Tampilkan postingan dengan label WTO - Sisi Lain Kekalahan Indonesia di WTO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WTO - Sisi Lain Kekalahan Indonesia di WTO. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Februari 2017

Sengketa Dagang dan WTO

Sengketa Dagang dan WTO
M Husein Sawit  ;  Pendiri House of Rice
                                                     KOMPAS, 02 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Masyarakat kecewa atas kekalahan Indonesia dalam sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Panel WTO memutuskan Indonesia melanggar sejumlah aturan yang terkait dengan importasi produk hortikultura dan peternakan. Ada 18 kebijakan yang dilanggar, antara lain membatasi pelabuhan impor, penetapan waktu impor, harga referensi, dan lisensi impor.

Pada tahap konsultasi, terakhir DS477 dan DS478, beberapa anggota WTO mempertanyakan UU yang sejumlah pasalnya tidak sejalan dengan aturan WTO. Di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dipertanyakan juga sejumlah peraturan menteri, di antaranya Permendag No 46/2013 tentang Impor dan Ekspor Hewan, Permentan No 139/2014 tentang Pemasukan Karkas dan Daging, dan Permentan No 86/2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Sayang, Indonesia tidak meresponsnya dengan baik sehingga isu tersebut dibawa ke tingkat lebih tinggi, yaitu panel.

Mengapa WTO terlalu usil dan pelajaran apa yang dapat dipetik dari kekalahan tersebut?

Aturan WTO

Kita tidak dapat menutup diri dari perdagangan internasional. Setiap negara saling memetik manfaat dari perdagangan. Namun, tidak ada literatur yang memberikan petunjuk kepada negara berkembang mana yang terbaik: apakah perdagangan bilateral, regional, atau multilateral (WTO)?

WTO ingin menegakkan hak dan kewajiban anggotanya. Pedomannya adalah persetujuan (agreement) yang telah disepakati. Dengan begitu, kebijakan perdagangan di tiap-tiap negara anggota harus disesuaikan dengan persetujuan tersebut. Dalam kaitan dengan itu, Indonesia telah meratifikasi pembentukan dan aturan WTO melalui UU No 7/1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan WTO.  Begitu ada anggota membuat kebijakan yang tak sejalan dengan peraturan WTO akan "disemprit".

Setiap ada pelanggaran, anggota yang dirugikan tidak boleh bertindak sendiri-sendiri. WTO memfasilitasinya melalui proses penyelesaian sengketa (dispute settlement atau DS). DS merupakan elemen sentral dalam usaha melindungi sistem perdagangan multilateral sehingga tercipta sistem perdagangan yang aman dan dapat diramalkan.

Tanpa mekanisme DS, maka peraturan perdagangan multilateral hanya bagus di atas kertas, hak dan kewajiban anggota tidak bisa diwujudkan. Dengan adanya mekanisme tersebut, negara-negara berkembang seperti Indonesia dapat memperjuangkan haknya apabila ada kebijakan negara lain yang melanggar peraturan dan merugikan kita. Indonesia pernah beberapa kali  menang dalam sengketa dagang di WTO.

Terakhir Indonesia menang dalam sengketa dengan Amerika Serikat (AS) tentang  rokok kretek yang dilarang ekspor ke AS, padahal AS memperbolehkan  peredaran rokok mentol. AS kalah di tingkat panel dan tidak menempuh banding serta bersedia mengganti rugi. Namun, AS tidak bersedia menyempurnakan UU tentang Pertembakauan. Keputusan yang terbaik menurut ketentuan WTO adalah anggota yang kalah dengan sukarela mengubah kebijakan yang dipersoalkan tersebut, sedangkan ganti rugi adalah pilihan yang kurang dikehendaki, tetapi tidak salah.

Di samping sisi baiknya, mekanisme DS juga punya sisi buruk. Negara berkembang, yang lemah ekonominya, apabila memperkarakan "anggota kuat" tetap sulit karena perlu biaya yang tidak sedikit. Kelemahan lain adalah banyak "negara kuat" terlalu rewel, selalu menuntut haknya, dan kerap melupakan kewajibannya sendiri.

Apabila suatu negara tidak merespons permintaan konsultasi, atau konsultasi tidak sukses, maka DSB (Badan Penyelesaian Sengketa) membentuk panel. Panel ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas tertentu dan berhenti setelah tugas tersebut selesai. Anggota panel berjumlah 3-5 orang independen yang berbeda keahlian dan berpengalaman luas. Keputusan pada tingkat panel akan diberi kesempatan kepada anggota yang kena semprit untuk mengajukan banding. Pada tingkat lebih lanjut, keputusan tingkat DSB adalah final dan mengikat.

Pemerintah Indonesia telah memutuskan banding atas keputusan panel DS477 dan DS478. Sejumlah ahli berpendapat, Indonesia lebih baik menerima keputusan panel dan tidak melakukan banding. Salah satu alasannya, tak satu pun dari 18 pelanggaran yang dipersoalkan AS dan Selandia Baru yang membenarkan tindakan Indonesia.

Bilateral dan regional

Sengketa dagang antarnegara hal biasa, bukan hanya tingkat multilateral, melainkan juga bilateral dan regional. Penyelesaian sengketa dagang bilateral lebih mengutamakan "kompromi", hampir tidak pernah dibawa ke ranah hukum. Negara kuat secara ekonomi, militer, dan politik biasanya menang dalam setiap sengketa bilateral. Misalnya Tiongkok tidak pernah menang bersengketa dengan AS, Indonesia tidak pernah berhasil kalau bersengketa dengan Jepang, apalagi AS.

Program Pembangunan PBB (UNDP) pernah mengkaji tentang perdagangan bebas regional (FTA). Ternyata negara maju memperoleh keuntungan berlipat dari mitra dagangnya. Tak hanya dari sisi perdagangan, tapi juga non-perdagangan seperti energi serta keterlibatan negara berkembang dalam kepentingan politik global, misalnya soal penanganan teroris dan mitigasi terhadap imigran. Kekurangan lainnya, banyak masyarakat sipil tidak dapat mengakses apa yang sedang dibahas dan disepakati FTA ataupun bilateral karena tidak terdokumentasi dengan baik dan cenderung tidak transparan, berbeda dengan WTO.

Pelajaran yang dapat dipetik dari kekalahan itu: Indonesia perlu lebih "cerdas" dalam memanfaatkan/memaksimalkan aturan WTO untuk membantu petani. Baiknya, pemerintah melibatkan para ahli yang paham tentang aturan WTO (terutama AoA, SPS, Import Licensing, dan GATT 1994) sebelum sesuatu tindakan diputuskan. Ini yang "diabaikan" akhir-akhir ini karena kuatnya euforia politik populis. ●

Selasa, 17 Januari 2017

Sisi Lain Kekalahan Indonesia di WTO
Adhi S Lukman ;  Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia; Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Indonesia;
Ketua Komite Tetap Pengembangan Industri Pangan Kadin Indonesia
                                                      KOMPAS, 16 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Opini Prof Bustanul Arifin (”Peluang Banding di WTO”, Kompas, 7/1/2016): WTO mengabulkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat. Indonesia akan banding, bukan hanya sekadar mengulur waktu, melainkan untuk menunjukkan kedaulatan bangsa dan kesempatan emas untuk memperbaiki ketentuan dan kebijakan impor.

Biarlah para ahli menyiapkannya dan menunjukkan ke dunia atas kedaulatan bangsa di tengah kawah candradimuka perdagangan global. Sisi lain gugatan WTO menyadarkan kita semua bahwa dalam era globalisasi, segala kebijakan dan sistem perdagangan dunia saling terkait satu sama lain. Apa yang terjadi di industri dan perdagangan agro dan pangan? Keterkaitan regulasi dalam Rantai Nilai Global (Global Value Chain/GVC) kian masif terjadi.

Industri pangan di Indonesia terus menggeliat, tumbuh 8,55 persen (BPS, September 2016). Di balik angka itu, industri pangan menghadapi tantangan persaingan global yang semakin meningkat. Keuntungan perusahaan kian tergerus karena strategi perusahaan untuk memenangi persaingan. Kondisi ini sebenarnya tak sehat, pertumbuhan industri harusnya diiringi perolehan keuntungan yang wajar untuk keberlanjutan industri.

Komoditas agro sebagai bahan baku utama industri pangan sudah lama masuk dalam pusaran Rantai Komoditas Global (Global Commodity Chain) yang dimulai akhir 1970-an dan terus berevolusi menjadi GVC dari hulu ke hilir. Awal 2000-an, GVC mulai dikenal luas. GVC pada awalnya banyak diterapkan di industri semikonduktor dan farmasi, dengan mengandalkan kekuatan teknologi dan inovasi pengembangan produk.

Saat ini GVC terus berkembang merambah ke sektor lain, seperti agro dan pangan, dan banyak negara maju memanfaatkan konsep GVC demi menang dalam persaingan global. Ketentuan WTO, regulasi negara, insentif, subsidi serta business best practice dikombinasikan dengan cantik agar bisa menunjang GVC tanpa memberi kesempatan adanya gugatan dari negara lain.

GVC saat ini diiringi revolusi industri generasi keempat disertai penerapan perdagangan daring. Perusahaan global mengembangkan GVC disertai pengembangan merek global. Kantor WorldPanel melaporkan hasil surveinya pada 2015, sebanyak 50 merek yang paling sering dibeli konsumen di dunia dikuasai oleh perusahaan yang siap menerapkan GVC dan memiliki merek global. Satu merek Indonesia masuk dalam daftar Top 50 ini.

Antisipasi kebijakan pemerintah

Di tataran kebijakan, pemerintah memegang peran penting. Ketidaksesuaian kebijakan di satu negara akan memicu gugatan karena semua berujung pada bagaimana memenangi persaingan. Maka, sebelum membuat kebijakan strategis, pemerintah wajib melakukan analisis dampak kebijakan (regulatory impact assessment) secara global.

Terkait GVC di industri agro dan pangan, pemerintah harus meninjau ulang konsep kedaulatan dan ketahanan pangan yang termaktub dalam UU No 18/2012 tentang Pangan. Kedaulatan harus ditunjukkan dengan kebijakan pemerintah tanpa didikte negara lain dan untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi tak terjebak dalam koridor sempit harus swasembada dan mengharamkan impor.

Arah hilirisasi industri agro dan pangan, serta menjadikan industri bernilai tambah sudah benar sesuai konsep GVC agar daya saing meningkat. Impor bahan baku industri tidak tabu untuk menunjang industri bernilai tambah sepanjang tidak tersedia di dalam negeri serta sesuai permintaan konsumen di pasar global yang berubah sangat cepat.

Di negara maju seperti Jepang, siklus produk pangan olahan disesuaikan dengan empat musim dan bisa dibayangkan perubahan yang cepat sekali. Dibutuhkan kecepatan inovasi dan pengembangan produk mulai dari penggunaan bahan baku, bahan tambahan pangan, teknologi proses, kemasan dan bahkan sistem distribusinya agar cepat sampai ke mulut konsumen. Maka pemberdayaan bahan baku global jadi pilihan GVC dalam rangka menunjang kecepatan inovasi produk dan menaikkan daya saing.

Pemerintahan Kabinet Kerja sudah dalam arah yang benar dalam menarik investasi, dengan melakukan berbagai terobosan deregulasi dan kemudahan dalam berusaha. Deregulasi sudah diluncurkan sebanyak 14 paket dan indeks kemudahan berusaha versi Bank Dunia meningkat dari peringkat ke-109 menjadi ke-91 pada 2016. Investasi di industri pangan juga meningkat signifikan mencapai Rp 46 triliun sampai September 2016 (peringkat kedua dari semua sektor usaha).

Namun, semangat deregulasi belum konsisten di semua lini. Sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga serta pusat-daerah menjadi tantangan besar menghadapi arus GVC. Dengan kasus gugatan di WTO, pemerintah harus jeli sehingga kebijakan daerah sekalipun bisa membuka peluang gugatan jika tidak sesuai kesepakatan global.

Memanfaatkan GVC menjadi keniscayaan, apalagi indeks partisipasi GVC Indonesia ditengarai masih rendah, nomor lima di ASEAN (bahkan di bawah Vietnam). GVC dipastikan akan menambah investasi, membuka lapangan kerja lebih luas, memberi nilai tambah yang dinikmati rakyat Indonesia serta pemasukan pajak yang lebih besar bagi negara. Pengembangan konsep GVC dengan memperhatikan kesepakatan global WTO diharapkan memberi keuntungan bagi bangsa dan negara.

Pemangku kepentingan lain, seperti pelaku usaha, konsumen, dan akademisi, perlu menyesuaikan perubahan dengan pemerintah sebagai nakhodanya. Semua harus waspada mengantisipasi kian kencangnya arus globalisasi agar bisa memenangi persaingan dan tidak sekadar bertahan dalam pusaran tersebut. ●