Tampilkan postingan dengan label Aloysius B Kurniawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aloysius B Kurniawan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Desember 2016

Habis "Hoax" Terbit Kewarasan

Habis "Hoax" Terbit Kewarasan
Aloysius B Kurniawan  ;   Wartawan Kompas
                                                    KOMPAS, 26 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"Teknologi adalah sebuah keanehan; dengan satu tangan dia memberimu hadiah besar dan dengan tangan lainnya dia menusukmu di belakang."
Charles Percy Snow

Kutipan Snow di atas mengawali bab pertama Future Crimes (2015), buku fiksi berbasis fakta sains karya Marc Goodman yang mengungkap bagaimana aktor-aktor jahat membajak teknologi masa depan, seperti robot, biologi sintetik, nanoteknologi, realitas virtual, bahkan kecerdasan buatan. Teknologi membawa kelimpahan sekaligus ketidakpastian.

Kebanalan pembajakan teknologi banyak terjadi sepanjang tahun 2016. Contoh kasus yang cukup menonjol terjadi menjelang pemilihan presiden Amerika Serikat.

Tiga bulan sebelum pemilihan presiden digelar, berita-berita palsu alias hoax bertengger di papan atas lini masa media sosial. Yang mengherankan, berita-berita palsu tersebut cenderung lebih populer dan memiliki daya pengaruh lebih besar daripada berita-berita terbitan media arus utama.

Siapa pun kini tak luput dari paparan informasi anonim di dunia maya. "Tsunami" informasi digital kadang tak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berhenti sejenak dan bertanya.

Inilah realitas yang tak bisa dihindari mengingat lebih dari setengah penduduk Indonesia    adalah pengguna internet. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2016 mencapai 132,7 juta orang atau sekitar 51,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

Menyaru dan sensasional

Peredaran berita-berita palsu banyak menggunakan situs-situs yang berpenampilan menyaru seolah-olah merupakan portal berita. Konten-konten yang disuguhkan biasanya sensasional dan provokatif.

Situs gudanghoax.com yang diinisiasi sejumlah bloger anti hoax menyebut tiga hal mengapa orang membuat situs abal-abal berisi aneka informasi bohong. Pertama, untuk mencari sensasi dan ketenaran. Kedua, sengaja dibayar untuk menyebar fitnah, kebencian, dan informasi yang menyesatkan. Ketiga, mencari uang dari pemasang iklan.

Dalam konteks sosial media, mereka yang melakukan tiga hal di atas biasa disebut buzzer atau agen yang memiliki pengaruh dan banyak pengikut. Mereka biasa "disewa" pihak-pihak tertentu untuk menguasai dan memenangkan kompetisi.

Dosen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Tommy F Awuy, menyebut buzzer sebagai sebuah pekerjaan profesional. Sebab, dia memiliki keterampilan atau kemampuan khusus. Dengan strategi, buzzer bisa memengaruhi bahkan mengonstruksi realitas.

Awalnya, buzzer menjadi bagian dalam strategi pemasaran sebuah produk. Mereka yang bertindak sebagai buzzer biasanya orang-orang terkenal, mulai dari artis, olahragawan, ilmuwan, penulis, dan tokoh masyarakat. Belakangan, berkembang pula buzzer dalam dunia politik yang tak terbatas pada mereka yang memiliki banyak pengikut dan dikenal luas, tetapi juga mereka yang sama sekali tak dikenal.

Dunia media sosial dan buzzer adalah dunia dalam bahasa performatif. Twitter, Instagram, Facebook dan sebagainya bukanlah dunia dengan semangat menunjuk pada kebenaran atau oposisi biner benar vs salah, melainkan berpengaruh atau tidak.

Tommy menganjurkan agar siapa pun tak terlampau serius menggunakan logika untuk mengkritik kinerja buzzer. "Jika terhibur, ikuti saja pewartaannya tanpa harus terpengaruh. Jika merasa dihina, sebaiknya kita hapus dari linimasa. Sebab, kalau diserang balik, sia-sia saja karena jelas dia tidak akan terpengaruh. Bagi dia, cuma satu hal yang penting, yaitu mendapat imbalan, sementara kita cuma menerima sakit hati kalau tidak jantungan," kata Tommy sembari tertawa dalam diskusi publik: "How the Media has Controls Us" di Universitas Negeri Jakarta pekan lalu.

Dalam kesempatan sama, sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, melihat buzzer dalam konteks sosiologi dan filsafat bukanlah hal baru. Akhir 1800-an, Karl Marx pernah berkata, mereka yang menguasai basis material akan menguasai gagasan dalam suatu zaman.

Sayang sekali, dalam upayanya menguasai gagasan, buzzer tidak mempertimbangkan akibat di masyarakat dari aneka informasi yang ia sebarkan. Bagi mereka, seleksi tidak penting sehingga rasionalitas pun tidak jalan.

Melawan "hoax"

Menyikapi semakin masifnya peredaran berita-berita palsu oleh buzzer-buzzer bayaran, belakangan bermunculan gerakan masyarakat anti hoax. Secara khusus, mereka menyiapkan platform untuk mengklarifikasi dan menyaring aneka macam informasi ataupun berita palsu yang berseliweran di media sosial.

Gudanghoax.com, misalnya, blog ini dirintis oleh anggota Whatsapp Piknik 100 Orang pada 31 Oktober 2016. Ide membuat blog ini bermula dari suatu pagi ada anggota grup yang menanyakan mengenai keabsahan salah satu edaran pesan diterima.

"Setelah melakukan verifikasi, kami meyakini bahwa pesan tersebut tergolong hoax dan bisa dikirim oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengirim," kata Dolly Surya Wisaka, kontributor sekaligus editor gudanghoax.com dalam situs tersebut.

Beberapa pembuat aplikasi yang tergabung dalam Masyarakat Anti Fitnah Indonesia juga mengembangkan aplikasi Turn Back Hoax. Aplikasi berbasis crowdsource ini dirancang untuk mengumpulkan berbagai informasi fitnah dan palsu, baik itu halaman situs, pesan berantai, maupun gambar.

Aplikasi ini didesain agar bisa menjadi basis data berita fitnah dan hoax yang dapat digunakan masyarakat sebagai tempat rujukan untuk memverifikasi aneka macam informasi.

Salah satu pembuat aplikasi ini, Khairul Anshar, mengatakan, basis data ini juga bisa digunakan untuk menganalisis pola-pola berita fitnah dan palsu, mengelompokkan topik-topik palsu, orang atau kelompok yang diserang, dan media yang digunakan. Sebagai sebuah aplikasi crowdsource, Turn Back Hoax mengandalkan partisipasi masyarakat guna melaporkan setiap berita fitnah dan palsu yang tersebar luas di internet.

Kini, aplikasi Turn Back Hoax baru tersedia di Google Chrome extension. Dalam waktu dekat, tim pengembang akan menyiapkan aplikasi Turn Back Hoax untuk Android dan IOS. Untuk mengakses basis data berita fitnah dan palsu, masyarakat bisa membuka data.turnbackhoax.id menggunakan mesin perambah Safari, Chrome, dan Firefox.

Di jejaring sosial Facebook, gerakan pemberantasan informasi dan berita-berita palsu juga muncul, salah satunya di fanpage Indonesian Hoaxes Community. Di grup yang beranggotakan 31.795 anggota ini, anggota bisa saling bertanya dan mengklarifikasi aneka macam informasi ataupun berita tak jelas.

Di tengah kegilaan yang sedang menjangkiti dunia media sosial, pegiat sosial media, Shafiq Pontoh, mengingatkan perlunya masyarakat dan media arus utama mengambil alih kembali otoritas terhadap informasi. Dengan membuka lebar-lebar rasionalitas dan saraf kekritisan, diharapkan tumbuh kewarasan di tengah masyarakat. Habis hoax terbitlah kewarasan! ●

Blur dan Paranoia Lembaga Penyiaran

Blur dan Paranoia Lembaga Penyiaran
Aloysius B Kurniawan  ;   Wartawan Kompas
                                                    KOMPAS, 26 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perbincangan dunia maya sontak riuh rendah ketika 17 September 2016 CNN Indonesia menayangkan profil atlet Pekan Olahraga Nasional cabang renang yang hampir seluruh tubuhnya diblur alias disensor.

Melalui swasensor, stasiun-stasiun televisi swasta bertindak seolah-olah menjadi "polisi moral" terhadap program-program acara yang mereka siarkan.

Praktik-praktik swasensor semacam ini berulang kali terjadi sepanjang 2016. Sebelumnya, penyensoran juga terjadi dalam siaran ulang malam final Pemilihan Putri Indonesia 2016 yang ditayangkan Indosiar, 21 Februari 2016.

Bisa dibayangkan bagaimana kurang eloknya saat keindahan bordir kebaya modern desainer kawakan Anne Avantie dan putrinya, Intan Avantie, tertutup sensor-sensor blur. Pemanggungan karya seni desain yang dipersiapkan khusus untuk putri-putri pilihan Indonesia itu dikebiri oleh praktik swasensor.

Penyensoran ini mengundang banyak pertanyaan karena dua hari sebelumnya acara tersebut disiarkan langsung tanpa sensor. Aneka macam komentar pun muncul di media sosial, mulai dari hujatan "sakit jiwa", "bangsa aneh", hingga kegeraman "mereka pakai kebaya loh bukan bikini. Aneh ya".

Buah ketakutan

Yang paling memprihatinkan adalah praktik-praktik swasensor itu muncul lebih karena stasiun-stasiun televisi mengalami trauma atau paranoia terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sewaktu-waktu bisa menjatuhkan sanksi. Akibat ketakutan ini, stasiun-stasiun televisi akhirnya melakukan swasensor secara membabi buta dan bahkan cenderung berlebihan.

Haryatmoko, pakar etika komunikasi dari Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, menyebut ketakutan sebagai imbas dari mekanisme sistem panoptik, yaitu pengawasan yang dilakukan secara tidak teratur, tetapi menimbulkan efek kesadaran merasa diawasi terus-menerus.

Efek merasa diawasi terus- menerus memunculkan internalisasi pengawasan yang kemudian memicu kecenderungan melakukan swasensor. Selain itu, dari sisi eksternal, ketidakjelasan dan ketidaktegasan KPI dalam mendorong penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga memancing lembaga-lembaga penyiaran menginterpretasikan terlalu jauh kaidah-kaidah P3SPS.

P3SPS sebenarnya sudah jelas dan detail mengatur program-program bermuatan seksual, seperti adegan seksual, seks di luar nikah, aborsi, pemerkosaan, serta muatan seks dalam lagu dan videoklip. Namun, KPI sering mengeluarkan teguran yang terlalu jauh menginterpretasikan P3SPS.

Salah satu preseden buruk bagaimana KPI melangkah melampaui batas-batas kewenangannya ditandai dengan terbitnya Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/16 pada 23 Februari 2016 tentang larangan menampilkan pria berpenampilan kewanitaan. Dalam surat edaran itu, KPI meminta lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara atau pengisi acara lainnya dengan tampilan gaya berpakaian, riasan, bahasa tubuh, dan gaya bicara yang bersifat kewanitaan.

Surat edaran tersebut praktis berpotensi melanggar hak-hak warga negara, khususnya para seniman untuk berkarya. Padahal, undang-undang sendiri menjamin hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat dan ekspresi.

Larangan yang berlebihan tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan ekspresi seni. Sebagai contoh, tari topeng Cirebon Palimanan yang menampilkan karakter laki-laki sebagian besar justru dimainkan oleh perempuan. Sebaliknya, pemeran tokoh Arjuna dalam wayang orang gaya Surakarta lebih sering dimainkan oleh perempuan.

Sensor media berlebihan serta munculnya aneka macam pelarangan menggambarkan potret dekadensi atau kemerosotan bangsa ini dalam memaknai peradaban dan kebudayaan. Fenomena ini menunjukkan ketidakdewasaan menghadapi ekspresi-ekspresi kultural yang kadang tidak semuanya positif.

Perpanjangan IPP

Tahun 2016 juga menjadi momen penting berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 stasiun televisi swasta, meliputi RCTI, SCTV, MNC TV, ANTV, Indosiar, Global TV, TV One, Trans TV, Trans 7, dan Metro TV. Detik-detik penantian masa perpanjangan IPP ini turut mewarnai paranoia terhadap lembaga regulator.

Banyak pihak berharap kesempatan ini bisa menjadi momentum bagi regulator, baik KPI maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mengevaluasi total pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Evaluasi perpanjangan IPP juga menjadi kesempatan untuk meminta komitmen yang mengikat terhadap lembaga-lembaga penyiaran. Di sinilah regulator bisa membangun posisi tawar dengan lembaga penyiaran.

Dalam praktiknya, harapan besar ini rupanya tak sepenuhnya terwujud. Putaran terakhir evaluasi dengar pendapat pertengahan Mei 2016 berlangsung landai tanpa perdebatan dinamis, banyak komisioner KPI Pusat dan beberapa wakil KPI Daerah justru berulang-ulang mendaraskan pantun sembari melontarkan pujian daripada catatan kritis.

Evaluasi yang dilontarkan KPI hanya sebatas 1-2 tahun terakhir. Sementara itu, data evaluasi selama 10 tahun terakhir justru tidak dipaparkan dalam evaluasi itu.

Seperti yang dibayangkan banyak pihak dengan prasangka skeptis, Kominfo akhirnya memperpanjang IPP 10 stasiun televisi swasta itu.

Perpanjangan IPP ini disertai dengan penandatanganan tujuh komitmen oleh para petinggi stasiun televisi yang berisi: kesanggupan melaksanakan P3SPS, menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran, menjaga independensi dan keberimbangan penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain itu, melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justisia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional, memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, serta bersedia dievaluasi secara berkala setiap tahun.

Tahun depan tantangan nyata menghadang. Pemilihan kepala daerah serentak digelar di 101 provinsi dan kabupaten/kota dilanjutkan pemilihan legislatif serta pemilihan presiden pada 2019. Di sinilah komitmen para petinggi stasiun televisi akan ditagih implementasinya. ●