Tampilkan postingan dengan label Muchamad Zaid Wahyudi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muchamad Zaid Wahyudi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Juli 2021

 

Menyangkal Korona

Muchamad Zaid Wahyudi ;  Wartawan Kompas

KOMPAS, 30 Juni 2021

 

 

                                                           

Saat sejumlah negara mulai melonggarkan kewajiban menggunakan masker di tempat umum, Indonesia justru sedang bertarung dengan datangnya gelombang kedua pandemi Covid-19. Meski korban terus bertambah dan cerita-cerita kengerian akibat paparan virus korona penyebab Covid-19 menyebar luas di berbagai media dan grup percakapan, masih banyak warga  menyangkal korona.

 

Kabar penuhnya ruang isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit, antrean pasien mengular hingga pelataran instalasi gawat darurat, ambulans yang hilir mudik membawa pasien ke tempat isolasi, hingga kesulitan pemakaman sejumlah korban korona tak juga membuat sejumlah orang sadar bahwa Covid-19 adalah nyata.

 

Penyangkalan terus dilakukan dengan berbagai cara dan alasan. Banyak teori konspirasi diajukan dan diyakini. Pendapat ahli terus disanggah, sedangkan omongan orang yang tidak kompeten terhadap persoalan kesehatan justru diagungkan.

 

Sejumlah orang juga membangun narasi bahwa hidup dan mati ada di tangan Tuhan, tetapi mereka tidak mau berikhtiar menjaga kehidupan yang juga diperintahkan Tuhan. Berbagai anjuran pemerintah demi mengendalikan penyebaran Covid-19 pun terus ditentang dan dengan egois mengabaikan protokol kesehatan.

 

Memang ada kegagapan pemerintah dalam menangani pandemi. Pola komunikasi pejabat berwenang pun sering kali justru menimbulkan blunder. Teladan pemimpin pemerintahan dari pusat sampai daerah pun sangat minim, bahkan tak jarang mereka justru mencontohkan perilaku yang melanggar protokol kesehatan.

 

Di luar persoalan penanganan pandemi yang tambal sulam, penyangkalan terhadap Covid-19, menurut Mark Whitmore, psikolog dari Universitas Negeri Kent, Ohio, Amerika Serikat, kepada CNN, 16 Agustus 2020, adalah cara termudah untuk menghindarkan diri dari kecemasan.

 

Namun, seperti ditulis Adrian Bardon, profesor filsafat dari Universitas Wake Forest, AS, di The Conversation, 25 Juni 2020, penyangkalan itu tidak bersumber dari ketidaktahuan. Mereka yang menolak soal korona juga bukanlah orang yang tidak bisa berpikir rasional atau menalar karena banyak di antara mereka merupakan kaum terpelajar. Penolakan atas isu korona juga tidak dipengaruhi oleh pilihan politik seseorang.

 

Proses tak sadar

 

Penyangkalan sejatinya merupakan hal biasa. Semua orang pernah melakukan penyangkalan terhadap apa pun dalam hidupnya meski dengan derajat yang berbeda. Sikap menolak kenyataan atau fakta obyektif itu sejatinya merupakan proses tak sadar manusia untuk melindungi pikiran dan perasaannya dari rasa tidak nyaman dan kecemasan.

 

Karena itu, penyangkalan tidak selalu buruk. Dalam terapi kesehatan mental, seperti dikutip dari Psychology Today, penyangkalan terkadang menjadi bagian dari proses terapi kesehatan mental agar bisa menerima kebenaran yang sulit dihadapi. Namun, proses terapi itu dilakukan dalam lingkup aman, bertahap, dan dalam pantauan profesional hingga keyakinan seseorang bisa diubah menjadi mekanisme koping (penyelesaian masalah secara sadar) yang lebih sehat dan mampu menerima keadaan.

 

Whitmore menambahkan, dalam jangka pendek, penyangkalan memberikan waktu bagi individu untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang terjadi. Namun, dalam jangka panjang, penyangkalan justru bisa membahayakan diri dan orang lain. Penyangkalan juga tidak membantu seseorang beradaptasi dengan mengambil tindakan pencegahan terukur yang diperlukan hingga mereka menjadi lebih mudah terpapar ancaman.

 

Di sisi lain, keputusan seseorang terkait gaya hidup dan sikapnya dalam menjaga kesehatan, khususnya menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran korona, menurut psikolog klinis dan dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Adityawarman Menaldi, sebagaimana dikutip dari Kompas (25/6/2020), sangat bergantung pada tingkat kerentanan, keparahan, keuntungan, dan hambatan yang dirasakan seseorang pada Covid-19.

 

Sejumlah orang abai dengan protokol kesehatan karena merasa ancaman atau kerentanan mereka terhadap korona masih jauh. Mereka merasa memiliki daya tahan tubuh yang baik karena masih muda atau yakin lingkungan sekitar mereka tidak terpapar korona.

 

Pandangan itu biasanya berubah jika mereka atau ada keluarga mereka yang mengalami kesusahan atau meninggal dunia akibat terpapar korona. Namun, kesadaran itu tentu sudah terlambat. Bukankah manusia memiliki akal yang bisa digunakan untuk terus belajar dan mengamati sekitar sehingga tidak perlu mengalami penderitaan seperti yang dialami orang lain?

 

Meski demikian, penyangkalan tetap bisa diatasi. Michele Wucker, penulis buku The Gray Rhino, dalam seri tulisan ”Around My Mind” di LinkedIn, 25 Maret 2020,  mengingatkan, karena penyangkalan memiliki dimensi logis dan emosional, penyelesaiannya pun harus menyentuh dua dimensi tersebut, yaitu akal pikiran dan hati nurani mereka.

 

Untuk menghentikan penyangkalan dan mengakui keberadaan Covid-19 melalui proses menalar bukan persoalan gampang, apalagi bagi sebagian besar masyarakat kita yang tak terbiasa berpikir kritis. Bahkan, proses melogika sering kali harus menghadapi hambatan akibat adanya bias kognitif yang membuat manusia cenderung hanya meyakini informasi yang dia inginkan serta mengabaikan fakta-fakta obyektif lain yang dia tak yakini kebenarannya.

 

Untuk itu, komunikasi sains tentang korona kepada publik perlu dilakukan lebih eketif. Menurut komunikator sains JV Chamary di Forbes, 31 Mei 2021, meski sains itu sulit, proses pemahamannya akan menjadi lebih mudah jika ide-idenya dikomunikasikan dengan jelas.

 

Selain itu, dalam pengomunikasian sains perlu ditentukan kelompok sasarannya secara selektif. Tidak bisa satu materi komunikasi sains dengan satu platform media digunakan untuk seluruh penduduk Indonesia yang beragam tingkat pendidikan, pengetahuan, ataupun budayanya. Pendekatan komunikasi dengan bahasa daerah atau menggerakkan tokoh lokal, seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama, juga perlu dipertimbangkan.

 

Penggunaan istilah-istilah teknis kesehatan ataupun manajemen pengendalian penyakit yang rumit juga harus dihindari. Pemakaian istilah yang tidak konsisten, mulai dari lockdown atau karantina wilayah, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hingga PPKM mikro, hanya membuat warga tambah bingung hingga akhirnya tak mau peduli.

 

Hal-hal yang disampaikan kepada masyarakat seharusnya lebih terfokus pada informasi yang dibutuhkan dan ditata sesuai skala prioritasnya. Informasi yang belum pasti perlu hati-hati diterangkan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengambil langkah-langkah antisipasi secara terukur, bukan malah membuat bingung, menakuti, atau menambah kecemasan masyarakat.

 

Di luar pendekatan logika, pendekatan emosional dan ikatan kemanusiaan dinilai Wucker lebih ampuh untuk mendobrak pertahanan para penyangkal Covid-19. Hal itu berarti makin banyak orang yang dikenal dan semakin dekat hubungannya dengan seseorang yang menderita akibat paparan virus SARS-CoV2, peluang dia untuk menganggap serangan virus ini sebagai persoalan yang serius akan makin besar.

 

Selain itu, ajakan untuk selalu mengingat dan mendahulukan kepentingan orang lain di atas kepentingan diri atau kelompok juga bisa dikampanyekan untuk terus membangun kesadaran bahwa Covid-19 adalah persoalan bersama. Karena itu, satu-satunya cara menyelesaikan pandemi yang sudah berlangsung hampir 1,5 tahun ini dan tidak jelas kapan akan berakhir itu, dibutuhkan kerja dan kepedulian bersama.

 

NIlai-nilai masyarakat Indonesia yang mengutamakan kepentingan umum perlu diberdayakan. Keegoisan dengan alasan capek terhadap pandemi hingga melakukan hal-hal yang melanggar protokol kesehatan tak dapat dibenarkan dalam semua nilai dan norma masyarakat. Dengan demikian, kelelahan jiwa akibat berbagai tekanan yang muncul selama pandemi perlu dikelola dan dilepaskan tanpa harus merugikan dan membahayakan orang lain, khususnya orang-orang terdekat di sekitar kita.

 

Aku jaga kamu, kamu jaga aku. Kepedulianmu menjaga Indonesia dan memuliakan kemanusiaan. ●

 

Rabu, 16 Juni 2021

 

UFO Tetap Tak Terpecahkan

Muchamad Zaid Wahyudi ;  Wartawan Kompas

KOMPAS, 16 Juni 2021

 

 

                                                           

Departemen Pertahanan Amerika Serikat ”Pentagon” tengah menyiapkan laporan tentang fenomena udara tak dikenal atau unidentified aerial phenomena (UAP). Awam mengenal UAP sebagai piring terbang atau UFO (unidentified flying objects). Namun, jangan harap laporan itu akan mengungkap bukti keberadaan makhluk luar angkasa dengan pesawat canggihnya.

 

Laporan itu disusun setelah komite intelijen Senat AS pada 2020 meminta Pemerintah AS menyelidiki kesaksian melihat UAP karena bisa membahayakan keamanan nasional. Setidaknya, ada 120 insiden UAP selama 20 tahun terakhir yang diselidiki dan akan diserahkan laporannya pada akhir Juni 2021.

 

Bocoran informasi dari pejabat berwenang, seperti dikutip Livescience, 3 Juni 2021, menyebutkan salah satu simpulan tegas dari laporan itu hanya menyebut UAP dengan berbagai manuver terbangnya bukanlah berasal dari program teknologi canggih AS. Laporan ini diprediksi akan makin menguatkan pandangan mereka yang memercayai UFO bahwa Pemerintah AS sengaja menutupi informasi soal UFO.

 

Saat menyebut UFO, pikiran manusia biasanya langsung membayangkan pesawat terbang bulat yang mampu bergerak sangat cepat dan dikendarai oleh makhluk luar angkasa atau alien (artinya asing). Gambaran ini umumnya kita peroleh dari film-film fiksi ilmiah. Namun, istilah UFO sejatinya baru dikenal beberapa dekade terakhir.

 

Sejak ribuan tahun lalu, manusia sudah banyak melaporkan penampakan cahaya aneh di langit dan menginterpretasinya, mulai dari asteroid, komet, meteor, hingga gerhana. Makna dari setiap kemunculan cahaya aneh itu tentu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola pikir masyarakat saat itu.

 

Laporan pertama UFO baru muncul akhir tahun 1800-an, meski saat itu dia baru disebut sebagai kapal terbang (airships). Temuan dramatis kapal udara yang jatuh di Texas, AS, itu dilaporkan wartawan Dallas Morning News, EE Haydon, pada 1897 yang nyatanya hanya cerita bohong untuk menarik wisatawan.

 

Laporan piring terbang baru muncul pada 1947 saat pilot Kenneth Arnold melaporkan melihat sembilan obyek menyerupai bumerang di langit dan bergerak seperti piring yang terbang di muka air. Pernyataan itu disalahpahami reporter yang mewawancarainya sebagai piring terbang. Dari penyelidikan, benda terbang membentuk huruf V itu diduga sebagai rombongan burung pelikan.

 

Dari sini, laporan melihat piring terbang atau UFO mulai muncul dari sejumlah negara, termasuk dari Indonesia. Namun, sebagian besar fenomena yang dilaporkan itu sulit dibuktikan kebenarannya secara ilmiah meski masyarakat telanjur memercayainya sebagai UFO.

 

Sementara itu, isu penculikan oleh UFO pertama berlangsung pada 1961 saat Barney dan Betty Hill mengaku dikejar dan diculik UFO. Tidak adanya saksi atau laporan penculikan saat itu membuat cerita ini juga diragukan.

 

Di awal abad ke-21, kesaksian melihat UFO juga banyak bermunculan di AS. Salah satu yang terkenal adalah kesaksian pilot Angkatan Laut AS yang melihat sejumlah obyek terbang aneh dan melakukan manuver pada 2014-2015. Namun, obyek aneh itu juga belum terjelaskan.

 

Fenomena Bumi

 

Andrew Fraknoi, astronom Universitas San Fransico, AS seperti dikutip Scientific American, 8 Juni 2021, menilai kuatnya keyakinan soal UFO tidak bisa dilepaskan dari besarnya perhatian media pada klaim sensasional bahwa cahaya samar di langit yang tidak jelas bentuknya itu adalah makhluk atau pesawat luar angkasa. Padahal, tidak ada bukti atau penyelidikan yang menyebut obyek yang bergerak cepat itu sebagai benda dari luar Bumi.

 

Sebagian penampakan, UFO sebenarnya bisa dikaitkan dengan fenomena di atmosfer Bumi atau langit. Dikutip dari Livescience, 11 November 2010, peristiwa langit yang bisa dipersepsi sebagai UFO, antara lain, kilatan cahaya lemah (sprite) di atmosfer bagian atas yang dipicu oleh petir, uji peluru kendali, formasi awan yang aneh, balon udara, cahaya Venus di langit senja, cahaya pesawat terbang lain, penelitian milter, hingga masuknya sampah antariksa.

 

”Tidak ada alien (makhluk asing dari luar angkasa) di Bumi. Pemerintah tidak memiliki buktinya,” kata penyelidik UFO Robert Sheaffer. Sebagian orang menganggap pemerintah tahu lebih banyak atau menyembunyikan informasi tentang UFO. Padahal, apa yang diketahui Pemerintah AS diyakini hanya sedikit lebih banyak dibandingkan yang diketahui penyelidik sipil.

 

Ketidakjelasan inilah yang selama beberapa dekade telah memicu ketidakpercaayan terhadap pemerintah dan komunitas ilmiah yang dianggap menutupi sesuatu oleh mereka yang meyakini adanya UFO. Terlebih, pemerintah AS memang memiliki sejumlah program untuk menyelidiki obyek aneh tersebut.

 

Sejumlah penyelidikan soal kesaksian melihat UFO memang membuat komunitas ilmiah menilai penyelidikan UFO sebagai hal yang percuma. Salah satunya diungkap William Hartman, ilmuwan senior di Institut Ilmu Keplanetan (PSI) di Tucson, AS, dan ahli fotografi yang terlibat dalam penelitian UFO pada 1966-1968 yang didanai Angkatan Udara AS. Dari sejumlah foto yang diselidikinya ditemukan banyak kepalsuan hingga membuat teknik ilmiah sulit diterapkan dalam penyelidikan UFO.

 

Di sisi lain, otak manusia penuh keterbatasan persepsi saat mengamati obyek apa pun, terutama benda di langit pada malam hari. Agar tidak terjebak oleh ilusi optik dan bisa mempersepsikan obyek tersebut dengan benar, manusia harus bisa memprediksi jarak benda tersebut. Saat jarak diketahui, maka ukuran dan kecepatan gerak benda lebih mudah ditentukan.

 

Masalahnya, memperkirakan jarak benda di langit sangat sulit. Fenomena ini sering terjadi hingga manusia melihat Bulan di horizon terlihat lebih besar dibandingkan Bulan di atas kepala. Padahal, itu hanya ilusi optik yang terjadi karena manusia membandingkan ukuran Bulan dengan benda-benda yang lebih kecil di depannya.

 

Kesalahan dalam mempersepsikan inilah yang membuat kesaksikan melihat UFO meski dilaporkan oleh orang yang kompeten, seperti pilot, tetap harus diragukan. Terlebih, proses mempersepsikan pantulan cahaya yang masuk ke mata manusia itu tidak bisa dilepaskan dari pengalaman masa lalu dan keyakinan seseorang.

 

Otak manusia juga cenderung menghubungkan informasi yang hilang dari sekumpulan informasi. Proses ini berpeluang menyesatkan. Sebagai contoh, saat melihat tiga titik cahaya di langit, otak akan cenderung memersepsikannya sebagai segitiga. Padahal, benda aslinya belum tentu berbentuk segitiga.

 

Selain itu, keyakinan manusia akan adanya kehidupan di luar Bumi juga wajar. Bumi hanya salah satu planet di Tata Surya. Matahari yang jadi pusat Tata Surya hanyalah salah satu dari ratusan miliar bintang di galaksi Bimasakti. Sementara Bimasaksi hanya satu di antara anggota Grup Galaksi Lokal (GGL), GGL bagian dari Gugus Galaksi Virgo (GGV), dan GGV bagian dari Supergugus Galaksi Laniakea. Sementara Laniakea hanya bagian kecil dari struktur alam semesta yang sudah diketahui.

 

Karena itu, sebelum ada bukti ilmiah soal keberadaan UFO, penulis Guy P Harison di Psychology Today, 6 Februari 2020, menilai sikap skeptis, kritis, dan apresiasi terhadap proses ilmiah harus senantiasa dikedepankan. Dorongan untuk memercayai atau tidak memercayai UFO seharusnya tidak membebani tanggung jawab seseorang untuk terus berpikir.

 

”Kegagalan fundamental dari pemikiran kritis itu sangat mudah dicegah dengan mengingat bahwa ketidaktahuan bukanlah bukti,” tulisnya. ●

 

Selasa, 18 Mei 2021

 

Potensi Ekonomi Wakaf Belum Tergarap Optimal

Muchamad Zaid Wahyudi ;  Wartawan Kompas

KOMPAS, 16 Mei 2021

 

 

                                                           

Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi ekonomi syariah yang sangat besar, salah satunya berupa wakaf. Namun, potensi yang bisa digunakan untuk mendorong percepatan kesejahteraan umat itu belum tergarap optimal. Rendahnya literasi umat terhadap wakaf dalam sistem ekonomi modern menjadi tantangan besar yang harus segera dituntaskan.

 

Dari 270 juta penduduk Indonesia, 230 juta jiwa di antaranya merupakan umat Islam. Besarnya jumlah umat Islam itu membuat potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp 2.000 triliun per tahun dan potensi wakaf uang Rp 188 triliun setiap tahun. Jika potensi aset wakaf dan wakaf uang itu mampu dikumpulkan semua, Indonesia akan memiliki modal sangat besar untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan umat dan bangsa.

 

Besarnya potensi itu pula yang membuat Presiden Joko Widodo pada akhir Januari 2021 meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. ”Kita perlu memperluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang berdampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” katanya (Kompas, 26 Januari 2021).

 

Namun, besarnya potensi ekonomi wakaf uang itu baru sebagian kecil yang sudah tergarap. Rendahnya literasi masyarakat terhadap sistem ekonomi syariah jadi salah satu pemicu.

 

Andi Palupi dari Perwakilan Bank Indonesia (BI) Yogyakarta dalam ”Philanthropy Learning Forum tentang Wakaf Uang sebagai Sumber Pendanaan Program dan Dana Abadi Organisasi Nirlaba/Filantropi di Indonesia” yang dilaksanakan secara daring, Jumat (30/4/2021), mengatakan, Indeks Literasi Ekonomi Syariah Indonesia 2019 baru mencapai 16,3 persen.

 

Selama ini, kedermawanan masyarakat itu umumnya dilakukan secara sporadis, belum terstruktur, tidak terdokumentasi dengan baik, atau menggunakan cara-cara konvensional seperti yang dilaksanakan selama ini. Sistem modern untuk berwakaf, apalagi wakaf dengan uang melalui lembaga keuangan syariah, belum dikenal luas masyarakat.

 

”BI, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) perlu berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat,” kata Palupi.

 

Wakaf uang

 

Di antara sejumlah mekanisme dalam Islam tentang pemberian harta pribadi untuk orang lain, wakaf yang paling kurang dikenal dibandingkan zakat, infak, atau sedekah. Keempat mekanisme itu sebenarnya memiliki inti yang sama, yaitu memberikan sebagian harta milik untuk kepentingan agama. Namun, setiap mekanisme itu memiliki aturan dan keperluan yang berbeda.

 

Mengutip akun media sosial Kementerian Agama, wakaf adalah menyerahkan hak milik yang umumnya berupa aset yang tahan lama untuk keperluan yang bersifat produktif dan bisa digunakan untuk kepentingan umat. Bentuk wakaf yang paling umum dilakukan di masyarakat selama ini adalah wakaf tanah atau bangunan untuk digunakan sebagai masjid, pesantren, atau makam. Namun, wakaf uang belum dikenal luas masyarakat, apalagi wakaf untuk kegiatan sosial kemanusiaan.

 

Sementara zakat adalah pemberian yang bersifat wajib yang jumlah dan waktu pemberiannya sudah ditentukan dalam hukum agama. Zakat tidak bisa diberikan ”seikhlasnya” karena makin besar aset, maka makin besar pula zakat yang harus ditanggung. Contoh zakat itu, antara lain, berupa zakat fitrah yang diberikan pada malam Idul Fitri, zakat maal atau harta benda yang besarnya berbeda-beda tergantung jenis dan jumlah hartanya, atau zakat profesi.

 

Sementara infak, bersifat lebih fleksibel, tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan agama. Infak dilakukan dengan membelanjakan atau menyumbangkan sebagian harta untuk siapa saja, bisa untuk masjid, yayasan, atau tetangga dan orang-orang di sekitar kita yang membutuhkan.

 

Adapun sedekah adalah segala bentuk kebaikan yang diberikan kepada orang lain, bisa berupa harta, tenaga atau hal-hal baik lainnya, seperti tersenyum.

 

Untuk wakaf, selama ini masyarakat umumnya mengenal wakaf dalam bentuk benda tak bergerak, terutama tanah atau bangunan. Anggapan harta yang diwakafkan adalah sesuatu yang besar nilainya membuat wakaf jarang dipraktikkan. Padahal, pahala wakaf akan terus mengalir selama harta yang diwakafkan masih digunakan.

 

Wakaf uang juga belum dikenal luas masyarakat. Apalagi dalam nominal yang cukup kecil atau dengan sistem kolektif atau patungan. Dengan sistem keuangan modern saat ini, wakaf uang menjadi proses yang simpel dan bisa dilakukan siapa saja dan kapan saja. Selain uang, benda bergerak lain yang bisa diwakafkan, antara lain, logam mulia, kendaraan, hak sewa, surat berharga, hingga hak kekayaan intelektual.

 

Majelis Ulama Indonesia pada 2002 telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum wakaf uang adalah jawaz atau boleh. Namun, wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai hukum agama (syar’i).

 

Selain itu, nilai pokok uang yang diwakafkan harus dijamin kelestariannya serta tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Dana bagi hasil dari pengelolaan wakaf uang itulah yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau kepentingan umat, mulai dari kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, atau sosial.

 

Untuk mendukung wakaf uang itu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan adanya dasar hukum tersebut dan fatwa MUI,  wakaf uang sah secara hukum agama dan hukum negara.

 

”Sekali berwakaf dengan uang, maka dua rekening terisi sekaligus, yaitu menambah dana abadi akhirat untuk memperbanyak pahala demi mempermudah mencapai surga dan dana abadi sosial untuk meningatkan kesejahteraan umat,” kata Direktur Pelaksana Biro Konsultan dan Perencanaan Wakaf Indonesia YEWI Roy Renwarin.

 

Wakaf adalah tindakan hukum. Saat seseorang menyerahkan wakafnya kepada orang lain atau lembaga tertentu, ada proses yang harus dijaga untuk memastikan harta yang diwakafkan dikelola dan dijaga sesuai permintaan sang pemberi wakaf. Bahkan, kepastian hukum itu tetap harus dijaga meski orang yang memberi wakaf sudah meninggal karena harta yang diwakafkan tidak bisa diperjualbelikan, dialihfungsikan, atau diwariskan.

 

Seluruh proses wakaf di Indonesia dibina dan dijamin oleh BWI, lembaga independen yang diamanatkan UU untuk mengurusi perwakafan. Selain menjamin kelancaran dan kemudahan berwakaf, BWI juga harus memastikan lembaga pengelola wakaf tetap profesional, transparan, dan menjaga amanat yang dipercayakan kepada mereka.

 

Proses wakaf uang

 

Untuk bisa berwakaf dengan uang, masyarakat hanya perlu pergi ke bank syariah yang telah ditunjuk BWI sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU). Menurut Manajer Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Yogyakarta Slamet Wahyudi, dalam penerimaan wakaf uang tersebut, bank syariah bertindak sebagai wakil nazir atau pengelola wakaf uang.

 

Saat ini, ada 23 bank syariah yang sudah ditetapkan sebagai LKS PWU. Namun dengan bergabungnya tiga bank syariah yang dikelola badan usaha milik negara, kini total ada 21 LKS PWU yang siap menerima wakaf uang dari masyarakat.

 

Besaran dana yang diwakafkan pun tidak harus besar. Dengan uang minimal Rp 1 juta, masyarakat sudah bisa berwakaf uang. Bahkan, masyarakat yang tidak memiliki uang sebesar itu tetap bisa berwakaf melalui sistem patungan atau kolektif hingga minimal mencapai Rp 1 juta. Dengan demikian, dengan uang Rp 50.000 pun seseorang tetap bisa berwakaf bersama orang lain.

 

Saat di bank syariah yang termasuk dalam LKS PWU, wakif atau orang yang berwakaf akan diminta untuk mengisi dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW). Saat pengisian AIW itu, wakif akan diminta untuk memilih nazir atau pengelola wakaf yang sudah terdaftar di BWI. Hanya nazir yang sudah terdaftar di BWI-lah yang bisa menerima dan mengelola wakaf uang dari masyarakat.

 

”Nazir yang tidak terdaftar di BWI namun mengelola wakaf uang masyarakat dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari pidana penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang,” tambah Roy.

 

Selain menunjuk nazir, wakif juga harus memilih penerima manfaat wakaf atau disebut mauquf’alaih. Penunjukan mauquf’alaih ini membuat wakif bisa menentukan uang wakafnya akan digunakan untuk kegiatan apa saja yang dikelola oleh nazir. Penerima manfaat wakaf itu bisa berupa kegiatan pengembangan pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, kesehatan, sosial, peribadatan, syiar agama, hingga program kemaslahatan umat lainnya.

 

Slamet menambahan, wakif juga bisa memilih apakah uang yang diwakafkan itu untuk selamanya atau berjangka. Wakaf uang selamanya berarti dana yang diserahkan tidak akan diserahkan kembali kepada wakif. Sementara wakaf uang berjangka berarti saat jangka waktu wakafnya selesai,  wakif akan menerima kembali uang yang diwakafkannya secara utuh. Pengembalian wakaf uang itu tidak akan menerima bagi hasil seperti dalam tabungan atau deposito syariah karena dana bagi hasil itulah yang akan dikelola nazir untuk diserahkan kepada mauquf’alaih.

 

Setelah semua proses pengisian AIW selesai, AIW akan diserahkan oleh LKS PWU ke wakif beserta sertifikat wakaf uang (SWU). SWU dan AIW itulah yang menjadi bukti bahwa seseorang telah menyerahkan uangnya melalui LKS PWU untuk diserahkan dan dikelola nazir guna menjalankan kegiatan atau program untuk mauquf’alaih yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

”SWU dan AIW harus dikeluarkan oleh LKS PWU. Jika tidak, ada ancaman pidana atas dokumen perwakafan berupa pidana penipuan atau pemalsuan dokumen,” ujar Roy.

 

Dengan wakaf uang melalui perbankan syariah itu membuat proses wakaf bisa dilakukan dengan sangat mudah, bisa dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja. Bahkan, tambah Roy, kini juga tersedia aplikasi untuk bisa berwakaf secara daring melalui Pasifamal.id.

 

Namun, berbagai kemudahan itu tetap tidak akan menghasilkan terkumpulnya dana wakaf uang yang sangat besar sepanjang literasi masyarakat tentang wakaf dan ekonomi syariah tidak terdongkrak. Karena itu, sosialisasi dan kampanye Gerakan Nasional Wakaf Uang itu perlu terus dilakukan lebih masif hingga umat Islam sadar akan pentingnya wakaf bagi kualitas keimanan pribadi maupun bagi kemaslahatan seluruh umat Islam. ●

 

Rabu, 12 Mei 2021

 

Utamakan Kepentingan Umat dalam Penentuan Kalender Islam

Muchamad Zaid Wahyudi ;  Wartawan Kompas

KOMPAS, 12 Mei 2021

 

 

                                                           

Terbiasa hidup dalam perdebatan penentuan awal bulan hijriah membuat masyarakat selalu gamang setiap menjelang Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Ketidakjelasan otoritas yang bertanggung jawab dalam menentukan hal itu membuat masyarakat bingung harus merujuk pada ketetapan siapa dalam menentukan awal bulan hijriah.

 

Sejak pertengahan Ramadhan 1442 Hijriah, masyarakat sudah bimbang soal kapan perayaan Idul Fitri 1442 H. Meski kalender yang disusun sejumlah organisasi massa Islam dan pemerintah sudah menyebut Idul Fitri jatuh Kamis (13/5/2021), banyak isu beredar menyebut Idul Fitri maju satu hari menjadi Rabu (12/5). Sidang isbat Selasa (11/5) petang pun akhirnya menetapkan Idul Fitiri tahun ini jatuh pada Kamis.

 

Tidak jelas dari mana sumber isu tersebut. Padahal, ijtimak atau konjungsi yang jadi awal bulan Syawal baru terjadi Rabu (12/5) pukul 01.59 WIB. Artinya, Selasa petang saat Matahari terbenam dipastikan tidak akan terlihat hilal karena konjungsi belum terjadi. Kalaupun ada laporan melihat hilal pada Selasa petang, bisa dipastikan itu sabit Bulan tua, bukan hilal.

 

Sistem penetapan awal bulan hijriah khusus untuk Ramadhan, Syawal dan Zulhijah yang ditetapkan melalui sidang isbat menambah kegalauan masyarakat. Putusan sidang isbat itu biasanya baru diperoleh sekitar pukul 19.00 WIB, menunggu laporan pengamatan hilal ͥ dari seluruh Indonesia. Padahal saat itu diumumkan, di Indonesia timur sudah pukul 21.00 WIT dan awal hari dalam kalender Islam dimulai setelah Matahari terbenam.

 

Meski digunakan dalam penentuan waktu ibadah, pengetahuan masyarakat tentang kalender Islam relatif terbatas. Pemahamannya pun beragam, bergantung sumber informasi yang mereka peroleh. Kalender Islam juga jarang digunakan untuk keperluan sehari-hari hingga perhatian serius masyarakat terhadap kalender juga sangat kurang.

 

Kalender Islam adalah kalender astronomis. Artinya, awal bulannya (month) ditentukan berdasar terlihatnya hilal atau Bulan (moon) sabit tipis yang terbentuk selepas konjungsi dan terlihat setelah Matahari terbenam. Karakter itu yang membedakan kalender Islam dengan sistem kalender Bulan lain yang umumnya awal bulannya ditentukan berdasar waktu konjungsi saja.

 

Perdebatan yang muncul di masyarakat terkait perbedaan penentuan awal bulan hijirah umumnya selalu mengerucut pada dua metode, yaitu hisab (perhitungan) atau rukyat (pengamatan). Padahal, persoalan mendasar dari perdebatan itu adalah belum ada kriteria tunggal penentuan awal bulan hijriah.

 

Masing-masing ormas dan pemerintah memiliki kriteria awal bulan sendiri. Ada kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah, kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang diacu Nahdlatul Ulama dan pemerintah, dan ada kriteria Rekomendasi Jakarta 2017 yang disusun sejumlah astronom.

 

Meski demikian, apa pun perdebatannya, perbedaan kriteria dan metode penentuan awal bulannya, atau mekanisme penetapannya, masyarakat hanya butuh kepastian kapan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Ada dirayakan. Mereka juga ingin perayaan hari-hari besar agama itu dilaksanakan bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia, apapun afiliasi ormasnya.

 

Adanya kepastian itu pula akan membuat kalender hijriah bisa digunakan untuk keperluan administrasi sipil dan perencanaan jangka panjang. Persepsi masyarakat atas ketidakpastian dalam kalender Islam itulah yang membuat kalender ini ditinggalkan.

 

Sains dan agama

 

Penentuan awal bulan hijriah menjadi satu kasus rumitnya memadukan sains dan agama. Selama puluhan tahun, awal bulan hijriah menjadi domain ormas Islam dengan beragam keahlian di dalamnya, termasuk ahli falak maupun tafsir.

 

Pada tahun 1980-an, Kementerian Agama mulai melibatkan astronom dalam penentuan awal bulan hijriah. Sejumlah metode hisab modern dikenalkan, begitu pula dengan penggunaan teleskop untuk pengamatan hilal. Pengenalan metode baru itu memang tidak mulus, banyak tentangan. Namun kini berbagai piranti modern itu bisa diterima dan dimanfaatkan oleh ormas.

 

Meski demikian, penyatuan kriteria awal bulan hijriah bukan semata persoalan sains modern dan teknologi. Aspek sosial politiknya cukup kuat. Beberapa tahun lalu saat pemerintah berupaya menyatukan sistem penanggalan hijriah dengan mengenalkan kriteria tunggal, beberapa ormas menunjukkan resistensinya dengan alasan ormas lebih dulu lahir dibanding berdirinya negara. Jika penentuan awal bulan hijriah sepenuhnya diserahkan ke pemerintah, maka sebagian kendali ormas atas umatnya akan berkurang.

 

Penyatuan kriteria awal bulan hijriah itu juga masih dipandang sebagai persaingan antarormas dengan pemerintah. Walau demikian, semua ormas Islam sejatinya ingin ada kesatuan kalender Islam, namun masing-masing ormas ingin memaksakan penggunaan kriteria yang mereka gunakan sebagai acuan. Selama kriteria tunggal awal bulan hijriah itu belum dicapai, maka penyatuan kalender Islam tetap akan jadi ilusi.

 

Pemerintah sebagai otoritas tertinggi di negara ini seharusnya mengambil inisiatif besar dan terus menerus untuk merangkul semua ormas dalam penyatuan kalender Islam. Apa pun metode yang digunakan, baik hisab atau rukyat, sebenarnya tidak akan memberikan hasil yang berbeda sepanjang kriteria yang digunakan dalam penentuan awal bulan hijriah sama.

 

Selain itu, pemerintah perlu merangkul astronom yang ada di berbagai perguruan tinggi dan lembaga negara serta ahli ilmu falak yang ada di pesantren, ormas Islam, dan berbagai perguruan tinggi Islam.

 

Ahli tafsir atau hukum agama juga perlu dilibatkan khususnya untuk mengadopsi metode atau teknologi baru dalam penentuan awal bulan hijriah, seperti hukum hilal yang terlihat pada siang hari atau penggunaan detektor CCD (charge-coupled device) yang jamak dipakai dalam pengamatan astronomi namun masih diperdebatkan guna pengamatan hilal.

 

Pertukaran pengetahuan secara setara di antara ahli lintas bidang dan keilmuan perlu dilakukan hingga mereka bisa saling belajar dan memahami tanpa ada ada dikotomi tradisional versus modern. Dengan diperolehnya pemahaman yang sama, maka bisa segera disusun sistem kalender Islam yang bisa diterima semua kalangan, mampu mengakomodasi perkembangan sains dan teknologi, namun tetap sesuai kaidah agama.

 

Edukasi umat tentang berbagai sistem penentuan kalender Islam juga perlu terus dilakukan. Dengan pengetahuan yang benar, maka saling pemahaman bisa ditumbuhkan dan mau terbuka dengan ide-ide baru, tanpa perlu saling menghujat atau merendahkan pemahaman kelompok lain.

 

Berbagai upaya penyatuan kalender Islam itu bisa dilakukan jika pemerintah memiliki itikad kuat dan mampu bersikap tegas dalam penentuan awal bulan hijriah. Pemerintah tidak bisa terus bersikap mengambang dan enggan mengambil risiko seperti selama ini karena hanya akan membuat perbedaan hari raya menjadi abadi.

 

Jika kesatuan penentuan awal bulan hijriah itu tidak segera terjadi, maka umat Islam Indonesia harus bersiap menghadapi perbedaan hari raya. Potensi perbedaan itu akan terjadi mulai tahun depan yaitu pada penentuan awal Ramadhan 1443/2022 dan berlanjut pada penetapan Idul Fitri dan Idul Adha 1444/2023.

 

Selain itu, jika persoalan kalender Islam ini bisa segera diselesaikan, maka umat Islam bisa fokus untuk menyelesaikan persoalan keumatan lain yang juga menantang, baik soal kemiskinan maupun ketertinggalan. Indonesia akan menjadi negara yang maju jika umat Islamnya juga maju. Namun, kemajuan itu hanya bisa diperoleh jika umat Islam Indonesia mau dan mampu mengupayakan kemajuan tersebut. ●