Tampilkan postingan dengan label Refleksi Hari Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Refleksi Hari Buruh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Mei 2013

Memaknai Hari Buruh


Memaknai Hari Buruh
Abdul Haris ;  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
REPUBLIKA, 01 Mei 2013


Peringatan Hari Buruh se-Dunia setiap 1 Mei sudah menjadi agenda rutin. Dalam rangka memaknai hari tersebut, terlebih dahulu perlu diungkap makna Hari Buruh itu sendiri. Setiap 1 Mei, kaum buruh dari seluruh dunia memperingati peristiwa besar yaitu demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada 1886, yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait dengan kondisi saat itu, ketika kaum bu- ruh dipaksa bekerja 12-16 jam per hari. 

Demonstrasi besar yang berlangsung sejak April 1886 pada awalnya didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Dalam jangka waktu dua minggu membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago adalah jantung gerakan diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Sampai pada 1 Mei 1886, demonstrasi yang menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama diikuti oleh setengah juta buruh di negeri tersebut. 

Perkembangan ini memancing reaksi yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat saat itu. Melalui Chicago Commercial Club, dikeluarkan dana untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi demonstrasi. Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir dengan korban dan kerusuhan. 

Akibat dari tindakan ini, polisi menerapkan pelarangan terhadap setiap demonstrasi buruh. Namun, kaum buruh tidak begitu saja menyerah dan pada 1888 kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, juga memutuskan untuk kembali melakukan demonstrasi pada 1 Mei 1890. Rangkaian demonstrasi yang terjadi pada saat itu, tidak hanya terjadi di Amerika Serikat.
Peristiwa monumental yang menjadi puncak dari persatuan gerakan buruh dunia adalah penyelenggaraan Kongres Buruh Internasional tahun 1889. Kongres yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan memutuskan delapan jam kerja per hari menjadi tuntutan utama kaum buruh seluruh dunia. Selain itu, Kongres juga menyambut usulan delegasi buruh dari Amerika Serikat yang menyerukan pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja dengan menjadikan 1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia. 

Di Indonesia pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari 1 Mei melalui UU No 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, "Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja". Namun, karena alasan politik, Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, peringatan 1 Mei tidak pernah diakui oleh pemerintah.

Dilihat dari latar belakang hari buruh sedunia tersebut yang pada intinya maknanya adalah hari itu merupakan momentum untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dengan cara-cara yang damai melibatkan banyak personel buruh. Jika perayaan Hari Buruh ini dilakukan buruh dengan ramai secara massal turun ke area publik maka harus mengacu kepada Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahwa menyampaikan pendapat adalah hak warga negara, namun sekaligus dilekati oleh tanggung jawab dalam iklim demokrasi ini. Dua sisi ini yang perlu diingat dan dilaksanakan. Jelas bahwa menyampaikan pendapat secara bebas merupakan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Ternyata tidak hanya hak, tetapi juga ada tanggung jawab yang terpikul di situ.

Tanggung jawab dan kewajiban secara rinci diatur agar pelaksanaan demonstrasi tidak mengganggu hak-hak orang lain, seperti mengganggu hak orang lain menggunakan jalan umum. Sehingga, tidak boleh ada penggunaan jalan raya atau jalan tol yang menyebabkan orang lain terganggu. 

Hak-hak orang lain ini tentunya banyak sekali, mulai dari hak orang lain untuk selamat dalam hidup dan kehidupannya, hak untuk selamat jiwa dan raganya, hak untuk selamat harta bendanya, hak untuk dilindungi profesi dan pekerjaannya, hak untuk dilindungi nama baiknya, dan lain-lain hak individu sebagai warga negara. Penyampaian pendapat di muka umum tersebut juga wajib menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Tidak boleh mengganggu keamanan orang lain dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum lainnya.

Menuju Mufakat

Prinsip umum yang diatur dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat sudah sangat bagus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada: (a) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, (b) asas musyawa rah dan mufakat, (c) asas kepastian hukum dan keadilan (d) asas proporsionali tas, dan (e) asas manfaat. 

Semua asas tersebut adalah bagus, namun yang sangat penting digunakan adalah musayawarah dan mufakat. Semua aspirasi dan tuntutan yang diusung oleh para buruh memerlukan dialog dan pembahasan dengan pihak pemerintah dan pengusaha. Dengan harapan tercapai kesepakatan melalui musyawarah menuju mufakat. 

Dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan ada wadah lembaga kerja sama (LKS) tripartit yang biasa disebut LKS tripartit. Lebaga ini terdiri atas unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Yang paling tepat adalah membicarakan seluruh dinamika persoalan ketenagakerjaan dan dunia usaha pada forum LKS tripartit ini. Pengalaman yang lalu dari demo buruh meskipun skala besar sampai memblokir jalan tol, kenyataannya penyelesaiannya tetap di meja perundingan. Oleh karena itu, sangat perlu didorong upaya ke arah perundingan tripartit tersebut.  Bagaimanapun tetaplah diperlukan peningkatan kesejahteraan buruh dan peningkatan produktivitas dunia usaha. 

Diharapkan peringatan Hari Buruh tahun ini dapat membawa aspirasi yang gemilang dengan cara yang tertib dan aman sesuai peraturan, dengan diikuti oleh peran semua pihak terkait. Perjuangan itu juga perlu sampai titik mufakat terhadap substansi aspirasi yang disampaikan sehingga dapat diakomodasi dan diterapkan dalam dunia usaha serta ketenagakerjaan. ●

Menanti Gaji “Riil” Buruh


Menanti Gaji “Riil” Buruh
Muhammad Sholahuddin ;  Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Surakarta, PhD Student IIUM Malaysia
SUARA MERDEKA, 01 Mei 2013


Tiap 1 Mei seolah-olah menjadi ritual tahunan buruh memperjuangkan nasib. Mereka menyuarakan tiga tuntutan, yaitu penghapusan sistem kontrak alih daya (outsourcing), perbaikan tingkat upah, dan pemberian jaminan sosial kesehatan mulai 2014. Perjuangan nasib buruh berlangsung di tengah pujian dunia terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Pertumbuhan ekonomi kita sekitar 6,5% di tengah krisis global disebut-sebut paling pesat di dunia setelah China. Di AS, Presiden SBY mendapat pujian karena membawa Indonesia menuju kekuatan baru ekonomi Asia. Inggris pun tak mau kalah memuji. Namun itu sejatinya ironi karena realitas pertumbuhan ekonomi kita kurang disertai dengan pemerataan kesejahteraan.

Analisis Eric Stark Maskin Born AS, peraih Nobel Ekonomi 2007 menyebutkan beberapa ekonom dunia meyakini kerja kontrak alih daya dan politik upah murah adalah prasyarat keunggulan dan pertumbuhan ekonomi sebuah negara pada era globalisasi. 

Namun hasil observasi Maskin, juga Kaushik Basu, guru besar ekonomi asal Cornell University New York AS menjelaskan sebaliknya. Keduanya menyebut justru globalisasi itulah salah satu penyebab ketimpangan kesejahteraan. Fenomena itu terjadi terutama di negara berkembang, termasuk Indonesia, yaitu menaikkan pendapatan rata-rata tetapi menimbulkan masalah distribusi pendapatan.

Terlepas dari perdebatan itu, tak mudah memenuhi tiga tuntutan buruh. Jika semua ditanggung pengusaha pasti muncul masalah baru. Pengusaha akan memasukkan komponen kenaikan upah ke dalam biaya produksi. Konsekuensinya, harga jual barang naik, terjadi inflasi, daya beli masyarakat makin rendah dan pada gilirannya buruh kesulitan memenuhi kebutuhan.

Bagaimana mencari solusi supaya buruh bisa sejahtera tapi pengusaha tetap mendapatkan keuntungan? Permasalahan inti berawal dari kekurangtepatan tolok ukur yang dipakai menentukan upah buruh, karena mendasarkan pada biaya hidup terendah dengan asumsi masih bujang. Akibatnya pengusaha cenderung menetapkan upah buruh, terutama buruh baru, pada batas terendah. 

Buruh seakan-akan tidak menikmati gaji untuk memenuhi kebutuhan riil, namun sekadar untuk mempertahankan hidup. Karena itu,  pemilik perusahaan dianggap mengeksploitasi buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang memicu kelahiran gagasan perlu pembatasan waktu kerja, menentukan upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.

Sistem kerja alih daya yang sekarang banyak diterapkan sejatinya bagian dari usaha menekan biaya operasional perusahaan. Tujuannya, menaikkan keuntungan pengusaha, atau meningkatkan daya saing perusahaan. 

Namun kebijakan itu sering berdampak pada kurang diindahkannya hak kaum buruh sehingga menimbulkan konflik. Sebagai jalan keluar, kontrak kerja direvisi dengan memberikan hak kepada buruh kebebasan berserikat, pemberian dana pensiun, penghargaan, dan sejumlah kompensasi. Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jaminan berobat, dan sebagainya.

Model kapitalisme itu, meski ditambah berbagai kompensasi bagi buruh, dalam jangka pendek akan memberatkan pengusaha dan dalam jangka panjang juga berimbas pada rendahnya daya beli buruh terhadap barang kebutuhan yang harganya makin mahal.

Peran Negara

Terkait upah buruh, Abdullah Fanani al Banjary (2012) mengatakan semestinya penentuan standar gaji mendasarkan pada manfaat tenaga/ jasa yang diberikan oleh buruh, atas kesepakatan atau kerelaan antara pekerja dan pengusaha. Semua itu tidak lepas dari hukum permintaan dan penawaran pasar tenaga kerja. 

Di samping itu, negara tak boleh campur tangan. Kesepakatan upah yang sepadan bisa dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha, sehingga tak perlu ada batasan UMR. Pasalnya kebijakan penetapan besaran UMR oleh pemerintah makin tak mencukupi karena buruh harus membiayai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, listrik, air bersih dan sebagainya  yang semestinya didapat dengan gratis atau murah dari negara. 

Kontrak kerja buruh merupakan akad mengikat, bukan akad suka rela yang bisa dibatalkan sepihak. Seandainya terjadi sengketa antara buruh dan majikan, termasuk dalam menentukan upah maka badan arbitrase yang harus membantu menyelesaikan, termasuk menentukan upah yang adil. 

Badan arbitrase ini dipilih berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat maka negaralah yang memilih badan arbitrase untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak mengikuti keputusan badan arbitrase. Mengenai dana pensiun dan berbagai bentuk tunjangan sesungguhnya itu bentuk tambal sulam sistem kapitalis guna mencukupi kebutuhan buruh. 

Upaya tersebut telah menghilangkan kewajiban negara memberikan jaminan kepada rakyat. Jaminan pendidikan, kesehatan, dan keamanan seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Jangan sampai tanggung jawab negara ini dipikul oleh pengusaha dan buruh. ●

Berjuang demi Nasib Buruh


Refleksi Hari Buruh Sedunia
Berjuang demi Nasib Buruh
Abdul Haris ;  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Depok, Jabar,
Alumnus Carnegie Mellon University, AS
SUARA KARYA, 01 Mei 2013


Di Indonesia pemerintah pernah mewajibkan peringatan tanggal 1 Mei melalui UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, "Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja". Namun karena alasan politik, Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, peringatan 1 Mei tidak pernah diakui oleh pemerintah dan setiap tanggal 1 Mei, kelas buruh/pekerja tidak lagi mendapatkan kebebasan dari kewajiban untuk bekerja. Bahkan, buruh dilarang untuk merayakan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Se-Dunia.

Kini, sebuah terobosan telah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjanjikan peringatan 1 Mei menjadi hari libur nasional mulai 2014. Bagaimanapun Hari Buruh Sedunia pada intinya bermakna sebagai momentum untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dengan cara-cara damai. Dari jam kerja yang semula 16 jam per hari menjadi 8 jam, dari kondisi kerja paksa atau perbudakan menjadi kerja yang manusiawi. Dhus, peringatan MayDay di masa sekarang dan masa-masa mendatang hendaknya merupakan upaya menuju kondisi kerja yang lebih baik dan berkembang pada cita-cita peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Cita-cita mulia tersebut idealnya juga dicapai dengan cara-cara yang mulia pula. Maka dalam menggelar aksi demo menuntut nasib yang lebih baik, kaum buruh hendaknya melakukannya dengan tertib dan tidak anarkis. Tentunya dilengkapi dengan penyampaian materi aspirasi yang mungkin dapat dan layak diterima sesuai kondisi dan kemampuan dunia usaha dan pemerintah, serta sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yakni, mengacu pada UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahwa menyampaikan pendapat adalah hak warga negara namun sekaligus dilekati oleh tanggung jawab dalam iklim demokrasi ini. Dua sisi inilah yang perlu diingat dan dilaksanakan. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan ayat (2), penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang ini.

Lebih lanjut diatur bahwa orang yang menyampaikan pendapat tersebut juga berhak terhadap perlindungan hukum. Pasal 5 menyatakan warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk (a) mengeluarkan pikiran secara bebas; dan (b) memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum di sini diperoleh sejauh orang tersebut bertindak dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya jika melakukan kegiatan yang melawan hukum, tentunya akan berhadapan dengan hukum itu sendiri.

Pasal 6 menyatakan bahwa warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (a) menghormati hak-hak orang lain, (b) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan (e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jelas bahwa bebas menyampaikan pendapat merupakan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Jadi, tidak hanya hak saja, tetapi juga ada tanggung jawab yang terpikul di situ. Tanggung jawab dan kewajiban secara rinci diatur dalam Pasal 6 tersebut. Dhus, pelaksanaan demo tidak boleh mengganggu hak-hak orang lain, seperti mengganggu hak orang lain menggunakan jalan umum. Sehingga, tidak boleh ada penggunaan jalan raya atau jalan tol yang menyebabkan orang lain terganggu menggunakannya.

Hak-hak orang lain ini tentunya banyak sekali, mulai dari hak untuk selamat dalam hidup dan kehidupannya, selamat jiwa dan raganya, serta selamat harta bendanya. Di samping, hak untuk dilindungi profesi dan pekerjaannya, nama baiknya, serta hak individu lainnya sebagai warga negara.

Penyampaian pendapat di muka umum tersebut juga wajib menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Tidak boleh mengganggu kemanan orang lain dan tidak boleh menganggu ketertiban umum lainnya. Kemudian, tidak boleh mengganggu keselamatan jiwa orang lain dan harta benda milik individu lain atau milik publik termasuk aset dan gedung pemerintah.

Prinsip umum yang diatur dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat tersebut sudah sangat bagus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menyatakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada: (a) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban; (b) asas musyawarah dan mufakat; (c) asas kepastian hukum dan keadilan; (d) asas proporsionalitas; dan (e) asas manfaat.

Semua asas tersebut bagus, namun yang sangat penting adalah musyawarah dan mufakat. Semua aspirasi dan tuntutan yang diusung oleh para buruh perlu dikomunikasikan dan dibahas bersama pihak pemerintah dan pengusaha. Harapan tercapai kesepakatan melalui musyawarah menuju mufakat. Dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan, ada wadah Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) yang terdiri-dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Yang paling tepat adalah membicarakan seluruh dinamika persoalan ketenagakerjaan dan dunia usaha pada forum LKS Tripartit ini.

Pengalaman di masa lalu, aksi demo buruh mengarah ke skala besar hingga sampai memblokir jalan tol. Dan, penyelesaiannya toh tetap pada meja perundingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Oleha karena itu, sangat perlu didorong upaya ke arah perundingan Tripartit tersebut. Bagaimanapun peningkatan kesejahteraan dan produktivitas dunia usaha, hendaknya tetap menjadi sasaran pencapaian. Karena, keduanya merupakan hubungan sebab-akibat secara timbal balik (simultaneous causality). ●