Tampilkan postingan dengan label UU Aparatur Sipil Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Aparatur Sipil Negara. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2014

UU ASN untuk Abad Asia

                       UU ASN untuk Abad Asia    

 Sofian Effendi   ;   Profesor Kebijakan Publik UGM,
Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TI-RBN)
KOMPAS,  12 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
ARTIKEL penulis, ”Godot dan Reformasi Birokrasi” di Kompas edisi 13 Mei 2013 sedikit banyak berhasil mendorong kelahiran UU Aparatur Sipil Negara. UU ini memang sangat diperlukan untuk mengubah kultur birokrasi Indonesia, membersihkannya dari korupsi, dan untuk meningkatkan kinerjanya.  

Kalimat penutup dalam artikel tersebut: ”Apakah Godot akan muncul dalam bentuk persetujuan Presiden atas RUU ASN yang sudah ada di meja beliau? Atau, seperti klimaks drama Beckett, Godot akhirnya tidak muncul? Kalau keputusan Presiden tentang RUU ASN bersemangat nothing to be done seperti tak munculnya Godot dalam drama Beckett, Presiden masa bakti 2015-2019 yang akan dikenang legacy-nya, yaitu UU ASN yang lama ditunggu kehadirannya”.

Sehari setelah artikel terbit, 14 Mei 2013, presiden mengadakan rapat terbatas 
kabinet dengan para menteri yang mewakili presiden dalam pembahasan RUU ASN dengan DPR. Pertemuan ini dilanjutkan dengan rapat kedua 16 Mei yang dihadiri lebih banyak anggota Kabinet Indonesia Bersatu 2. Pada penutupan rapat kabinet, presiden menyatakan ingin membahas secara tuntas RUU ASN pada rapat ketiga. 

Keadaan ini membuktikan besarnya perhatian presiden pada RUU ASN yang diharapkan memberi landasan hukum kuat untuk pembangunan aparatur negara yang memiliki kekuatan dan kemampuan yang sesuai untuk merealisasikan Visi 2045 Indonesia, yaitu ”Pada 2045 Indonesia menjadi bangsa yang semakin mandiri, lebih maju, lebih adil, dan lebih makmur di Asia”.

Pada dekade ketiga abad ke-21, Asia diprakirakan menjadi pusat ekonomi dunia dan akan menghasilkan 53 persen PDB dunia yang berjumlah 325 triliun dollar AS. Saat ini PDB dunia 74 triliun dollar AS. Motor kemajuan Asia yang spektakuler tersebut adalah tujuh negara tempat berdiam 78 persen penduduk Asia. Total PDB seven samurai Asia ini diperkirakan akan mencapai 174 triliun dollar AS menurut Skenario Abad Asia yang disusun oleh ADB (1911). Penduduk China, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Thailand, dan Malaysia pada waktu itu berjumlah 3,1 miliar yang memiliki daya beli cukup tinggi. Mereka perlu pelayanan pendidikan, medis, transportasi, komunikasi, dan hiburan berkualitas. Sementara itu, dunia bisnis memerlukan pelayanan supercepat dan superefisien agar dapat menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan oleh pasar lokal, regional, dan internasional.  

ADB (2011) dan perusahaan konsultan McKinsey (2012) memprakirakan Indonesia akan menjadi ekonomi terbesar ketiga Asia. Namun, potensi tersebut baru menjadi kenyataan apabila bangsa ini mampu mencapai dan mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi, 7-9 persen per tahun, selama 3-4 dekade berturut-turut.

Demokratis dan efektif

Pertumbuhan seperti itu hanya mungkin dicapai apabila Indonesia memiliki pemerintahan demokratis yang efektif di bawah pimpinan seorang presiden yang visioner dan berwibawa serta didukung aparatur negara yang profesional, dinamis, dan berkinerja tinggi.

UU ASN yang disahkan DPR pada 19 Desember 2013 dan ditetapkan oleh presiden sebagai UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada 15 Januari 2014 merupakan landasan hukum untuk pembentukan ASN yang profesional, dinamis, dan berkinerja tinggi. Landasan teoretis yang digunakan dalam penyusunan UU No 5/2014 adalah teori Manajemen SDM Strategis atau Strategic Human Resources Management yang memandang sumber daya manusia sebagai unsur terpenting sebuah organisasi. Karena itu, pengadaan, penempatan, promosi, dan remunerasi pegawai ASN harus dilakukan berdasarkan asas merit yang menempatkan the right person on the the right job  secara obyektif.

Salah satu tujuan penting UU ASN adalah membangun ASN sebagai profesi terhormat dengan menerapkan budaya organisasi yang mengutamakan nilai-nilai integritas, pengabdian, keadilan, netralitas, kebangsaan, dan kinerja tinggi. Budaya ini akan disemaikan kepada setiap warga ASN terutama melalui program pengembangan kapasitas individual ataupun kelompok.

Pada saat UU ini diberlakukan 15 Januari 2014, sistem kepegawaian dalam pemerintahan Indonesia akan terjadi transformasi sebagai berikut. Pegawai ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS adalah pegawai ASN yang diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat untuk menjalankan tugas dukungan pemerintahan, seperti pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan. PPPK adalah jalur kepegawaian untuk para pegawai negeri yang menjalankan tugas fungsional.

Lalu, jabatan ASN terdiri dari jabatan pemimpin tinggi, jabatan administrasi umum, dan jabatan fungsional. Jabatan pemimpin tinggi adalah nama baru bagi para pemegang jabatan struktural tinggi (jabatan di atas eselon 1 dan jabatan eselon 1) dan menengah (eselon 2). Jabatan pemimpin tinggi adalah pegawai ASN nasional, termasuk mereka yang ditugaskan di daerah atau di luar negeri. Pegawai jabatan administrasi umum dan pegawai jabatan fungsional adalah pegawai ASN yang pengelolaannya didesentralisasikan kepada pemda dan/atau instansi pemerintah yang diberi otonomi, misalnya RS BLU, PT BLU, dan PTN badan hukum. Penerapan batas usia pensiun yang variatif akan diterapkan pada PNS dan PPPK. UU ASN menetapkan batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pegawai yang memegang jabatan administrasi umum dan 60 tahun untuk yang memegang jabatan pemimpin tinggi.

Pegawai ASN yang berstatus PPPK batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan masing-masing, misalnya guru 60 tahun, dosen dan widyaiswara 65 tahun, profesor 70 tahun. Penggajian pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, akan menggunakan skala gaji pegawai ASN yang menerapkan skala tunggal dengan menggabungkan gaji pokok, tunjangan-tunjangan, remunerasi, dan tunjangan wilayah. Sistem penggajian baru ini sedang disusun dan penerapannya akan menunggu kesiapan pemerintah. Manfaat pensiun yang diberikan kepada pensiunan PNS telah menjadi beban besar pada APBN dan APBD.

Berkinerja tinggi

Saat ini manfaat pensiun yang dibayarkan kepada lebih kurang 2,4 juta pensiunan PNS sekitar Rp 75 triliun, sedangkan belanja pegawai di APBN 2013 baru Rp 215 triliun. Dalam lima tahun ke depan tekanan fiskal biaya pensiun akan sangat berat mencapai lebih dari Rp 150 triliun bila ”tsunami pensiun” terjadi pada kurun waktu tersebut.

Padahal, saat ini, dana pensiun yang dikelola oleh PT Taspen lebih kurang Rp 135 triliun pada 2012, hanya menghasilkan dana Rp 6,5 triliun setahun. Artinya, hampir 93 persen manfaat pensiun harus dibebankan pada APBN dan APBD. Karena itu, UU ASN menetapkan penerapan sistem pensiun kontribusi pasti bagi PPPK dan sistem pensiun manfaat pasti plus bagi PNS.  

Perubahan-perubahan mendasar ini diharapkan akan memacu terciptanya aparatur sipil negara yang profesional, dinamis, dan berkinerja tinggi untuk mendukung perjalanan bangsa yang besar ini memasuki Abad Asia yang sedang terjadi.

Senin, 20 Januari 2014

Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara

Miftah Thoha  ;   Guru Besar Magister Administrasi Publik UGM
KOMPAS,  20 Januari 2014
                                                                                                                        


PERTENGAHAN Desember 2013 Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang disusun Komisi II DPR empat tahun yang lalu disahkan sidang pleno DPR.
RUU ini lama dibicarakan pemerintah. DPR hanya membutuhkan waktu enam bulan untuk membahasnya, sedangkan pemerintah perlu waktu  hampir empat tahun. Bahkan, sekelompok aparat pemerintah daerah yang dimobilisasi pejabat pemerintah pusat berdemonstrasi menolaknya.

Empat tahun lalu, DPR menyusun RUU ini dibantu dua guru besar dari UGM di bidang ilmu administrasi negara dan dua guru besar dari UI di bidang yang sama.

Mengapa alot?

UU ASN mengatur soal profesi pegawai negeri sipil (PNS). Selama republik ini berdiri semenjak proklamasi, setiap pemerintah membuat UU yang mengatur hal ihwal pegawai negeri tidak pernah menyebut profesinya.

Yang diatur hanya perihal proses administrasi kepegawaian, seperti proses pengangkatan, penerimaan, penempatan, promosi dan pemberhentian atau pensiun pegawai negeri beserta hak-hak dan kewajibannya. Padahal, di dalam PNS itu banyak sekali jabatan-jabatan profesi, seperti jaksa, hakim, profesor, dokter, polisi, rektor, dan guru.

Dalam UU ASN ini, banyak hal baru yang membuat masalah- masalah yang sering kali muncul dalam manajemen kepegawaian direformasi. Semangat UU ini adalah melakukan reformasi dan perbaikan serta menghilangkan masalah-masalah yang timbul di dalam manajemen kepegawaian.

Keberadaan masalah-masalah itu sebelumnya justru banyak dimanfaatkan pejabat-pejabat yang tidak bersih, yang menjadikannya sebagai obyek perdagangan atau bisnis di dalam pengangkatan dan promosi pegawai yang dilakukan para pejabat di daerah ataupun di pusat. Intervensi kekuasaan pejabat politik sering kali 
menyebabkan pengangkatan pejabat dan pegawai yang tidak terbuka dan tidak kompeten.

Netralitas pegawai yang diatur oleh UU sebelumnya juga tidak dijalankan secara konsekuen. Banyak PNS yang diserobot agar mendukung kekuatan partai politik tertentu. Pegawainya ditindak tetapi partai yang menyerobot tidak diapa-apakan. Pejabat pembina dan pejabat yang berwenang yang mengaburkan makna netralitas pegawai negeri. Banyak lagi persoalan kepegawaian yang terjadi selama ini, yang akan diperbaiki UU ini.

Salah satu yang kemudian oleh UU ASN diatur adalah Merit System Protection Board (badan yang  melindungi pelaksanaan sistem merit). Badan ini dinamakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). UU ini menetapkan setiap pelanggaran sistem merit akan dikenai sanksi pidana yang tegas. Hal itu misalnya mengangkat pegawai atau pejabat yang tidak terbuka dan didasarkan pada pertimbangan politik, bukan didasarkan atas kompetensi individual calon yang dibutuhkan oleh kompetensi jabatan yang diisi.

Pengembangan sistem karier yang lambat dan tidak menjanjikan (promising) yang mendasarkan prinsip senioritas dan prinsip acceptability bisa membuat frustrasi bagi PNS. Dalam UU ASN, sistem ini diperbaiki dengan menetapkan bahwa pengembangan karier  PNS bukan didasarkan pada pangkat dan jabatan, melainkan pada kompetensi calon.

Banyak lagi  masalah-masalah kepegawaian yang akan diperbaiki oleh UU ASN, dan upaya ini memunculkan resistensi dari mereka yang selama ini diuntungkan oleh sistem lama. Barangkali ini yang membuat alotnya pembahasan RUU ASN di kalangan pemerintahan.

Disahkannya UU ini menjadi semacam warisan (legacy) pemerintahan SBY untuk merealisasikan reformasi birokrasi yang diharapkan akan membawa dampak positif terhadap citra dan sosok birokrasi kita yang akan datang.

Subyek reformasi

Meskipun telah digariskan pelaksanaannya, reformasi birokrasi ini belum semuanya bisa dilakukan.  Ada tiga subyek yang harus direformasi. Pertama, organisasi lembaga birokrasi yang meliputi  organisasi lembaga kementerian dan lembaga nonkementerian berikut organisasi lembaga nonstruktural serta organisasi lembaga pemerintah daerah.

Kedua, semua sistem administrasi negara yang dijalankan di dalam organisasi lembaga-lembaga tersebut. Ketiga, manajemen sumber daya aparatur.
Organisasi dan sistem birokrasi agak lambat direformasi oleh pemerintahan SBY. Organisasi lembaga birokrasi kita termasuk paling besar dibandingkan dengan pemerintahan Orde Baru.

Dulu di setiap kementerian, paling sedikit di bawah posisi menteri terdapat lima hingga enam pejabat eselon satu, berupa direktur jenderal, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, dan badan. Kini, di bawah menteri ada 13 hingga 17 pejabat eselon satu, termasuk staf ahli. Sistem administrasi yang digunakan  sering kali tidak jelas. Suatu keputusan yang baru saja dibuat dengan mudah diubah dan diganti dengan keputusan lain. Peraturan yang satu bisa bertentangan dengan peraturan yang lain.

Sistem hubungan kerja antara jabatan karier birokrasi dan jabatan politik sampai detik ini belum diatur. Rangkap jabatan antara pejabat negara dan pimpinan partai politik tidak pernah disentuh oleh upaya reformasi birokrasi. Inilah barangkali yang membuat tata kepemerintahan kita tidak hemat, boros, dan kinerja anggaran tidak proporsional dan juga tidak tepat sasaran

Masalah-masalah kepegawaian atau bidang sumber daya manusia inilah yang kini diperbaiki. Unsur manusia ini memang merupakan unsur yang menentukan seberapa jauh organisasi lembaga dan sistemnya bisa dijalankan. Kepada unsur manusia inilah, organisasi dan sistem bertumpu.  

Ada yang berpendapat, melalui reformasi bidang aparatur ini, akan dicapai pula sasaran reformasi di bidang kelembagaan dan sistem. Sistem yang baik dijalankan oleh orang yang tidak baik bisa mengakibatkan hasil yang kurang baik. Sebaliknya, sistem yang kurang baik yang dijalankan oleh orang-orang yang baik, jujur, bermoral, dan bersih akan menghasilkan sistem organisasi yang baik.

Dengan demikian, perbaikan organisasi dan sistem yang belum sempurna akan melahirkan tata kepemerintahan yang baik. Dalam hal ini, UU ASN ibaratnya sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui.

Jumat, 17 Januari 2014

Optimisme UU Aparatur Sipil

Optimisme UU Aparatur Sipil

Abraham Fanggidae  ;  Widyaiswara Utama Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Jakarta
KORAN JAKARTA,  17 Januari 2014
                                                                                                                       


Dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang (UU), Kamis, 19 Desember 2013, oleh DPR, pegawai negeri sipil (akhirnya memiliki kepastian hukum. Jaminan perhatian pada PNS diharapkan menjadi lebih baik. Dalam UU ASN, terdapat rekonstruksi, reposisi, revitalisasi dari eksistensi kepegawaian negara dari masa sebelum UU ASN. Semua upaya dimaksudkan agar kinerja, kreativitas, dan kerja ASN makin optimal bagi bangsa dan negara.

Mereka harus makin dedikatif, membekali diri secara penuh dengan etos kerja lebih tinggi. Moral dan etika etika mereka harus lebih baik dari sebelumnya. Rekonstruksi penting dalam UU ASN terkait kepastian pemanfaatan kemampuan atau kompetensi PNS/ASN dalam karier yang makin on the track sehingga meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

Dengan begitu makin menghasilkan karya lebih kreatif, efektif, dan efi sien. Ke depan, kebutuhan serta persoalan birokrasi makin kompleks. Ini menuntut PNS/ASN sebagai the man behind the gun untuk bergerak lebih cepat dan efektif agar pantas digaji lebih adil serta dijamin kesejahteraannya. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Gaji PNS daerah diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

PNS juga menerima tunjangan kinerja disesuaikan dengan pencapaian. Mereka juga memperoleh tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing. Pembayaran tunjangan kemahalan kini hanya diberlakukan serta dibayarkan bagi PNS, TNI/Polri di Papua dan Papua Barat. Padahal jika melihat indeks harga/tingkat kemahalan barang dan jasa Provinsi Maluku, Maluku Tenggara, Nusa Tenggara Timur, bahkan DKI Jakarta, sama mahalnya dengan Papua dan Papua Barat.

Namun, mereka tidak memperoleh pembayaran tunjangan kemahalan. UU ASN juga mengatur bahwa PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan berprestasi, bisa diberikan penghargaan berbentuk tanda kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, dan menghadiri acara resmi kenegaraan. UU juga mengatur pemberhentian PNS.

Selain alasan meninggal dunia, atas permintaan sendiri, maupun mencapai batas usia pensiun, pemberhentian PNS bisa dilakukan karena perampingan organisasi atau pensiun dini. PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat jika menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945, dipenjara, atau menjadi anggota pengurus partai politik. Pemerintah wajib menyusun 19 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden agar kewajiban dan hak ASN direalisasikan berdasar legislasi terperinci dan jelas.

Dengan begitu, tidak membingungkan pejabat kepegawaian dan pemerintah daerah. Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) harus tancap gas menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Banyak PNS yang seharusnya belum pensiun pada semester dua tahun 2013 tidak menikmati usia pensiun 58 tahun gara-gara pembahasan RUU berjalan lambat.

RPP antara lain tentang administrasi dan kompetensi ASN, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Yang tak kalah penting adalah RPP kedisiplinan. Selama ini, PNS memang tidak disiplin. Selain itu, akan disiapkan RPP tentang program jaminan pensiun, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta bantuan hukum.

Juga sedang disiapkan RPP tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tentang ASN yang diangkat sebagai pejabat negara, korps pegawai, juga tentang badan pertimbangan pegawai. Pemerintah juga harus menyiapkan empat rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Tanggunga Jawab Komisi ASN. Kemudian rancangan Perpres tentang Tugas Fungsi dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara, Kewenangan Badan Kepegawaian Negara, serta Jabatan Pegawai Pemerintah.

Usia Pensiun

Revitalisasi yang memperoleh perhatian luas dari kalangan PNS/ASN terkait Batas Usia Pensiun (BUP) yang naik dari usia 56 menjadi 58 bagi pegawai, termasuk yang tidak berjabatan. Pertanyaan masyarakat, apakah perpanjangan BUP berdampak positif pada perubahan perilaku ASN dalam melayani masyarakat atau justru semakin buruk? Diperkirakan perbaikan tersebut tidak akan mengubah mental indisipliner PNS.

Mereka akan tetap tidak disiplin. Hal itu berlangsung terus walaupun perbaikan penghasilan dengan berbagai jenis tunjangan terus diperbaiki demi menyejahterahkan PNS beserta keluarga. Ini harus dicermati. Kedisiplinan harus ditegakkan sekeras mungkin. Masak PNS tidak mau berubah, padahal zaman sudah lain. Alasan pemerintah menaikkan BUP dengan pertimbangan usia harapan hidup penduduk secara objektif meningkat.

Keputusan tersebut tidak hanya merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS negara lain, 60–62 tahun, tapi juga dari segi fi sik umumnya masih segar meski sudah usia 56 tahun. SDM yang sarat pengalaman harus dimanfaatkan. Revitalisasi penting lain adalah penempatan direktur, kepala pusat, kepala dinas, atau pejabat eselon I dan II diharapkan bersih dari like and dislike. Kalau KKN masih dipraktikkan, presiden melalui menteri PAN-RB bisa membatalkan.

Makanya, penempatan jabatan harus dilakukan terbuka. Pemerintah pusat bisa mencontoh Pemprov DKI yang melelang jabatan lurah, camat, dan kepala sekolah SMA/SMK. Penawaran terbuka diawasi Tim Independen dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tugas KASN menjamin merit system berbasis kompetensi dan kinerja, secara akuntabel bisa dilaksanakan. KASN merupakan lembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak dipromosikan. KASN akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.