Tampilkan postingan dengan label Munafrizal Manan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Munafrizal Manan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Mei 2021

 

Menjernihkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Munafrizal Manan ;  Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Alumnus International Human Rights Law and Criminal Justice, Universiteit Utrecht

KOMPAS, 15 Mei 2021

 

 

                                                           

Profesor Asvi Warman Adam mengalkulasi sisa waktu sekitar tiga tahun pemerintahan Jokowi tak cukup untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan yudisial maupun nonyudisial berbasiskan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi baru.

 

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam artikel ”Mendesak, Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu” di Kompas (16/4/2021).

 

Ia berpendapat rencana pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui Mekanisme Nonyudisial (UKP-PPHB) dapat dianggap sebagai pengganti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurut Prof Asvi, UKP-PPHB dapat memeriksa kasus pelanggaran HAM berat, menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat, menyebutkan instansi yang bertanggung jawab, dan kemudian memberikan kompensasi pada keluarga korban.

 

Peran krusial Komnas HAM

 

Saya sepakat penyelesaian kasus HAM berat mendesak untuk diselesaikan. Namun, ada hal yang perlu dijernihkan. Tak sekali pun artikel itu menyebut lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM). Apakah Komnas HAM dianggap tak penting atau tak ada relevansi dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu?

 

Hanya Komnas HAM yang diberi mandat oleh undang-undang (UU) untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat. Pasal 18 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM expressis verbis mengatur bahwa ”Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia”.

 

Tak ada lembaga lain diberi mandat oleh UU untuk menyelidiki (memeriksa) dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat. Tidak oleh aparat penegak hukum Kepolisian RI, tidak juga Kejaksaan Agung RI, apalagi UKP-PPHB.

 

Maka, Komnas HAM berperan krusial dalam kasus pelanggaran HAM berat. Suatu peristiwa tak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat tanpa didahului penyelidikan Komnas HAM berdasarkan mandat UU No 26 Tahun 2000. Komnas HAM berada di garis depan proses pro justitia pelanggaran HAM berat. Dalam konteks ini, Komnas HAM secara limitatif adalah bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

 

Sejauh ini ada 15 peristiwa yang telah diselidiki dan dinyatakan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat. Dua kasus (Timor Timur dan Tanjung Priok) diproses di Pengadilan HAM ad hoc, dan satu kasus (Abepura) diproses di Pengadilan HAM. Meskipun ada yang menilai proses dan hasilnya mengecewakan, mekanisme yudisial ketiga kasus itu secara hukum sudah selesai dan ditutup.

 

Sementara 12 kasus lain hingga kini masih belum jelas kepastian tindak lanjut penyelesaiannya oleh Jaksa Agung.

 

Artinya, peristiwa lain di luar 12 kasus itu belum dapat dinyatakan pelanggaran HAM yang berat karena belum ada hasil penyelidikan pro justitia Komnas HAM. Tegasnya, UKP-PPHB tak memiliki mandat UU untuk menyatakan suatu peristiwa telah terjadi pelanggaran HAM berat. UKP-PPHB tidak pula memiliki mandat UU untuk menyatakan 12 kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.

 

Wewenang ini hanya dimiliki Jaksa Agung dan Pengadilan HAM ad hoc/Pengadilan HAM. Karena posisinya sebagai penyelidik pro justitia, Komnas HAM seyogianya tidak dalam kapasitas setuju ataupun tidak setuju dengan penyelesaian nonyudisial. Jika kasus diselesaikan secara nonyudisial, lantas untuk apa Komnas HAM dahulu melakukan penyelidikan pro justitia?

 

Penyelesaian nonyudisial

 

Mengapa tidak dari sedari awal diambil langkah penyelesaian nonyudisial? Sungguh tidak logis dan tidak legal apabila Komnas HAM menganulir hasil penyelidikan pro justitia sendiri. Apalagi UU No 26 Tahun 2000 memang tidak mengatur hal itu.

 

Namun, penyelesaian melalui jalan nonyudisial tetap terbuka ditempuh. Pasal 47 UU No 26 Tahun 2000 mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU a quo tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya oleh KKR. Syaratnya adalah basis legalitasnya harus dalam bentuk UU. Begitulah skema penyelesaian nonyudisial menurut UU No 26 Tahun 2000 yang sekarang masih berlaku.

 

Itulah sebabnya, dahulu dibentuk UU KKR kendati kemudian dibatalkan keseluruhan UU a quo oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/ PUU-IV/2006. Langkah pertama menuju penyelesaian nonyudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah dengan pembentukan UU KKR.

 

Apabila ingin rute lebih cepat, Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Jika UKP-PPHB hendak dikonstruksi sebagai penjelmaan KKR, payung hukumnya harus dalam bentuk UU/perppu agar eksistensi dan hasil kerjanya memiliki legalitas kuat.

 

Lagi pula, pertimbangan putusan MK a quo menempatkan ”kebijakan hukum (UU) yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku universal” sebagai opsi pertama. Sekiranya UU/perppu KKR nanti terbentuk, bukan berarti penyelesaian nonyudisial dapat mengabaikan hasil penyelidikan Komnas HAM.

 

Hasil penyelidikan itu berstatus dokumen hukum pro justitia dan akan tetap begitu sampai ada kesimpulan hukum akhir oleh Jaksa Agung, yaitu melanjutkan ke tahap penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

 

Kesimpulan hukum akhir mana pun yang diambil Jaksa Agung (penyidikan atau SP3) harus dihormati karena merupakan wewenangnya. Yang penting adalah tidak mengambangkan terus-menerus hasil penyelidikan Komnas HAM tanpa kesimpulan hukum bersifat final.

 

Apa pun penilaian yang disematkan terhadap hasil penyelidikan pro justitia Komnas HAM, sepanjang UU No 26 Tahun 2000 tetap merupakan hukum positif (ius constitutum), hasil penyelidikan itu tidak kedaluwarsa. Penyelesaian nonyudisial yang menegasikan hasil penyelidikan Komnas HAM adalah jalan meloncat yang tergesa-gesa dan ceroboh. Alih-alih tercapai penyelesaian final, justru berpotensi terjadi kompleksitas permasalahan baru.

 

Baik melalui mekanisme yudisial maupun nonyudisial, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus bertitik tolak dari kesimpulan hukum akhir atas hasil penyelidikan Komnas HAM.

 

Untuk menuju penyelesaian yang komprehensif, sistematis, dan tuntas, lembaga-lembaga negara pemangku kepentingan perlu segera menyusun dan menyepakati peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Peta jalan inilah sebagai pedoman tertulis bersama yang bersifat mengikat dan eksekutorial untuk mengakhiri beban sejarah bangsa yang berlarut-larut. ●

 

Jumat, 21 Agustus 2015

Konstitusi Masyarakat Terbelah

Konstitusi Masyarakat Terbelah

Munafrizal Manan  ;   Alumnus University of Melbourne, Australia,
dan Universiteit Utrecht, Belanda
                                                       KOMPAS, 20 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Negara majemuk seperti Indonesia senantiasa menghadapi tantangan membangun relasi sosial yang harmonis dan toleran. Dalam usianya yang ke-70 pada tahun ini, konflik horizontal disertai kekerasan yang dipicu atau dibungkus isu primordial masih tetap aktual. Hubungan mayoritas-minoritas bak api dalam sekam di negara Bhinneka Tunggal Ika ini.

Memang tidak mudah membangun relasi sosial ideal dalam masyarakat terbelah dalam (deeply divided societies) secara etnik, ras, agama, dan budaya. Jauh lebih sulit menegakkan dan merawat demokrasi dalam masyarakat terbelah daripada dalam masyarakat homogen (Arend Lijphart, 2004:96-97). Apalagi jika absen saling percaya dalam interaksi sosial. Masyarakat terbelah juga rentan eksplosif jika dimanipulasi jadi sumber mobilisasi dan fragmentasi politik, dan klaim politik dibelokkan melalui lensa identitas primordial (Sujit Choudhry [ed], 2008:5).

Padahal, ketidakmampuan atau kegagalan menciptakan konstruksi sosial yang harmonis dan toleran potensial memantik konflik sosial, perang sipil, genosida, dan bahkan disintegrasi negara. Kasus eks Yugoslavia, Rwanda, dan Sudan adalah contoh tragis. Bahkan di negara-negara maju yang telah berpengalaman lama menerapkan demokrasi konstitusional pun, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Australia, hingga saat ini masih ada sebagian masyarakatnya yang bersikap rasial.

Mayoritas-minoritas

Banyak negara yang masyarakatnya multikultural, multietnik, dan multireligi menghadapi tantangan relatif sama, yaitu bagaimana membangun hubungan mayoritas-minoritas yang harmonis dan toleran. Ketakmampuan atau kegagalan mengatasi tantangan ini potensial menyulut apa yang disebut oleh Richard Simeon dan Luc Turgeon (2007:82) sebagai insecure majority, yaitu mayoritas menindas dan mendominasi minoritas, dan insecure minority, yaitu minoritas memberontak dan memisahkan diri dari mayoritas.

Dalam optik konstitusi, buruknya kohesi sosial yang berakar pada masyarakat terbelah sebagai tanda ada problema konstitusional. Ini disebabkan oleh kedua atau salah satu dari diagnosis konstitusional berikut. Pertama, apakah konstitusi yang berlaku menyediakan basis konstitusional memadai untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan toleran? Kedua, apakah kultur berkonstitusi masyarakat (pemahaman konstitusi dan kesadaran berkonstitusi) terbangun secara utuh dan luas?

Jika masalahnya berkaitan dengan diagnosis pertama, ini pertanda perlunya mendesain konstitusi yang kompatibel dengan upaya mengelola masyarakat terbelah. Beberapa pakar, antara lain Arend Lijphart (1977), Donald L Horowitz, (1991), dan Giovanni Sartori (1994), mengembangkan formula "rekayasa konstitusi" untuk menciptakan relasi sosial yang harmonis dan toleran dalam masyarakat terbelah.

Rekayasa konstitusi dilakukan sejak tahap penyusunan draf konstitusi. Konstitusi disusun dengan mempertimbangkan karakter sosiologis masyarakat terbelah. Pada tahap inilah pengakuan dan jaminan atas perbedaan identitas sosial hingga pembagian kekuasaan dirumuskan. Afrika Selatan (1996), misalnya, melakukan ini ketika merancang/menulis (ulang) konstitusinya pasca rezim apartheid.

Para pendiri Republik Indonesia sedari awal paham betul bahwa konstitusi yang disusun harus mengakui dan melindungi keragaman masyarakat. Meskipun dalam forum BPUPKI, PPKI, dan Dewan Konstituante sempat muncul perdebatan sengit mengenai pilihan dasar negara, pada akhirnya disadari bahwa keberlanjutan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 sangat bergantung pada ada atau tidaknya pengakuan dan jaminan atas kemajemukan masyarakat. Jalan sejarah NKRI mungkin akan bergerak ke arah lain jika nihil kesadaran pluralistik ini.

Dengan demikian, problema konstitusional masyarakat terbelah Indonesia tidak berkaitan dengan aspek diagnosis pertama. UUD 1945 sejak disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sudah memberikan pengakuan dan jaminan atas keragaman masyarakat meskipun cakupannya minim. Pengakuan dan jaminan ini kini menjadi semakin mantap setelah UUD 1945 mengalami perubahan/amandemen sebanyak empat kali dari tahun 1999 hingga 2002. Ini dapat ditemukan pada butir-butir UUD 1945 dalam bab-bab tentang hak asasi manusia, agama, dan kebudayaan. UUD 1945 merupakan konstitusi masyarakat terbelah.

UUD 1945 melampaui nilai partikular atau dominan tertentu sehingga konstitusi Indonesia merefleksikan dan merepresentasikan pluralitas masyarakat Indonesia. UUD 1945 merupakan, meminjam istilah Hanna Lerner dalam Making Constitutions in Deeply Divided Societies (2011), a basic charter of the state's identity dan the common denominator of the polity. Kemajemukan masyarakat seharusnya dapat hidup koeksisten dengan damai di bawah naungan UUD 1945.
Maka, problema konstitusional masyarakat terbelah Indonesia tampaknya lebih berhubungan dengan diagnosis kedua, yaitu kultur berkonstitusi yang belum terbangun holistik dan komprehensif. Ini adalah sinyal urgensi menyelenggarakan sekolah konstitusi bagi masyarakat agar konstitusi menjadi hidup (the living constitution).

Sejauh ini belum ada upaya sistematis, intensif, dan masif membangun kultur berkonstitusi masyarakat. MPR dan Mahkamah Konstitusi, misalnya, memang telah berinisiatif melakukan sosialisasi dan diseminasi pengetahuan dan pemahaman tentang UUD 1945. Namun, frekuensinya masih jauh dari cukup untuk Indonesia yang sangat luas wilayahnya dan sangat banyak penduduknya.

Kultur berkonstitusi

Ada kecenderungan, kesadaran berkonstitusi masyarakat masih sebatas bersifat vertikal, muncul manakala hak konstitusional mereka dilanggar oleh UU yang dibuat oleh legislator. Indikasinya adalah intensitas pengujian UU di MK yang dimohonkan oleh anggota masyarakat. Sebaliknya, ada kecenderungan defisit kesadaran berkonstitusi yang bersifat horizontal (relasi sosial). Buktinya, disharmoni dan intoleransi di kalangan masyarakat mudah menyulut konflik horizontal disertai kekerasan. Masyarakat justru menjadi pelaku pelanggaran hak konstitusional masyarakat lain.

Kendati demikian, di sini aspek elitis konstitusi Indonesia harus pula dipertimbangkan. Konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah produk eksklusif elite politik. Proses pembuatan dan pengesahannya dimonopoli oleh elite politik. Rakyat yang oleh konstitusi diakui sebagai pemegang kedaulatan justru tidak pernah dimintai persetujuan melalui referendum untuk mengesahkan draf konstitusi yang disusun oleh elite politik. Ironisnya, konstitusi elitis itu pun tidak selalu dipatuhi oleh elite politik. Maka, tidak heran jika rakyat bersikap sinis terhadap konstitusi dan merasa terasing dari konstitusi.

Sebagai hukum dasar dan tertinggi dalam kehidupan bernegara, konstitusi sesungguhnya dapat berfungsi konstruktif bagi masyarakat terbelah. Konstitusi menjadi instrumen untuk mengatasi konflik dan mempromosikan demokrasi. Konstitusi juga berfungsi sebagai mekanisme netral untuk resolusi konflik. (Hanna Lerner, 2011:1&36). Letupan konflik sosial sebetulnya dapat dimitigasi jika kultur berkonstitusi telah terinternalisasi dalam masyarakat terbelah.  ●

Rabu, 10 Desember 2014

Mengikis Demokrasi Elitis

                                        Mengikis Demokrasi Elitis

Munafrizal Manan  ;   Alumnus University of Melbourne, Australia;
Universiteit Utrecht, Belanda
KOMPAS,  08 Desember 2014

                                                                                                                       


MESKIPUN telah jatuh-bangun menerapkan demokrasi konstitusional sejak berdirinya republik ini, demokrasi konstitusional kita masih belum beranjak jauh dari corak elitis. Lebih dari setengah abad lampau, Herbert Feith—Indonesianis terkemuka asal Australia—telah berargumen: keberlanjutan atau kemunduran sistem demokrasi konstitusional Indonesia ditentukan oleh ikatan personal antara elite politik dan kemampuan menjembatani konflik kepentingan dan ideologis antarmereka. Tesis ini kesimpulan studi doktoral Feith di Universitas Cornell, AS, dibukukan dengan judul The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia.

Feith mencatat, dari 1949 hingga 1957, Indonesia menerapkan demokrasi konstitusional relatif sukses. Namun, praktik demokrasi konstitusional bergerak mundur akibat konflik kepentingan politik dan ideologis yang sulit didamaikan.

Kendati konteks tesis Feith membahas demokrasi konstitusional era 1950-an, substansinya masih relevan menyoroti demokrasi konstitusional sekarang. Itu karena peran elite politik tetap dominan dan menentukan jalannya demokrasi konstitusional. Dinamika politik yang menyeruak ke permukaan akhir-akhir ini memperjelas peran sentral elite politik.

Elite masih jadi penentu

Pro-kontra mekanisme pemilihan kepala daerah membuktikan besarnya peran elite politik dalam menentukan desain dan redesain demokrasi konstitusional. Melalui voting pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Koalisi Merah Putih (KMP) bersepakat mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada anggota DPRD. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menentang pengesahan UU ini. Setelah mendapat tekanan opini publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan klausul tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Ini menunjukkan, maju-mundurnya demokrasi konstitusional diputuskan elite politik.

Ketegangan politik antara elite KMP dan KIH adalah bukti lain mengafirmasi kebenaran tesis Feith. Selama ketegangan politik berlangsung, DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat kerja dengan para menteri karena masih dirundung kemelut kontroversi legalitas alat kelengkapan DPR. DPR juga tidak menghadiri sidang pengujian UU di Mahkamah Konstitusi untuk memberi keterangan resmi. Demokrasi konstitusional terancam macet.

Ketegangan politik antara KMP dan KIH sejenak mereda setelah keduanya berhasil berkompromi mencapai ”kesepakatan damai”. Ada secercah harapan instabilitas politik lebih buruk di parlemen dapat dihindari dan elite politik segera menunaikan fungsi konstitusionalnya meski belakangan jalan ke arah perdamaian itu masih tampak terjal.

Namun, ketegangan politik lanjutan masih berpotensi mengintai. Presiden Joko Widodo melarang para menteri memenuhi undangan rapat dari DPR sebelum konflik antara KMP dan KIH tuntas. Di lain pihak, sejumlah anggota DPR dari KMP mewacanakan pengajuan interpelasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Ini mengisyaratkan praktik demokrasi konstitusional ke depan akan terus diwarnai ketegangan politik dan ancaman kemacetan. Sekali lagi, masa depan demokrasi konstitusional bergantung pada perilaku dan kehendak elite politik.

Potret di atas memperjelas betapa sentral peran elite politik dalam demokrasi konstitusional kita. Keberhasilan atau kegagalan elite politik merajut kesepakatan politik di antara mereka memengaruhi masa depan demokrasi konstitusional. Itu berarti fondasi bangunan demokrasi konstitusional kita sebetulnya tak begitu kokoh karena sangat bergantung kepada elite politik. Elite politiklah yang secara eksklusif berwenang menentukan keberlanjutan atau kemunduran demokrasi konstitusional. Mereka berkuasa mendesain ulang format demokrasi konstitusional kapan pun dikehendaki, baik melalui perubahan konstitusi maupun UU.

Rakyat yang terpinggirkan

Konsekuensi dari demokrasi konstitusional elitis adalah terpinggirnya peran rakyat. Meski kedaulatan rakyat dan hak konstitusional diakui konstitusi, peran rakyat memutuskan dan mengontrol secara langsung soal-soal penting ketatanegaraan tak diakomodasi di dalam konstitusi. Peran rakyat masih sebatas pemberi legitimasi politik kontestasi elektoral elite politik. Setelah itu, demokrasi konstitusional urusan elite politik yang terpilih.

Beberapa negara yang relatif maju demokrasi konstitusionalnya telah mulai mengikis karakter elitis demokrasi konstitusional. Peran dominan elite politik disusutkan dengan cara melibatkan peran rakyat dalam soal-soal penting ketatanegaraan. Ini dijamin secara eksplisit dalam konstitusi atau UU. Di negara-negara demokrasi konstitusional populis, pelibatan peran rakyat difasilitasi melalui dua mekanisme: referendum dan recall oleh konstituen. Desain dan praktik demokrasi konstitusional Indonesia belum menyediakan kedua fasilitas konstitusional ini.

Melalui referendum rakyat dilibatkan memutuskan  beragam soal ketatanegaraan strategis yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Sejumlah negara menggunakan referendum untuk meminta persetujuan rakyat atas amandemen konstitusi. Spanyol dan Afrika Selatan, misalnya, menggelar referendum konstitusi dalam proses reformasi konstitusinya. Negara-negara di Eropa harus menyelenggarakan referendum terlebih dahulu sebelum memutuskan pemberlakuan Konstitusi Uni Eropa dan zona mata uang tunggal euro. Australia akan menggelar referendum konstitusi untuk mengakui hak masyarakat asli di dalam konstitusi. Inggris bahkan melangkah lebih jauh, menyetujui referendum untuk mencapai solusi final atas kemelut status integrasi Skotlandia dalam monarki konstitusional Inggris Raya.

Negara-negara demokrasi konstitusional populis juga menyediakan fasilitas recall bagi konstituen untuk memberikan sanksi kepada elite politik yang telah dipilih lewat pemilihan umum. Dengan fasilitas recall ini, elite politik yang mencederai janji kampanye, terlibat dalam kejahatan, atau berkinerja buruk dapat diberhentikan dari jabatannya langsung oleh rakyat tanpa menunggu pemilu berikutnya.

Korea Selatan, misalnya, mengadopsi fasilitas ini, dinamai the residents’ recall system. Jongcheol Kim (2009: 111- 112) menjelaskan, di Korea Selatan, pengaturan tentang hak recall atas pejabat publik oleh konstituen tidak diatur konstitusi, tetapi oleh UU (the Residents’ Recall Act). UU ini memberi hak politik kepada konstituen mengajukan petisi recall terhadap pejabat publik dengan cara menggalang tanda tangan penduduk. The Residents’s Recall Act sebagai terobosan memberikan konstituen ruang partisipasi lebih luas dalam demokrasi konstitusional. Fasilitas konstitusional recall ini juga diterapkan di Uganda, bahkan eksplisit dijamin pada Pasal 84 Konstitusi Republik Uganda (Vinod Bhanu, 2007).

Idealnya demokrasi konstitusional pengejewantahan kehendak dan kepentingan rakyat. Namun, tak jarang justru jadi tunggangan egoisme dan kepentingan elite politik sehingga demokrasi konstitusional jadi elitis. Konflik politik dan tarik-menarik kepentingan di kalangan elite dapat menyeret demokrasi konstitusional disesuaikan dengan tawar-menawar kepentingan mereka. Maka, jika ingin mengikis dominasi elite politik, perlu ikhtiar kolektif mendorong demokrasi konstitusional menjadi populis.

Sabtu, 14 Juni 2014

Retorika Konstitusi di Pilpres

Retorika Konstitusi di Pilpres

Munafrizal Manan  ;   Alumnus University of Melbourne, Australia;
Mahasiswa Utrecht University School of Law, Belanda
KOMPAS,  14 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MENDEKATI jadwal kontestasi elektoral pemilihan presiden dan wakil presiden, para calon presiden melontarkan retorika konstitusi untuk meyakinkan publik.
Mereka menyebut-nyebut argumen konstitusional untuk mempertegas garis politiknya. Mulai dari soal konstitusionalitas pencalonan presiden, tuntutan kaum buruh, hingga amandemen kelima konstitusi. Mereka tampak ingin membangun impresi sebagai konstitusionalis yang paham dan patuh berkonstitusi.

Seperti halnya isu populisme dan anti korupsi, retorika konstitusi sangat seksi dijajakan di tengah momentum kontestasi elektoral. Terlebih lagi praktik demokrasi konstitusional Indonesia masih mengidap defisit kaum konstitusionalis. Maka, figur yang tampil dengan retorika konstitusi sepintas tampak sebagai patriot yang menawarkan panacea. Benarkah?

Masih kedodoran

Menilai kesungguhan komitmen berkonstitusi para capres saat mereka belum terpilih dan berkuasa berpotensi prematur. Namun, dengan mencermati desain demokrasi konstitusional kini dan kecenderungan praktiknya sejauh ini, tersedia argumen untuk menguji retorika konstitusi tersebut.

Di harian ini (27/12/2012), penulis pernah berargumen, pengabaian konstitusi adalah titik lemah praktik demokrasi konstitusional Indonesia. Konstitusi sebagai hukum dasar dan tertinggi belum menjadi the living constitution meski telah dilakukan amandemen konstitusi (UUD 1945) sebanyak empat kali.

Sejauh menyangkut implementasi konstitusi mengenai penyelenggaraan kelembagaan negara dalam bingkai checks and balances, butir-butir konstitusi relatif dipatuhi. Wujud nyatanya, tak ada satu pun lembaga negara yang lebih dominan daripada lembaga negara yang lain. Artinya, komitmen berkonstitusi masih terbatas aspek penyelenggaraan kelembagaan negara. Di luar ini, komitmen berkonstitusi di kalangan elite pemangku kekuasaan negara masih lemah.

Padahal, cakupan konstitusi kita tidak hanya pada aspek kelembagaan negara (konstitusi politik), tapi juga meliputi konstitusi ekonomi, sosial, dan hak-hak konstitusional. Pada aspek ini, komitmen berkonstitusi penyelenggara negara kedodoran.

Pasal 33 UUD 1945, misalnya, telah secara jelas dan tegas mengatur tentang asas kekeluargaan dalam perekonomian, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta penguasaan oleh negara atas bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, kebijakan ekonomi yang dibuat oleh penyelenggara negara dari periode ke periode cenderung menyimpangi prinsip konstitusi ekonomi dan sebaliknya justru selaras dengan agenda liberalisasi ekonomi.

Selain itu, pelanggaran atau pengabaian konstitusi yang berhubungan dengan hak-hak konstitusional warga negara masih terus terjadi. Para pengemis dan anak jalanan masih mudah dijumpai, terutama di pusat-pusat kota. Berdasarkan Pasal 34 UUD 1945, seharusnya mereka dipelihara oleh negara. Kebebasan beragama, yang secara eksplisit dijamin oleh Pasal 28 E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 UUD 1945, masih tetap persoalan krusial. Banyak jaminan hak konstitusional lainnya yang belum menjelma teks hidup. Hak-hak konstitusional itu sebagian masuk kategori sebagai positive rights.

Di tengah kultur kesadaran berkonstitusi yang belum terbangun baik, sistem ketatanegaraan kita tidak mengatur mekanisme menuntut tanggung jawab konstitusional aktor-aktor negara jika abai atau gagal melaksanakan seluruh isi konstitusi. Pada saat yang sama, desain demokrasi konstitusional kita belum menyediakan akses constitutional complaint bagi tiap warga negara untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya dalam perkara konkret. Mahkamah Konstitusi Indonesia belum memiliki kewenangan constitutional complaint sebagaimana Mahkamah Konstitusi Jerman, misalnya.

Kekosongan ini menyebabkan, mengutip Scott Gordon (2002: 361), ”demokrasi konstitusional belum sukses membangun sebuah sistem yang sempurna untuk mengontrol negara”. Akibatnya, pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara negara belum dianggap persoalan serius.

Mekanisme konstitusional yang tersedia untuk menuntut pertanggungjawaban penyelenggara negara terbatas pada presiden dan/atau wakil presiden melalui pemakzulan. Namun, menurut Pasal 7 A dan Pasal 7 B UUD 1945, presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Keengganan atau ketidakmampuan presiden dan/atau wakil presiden menegakkan semua isi konstitusi tidak eksplisit disebut sebagai alasan konstitusional untuk dapat melakukan pemakzulan. Lagi pula, pemakzulan tak mudah dilakukan karena harus memenuhi proses konstitusional berliku.

Dalam demokrasi elektoral memang tersedia mekanisme punitif menuntut tanggung jawab kegagalan aktor-aktor negara, yaitu pemilihan umum. Konstituen dapat menjatuhkan hukuman dengan cara tidak memilihnya kembali. Namun, mekanisme ini kurang memberikan rasa keadilan pada masyarakat yang telanjur menanggung beban derita akibat pelanggaran atau pengabaian konstitusi oleh aktor-aktor negara. Selain itu, mekanisme ini tidak ampuh memberikan efek jera pada penyelenggara negara berikutnya.

Ingkari sumpah jabatan

Sejatinya pengabaian atau pelanggaran konstitusi merupakan pengingkaran sumpah jabatan. Pejabat publik sebelum memangku jabatan harus melafazkan komitmen memegang teguh UUD 1945. Namun, yang terjadi, pengucapan sumpah jabatan hanya pelengkap seremonial pelantikan. Padahal, jika betul supremasi konstitusi dijunjung tinggi, pengingkaran sumpah jabatan seharusnya ada konsekuensinya, yaitu memenuhi syarat meletakkan jabatan. Maka, ada banyak pejabat publik yang harus dimakzulkan.

Arena demokrasi konstitusional tak hanya mensyaratkan kehadiran kaum demokrat, tetapi juga meniscayakan peran kaum konstitusionalis, terutama di kalangan aktor-aktor negara. Retorika konstitusi para calon presiden boleh jadi indikasi awal komitmen berkonstitusi, tetapi juga sangat mungkin sekadar pemanis bibir untuk kepentingan politik elektoral sesaat.

Jumat, 21 Februari 2014

Politisi Berjubah Hakim Konstitusi

Politisi Berjubah Hakim Konstitusi

Munafrizal Manan  ;   Alumnus University of Melbourne, Australia;
Mahasiswa Utrecht University School of Law, Belanda
KOMPAS,  21 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Kritisisme publik terhadap hakim konstitusi berlatar belakang politisi bukanlah stigmatisasi atau antipati terhadap politisi.

Bukan pula generalisasi bahwa semua politisi pasti berwatak korup, dan politisi yang menjadi hakim konstitusi otomatis membawa watak korupnya itu ke dalam institusi Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan konstitusional di balik kritisisme publik adalah visi menciptakan praktik konstitusionalisme yang sehat.

Maka, pembatalan kekuatan hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 oleh MK, yang salah satu klausulnya mengharuskan politisi terlebih dahulu berhenti minimal selama tujuh tahun untuk dapat dipilih sebagai hakim konstitusi, sejatinya mempertontonkan tiadanya kehendak MK menciptakan praktik konstitusionalisme yang sehat.

Bukan prasangka

Sungguh ironis, ketika mayoritas politisi di lembaga eksekutif dan legislatif mencapai kata sepakat membersihkan noda politik di lembaga MK—yang artinya mereka rela menyempitkan peluang jadi hakim konstitusi di masa datang—para hakim konstitusi dengan suara bulat justru menganulir kesepakatan progresif itu. Khusus dalam hal ini, politisi di lembaga eksekutif dan legislatif justru menampilkan sikap kenegarawanan meskipun konstitusi tidak mensyaratkan kualifikasi negarawan pada jabatan mereka sebagaimana secara expressis verbis disyaratkan bagi hakim konstitusi.

Harus diingat betul, semua kewenangan MK bersinggungan dengan dimensi politik meskipun fungsi MK adalah lembaga yudisial dalam ranah hukum. Kehadiran MK antara lain untuk memutus perselisihan politik antarpolitisi. Dari sudut teoretis pun MK merupakan wujud eratnya hubungan ilmu hukum dan ilmu politik.

Namun, MK harus dipastikan steril dari politisasi dan kontaminasi politik, sekecil apa pun. Di situlah bersemayam jaminan berlangsungnya praktik konstitusionalisme, sekaligus arena kontestasi politik yang sehat dalam demokrasi konstitusional.

Tak ada keraguan, politisi sangat berkepentingan dengan MK. Putusan-putusan MK memiliki konsekuensi politik (Ginsburg dan Garoupa, 2011: 541). Dampaknya nyata terhadap kepentingan politik politisi. Maka, tidak heran jika politisi berhasrat menjadi hakim konstitusi atau punya akses memengaruhi putusan hakim konstitusi.

Dalam batas penalaran yang wajar, sulit membayangkan obyektivitas praktik konstitusionalisme jika politisi menjelma menjadi hakim konstitusi. Ini mudah menimbulkan prasangka, bisik- bisik, atau skeptisisme terhadap independensi dan imparsialitas hakim konstitusi. Terlebih, mengutip Richard A Posner dalam How Judges Think, secara empiris terbukti banyak putusan yudisial sangat dipengaruhi preferensi politik sang hakim.

Tak kurang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie khawatir jika hakim konstitusi didominasi oleh politisi. Saat menyampaikan kuliah umum di Melbourne University School of Law, Australia, 11 Maret 2009, Jimly mengingatkan besarnya kemungkinan hakim konstitusi kelak didominasi oleh politisi, terutama melalui jalur perekrutan oleh Presiden dan DPR. Akibatnya, akan muncul keraguan atas performa, independensi, dan imparsialitas hakim konstitusi.

Sebagaimana setiap hakim harus memutus suatu perkara dengan penuh keyakinan (beyond reasonable doubt), hakim konstitusi pun harus memulai tugas yudisialnya sedari awal dengan kepercayaan penuh dari publik. Legitimasi dan reputasi hakim terletak pada kepercayaan publik. Terlebih bagi hakim konstitusi yang tak memiliki organ eksekutor, seperti halnya peradilan umum, untuk memaksakan pelaksanaan putusan-putusannya.

Kepatuhan dan penerimaan publik atas putusan hakim konstitusi tidak dapat dilepaskan dari kepercayaan publik dan kewibawaan hakim konstitusi. Sekontroversial apa pun putusan hakim konstitusi, jika kedua marwah ini masih terpelihara baik, maka publik masih dapat menerima atau setidaknya menghormati pilihan putusan itu. 

Namun, jika kedua marwah itu rusak, ditambahi pula oleh vested interest, boleh jadi putusan hakim konstitusi akan diabaikan. MK tidak memiliki daya memaksakan putusannya ditaati. Sudah pernah terjadi putusan hakim konstitusi dalam pengujian UU dan perselisihan hasil pemilihan umum/kepala daerah dianggap macan ompong. Ini tentu membuat praktik konstitusionalisme kita tidak sehat, dan menunjukkan peradaban konstitusionalisme kita terbelakang.

Perlu regulasi

Untuk memastikan independensi politik dan menghindari konflik kepentingan hakim konstitusi, memang diperlukan regulasi yang mencegah politisi diangkat menjadi hakim konstitusi, atau secara moderat ada periode waktu tertentu telah berhenti berkiprah dalam politik praktis. Gerak laju praktik konstitusionalisme modern cenderung menyapih kontaminasi politik atas lembaga yudisial. Politisi berjubah hakim konstitusi adalah makhluk asing di lingkungan peradilan konstitusi.

Di Hongaria, misalnya, diatur secara tegas bahwa syarat menjadi hakim konstitusi adalah harus dalam empat tahun terakhir tidak menjabat sebagai anggota pemerintahan atau partai politik atau posisi utama dalam administrasi pemerintahan (Brunner, 2000: 73).

Di Amerika Serikat, sejak era Presiden Richard Nixon, telah dimulai kecenderungan mengangkat hakim agung (Supreme Court Justices) dari figur yang murni berkarier di bidang hukum daripada berkarier politik. Semakin jarang figur yang berlatar belakang jabatan politik (elective office) dipilih menjadi hakim agung; umumnya adalah figur yang murni berkarier sebagai praktisi hukum, dosen hukum, dan hakim (Baum, 2006: 67).

Di lingkungan peradilan konstitusi banyak negara, mungkin hanya Dewan Konstitusi (Conseil Constitutionnel) Perancis yang secara formal memiliki tradisi diisi oleh politisi senior profesional. Namun, Dewan Konstituante ini bukan peradilan konstitusi model Kelsenian, melainkan lebih disebut sebagai cabang keempat pemerintahan atau kamar ketiga legislatif (Ginsburg dan Garoupa, 2011: 566).

Mengakhiri politisi menjadi hakim konstitusi tidak hanya penting untuk menyehatkan praktik konstitusionalisme, tetapi juga bermanfaat buat kepentingan politisi secara keseluruhan. Ini akan mencegah munculnya keraguan dan prasangka dari politisi lain terhadap hakim konstitusi.

Rabu, 15 Januari 2014

Menuju Realisasi Integrasi HAM

Menuju Realisasi Integrasi HAM

Munafrizal Manan  ;   Alumnus University of Melbourne, Australia;
Mahasiswa Utrecht University School of Law, Belanda
KOMPAS,  15 Januari 2014
                                                                                                                       


DALAM perspektif hak asasi manusia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai implementasi dari Sistem Jaminan Sosial Nasional berkaitan erat dengan hak-hak sosial warga negara dan negara wajib memenuhinya.

Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2014, akan diikuti oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015, merupakan momentum mulai memosisikan hak-hak sosial—dan seharusnya juga hak ekonomi dan budaya—sejajar dengan hak-hak sipil dan politik.

Pengalaman panjang dibelenggu oleh rezim otoriter agaknya telah membentuk kesadaran kolektif bangsa kita untuk lebih memprioritaskan hak-hak sipil dan politik daripada hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Sesudah berakhirnya rezim otoriter, prioritas pertama tampaknya diberikan pada pemulihan hak-hak sipil dan politik, baru kemudian diikuti oleh hak-hak ekosob. Pengalaman seperti ini juga terjadi di banyak negara lain pasca-rezim otoriter.

Dua faktor penyebab

 Anggaran Rp 19,93 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2014 untuk pembiayaan BPJS Kesehatan dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjamin kesehatan sebanyak 86,4 juta warga yang sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. Meskipun kita belum tahu pasti hasil akhirnya, dan sering dinilai buruk dalam soal implementasi, ini adalah terobosan yang layak diapresiasi. Jika implementasinya sukses, tentu rakyat akan menuai manfaat nyata meningkatkan standar kualitas hidup mereka.

Bandingkan dengan berapa banyak anggaran negara telah digelontorkan sejak era reformasi untuk pemenuhan hak-hak politik. Contoh paling mencolok adalah pembiayaan pemilihan umum (pemilu) nasional. Meskipun tidak menemukan data resmi yang akurat, dari sumber media daring disebutkan bahwa biaya untuk Pemilu 1999 mencapai Rp 1,3 triliun, Pemilu 2004 sekitar Rp 6 triliun, Pemilu 2009 Rp 8,5 triliun, dan Pemilu 2014 Rp 16,2 triliun.

Biaya pemenuhan hak-hak politik ternyata sangat mahal dan selalu meningkat setiap pemilu. Ini belum termasuk biaya-biaya lain yang legal maupun ilegal, yang terkait dengan pesta demokrasi itu. Belum pula termasuk biaya pemilihan kepala daerah yang berserak di sejumlah provinsi, kota, dan kabupaten seluruh Indonesia. Kini saatnya dibuat terobosan kebijakan/hukum menyusutkan biaya hak-hak politik tanpa mengurangi substansi pemenuhan hak asasinya.

Sedikitnya ada dua faktor penyebab munculnya persepsi hak sipil dan politik lebih penting didahulukan ketimbang hak-hak ekosob.  Pertama, diadopsinya dua kovenan HAM internasional secara terpisah pada tahun 1966 dan mulai berlaku tahun 1976, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Pemisahan ini seolah menjustifikasi adanya ketegangan intrinsik dan dikotomik di antara dua kategori hak asasi manusia (HAM) tersebut.

Padahal, jika dilihat konteks historis perumusan dua kovenan ini, pemisahan terjadi lebih dipicu oleh perseteruan politis dan ideologis Perang Dingin saat itu. Akibatnya, sebagian negara lebih mementingkan hak-hak sipil dan politik, sebagian lain lebih mengutamakan hak-hak ekosob. Namun, dalam sejarah HAM dunia, hak-hak ekosob cenderung mendapat perhatian sedikit dibandingkan hak sipil dan politik.

Menurut Martin Scheinin, instrumen HAM internasional umumnya tidak disusun secara dikotomik, memisahkan hak-hak sipil dan politik dengan hak-hak ekosob, tetapi mencakup semua kategori hak-hak asasi ini dalam satu instrumen HAM yang sama. Contohnya adalah International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (1965), Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (1979), Convention on the Rights of the Child (1989), dan Convention on the Right of Person with Disabilities (2006) (dalam Krause dan Scheinin, 2012: 23).

Kedua, pengarusutamaan hak-hak sipil dan politik daripada hak-hak asasi lainnya seolah mendapat pembenaran melalui argumentasi Karel Vasak tentang klasifikasi periodisasi perkembangan HAM yang dicetuskan tahun 1979. Vasak, yang ikut berkontribusi merumuskan Deklarasi Universal HAM 1948, membagi sejarah perkembangan HAM menjadi tiga periode secara berurut: periode hak-hak sipil dan politik; periode hak ekonomi, sosial, dan budaya; serta periode hak-hak kelompok atau kolektif. Klasifikasi periodisasi HAM seperti ini secara keliru sering diartikan mengutamakan pemenuhan hak-hak sipil dan politik dahulu, baru kemudian diikuti oleh hak-hak asasi lainnya.

Cara pandang di atas problematik dan mendistrosi realisasi HAM secara integratif. Maka Konferensi HAM Dunia di Vienna tahun 1993 kemudian menegaskan bahwa HAM bersifat saling bergantung (interdependent) dan tidak dapat dibagi (indivisible).
 Antonio A CanÇado Trindade, Wakil Presiden Mahkamah HAM Inter-American dan profesor hukum internasional, menekankan pentingnya konsepsi integral untuk promosi dan proteksi totalitas hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekosob (1998: 515). Amartya Sen melalui buku Development as Freedom (1999) berargumen, dikotomi hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekosob dalam praktik sebetulnya tidak relevan karena keduanya sama-sama penting.

Mesti integral dan simultan

John Peters Humphrey, penulis draf pertama Deklarasi Universal HAM 1948, mengakui, tanpa hak-hak ekosob, maka hak-hak sipil dan politik hanya bermakna sedikit bagi banyak orang (1973: 101). Apa maknanya hak sipil jika manusia hidup dalam kondisi subhuman? Apa pula maknanya hak politik jika manusia meregang nyawa karena kelaparan atau tak mampu berobat?

Kini semakin diyakini, penghormatan (respect), perlindungan (protec), dan pemenuhan (fulfil) hak-hak sipil dan politik harus dilakukan secara integral dan simultan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. 

Semoga peresmian BPJS Kesehatan dan peluncuran program JKN sebagai komitmen tulus menuju realisasi integrasi HAM bukan sebagai tunggangan politik untuk kepentingan Pemilu 2014.