Tampilkan postingan dengan label Korupsi Birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Birokrasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 November 2017

Korupsi Birokrasi

Korupsi Birokrasi
Asep Sumaryana ;  Kepala Departemen Administrasi Publik FISIP Unpad
                                              KORAN SINDO, 23 November 2017



                                                           
KORUPSI dapat dilakukan dalam dua bentuk. Pertama penyimpangan prosedural, dan kedua berbentuk penyalahgunaan wewenang. Keduanya dapat menyebabkan sejumlah pihak dikayakan serta negara dirugikan. Tidak heran bila persoalan e-KTP yang merugikan negara diakibatkan oleh hal tersebut. Namun, ibarat kanker, korupsi yang dilakukan senantiasa berkaitan dengan sejumlah jabatan dan posisi yang kompeten sehingga penanganannya menjadi susah karena bisa melumpuhkan praktik pemerintahan jika semua pihak yang terkait harus diamputasi.

Persoalan di atas bisa mengganggu program Revolusi Mental yang tujuannya untuk mengubah pola pikir dan pola tindak anak bangsa. Sebagai penganut patrilineal, keteladanan di atas menjadi penting agar kepatuhan di bawah dapat diwujudkan. Tidak heran jika kasus Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjadi bulan-bulanan netizen  akibat tidak memberikan teladan yang patut dibanggakan. Dampaknya bukan hanya kepada parpol yang menaunginya, namun juga kepada performa birokrasi pemerintah yang sejumlah kebijakannya dihasilkan oleh lembaga penting tersebut.

Antagonis
 
Boleh jadi kasus Setnov menjadi taruhan bagi elite republik ini. Jika dukungan terhadap penuntasannya membesar, dapat dimaknai bahwa pemberantasan korupsi menjadi kesungguhan yang didukung tekad bulat. Namun, bila kalah oleh sejumlah rekayasa yang disusun hama bangsa, boleh jadi menyurutkan kepercayaan publik kepada elitenya.

Sangkaan bahwa publik pemaaf sesuai dengan pengalaman lalu haruslah dihindari. Hal demikian sejalan dengan dinamika yang berkembang. Meningkatnya pendidikan serta pergaulan yang difasilitasi sejumlah jaringan sosial mempertinggi wawasan serta meng-upgrade  kekritisan dan keskeptisan. Dampaknya, beragam upaya rekayasa dapat dibaca dengan mudah dan bisa menjadi bumerang bagi pelakunya.

Bagi aparat publik di bawahnya, kejadian di atas dapat membingungkan lantaran dorongan untuk menguatkan modalitas yang bertumpu pada akuntabilitas, transparansi, dan netralitas seperti Sutor (1991) tuliskan menjadi bias. Boleh jadi figur seperti Setnov telah mengucurkan kata tulus yang patut dipatuhi, mungkin juga figur lain juga demikian. Namun, segera saja menjadi pupus lantaran nila setitik yang dibuatnya. Sebab itu, membangun kepercayaan publik dengan menguatkan aparatnya patut didahului oleh perubahan sikap aparatnya. Perubahan sikap tersebut diwujudkan jika panutannya dapat dipercaya untuk bisa memberikan teladan dan prima.

Tidak berlebihan bila modalitas di atas tidak cukup kuat untuk dibentuk tatkala tidak dikokohkan integritasnya. Kesetiaan kepada bangsa dan negara serta rela berkorban untuknya patut direnungi. Artinya, aspek ini mulai banyak ditinggal oleh sejumlah pihak termasuk birokrat dan petinggi negeri. Tidak heran bila instrumen dogma kebangsaan seperti lagu kebangsaan serta empat pilar kebangsaan mulai memudar. Upaya parlemen untuk menguatkannya menjadi tidak berdaya bila pemandangan antagonis berada jelas di depan mata semuanya.

Menciptakan integritas menolak bentuk antagonis dalam semua lini di jajaran elitenya. Bila hal tersebut dipertahankan, aparat bisa becermin dari keberhasilan elitenya dalam berkelit dari masalah yang dihadapinya. Keberhasilan elite mengelak dari sangkaan yang nyata publik saksikan akan melahirkan ide yang lebih hebat dari generasi sesat berikutnya. Bornstein (1986) menuturkan bahwa apa pun praktik yang menguntungkan bisa ditiru oleh pihak lain bahkan dikembangkan lebih baik lagi. Itu berarti bahwa keberhasilan merekayasa dan kemudian selamat akan mendorong peniruan yang lebih sempurna dan lebih besar lagi.

Ketika integritas diutamakan, kesadaran diri akan kekeliruan tidak lantas diupayakan dengan pembebasan diri untuk lepas dari jeratan hukum. Dengan kesadaran, dirinya bisa menjadi contoh kebesaran hati elite negeri untuk menyerahkan diri kepada penegak hukum. Mungkin itu pula lembaga antirasuah dibentuk karena lembaga penegak hukum lain tidak berkutik menyelesaikan masalah besar yang membelenggu pemerintahan di negeri tercinta ini. Untuk itu, persoalan ini harus dituntaskan dalam kerangka Revolusi Mental yang ditekadkan Presiden. 

Integritas  

Revolusi Mental penting untuk dimulai dari diri elite negeri. Kemunafikan  seperti Loebis (1986) tuturkan perlu diobati dengan program tersebut. Bila penyakit tersebut sudah menahun perlu direndam dalam kawah lembaga pemasyarakatan agar kerak kemunafikannya mengelupas. Demikian halnya dalam seleksi elite, kesetiaan kepada atasan patut digantikan oleh loyalitas kebangsaan. Artinya, tatkala atasan menganggap bawahan tidak loyal, tetapi publik mencermatinya berintegritas tinggi kepada republiknya, atasan tersebutlah yang perlu diperbaiki. 

Seleksi penting bisa dilakukan dengan konten dan konteks. Konten berbicara kompetensi teknis dalam menunaikan tugas pokoknya. Sedangkan konteks bisa dilihat dari kompetensi etika dan leadership  seperti Bowman (2010) tuliskan. Pemimpin perlu disaring lewat penunaian keetikaannya. Bisa dianggap konyol tatkala publik yang sudah semakin cerdas dibodohi secara sederhana. Dampaknya, Setnov dengan tiang listrik dan infusnya dijadikan guyonan publik seperti elite lain yang menjual kemedisan dalam menghindari gugatan hukum. Namun, semuanya kembali kepada longgarnya seleksi untuk menjadi elite di negeri yang menjunjung tinggi hukum dan ketuhanan.

Tidak berlebihan dengan kemasan Revolusi Mental, seluruh elemen kebangsaan menjadi wajib menyaring seluruh calon anggotanya agar lahir sosok yang memiliki integritas di atas. Bukan saja calon PNS, namun juga calon kader parpol, calon anggota  legislatif, calon komisi yang tersedia, serta seluruh jajaran direksi ataupun komisaris perusahaan negara patut diseleksi secara cermat. Dengan demikian, melibatkan publik dalam sejumlah jabatan penting menjadi wajib dilakukan agar dihasilkan sosok yang memiliki integritas publik yang andal. Dengan keandalan seperti itu, pembentukan mental bawahannya akan dapat dilakukan secara terpadu dan ideal.

Tidak mengherankan jika untuk memudahkan pola di atas, pelibatan tokoh intelektual diperlukan untuk mencermati track record  siapa pun yang akan diajukan sebagai pejabat publik. Pengabaian tokoh terkait bisa ditunjukkan dengan tidak mengajaknya diskusi atau suaranya dianggap angin lalu karena dianggap mengangkangi niatan untuk korupsi. Dampaknya, langkah salah bisa mewarnai pemilihan sejumlah figur sehingga lahirlah sejumlah elite yang jauh dari integritas publiknya. Hanya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena risikonya sangat besar, yakni ancaman bagi bangsa dan negara yang diperjuangkan founding father  dengan cucuran keringat dan darah, serta nasib anak cucu kita bersama pada kemudian hari. ●

Rabu, 06 November 2013

Korupsi Birokrasi

Korupsi Birokrasi
Reza Syawawi  ;   Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
MEDIA INDONESIA, 06 November 2013

 “DALAM perkara uang, semua orang mempunyai agama yang sama.“ (Voltaire)

UNGKAPAN filsuf tersebut kiranya menyiratkan betapa korupsi tak lagi mengenal batas, mulai politisi, pegawai negeri (birokrasi), hakim, advokat, jaksa, polisi, hingga pengusaha yang berkelindan dalam kubangan busuk bernama korupsi. Belakangan ada lagi pegawai negeri yang ditangkap karena diduga menerima suap dari pengusaha, yakni Heru Sulastiyono (HS), Kasubdit Ekspor­Impor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia diduga menerima suap yang disamarkan dalam bentuk polis asuransi senilai Rp11, 4 miliar. Suap itu diberikan atas jasanya memberikan konsultasi bagi penghindaran pajak perusahaan. Di samping itu, dalam laporan PPATK ditemukan juga transaksi mencurigakan (suspicious transaction) dalam rekeningnya hingga Rp60 miliar (Editorial MI, 31/10).

Mungkin masih berbekas di memori publik tentang Bahasyim Assifie, bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Gayus Tambunan, bekas pegawai DJP golongan III A, dan Dhana Widyatmika, bekas pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Ketiganya menjadi contoh paling kongkret tentang birokrat yang dijerat atas tuduhan pidana pencucian uang (money laundering) dan tindak pidana korupsi.
Kasus HS menjadi pelajaran berikutnya bagi para birokrat yang menumpuk dana haram dari aktivitas mereka sebagai pegawai negeri. Jika diselisik lebih dalam, keempat pegawai negeri itu berasal dari satu institusi yang sama, yaitu Kementerian Keuangan.

Suap-menyuap

Kementerian Keuangan menjadi salah satu lembaga yang menjadi percontohan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi di jajaran pemerintahan. Dua direktorat, yaitu DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yang bernaung di bawah kementerian itu menjadi pelopornya.

Tonggak reformasi birokrasi yang dimulai sejak 2006 seketika rontok akibat perilaku korup para pegawainya. Jika diperbandingkan, nilai korupsi dan pencucian uang dari kasus itu menyaingi atau bahkan melebihi kasus-kasus korupsi yang dilakukan para politikus.

Korupsi oleh birokrasi sebetulnya merupakan jenis korupsi yang sangat tradisional, misalnya, dalam hal pelayanan publik di kantor pemerintahan yang terendah (desa/kelurahan). Hampir tak bisa dimungkiri, pungutan tidak sah sering kali mewarnai dalam setiap aktivitas pelayanan publik. Motifnya bisa dalam bentuk apa pun, bahkan ada yang menyebutnya sebagai sebuah kebiasaan.

Jika dibandingkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Heru, sebetulnya perbedaannya hanyalah dalam hal nominal uang yang digunakan sebagai suap. Namun, tentu saja dampaknya menjadi berbeda jika suap dengan nominal kecil tidak sampai menimbulkan atau setidaknya potensi kerugian bagi negara. Akan tetapi, dengan nominal suap yang begitu besar dampaknya sangat mungkin menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus Heru, hilangnya pendapatan pajak bagi negara tentu menjadi bentuk kerugian yang besar dan nyata bagi negara.

Jika belajar dari kasus Gayus, ada satu hal yang luput dari penegakan hukum, yaitu memidanakan pemberi suap. Ada dua pelaku pemberi suap, pertama adalah individu pemberi suap dan kedua adalah korporasi yang berada di belakang individu tersebut. Dalam kasus Gayus, ada ratusan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus mafia pajak, tetapi tidak satu pun dari perusahaan tersebut yang diseret ke pengadilan.

Padahal berdasarkan undang-undang, subjek hukum tindak pidana korupsi tidak hanya individu, tetapi korporasi juga dapat dikenai pidana. Karena itu, penegak hukum seyogianya tidak melokalisasi pelaku suap-menyuap dalam konteks individu, tetapi juga memidanakan korporasi sebagai bagian dari subjek hukum.

Dalam ketentuan Pasal 1 angka (3) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa subjek hukum terdiri atas perseorangan dan korporasi. Dalam Pasal 20 ayat (1) juga ditegaskan, “Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya“.

Namun, tentu saja penjatuhan pidana terhadap korporasi hanya dapat berbentuk pidana denda, bukan pidana badan (penjara). Pidana denda ini juga dimungkinkan untuk adanya pemberatan maksimum sepertiga dari pidana denda yang dapat dijatuhkan.

Pencucian uang

Dalam kasus HS, dugaan pencucian uang juga dituduhkan kepada yang bersangkutan atas penempatan uang yang diduga uang suap ke dalam bentuk polis asuransi. Metode pencucian uang semacam ini bisa dikategorikan baru memasuki tahap awal, yaitu layering atau penempatan. Pada tahap ini terjadi pengalihan sejumlah mata uang menjadi bentuk lain (polis asuransi) sehingga ada dugaan untuk menyamarkan sumber uang.

Jika melihat data yang disajikan PPATK, ada sekitar 16 pejabat di lingkungan DJBC yang memiliki transaksi mencurigakan. HS hanyalah 1 dari 16 pejabat tersebut, padahal PPATK telah melaporkan transaksi mencurigakan tersebut kepada polisi sejak 2011 yang lalu.

Lambannya penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan PPATK telah berkontribusi atas maraknya kasus pencucian uang yang melibatkan birokrasi. Tesis sederhananya adalah ketika penegakan hukum tumpul dan lamban, seketika kejahatan akan semakin merajalela.

Maka dalam konteks ini, peran semua lembaga perlu dimaksimalkan dalam rangka pemberantasan pencucian uang. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada 6 lembaga yang berwenang melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (penjelasan Pasal 74).

Dalam konteks ini, DJBC sebagai salah satu penyidik sudah sepatutnya melakukan koreksi dan penegakkan hukum terhadap para pegawai/pejabat di lingkungannya. Setidaknya di internal DJBC atau bahkan Kementerian Keuangan menelusuri para pegawainya yang menurut PPATK telah melakukan aktivitas keuangan yang mencurigakan.

DJBC tidak perlu dan selalu menunggu pihak lain untuk menangkap para pegawainya. Instrumen pengawasan di internal harusnya juga bekerja secara simultan. Ada banyak mekanisme yang bisa diterapkan, misalnya dengan menggunakan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) sebagai basis data pembanding.

DJBC sebetulnya telah memulai langkah ini dengan mewajibkan hampir 40% pegawainya untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dengan verifikasi yang ketat, penangkapan terhadap HS sebetulnya bisa diminimalkan.

Verifikasi tersebut dibutuhkan untuk menilai apakah transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil seseorang atau tidak. Jika tidak, di situlah fungsi penegakan hukum berjalan. Apalagi transaksi tersebut berhubungan dengan tindak pidana yang lain. Semoga kasus HS menjadi pembelajaran bagi birokrat lain yang mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum. Semoga! ●

Selasa, 06 Maret 2012

Korupsi Birokrasi, Lagi?


Korupsi Birokrasi, Lagi?
Dewi Aryani, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan;
Kandidat Doktor Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia;
DUTA Reformasi Birokrasi UI         
    
SUMBER : SINDO, 6 Maret 2012



Kasus Gayus belum berakhir di peradilan, sekarang muncul lagi kasus Dhana.Gayus dan Dhana adalah dua anak muda berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak yang mendadak terkenal bukan karena prestasinya, melainkan karena indikasi korupsi sistemik di tempat kerjanya.
Sejatinya tidak semua birokrat seperti Gayus, tetapi fenomena ini seakan memperkuat persepsi bahwa Gayus tidaklah sendirian. Mungkin akan muncul Gayus dan Dhana lainnya.Kedua orang ini mencerminkan buruknya birokrasi di Indonesia. Ini bukan penyakit individu, melainkan penyakit sistemik dalam birokrasi di Indonesia.

Gayus dan Penyakit Korupsi

Kasus korupsi yang dilakukan Gayus dan Dhana bukanlah hal yang baru terjadi juga bukan hal yang baru dalam sejarah birokrasi di Indonesia. Jumlahnya pun mungkin relatif kecil jika dibandingkan dengan kasus-kasus serupa yang saat ini belum atau tidak terungkap. Kasus Gayus dan Dhana menjadi penting karena akhirnya kita menyadari bahwa korupsi telah menjadi penyakit sistemik dalam birokrasi di Indonesia.

Gejala ini dapat disebut sebagai sindrom Gayusisme atau Dhanaisme yang mewakili jenis penyakit birokrasi. Penyakit ini sebenarnya bukanlah bersifat individual, melainkan timbul karena kelemahan sistematik dari organisasi birokrasi. Jika kasuskasus semacam ini tidak diselesaikan dengan utuh dan menyeluruh, bukan tidak mungkin akan terungkap Gayus dan Dhana yang baru pada masa yang akan datang.

Mengutip pendapat pakar Ilmu Administrasi dari Amerika Serikat,Gerald Caiden, sebenarnya gejala ini dapat disebut sebagai maladministrasi yaitu “administrative action (or inaction) based on or influenced by improper consideration or conduct”. Caiden menyatakan bahwa ada kurang lebih 175 penyakit birokrasi (common bureaupathologies).

Sayangnya, hampir semua penyakit tersebut ada dan paling tidak berpotensi ada di Indonesia. Kasus Gayus dan Dhana merupakan kegagalan pemerintah untuk membentuk sistem yang dapat mencegah terjadi penyakit-penyakit birokrasi sehingga setiap pelanggaran oleh individu dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan dapat diterima secara kolektif sebagai budaya.

Biasanya individu- individu yang idealis tidak dapat diterima oleh sistem dan dianggap sebagai lawan dari mainstreamyang ada.Individu tersebut akan menjadi pesakitan dan tidak akan menduduki jabatan-jabatan penting dalam birokrasi karena dianggap akan mengancam posisi kelompok status quo.

Gejala yang terjadi pada Gayus dan Dhana tidaklah mudah untuk diatasi karena penyakit ini bersifat menahun, menurun, sehingga dibutuhkan perubahan sistem yang radikal dan penyelesaian masalah yang serius. Penyakit ini menggerogoti sel-sel birokrasi yang produktif dan akan merusak mentalitas pegawai dan pejabat di semua lapisan. Pegawai yang baru saja masuk dalam sistem bahkan akan segera tertular dan terusak selnya oleh penyakit sistemik ini.

Sangat mungkin Gayus dan Dhana adalah pegawai yang dikorbankan untuk melindungi pejabat yang lebih tinggi. Kasus ini tidak hanya terjadi di Direktorat Jenderal Perpajakan, tetapi juga di beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan daerah. Di daerah kondisi semakin besar berpeluang terjadi terutama sejak pemilihan langsung kepaladaerah, yangmenyebabkan semakin tumbuhnya penyakit birokrasidaerah,semakinparah dan sulit disembuhkan.

Reformasi Birokrasi Komprehensif

Berbagai reformasi yang telah dilakukan tampaknya belum mampu mengubah budaya birokrasi di Indonesia. Harus diakui bahwa pemberian tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi ternyata belum dapat mengubah perilaku korup para pejabat birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjadi mesin reformasi tampaknya harus bekerja lebih keras lagi untuk melakukan reformasi yang fundamental untuk dapat mengubah kebiasaan buruk pejabat birokrasi kita.

Masyarakat sudah mulai kehilangan kepercayaan apakah reformasi birokrasi dapat menghilangkan perilaku korup birokrasi. Dibutuhkan komitmen politik yang besar dari Presiden dan seluruh menteri untuk melakukan perubahan fundamental. Di samping itu,karena penyakit birokrasi ini sudah sangat parah, harus dicari agenda reformasi yang bisa langsung menembak sasaran penyakitnya.

Misalnya dengan pengawasan terhadap kekayaan dan harta pegawai negeri sipil, penerapan sistem pembuktian terbalik, promosi jabatan yang dilakukan secara terbuka, serta pengukuran kinerja birokrasi yang lebih baik. Kasus Dhana ini harus benar- benar dipergunakan sebagai momen untuk menuntaskan penyakit dalam birokrasi.

Megawati Soekarnoputri bahkan menegaskan berkalikali dalam setiap pidatonya bahwa kader partai politik harus menjadi mesin penggerak pemberantasan korupsi sehingga partai politik dapat mencetak kader berpotensi dan sekaligus memahami makna good governance sebagai dasar menjalankan pemerintahan yang baik dan menjaga amanah rakyat,mengedepankan pelaksanaan pembuatan kebijakan yang berbasis kepada konstitusi.

Jika pemerintah telah menjadikan reformasi birokrasi sebagai prioritas nasional pembangunan, hal ini harus tercermin juga dalam dukungan pendanaan untuk melakukan reformasi birokrasi tersebut. Jangan sampai reformasi birokrasi kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Para menteri juga harus sepenuhnya menyadari pentingnya birokrasi sebagai ujung tombak dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Reformasi birokrasi tidak boleh sekadar wacana atau tunjangan kinerja dan menjadi komitmen sebagian kecil orang di kementerian dan lembaga. Hanya dengan komitmen tinggi dari seluruh menteri, kasus seperti Gayus dan Dhana ini dapat dihilangkan.
●