal keterpilihannya sebagai orang nomor satu di negeri ini, SBY menampilkan layanan SMS dengan nomor pengaduan 9949. Belakangan diketahui, layanan SMS itu telah menembus angka 3,4 juga orang yang menyampaikan aspirasinya. Hal yang kemudian patut dipersoalkan adalah seberapa besar persentase pengaduan yang direspons dan ditindaklanjuti oleh SBY selama ini? Ataukah hanya sekadar ingin mengetahui seberapa banyak orang yang akan menyampaikan keluh kesahnya kepada kepala negara?. 

Nampaknya teramat sulit untuk mengungkapkan bahwa layanan SMS dengan nomor 9949 itu berfungsi efektif dalam menjawab beragam persoalan yang dialami publik. Kini, hal sama juga berpotensi terjadi seiring dengan kemunculan akun Twitter SBY. Tidak tertutup kemungkinan bahwa akun ini hanya akan jadi sebuah ruang bagi publik untuk berkeluh kesah tanpa dibarengi langkah konkret dalam menuntaskan ragam persoalan yang ada. 

Pasalnya, tidak ada yang dapat menjamin sekaligus mengetahui siapa sesungguhnya yang berperan besar di balik pengoperasian akun sosial itu. Logika publik akan angkat bicara terkait seberapa banyak waktu yang dapat dilakukan SBY dalam merespons berbagai kicauan publik yang dialamatkan kepadanya. 

Sebab, realita kekinian menunjukkan bahwa untuk menuntaskan ragam persoalan yang begitu “menyengat hidung” mayoritas rakyat bangsa ini saja, tidak jarang bahwa presiden tidak mampu berperan lebih jauh untuk menuntaskannya. Apalagi, kemudian hanya sekadar masalah person per person yang ditujukan lewat akun Twitter SBY, jangan salahkan publik bila kemudian akan menuding akun Twitter SBY sebagai ajang pencitraan semata dan demi memulihkan kepercayaan publik yang sudah sempat tergerus.

Kamis, 11 April 2013

Menguji Filantropi Politik Gubsu


Menguji Filantropi Politik Gubsu
Janpatar Simamora  ;  Pengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Dewan Pendiri Lembaga Pemberdayaan Media dan Komunikasi (LAPiK) 
KORAN SINDO, 11 April 2013
  

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap perhelatan demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk pesta demokrasi lokal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 7 Maret 2013 lalu, sikap filantropi atau cinta kasih maupun kedermawanan terhadap sesama para kandidat mengalami peningkatan tajam. 

Para kandidat yang bertarung dalam perhelatan politik selalu berupaya menelusuri berbagai strategi untuk dapat bersinggungan secara langsung dengan rakyat sebagai pemilik hak suara. Sikap filantropi atau cinta kasih maupun kedermawanan para kandidat terhadap sesama umumnya mencapai puncak eskalasi, khususnya menjelang detik-detik terakhir pemungutan suara. Ada banyak cara dan strategi para kandidat menggaet simpati dan dukungan konstituen. Ada yang menyiapkan tim dalam mencari segala informasi persoalan yang dihadapi masyarakat. 

Ada juga yang rajin dan sigap mengunjungi berbagai acara, baik acara adat, acara serikat tolong menolong, acara berbagai klan atau marga, termasuk mengunjungi warga yang sedang sakit, kemalangan, bahkan yang sedang menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan. Semua kegiatan itu dikemas begitu rapi seakan para kandidat memberikan pesan ke hadapan publik bahwa mereka adalah orangorang dermawan yang dekat dengan rakyat dan selalu stand by untuk kepentingan rakyat. Hal sama terjadi pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. 

Para calon gubernur dan wakil gubernur berlomba menjemput berbagai persoalan aktual melanda publik. Tingkat keramahan pada kandidat menjelang pemilihan juga terasa meningkat signifikan. Para kandidat selalu berusaha mendekati masyarakat tanpa memandang sekatsekat perbedaan di dalamnya. Apakah itu seorang pengusaha, petani, nelayan, pedagang, pemulung, pengamen, tukang becak, dan berbagai profesi lainnya. Hal yang pasti, sepanjang dianggap berkontribusi dalam proses pemilihan, maka sikap filantropi yang terkesan instan itu diluncurkan seketika juga. Mungkin banyak di antara pembaca sekalian yang mengalami hal ini. 

Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang merasa aneh dan janggal dengan berbagai peristiwa politik semacam ini. Pasalnya, banyak warga yang selama ini bukan merupakan bagian penting dalam berbagai hal, bukan pengurus parpol, bukan kalangan birokrat, dan bukan pula pemimpin suatu organisasi kemasyarakatan, dan lembaga-lembaga lainnya, namun justru mendapat sambutan hangat dari orang-orang sekelas kandidat kepala daerah. 

Mendulang Simpati 

Berbagai strategi yang dilakukan masing-masing kandidat pada intinya dimaksudkan dalam mendulang simpati masyarakat Sumut. Kita bisa menyaksikan bagaimana para kandidat selalu berupaya memanfaatkan segala sarana yang ada guna mempromosikan diri kepada publik. Ada yang mempromosikan diri melalui media cetak dengan memanfaatkan iklan sejumlah media terbitan medan dan media lokal lainnya. 

Ada juga yang memperkenalkan diri dengan melakukan berbagai bentuk kegiatan sosial atau dengan menghadiri sejumlah acara, baik acara adat, acara kumpulan marga, acara STM (serikat tolong menolong), dan masih banyak lagi strategi masing-masing calon. Seiring berbagai aktivitas politik itu, publik kian menyadari bahwa aroma politik pada pelaksanaan pilgubsu sangat menyengat hidung para konstituen. Para calon berlomba untuk meraih simpati dan perhatian masyarakat. 

Semua itu semakin terasa dari semakin tinggi tingkat intensitas para calon untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial. Berbagai isu sentral yang sebelumnya luput dari perhatian pemerintah dapat dipastikan diungkit para calon. Kalau selama ini, publik harus bersusah payah untuk menyampaikan aspirasinya pada pemerintah, maka pada saat menjelang pesta demokrasi, semua aspirasi itu dengan gampang dapat diangkat ke permukaan. Janji-janji politik pun bermunculan, di mana muaranya selalu mengatasnamakan keadilan dan untuk kesejahteraan rakyat. 

Namun, masalah realisasi nanti dulu aliasnomor sekian, yang paling utama adalah bagaimana cara untuk mendapatkan simpati masyarakat Sumut. Karena tanpa dukungan publik, impian meraih kursi kekuasaan bagi para kandidat hanya akan menjadi angan-angan belaka. 

Filantropi Instan 

Sikap paling menonjol selama ini dari calon pemimpin Sumut adalah meningkatnya rasa kedermawanan sosial (filantropi). Rasa kedermawanan itu bukan hanya ditunjukkan dengan memberi pesan-pesan moral, baik melalui spanduk, media cetak, maupun elektronik, melainkan dengan memberi berbagai bentuk bantuan, termasuk uang tunai kepada masyarakat. 

Lihat saja misalnya, bagaimana para tukang becak bermotor mendapatkan fasilitas tenda plus biaya pasang untuk kendaraannya dari para kandidat. Semua ini sudah biasa menjelang pelaksanaan pemilukada, khususnya sejak diterapkannya sistem demokrasi langsung di Tanah Air. Namun, kondisi ini tetap terasa aneh dan fenomenal serta perlu diwaspadai. Membaca sikap filantropi instan semacam itu, tampaknya aktivitas yang satu ini lebih disandarkan pada kepentingan politik semata. Artinya, apa yang mereka berikan bukan semata- mata ingin membantu meringankan beban orang lain dan juga bukan karena dorongan hati nurani tulus tanpa mengharapkan imbalan atau balasan, melainkan sebaliknya. 

Orang Batak biasa menyebutnya dengan istilah “holong marpambuat” yang artinya suatu cinta kasih yang diberikan dengan mengharapkan imbalan. Bahkan, cinta kasih seperti ini umumnya justru mengharapkan imbalan atau balasan lebih besar dari apa yang diberikan. Di sinilah kalangan publik sebagai konstituen dan penentu akan siapa pemimpin negeri ini, khususnya pemimpin Sumut di masa yang akan datang dituntut selalu waspada dan jeli serta cermat melihat situasi. 

Dengan demikian, segala bentuk filantropi politik tidak akan mampu menjebak masyarakat Sumut dalam giuran sikap dan perilaku dermawan sesaat. Sangat diyakini bahwa berbagai bentuk sikap filantropi yang ditonjolkan para kandidat hanya bersifat instan dan mengandung unsur kepentingan politik. Sebab, kalau memang memiliki sikap filantropi sejati, mengapa baru sekarang dimunculkan? Mengapa tidak dari dulu sejak yang bersangkutan merasa mampu menyisihkan sebagian rezekinya untuk kepentingan banyak orang? 

Kini publik menanti dan menguji eksistensi filantropi politik gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pasangan Gatot Pujo Nugroho dan HT Erry Nuradi yang berhasil memenangi pilgubsu benar-benar akan diuji filantropi politiknya, sebagaimana mengemuka pada saat menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Maret lalu.

Kalau pada akhirnya, sikap kedermawanan dan cinta kasih yang menonjol pada saat menjelang pilgubsu tidak dapat dilanjutkan, setelah yang bersangkutan berhasil meraih tahta kekuasaan di Sumut, maka sikap filantropi yang demikian tidak lebih dari sebuah filantropi instan dengan agenda politik pragmatis.