Rabu, 18 April 2018

Ratifikasi Pelarangan Senjata Nuklir

Ratifikasi Pelarangan Senjata Nuklir
Dave Akbarshah Fikarno Laksono  ;  Anggota Komisi Pertahanan dan
Luar Negeri DPR RI
                                                   KORAN SINDO, 16 April 2018



                                                           
Pasca-penandatanganan persetujuan Indonesia terhadap Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons) pada 20 September 2017, saat ini proses ratifikasi perjanjian internasional tersebut sudah berada di DPR.

DPR sudah menerima RUU tentang pengesahan Treaty on the Pro hi bi tion of Nuclear Weapons yang intinya menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memilih menyetujui perjanjian inter - na sional tersebut. Traktat ini merupakan isyarat yang sa - ngat jelas bahwa mayoritas ne - gara di dunia tidak lagi dapat me nerima senjata nuklir dan ti dak menganggapnya sebagai alat perang yang dapat dibenarkan. Traktat tersebut meru pa - kan sebuah kerangka hukum inter na sional yang secara kom pre hen sif mengatur mengenai pe la rangan kepemilikan, pengem bangan, produksi, trans fer, dan akui sisi terkait senjata nuklir, yang diharapkan dapat ber kon tribusi besar dalam mewu jud kan dunia yang bebas dari sen jata nuklir.

Meskipun mungkin belum sempurna, traktat ini me rupakan sebuah langkah be sar menuju upaya yang lebih nyata untuk men capai tujuan bersama dalam menghapuskan senjata nuklir dari muka bumi. Pengadopsian Traktat Pelarang an Senjata Nuklir meru pa - kan peristiwa yang bersejarah dalam upaya perlucutan senjata nuklir. Keinginan me maju kan perlucutan senjata nuklir telah lama bergulir dan semakin me nge muka sejak Sidang Majelis Umum PBB Sesi Ke-70 (tahun 2015) dengan disahkannya Re so lusi A/RES/ 70/33 berjudul Taking Forward Multilateral Di sar mament Obligation guna pembahasan secara lebih kon kret mengenai lang kah hukum, ketentuan dan norma-norma hukum guna mencapai dunia yang bebas da ri senjata nuklir. Berdasarkan resolusi ter sebut, pada 27-31 Maret 2017 dan 15 Juni-7 Juli 2017 di New York telah diselenggarakan Konferensi Negosiasi Traktat Pela rang an Senjata Nuklir (United Nations Conference to Negotiate a Legally Binding Instrument to Pro hi bit Nuclear Weapons Lea ding Towards Their Total Elimination).

Konferensi dipimpin oleh Kosta Rika sebagai presiden kon ferensi, sedangkan Indo ne sia men jadi salah satu wakil presiden konferensi mewakili ka wasan Asia dan Pa sifik. Pada akhir negosiasi, yakni 7 Juli 2017, Traktat Pe larangan Senja ta Nuklir berhasil di adopsi me l alui pemungutan suara dengan 122 negara mendukung, 1 negara menolak (Belanda), dan 1 negara abstain (Singapura). Traktat itu juga memun cul kan kewajiban untuk memban tu korban-korban dari peng gu na an senjata nuklir (h ibakusha ) serta uji coba senjata nuklir dan untuk memulihkan kerusakan ling kungan yang di timbulkan oleh senjata nuklir.

Sejak awal, upaya untuk melarang senjata nuklir telah men dapatkan du - kungan yang luas dari or gani sa si-organisasi in ter nasional yang bergerak di bidang ke ma - nusiaan, lingkungan, non-proli ferasi, dan perlucutan senjata di lebih dari 100 negara. Pe ng - or ganisiran politik dan akar rum put terjadi di seluruh dunia ser ta ribuan orang telah menanda tangani petisi, bergabung da lam aksi protes, menghubungi per wa kil an-per wakilan, dan memberikan tekanan kepada pe merintah. Sama seperti traktat pela - rang an senjata yang sudah ada se belumnya, yakni Traktat Non-Proliferasi Nuklir, Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), norma inter nasional ini akan membawa peru bah an nyata terhadap kebi jakan dan perilaku, bah kan di negaranegara yang tidak men jadi ne - ga ra pihak di da lam traktat ter sebut.

Rezim non-pro li fe rasi nu - klir in ter na sio nal ter ben tuk karena ada nya kekhawatiran ne ga ra-negara di dunia akan ter jadinya penyebaran senjata nuklir. Ka rena itu lalu di - buat lah traktat mau pun per - janjian-perjanjian yang di dasari oleh peraturan dan undang-un dang. Dalam re zim non-pro liferasi nuklir internasional, Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) me rupa kan trak tat yang dapat di ang gap seba gai pilar utama dari rezim anti-pe nye - baran nuklir tersebut karena di dalamnya meng an dung atur an-aturan da sar yang mem batasi aktivitas penyebar an nuklir.

Pentingnya Ratifikasi

Berdasarkan UU No 24 Ta - hun 2000 tentang Perjanjian In ternasional, pengesahan per janjian internasional yang ber kaitan dengan masalah politik, perdamaian, perta han an, dan keamanan negara dila - kukan de ngan UU. Berda sar - kan hal de mi kian, pengesahan Traktat Pe la rangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons ) harus dilakukan de ngan UU. Saya termasuk anggota De - wan yang memandang perlu segera DPR dan pemerintah me ra - tifikasi traktat tersebut karena per soalan kebijakan anti-persen jataan nuklir perlu di kuat - kan dalam UU. Sebagai negara yang mencita-citakan dunia yang damai, perangkat hukum internasional yang me larang penggunaan senjata nuklir selaras dengan kekha wa tiran atas penggunaan tek nologi nuklir secara negatif untuk tujuan militer.

Peng gu naan senjata nuklir akan meng ancam keberadaan serta keamanan umat manusia diseluruhdunia. Olehkarenaitu dibutuhkan suatu komit men internasional guna men ce gah terjadinya perang nuklir an - tarnegara dengan membentuk suatu traktat yang berisi seti - dak-tidaknya mencakup pela - rangan senjata nuklir. Bagi Indonesia, pe - nanda tanganan Trak - tat Pelarangan Senjata Nuklir merupakan sa lah satu perwujudan ama - nat kons titusi dalam turut memelihara ketertiban dunia. Di sam ping itu, hal tersebut menunjuk kan komitmen Indonesia se bagai calon anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020 untuk te rus berkontribusi dalam menjaga dan memelihara perdamai an dan ke amanan dunia internasional.

Traktat ini merupakan isyarat yang sangat jelas bahwa mayoritas Negara di dunia tidak lagi dapat menerima senjata nuklir dan tidak meng ang gapnya sebagai alat perang yang da pat dibenarkan. Karena itu rati fi kasi atas Traktat Pelarangan Senjata Nuklir meru pakan suatu kebutuhan yang men desak dilakukan DPR dan pemerintah. ●

1 komentar:

  1. sekarang kalian bisa memainkan permainan seru
    Mainkan Poker Online di agens128
    dengan minimal deposit hanya 10rb untuk Poker Online
    dengan pelayanan cepat dan ramah dari cs kami :)
    tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami sekarang !!

    Contact Kami :
    BBM : D8B84EE1 / AGENS128
    Line id : agens1288
    WhatsApp : 085222555128

    BalasHapus