Tampilkan postingan dengan label Fadel Muhammad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fadel Muhammad. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Agustus 2021

 

Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

Fadel Muhammad ;  Wakil Ketua MPR RI

DETIKNEWS, 12 Agustus 2021

 

 

                                                           

Untuk yang kedua kalinya kita memperingati HUT Kemerdekaan RI dalam suasana tidak menyenangkan: Pandemi COVID-19 masih merajalela dan merenggut begitu banyak korban. Bahkan 1-2 bulan menjelang perayaan HUT ke-76 RI, angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 justru meningkat dan mencatatkan rekor.

 

Kita boleh masygul, namun ini adalah tantangan kita bersama, bentuk pembelajaran yang maknanya harus kita perjuangkan terlebih dahulu karena tersembunyi di balik semak-semak. Berat tetapi harus. Kita harus memperjuangkannya demi meraih kemerdekaan baru dalam bentuk yang lain: sehat fisik dan rohani.

 

Kita bisa melihat pandemi ini dari kaca mata positif. Tidak berarti kita mengabaikan, melainkan bijak menangkap maknanya. Allah SWT tentu sudah mengiringi bencana ini dengan beragam makna, kekayaan lain yang seandainya kita mampu menggali dan mengolahnya, bisa jadi harta yang tak ternilai.

 

Ambil contoh tren yang terjadi di dunia bisnis e-commerce. Sebelum pandemi, menurut Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce Indonesia sekitar Rp 205,5 triliun (tahun 2019). Namun tahun 2020, di tengah pandemi, nilainya melonjak menjadi Rp 266,3 triliun. Ada kenaikan sebesar 30%. Ini kenaikan yang cukup tinggi dan membuat ekonomi kita tidak benar-benar terpuruk. Ada penyangga yang terbangun.

 

Karena tren tersebut pemerintah berani menargetkan nilai transaksi e-commerce Indonesia tahun 2021 mencapai Rp 337 triliun. Ini menunjukkan ada nada optimis yang patut kita dukung. Kita pun memasuki dunia yang berbeda karena transaksi online menjadi bagian sehari-hari masyarakat Indonesia. Ini adalah cara kita berkelit dan mengambil manfaat dari situasi sulit. Tidak mudah dan perlu kerja keras. Namun hasilnya luar biasa.

 

Selain itu, yang menikmati perkembangan ini tidak hanya kelas menengah ke atas, pandemi memaksa kalangan masyarakat bawah pun belajar menggunakan transaksi e-commerce melalui transaksi online yang simpel dan mempraktikkan cara komunikasi baru berbasis internet. Bahkan anak-anak sekolah pun dari kelas satu SD sudah belajar online yang mungkin akan sulit mendorongnya dalam suasana normal.

 

Ini nikmat yang mungkin tidak banyak yang menyadarinya. Allah SWT selalu menyisipkan kenikmatan di tengah kesulitan. Allah Maha Baik. Nikmat dan karunia Allah yang diberikan kepada manusia amat luas, seperti nikmat iman, kesehatan, rizki, dan berbagai nikmat lain yang tidak mungkin dapat dihitung secara matematis.

 

وَإِن تَعُدُّواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحۡصُوهَآۗ

 

"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya" (QS. Ibrahim, 14: 34).

 

Kenikmatan lain yang kita rengkuh kembali setelah sekian lama dianggap hilang adalah semangat gotong-royong. Ada di antara warga yang terkena COVID-19 dan harus melakukan isolasi mandiri (isoman), para tetangga bergotong-royong membantu memenuhi kebutuhan kehidupannya.

 

Keluarga korban yang isoman dianjurkan untuk tidak keluar rumah agar tidak menulari orang lain sehingga susah untuk masak. Lalu untuk memenuhi kebutuhannya para tetangga memberinya makanan tiga kali sehari, membantu memberikan obat-obatan suplemen untuk membantu penyembuhannya. Makanan digantung di pagar dan sebagainya. Ternyata pandemi ini telah mempersatukan kita kembali.

 

Jadi, kita bisa tetap bersyukur dalam suasana sulit pandemi. Mensyukuri nikmat Allah yang dikaruniakan kepada kita merupakan aktivitas yang sangat terpuji. Manusia atau bangsa yang pandai bersyukur akan memperoleh nikmat dengan karunia yang berlipat ganda. Sebaliknya bila kelompok umat manusia atau suatu bangsa tidak pandai mensyukuri, akan menderita kerugian dan kerusakan.

 

Karena itu, inilah saatnya kita menikmati kemerdekaan dengan cara berbeda. Kita kini dalam situasi yang penuh rasa persatuan. Dalam menghadapi pandemi, kita bersatu karena musuh kita satu: Corona. Cara mengalahkannya adalah dengan cara tertib dan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap menjaga persatuan.

 

Kita memang diminta menutup mulut dengan masker, mungkin itu adalah isyarat agar kita makin bijak bicara. Kita diminta sering-sering mencuci tangan, karena tangan adalah anggota badan yang paling sering bersentuhan dengan hal-hal yang kadang bukan hak kita. Kita diminta menjaga jarak, mungkin itu adalah isyarat agar kita mampu melihat perbedaan dengan cara yang lebih sehat.

 

Kita adalah bangsa yang diberi kenikmatan berbeda dibanding bangsa-bangsa lain di dunia, yakni memiliki keragaman suku yang terkaya di dunia. Perbedaan itu adalah bibit persatuan, kekayaan yang tak ternilai.

 

Allah SWT berpesan

 

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

 

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antaramu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujurat, 49: 13).

 

Mari kita rayakan HUT Kemerdekaan ke-76 RI ini dengan semangat persatuan yang tinggi. Corona boleh mengganggu, tapi kita makin padu.

 

Corona boleh merenggut banyak orang, tapi kita mampu menumbuhkan makna kehidupan lebih baik: lebih bijak bicara, pintar menjaga kesehatan (lahir dan batin), dan pandai menjaga jarak sehingga makin paham mana yang hak dan mana yang bukan. Dirgahayu ke-76 RI. Merdeka!

 

Selasa, 10 Agustus 2021

 

Refleksi Kemerdekaan: Belajar Merdeka dari Pandemi COVID-19 ala Pancasila

Fadel Muhammad ;  Wakil Ketua MPR RI

DETIKNEWS, 9 Agustus 2021

 

 

                                                           

Bulan ini, kita dihidangi pemandangan umbul-umbul warna-warni dengan berbagai macam model, ukuran dan bentuk serta bendera merah putih berkibar di seluruh penjuru Tanah Air, di jalan raya, di kampung, di halaman rumah, di kantor-kantor, juga di sekolah, kendatipun dalam kondisi suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ya, bulan ini kita kembali memperingati sebuah momen yang sangat bersejarah bagi kita, bangsa Indonesia.

 

Sebagai apapun kita, rasanya hati dan jiwa kita pasti tergugah dan terpanggil untuk mengenang peristiwa bersejarah itu, yaitu peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Tidak terkecuali pada tahun ini, di mana kita masih diliputi perasaan was-was dan selalu menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan, akibat pandemi COVID-19.

 

Rasa ingin terlibat dalam euphoria kemeriahan Dirgahayu RI tahun ini begitu kuat, namun kondisi dan situasi membatasi kita. Walaupun demikian, peringatan HUT RI ke-76 tahun ini tetap dilaksanakan di berbagai instansi, baik pemerintahan maupun swasta. Walaupun semua pelaksanaan diselenggarakan dengan virtual atau dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

Merdeka berarti menyejahterakan, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok, namun kemerdekaan untuk kepentingan seluruh rakyat, untuk bangsa dan seluruh elemen-elemennya, sehingga keadilan dan kemakmuran tidak hanya diperoleh oleh segelintir orang. Demikian juga dengan implementasi aturan dan hukum, berlaku untuk semua lapisan masyarakat, siapa pun dan apa pun profesinya, jabatannya, dan status sosialnya.

 

Merdeka bukanlah dimaknai bebas tanpa aturan. Merdeka juga bukan berarti semena-mena berkuasa. Tetapi merdeka berarti membangun dengan kekuatan persatuan. Semuanya terdapat dalam butir butir pancasila, yang di setiap silanya kita bisa mendapatkan pesan dan harapan suci para pendahulu bangsa, terutama di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini kita dapat banyak belajar menghadapi pandemi ini dari nilai-nilai Pancasila, sehingga dapat merdeka lahir dan batin, yakni sehat jasmani dan rohani.

 

Sila Pertama : Ketuhanan yang Maha Esa

 

Indonesia dikenal negara yang menjunjung nilai-nilai ketuhanan dalam berbangsa dan bernegara. Setidaknya ada enam agama yang saat ini diakui oleh negara berdasarkan penetapan presiden Nomor 1 Tahun 1965, sehingga dengan kenyataan ini kita harus merealisasikan bahwa dengan kita bergama dan menjalankan nilai nilai luhur yang setiap agama ajarkan, kita harus mengaplikasikannya dalam kehidupan bernegara

 

Mari kita ingat bahwa salah satu faktor bangsa ini bisa merdeka adalah karena para pahlawan kita dahulu menjunjung tinggi keyakinan dan tawakal yang kuat kepada Tuhan-nya dalam menopang ikhtiar menghadapi penjajah kala itu. Dalam konteks kekinian, terutama dalam berperang melawan pandemi COVID-19, seluruh komponen dan masyarakat Indonesia tak boleh lelah untuk berdoa dan memohon pertolongan kepada Tuhan, agar musibah COVID-19 lekas sirna dari muka bumi ini.

 

Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

 

Pada sila kedua ini mengandung nilai-nilai luhur yang sangat tinggi, yakni 'memanusiakan manusia', memposisikan rakyat Indonesia pada kodratnya sebagai manusia. Salah satunya berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan beradab dari pemimpinnya, tetangganya, koleganya dan alam sekitarnya.

 

Di tengah pandemi COVID-19, nilai pada sila kedua ini wajib diterapkan. Misalnya. penegakkan hukum terkait pelanggaran atas aturan PPKM harus ditegakkan secara adil, tidak boleh memandang status sosial, kalau salah ya dihukum. Dengan keadilan yang diterapkan, maka secara otomatis seluruh rakyat akan taat terhadap pemimpin dan aturannya dalam menghadapi COVID-19.

 

Selain itu, pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak, harus tepat sasaran dan pastinya tidak boleh 'dicuil' sedikitpun. Karena itu merusak keberadaban bangsa kita di mata internasional, di mana bantuan sosialpun di tengah krisis saat ini masih sempat-sempatnya dikorupsi.

 

Ketiga: Persatuan Indonesia

 

Jikalau saat bangsa ini dijajah, rakyat Indonesia ini tidak bersatu menghadapi penjajahan, kemerdekaan yang hari ini kita rayakan mungkin hanya angan-angan saja. Alhamdulillah fanatisme dan egoisme kelompok agama, suku dan daerah kala itu tidak menyurut kegigihan pahlawan kita.

 

Dalam konteks pandemi COVID-19, sila ketiga dari Pancasila ini merupakan stimulus utama dalam menjaga 'imun' rakyat Indonesia. Seluruh komponen bangsa harus bersatu dan kompak dalam menghadapi pandemi ini. Tidak lagi ada kelompok di tengah masyarakat yang mempercayai COVID-19 adalah konspirasi atau bahkan tidak percaya bahwa virus Corona ada.

 

Marilah kita meninggalkan egoisme pemahaman dan pandangan atas musibah ini. Bagi yang kolompok masyarakat yang tidak percaya, minimal menghargai saudara kita yang percaya dan berduka cita terhadap keluarga korban yang telah berguguran karena COVID-19. Persatuan dan kekompakan bisa diwujudkan bersama-sama dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat umum secara disiplin dan berkomitmen bersama-sama untuk melawan penyebaran COVID-19.

 

Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

 

Tidak ada ceritanya dalam sejarah bangsa ini, sebuah masalah tak dapat diselesaikan. Termasuk masalah musibah pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, khususnya Indonesia. Pendiri bangsa ini telah memberi suri tauladan kepada kita bagaimana langkah yang efektif dalam menemukan solusi pada setiap masalah yang dihadapi.

 

Seperti halnya dengan lahirnya Pancasila yang dilakukan dengan musyawarah, begitu pula yang harusnya kita lakukan untuk melahirkan kesepakatan dalam menghadapi masalah virus Corona ini. Sila keempat ini menjadi pedoman utama kepada pemerintah dalam mencari solusi atas musibah ini. Misalnya, melibatkan seluruh komponen bangsa dalam mengidentifikasi solusi apa kira-kira dalam mengatasi musibah ini. Selama ini, kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 masih membingungkan masyarakat.

 

Kelima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 

Dalam kasus COVID-19, kebijakan vaksin gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia adalah bentuk implementasi nilai sila kelima. Namun yang jadi PR kita adalah, data penerima Bansos belum sesuai fakta di lapangan, sehingga banyak yang mendapatkan bantuan tidak tepat sasaran. Dalam masalah ini, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19 harus ditegakkan.

 

Diharapkan dengan kita belajar dari nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi musibah pandemi COVID-19, kita kuat dan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Seperti halnya, para pejuang kemerdekaan 76 tahun yang lalu. Semoga penyebaran COVID-19 ini segera berakhir dan masyarakat dapat normal dan sehat dalam menjalankan aktivitasnya menuju bangsa Indonesia yang maju dan sejahtera. Amin. ●

 

Senin, 28 September 2015

Reinventing Indonesia

Reinventing Indonesia

Fadel Muhammad ;  Ketua Komisi XI DPR RI
                                               KORAN TEMPO, 28 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Judul "Reinventing Indonesia" (Menciptakan Kembali Indonesia) ini sengaja saya ambil dari judul buku yang ditulis Ginandjar Kartasasmita dan Joseph J. Stern dan diluncurkan pada 9 September 2015 di Universitas Indonesia. Judul ini sangat menarik karena sampai saat ini kita terus sedang mencari dan membangun Indonesia.   

Buku ini menggunakan perspektif ekonomi-politik dalam melihat pembangunan Indonesia. Pembahasan dilakukan sejak awal Orde Baru. Bagaimana pemerintah Orde Baru mengatasi problem ekonomi dan politik hingga keruntuhannya karena faktor tekanan krisis finansial dunia dan tekanan internal seperti korupsi dan konflik sosial. Secara khusus, buku ini memberikan perhatian besar pada krisis ekonomi dan politik periode 1997-1999, lalu menguraikan transformasi demokrasi di Indonesia. Kemudian memberikan penghargaan kepada Presiden B.J. Habibie, yang berperan penting dalam pemantapan demokratisasi politik di Indonesia. Buku ini akhirnya menguraikan konsolidasi demokrasi Indonesia, antara lain dengan melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 hingga pemilihan umum langsung presiden pada 2004.

Buku ini ditutup dengan harapan dan tantangan untuk Indonesia yang lebih baik. Hal penting yang patut dicatat dalam pencarian itu adalah: Indonesia tetap harus menjaga dan melakukan konsolidasi demokrasi; Menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan; Mengurangi ketimpangan yang masih sangat besar bahkan indeks Gini kini mencapai 0,41; Menjalankan reformasi birokrasi, dan terus berperang melawan korupsi serta nepotisme.

Saya sendiri, ketika selesai membaca buku ini, mencoba menariknya dengan pengalaman pribadi ketika berhubungan dengan beliau. Usaha meningkatkan kemampuan pengusaha nasional dalam pembangunan ekonomi nasional merupakan salah satu prioritasnya. Membina hubungan global secara baik, pada saat yang sama membangun kedaulatan ekonomi dan politik. Inilah antara lain legacy yang diberikan oleh Ginandjar Kartasasmita. Sekarang ini kita melihat gap kepemilikan asing dan nasional dalam industri nasional semakin besar. Pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk me-reinventing Indonesia agar muncul pengusaha nasional baru yang mumpuni.

Dalam hubungan inilah Komisi XI DPR RI tempat saya bergulat mencoba merumuskan regulasi dan kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi sekaligus keadilan dan kedaulatan ekonomi. Untuk itu, penggantian peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan konstitusi sangat diperlukan; Harus disesuaikan dengan landasan filsafat dan ideologi negara serta harus juga disesuaikan dengan perkembangan zaman. Indonesia telah mempunyai Pancasila dan UUD 1945, seharusnya hal ini secara konsisten dipakai sebagai dasar untuk menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara Indonesia yang begitu kompleks. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Selanjutnya, negara yang menganut prinsip demokrasi ini menekankan perlunya keadilan dan kedaulatan ditegakkan.

Berdasarkan pemikiran dasar di atas, kegiatan yang harus dilakukan negara pada dasarnya adalah memberi keleluasaan kepada masyarakat. Secara umum, negara ikut mengatur kehidupan pasar. Negara berperanan dan melakukan intervensi secara terbatas, khusus, dan terukur untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, yang menyangkut milik publik, pencerdasan bangsa, serta menyangkut jaminan hidup dan berkembang bagi yang kecil dan lemah, baik secara politik, sipil, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Awal 2015, Komisi XI bersama pemerintah telah membuat tonggak sejarah penting, yaitu ditetapkannya target pembangunan yang terukur dan memiliki visi keadilan sosial. Asumsi Makro Indikatif RAPBN Tahun Anggaran 2016: A. Indikator Ekonomi Makro: 1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5-6 persen, 2. Inflasi s4-5 persen, 3. Nilai tukar rupiah per dolar 13.000-13.400; Target Pembangunan: 5. Tingkat pengangguran sebesar 5,2-5,5 persen , 6. Tingkat kemiskinan 9-10 persen, 7. Rasio Gini (Indeks ) sebesar 0,39, 8. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 70,10 (sebesar 69,40 dengan metode perhitungan baru ).

Usaha serius lain yang sekarang dilakukan adalah mengganti dan menyusun arsitektur keuangan Indonesia yang baru, yang berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berdaulat. Sebagaimana kita ketahui, regulasi perbankan Indonesia kini dinilai terlalu liberal, hal itu diperlihatkan dengan modal asing yang dapat dominan dan menjadi pengendali dalam industri perbankan nasional. Itu sebabnya saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif untuk melahirkan dua RUU inisiatif DPR, yaitu RUU Bank Indonesia dan RUU Perbankan, yang berorientasi untuk kepentingan nasional. Di samping itu, juga atas inisiatif pemerintah, sedang dibahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan demikian, diharapkan dalam waktu dekat Indonesia segera memiliki Arsitektur Keuangan Nasional yang baru dan berorientasi pada pembangunan ekonomi nasional yang adil dan berdaulat.

Rabu, 19 November 2014

Tak Cukup dengan Kerja Saja

Tak Cukup dengan Kerja Saja

Fadel Muhammad  ; Ketua Komisi XI DPR RI
KORAN TEMPO, 18 November 2014

                                                                                                                       

                                                                  
Pembentukan Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla layak diapresiasi. Segera setelah dilantik mulai berlari kencang, dan dunia mengapresiasi langkah Jokowi. Tampak beberapa gebrakan dan perdebatan, salah satunya tentang kenaikan harga BBM. Kerja keras dan cepat itu penting dan bagus. Namun harus mempunyai sasaran. Parlemen berkewajiban mengawal program pemerintah agar selain cepat, juga tepat sasaran.

Berdasarkan pengamatan saya, terdapat tiga program penting pemerintah dan parlemen yang harus menjadi fokus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, yaitu pertama, pengurangan kemiskinan; kedua, pengurangan ketimpangan; ketiga, perluasan kesempatan kerja.

Program pemerintah tahun 2015 harus melaksanakan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN 2015. Hal yang paling berat adalah memenuhi amanat Pasal 32 dengan menciptakan program dan kegiatan agar kemiskinan turun tinggal 9-10 persen, tingkat pengangguran menurun menjadi sekitar 5,5-5,7 persen, pertumbuhan ekonomi setiap 1 persen harus dapat menyerap sekitar 250 ribu tenaga kerja. Ketimpangan harus diturunkan. Saat ini indeks gini nasional 0,413. Ini tentu bukan pekerjaan mudah. Ini adalah pekerjaan besar yang membutuhkan sinergi antara pemerintah dan parlemen.

Dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi transformasi ekonomi yang menuju ke arah melebarnya ketimpangan. Ini konsekuensi terintegrasinya ekonomi Indonesia ke ekonomi global, terutama pasar uang. Ekonom Prancis, Thomas Pikety, melalui serangkaian risetnya, menjelaskan bahwa ketimpangan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan karena rate of return on capital jauh lebih besar daripada pertumbuhan ekonomi sektor riil. Kebijakan liberalisasi yang dipaksakan oleh IMF telah menjadikan sistem ekonomi kita menjadi sangat kapitalistis, maka tak terhindarkan ketimpangan yang terus melebar.

Berdasarkan data BPS, indeks gini meningkat sangat signifikan. Pada 2005, indeks masih di angka 0,363. Pada 2013, naik menjadi 0,413. Ada delapan provinsi dengan indeks gini di atas indeks gini nasional. Ini harus diatasi dengan memberikan peranan negara secara terbatas.

Ketimpangan ini akan menjadi lebih buruk jika kita tidak mampu mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Hampir dua pertiga provinsi memiliki tingkat pertumbuhan penduduk di atas rata-rata nasional. Pertumbuhan penduduk nasional saat ini 1,49 persen. Pengurangan kemiskinan terasa kurang signifikan. Lajunya relatif lambat. Pada 2004, penduduk miskin adalah 16,66 persen dari jumlah penduduk total. Pada Maret 2013, persentase penduduk miskin turun menjadi 11.37 persen. Dalam kurun sembilan tahun, kemiskinan hanya turun 5,29 persen atau rata-rata turun 0,59 persen per tahun.

Mesin penggerak ekonomi dan pencipta lapangan kerja juga mengalami penurunan kinerja. Hal ini tampak pada menurunnya kontribusi dua sektor ekonomi andalan, yaitu pertanian dan manufaktur terhadap PDB. Kontribusi sektor pertanian terhadap PDB pada 2014 adalah 14,92 persen dan sektor manufaktur 28,37 persen. Sedangkan pada 2013, kontribusi sektor pertanian terhadap PDB tinggal 12,27 persen. Untuk sektor manufaktur kontribusinya tinggal 25,54 persen. Kedua sektor ini yang memiliki kemampuan menampung tenaga kerja relatif tinggi, sangat berpengaruh terhadap penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Sedangkan kita masih menghadapi tingginya tingkat pengangguran yang pada 2004 mencapai 9,86 persen dan pada 2013 sebesar 6,83 persen. Dengan kata lain, selama sepuluh tahun, tingkat pengangguran hanya bisa diturunkan 2,03 persen.

Dengan demikian, agenda penting yang harus dijalankan pemerintah adalah membuat perencanaan dan pembelanjaan yang difokuskan pada tiga program utama, yaitu pengurangan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta perluasan kesempatan kerja dan berusaha.

Sementara DPR, khususnya Komisi XI, akan menilai kembali (review) undang-undang, apakah sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama apakah sudah menjalankan amanat Pasal 33 dan 34 tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial. UU yang menjadi prioritas antara lain adalah UU Perbankan dan UU Lalu Lintas Devisa. Kedua UU tersebut sangat liberal dan kapitalistis. Kita pernah, saat mengalami krisis, dipaksa untuk meminta bantuan kepada IMF dan lembaga internasional. Pertolongan itu menggerogoti kemandirian kita. Karena itu, DPR akan proaktif dalam melakukan amendemen UU agar, bersama pemerintah, Indonesia mampu menjalankan pogram (1) pemerataan, (2) keadilan di bidang ekonomi bagi seluruh warga negara; serta (3) perluasan kesempatan kerja dan berusaha.
DPR tentu sepakat dengan pemerintah untuk mengambil langkah penghematan. Karena itu, DPR sebaiknya membuat kebijakan anggaran yang mengedepankan segi efektivitas, efisiensi, ekonomi, relevansi, dan produktivitas dengan mengacu pada financial governance. Untuk melaksanakan hak konstitusinya, DPR sebaiknya mengawasi dengan menerapkan total quality control, agar apa yang direncanakan dapat direalisasi secara terukur. Kerja keras dan cepat itu penting dan harus dihargai, namun harus dengan program dan sasaran yang jelas.

Selasa, 26 Agustus 2014

Arsitektur Baru Regulasi

Arsitektur Baru Regulasi

Fadel Muhammad  ;   Ketua Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi
KORAN TEMPO, 26 Agustus 2014
                                                


Presiden periode 2014-2019 telah terpilih dan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, dengan jelas kita dapat melihat visi, misi, dan program kerja calon presiden yang baru tersebut. Kemudian Lembaga Administrasi Negara (LAN) menawarkan arsitektur kabinet baru. Sementara itu, kita belum mendapat gambaran apa yang akan dilakukan oleh DPR sebagai lembaga legislatif lewat anggota atau lewat partai politik, khususnya yang menyangkut regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sejak Reformasi, peranan lembaga legislatif dan lembaga negara lainnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia meningkat. Namun setelah Reformasi berjalan 16 tahun, peranan lembaga legislatif (DPR) belum maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun produk domestik bruto (PDB) nasional Indonesia termasuk 20 besar negara di dunia, PDB per kapita masih sekitar US$ 4.000. Masih jauh di bawah Malaysia, apalagi Singapura. Indeks ini bahkan meningkat dari 0,33 pada 2001 menjadi 0,41 pada 2012. Industri dalam negeri khususnya pangan masih belum cukup kuat. Indonesia masih bergantung pada impor.

Kinerja DPR di bidang legislasi belum memuaskan, ukurannya adalah tidak tercapainya target program legislasi nasional (prolegnas). Terdapat pertentangan antar-undang-undang, bahkan dengan Undang-Undang Dasar. Akibatnya, banyak UU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, masih terdapat peraturan-perundang-undangan yang perlu dievaluasi kembali agar tidak terjadi peraturan berlebihan yang merugikan rakyat (red tape). Itu sebabnya kita perlu menerapkan sebuah paradigma baru dalam penyusunan regulasi yang disebut better regulation.

Di negara demokrasi dunia, kini dikenal sebuah konsep baru, yaitu better regulation, sebagai pengganti pendekatan deregulation yang sangat liberal, yaitu memberi kebebasan kepada pasar dan masyarakat untuk mengatur diri sendiri. Namun hasilnya banyak merugikan yang lemah dan terpinggirkan. Pendekatan baru yang disebut sebagai better regulation itu dinilai lebih proporsional dengan memberi peranan kepada negara untuk melakukan intervensi secara terbatas dan terukur.

Lewat beberapa tulisan karya Robert Baldwin (2004), Toward Better Regulation (Australian Institute of Company Directos - 2013), Better Regulation Frame Work Manual (Department for Business Innovation and Skills -2013 ), dan lainnya, dapat diringkas beberapa prinsip penting soal better regulation ini. (1) Proporsional, regulator melakukan intervensi bila diperlukan, secara terukur dan terbatas; (2) akuntabel; (3) konsisten, peraturan dan pelaksanaannya; (4) transparan; (5) targeting, jelas target yang ingin dicapai. Berbagai negara melakukan modifikasi atas prinsip yang dasarnya sama.

Gerakan better regulation di dunia dimulai sekitar tahun 2000-an. Di Inggris dimulai pada 1997, sebagai pengganti pendekatan deregulation yang digunakan dalam kurun 1985-1997. Deregulasi seolah-olah mengatakan bahwa regulasi tidak dibutuhkan, padahal regulasi yang baik dibutuhkan oleh negara. Better regulation menghapuskan berbagai macam peraturan yang berlebihan (red tape). Regulasi dibuat bila self regulation tidak dapat menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Itu sebabnya better regulation harus dijalankan secara proporsional, akuntabel, konsisten, transparan, dan jelas targetnya.

Dengan demikian, DPR masa bakti 2014-2019 perlu menerapkan paradigma baru legislasi yang disebut sebagai better regulation. Sebuah regulasi yang lebih baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur, DPR dan pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam dan terperinci soal regulasi yang telah dibuat dan yang belum dibuat, khususnya yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, yang berhubungan dengan pemenuhan hak sipil, hak politik, hak sosial, hak budaya, dan hak ekonomi warga negara. Membuang yang tidak perlu, kemudian membuat regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan konstitusi serta perkembangan zaman.

Regulasi tersebut disusun berdasarkan prinsip kebebasan, keadilan, dan solidaritas, yang memberi kebebasan sekaligus memberi peran negara dalam melakukan intervensi secara terbatas, khususnya untuk hal-hal yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan membantu yang lemah.

Sebagai prioritas, tampaknya peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian adalah hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat sebagaimana termaktub dalam UUD Pasal 27, 28, 29 yang menyangkut hak sipil dan politik. Kemudian Pasal 31, 32, 33, 34 yang menyangkut jaminan terhadap hak sosial, ekonomi, dan budaya.

Evaluasi menyeluruh dan penyusunan regulasi yang baik sesuai dengan Pancasila dan UUD berdasarkan pendekatan better regulation belum pernah dilakukan di Indonesia. Kini saatnya DPR baru memberikan warna sejarah untuk kesejahteraan rakyat.

Rabu, 12 Maret 2014

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kemiskinan dan Ketimpangan

Fadel Muhammad  ;   Mantan Gubernur Gorontalo
TEMPO,  12 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Forbes baru-baru ini merilis daftar orang terkaya di dunia, 19 orang Indonesia masuk di dalamnya. Kita tertegun karena kekayaan mereka setara dengan 4,3 persen PDB Indonesia. Belajar dari sejarah, Indonesia pernah melakukan kekeliruan dalam pembangunan ekonomi dengan memperbesar kue pendapatan nasional yang diyakini akan menciptakan trickle-down effect. Ternyata kue itu lebih banyak dinikmati oleh kelompok kecil saja. Pada 1995, omzet 200 konglomerat besar sekali dan menguasai perekonomian Indonesia. Presiden Soeharto waktu itu bangga dengan konglomerat yang dipercaya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi. Namun, pada 1998, terjadi krisis ekonomi yang memukul Indonesia. Muncul amuk kolektif yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan ekonomi, sosial, dan politik yang memang penuh ketimpangan itu.

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan RI dan Badan Pusat Statistik , pada 2013, indeks Gini Indonesia diperkirakan 0,41-0,42. Sementara ketika SBY mengawali masa kepresidenannya pada 2004, indeks Gini masih 0,32. Penyebab ketimpangan yang semakin lebar adalah penguasaan akses terhadap sumber daya oleh kelompok eksklusif, sehingga orang kebanyakan tidak mampu menggapainya. Kondisi makroekonomi tidak sehat karena ekonomi lebih digerakkan oleh sektor konsumsi ketimbang sektor produksi, sehingga tidak mampu menyerap tenaga kerja secara memadai. Itu sebabnya penurunan kemiskinan berjalan terseok-seok.

Dalam rentang sembilan tahun SBY memerintah, angka kemiskinan hanya turun 5,3 persen, atau rata-rata per tahun hanya mampu menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,59 persen. Yang mengejutkan, dalam waktu 6 bulan pada 2013, jumlah penduduk miskin bertambah. Pada Maret 2013, penduduk miskin berjumlah 28,07 juta, tapi pada September menjadi 28,55 juta, yaitu 11,47 persen dari jumlah penduduk. Angka ini akan jauh lebih tinggi bila menggunakan ukuran Bank Dunia.

Pemilu tinggal sebentar lagi. Perlu dibangun kontrak baru dengan wakil rakyat dan pemerintah terpilih agar menciptakan tata kelola ekonomi yang sesuai dengan amanat Pancasila dan konstitusi, yaitu mengutamakan keadilan dan pemerataan. Dua sila Pancasila jelas mengamanatkan pentingnya keadilan, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara lebih operasional, UUD 1945 menuntut dan memberikan pedoman agar kita membangun bukan hanya demokrasi politik, tapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. Itu artinya perlu kebijakan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan yang tegas.

Tahun 2014 adalah tahun akhir transisi yang harus dijaga, agar kita bisa merumuskan serta melaksanakan kebijakan pembangunan nasional yang adil dan berkualitas. Jangan lagi terjebak dalam jerat globalisasi dan pasar bebas yang merupakan neo-kolonialisme dan merugikan kita. Pasar bebas yang murni tidak ada, yang ada adalah pasar yang terdistori oleh kepentingan, persaingan, dan bahkan distorsi kepentingan geopolitik. Pasar bebas bahkan bisa "membeli" birokrasi pemerintahan. Kita harus tetap waspada, bahwa pasar bebas dan para penguasa pasarnya mampu melemahkan fungsi negara dan menciptakan nestapa terhadap yang lemah. Yang kita perlukan adalah pasar bebas yang punya arti secara sosial. Kontrol dan intervensi negara secara terbatas diperlukan.

Di dunia ini, kompetisi tak bisa dihindari. Ia merupakan instrumen membangun kekuatan dan kemajuan. Namun persaingan tanpa kerja sama akan memunculkan konflik. Pemerintahan baru nanti harus membuat kebijakan agar kompetisi dan kerja sama yang saling menghidupi terjadi, sehingga tata kehidupan ekonomi nasional menjamin terwujudnya keadilan.

Konstitusi kita tegas menyatakan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Usaha bersama dan asas kekeluargaan adalah sendi ekonomi Indonesia. Demokrasi ekonomi yang harus dibangun adalah yang berpedoman pada adagium "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Karena itu, pemerintah dalam memaknai pembangunan bukan sekadar mengundang investor untuk berinvestasi, tapi yang lebih penting adalah meningkatkan kapabilitas rakyat untuk mengakses sumber-sumber yang mampu meningkatkan taraf hidup mereka. Pemerintah harus dengan sadar melaksanakan strategi alokasi sumber-sumber ekonomi dan menciptakan pertumbuhan melalui cara-cara demokratis dan membuat skala prioritas pembangunan dengan memperhatikan aspirasi rakyat.

Pemerintah harus mampu mengelola kebijakan nasional yang mengikat pemerintah daerah untuk membuat kebijakan progresif dalam memperlakukan kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi dan menjadi korban struktur ekonomi eksploitatif. Salah satunya adalah mengelola pasar menjadi lebih akomodatif terhadap kegiatan ekonomi usaha kecil dan menengah. Semua itu adalah agenda yang harus dijalankan oleh pemerintah mendatang, siapa pun pemenangnya.

Jumat, 06 Desember 2013

Menyikapi Sidang WTO

Menyikapi Sidang WTO
Fadel Muhammad  ;   Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
KORAN JAKARTA,  05 Desember 2013

  

Kegagalan Indonesia sebagai negara agraris yang tidak mampu berswasembada pangan sedikit-banyak dipengaruhi skema liberalisasi perdagangan organisasi perdagangan dunia (WTO) yang telah terdistorsi sebagai alat kendali negara-negara maju terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa. Mereka mengupayakan agar negara-negara berkembang tetap dalam kendali. 

Lihat saja The UN Development Programme's Human Development Report 1999 hal 31 "The top fifth of the world's people in the richest countries enjoy 82 percent of the expanding export trade and 68 percent of foreign direct investment --- the bottom fifth, barely more than 1 percent. 

These trends reinforce economic stagnation and low human development. Only 33 countries managed to sustain 3 percent annual growth during 1980-96. For 59 countries (mainly in Sub-Saharan Africa and Eastern Europe and the CIS) GNP per capita declined. Economic integration is thus dividing developing and transition economies into those that are benefiting from global opportunities and those that are not."

Di hampir semua negara berkembang, sebagian besar penduduknya hidup dari sektor pertanian. Kehidupan mereka semakin terancam setelah ratifikasi liberalisasi pertanian seperti yang direkomendasikan WTO. Produk pertanian mereka terusir dari pasar lokal karena desakan impor. Negara berkembang semakin lebih bergantung pada impor dalam memenuhi pasokan pangan, tak terkecuali Indonesia.

Indonesia pernah berusaha mengatasi persoalan ini bersama India, Mesir, Sri Lanka, Uganda, Zimbabwe, dan El Salvadaor agar diberi flekslibilitas dalam melaksanakan kewajiban WTO tanpa mengganggu keamanan pangan nasional. Sebaliknya, melindungi ekonomi untuk masyarakat miskin serta mengurangi jumlah penduduk miskin.

Perjanjian pertanian (agreement on agriculture/AoA) menjadi masalah utama WTO karena negara maju tidak memberi tawaran baru kepada kelompok negara lain yang lebih kecil seperti G-33 dan G-90. Indonesia dan Filipina menjadi motor menolak proposal negara-negara maju yang ingin mendomininasi akses pasar, dengan tetap melakukan subsidi domestik dan subsidi ekspor. Sayang, Indonesia tidak konsisten. India dan Brasil menolak kebijakan pertanian WTO melalui konferensi tingkat menteri di Cancun, 10 tahun lalu. Indonesia justru memperkenalkan program absurd, Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. 

Progam itu merupakan turunan dari kerangka penataan ulang geografis di wilayah-wilayah utama Asia Tenggara. Penataan ini dibuat dengan mengandalkan integrasi fungsi-fungsi ekonomi dan pembagian kerja antarwilayah demi melancarkan sirkulasi modal skala dunia yang pada dasarnya merupakan turunan dari pemikiran ekonomi neoliberal. 

Di samping itu, program tersebut semakin menguatkan struktur ekonomi kolonial yang sejak Indonesia merdeka belum berubah. Di sini konsentrasi penguasaan tanah dilakukan perusahaan-perusahaan pemegang lisensi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Rakyat Indonesia hanya menjadi tenaga kerja. Program berorientasi pertumbuhan ekonomi, namun tidak berpengaruh positif pada kesejahteraan rakyat. Pembangunan perdesaan tidak diperhatikan.

Sebelum krisis moneter 1997, Indonesia telah menjadi salah satu negara berkembang yang dengan cepat mengurangi jumlah orang miskin dan jumlah rumah tangga (RT) yang rawan pangan. Antara kemiskinan dan risiko rawan pangan berkorelasi erat karena di dalamnya terkandung daya jangkau RT miskin terhadap pangan. Pada tahun 1996, BPS melaporkan bahwa jumlah orang di bawah garis kemiskinan masih 22,5 juta orang atau sekitar 11 persen dari penduduk karena kebijakan kemandirian pangan yang konsisten. 

Sebaliknya, era pemerintahan sekarang, sektor pertanian tidak mendapat perhatian semestinya. Sepanjang tahun 2012, impor produk pangan Indonesia telah menyedot anggaran lebih dari 125 triliun rupiah seperti daging sapi, gandum, beras, kedelai, ikan, garam, kentang, dan lainnya. Ini jelas semakin mematikan pertanian Indonesia. Tahun 1990 impor kedelai 541 ton, sedang Januari-Juli 2013 sudah 1,1 juta ton senilai 6,7 triliun rupiah.

Jika dikaitkan dengan amanat UU No 18 tentang Pangan, pemerintah sepertinya mengingkari terutama Pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi, "Pemerintah mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan." Lalu, Pasal 17 "Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan sebagai produsen pangan."

Pertumbuhan produk domestik bruto (GDP) nasional 10 tahun terakhir memang tumbuh 3 kali lipat dan melahirkan banyak kelas menengah. Namun pertumbuhan ekonomi yang rata-rata sekitar 6 persen per tahun tidak digerakkan sektor produksi, tetapi lebih didorong konsumtif. Sektor manufaktur sudah lama menurun, demikian juga sektor pertanian. 

Di sinilah masalah utama yang menyebabkan Indonesia sangat bergantung pada impor. Ada yang salah pada perencanaan pembangunan! Bila perencanaan pembangunan dilakukan secara benar dengan mengutamakan kepentingan nasional, khususnya industri pangan pertanian, seharusnya Indonesia bisa melepaskan diri dari ketergantungan impor. 

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan lahirnya banyak kelas menengah akan sekaligus membuat negara ini semakin kuat dan mandiri. Hal itu tidak terjadi. Berarti ada yang salah dan harus diperbaiki!

Membangun perekonomian nasional, kemandirian pangan dan pertanian yang tangguh membutuhkan perspektif yang ideologis. Diperlukan ekonomi pasar dan pasar bebas yang memunyai arti secara sosial. Dalam demokrasi, ekonomi pasar dan pasar bebas adalah keniscayaan, namun harus diikuti dengan keadilan di dalam negeri dan luar. Bila tidak, penindasan yang kuat terhadap si lemah akan terjadi atas nama kebebasan. Di sinilah peranan negara diperlukan untuk menjamin pertumbuhan yang menguntungkan kepentingan nasional dan berkeadilan. Negara harus menjamin kebebasan dan keadilan sosial ekonomi sesuai dengan amanat UU Dasar 1945.

Sejak 29 November Masyarakat Agribisinis dan Agroindustri Indonesia (MAI) menyelenggarakan Agri & Agro Festival, Jambore Krida Agribisnis dan Agroindustri Indonesia. Tanggal 3-6 Desember 2013 ini, di Bali, berlangsung Pertemuan IX Tingkat Menteri WTO. Lewat kesempatan ini secara tegas Indonesia harus menolak kebijakan pertanian WTO karena tidak memihak petani. 

Kita perlu juga mempertimbangkan kembali Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Negara harus berani mulai mengurangi kebergantungan pangan pada impor. Manfaatkan keunggulan domestik. Bangun tata kelola pangan yang lebih baik agar petani berpendapatan secara pantas. Semoga negeri ini mampu membangun kemandirian pangan dan menyejahterakan rakyatnya.