Tampilkan postingan dengan label Oong Komar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oong Komar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Agustus 2021

 

”Unboxing” Pembelajaran Tatap Muka

Oong Komar ;  Guru Besar Tetap UPI dalam Bidang Ilmu Pendidikan Luar Sekolah

KOMPAS, 12 Agustus 2021

 

 

                                                           

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa sebelum pandemi Covid-19 dianggap biasa/lazim dan tidak diperhatikan. Pada saat ini menjadi fokus perhatian, terutama agar pembelajaran tatap muka tidak menimbulkan kluster penularan Covid-19, dengan penyediaan alat protokol kesehatan menjadi syarat penting.

 

Peserta didik pun diatur khusus per rombongan belajar, jumlah dibatasi hanya 50 persen dan lama kegiatan belajar dua jam. Sehingga dengan aturan tersebut, kehadiran peserta didik belajar tatap muka per minggu hanya pada hari tertentu.

 

Pengamatan pembelajaran tatap muka menunjukkan, pertama, berbentuk tahapan kegiatan, yaitu mencakup tahap perencanaan, tahap pelaksanan, dan tahap evaluasi. Kedua, berupa keterlibatan komponen, yaitu melibatkan komponen guru, peserta didik, teaching materials, tujuan, metode, evaluasi, dan lain sebagainya.

 

Ketiga, berwujud penampilan (performance) perilaku pemain, yaitu penampilan pemain dalam proses interaksi guru-peserta didik-teaching materials-lingkungan secara timbal balik.

 

Kondisi proses pembelajaran tampak bersifat black box. Analisis setiap faktor-faktornya belum bisa terdeteksi tingkat keterlibatannya, penciptaan situasi berbentuk kondusifitas melalui otonomi guru, seperti kewibawaan, refresif, laissez faire, permissive, dan sebagainya, dan pada rencana pelaksanana pembelajaran (RPP) pun sifat isinya deskripsi naratif.

 

Esensi pembelajaran

 

Paling tidak, membuka black box pembelajaran melalui pendekatan psikologi dan pendekatan sistem. Pertama, salah satu pendekatan psikologi memandang pembelajaran adalah suatu perubahan perilaku yang reatif tetap, dari pengalaman yang dilaluinya (Clifford T  Morgan, 1961).

 

Menurut teori behaviorisme Throndike, poses pembelajaran didasarkan pada hubungan antara rangsangan (stimulus) dan balasan (respons). Sehingga, perilaku terbentuk melalui pengendalian kaitan antara stimulus (rangsangan) dan respons (balasan).

 

Ada tiga hukum pembelajaran, yaitu jika kondisi peserta didik disiapkan lebih dahulu sebelum mengikuti pembelajaran (rangsangan), maka hasil pembelajaran semakin meningkat (respons) atau disebut law of readiness. Kemudian, jika kondisi peserta didik dilatih terus-menerus melakukan pembelajaran (rangsangan), hasil pembelajaran semakin meningkat (respons) atau disebut law of exercise. Terakhir, jika kondisi peserta didik memperoleh kepuasan mengikuti pembelajaran (rangsangan), hasil pembelajaran semakin meningkat (respons) dan sebailknya atau disebut law of effect.

 

Kedua, penggunaan pendekatan sistem pada pembelajaran, dipandang untuk keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran yang ditentukan oleh fungsi semua komponen pembelajaran. Menurut Witte and Walsh (1990) bahwa input, proses, lingkungan, dan perangkat pembelajaran dapat menjadi luaran pencapaian tujuan pembelajaran. Sehingga terjadi kegiatan pembanding antara luaran (output) dan masukan (input). Semakin tinggi perbandingannya, semakin tinggi produk yang dihasilkan. Maka terjadi pengaturan pemanfaatan semua komponen pembelajaran untuk mencapai optimalisasi hasil pembelajaran atau tolok ukur produktivitas.

 

Terdapat tiga aturan pembelajaran. Satu, pengelolaan secara terorganisir faktor-faktor pembelajaran, yaitu peserta didik, guru, media, perangkat pembelajaran dan sebagainya. Dua, interaksi pembelajaran melakukan pengolahan/pengubahan, yaitu memproses input menjadi sejumlah output yang memiliki nilai tambah atau nilai guna/ekonomis (outcome). Tiga, implementasi pembelajaran dapat diamati/dilihat (observabilitas), yaitu penggunaan perangkat pembelajaran dapat dimonitor secara nyata.

 

Tantangan pembelajaran

 

Berdasarkan pandangan psikologis dan sistem di atas, ternyata kondisi pembelajaran belum memenuhi harapan. Sehingga, proses pembelajaran saat ini belum mampu mengendalikan capaian tujuan pendidikan.

 

Pertama, dipandang satu-satunya alat monitor proses pembelajaran melalui instrumen tes pembanding antara pre-test dengan post-test, dimana terdapat selisih dianggap tingkat daya serap peserta didik pada proses pembelajaran. Hasil selisih itu pada hakikatnya tidak diketahui, apakah faktor yang berasal dari diri peserta didik yang telah dimiliki sebelumnya, ataukah faktor kebetulan peserta didik dapat menjawab tes dengan baik dan dengan cara lain. Guru sekalipun ketika proses pembelajaran berlangsung tidak mengetahui apa yang terjadi pada peserta didik.

 

Kedua, tampak capaian tujuan pembelajaran menunjukkan market driven. Pertama, sering pembelajaran cenderung mengejar capaian nilai angka. Kedua, fenomena pembelajaran cenderung bersifat kompetitif daripada eqity dan equality. Ketiga, profil perilaku pembelajaran cenderung berfokus ranah kognitif.

 

Oleh karena itu, capaian puncak hierarki jenjang pendidikan pada peserta didik belum menggambarkan wujud amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, serta kebijakan pemerintah dan Kemendikbudristek. Sehingga, urgen merestorasi learning outcome kompetensi profesi guru, mengenai analisis makna pendidikan yang termaktub dalam perundang-undangan dan elaborasi kebijakan pemerintah.

 

Pertama, menambahkan learning outcome kompetensi profesi guru mengenai analisis makna pendidikan untuk mewujudkan capaian puncak hierarki jenjang pendidikan pada peserta didik. Sebagaimana amanat UU Sisdiknas bahwa pendidikan adalah ”usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. Sehingga ”usaha sadar dan terencana” tersebut tersurat sebagai nama mata kuliah tersendiri pada kurikulum pendidikan profesi guru, agar terprogramkan mengenai konsep dan teori ”usaha sadar dan terencana” sejak apa, mengapa, bagaimana, makna yang dikandung dan indikator-indikatornya hingga implementasi dan perangkat pembelajarannya.

 

Kedua, menambahkan learning outcome kompetensi profesi guru mengenai elaborasi kebijakan pemerintah, untuk mewujudkan capaian pengembangan SDM sebagai kapital intelektual yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, serta siap menghadapi era globalisasi. Yaitu kondisi era Revolusi Industri 4.0 yang bertumpu pada cyber-physical system, dengan didukung oleh kemajuan teknologi, basis informasi, pengetahuan, inovasi, dan jejaring, yang menandai era penegasan munculnya abad kreatif.

 

Pengembangan SDM yang dikehendaki, dihasilkan melalui sekolah yang berintikan peran dan tugas guru. Sehingga, guru harus mampu menciptakan transformasi pembelajaran yang dapat membekali dan menyiapkan lulusan sekolah menjadi generasi yang unggul, yang tanggap dan siap menghadapi tantangan jamannya, serta tanpa tercerabut dari akar budaya bangsanya. ●

 

Minggu, 18 Juli 2021

 

Tautan yang Hilang dan ”Link and Match”

Oong Komar ;  Guru Besar Tetap UPI dalam Bidang Ilmu Pendidikan Luar Sekolah

KOMPAS, 17 Juli 2021

 

 

                                                           

Apakah lembaga pendidikan digagas berorientasi memenuhi kebutuhan industri? Antara lain indikasinya adalah program link and match (keterkaitan dan kesepadanan) tampak merupakan gagasan memperkuat dorongan lembaga pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan industri. Kemudian mengemuka gagasan teaching factory atau praktik langsung di perusahaan dan Kedaireka untuk mewujudkan ekosistem reka cipta Kampus Merdeka.

 

Teaching factory adalah model pembelajaran (di SMK) berbasis standar dan prosedur produksi/jasa pada kondisi industri yang menuntut keterlibatan mutlak antara pihak industri dan pihak pemerintah (pusat, daerah), dan para pemangku kepentingan dalam pembuatan regulasi, perencanaan, implementasi, dan evaluasinya (Panduan TEFA Direktorat PMK, 4/2019).

 

Sementara, Kedaireka merupakan platform upaya peningkatan kreativitas sivitas perguruan tinggi memecahkan permasalahan terjadinya broken link (tautan yang hilang) dunia kerja dengan cara membangun penciptaan sinergitas antara dunia kerja dan pendidikan tinggi (Dirjendikti, 8/2020).

 

Apakah berlanjutnya gagasan tersebut ditopang hasil penelitian dan/atau analisis kebijakan? Setidaknya hasil penelitian mengenai atribut difusi inovasi dan kategori penggunanya sebagaimana karya Everett, Rogers, M (2003). Esensi keterkaitan pendidikan dan industri itu merupakan gagasan inovatif yang dikomunikasikan pada kebudayaan sehingga mungkin diadopsi oleh suatu kelompok kebudayaan tertentu.

 

Oleh karena itu, gagasan keterkaitan pendidikan dan industri itu perlu ada data pandangan masyarakat mengenai atribut gagasan tersebut. Yaitu, keuntungan relatif, keserasian dengan kebutuhan, kerumitan, dapat dicoba, dan dapat dilihat langsung buktinya. Dengan demikian, melalui atribut gagasan lebih mudah menerimanya atau tidak dianggap gagasan abstrak.

 

Selain itu, gagasan keterkaitan pendidikan dan industri itu perlu ada data mengenai kategori penggunanya dengan melakukan identifikasi kategori penggunanya. Yaitu, inovator, pengguna awal, mayoritas awal, mayoritas akhir, dan laggard. Sehingga, dapat mengetahui bagaimana gagasan dapat diterima atau ditolak oleh individu atau kelompok sosial.

 

”Broken link”

 

Broken link atau terjadi tautan yang hilang antara dunia kerja dan pendidikan karena setiap pihak berjalan secara individu. Seolah tampak dunia pendidikan mempersiapkan kompetensi yang ada hari ini, sedangkan dunia kerja berjalan dengan alur utama efisiensi, persaingan tinggi, penggunaan teknologi terbaik, dan harga termurah.

 

Akibatnya, terjadi keluhan dunia kerja, bahwa lulusan dunia pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan di dunia kerja. Lulusan yang dihasilkan oleh dunia pendidikan tidak akan sesuai dengan dunia kerja karena kompetensi ketika para peserta didik lulus tersebut, kondisi dunia kerja sudah berubah dan berbeda 4-5 tahun yang lalu ketika masih peserta didik.

 

Oleh karena itu, terdapat broken link dalam rantai pendidikan. Dunia pendidikan menjadi tempat transisi peralihan dari dunia pendidikan ke dunia nyata atau dunia kerja. Kiranya butuh strategi pengendalian agar tidak terjadi pada dunia pendidikan kehilangan relevansinya.

 

Menghindari broken link antara dunia pendidikan dan dunia kerja dengan cara mengadakan kerja sama, menciptakan kolaborasi yang intensif, dan melaksanakan sinergi. Sehingga, dunia pendidikan kondisinya fit to industry, paling tidak dalam mempersiapkan ”sekrup” kebutuhan industri. Begitupun kondisi guru/dosen diciptakan sebagai co-creator setiap peserta didik/mahasiswa dalam menemukan ”garis tangan” masa depannya.

 

Misi ”suci”

 

Istilah sekolah berasal dari kata scola yang artinya ’waktu luang’. Diilustrasikan berada di tempat terbuka, terjadi dialog dengan suasana interaktif yang tidak terikat ruang dan sistem, dan di sana ada keceriaan dengan bisa bermain sesukanya tanpa harus terikat kekakuan. Meskipun ada aturan, tidak menjadi yang terpenting dan moralitaslah yang harus dikedepankan.

 

Namun, ternyata banyak masalah yang menghambat laju peningkatan kualitas pendidikan. Persoalan birokrasi, administrasi yang menyulitkan guru, perangai guru masa lalu yang tidak relevan lagi dengan karakter peserta didik generasi millenial, dan perlu bantuan sistem digitalisasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Oleh karena itu, hakikat pendidikan menumbuhkembangkan eksistensi manusia secara sahut menyahut/interaksi antara sesama dan dengan alam serta dengan Tuhan-Nya. Sehingga, harus mengembalikan sekolah ke hakikat sesungguhnya, yaitu membebaskan. Terutama membebaskan kebodohan, kebatilan, dan ketidakmerataan, agar terwujud iklim kondusifitas kesamaan dan keadilan.

 

Sekolah merupakan bantuan upaya-upaya membebaskan, maka proses pendidikan mengimplikasikan peserta didik memiliki kemampuan immanent yang tidak pernah selesai dan sebagai makhluk sosial.

 

Keterkaitan dan kesepadanan

 

Dalam pengamatan, ternyata gagasan keterkaitan pendidikan dan industri tersebut mengindikasikan belum mewujud dalam bentuk perilaku dan budaya. Acap kali setiap gagasan dipandang pelaksanaannya seolah untuk gugur kewajiban.

 

Pertama, pada umumnya tampak kondisi dunia pendidikan saat ini belum berhasil membentuk karakter anak bangsa dan pengembang kebudayaan nasional. Masih dijumpai sikap masyarakat yang intoleransi pada sifat Bhinneka Tunggal Ika masyarakat kita. Tingkat kesalehan sosial masyarakat belum optimal pada kondisi budaya masyarakat gotong royong. Masih ada ungkapan-ungkapan yang bertendensi SARA pada masyarakat yang majemuk.

 

Kedua, kondisi dunia pendidikan tampak belum berhasil memasok tenaga kerja industri. Ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan masih lamban dalam laju penurunan tingkat pengangguran yang disebabkan tidak sesuai (education and skill mismatch) keterampilan tenaga kerja yang ada dengan kebutuhan dunia industri. Data BPS, pada Agustus 2020 menunjukkan jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 138 juta orang, terdiri dari 128 juta bekerja dan 9,7 juta penganggur.

 

Ketiga, kondisi dunia pendidikan tampak belum berhasil mewujudkan program-program gagasan pemerintah mengenai keterkaitan pendidikan dan industri tersebut. Sehingga, upaya mencetak kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan industri dengan kompetensi dan atau profesi/keahlian masing-masing secara merebak mendirikan institusi pendidikan dan atau pelatihan di banyak perusahaan, badan, dan lembaga.

 

Oleh karena itu, kiranya mendesak melakukan analisis kebijakan mengenai keterkaitan pendidikan dan industri untuk menghasilkan rumusan ringkasan kebijakan dalam rangka mengefektifkan dan mengefisiensikan keberlanjutan program gagasan tersebut. Paling tidak, ringkasan kebijakan berkaitan dengan program kebijakan yang sedang berlangsung.

 

Pertama, memperluas (wider) salah satu dari empat program pokok kebijakan Kemendikbudristek, yakni mengenai penghapusan USBN menjadi ujian sekolah dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi berbasis zonasi yang fleksibel. Memperluasnya dalam bentuk: (1) peniadaan ujian sekolah bagi peserta didik yang tidak akan melanjutkan setelah SMP ke SMA dan setelah SMA ke PT; (2) peserta didik yang tidak ujian sekolah SMP langsung melanjutkan ke SMK, (3) peserta didik yang tidak ujian sekolah SMA langsung melanjutkan ke politeknik, (4) PPDB dengan sistem zonasi yang lebih fleksibel hanya untuk SD ke SMP, sesuai dengan kebijakan wajib belajar 9 tahun.

 

Kedua, merestorasi pasokan guru yang berlaku saat ini dengan menciptakan institusi pendidikan guru yang terpusat (centralized teacher education), misal bernama Universitas Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan (UPGTK). Merestorasi kebijakan saat ini dalam bentuk, pertama, mendelegasikan UPGTK melaksanakan program kegiatan sejak seleksi calon peserta didiknya ditetapkan yang penuh bakat/talenta dan minat, pelaksanaan pendidikan dengan sistem asrama, co-as teacher, sampai angkat sumpah dan internship-nya.

 

Kedua, memasukkan konsep kurikulum menjadi unsur pokok kompetensi guru dan dosen, termasuk materi pengajaran (teaching materials). Dimaksudkan menghapus pemeo ”ganti menteri ganti kebijakan kurikulum dan buku ajar”, sehingga guru langsung menguasai batas-batas kompetensi minimal setiap jenjang pendidikan, dan indikator learning outcome-nya, serta penyesuaian teaching materials-nya dengan perkembangan iptek dan sosial budaya masyarakat. ●