Tampilkan postingan dengan label Prijanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prijanto. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Januari 2018

Menguak Karakter Kepemimpinan Anies-Sandi

Menguak Karakter Kepemimpinan Anies-Sandi
Prijanto  ;  Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012
                                                 KORAN SINDO, 27 Januari 2018



                                                           
Momentum pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung kerap melahirkan perbedaan pendapat bahkan dendam politik yang terus terbawa sampai pesta berikutnya digelar.

Sikap suka, tidak suka, netral, atau apatis terhadap pejabat terpilih adalah bentuk ekspresi yang sering ditampakkan publik. Indikasi ini juga tampak saat publik menyikapi pemaparan 100 hari masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno di acara “Mata Najwa” pada salah satu stasiun TV swasta, Rabu (24/1).

Beragam komentar mengenai materi, tutur kata, baik oleh Anies-Sandi maupun Najwa, mencuat di media. Suka tidak suka, respons publik seperti itu adalah dampak buruk dari sistem pilpres dan pilkada langsung yang sulit dicegah selama kita tidak kembali ke UUD 1945 asli untuk disempurnakan.

Terlepas dari pro-kontra publik, saya punya penilaian sendiri terkait karakter kepemimpinan Anies-Sandi. Hal ini sudah saya tegaskan saat menjadi pembicara pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertema “Proyek Pulau Reklamasi, Tak Terbendung?” di salah satu TV swasta pada 17 Oktober 2017.

Di situ saya menegaskan bahwa reklamasi akan terbendung jika Anies-Sandi menunjukkan karakter kepemimpinannya, yakni jujur, berpihak kepada rakyat kecil, tidak mudah terkooptasi, taat hukum dan taat asas, serta memegang teguh tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

Saya melihat melalui acara talkshow “Mata Najwa” tersebut terkuaklah karakter kepemimpinan Anies-Sandi pada 100 hari kerjanya.

Karakter yang dimaksud, pertama, soal kejujuran.

Dalam konteks kepemimpinan, jujur adalah ketika janji-janji politik dan kontrak politik yang ditandatangani saat kampanye dilaksanakan setelah menjabat. Kejujuran inilah yang utama dalam kepemimpinan. Tentu belum banyak hasil yang bisa dilihat dan diukur dari seorang pemimpin pada 100 hari masa kerjanya. Namun, saya melihat apa yang terucap dan ditandatangani Anies-Sandi pada kontrak politik saat kampanye Pilkada DKI Jakarta lalu sebagian telah dilaksanakan.

Misalnya, menghentikan reklamasi Teluk Jakarta, Rumah DP 0 Rupiah, menutup Hotel Alexis, meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Lansia, Kartu Pangan dan Pekerja untuk buruh, membentuk sekretariat OK OCE di setiap kecamatan, dan pembangunan shelter Kampung Aquarium. Artinya, pada titik ini Anies-Sandi patut dinilai sudah mencoba jujur dan menepati janji.

Kedua , keberpihakan kepada rakyat kecil.

Anies-Sandi dikenal kerap tampil sederhana, ramah, dan murah senyum. Baju yang dikenakan dan cara berpakaiannya juga proporsional sesuai acara yang dihadiri. Sisi ini sering membuat sebagian orang sinis apakah mereka berdua bisa tegas? Bagi saya, sejauh ini tampilan itu bukan polesan pencitraan karena terlihat keberpihakan mereka kepada rakyat; memperlakukan warga terutama kalangan bawah sebagai manusia, sebagai bagian rakyat Jakarta yang menjadi tanggung jawabnya. Itu antara lain terlihat pada kebijakan penataan PKL Tanah Abang, mengembalikan becak, membantu pendidikan anak putus sekolah dan guru PAUD.

Dari kebijakan ini, Anies- Sandi terlihat tidak saja ingin membangun infrastruktur, tetapi juga manusia dan kesejahteraannya.

Keduanya tidak ingin memperlakukan orang miskin dengan kasar, melainkan sebaliknya, dibantu dan ditata, bukan digusur dan disingkirkan bak orang kaya membuang perabot usangnya.

Ketiga , tidak mudah terkooptasi.

Kebijakan Anies-Sandi menghentikan reklamasi Teluk Jakarta, menata PKL Tanah Abang, menata Kampung Aquarium, semuanya bersinggungan dengan kekuatan dan kekuasaan. Namun, sepertinya Anies-Sandi mencoba tetap berpikir jernih, cerdas, akomodatif, dengan menentang pendapat pihak-pihak yang seolaholah mereka itulah paling tahu dan paling benar. Fokus kebijakannya untuk kepentingan rakyat yang dipimpin dalam arti luas. Semua pemangku kepentingan dilibatkan dan diajak bicara. Tahap demi tahap kebijakan dievaluasi untuk perbaikan.

Keempat , taat hukum dan taat asas.

Mengapa Anies-Sandi saya sebut tidak mudah terkooptasi? Proyek reklamasi, sekali lagi, walaupun berhadapan banyak kepentingan dan kekuatan, karena diduga cacat hukum dalam prosesnya, Anies tetap berani menghentikan. Penataan PKL Tanah Abang walau dituding melanggar UU lalu lintas, tetap dilakukan dengan terus dikaji karena pada saat yang sama gubernur juga mendapat amanat undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melaksanakan kehidupan demokrasi di wilayahnya.

Dalam acara ILC beberapa waktu lalu itu saya juga menyampaikan harapan agar Anies tidak ragu dan takut kepada siapa pun yang akan memengaruhi, bahkan mengambil tugas dan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai gubernur yang dipilih rakyat. Harapan itu menjadi kenyataan.

Keteguhan Anies terlihat dalam kasus reklamasi. Pada acara “Mata Najwa” Anies membaca Keputusan Presiden Nomor 52/1995 Pasal 4: “Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI Jakarta” dan Perda Nomor 8/1995 Pasal 33: “Penyelenggaraan reklamasi dilakukan oleh Badan Pelaksana”. Sangat gamblang sehingga pupuslah bagi siapa saja yang akan ikut campur urusan reklamasi pantura.

Rekomendasi

Selama kita belum kembali ke UUD 1945 asli untuk disempurnakan secara adendum, artinya pilpres dan pilkada masih dilaksanakan secara langsung, maka rakyat harus diberikan edukasi dan ajakan untuk memilih pemimpin yang Pancasilais, sebagaimana misi pertama Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI).

Sebagai gerakan moral dan intelektual, GKI yang diprakarsai beberapa sosok seperti Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruky dan Hariman Siregar tampaknya menjadi penting bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Salah satu ciri pemimpin Pancasilais adalah sosoknya yang teguh dalam beragama, dalam wujud kejujuran.

Keterukuran kejujuran dalam arti luas sangatlah penting. Karakter, kapasitas, dan penampilan dilakukan secara wajar, bukan polesan atau pencitraan yang diciptakan oleh konsultan politiknya. Janji politik dan kontrak politik tidak pernah diingkari menjadi tolok ukur paling sederhana terhadap petahana dalam pilpres dan pilkada. Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia selalu diselamatkan Tuhan Yang Maha Esa agar tidak punah. Amin. ●

Minggu, 17 Desember 2017

APBD DKI, Pilkada Langsung, dan Amendemen UUD 1945

APBD DKI, Pilkada Langsung,
dan Amendemen UUD 1945
Prijanto ;  Aster KSAD 2006-2007;  Wakil Gubernur DKI 2007-2012
                                               KORAN SINDO, 14 Desember 2017



                                                           
TOPIK ILC TVOne, 29 November 2017 “RAPBD DKI: Serangan Pertama untuk Anies-Sandi” cukup seksi. Patut diprediksi, akan ada serangan berikutnya. Padahal, dari dulu APBD selalu menjadi sorotan, namun tidak setajam di tahun 2018.  Prijanto ketika Wagub DKI, pernah menyoroti­n­ya dalam tiga buku.

Komentar Andrinof A Chaniago, dalam buku Meng­intip APBD dan Pembangunan Jakarta  (Oktober 2009): “.... per­kem­bang­an terkini pem­bangunan Jakarta dalam buku ini selayak­nya disambut oleh para pemang­ku amanah, ter­utama legislatif dan aparat eksekutif.” Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni: “Hanya datang dari seseorang yang memiliki tekad mewujud­kan clean and good governance  yang mau menganalisis sekali­gus mengkritik proses per­jalan­an pembangunan Jakarta me­lalui APBD, dst.”

Buku Andaikan Aku atau Anda Gubernur Kepala Daerah  (Oktober 2011) dikomentari Laode Ida (Wakil Ketua DPD): “Bagi kalangan praktisi dan pengambil kebijakan pem­bangunan dan anggaran, buku ini seharusnya menjadi refe­rensi. Pengelolaan anggaran se­bagaimana penulis idealisasikan menjadi hal penting dst.”  Mengawal Uang Rakyat  merupakan buku yang ditulis di akhir jabatan Prijanto. Buku di­bedah oleh Effendi Gazali, Wanda Hamidah (DPRD) dan Ridwan Saidi (tokoh Betawi) pada 12 Desember 2012 di Hotel Boro­budur. Buku ini berisi langkah-langkah yang sebaiknya diambil agar publik terlibat sehingga APBD transparan dan akun­tabel. Buku tersebut diterima Ahok yang hadir pada acara ter­sebut.

Cerita di atas dimaksudkan sebagai bukti kisruh APBD DKI sudah sejak dulu. Salah satu buku dikomentari J Kristiadi, peneliti senior CSIS secara tajam: “....buku ini dapat dikata­kan ‘me­lawan arus banalisasi kemung­kar­an’... dst.” Walau begitu, polemik di era Gubernur Foke tidak ada aroma politik atau ke­tidakpuasan pilkada. Mengapa, kala itu patut diduga tidak ada kekuatan yang me­nunggangi PKS yang kalah da­lam Pilkada 2007. Berbeda de­ngan itu, di era Gubernur Jokowi  dan Anies ada aroma politik. “Melihat anggar­an Pemda DKI, saya kangen Ahok” salah satu contoh kritik saat ini. Media juga ada yang ber­main, memuji Ahok, menye­rang Anies-Sandi. Ada indi­kasi APBD dimanfaatkan se­bagai alat mem­bunuh karakter lawan politik, sehingga indikasi perpecahan saat pilkada terus bergulir.

Persoalan RAPBD dan APBD DKI Jakarta
Kisruh RAPBD itu di seputar alokasi dana dan macam pro­gram di SKPD karena ada ke­pen­tingan  komisi-komisi di DPRD. Rancangan dari eksekutif perlu dikoreksi karena berbagai kepentingan campur aduk. Mekanisme koreksi lewat pembahasan di DPRD. Tidak bisa hanya membaca website  DKI tentang anggaran lalu mengkritik lewat media, tanpa mendengar penjelasan.

Sebagai ilustrasi, dalam website  anggaran terlihat ada kenaikan belanja modal. Tidak benar jika terus berprasangka negatif, tanpa mendengar pen­jelasan. Mengapa besar, pasti ada penjelasan eksekutif. Ketika membaca PAUD dapat ang­gar­an APBD, padahal PAUD dapat anggaran APBN, buruk sangka muncul, duplikasi. Setelah di­jelas­kan, ternyata dari APBN untuk ope­rasional, sedangkan dari APBD untuk honor guru.

Sesungguhnya, sudah ada sistem yang melibatkan publik, agar anggaran transparan, tepat guna, berdaya guna, dan akuntabel. Publik mengontrol melalui website, menanyakan dan  saran lewat pembahasan di DPRD DKI. Jurus politik yang umum adalah (1) memuji tokoh sendiri (2) kill the meseger/mem­bunuh karakter lawan politik (3) mengacak sistem dan merusak situasi. Hendaknya jurus-jurus ini tidak menggunakan APBD sebagai wahana ketidak­puasan hasil pilkada langsung.

Pilkada Langsung dan Amandemen UUD 1945

UUD 1945, terdiri atas Pem­bukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan, memiliki 16 bab. Setelah di­amendemen, UUD 1945 hanya terdiri atas Pem­bukaan dan pasal-pasal. Walau tertulis sama 16 bab, tetapi ada keanehan, Bab IV hasil amen­demen kosong melompong. Dari berbagai diskusi dan kaji­an, undang-undang dasar (UUD) hasil amendemen diketemukan banyak hal yang patut dinilai menyimpang dari cita-cita para founding fathers.

Bambang Wiwoho, jurnalis senior, dalam artikelnya “Per­baiki Sistem Ketatanegaraan yang Amburadul” mem­visual­isasi­kan UUD 1945 bagaikan pohon kehidupan, di mana se­luruh denyut kehidupan bangsa dan negara tergantung kepada­nya. UUD 1945 hasil amen­demen 2002 saat ini menjadi sumber segala produk hukum dan aturan berbangsa dan bernegara bak pohon beracun, be­nih, sampai buahnya be­racun. Mengamandemen UUD 1945 telah merusak sistem, melahir­kan ber­ba­gai aturan yang me­mun­cul­kan ancaman krisis moral. Demikian B Wiwoho.

Secara faktual, per­satu­an dan kerukunan  masya­ra­kat ham­pir di semua la­pisan ke­hidup­an terganggu akibat pil­pres dan pilkada langsung. Stigmatisasi anti-Pancasila, antikebinekaan, tuduhan intoleran, ujaran kebencian dan tindakan permusuhan, men­jamur de­ngan alamat yang tidak jelas. Walau pilpres dan pilkada sudah usai, suasana ber­saing dan beda pendapat ber­langsung sampai ke­temu pilpres dan pilkada berikutnya.

Pilpres diatur dalam Bab VIIB UUD hasil amende­men dan pilkada langsung jabaran dari Pasal 22E (6) Bab VIIB. Per­tanya­an kritisnya, apakah sis­tem pemilu tersebut disengaja pihak asing karena melihat kemajemukan bangsa Indonesia bisa dieksploitasi men­jadi konflik? Mengapa asing kita curigai? Karena pro­ses amen­demen UUD 1945 pa­tut diduga kuat didanai lembaga keuangan internasional dan LSM asing ikut campur (John Mempi, Di Balik Amandemen UUD 1945 ).

Rekomendasi 
   
Apabila sinyalemen Bam­bang Wiwoho juga kaum intelektual dan praktisi yang mengkaji UUD hasil amen­de­men merupakan “pohon beracun” yang bisa menghancurkan NKRI benar, apa salahnya jika rakyat kecil hingga presiden berpikir untuk “Kembali ke UUD 1945 asli untuk disempurnakan”. Pikir­an, ajakan, dan gerakan ini bukan bermaksud makar, tetapi gerakan moral dan intelektual dengan hati jujur dan lempang agar NKRI tidak hilang dari peta dunia.

Kembali ke UUD 1945 asli ibarat kembali ke titik pangkal ke­tika tersesat di jalan. Pe­nyem­purnaan dengan cara aden­dum merupakan langkah orientasi ke depan, dengan tidak meninggalkan nilai-nilai konstitusi asli ketika Indonesia merdeka didirikan. Hal ini di­maksudkan untuk mewujudkan terselenggaranya kehidup­an berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, yang tidak otoriter, tidak militeris­tik, tidak liberalistik, dengan presiden orang Indonesia asli yang masa jabatannya dibatasi.

Di samping itu, juga me­wu­jud­kan pemerintahan yang mengimplementasikan ke­daulat­an rakyat dalam wadah MPR, menegakkan HAM, me­ngelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, dan sis­tem politik serta ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Panca­sila. Demokrasi yang dibangun bukan individualistik yang dapat merobek persatuan bangsa.

Mengingat Konstitusi Ne­gara sebagai “soko guru” NKRI, kiranya MPR secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan menyelenggarakan dialog de­ngan kaum intelektual dan prak­tisi yang memiliki pemikir­an dan niat seperti di atas, secara terbuka sehingga rakyat pa­ham, sebagai bagian dari pen­didikan politik.  Pujian asing bah­wa Indonesia sebagai ne­gara demokratis yang besar ka­rena konstitusi saat ini kiranya tidak meninabobokan kita, karena itulah kehendak mereka yang tidak ingin Indonesia stabil dan besar. Belum terlam­bat, jangan sampai asing menguasai negeri kita. Semoga Tuhan mem­berikan jalan terbaik.
●

Jumat, 17 November 2017

Konsistensi Anies-Sandi dan Taman BMW

Konsistensi Anies-Sandi dan Taman BMW
Prijanto  ;  Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012
                                              KORAN SINDO, 15 November 2017



                                                           
KISRUH rebutan tugas, wewenang, dan tanggung jawab reklamasi Teluk Jakarta telah selesai dengan cantik dan manis. Judul salah satu media cetak tersebar di medsos: Reklamasi, ‘Luhut: Saya sudah selesai’.

Di dalamnya tertulis ‘Nah, ketika ditanyai wartawan ihwal NJOP reklamasi itu, Luhut mengaku tidak lagi mengurusi proyek reklamasi. Luhut menegaskan saat ini reklamasi teluk Jakarta adalah urusan Gubernur DKI Anies Baswedan. ”Urusan gubernur sudah itu” tegasnya’.

Konsistensi Anies-Sandi terkait reklamasi Teluk Jakarta sampai saat ini patut diacungi jempol. Anies sewaktu di Hambalang bergeming ketika diiming-imingi keuntungan reklamasi Rp77 triliun untuk Pemprov DKI. Reklamasi lebih banyak mudaratnya daripada manfaat, terang Anies.

Sandiaga Uno dalam berbagai kesempatan secara tegas juga mengatakan, untuk kepastian hukum reklamasi dihentikan. Sudirman Said ujung tombak Tim Sinkronisasi Anies-Sandi lebih berani lagi dalam menyikapi penekanan Presiden tentang perlunya menjaga marwah hukum. Sikap Anies-Sandi terhadap rekla masi justru merupakan sikap menjaga marwah hukum, tegas Sudirman Said.

Anies-Sandi Sudah Mengantongi Data Taman BMW

Konsistensi menjaga marwah hukum Anies-Sandi juga tampak dipersoalkan rencana membangun stadion olahraga di atas tanah Taman BMW (Bersih Manusiawi Wibawa) di Kelurahan Papango, Jakarta Utara. Jan ji kampanye akan membangun stadion olahraga sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus yang digunakan MRT semasa gubernur sebelumnya, memang ditunggu masyarakat Jakarta. Stadion bertaraf internasional dengan fasilitas layaknya Stadion Old Trafford, markas klub Manchester United, sedang dirancang.

Pembangunan nya direncanakan dengan pola kemitraan dengan swasta, kata Sandiaga Uno. Namun, dalam menjaga marwah hukum sebagaimana yang ditekankan oleh Trio Macannya DKI—Anies-Sand i - Sudirman Said—dalam berbagai kesempatan, tampak jelas Pemprov DKI sangat berhati-hati dalam membangun stadion olah raga tersebut.

Pada 8 Agustus 2017, Dr. Yurisman Star, ketum LSM Snak Markus (Solidaritas Nasional Anti-Korupsi dan Makelar Kasus), diundang oleh Sandiaga Uno untuk memaparkan persoalan tanah Taman BMW, di hadapan timnya. Dari paparan tersebut, Sandi dan tim hukumnya sudah mengantongi data dan persoalan Taman BMW antara lain:

Pertama,kasus Taman BMW sudah masuk KPK sejak 3 September 2012, dan saat ini sudah ada di bagian Penindakan KPK (Surat KPK Nomor: R-4160/40- 43/10/2012, tanggal 31 Oktober 2012).

Kedua, kasus Taman BMW sudah menjadi temuan BPK (LHP BPK RI 2014 dan sudah di PDTT oleh BPK RI tahun 2015).

Ketiga, Taman BMW bukan hasil konsinyasi dari PT Narpati Estate dan PT Buana Permata Hijau (Surat Keterangan Camat Tanjung Priok No.91/1.711.1/ 1985, Putusan No. 160/G/ 1991/ Tn/PTUN-JKT, Penetapan No.03/Cons/1994/ PN Jkt Ut).

Keempat, SK Hak Pakai dari Kakanwil BPN tahun 2003 sejumlah 7 SK Hak Pakai, tidak ada alas hak tanah dan sudah gugur demi hukum (Surat Kakanwil BPN DKI kepada Jaksa Agung Muda Intelijen No.1055/0-9/ PPS & KP/2009).

Kelima, Berita Acara Serah Terima tentang penyerahan kewajiban PT Agung Podomoro kepada Pemprov DKI tanah seluas 265.335,99 m2 dan menunjuk Taman BMW sebagai objek, pada 8 Juni 2007, patut diduga bodong dari sisi letak, luas, dan keabsahan SPH (Surat Pelepasan Hak) karena rakyat meng aku tidak punya tanah dan tanda tangan di SPH bukan tanda tangannya.

Misteri Sertifikat Tanah Taman BMW

Sepeninggal Gubernur Djarot, Pemprov DKI sudah memiliki enam sertifikat Taman BMW. Diperoleh informasi, sertifikat P.250/Papango 72.858 m2, P.251/Papango 35.098 m2, P.314/Papango 29.256 m2, P.315/Papango 66.999 m2, P.508/Sunter Agung 30.245 dan P.509/Sunter Agung 28.841 m2. Sertifikat nomor P.250 dan P.251 terbit saat Gubernur Jokowi dan empat sertifikat lainnya terbit saat Gubernur Djarot.

Melihat gambar letak tanah dan luas dalam sertifikat, patut diduga data yang di gunakan Pemprov DKI dalam memohon, menggunakan Surat Hak Pakai tahun 2003 yang sudah dinyatakan gugur demi hukum (Ref. Surat Kakanwil BPN Jakarta kepada Jaksa Agung Muda Intelijen tahun 2009). Terbitnya sertifikat Taman BMW membawa misteri, yang patut diduga adanya pemaksaan kehendak dengan menabrak hukum.

Bagaimana mungkin alas hak tanah tidak jelas dan sedang dalam sengketa di pengadilan bisa keluar sertifikat? Hal ini jelas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997. Konon di lingkungan pegawai BPN sendiri juga ada yang menyesalkan, karena gegabah.

Sertifikat bukanlah segalanya. Pendaftaran tanah di Indonesia menganut asas ‘stelsel negatif’. Artinya, terdaftarnya nama seseorang di dalam register bukanlah berarti ‘absolut’ menjadi pemilik tanah tersebut apabila ketidakabsahannya dapat di buktikan pihak lain.

Beberapa kasus tanah, Pemprov DKI di gugat dan kalah di pengadilan, walau sudah mengantongi sertifikat. Di sinilah Anies-Sandi tertantang, akankah mereka berdua akan menerima sertifikat yang patut diduga bermasalah?

Anies-Sandi Menjaga Marwah Hukum

Dengan jargon menjaga marwah hukum dan memberikan kepastian hukum, Anies-Sandi jelas tidak akan gegabah membangun stadion olahraga di atas tanah bermasalah. Persoalan Taman BMW sudah di ketahuinya sejak mereka berdua belum dilantik.

Tim hukum Sandi selesai mendengarkan paparan Snak Markus memberikan kesimpulan ”Tanah taman BMW bukan milik DKI dan juga bukan milik PT Agung Podomoro”. Tim hukum Sandi patut diacungi jempol atas kecerdasannya dalam memahami persoalan. Kiprah Anies-Sandi dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak rakyat sangat di - tunggu rakyat Jakarta.

Akankah Gubernur Anies akan memohon pembatalan sertifikatnya sendiri kepada kepala BPN RI, setelah mempelajari dan mengetahui bahwa dokumen yang ada di markasnya Pemprov DKI tidak ada yang mendukung keabsahan sertifikat? Langkah tersebut memang belum lazim, tetapi itulah karakter yang ditunggu rakyat.

Bukan ada udang di balik batu, tetapi sematamata ingin meluruskan dan mendirikan stadion untuk rakyat Jakarta di atas tanah yang halal, sehingga diridai Allah SWT sesuai keyakinannya. Anies-Sandi tidak ingin membuat sejarah membangun stadion olahraga, tetapi kelak digugat di pengadilan dan kalah.

Putusan pengadilan, stadion harus dibongkar dan ganti rugi kepada pemilik tanah. Tidak mungkin Anies-Sandi ngotot jika dokumennya tidak beres, mengingat mereka dengan keras mengecam berdirinya bangunan di atas pulau reklamasi tanpa dokumen yang sah. Mari kita tunggu kiprah Anies-Sandi. Insya Allah! ●

Selasa, 02 Mei 2017

Anies-Sandi dan Reklamasi Teluk Jakarta

Anies-Sandi dan Reklamasi Teluk Jakarta
Prijanto  ;  Wakil Gubernur DKI 2007-2012
                                                   KORAN SINDO, 27 April 2017



                                                           
"KONSEPSI reklamasi pada hakikatnya manusia butuh daratan, a.l. untuk permukiman, pertanian, dan industri. Melihat luas daratan, kekayaan sumber daya alam, dan jumlah penduduk, perlukah reklamasi di Teluk Jakarta? Jika dihentikan, untuk apa yang sudah telanjur?"

Anies-Sandi menang di Pilkada DKI 2017. Rakyat menuntut janji politiknya, menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Konon ketika kampanye, Anies-Sandi berjanji menghentikan reklamasi. Jawaban tersebut tentu sudah ada kajian dari tim pakarnya.

Setelah pilkada dimenangi Anies-Sandi, kontan di medsos muncul dua postingan yang menggelitik. Postingan tersebut kurang lebih "Pengusaha China: Kalau Reklamasi Pulau G Batal, Jokowi Kami Lengserkan".

Satunya lagi "Pengusaha China: Kalau Reklamasi Pulau G Batal, Jokowi Kami Lengserkan". Janji Anies-Sandi dengan dua judul tersebut antagonistis, tendensius yang menimbulkan berbagai tafsir. Ada kesan Anies-Sandi tidak sejalan dengan pemerintah pusat dan pengembang.

Masalah reklamasi memang perlu dikaji lagi dari berbagai aspek kehidupan manusia, itulah langkah yang harus dilakukan Anies-Sandi. Tidak boleh hanya memakai pendekatan ekonomi dan kajian lingkungan hidup strategis saja karena bisa berbahaya.

Kajian komprehensif yang menghasilkan keputusan membahayakan atau tidak membahayakan ketahanan nasional perlu dikaji dengan pendekatan aspek Pancagatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan) dan Trigatra (geografi, kekayaan alam, demografi).

Melalui kajian yang komprehensif oleh pakar atau kaum intelektual, yang tidak memiliki kepentingan selain profesionalisme, seperti para siswa Lemhannas (misalnya dan insyaallah) tentu akan menghasilkan simpulan yang terbaik bagi NKRI.

Postingan yang Menghebohkan

Dua postingan di atas memang menghebohkan. Bila tidak teliti, seolah-olah merupakan reaksi dari kemenangan Anies-Sandi. Padahal kurun waktu berbeda sehingga perlu diluruskan. Postingan yang berjudul "Pengusaha China: Kalau Reklamasi Pulau G Batal, Jokowi Kami Lengserkan" ditulis pada November 2016.

Tulisan ini dilatarbelakangi berita di salah satu website dengan judul "Ahok terima 12 T, Mega 10T" yang ditulis pada 17 Oktober 2016. Jadi berita ini patut diduga berkaitan dengan informasi kepentingan pilkada.

Adapun "Pengusaha China: Kalau Reklamasi Pulau G Batal, Jokowi Kami Lengserkan" ditulis pada 28 April 2016, jauh sebelum pilkada. Berisi keterangan Pamono Anung mengenai petunjuk Presiden Jokowi tentang Giant Garuda Project dan reklamasi 17 pulau untuk diselesaikan Bapenas. Pramono memberikan keterangan pada 27 April 2006. Dengan demikian juga tidak terkait dengan kemenangan Anies-Sandi.

Menguji Reklamasi

Proyek reklamasi mencuat setelah ada kasus suap dalam pembahasan raperda terkait reklamasi di DPRD DKI. Reklamasi itu sendiri awalnya konsep membuat 17 pulau di Teluk Jakarta, jauh sebelum Bang Yos gubernurnya. Perkembangan lebih jauh, era Gubernur Fauzi Bowo menjadi megaproyek yang disebut Giant Sea Wall  atau GSW.

Proyek ini sempat menjadi bahan paparan visi misi di Pilkada 2012. Selanjutnya berkembang dengan nama National Capital Intergreted Coastal Development atau NCICD.

Pramono Anung pada 27 April 2016 menyampaikan petunjuk Presiden antara lain (1) tidak ada artinya jika tidak ada manfaat untuk rakyat utamanya nelayan, (2) tidak merusak lingkungan hidup, (3) tidak melanggar aturan perundang-undangan, (4) sinkronisasi di semua lembaga agar tidak terjadi persolan hukum, (5) ketahanan dalam penyediaan air bersih dan air minum serta pengolahan air limbah.

Dikatakan bahwa proyek NCICD sebagai proyek raksasa untuk membentengi Jakarta dari banjir rob dan penyediaan air baku dari pengolahan air laut. Presiden juga menceritakan kunjungannya ke Belanda, melihat pengelolaan air, water supplly, sanitasi dan lain-lain. Sebelumnya pernah diberitakan bahwa reklamasi juga untuk mengatasi banjir dan land subsidence atau penurunan tanah di Jakarta.

Dari lima petunjuk Presiden, belum ada petunjuk agar NCICD dikaji secara komprehensif dengan pendekatan semua aspek kehidupan manusia demi terjaganya ketahanan nasional. Sesungguhnya secara teknis NCICD tidak ada korelasinya untuk mengatasi banjir Jakarta akibat air dari hulu.

Air dari hulu bisa diatasi dengan pembuatan waduk atau embung di hulu. Wacana ini selalu muncul dan seakan-akan serius ditangani ketika terjadi banjir bandang di Jakarta. Namun hal itu berujung gembos bak tong kosong diterpa hiruk-pikuk pilpres dan pilkada.

Reklamasi juga bukan untuk mengatasi turunnya muka tanah. Permukaan tanah turun disebabkan antara lain pengambilan air tanah dalam secara berlebihan dan tidak terkontrol. Di samping itu juga dari beban di atas permukaan tanah.

Sesungguhnya jika ada waduk atau embung dan melihat banyaknya sungai dari hulu, kebutuhan air baku bisa dipasok tanpa harus memakai cara mengolah air laut yang biayanya sangat mahal.

Banjir rob Jakarta dapat diatasi melalui rekonstruksi dengan meninggikan, memperkuat, dan merangkai tanggul di pantai Jakarta bagian utara yang saat ini sudah ada. Bagian daratan Jakarta Utara mulai bagian timur ke arah barat tidak seluruhnya terancam banjir rob. Namun dapat dibuat konstruksi untuk mengamankan sepanjang pantai utara. Rekonstruksi tanggul yang sudah ada jelas lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan membuat tanggul raksasa NCICD.

Tanggul konsep NCICD walaupun indah membentuk burung garuda, ada penilaian miring: Giant Sea Wall menjadi pelindung 17 pulau reklamasi dengan hunian ekskusif. Dengan diizinkannya asing boleh memiliki properti dan adanya penawaran di luar negeri seperti RRC, hal itu memperkuat rasa khawatir.

Tanggul tersebut memang dirancang terkait dengan penyediaan air baku juga, tetapi pertanyaan kritisnya, apakah efektif dan efisien dikaitkan dengan ketersediaan air di daratan yang berlimpah dan mahalnya pengolahan air laut menjadi air baku?

Sebaiknya para pakar dan pemangku kepentingan menyandingkan Indonesia tidak dengan negara-negara yang tidak luas daratannya, penduduknya sudah berjubel, tidak memiliki sungai atau sumber air yang berlimpah, tidak memiliki hutan dan gunung serta sumber kekayaan alam lainnya.

Sebaiknya Indonesia tidak perlu latah dengan konsep reklamasi sebagaimana negara-negara yang daratan dan penduduknya tidak imbang. Apa yang dibuat di Dubai, Belanda, dan negara lain belum tentu pas sebagai kebijakan negara Indonesia.

Indonesia tidak perlu latah membangun pulau atau kota megah kaliber di dunia, tetapi kawasan pedalamannya kumuh dan rakyat penuh penderitaan. Membangun kawasan atau kota eksklusif, dihuni dan dimiliki sebagian besar orang asing, membahayakan aspek ketahanan nasional.

Kasus penyelundupan narkoba di kawasan elite dan eksklusif di Pantai Indah Kapuk salah satu contoh nyata. Eksklusivisme kawasan akan memperpanjang kesenjangan sosial yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal-hal semacam inilah yang mesti juga menjadi pertimbangan.

Rekomendasi

Dengan terpilihnya Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada DKI 2017, diharapkan masalah reklamasi menjadi jelas sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kepentingan nasional aspek ketahanan nasional. Anies-Sandi yang akan menghentikan reklamasi hendaknya bukan karena dendam politik.

Sebaliknya jika keputusannya melanjutkan, juga bukan karena kebutuhan politiknya. Keputusan yang diambil harus sebagai hasil kajian yang komprehensif, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan. Keputusan PTUN yang menghentikan reklamasi bisa sebagai dasar.

Proyek NCICD sebagai proyek raksasa dengan nilai ratusan triliun rupiah tidak dikaji dari kemanfaatan untuk rakyat dan lingkungan hidup semata, tetapi harus dikaji secara komprehensif demi ketahanan nasional. Artinya harus dikaji dari seluruh aspek kehidupan manusia, astagatra, tanpa tekanan politik. Hasil kajian harus digunakan sebagai keputusan pemerintah daerah dan pusat, lanjut atau tidak proyek NCICD yang terdiri atas reklamasi 17 pulau dan Giant Garuda Project?

Apabila hasil kajian menyatakan hasil reklamasi yang akan dijadikan kawasan elite dan eksklusif membahayakan ketahanan nasional Indonesia, reklamasi harus dihentikan.
Persoalan yang mungkin timbul, bagaimana proyek reklamasi yang sudah berjalan dan merupakan proyek swasta tersebut?

Bagaimana pemanfaatan daratan yang sudah terbentuk? Tentu bukan hal yang sulit selama semua pihak menyingkirkan kepentingan pribadi dan politiknya serta berpegang pada hasil kajian bahwa proyek mengganggu dan membahayakan ketahanan nasional.

Ada satu alternatif, pemerintah bisa memanfaatkan daratan yang sudah terwujud untuk dibangun sebagai pusat pemerintahan dan pusat pendidikan dengan segala pendukung kebutuhan sosialnya. Alternatif ini untuk mengurangi beban Jakarta.

Seperti diketahui, Jakarta saat ini sudah melebihi kemampuan daya dukungnya. Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat pendidikan, pusat perekonomian dan perdagangan serta kegiatan sosial budaya perlu diurai.

Sekali lagi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja sama melakukan kajian yang serius dan komprehensif dengan meninggalkan kepentingan pribadi dan golongan serta tidak memaksakan kehendak, demi ketahanan nasional.

Semoga Anies-Sandi selaku gubernur kepala daerah dan wakil gubernur memiliki kejujuran dalam pengabdiannya dan memegang teguh komitmennya. Dengan kejujuran itulah akan tumbuh sikap menjunjung tinggi dan membela kebenaran dan keadilan. Insyaallah, amin. ●