Tampilkan postingan dengan label Radikalisme di Institusi Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Radikalisme di Institusi Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Mei 2017

Mewaspadai Infiltrasi Radikalisme dalam Pendidikan

Mewaspadai Infiltrasi Radikalisme dalam Pendidikan
Suhardi Alius  ;   Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
                                               MEDIA INDONESIA, 09 Mei 2017



                                                           
TERORISME beserta aksinya lahir dari hasil proses radikalisasi dari orang per orang ataupun kelompok. Saat ini, terorisme menyelipkan kekerasan secara sistematis untuk mencapai tujuan. Salah satu motifnya ialah dengan menggunakan adagium agama. Hal itu mengakibatkan labelisasi terorisme makin dilekatkan kepada para kelompok radikalisme kanan.

Berbagai propaganda klaim kebenaran berbagai pihak terhadap apa yang terjadi di negara-negara konflik terutama di Timur Tengah hadir di masyarakat kita melalui jejaring media sosial dan internet. Bungkusan agama menjadi narasi propaganda guna mendapatkan dukungan gerakan solidaritas umat.

Selain itu, gerakan ‘khilafah’ yang dilancarkan kelompok radikalisme-terorisme seperti IS telah meme­ngaruhi sebagian masyarakat bahkan menyasar kalangan pendidikan. Mereka yang terpapar terorisme berangkat ke Suriah atau melakukan aksi teror sebagai bentuk amaliah, seperti aksi-aksi penyerangan dan bom bunuh diri.

Gerakan radikalisme hingga terorisme yang mengidentikkan diri dan kelompoknya sebagai pemilik kebenaran tunggal telah merusak tatanan harmonis kehidupan umat manusia. Agama sebagai rahmatan lil alamin tercoreng oleh beragam teror yang tidak berperikemanusiaan.

Infiltrasi radikalisme

Saat ini tidak ada lini yang benar-benar steril dari radikalisme, termasuk dunia pendidikan. Fakta itu dengan beragam pelaku radikal yang berasal dari golongan ekonomi mampu dan berpendidikan cukup, bahkan ada yang sudah bergelar doktor.

Infiltrasi radikalisme dalam dunia pendidikan bukan fenomena baru, telah berlangsung seiring dengan kehadiran kelompok radikal baik ekstrem kanan maupun ekstrim kiri. Meski demikian, radikalisme seakan mendapatkan tempat dari situasi gejolak sosial politik ataupun dari pertentangan kapitalisme global.

Banyak fakta keterkaitan dan persemaian bibit radikalisme di dunia pendidikan, termasuk apa yang ditulis dosen Fakultas Teknik dan Sekolah Pascasarjana UGM Bagas Pujilaksono dalam surat terbuka pada 2 Mei lalu kepada Presiden Jokowi atas keprihatinannya terkait dengan ancaman paham radikal dan anti-Pancasila, tidak saja menguatkan bahwa dunia kampus sangat terbuka dan rentan terhadap penyusupan paham radikalisme.

Ketenteraman masyarakat terusik bukan saja pada akibat serangan fisik yang mengerikan seperti yang pernah terjadi dalam sejumlah aksi teror bom. Namun, serangan nonfisik yang secara masif menyasar pola fikir dan pandangan masyarakat melalui beragam propaganda dan doktrinasi.

Berbagai cara seperti melalui buku, majalah, buletin, dan yang paling masif melalui jejaring internet maupun media sosial. Bahkan intrumen atau media penyebaran didesain dengan pola dan gaya kehidupan kampus demi mendapatkan bibit-bibit baru radikalisme.

Fenomena tersebut membutuhkan perhatian serius dari semua pihak demi menyelamatkan dunia pendidikan dari paham radikal terorisme.

Infiltrasi radikalisme di kampus-kampus perguruan tinggi berpotensi menjadi ancaman baru bagi keutuhan negara kesatuan Indonesia.

Kampus ialah lingkungan belajar strategis bagi generasi muda bangsa. Di pundaknya masa depan bangsa diperta­ruhkan. Kegagalan memahami budaya, sejarah bangsanya, maupun dalam menghadapi gejolak ekonomi politik global akan membawa kedaulatan NKRI ke dalam krisis kedaulatan dan konflik kekerasan yang berujung kepada negara gagal.

Langkah efektif

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengupayakan berbagai program dan aksi dalam menangkal dan mencegah paham radikalisme dan terorisme. Disadari bahwa meski BNPT telah menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), redesain kurikulum pendidikan menyeluruh tentu membutuhkan waktu demi menjaga stabilitas akademis-keilmuan.

Oleh karena itu, diperlukan aksi dan langkah nyata oleh semua pihak dalam mengisi kekosongan dan celah kurikulum pendidikan terhadap infiltrasi radikalisme.

Ada beberapa terobosan ataupun rekomendasi yang dapat dilakukan segera untuk mendeteksi dan mereduksi paham radikal yang mungkin tumbuh dan berkembang di lingkungan kampus.

Pertama, kalangan pendidik/dosen untuk lebih care melihat dinamika anak didiknya agar terhindar dari paham radikalisme. Penguatan nilai-nilai kebangsaan menjadi bahan matrikulasi sebelum mahasiswa memasuki jenjang perkuliahan diperlukan. Namun, hal itu tidak cukup, kalangan pendidik diharapkan dapat memberi pemahaman sepanjang proses kemahasiswaan, misalnya sebagai pengantar awal setiap mata kuliah yang disajikan. Secara teknis pengantar tersebut disampaikan 5 sampai 10 menit yang berisi penguatan wawasan kebangsaan dalam menepis paham radikalisme.

Kedua, kalangan pendidik/do­sen memiliki kualifikasi yang tidak berafiliasi dengan organisasi radikal. Infiltrasi ajaran radikal tidak hanya muncul dari buku ajar, tetapi dari pengajar yang memiliki perspektif radikal. Dosen yang terpapar radikalisme dapat merugikan mahasiswanya melalui ancaman nilai tidak lulus dan lebih berbahaya adalah penyebaran radikalisme melalui pengajaran yang diberikan dosen tersebut.

Ketiga, mahasiswa berperan penting dalam mencegah radikalisme. Kelompok-kelompok kajian dan gerak­an mahasiswa menyadari bahaya dari paham radikalisme dan terorisme dalam bingkai NKRI. Proaktif mengonter berbagai propaganda di media sosial dan internet. Mahasiswa tampil sebagai agen pembaru yang mengedepankan nasionalisme.

Keempat, organisasi-organisasi kemahasiswaan lebih giat mengadakan kegiatan-kegiatan kreatif dan inspiratif di bidang akademis maupun seni budaya dan sosial kemasyarakat­an. Hal itu mencerminkan mahasiswa sebagai agen pembaru yang akan mendorong para mahasiswa untuk berprestasi dan berorganisasi yang dapat menjauhkan dari paham radikalisme.

Kelima, kampus-kampus aktif menggelar stadium general (kuliah umum), seminar, atau pertemuan ilmiah dalam rangka menangkal paham radikalisme dan terorisme. Hal itu akan senantiasa mengingatkan para mahasiswa dan masyarakat sekaligus bentuk kontra radikalisme sehingga setiap orang akan wawas terhadap berbagai propaganda yang mengarah kepada radikalisme dan terorisme.

Keenam, rektor berikut perangkat pembantu-pembantunya bertanggung jawab dan wajib proaktif dalam memonitor dinamika kehidupan kampus dan sekitarnya sebagai langkah preventif dalam mendeteksi tumbuh dan berkembangnya paham radikal serta kegiatan negatif lainnya.

Dengan upaya-upaya di atas, kesadaran bersama di kalangan kampus tidak saja menjaga generasi masa depan dari paham radikalisme, tetapi juga kegiatan-kegiatan itu memberikan kontribusi positif terhadap problem sosial kemasyarakatan.

Kamis, 02 April 2015

Ancaman Ekstremisme di Institusi Pendidikan

Ancaman Ekstremisme di Institusi Pendidikan

Fajar Riza Ul Haq ;  Direktur Eksekutif MAARIF Institute
KORAN SINDO, 01 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Radikalisme-ekstremisme harus serius kita antisipasi, kerjakan dengan langkah yang konkret sebelum jadi ancaman besar bagi negara. Pernyataan Presiden Jokowi ini dilatarbelakangi salah satunya oleh agresivitas Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) meluaskan pengaruhnya di Asia Tenggara, utamanya Indonesia.

Pada saat bersamaan, kabar mengejutkan datang dari Jombang, Jawa Timur. Pemicunya adalah Buku Lembar Kerja Siswa SMA Kelas XI untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam memuat beberapa materi kontroversial. Salah satu poinnya adalah kebolehan membunuh orang lain yang menyembah Tuhan yang berbeda dari keyakinannya; ”Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh”.

Hukum ini berlaku bagi orang Islam sendiri yang meminta pertolongan kepada selain Allah. Pada bagian lain disebutkan adalah sebuah kekufuran (mengingkari Islam) bila seorang muslim memperoleh pengetahuan selain dari sumber kitab suci (Alquran dan Hadist) dan qiyas (analogi terhadap teks kitab suci).

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang telah memastikan buku lembar kerja itu disusun oleh tim penulis dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Jombang. Namun, ternyata mereka mengacu pada Buku Teks Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XIyang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014) berdasarkan Kurikulum 2013.

Lolosnya muatan ajaran yang menyosialisasikan intoleransi dan ekstremisme dalam buku teks tersebut harus menjadi bahan evaluasi, bahkan koreksi pihak Kementerian Pendidikan. Kondisinya, penyusunan buku di bawah tanggung jawab dan koordinasi kementerian dengan melibatkan pelbagai pihak. Menteri Pendidikan Anies Baswedan sudah memerintahkan agar buku ditarik dari peredaran.

Sedangkan Dinas Pendidikan Jombang keberatan karena menganggap apa yang disampaikan sudah sesuai sejarah dan pemikiran tokoh Islam Muhammad Bin Abdul Wahab. Letak masalahnya pada pendekatan penulisan buku-buku teks keagamaan. Tidak ada kesadaran kritik sejarah dalam proses penulisan buku-buku teks pendidikan agama sangat rentan mengundang kesalahpahaman karena bias sejarah, bahkan keterputusan konteks.

Ini yang diingatkan Foucalt, pengetahuan adalah produk relasi kuasa pada zamannya. Keberadaan buku pelajaran yang menyebarkan paham kebencian, kekerasan, dan antipengetahuan merupakan bentuk teror yang sistemik terhadap akal sehat dan eksistensi rumah bersama Indonesia atas dasar prinsip kekitaan. Penetrasi ancamannya akan lebih mengerikan dari teror bom buku yang mencuat pada 2011.

Salah satu temuan penelitian MAARIF Institute pada 2011 mengenai pemetaan gejala radikalisme di 50 SMAN di beberapa kota memperlihatkan guru pengampu Pendidikan Agama Islam berkontribusi terhadap tumbuhnya eksklusifisme orientasi keberagamaan para siswa. Adapun penelitian Balitkom PGI di lingkungan sekolah-sekolah Kristen mengungkap peran keluarga sebagai faktor utama yang memengaruhi pola pikir anak.

Infiltrasi paham ekstrem juga datang dari aktor-aktor eksternal sekolah melalui aktivitas ekstrakurikuler seperti dikonfirmasi Ketua PGRI Sulistyo (Kompas .com, 19/3). Yang mencengangkan, segregasi sosial atas dasar agama dan pandangan keagamaan telah membelah pola interaksi siswa di sekolah-sekolah negeri favorit di beberapa kota besar.

Potret buram ini berkorelasi dengan tidak ada kebijakan sekolah yang mengarah pada pelembagaan nilai-nilai kewargaan dalam budaya sekolah. Faktanya, muatan Pendidikan Kewarganegaraan lebih menekankan aspek kognitif ketimbang psikomotorik dan afektif. Dalam perspektif Bloom, siswa tidak punya cukup ruang untuk melatih kecakapan sosial dan empatinya.

Pembinaan Guru

Lolosnya muatan yang mempromosikan pandangan kekerasan dalam buku ajar tidak bisa dilihat sebagai bukti sudah merasuknya pengaruh NIIS ke dalam institusi pendidikan kita. Namun, kasus ini seharusnya menyadarkan para pemangku kebijakan pendidikan. Peran pencerahan yang melekat pada institusi pendidikan telah redup.

Ketika lembaga sekolah berubah menjadi agen antipengetahuan dan melegalkan perilaku barbarik, akan selalu mudah bersenyawa dengan ideologi-ideologi teror seperti yang dianut NIIS, Boko Haram, dan Talibanisme. Persenyawaan ideologis inilah yang mempercepat mutasi dan reproduksi ideologi garis keras, terlebih menunggangi revolusi teknologi informasi.

Komitmen Presiden Jokowi untuk menghalau ekstremisme menuntut langkah-langkah strategis, kerja-kerja sinergis lintas institusi, dan partisipasi masyarakat. Dalam diskusi Kelompok Kerja Nasional Revolusi Mental yang diprakarsai Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipaparkan tiga masalah pokok yang menghantui bangsa yaitu merosotnya wibawa negara, lemahnya sendi perekonomian bangsa, serta intoleransi dan krisis kepribadian bangsa.

Kepergian ratusan warga negara Indonesia untuk bergabung dengan NIIS karena motif ekonomi dan berjihad merupakan empedu dari akumulasi tiga persoalan di atas. Tren kekerasan dan bom bunuh diri di tingkat global yang dipicu ekspansi pengaruh NIIS serta menguatnya kesadaran masyarakat Indonesia mendefinisikan NIIS sebagaimusuhbersama merupakan momentum pemerintah memulai revolusi mental pada wilayah pengembangan sumber daya manusia, khususnya sektor pendidikan.

Hal mendesak yang perlu dilakukan adalah menjalankan reformasi birokrasi secara serius, perubahan mentalitas aparatur negara ke arah lebih terbuka, dan pengutamaan nilai-nilai kewargaan di lingkunganpemangkukebijakan di tingkat pusat dan daerah sehinggaterbangunkesamaanperspektif dalam persoalan kebangsaan yang mendasar.

Salah satu tantangan lembaga penulis dalam memfasilitasi program pendidikan kewargaan dan kebinekaan di institusi pendidikan negeri dan swasta sejak 2007 adalah ada perbedaan perspektif dan kesenjangan pemahaman antara pemangku kebijakan di pusat dan aktor-aktor di tingkat daerah. Pada beberapa kasus, pemangku kebijakan di level sekolah kalah pengaruh oleh eksistensi guru senior yang seringkali berpola pikir eksklusif.

Banyak guru berkiblat pada fatwa lembaga keagamaan meski isunya di ranah kewarganegaraan. Paling tidak, Kementerian Pendidikan harus memberikan perhatian besar sekaligus melakukan pengawasan pada tiga hal. Pertama, menginternalisasikan perspektif kewargaan di kalangan guru terutama yang terlibat dalam penyusunan instrumen pembelajaran.

Penting ada perubahan paradigma dalam menulis buku teks. Pendekatan kritik sejarah menjadi amat penting. Kedua, mengawasi kebijakan-kebijakan sekolah agar lebih berorientasi pada pelembagaan budaya kewargaan. Minimnya pengawasan sekolah terhadap kegiatan ekstrakulikuler seperti Rohis menjadi pintu masuk infiltrasi ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila.

Ketiga, meningkatkan pembinaan kesiswaan yang bersifat lintas kelompok dan golongan dengan menggandeng pelbagai komunitas masyarakat berpaham kebangsaan. Dengan langkah strategis ini, Kementerian Pendidikan akan meminimalisasi celah bagi masuknya ideologi ekstrem ke lingkungan sekolah.

Kebijakan ini juga akan memperkuat daya tahan sekolah menghadapi penyusupan dan mutasi ideologi garis keras. Sekolah adalah habitus pencerahan generasi muda agar berwatak welas asih. Bagaimanapun, wajah sekolah kita hari ini akan menentukan wajah Indonesia esok.