Tampilkan postingan dengan label Saiful Anam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saiful Anam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Juni 2017

Ironi Persekusi

Ironi Persekusi
Saiful Anam  ;   Kandidat Doktor Ilmu Hukum Tata Negara UI;
Praktisi & Akademisi Hukum Tata Negara
                                                SUARA MERDEKA, 03 Juni 2017



                                                           
SEJALAN dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, persekusi tak hanya dapat dilakukan di dunia nyata. Perbuatan itu kini bisa dilakukan kapanpun dan oleh siapapun di dunia maya melalui media sosial. Karena itu tindakan persekusi telah terjadi dimana-mana. Meski begitu, dilihat dari perspektif hukum perbuatan itu belum memadai untuk ditindak.

Apalagi, tindakan persekusi banyak yang tidak dilaporkan kepada kepolisian. Hal itu dikarenakan belum banyak yang memahami tentang pasal-pasal dalam perundangan yang dapat menjerat seseorang pelaku persekusi. Persekusi berasal dari bahasa Inggris, persecution yang berarti penganiayaan.

Namun dalam perkembangannya, persekusi mengalami perkembangan signifikan, dimana makna dan cakupannya tak terbatas lagi pada makna dan arti penganiayaan yang dapat menimbulkan kelukaan secara nyata.

Dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional pergeseran makna persekusi diartikan sebagai salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sewenang-wenang yang dapat menimbulkan penderitaan, menimbulkan pelecehan, terjadi penahanan, serta menimbulkan ketakutan bagi seseorang yang dijadikan target persekusi.

Dalam KUHP kita, banyak dipahami masyarakat awam bahwa tindak pidana penganiayaan hanya terbatas pada perbuatan yang sengaja dan menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit yang disebabkan luka fisik sebagaimana diatur dalam pasal 352 (penganiayaan ringan) dan pasal 354 KUHP (penganiayaan berat).

Namun perlu dipahami, terhadap perbuatan atau tindakan berupa ancaman, pemerasan atau bahkan pengeroyokan yang tergolong tindakan persekusi tentu dapat dikenakan seperti bunyi KUHP pasal 368, yakni pengancaman, pasal 351 penganiayaan dan pasal 170 pengeroyokan.

Dengan demikian tidak hanya tindakan penganiayaan saja yang dapat diancam pidana, tapi juga terhadap tindakan dan perbuatan persekusi.

Tindakan persekusi banyak terjadi akibat kesewenang-wenangan dengan menggunakan atas nama kekuatan dan kekuasaan dengan cara main hakim sendiri baik oleh seseorang maupun sekelompok orang maupun sebuah organisasi kemasyarakatan.

Tindakan semacam ini tentu meresahkan masyarakat, dimana pada akhirnya masyarakat berpikir bahwa institusi hukum sudah tidak berdaya lagi atas kekuatan dan kekuasaan orang per orang maupun organisasi tertentu yang secara kewenangan tidak sah dan secara hukum dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persekusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menafikan tegaknya HAM yang secara konstitusional telah menjamin, menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi HAM. Tidak hanya bagi orang perorang ataupun kelompok tertentu, akan tetapi bagi segenap rakyat Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang sama.

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Franklin D Roosevolt (1941) dalam The Four of Freedom, di antaranya setiap manusia memiliki kebebasan berbicara (the freedom of speech), kebebasan beragama (the freedom of religion), kebebasan dari kemiskinan (the freedom from want), dan kebebasan dari rasa takut (the freedom of fear).

Ketegasan Polri

04sm03f17nas-01aOleh karena itu diperlukan ketegasan Polri agar lebih responsif untuk dapat mengusut dengan tuntas dan tegas terhadap keseluruhan sikap dan perbuatan yang mengarah kepada tindakan persekusi.

Bagi pihak-pihak yang merasakan adanya tindakan yang mengarah kepada tindakan bersifat persekusi untuk tidak segan melaporkan kepada kepolisian setempat.

Adanya sinergitas antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak yang dirugikan tindakan persekusi, diharapkan makin membudayakan masyarakat sadar hukum, sehingga segala apapun seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang ada, tidak dengan main hakim sendiri.

Selain itu juga diharapkan ada sosialisasi dan pencegahan terhadap segala kemungkinan berkembangnya gejala persekusi di Indonesia.

Untuk itu tidak hanya penindakan, melainkan juga upaya-upaya preventif juga perlu digalakkan. Tidak hanya oleh pemerintah, tapi oleh semua kalangan untuk bersama-sama melawan tindakan persekusi yang mengancam tegaknya negara hukum dan keutuhan NKRI.

Minggu, 02 April 2017

Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK

Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK
Saiful Anam  ;   Ketua Komite Hukum Mata Garuda Institute; Praktisi dan Akademisi Hukum Tata Negara; Kandidat Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 30 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebanyak 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten telah menggelar pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua pada Rabu, 15 Februari 2017. Pilkada serentak tahun ini merupakan yang kedua kalinya setelah gelombang pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan mengumumkan rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan pilkada serentak tahun 2017 tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota adalah pada 22 Februari hingga 24 Februari 2017. Sementara rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 25 Februari hingga 27 Februari 2017.

Atas pelaksanaan pilkada serentak tersebut, pasti terdapat pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Ketidakpuasan tersebut tentu dilandasi oleh berbagai macam kecurangan, seperti politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan massa, serta manipulasi suara dan hasil suara, baik yang terjadi sebelum pemilihan, pada saat pemilihan, maupun setelah pemilihan berlangsung.

Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas atas rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, terdapat sarana yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada Mahkamah Konstitusi terhitung paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, baik oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menyusun jadwal pengajuan permohonan sengketa pilkada untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota adalah pada 22 Februari hingga 28 Februari 2017, sedangkan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27 Februari 2017 hingga 1 Maret 2017.

Tantangan

Selain syarat formal sebagaimana tersebut di atas, yakni pengajuan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat, juga ada syarat selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan lainnya paling banyak 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 158 UU No 8/2015 menjadi tantangan sendiri bagi pemohon yang akan memilih jalur sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, mengingat dengan berdasar pada permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan pilkada pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi hanya menerima tujuh dari 147 permohonan sengketa pilkada dengan pertimbangan konsisten menerapkan Pasal 158 UU No 8/2015 dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun alasan Mahkamah Konstitusi konsisten menggunakan Pasal 158 UU No 8/2015 sebagai dasar pijakan di antaranya sebagai berikut. Pertama, pilkada berdasarkan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bukan merupakan rezim pemilu. Perbedaan tersebut bukan hanya dari segi istilah, melainkan juga meliputi perbedaan konsepsi yang menimbulkan perbedaan konsekuensi hukum.

Ketika pilkada sebagai rezim pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki keleluasaan melaksanakan kewenangan konstitusinya, yakni tunduk pada ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itulah, putusan Mahkamah Konstitusi pada masa lalu dalam perkara perselisihan hasil pilkada tidak hanya meliputi perselisihan hasil, tetapi juga mencakup pelanggaran dalam proses pemilihan untuk mencapai hasil yang dikenal dengan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Kedua, telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan tafsir konstitusional atas Pasal 158 UU No 8/2015. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan konstitusional dan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 158 UU No 8/2015 disebabkan merupakan kebijakan hukum terbuka oleh pembentuk undang-undang (open legal policy) sehingga Mahkamah Konstitusi menganggap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga, demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi harus tunduk pada ketentuan yang secara expressis verbis digariskan dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan melaksanakan Pasal 158 UU Pilkada dan aturan turunannya secara konsisten, Mahkamah Konstitusi turut ambil bagian dalam upaya mendorong agar lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pilkada berperan dan berfungsi secara optimal sesuai dengan proporsi kewenangan di tiap-tiap tingkatan.

Peluang

Apabila melihat perbedaan selisih hasil yang diperoleh pasangan calon dengan pasangan calon lainnya, baik di media cetak maupun media elektronik, menurut penulis, banyak pilkada yang tidak akan berlanjut pada gugatan di Mahkamah Konstitusi mengingat persentase selisih suara yang sangat jauh di atas 2 persen.

Hal ini tentu akan mengakibatkan adanya penurunan jumlah gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Namun, yang pasti, terhadap pasangan calon yang persentase selisih perolehan suaranya sesuai dengan Pasal 158 UU No 8/2015, bukan tidak mungkin mereka berpeluang untuk memenangi sengketa atau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon.

Hal itu tentunya jika didukung oleh argumentasi dan bukti-bukti yang memadai berkaitan dengan kedudukan hukum, obyek permohonan, dan pokok permohonan yang dimohonkan.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga diharapkan tidak mengabaikan tuntutan keadilan substantif, yakni dengan tetap memeriksa secara menyeluruh perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek permohonan, dan jumlah persentase selisih perolehan suara antara pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.

Dengan adanya sarana hukum yang baik dalam hal ini melalui permohonan perselisihan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi, diharapkan pelaksanaan demokrasi di daerah menjadi semakin kondusif dan jauh dari segala bentuk kerusuhan dan main hakim sendiri. Semoga.

Sabtu, 01 April 2017

Parpolisasi Komisioner KPU

Parpolisasi Komisioner KPU
Saiful Anam  ;   Ketua Komite Hukum Mata Garuda Institute;
Praktisi dan Akademisi Hukum Tata Negara; Kandidat Doktor Ilmu Hukum UI
              MEDIA INDONESIA, 29 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETELAH kembalinya sejumlah anggota Pansus RUU Pemilu dari kunjungan kerja dari Jerman dan Meksiko, muncul berbagai wacana, salah satunya pelibatan parpol dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan dalih belajar dari kedua negara itu, pelibatan parpol dalam penyelenggaraan pemilu dinilai efektif oleh beberapa anggota DPR yang melakukan studi banding itu. Mereka beralasan perwakilan parpol yang duduk dalam keanggotaan penyelenggara pemilu akan saling mengawasi agar pemilu tidak dicurangi. Selain itu, beberapa kalangan di DPR menganggap keanggotaan KPU yang diserahkan kepada lembaga independen justru lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Penyebabnya, anggota KPU yang seharusnya netral kenyataannya tidak jarang bekerja untuk sekelompok kepentingan parpol tertentu.

Langkah mundur

Dalam perspektif penulis, usulan itu merupakan bagian dari langkah mundur dalam upaya membangun demokratisasi di RI. Alasan dan pertimbangan ada lima catatan terhadap problem pelibatan parpol dalam penyelenggaran pemilu di Indonesia. Pertama, secara konstitusional Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 telah menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Pengertian dan makna yang terkandung dalam Perdebatan penyusunan UUD 1945 telah nyata, jelas, dan tegas bahwa Komisi Pemilihan Umum wajib bersifat mandiri yang berarti harus independen, lepas dari campur tangan kekuasaan pihak mana pun. Termasuk kepentingan parpol. Dengan demikian, dalam perspektif konstitusional tidak memungkinkan komisioner KPU berasal dari perwakilan parpol.

Kedua, MK melalui Putusan No 81/ PPU-IX/ 2011 tertanggal 4 Januari 2012, terhadap gugatan uji materi atas UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah menyatakan inkonstitusional terhadap keanggotaan penyelenggara pemilu yang berasal dari unsur atau utusan parpol. Adapun yang menjadi alasan dan pertimbangan MK bahwa asas jujur dan adil hanya dapat terwujud jika antara lain penyelenggara pemilihan umum tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi pihak manapun.

Karena itu, penyelenggara pemilihan umum tidak dapat diserahkan kepada pemerintah maupun parpol, sebab berpotensi dan rawan dipengaruhi atau dimanfaatkan berbagai kepentingan. Karena itu, pemilihan umum harus diselenggarakan suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dengan demikian, dapat menghindarkan dari peluang keberpihakan penyelenggara pemilu kepada peserta Pemilu yang akan mengakibatkan distrust serta menimbulkan proses dan hasil yang tidak fair dan membuka peluang keberpihakan. Ketiga, putusan MK selain bersifat final and binding (pertama dan terakhir), berlaku asas erga omnes (bersifat umum) dan berlaku asas res judicata pro veritate habetur (harus dipatuhi seluruh kalangan), juga mewajibkan DPR atau presiden untuk menindaklanjuti putusan MK itu dalam salah satu materi muatan yang harus diatur dari suatu UU (vide Pasal 10 Ayat (1) UU 12/2011). Selain itu, prolegnas wajib membuat daftar kumulatif terbuka yang salah satunya akibat atau berdasar Putusan MK (vide Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pembentuk UU untuk memolarisasi kembali pelibatan parpol dalam penyelenggaraan pemilu.

Keempat, perspektif sejarah keanggotaan komisioner KPU yang berasal dari perwakilan parpol nyata pernah gagal dipraktikkan dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Ketika itu, KPU diisi unsur parpol peserta pemilu. Saat itu pula anggota KPU terdiri atas 48 wakil parpol peserta Pemilu 1999, ditambah lima wakil pemerintah. Deadlock tidak terelakkan karena raihan suara yang minim dan anggota KPU tidak independen dengan saling membawa kepentingan politik tiap-tiap parpol. Dengan demikian, tidak jarang memaksa rapat KPU berakhir tanpa hasil. Akibatnya, penetapan hasil pemilu berulang kali tertunda. Kelima, apabila dicermati, kedua negara baik Jerman dan Meksiko yang dijadikan bahan perbandingan DPR sangat berbeda dengan RI, perihal bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut. Jerman dan Meksiko sama-sama menganut negara federal. Sistem pemerintahan Jerman ialah parlementer, sedangkan Meksiko kongresional. Dalam sistem pemerintahan parlementer di Jerman, kekuasaan parlemen lebih dominan daripada eksekutif. Sebaliknya dalam sistem pemerintahan kongresional di Meksiko kekuasaan eksekutif lebih dominan daripada kekuasaan legislatif. Dengan demikian, sistem penyelenggaraan pemilunya sangat jauh berbeda dengan sistem yang dianut Indonesia. Indonesia menganut bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensial yang dalam penyelenggaran pemerintahan menganut checks and balances system, tidak terdapat lembaga negara yang lebih dominan antarsatu sama lainnya.

Menuju sistem nasional

Wacana komisioner KPU berasal dari perwakilan parpol sangat mencederai pembangunan demokrasi yang berkualitas dan cenderung bertentangan dengan cita hukum bangsa. Untuk itu, diharapkan terdapat pemahaman bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan baik pada tingkatan yang paling tinggi sampai pada tingkatan peraturan yang terendah sekalipun ialah bagian suatu jalinan sistem yang tidak dapat saling bertentangan. Pembentuk RUU Pemilu harus melihat produk hukum yang akan dibentuk sebagai suatu kesatuan sistem. Pemahaman umum tentang sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri atas bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain. Lawrence M Friedmen membagi sistem hukum menjadi tiga bagian yang tak dapat terpisahkan, yakni berupa struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga pilar itulah yang harus berjalan serasi, selaras, dan seimbang serta berkaitan erat.

Suatu sistem hukum tidak mungkin hadir dan berwujud dari ruang yang hampa. Ketiganya harus hadir dan bertumbuh kembang dalam pengakuan setiap bangsa dengan ciri khas yang unik berupa kesadaran nasional bangsa atau yang mengekspresikan dirinya sebagai volksgeist (jiwa bangsa) yang berbeda-beda antarnegara satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, sangat tidak mungkin penerapan hukum dalam suatu negara dengan serta-merta dapat diambil alih dan diterapkan pada suatu negara tertentu dengan atau tanpa mempertimbangkan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum yang berbeda-beda pula. Semoga ini semua menjadi bahan renungan bagi pembentuk RUU Pemilu dalam upaya membangun demokrasi yang berkualitas.

Jumat, 10 Maret 2017

Membangun Etika Penyelenggara Negara

Membangun Etika Penyelenggara Negara
Saiful Anam  ;    Ketua Komite Hukum Mata Garuda Institute; Praktisi dan Akademisi Hukum Tata Negara; Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia  
                                             MEDIA INDONESIA, 10 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEJAK digulirkannya RUU tentang Etika Penyelenggara Negara oleh DPR pada tahun 2014 silam, nasib RUU tersebut mengalami pasang surut antara kebutuhan dan kebuntuan tegaknya semangat reformasi birokrasi penyelenggara negara di berbagai bidang. Tuntutan terhadap perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, etis, amanah, berakhlak mulia, serta mencegah niat dan praktik perbuatan yang menyimpang dari nilai, norma, dan aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi salah satu tujuan dalam upaya mewujudkan etika penyelenggaraan negara yang sesuai dengan prinsip dan cita-cita bangsa.

Dalam rapat kerja Komite I DPD dengan Kementerian PAN dan Rebiro, ditegaskan pentingnya pengaturan dan penyusunan materi RUU Etika Penyelenggara Negara untuk segera dibahas kembali antara DPR bersama pemerintah, guna memberikan rambu-rambu yang tegas dan jelas dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara negara.

Perdebatan

Menurut pengamatan penulis, setidaknya ada tiga problematika kebuntuan yang berakibat molornya pembahasan RUU Etika Penyelenggara Negara. Pertama, ambiguitas ruang lingkup dan batasan pengertian penyelenggara negara. Apabila mengacu kepada definisi Penyelenggara Negara menurut UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, cakupan dan batasan makna penyelenggara pemerintahan sangat luas sekali karena mencakup tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga negara lainnya termasuk BUMN dan pejabat profesi.

Kedua, perdebatan berkaitan dengan lembaga yang berwenang menegakkan kode etik dan perilaku penyelenggara negara. Apakah kewenangan penegakan kode etik akan diserahkan kepada internal masing-masing penyelenggara negara, atau akan dibentuk satu lembaga penegak kode etik, yang dapat menerima laporan atau pengaduan atas seluruh pelanggaran kode etik, baik bagi pejabat negara, pejabat negeri, maupun pejabat profesi.

Dua di antara pilihan tersebut tentu akan mengandung konsekuensi hukum yang berbeda-beda terhadap pilihan pembentukan lembaga etik pada setiap penyelenggara negara. Itu akan cenderung menimbulkan standar dan kriteria berbeda-beda pula antarlembaga yang satu dengan lainnya. Selain itu, tingkat independensi lembaga tersebut dapat diragukan objektivitasnya.

Sebaliknya, apabila dibentuk satu lembaga penegak kode etik yang dapat menerima laporan atau pengaduan atas seluruh pelanggaran kode etik, menjadi keharusan bagi penyelengara negara yang telah membentuk dan memiliki lembaga penegak kode etik untuk membubarkan diri sehingga tidak menimbulkan dualisme kewenangan berkaitan dengan lembaga yang bertugas menjaga dan menegakkan kode etik penyelenggara negara.

Ketiga, hampir seluruh lembaga, baik pejabat negara, pejabat negeri, maupun pejabat profesi telah memiliki aturan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban menjaga etika dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hanya saja dalam tingkatan implementasinya kurang dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, UU No 28/1999, UU No31/1999 jo UU No 20/2001, UU No 5/2014, UU No30/2014, dan UU berkaitan dengan bidang profesi tertentu telah mengatur kode etik masing-masing sehingga terdapat sebagian kelompok yang kurang sependapat dengan adanya pengaturan etika penyelenggara negara yang menaungi seluruh penyelenggara negara.

Mewujudkannya

Pengawasan terhadap etika penyelenggara negara menjadi sangat penting mengingat kondisi bangsa saat ini. Lemahnya etika penyelenggara negara menjadi pintu masuk terhadap penyelenggaraan pemerintahan koruptif yang jauh dari prinsip good governance dan clean governance. Guna membendung perilaku yang demikian, diperlukan pola pikir dan cara pandang yang profesional serta kesadaran untuk berubah menuju pengembangan praktik governance yang baik yang dilandasi oleh kesadaran akan nilai-nilai moral dan etika birokrasi yang berorientasi pada kepentingan publik.

Untuk mewujudkan etika penyelenggara yang berintegritas selain melalui pembangunan mental manusianya juga dapat dibangun melalui sistem penegakan etika penyelenggara negara. Untuk itu diperlukan penajaman kembali terhadap beberapa perdebatan, baik yang berkenaan dengan makna dan ruang lingkup cakupan pengertian penyelenggara negara, lembaga yang memiliki otoritas menegakkan kode etik, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur etika penyelenggara negara lintas sektoral.

Selain itu, perlu memberikan pemahaman terhadap segenap penyelenggara negara bahwa dalam penyelenggaran pemerintahan selain harus berdasar pada the rule of law, tidak kalah pentingnya juga memperhatikan the rule of ethics. Dalam konsepsi the rule of law tercakup pengertian tentang kode hukum (code of law) atau kitab UU (book of law) yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Dalam konsepsi the rule of ethics tercakup pengertian kode etik (code of ethics) atau kode perilaku (code of conduct) yang juga harus sejalan dengan pemahaman the rule of law.

Dalam perspektif negara hukum Pancasila, harus dipahami pula bahwa Pancasila bukan hanya sumber hukum (source of law), melainkan juga sebagai sumber etika (source of ethics). Kedua perspektif hukum dan etika ini harus dijadikan sumber referensi normatif dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengandung nilai-nilai universal dalam inklusif yang dapat mempersatukan kita semua sebagai bangsa dalam satu kesatuan sistem ideologi dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu dalam usaha membangun birokrasi yang melayani harus ditopang oleh the rule of law and rule of ethics secara bersamaan. Dengan adanya kesadaran akan norma hukum dan norma etika penyelenggara negara yang tecermin melalui sikap, perilaku, tindakan dan ucapan yang etis, maka akan menghasilkan penyelenggara negara yang amanah, disiplin, teladan, dan berakhlak mulia sesuai dengan cita-cita bangsa.