Tampilkan postingan dengan label Herman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Herman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Agustus 2013

Tuntutan Pelayanan Prima Perbankan Syariah

Tuntutan Pelayanan Prima Perbankan Syariah
Herman  ;   Anggota Lembaga Pengkajian Perbankan dan Ekonomi Syariah (KPES) FAI-Universitas Muhammadiyah Jakarta
          SUARA KARYA, 31 Juli 2013


Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan aset perbankan syariah pada triwulan I-2013. Aset perbankan syariah per Maret 2013 tembus Rp 214,5 triliun atau naik 37,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Data ini menunjukkan adanya kepercayaan dan kesadaran masyarakat Indonesia untuk menggunakan produk yang berbasis syariah. Masyarakat juga menilai jika keberadaan keuangan syariah lebih memberikan keadilan daripada sistem perbankan yang berbasis bunga.

Namun, perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan perbankan syariah yang didasarkan pada bunga dan bagi hasil tidak cukup mempertahankan loyalitas nasabah. Ada banyak faktor yang bisa dijadikan alasan oleh nasabah untuk tetap loyal pada lembaga keuangan. Salah satunya adalah pelayanan prima (service excellence). Pelayanan ini sangat penting untuk mempertahankan dan menarik nasabah lebih banyak.

Pelayanan prima atau service excellence adalah kepedulian kepada pelanggan dengan memberikan layanan terbaik untuk memfasilitasi kemudahan, pemenuhan kebutuhan dan mewujudkan kepuasannya, agar mereka selalu loyal kepada perusahaan (Lovelock dan Wirtz, 2004). Pelayanan yang baik menjadi penting sebagai alat promosi bagi calon nasabah. Pelayanan prima di bank bisa dikatakan sebagai pelayanan untuk memberikan kepuasan kepada nasabah agar mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan mudah dan mendapatkan lebih dari apa yang mereka inginkan selama ini.

Perbankan syariah harus mampu menerapkan konsep ini agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Pelayanan priman ini harus menjadi pembeda juga dengan pelayanan yang ada di bank-bank konvensional. Jangan sampai perbedaan hanya terletak pada penerapan sistem bunga ataupun bagi hasil. Jika konsep pelayanan prima merupakan konsep Islam secara umum, sehingga tidak ada alasan lagi bagi perbankan syariah untuk tidak menerapkan konsep ini dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.

Terkait pentingnya pelayanan prima, Harvard Business Review, US News dan World Report pernah melakukan survei terhadap pelanggan yang pergi. Hasilnya, sebanyak 14 persen mereka pergi karena keluhan yang tidak ditangani, sebanyak 9 persen karena tertarik dengan penawaran pesaing, 9 persen lagi karena pindah ke luar kota dan terakhir sebanyak 68 persen karena sikap pelayanan yang mengecewakan.

Keluhan yang tidak ditangani, ketertarikan terhadap penawaran pesaing dan berpindahnya nasabah ke luar kota menjadi penyebab perginya pelanggan. Tetapi, jika kita lihat hasil survei di atas, alasan mendasar kenapa nasabah pergi adalah karena mereka merasa tidak puas terhadap sikap karyawan, yaitu sebanyak 68 persen. Artinya, perilaku pihak perusahaan terhadap nasabah menjadi parameter utama untuk mengukur loyalitas nasabah.

Menurut Muhammad Idris dalam artkelnya, Menggagas Service Excellence Perbankan Syariah (2012) bahwa salah satu faktor utama para nasabah memilih sebuah bank adalah berdasarkan pada kualitas pelayanan yang diberikan oleh bank tersebut. Semakin baik kualitas yang diberikan, maka akan semakin banyak nasabah yang akan memilih bank tersebut begitu pun juga sebaliknya.

Karenanya, pihak perbankan syariah perlu memperhatikan masalah pelayanan mengingat industri yang berbasiskan syariah ini masih tergolong muda dibandingkan perbankan konvensional. Perbankan syariah harus berbeda tidak hanya dalam hal penerapan bagi hasil, tetapi juga dalam hal pelayanan yang prima terhadap nasabah.

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perbankan syariah terkait dengan pelayanan prima atau service excellence ini. Pertama, perbankan syariah tidak membedakan nasabah dari kelas sosial seperti kaya atau miskin bahkan terhadap nasabah yang berbeda agama sekalipun. Perbankan syariah harus memberikan pelyanan yang baik pada semua nasabah baik muslim maupun non-muslim.

Kedua, penampilan yang sopan. Penampilan juga menjadi faktor penting bagi kepuasan nasabah. Apalagi perbankan syariah merupakan industri keuangan yang didasarkan pada prinsip Islam, maka dalam penampilan juga harus mencerminkan tindakan yang islami. Jangan ada anggapan bahwa perbankan syariah hanya menjual label syariah saja sedangkan perilaku atau penampilan karyawannya tidak sesuai dengan syariah itu sendiri.

Ketiga, perbaiki kulitas sumber daya manusia (SDM). Karyawan perbankan syariah dituntut tidak hanya paham ilmu ekonomi konvensional tetapi tidak kalah pentingnya adalah penguasaan terhadap aspek-aspek syariah. Para karyawan harus mampu menjelaskan produk ataupun akad yang ada kaitannya dengan syariah. Dengan kata lain, pihak bank juga memberikan penjelasan dan edukasi tentang berbagai produk dan akad yang sesuai syariah.

Untuk itu pihak di perbankan syariah harus selektif dalam merekrut karyawan baru dengan patokan bahwa karyawan tersebut harus menguasai dua keilmuan sekaligus, yaitu ilmu konvensional dan ilmu syariah. Selain itu, pihak bank syariah perlu meningkatkan keilmuan para karyawannya melalui berbagai pelatihan terutama dalam aspek syariah mengingat kebanyakan karyawan yang ada di bank syariah saat ini berasal dari konvensional.


Dengan beberapa tawaran di atas ada optimistis, bahwa kepercayaan nasabah akan semakin meningkat untuk mnggunakan produk-produk perbankan syariah. Di samping itu, pelayanan prima nantinya juga akan meningkatkan aset, dana pihak ketiga (DPK) dan market share perbankan syariah. ●

Selasa, 14 Mei 2013

Menggagas Islamic Wealth Management


Menggagas Islamic Wealth Management
Herman  ;  Anggota Lembaga Pengkajian Perbankan dan Ekonomi Syariah
(LKPES) FAI-UMJ
SUARA KARYA, 13 Mei 2013


Majalah Sharing edisi April 2013 mengangkat tema tentang, Islamic Wealth Management. Dalam pengantar redaksinya disebutkan, Islamic Wealth Management adalah salah satu cabang ilmu dalam ekonomi syariah yang membahas soal bagaimana manusia memahami makna kehadiran dirinya sebagai makhluk Tuhan, tujuan hidup, hingga pengelolaan keuangan.

Tema di atas sangat menarik untuk dikaji lebih mendalam, mengingat Islamic Wealth Management masih terbilang baru di Indonesia dan mungkin masih sangat sedikit yang mengetahuinya. Ekonomi syariah hadir dengan tujuan yang sangat berbeda dalam hal pengelolaan keuangan atau harta dibandingkan dengan konsep yang ditawarkan oleh sistem konvensional baik kapitalisme maupun sosialisme.

Harta dalam ilmu ekonomi memiliki posisi yang sangat sentral. Jika dalam ekonomi konvensional (kapitalisme) harta dianggap sebagai salah satu modal, sementara dalam ekonomi Islam harta dipandang sebagai pokok kehidupan. Dalam Islam kedudukan harta disebut sebagai pilar kehidupan bagi umat manusia. Yang membedakan antara ekonomi konvensional dengan ekonomi berbasis syariah tidak hanya cara pandang terhadap kedudukan harta, namun juga pada cara dan bagaimana harta itu dikelola dengan baik untuk kesejahteraan hidup.

Dalam sistem konvensional, pengelolaan harta hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja, bahkan dalam mendapatkannya pun cenderung mengabaikan peran moral. Misalnya, kepemilikan harta dalam sistern ekonomi sosialis dibatasi dari segi jumlahnya, namun dibebaskan dari segi cara memperoleh harta yang dimiliki. Sistem ini berpijak pada konsep Karl Marx tentang penghapusan kepimilikan hak pribadi. Prinsip ekonomi sosialisme menekankan agar status kepemilikan swasta dihapuskan dalam beberapa komoditas penting dan menjadi kebutuhan masyarakat banyak, seperti air, listrik, bahan pangan, dan sebagainya.

Sementara dalam pandangan ekonomi kapitalis jumlah kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya tidak dibatasi. Setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara sekalipun bertentangan dengan norma dan moral. Kapitalisme melahirkan dua kelompok masyarakat yang saling bertentangan, yaitu kelas pemilik modal dan kelas buruh. Setiap kelompok berusaha untuk saling menjatuhkan kepentingan lawannya. Dalam persaingan ini kelompok buruh sering menjadi korban dari kebiadaban pemilik modal.

Dalam pengelolaan harta, Islam telah memberikan rambu-rambu khusus agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah dan juga nilai-nilai kemanusiaan. Dalam praktiknya Islamic Wealth Management tidak boleh menggunakan hal-hal yang diharamkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Setelah harta diperoleh, maka harus dibelanjakan di jalan Allah. Jadi, perolehan harta, pengembangan, dan pendistribusiannya mesti sesuai dengan aturan Tuhan.

Harta yang kita miliki harus dikelola dengan baik dan bermanfaat baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Dalam mencari harta seseorang diwajibkan menggunakan cara-cara yang benar sesuai dengan tuntunan-Nya dan tidak bertentangan dengan kemanusiaan. Artinya, kita dilarang menzalimi atau memakan harta orang lain dengan cara yang bathil kecuali dengan jalan yang benar, yaitu melalui perdagangan dengan syarat suka sama suka (QS An-Nisa': 29).

Di samping itu, dalam harta itu terdapat hak orang lain yang mesti ditunaikan melalui zakat. Dengan zakat tersebut diharapkan kemiskinan di republik ini dapat berkurang karena sebagian dari mereka (baca: miskin) tidak memiliki aset produktif sehingga sulit bagi mereka untuk keluar dari belenggu kemiskinan. Apalagi potensi zakat di Indonesia sangat besar, namun potensi itu belum tergali secara maksimal. Hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat kita terhadap zakat masih tergolong rendah.

Menurut Muhammad Qutb (1982) mengatakan, Islam menyeru manusia untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, bahkan seandainya pun harta itu terkuras habis. Orang-orang kaya dalam menggunakan uangnya kenyataannya lebih banyak menghendaki kehendaknya sendiri. Inilah yang mengakibatkan mengapa sebagian besar umat manusia hidup terlantar dalam kemiskinan. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam mengeluarkan zakat karena pengetahuan mereka masih minim. Sehingga, berakibat pada manajemen atau pengelolaan harta yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan tidak memberikan efek bagi kemanusiaan. Dalam pengeloaan harta, banyak masyarakat kita yang masih menerapkan konsep konvensional. Sehingga dalam praktiknya banyak yang bertentangan dengan agama dan kemanusiaan.

Ahmad Ibrahim Abu Sinn (2006) berpandangan bahwa manajemen dalam Islam berasaskan pada nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang di masyarakat. Berbeda dalam manajemen konvensional, dalam aplikasinya bersifat bebas nilai serta hanya berorientasi pada pencapaian manfaat duniawi semata.

Pada dasarnya Islam memberi kebebasan bagi manusia untuk mencari dan mengusahakan hartanya dalam rangka menjaga kelangsungan hidup di dunia. Kebebasan yang diberikan Islam tentu saja tidak bebas nilai. Dalam mencari, mengelola dan membelanjakan hartanya, seseorang tidak boleh keluar dari koridor atau aturan yang dilarang agama. Jika peraturan ini dilanggar, maka yang terjadi hanya kezaliman yang terus merajalela serta eksploitasi buruh oleh kaum kapitalis.

Karenanya, ekonomi Islam hadir untuk memberikan panduan sangat lengkap bagaimana manusia mengelola harta yang diperolehnya dengan cara yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum Tuhan. Inilah yang disebut dengan Islamic Wealth Management. 

Selasa, 15 Januari 2013

Tantangan Perbankan Syariah


Tantangan Perbankan Syariah
Herman ;  Ketua Syariah Economic Institute (SEI) Jakarta
SUARA KARYA, 14 Januari 2013



Perkembangan perbankan syariah di Tanah Air akhir-akhir ini cukup menggembirakan. Hal ini bisa kita lihat dari jumlah asetnya yang terus meningkat, persebaran kantor-kantor bank syariah yang semakin meluas, dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk-produk bank syariah di seluruh Indonesia.
Kesadaran masyarakat ini juga tidak terlepas dari dorongan peraturan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi masyarakat untuk menggunakan produk-produk dan jasa perbankan syariah.
Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), aset perbankan syariah hingga akhir Oktober lalu mencapai Rp 178,6 triliun. Angka ini sudah termasuk unit usaha syariah (UUS) dan juga BPRS. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, telah terjadi kenaikan sebesar 36 persen. Sementara market share perbankan syariah dalam peta perbankan saat ini sudah mencapai 4,3 persen per Oktober 2012 dengan jumlah rekening (pembiayaan dan DPK) di bank syariah mencapai 13,4 juta rekening.
Ini merupakan perkembangan yang sangat luar biasa dimana pada usianya yang masih 20 tahun perbankan syariah terus menunjukkan eksistensinya sebagai pilihan yang tepat bagi masyarakat untuk menggunakan jasa atau produk perbankan syariah.
Di tingkat internasional perkembangan keuangan syariah juga patut kita syukuri dengan hadirnya lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti AAOIFI, IDB, IFSB, dan IIFM. Ini semua merupakan respon positif yang bisa menjadi pendorong agar industri keuangan syariah terus mengalami pertumbuhan di tingkat global.
Namun, di tengah peluang yang terbuka lebar, sejumlah industri keuangan syariah harus bisa menjawab sejumlah kendala yang mana jika tidak diatasi dengan baik akan menjadi duri bagi perjalanan perbankan syariah baik di tingkat global maupun Indonesia sendiri.
Cecep Maskanul Hakim (2011), mengemukakan ada empat faktor yang menghambat perkembangan bank syariah di Indonesia. Pertama, pemahaman publik tentang perbankan Islam. Penyebab utama lambannya perkembangan bank syariah di Indonesia adalah ketidakpedulian masyarakat Indonesia terhadap kontrak Islam (fiqh muamalat) pada umumnya dan praktik bank Islam pada khususnya. Kedua, kurangnya jaringan. Artinya bahwa keberadaannya hanya di wilayah yang terbatas di mana cabang-cabang bank syariah berdiri, masyarakat dapat menyimpan dana mereka. Ketiga, masalah regulasi (peraturan). Keempat, sumber daya manusia. Sebagian besar kalangan praktisi dengan keahlian yang bagus dalam bidang perbankan, namun tidak ada satupun yang dilengkapi dengan pengetahuan syariah.
Tantangan di atas perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, ulama maupun institusi pendidikan agar tidak mengganggu perkembangan perbankan syariah ke depan. Jangan sampai potensi yang dimiliki bangsa ini dalam industri keuangan syariah terhambat oleh masalah regulasi, minimnya SDM dan pemahaman masyarakat yang masih minim terhadap perbankan syariah.
Karena itu, berangkat dari kendala tersebut, maka strategi ke depan perbankan syariah agar pengembangan bank syariah di Indonesia bisa dilihat dari beberapa strategi. Pertama, memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang kelebihan bank syariah dibandingkan bank yang berbasis bunga dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bisa dilakukan di masjid-masjid atau di majelis ta'lim dan hendaknya melibatkan pelbagai pihak, baik dari kalangan ulama, akademisi, pebisnis, dan seluruh lapisan masyarakat. Dengan strategi ini diharapkan pengetahuan masyarakat bisa bertambah tentang keuangan syariah, sehingga memacu mereka beralih untuk menggunakan jasa dan produk yang ada di perbankan syariah.
Kedua, dalam jangka pendek untuk mengatasi masalah SDM bisa dilakukan dengan mengadakan pelatihan bagi praktisi atau karyawan bank syariah. Namun, untuk jangka panjang kekurangan hanya bisa dilakukan dengan edukasi atau pendidikan. Dalam hal ini perguruan tinggi Islam maupun umum memiliki peran yang strategis dalam mencetak SDM yang berkualitas dengan membuka jurusan ekonomi Islam atau perbankan syariah. Pendidikan ini bisa dilakukan secara formal atau informal di lingkungan kampus, seperti mengadakan kajian yang khusus membahas masalah keuangan Islam.
Dengan demikian, institusi pendidikan benar-benar dituntut untuk menghasilkan output yang professional dan berkualitas. Lulusan perguruan tinggi harus memiliki kualitas yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri keuangan Islam saat ini.
Ketiga, melakukan studi banding ke negara-negara lain yang sudah memiliki pengalaman dalam industri perbankan syariah, seperti Malaysia, Iran, dan Bahrain. Studi banding ini sangat penting sebagai kaca perbandingan serta untuk lebih memacu perkembangan perbankan syariah di Tanah Air dalam menghadapi persaingan industri keuangan syariah secara global.
Dengan beberapa strategi itu, diyakini pengembangan industri keuangan syariah di masa yang akan datang akan mengalami perkembangan yang lebih pesat, baik di tingkat nasional maupun tingkat global.
Selain itu, diyakini pula bahwa Indonesia mampu menjadi kiblat bagi pertumbuhan keuangan syariah dunia jika potensi yang dimiliki bangsa ini bisa dikelola dengan baik dan bisa mengatasi kendala-kendala yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. 

Kamis, 30 Agustus 2012

Koperasi versus Korporasi


Koperasi versus Korporasi
Herman ;  Analis Perbankan dan Ekonomi Syariah FAI
Universitas Muhammadiyah Jakarta
SUARA KARYA, 29 Agustus 2012

Koperasi merupakan salah satu dari tiga pilar ekonomi Indonesia selain Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUM N/BUMD) dan BUMS. Eksistensi koperasi ini diakui dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai soko-guru perekonomian Indonesia.

Sebagai anak bangsa, kita pasti tidak akan lupa dengan sosok tokoh koperasi Muhammad Hatta yang lebih akrab dipanggil Bung Hatta. Beliau adalah Bapak Koperasi Indonesia yang telah merumuskan keberadaan koperasi dalam Pancasila dan UUD 1945 bahwa koperasi adalah dasar ekonomi Indonesia.

Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi mendapat kedudukan yang sangat kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu Pasal 33 UUD 1945, terutama ayat 1 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bung Hatta dalam UUD 1945 tersebut menafsirkan bahwa usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan adalah koperasi.

Pada masa pertumbuhannya, koperasi mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Hal itu menjadi motivasi tersendiri bagi pengelolanya dalam berkarya untuk bangsa dan negara lewat gerakan koperasi. Sehingga, koperasi benar-benar memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat luas, khususnya rakyat kecil. Semangat kekeluargaan yang merupakan roh koperasi pada dasarnya adalah representasi dari semangat berbangsa dan bernegara yang sudah ada sejak berdirinya bangsa ini.

Koperasi memiliki kekuatan dalam prinsip-prinsip kerjanya sehingga usaha koperasi tetap survive di tengah persaingan pasar bebas yang menelorkan gurita konglomerasi korporasi. Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi, yakni sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan dari badan usaha lain. Bahkan, di banyak negara maju maupun negara berkembang, koperasi mengalami kemajuan pesat sehingga tampil sebagai kekuatan ekonomi nasional. (Bernhard Limbong, 2010)

Wajah Suram

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mengungkapkan bahwa koperasi meningkat rata-rata 23 persen per tahun dan pada 2011 telah mencapai 30.849.913 unit. Namun, peningkatan itu tidak memiliki korelasi dengan peningkatan pemahaman dan implementansi konsep koperasi yang sesungguhnya di tengah masyarakat. Hal ini diperkuat oleh laporan International Cooperative Alliance (ICA) yang merilis daftar 300 koperasi berprestasi global pada tahun 2011.

Koperasi yang dianggap sukses di antara indikatornya adalah tingkat perputaran uang atau omzetnya. Hasilnya justru mengejutkan, sebagian besar justru didominasi koperasi-koperasi di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat (AS), Belanda, Perancis dan Inggris. Ironis sekali jika kita melihat data tersebut. Sebagai bangsa yang menggagas berdirinya koperasi, bangsa kita tidak masuk dalam daftar koperasi berprestasi yang dilaporkan oleh ICA tersebut. Malah sebaliknya, negara-negara yang berpaham liberal yang lebih unggul dari bangsa Indonesia.

Di samping itu, koperasi saat ini juga dihadapkan dengan keberadaan korporasi multinasional dan transnasional yang terus membumi di Republik ini. Dalam sektor ekonomi, koperasi akan dihadapkan pada tantangan jangka panjang dunia yang semakin liberal dengan aktor utama multinational and transnational corporation (TNCs /MNCs) serta lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan dunia seperti International Monetery Fund (IMF), World Bank, dan World Trade Organization (WTO).

Sementara, korporasi yang ditopang oleh ideologi laissez faire ini akan berusaha memupuk modal tanpa mempertimbangkan dampak-dampak sosial yang ditimbulkan. Kapitalisme memasang agensinya seperti Dana Moneter Internasional (IMF), World Bank, World Trade Organization (WTO) untuk mengkampanyekan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi. Melalui transaksi finansial spekulatif dan monopoli korporasi, kapitalisme telah menyajikan laju pertumbuhan yang asimetris terhadap persoalan kemanusian secara luas.
Untuk mengembalikan peran koperasi yang sebenarnya diperlukan peran pemerintah serta masyarakat sendiri. Baik pemerintah maupun masyarakat dituntut lebih memberikan perhatian terhadap perkembangan koperasi. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan koperasi.

Pertama, harus ada perubahan dalam pengelolaan koperasi. Dengan perubahan tersebut diharapkan koperasi benar-benar mampu memberikan dampak positif dalam menyejahterakan masyarakat.

Kedua, koperasi harus dikelola secara modern dengan menekankan kebutuhan pasar. Apalagi, di era globalisasi, koperasi harus mampu melakukan perubahan dalam pengelolaan, manajemen serta pengorganisasiannya.

Ketiga, perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM menjadi mutlak dipenuhi karena dengan adanya SDM yang berkualitas koperasi akan mampu bersaing dalam dunia global.

Keempat, sosialisasi. Strategi ini sangatlah penting untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat luas berkaitan dengan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa.

Dengan beberapa strategi di atas, kita semua berharap keberadaan koperasi benar-benar mampu berkontribusi dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat kecil sesuai bunyi UU Nomor 25 Tahun 1992. Bahwa, koperasi memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selasa, 10 Juli 2012

Kapitalisme dan Jeratan Kemiskinan


Kapitalisme dan Jeratan Kemiskinan
Herman ; Peneliti pada Lembaga Pengkajian Perbankan dan Ekonomi Syariah (LKPES) UMJ
SUARA KARYA, 09 Juli 2012

Kapitalisme adalah sistem sosial yang didasarkan pada pengakuan hak-hak individu. Dalam ranah ekonomi, kapitalisme memisahkan intervensi negara dengan perekonomian, seperti halnya ada sekuler yang memisahkan agama dengan negara.

Kapitalisme menekankan peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam berbagai produksi. Kapitalisme sebagai sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar sistem perekonomian. Ia mengaitkan perkembangan kapitalisme sebagai bagian dari gerakan individualisme.

Dalam perjalanannya, kapitalisme telah memberikan efek buruk bagi perekonomian dan kesenjangan sosial yang semakin menganga, terjadinya gap (jurang pemisah) antara si kaya dan si miskin. Itu semua merupakan dampak dari kejamnya kapitalisme yang terjadi di beberapa negara berkembang termasuk Indonesia.

Indonesia merupakan negara demokrasi, sementara menurut Karl Marx negara demokrasi adalah negara kapitalis, karena negara dikontrol oleh logika ekonomi kapitalis yang mendiktekan bahwa kebanyakan keputusan politik harus menguntungkan kepentingan kapitalis. Dalam hal ini yang diuntungkan adalah para pemilik modal (kapitalis atau bisa pula disebut investor).Sedangkan rakyat kecil berada dalam bingkai kemiskinan.

Sudah banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia seperti Freeport yang mengekploitasi hasil bumi di Papua dan Exxon Mobil di Aceh, tetapi tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat di sekitarnya. Bahkan, pemerintah cenderung berpihak pada mereka ketika terjadi sengketa lahan antara pihak perusahan dan masyarakat sekitar. Keberpihakan kepolisian pada perusahaan asing di Indonesia seperti dalam tragedi Mesuji maupun Bima baru-baru ini merupakan bukti nyata bahwa republik ini penganut kapitalisme, salah satu cirinya adalah berpindahnya peran pemerintah yang semula melayani rakyat menjadi pelayan pemilik modal (investor).

Menurut AM Saefuddin (2011), istilah kapitalisme lebih luas lagi, meliputi cara produksi, kerangka sosio-ekonomi, dan mentalitas yang kapitalistis. Kesemua ini hanyalah merupakan tiga segi dari gejala yang sama.

Kapitalisme telah dimulai saat zaman feodalisme Eropa, dimana perekonomian dimonopoli oleh kaum bangsawan dan tuan tanah, perkembangan awalnya sekitar abad 16, saat-saat Eropa sedang giat meningkatkan perbankan komersil. Teori ini berkembang saat revolusi industri di Inggris, modal dan keuntungan dalam setiap transaksi sangat diperhitungkan.
Kapitalisme yang dianut dalam revolusi industri ini merupakan satu revolusi budaya yang bersifat fundamental dalam perkembangan masyarakat Eropa. Kapitalisme berkembang secara cepat, dikarenakan bebas dari tekanan agama maupun negara. Perkembangan kapitalis pasca revolusi Industri meningkat, seiring berdirinya perusahaan-perusahaan besar di Eropa.

Eksistensi kapitalisme sekarang menuai banyak gugatan dari ekonom sendiri termasuk di negara asalnya. Karena, dianya memiliki efek buruk sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekonomi suatu bangsa. Di antara dampak yang ditimbulkan kapitalisme, meningkatnya kemiskinan, merusak budaya lokal, dan akan membentuk manusia menjadi konsumtif. Kapitalisme membuat negara miskin semakin miskin karena terbelit utang terutama dari International Moneter Fund (IMF). Pada akhirnya, kapitalisme membuat negara miskin dan berkembang sulit bersaing dengan negara-negara tergolong maju.

Mengacu pada Susenas September 2011 Badan Pusat Statistik, per Januari 2012, mengungkapkan, prosentase penduduk miskin menurut pulau berada di Pulau Maluku dan Papua, yaitu sebesar 25,25 persen dan terkecil di Kalimantan, sebesar 6,88 persen. Jika dilihat dari jumlah penduduk, sebagian besar penduduk miskin berada di Pulau Jawa (16,74 juta orang) dan terkecil di Pulau Kalimantan (0,97 juta orang). Kalau diperhatikan jumlah kemiskinan di republik ini bukan berkurang, tetapi justru terus bertambah. Disadari atau tidak, semua itu merupakan buah pahit dari kapitalisme yang terus merajalela.

Sehingga kapitalisme yang terlanjur diagung-agungkan itu menjadi digugat. Ada beberapa faktor gugatan itu mencuat. Pertama, tujuan kapitalisme yang bukan sekadar memenuhi kebutuhan dasar manusia, tetapi juga untuk memuaskan nafsu manusia yang tidak pernah puas. Nafsu manusia yang tidak dilandasi dengan moralitas dan keimanan menjadikan seseorang serakah dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Kedua, sistem kapitalisme digerakkan secara dominan oleh ekonomi berbasis sektor keuangan yang penuh spekulatif, bukan digerakkan ke sektor riil yang produktif.

Dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia rakyat sering kali mengalami kemiskinan, kelaparan bahkan kekerasan. Semua ini terjadi akibat pembangunan ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat. Kekayaan yang dimiliki Indonesia mulai pertanian yang subur, laut yang melimpah dan kekayaan hutan hanya untuk kepentingan para kapital dan investor asing.

Awan Santosa (2009), mengatakan bahwa demokrasi ekonomi tidak bisa diraih dengan cara menjalankan demokrasi liberal, tetapi demokrasi ekonomi dapat dicapai dengan cara membangun gerakan sosial yang kokoh. Gerakan sosial memaknai demokrasi sebagai proses mendaulatkan rakyat bukan untuk memarjinalkan rakyat melalui pendaulatan kekuatan modal.

Inilah yang menjadi sumber malapetaka Indonesia saat ini. Tatkala Indonesia mengadopsi sistem kapitalisme maka bukanlah kesejahteraan yang di peroleh malainkan kemiskinan, kelaparan, pengangguran menjadi hal biasa di tengah-tengah masyarakat.

Kamis, 01 Maret 2012

Mengoptimalkan Pendidikan Kewirausahaan


Mengoptimalkan Pendidikan Kewirausahaan
Herman, MAHASISWA FAI-UMJ, AKTIF DI BASIC SYARIAH ECONOMIC CAMPUS (BASECAMP)
Sumber : SUARA KARYA, 1 Maret 2012



Membaca tulisan Aunur Rofiq yang berjudul, Wirausaha Entaskan Kemiskinan (Koran Jakarta, 12/1/2012) sangat menarik untuk dibahas. Dalam tulisannya Aunur Rofiq mengatakan bahwa kewirausahaan yang di dalamnya menuntut kreativitas dan inovasi, menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Apabila kegiatan kewirausahaan yang dirangsang melalui program-program tersebut berjalan efektif dan konsisten, maka akan memperluas kesempatan kerja di sektor formal maupun informal.

Berdasarkan pemaparan di atas, pendidikan kewirausahaan (entrepreneurship) memiliki peranan yang sangat penting. Kewirausahaan memiliki peranan untuk menambah daya tampung tenaga kerja. Jiwa kewirausahaan akan mendorong seseorang memanfaatkan peluang yang ada menjadi sesuatu yang menguntungkan. Apalagi, jumlah pengangguran dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun 2011 saja, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang. Hal ini disebabkan sedikitnya lapangan pekerjaan, sedangkan jumlah lulusan sekolah menengah dan perguruan tinggi terus bertambah. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan antara lapangan pekerjaan dan orang yang akan bekerja.

Sedangkan proporsi wirausaha Indonesia diperkirakan baru sekitar 0,24 persen dari populasi, padahal untuk membangun ekonomi bangsa yang maju, menurut sosiolog David Mc Cleiland, dibutuhkan minimal dua persen atau 4,8 juta wirausaha dari populasi penduduk Indonesia. Sebagai perbandingan, Singapura memiliki wirausaha 7,2 persen, Malaysia 2,1 persen, Thailand 4,1 persen, Korea Selatan 4,0 persen, dan Amerika Serikat (AS) 11,5 persen dari total penduduknya.

Menurut data Direktorat Jendral Pemuda dan Pendidikan Luar Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari 75.3 juta pemuda Indonesia, 6,6 persen lulus sarjana. Dari jumlah tersebut, 82 persen di antaranya bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta, sementara hanya 18 persen yang berusaha sendiri atau menjadi wirausahawan. Padahal, semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang menjadi wirausahawan akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi.

Sangat Mendesak

Purdi E Chandra (2004) dalam bukunya, Menjadi Entrepreneur Sukses, mengatakan bahwa di era otonomi daerah saat ini, pendidikan kewirausahaan sangat dibutuhkan. Karena, dengan pendidikan tersebut sebenarnya akan banyak menciptakan pengusaha-pengusaha baru. Tak hanya penting, tetapi sangat mendesak. Maka sebaiknya, iklim untuk menekuni dunia usaha harus diciptakan.

Melihat peningkatan tenaga kerja yang tidak diiringi dengan peningkatan lapangan kerja membuat pemerintah berusaha mengatasinya dengan membuat berbagai program yang berhubungan dengan peningkatan kewirausahaan. Melalui program peningkatan kewirausahaan, pemerintah berharap kesadaran mahasiswa mengenai kewirausahaan akan muncul sehingga mahasiswa memiliki motivasi untuk membuka usaha sendiri sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.

Pendidikan kewirausahaan yang didapatkan mahasiswa di bangku kuliah berperan penting sebagai bekal pengetahuan yang dibutuhkan dalam mengelola usaha terutama ketika menghadapi suatu permasalahan. Perguruan tinggi sebagai wadah berlangsungnya pendidikan formal akan mendorong individu menjadi seorang wirausahawan.

Mengingat jumlah pengangguran yang masih tinggi, perguruan tinggi harus mampu berperan aktif guna menyiapkan sumber daya manusia terdidik yang mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan baik lokal, regional maupun internasional. Untuk mewujudkan itu semua maka diperlukan pendidikan berbasis kewirausahaan, yaitu pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip dan metodologi ke arah pembentukan kecakapan hidup (life skill) melalui kurikulum yang terintegrasi.

Pendidikan yang demikian mempunyai orientasi pada pembentukan jiwa kewirausahaan (enterpreneurship) peserta didik. Yaitu, jiwa keberanian dan kemauan menghadapi permasalahan hidup dan kehidupan secara wajar, berjiwa mandiri, tangguh dan berdaya saing, berjiwa kreatif serta inovatif untuk mencari solusi dalam mengatasi berbagai permasaahan yang dihadapinya.

Jiwa wirausaha yang diperoleh mahasiswa diharapkan lebih berhasil karena pendidikan dan teknik manajemen modern yang mereka pelajari, sehingga individu lebih sadar akan realitas dunia usaha. Perpaduan antara pengetahuan dan teknologi nantinya akan meningkatkan terciptanya pengusaha-pengusaha muda yang juga mampu menciptakan lapangan kerja.

Pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi dilaksanakan untuk menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan para mahasiswa. Pendidikan kewirausahaan di perguruan tinggi akan memberikan nilai tambah (added value) bagi kemandirian perekonomian daerah maupun nasional. Demikian pula para lulusan perguruan tinggi tidak hanya berorientasi dan mampu menjadi pekerja saja, tetapi juga berorientasi dan mampu bekerja mandiri, menciptakan usaha baru dan industri sendiri.

Jadi, pendidikan kewirausahaan harus dimiliki oleh mahasiswa karena mahasiswa sebagai pemimpin masa depan diharapkan mampu menjadi tulang punggung bangsa. Sehingga, dengan penguasaan ilmu dan teknologi yang dimilikinya mampu menciptakan lapangan kerja, bukan malah menambah jumlah pengangguran. Karenanya, sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa dituntut untuk berpikir secara kreatif dan inovatif, khususnya dalam melihat peluang usaha yang ada di masyarakat. Mahasiswa berjiwa wirausaha berani mencoba untuk memulai usaha.

Jumat, 10 Februari 2012

Neoliberalisme dan Ekonomi Islam


Neoliberalisme dan Ekonomi Islam
Herman, MAHASISWA FAI-UMJ;
 ANGGOTA LEMBAGA PENGKAJIAN DAN PERBANKAN SYARIAH (LKPES) UMJ
Sumber : SUARA KARYA, 10 Februari 2012


Setiap sistem ekonomi memiliki filosofi yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Seperti sistem ekonomi kapitalis, filosofi ekonominya tercermin dalam dua ungkapan yaitu laissez faire dan invisible hand yang merupakan konsep Adam Smith. Dengan filosofi ini setiap pelaku ekonomi diberikan kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Adam Smith menyatakan bahwa jika setiap individu diberikan kebebasan untuk mengembangkan modal yang dimilikinya, maka kesejahteraan akan dapat terealisasi. Hal tersebut merupakan inti dari teori invisible hand yang digagasnya. Akan tetapi, dalam kenyataannya sistem ini tidak mampu memberikan kesejahteraan malah hanya melahirkan ketimpangan ekonomi dan tidak memiliki kekuatan dalam menghadang berbagai krisis keuangan.

Krisis keuangan yang melanda dunia saat ini tidak hanya berdampak di Amerika Serikat sebagai episentrum krisis keuangan. Tapi, juga berdampak pada negara-negara maju lainnya, seperti di kawasan Eropa dan Asia. Krisis yang terjadi saat ini adalah bagian dari siklus ekonomi kapitalisme.

Dalam catatan sejarah ekonomi krisis keuangan dan ekonomi terjadi di negara-negara kapitalis. Roy Davies dan Glyn Davies (1996) dalam buku, The History of Money From Ancient time to Present Day, menguraikan bahwa sepanjang abad 20 telah terjadi lebih 20 kali krisis besar yang melanda banyak negara. Fakta ini menunjukkan bahwa rata-rata setiap lima tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.

Krisis ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat menjadi bukti matinya sistem pasar bebas. Sungguh ironis, negara yang selama ini diklaim sebagai negara adidaya, tidak berdaya menghadapi krisis. Banyak yang mengatakan bahwa krisis ini adalah bukti kematian neoliberalisme. Sehingga, dunia perlu menata kembali peran negara, pasar dan rakyat dalam menciptakan kesejahteraan sosial yang berkeadilan.

Kegagalan neoliberalisme menjadi begitu nyata ketika ketimpangan yang terjadi di negara berkembang, justru menyerang pencetusnya, Amerika Serikat. Perekonomian mereka collaps pasca jatuhnya Lehman Brothers. Orientasi pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi seperti dalam dogma kapitalisme, terbukti tidak mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dunia.

Hal ini karena sistem kapitalisme berdasarkan fondasi monetary based economy bukan real based economy, sehingga rente ekonomi yang diperoleh bukan berdasarkan hasil investasi produktif, namun dari investasi spekulatif. Kenyataan bahwa uang yang beredar melalui transaksi di Wall Street adalah 3 triliun dolar AS per hari, dimana 90 persen kegiatannya spekulatif tanpa memberikan kontribusi yang berarti bagi rakyat kecil. Hal ini memperjelas bahwa ekonomi kapitalis yang diterapkan selama ini salah. Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Ekonomi kapitalisme yang menganut laizes faire dan berbasis riba kembali tergugat. Kesenjangan ekonomi semakin tajam, kemiskinan dan pengangguran menggurita, serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.

Kursyid Ahmad (2001), secara tajam mengkritik ekonomi kapitalisme dengan mengatakan bahwa paradigma ekonomi konvensional yang muncul saat ini bercirikan pada paradigma yang berupaya melepaskan ilmu ekonomi dari semua kaitan transendental dan kepedulian etika, agama dan nilai-nilai moral.

Kembali ke Ekonomi Islam

Kapitalisme telah menunjukkan kegagalannya dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Maka, kita perlu sistem ekonomi yang bisa menjadi solusi terbaik dari kegagalan kapitalisme. Data empiris menunjukan bahwa pemecahan masalah ekonomi dunia selama ini hanya bersifat sementara. Untuk memperoleh solusi terbaik dan berkesinambungan, kita harus mampu merekonstruksi ekonomi Islam sebagai solusi ekonomi yang berkeadilan. Ekonomi Islam harus mampu mengubah ketimpangan-ketimpangan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis agar berbagai ketimpangan tersebut tidak semakin mengakar.

Hidayat (2009), mengatakan ketika sistem ekonomi kapitalisme mengalami kerapuhan, orang mulai berfikir tentang sistem ekonomi yang mampu menghadapi turbulensi neoliberalisme dan lebih dapat menyejahterakan rakyat. Solusi yang layak dikaji dan dipraktikkan adalah ekonomi Islam. Munculnya ekonomi Islam dalam peradaban dunia merupakan perkembangan menarik bagi pengembangan sosial dan ekonomi yang selama ini terhegemoni dengan kekuatan kapitalisme Barat.

Sistem ekonomi Islam sangat berbeda dengan sistem yang selama ini dipahami dan diamini banyak negara. Tujuan dari ekonomi Islam bukan semata-mata berorientasi pada materi, tetapi lebih pada konsep kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik, yang memberikan nilai keadilan ekonomi yang seimbang antara kebutuhan materi dan rohani yang berdasarkan Al Qur'an dan sunnah nabi. Ekonomi Islam tidak bisa dipisahkan dari tiga konsep Islam, yaitu aqidah, syari'ah dan akhlaq.

Jadi dalam praktiknya, ekonomi Islam harus memuat tiga konsep Islam tersebut agar kemaslahatan dan kesejahteraan manusia benar-benar terwujud secara adil. Inilah perbedaan fundamental antara ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme yang tidak akan pernah bertemu.

Teori-teori ekonomi kapitalisme mengalami perubahan dari masa ke masa. Hal ini berangkat dari pandangan tentang kebenaran yang mereka anut bersifat relatif dan tidak sama antara satu zaman dengan zaman yang Neoliberalisme dan Ekonomi Islam lainnya.