Minggu, 22 Januari 2017

Akankah Indonesia Jadi Negara Terbuka

Akankah Indonesia Jadi Negara Terbuka
Asep Saefuddin ;  Rektor Universitas Trilogi; Guru Besar Statistika FMIPA IPB
                                           MEDIA INDONESIA, 21 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA 1983, saya mendapat tugas belajar ke Prancis. Sebelum mendapat visa memang ada pemeriksaan, terutama mengenai kesehatan dan rencana studi. Setelah itu, di Prancis, kami para karya siswa mendapat kartu domisili, sejenis KTP yang harus diperpanjang setahun sekali sampai masa studi habis. Untuk perpanjangan KTP itu, kami sama sekali tidak mendapat kesulitan. Mereka hanya menanyakan kartu mahasiswa yang masih berlaku. Tidak lebih dari satu jam semua sudah beres karena mereka tidak bertanya hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kami. Intinya percaya saja. Selama di sana, kami tidak pernah ditangkap (sweeping) atau diamankan pihak imigrasi Prancis.

Kemana pun kami pergi aman-aman saja. Hal yang sama saya rasakan ketika 1990 mendapat tugas belajar ke Kanada. Status student visa sudah diperoleh sejak di Indonesia. Begitu masuk wilayah Kanada, saya cukup memperlihatkan paspor dan visa mahasiswa, petugas imigrasi tidak banyak bertanya. Memang, di Kanada kami tidak memperoleh KTP, tetapi status kami cukup terlindungi. Perpanjangan status student visa tergantung universitasnya. Selama kampus masih memberi kartu mahasiswa, otomatis visa langsung keluar. Tidak pernah ada wawancara di imigrasi selama saya studi di Kanada. Apalagi sweeping, sama sekali tidak pernah. Pengalaman teman-teman yang studi ke AS, Jepang, Jerman, Australia, dan negara-negara lainnya, tidak pernah juga mengalami pemanggilan khusus atau mendadak diperiksa imigrasi atau aparat lainnya. Pada umumnya, orang asing dari mana pun, sejauh tidak berbuat jahat (seperti mencuri, memperkosa, dan berkelahi) tidak pernah ditangkap lalu diperiksa. Hal ini berlaku juga bagi warga negara mereka, selama tidak melanggar hukum tidak akan pernah berhubungan dengan aparat. Kami diperlakukan sama dengan penduduk lokal.

Administrasi berbelit

Bagaimana dengan Indonesia? Saya pikir negara kita ini belum modern dalam hal birokrasi, khususnya keimigrasian. Proses administrasi sulit ditembus, sangat berbelit, dan seolah-olah rapi tetapi membuat orang asing malas untuk berkunjung ke Indonesia apalagi untuk belajar sehingga persentase mahasiswa asing di kampus-kampus Indonesia sangat kecil. Jauh lebih kecil dari negeri jiran. Di Malaysia, sudah lumrah banyak mahasiswa asing berlalu-lalang di hampir semua universitas. Negara jiran ini lebih terbuka daripada Indonesia. Ini ialah fakta. Akhir-akhir ini kita sering dihebohkan dengan sweeping orang asing. Tidak saja para tenaga kerja dari Tiongkok, tetapi juga orang asing lainnya dari berbagai negara. Anehnya, mengapa mereka bisa masuk ke sini? Bukankah mereka sudah beres dari segi administrasi dengan berbagai syarat sehingga berhak masuk?

Seharusnya bila sudah ada di dalam negeri, mereka tidak perlu lagi diperiksa selama tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Untuk perpanjangan status keberadaan mereka di sini, sebaiknya pihak imigrasi percayakan saja kepada instansi, tempat orang asing itu berada. Bila yang bersangkutan ialah mahasiswa, cukup keterangan status kemahasiswaan dari universitas tempat orang asing itu berada. Dengan keterangan itu, pihak imigrasi tinggal mengeluarkan visa. As simple as that. Bila orang asing sebagai tenaga kerja ataupun mahasiswa yang berperilaku baik dan tidak melakukan kejahatan tahu-tahu 'diamankan' pihak imigrasi, tentu hal ini akan berefek negatif terhadap banyak pihak. Bagi orang asing itu tentu akan kaget, 'Apa salah saya?' Bagi negara, hal ini dapat menjadi indikator ketidakberesan birokrasi, betapa primitifnya administrasi negara ini karena masih melakukan sweeping orang asing padahal tidak berbuat salah.

Orang asing yang berada di sebuah negara berarti yang bersangkutan itu legal dan tidak berhak 'diamankan' kecuali bila yang bersangkutan berlaku jahat. Bayangkan bila ada mahasiswa asing yang diperlakukan seperti itu, atau mereka mendapat kesulitan untuk perpanjangan visa, jangan harap kita akan mendapat mahasiswa asing yang banyak. Padahal, kehadiran pembelajar asing itu sangat penting untuk menstimulasi kinerja dan semangat juang. Pada umumnya, semangat belajar orang yang berada di negara lain sangat tinggi. Hal ini bisa menjadi pemicu dan pendorong mahasiswa kita untuk belajar dengan baik. Selain itu, pada umumnya para pembelajar mempunyai perilaku baik, yang ini pun dapat menjadi teladan bagi mahasiswa kita. Ingat, bahwa perilaku itu bersifat menular.

Kampus kelas dunia

Salah satu indikator universitas kelas dunia (world class university/WCU) adalah konsentrasi mahasiswa asing di universitas. Bila regulasi tidak mengakomodasi status mahasiswa luar negeri, mustahil kampus-kampus di Indonesia masuk ke papan atas WCU. Keseimbangan jumlah mahasiswa lokal dan asing itu sangat perlu untuk kemajuan pendidikan. Presentasi mahasiswa asing di Indonesia itu masih sangat jauh. Padahal, banyak kampus besar PTN/PTS yang bisa menerima lebih banyak lagi mahasiswa asing. Namun, karena regulasinya kurang kondusif, jarang universitas di Indonesia mempunyai program peningkatan jumlah mahasiswa asing. Untuk pekerja asing juga sama, tidak perlu ada pengamanan (sweeping) bila mereka tidak berbuat salah. Berikanlah perlakuan yang sama, termasuk persoalan gaji. Pekerja Indonesia dengan kualifikasi dan keahlian yang sama dengan pekerja asing harusnya mendapat gaji yang sama dengan pekerja asing.

Pada saat yang sama, siapa pun yang berbuat kesalahan dan melanggar hukum, baik pekerja asing maupun pekerja Indonesia tentu harus diperiksa. Jangan ada pemeriksaan yang alasannya tidak jelas. Kesimpulan dari kisah dan analisis tersebut bahwa negara kita masih belum terbuka, masih banyak regulasi yang cenderung menutup atau bahkan menyulitkan. Keadaan ini sangat tidak menguntungkan negara kita karena model birokrasi berbelit, tidak profesional, dan tidak transparan itu hanya akan menyuburkan budaya kongkalikong, korupsi, dan pungli. Keadaan ini juga bisa dimanfaatkan calo-calo yang bisa bermain nepotisme dan uang pelicin. Kita akan kesulitan melacak keabsahan dokumen dan kesesuaian status. Bila negara ingin maju, ubah mindset dari mempersulit ke mempermudah, perilaku tertutup ke terbuka. Itulah sejatinya revolusi mental. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar