Tampilkan postingan dengan label Adig Suwandi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adig Suwandi. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Agustus 2021

 

Dari Porang ke Daulat Pangan

Adig Suwandi ;  Praktisi Agribisnis; Analis Senior Nusantara Sugar Community

KOMPAS, 26 Agustus 2021

 

 

                                                           

Ekspor perdana hasil panen porang berbentuk butiran seperti beras asal Kabupaten Madiun menandai sukses awal pemanfaatan sumber daya lahan untuk keperluan diversifikasi bahan pangan. Kemampuan tersebut diharapkan dapat mereduksi impor bahan pangan utama dan ketergantungan karbohidrat secara berlebihan terhadap beras. Gerakan diversifikasi pun sudah terlalu lama diintroduksikan, tetapi dalam praktik tidak mudah dilakukan secara terintegrasi.

 

Selain kalah pamor dibanding beras, tanaman lain dalam daftar prioritas juga tidak mempertemukan kepentingan petani yang menginginkan harga kompetitif versus pasar. Tanpa kepastian harga jual layak, tanaman lain sulit diharapkan bisa berkembang baik meski diketahui nilai gizi dan kalorinya lebih dari beras.

 

Keberadaan padi sebagai tanaman penghasil beras telah lama dikenal, bahkan bermetamorfosis jadi bagian dari budaya hingga mengantarkannya pada komoditas bermuansa politis. Peningkatan produksi beras dilakukan melalui berbagai metode, tetapi tetap saja berkejaran dengan jumlah penduduk.

 

Negara mengatur harga dasar (floor price) pada level terjaga menguntungkan petani meski kadang tidak mudah diwujudkan, selain menambal stok dari jalur impor apabila kondisi mencemaskan bermuara tereskalasinya harga harus dibayar konsumen. Pemahaman kontekstual ekonomi beras begitu urgen guna mereformasi kebijakan teragendakan lebih kompatibel terhadap kondisi obyektif, kebutuhan, dan ekspektasi publik.

 

Diversifikasi pangan

 

Masih belum lenyap dari memori kita tentang proyek mandiri energi berbasis jarak pagar. Sosialisasi teknik budidaya dilakukan agar petani dapat memanfaatkan setiap jengkal lahan miliknya guna mendukung perluasan basis energi yang masih terlalu bias ke minyak bumi, tetapi alpa menentukan harga jual jarak pagar secara wajar bagi petani.

 

Proyek tersebut pun berakhir gagal dan tidak jelas kelanjutannya. Rendahnya harga jual hasil panen yang tidak sebanding biaya produksi sekaligus kalah kompetitif dibanding tanaman lain pada gilirannya membuat tidak layak secara ekonomi.

 

Dalam konteks porang yang berasal dari jenis umbi-umbian pun akan mengikuti alur pemasaran produk tidak jauh berbeda meski pasar makin terkoneksi ke episentrum jaringan global. Artinya, ekspor menjadi jauh lebih mudah, apalagi belum banyak kompetitor dari negara lain masuk ke arena persaingan.

 

Kolaborasi antara petani pengelola usaha tani dan pabrikan pengolah hasil panen hendaknya didesain sesuai format kemitraan baru berdasarkan kesetaraan peran dan benefit ekonomi diperoleh. Dukungan teknis dan fasilitasi bagi petani untuk bisa mengakses sumber-sumber pembiayaan menjadi urgen terkait modal kerja dan ekspansi usaha.

 

Meskipun perkiraan konsumsi beras per kapita kita telah turun ke arah 92 kilogram per tahun, jauh meninggalkan possi 135 kiogram dalam seperempat abad terakhir, angka tersebut masih terlalu besar. Karena itu, dengan makin terdesaknya lahan berpengairan teknis yang selama ini secara bergiliran dialokasikan untuk budidaya padi dan palawija tergeser untuk kepentingan industri, infrastruktur, dan pemukiman penduduk.

 

Tidak mudah mencari kompensasi melalui pencetakan sawah baru lengkap dengan infrastruktur fisik pendukungnya, seperti jalan, jembatan, bendungan, dan jaringan irigasi. Kondisi tadi belum termasuk tingkat kesuburan, kesesuaian lahan, dan daya dukung ekologi bagi produktivitasnya secara berkelanjutan. Lahan-lahan subur, khususnya di Jawa, telah terkooptasi kepentingan non-pertanian sehingga suka atau tidak suka negara mesti mengeksekusi pengembangan areal baru demi menyangga ketahanan pangan (food security) di luar Jawa, termasuk food estate.

 

Penurunan rata-rata luas kepemilikan lahan individual (land holding capacity) mengakumulasi keinginan bagi pemiliknya untuk lebih memilih tanaman cepat menghasilkan dan mengendus keuntungan berlimpah. Harga jual produk menjadi pertaruhan. Tidak mengherankan kalau kini areal persawahan yang secara historis digunakan untuk budidaya padi dan tebu kini makin beragam peruntukannya.

 

Banyaknya pabrik gula yang kekurangan areal dan jumlah tebu guna menopang operasional produksinya, hingga berujung sebagian terpaksa dibeku-operasikan, menunjukkan tingginya derajat pergolakan ekonomi petani guna mendapatkan hasil lebih dari cara-cara konvensional. Konsekuensi logisnya, semua pihak mesti berbenah diri, mengantsipasi perubahan lingkungan strategik, dan mereformulasi platform transformasi cara bertani menggunakan basis agroteknologi terkini.

 

Diversifikasi pangan akan berjalan otomatis dan simultan selama petani merasa pendapatan dan nilai keuntungan diperoleh mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menutup semua kebutuhan sekaligus tahapan awal menuju penguatan daya saing produk lokal berperspektif global. Opsi bebas petani dalam memilih komoditas agribisnis yang dinilai paling profitable menggerakkan antusiasme ke sana, apalagi untuk jenis tanaman seperti porang dan umbi-umbian lain yang sudah lama disiasati. Tinggal bagaimana negara dan korporasi mendesain diversifikasi agar tidak mengulangi kegagalan masa lalu.

 

Agenda kolaborasi

 

Di luar domain ekspor, penting pula bagi Indonesua menggelorakan pemetaan ulang atas kekuatan riil dan potensi tanaman penghasil pangan dalam konteks mencari substitusi beras. Sudah telanjur salah ketika diversifikasi bergeser ke arah gandum yang notabene belum dapat dibudidayakan di bumi tropika bernama Indonesia. Ketergantungan terhadap bahan pangan tertentu yang bertumpu impor secara ekologis akan membuat bangsa ini rentan (vulnerable) saat stok dunia menipis menyusul risiko gagal panen, perang, dan perubahan geopolitik kawasan.

 

Terganggunya impor sejumah komoditas di masa pandemi menyusul lockdown di sejumlah kota penting dunia mengharuskan bangsa ini semakin yakin akan pentingnya kedaulatan pangan. Hanya bangsa berdaulat pangan piawai memainkan peran mencukupi kebutuhan masyarakatnya terhindar dari bahaya laten kelaparan. Porang menjadi contoh nyata keunggulan kompetitif sumber daya ekonomi untuk mengakselerasi terwujudnya kemandirian pangan dan kapabilitas mengekspor.

 

Pelajaran dari masa lalu tentang korelasi erat antara petani penghasil produk dan pabrikan pengolah hasil mengindikasikan prioritas atas transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas di dalam mengelola aliansi strategik. Dengan kata lain, sejak awal harus sudah teragendakan format kolaborasi atau kemitraan bersifat saling mendukung dan saling menguntungkan. Melalui cara itulah pengembangan produk bakal terakselerasi pula dengan hasil mampu memperluas pilihan bahan pangan bagi bangsa sendiri, selain penajaman orientasi ekspor ke pasar global. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/26/dari-porang-ke-daulat-pangan/

 

 

 

Sabtu, 03 Juni 2017

Kompleksitas Pergulaan

Kompleksitas Pergulaan
Adig Suwandi  ;   Praktisi Agribisnis dan Analis Senior Nusantara Sugar Community
                                                         KOMPAS, 03 Juni 2017



                                                           
Komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan melalui penguatan basis produksi sejumlah komoditas pangan utama menuju swasembada berdaya saing secara berkelanjutan patut diberi acungan jempol.

Meski secara teoretik bisa saja sebagian  perolehan devisa ekspor hasil industri manufaktur dialokasikan untuk membeli bahan pangan, swasembada pangan bagi negara berpenduduk sekitar 250 juta jiwa-dengan kepemilikan sumber daya lahan berlimpah berikut dukungan agroklimat memadai-sangatlah relevan.

 Gula termasuk salah satu komoditas pangan yang hingga hari ini belum berstatus swasembada.  Pabrik gula (PG) berbasis tebu di seluruh negeri masih dikonsentrasikan  pada produksi untuk konsumsi langsung.  Itu pun produksi dicapai masih fluktuatif,  dari 2,2 juta ton-2,5 juta ton, sementara kebutuhan melesat di atas 2,75 juta ton setahun.

Di sisi lain, kebutuhan gula untuk industri makanan/minuman mengandalkan bahan baku berupa gula rafinasi.  Kendati telah dapat diproduksi di dalam negeri,  tetapi seluruh bahan baku gula rafinasi berupa gula mentah harus diimpor.  Jumlahnya pun semakin fantastis, berkisar 2,8 juta ton-3,2 juta ton dengan tingkat pertumbuhan 5-7 persen setahun.

Sejumlah program guna menutup disparitas kebutuhan versus konsumsi telah diintroduksikan, tetapi hingga kini kompleksitas permasalahan belum terurai secara jelas.  Demikian pula solusi komprehensif melalui kebijakan kondusif dan memberdayakan pelaku usaha masih harus diperjuangkan.

Tingkat kompetisi

Selain revitalisasi PG yang ada melalui peningkatan kapasitas, pembenahan dari aspek budidaya dan manufaktur terus dilakukan. Sayangnya, daya dukung agroekologis Jawa terhadap keberadaannya juga sangat terbatas.  Tebu menghadapi tekanan teramat berat.  Bahkan di sejumlah kawasan, khususnya lahan sawah berpengairan teknis, tebu kalah pamor dibandingkan komoditas pangan lain, terutama padi, jagung, dan hortikultura.

Rata-rata kepemilikan lahan petani yang kurang dari 0,5 hektar menyebabkan tidak semua orang bisa leluasa berusaha tani tebu.  Masa tunggu antara tanam  hingga panen selama setahun, praktis kurang menarik bagi petani.  Konsekuensi logisnya, petani kecil cenderung memilih tanaman lain atau menyewakan lahan miliknya kepada petani pengusaha yang secara ekonomi memiliki kekuatan lebih baik.

 Ketatnya kompetisi menstimulasi mahalnya sewa lahan. Tak mengherankan bila kemudian tebu pun bergeser ke lahan kering dengan tingkat kesuburan dan potensi produksi jauh lebih rendah. Kehadiran petani pengusaha dengan penguasaan lahan lebih 10 hektar tak dapat dihindari.

Konsolidasi lahan pengusahaan tebu pun makin tak dapat dihindari dengan fenomena memudahkan pihak PG melakukan negosiasi untuk mendapatkan bahan baku, tetapi layanan tidak memuaskan bisa membuat tebu gentayangan ke sana kemari mencari nilai ekonomi lebih tinggi.  Kondisi tersebut tidak semata- mata ditopang jarak antar-PG warisan kolonial di Jawa sangat berdekatan juga terbatasnya bahan baku membuat manajemen PG tidak punya banyak pilihan selain mengikuti alur bergeraknya mekanisme pasar dalam pengadaan tebu.

Bila dicermati lebih dalam, tebu hanya unggul di sejumlah tempat, dalam artian tanaman lain kurang dapat diandalkan.  Sebut saja kawasan Pati-Kudus, Kediri selatan, Malang selatan, Magetan, Situbondo timur, dan Lumajang.  Dari tahun ke tahun tendensi semakin banyaknya PG beroperasi di bawah kapasitas terpasang dan lama giling ideal sehingga terpaksa memproduksi gula dengan biaya jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual.  Restrukturisasi melalui penggabungan beberapa PG berkapasitas kurang dari 3.000 ton tebu sehari menjadi salah satu opsi yang kini dipertimbangkan.

Pabrik gula baru

Terlepas dari permasalahan yang dihadapi tampaknya tidak juga menghalangi niat sejumlah investor untuk membangun PG baru di Jawa bahkan dengan kapasitas lebih besar.  Perang urat syarat antara PG lama dan baru pun tak dapat dihindari.  PG baru dituduh tidak memiliki tebu dalam jumlah cukup, baik ditanam sendiri maupun bermitra dengan petani sekitar.  Tudingan tidak sedap muncul seolah-olah PG baru hanya memanfaatkan fasilitas berupa impor gula mentah selama tiga tahun sejak pendiriannya, sebagaimana diatur UU Nomor 39 Tahun 2014.

Persepsi PG baru mengambil sebagian tebu yang selama ini dipasok ke PG lama pun tak dapat dihindari, sementara PG baru melihat inilah kompetisi yang mesti dijalani untuk memberikan lebih banyak alternatif kepada petani.  Mengacu Peraturan Menteri Pertanian No 98/2013, PG baru memang diwajibkan memiliki sekurang-kurangnya 20 persen bahan baku dari tebu, berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Kenyataan di lapangan menunjukkan tak mudah mendapatkan lahan semacam ini bila PG dibangun di areal di mana tebu belum dikenal.  Terkait fasilitas impor gula mentah tampaknya tidak mudah diselesaikan mengingat investasi PG baru relatif besar sehingga bila hanya mengandalkan tebu lokal rasanya return on investment terlalu lama sangat tidak menarik bagi investor.  Peraturan Menteri Perindustrian No 10/2017 tentang pemberian fasilitas impor gula mentah untuk PG baru dan PG lama yang melakukan investasi peningkatan kapasitas atau perluasan produksi mungkin salah satu solusi menuju akselerasi peningkatan produksi gula.

Bagaimanapun, keterbatasan lahan di Jawa akan memaksa pembangunan PG baru di luar Jawa tak dapat dielakkan.  Lagi-lagi, persoalan penyediaan lahan bebas permasalahan dan dukungan infrastruktur fisik pendukung menjadi hambatan klasik terkait pembangunan dimaksud.  Tidak mudahnya mendapatkan lahan membuat investor berpikir ulang untuk bisa merealisasikan pembangunan.

Solusi menyeluruh atas komitmen merekonstruksi arah swasembada gula hendaknya dilakukan secara menyeluruh. Caranya dengan memberikan porsi keseimbangan antara kesejahteraan petani dan transformasi PG menjadi industri berbasis tebu dengan kemampuan menghasilkan produksi derivat bernilai tambah tinggi.  Ekspektasinya, nilai tambah tersebut bisa mereduksi harga pokok produksi gula ke arah lebih bersaing terhadap gula impor.

 Peningkatan produksi secara paralel antara budidaya dan manufaktur  harus berjalan simultan, diikuti kebijakan komprehensif dan terintegrasi sebagai bagian meniadakan benturan kepentingan di antara pemangku kepentingan.  Insentif kepada petani berupa penyediaan benih  unggul, agro-inputs, alat/mesin pertanian, dan dukungan pemasaran rasanya menjadi syarat mutlak. Tentu saja diikuti bimbingan teknis agar mampu melaksanakan praktik budidaya terbaik dan terukur serta dukungan pabrik dengan overall recovery sesuai standar internasional.

Tentu pemerintah juga harus hadir melalui visualisasi kebijakan protektif berupa pembatasan impor secara ketat, diikuti konsistensi pemberlakuan bea masuk.  Demikian pula, tidak kalah pentingnya, adalah bagaimana pemerintah menjaga harga gula yang tetap memotivasi petani meningkatkan produksi di satu sisi, tetapi di sisi lain masih dalam batas-batas keterjangkauan konsumen miskin. ●

Senin, 14 November 2016

Kepahlawanan Petani

Kepahlawanan Petani
Adig Suwandi  ;   Praktisi Agribisnis
                                                    KOMPAS, 12 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Selaku produsen usahatani, petani memikul beban merenda ketahanan pangan bangsa. Tersedianya bahan pangan berkalori dan memenuhi persyaratan gizi kesehatan berkualitas tinggi dan harga terjangkau adalah sebagian tugas melekat petani.

Mereka juga berkontribusi menggalakkan ekspor hasil pertanian, berimbas meningkatkan devisa dan membantu tersedianya lapangan berusaha sehingga gelombang urbanisasi dapat dibendung. Meski kontribusi terhadap PDB cenderung menurun seirama transformasi struktural menuju basis industrial, besaran atau nilai absolutnya tetap dipatokmeningkat. Sayangnya, kebijakan tak berpihak dan kontraproduktif terhadap pemberdayaan petani masih berlangsung.

Indikator kesejahteraan

Capaian petani selalu disandingkan dengan produk pertanian luar negeri meski semua tahumereka bermain pada lapangan tak sama (unequal playing field).Perlakuan tak sepadan menyangkut insentif dan subsidi diberikan banyak negara industri maju terhadap sejumlah petani mereka yang hanya sekitar 2,5 dari total penduduk. Meski negara-negara itu penganjur dan penganut mazhab merkantilisme dan perdagangan bebas, atas nama kepentingan nasionalnya berbagai perangkap demi menangkal masuknya produk pangan impor terus diberlakukan, bahkan secara terang-terangan.

Berdalih keamanan pangan (bio-security), rintangan masuk terhadap produk pertanian primer melengkapi dramaketidakberdayaan struktural petani kita. Selain penguasaan lahan rata-rata kurang dari 0,50 hektar, sejumlah kebijakan proteksi seharusnya jadi instrumen negara untuk lebih selektif menerima kehadiran produk impor, tak mereka terima.

Kesejahteraan petani menjadi pertaruhan. Tampak jelas dari nilai tukar petani (term of trade/ NTP) menunjuk kemampuan tukar produk dihasilkan terhadap barang/jasadibutuhkan untuk konsumsi rumah tangga. Secara umum, NTP pada 2012 masih di atas 100, yaitu 105,87 (Desember 2012), tetapi tak ada peningkatan signifikan dibanding 2011 (NTP Desember 2011 sebesar 105,75). Angka ini belum ideal karena sebagian besarpendapatan petani hanya teralokasikan untuk pembiayaan kebutuhan primer bersifat faali.

NTP33 provinsi periode September 2016 bergerak ke posisi102,02 atau meningkat 0,45 persen dibanding Agustus 2016 sebesar 101,56. Indeks harga dibayar petani juga naik (0,28 persen dari 124,22 menjadi 124,56), tetapi tak sebesar indeks harga diterima. Kenaikan NTP juga dipengaruhi naiknya NTP subsektor tanaman pangan 0,42 persen, hortikultura 0,34 persen, tanaman perkebunan rakyat0,14 persen, dan peternakan0,94 persen.Sementara subsektor yang mengalami penurunan hanya satu, perikanan, yang turun 0,06 persen. Kenaikan NTP subsektor peternakan 0,94 untuk keseluruhanSeptember 2016.

Sensus Pertanian 2013 merekam, usaha pertanian di Indonesia dilakukan 26,14 juta rumah tangga (RT), menurun 5,10 juta RT atau 16,32 persen dibanding 2003 dengan jumlah 31,23 juta atau rata-rata 1,77 persen merupakan andil terbesar dalam kenaikan NTP secara per tahun. Ada tiga subsektor penting penopang sektor pertanian karena paling banyak diusahakan: tanaman pangan (17,73 juta RT), peternakan (12,97 juta RT), dan perkebunan (12,77 juta RT).

Petani gurem pada 2013 mencapai 14,25 juta atau 55,33 persen total RT usaha pertanian pengguna lahan. Jumlah ini turun 4,77 juta atau 25,07 persen dibandingkan 2003 (19,02 juta). Komposisi RT petani gurem terbanyak berada di Jawa 10,18 juta atau sekitar 71 persen dari total RT petani gurem Indonesia.

Sementara tanaman perkebunan pada 2013 diusahakan 12,8 juta RTyang mengusahakan atau hampir 50 persen totalRT pertanian. Untuk luas tanamnya, karet dan kelapa sawit terbesar: rata-rata 1,57 hektar untuk karet dan 2,15 hektar untuk kelapa sawit. Sementara tanaman perkebunan lain rata-rata luas tanamannya kurang dari 1 hektar.

Korelasi antara skala usaha dalam bentuk kepemilikan lahan menjadi persoalan struktural sejaklama sehingga jika reformasi agraria tidak berjalan signifikan, pemiskinan petani bakal menjadi bahaya laten. Konsolidasi lahan di tangan sekelompok kecil elite desa dengan penguasaan aset produktif lebih banyak dan akses luas tak dapat dihindari. Secara involutif, petani gurem pun tergeser menjadi buruh tani atau mencari pekerjaan lain kota-kota besar dengan masuk ke ekonomi informal dan menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Kesejahteraan petani

Upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan komunitas pedesaan pada umumnya tak dapat dilihat semata-mata dari capaian produksi usahatani melalui introduksi benih unggul dan penerapan agroekoteknologi ramah lingkungan yang mampu menghadapi perubahan iklim bersifat global, melainkan juga penataan kembali pola penguasaan aset dan kapabilitas teknis untukmencapai perbaikan kesejahteraan lebih adil. Transmigrasi mungkin bisa jadi alternatif bagi warga tanpa penguasaan tanah di Jawa untuk memulai kehidupan baru lebih baik. Demikian pula pengembangan kewirausahaan pertanian (agropreneurship) yang sudah mulai tumbuh dan banyak melibatkan kalangan muda, diyakini bakal mendorong penguatan basis ekonomi pedesaan.

Negara memastikan hadir untuk bersama-sama petani merekonstruksi sejumlah kebijakan yang selama ini dirasakan kurang kondusif. Meski Indonesia terikat sejumlah kesepakatan global dan multilateral terkait implementasi liberalisasi perdagangan dan investasi secara menyeluruh dengan tahapan tertentu, bukan berarti negara bisa begitu saja menyerahkan persoalan pertanian kepada mekanisme pasar.

Selama transaksi dilakukan secara fair, tentu Indonesia harus patuh pada kesepakatan itu. Namun, apabila praktik tadi sarat distorsi dan perdagangan tak fair, tak ada salahnya kita juga meminta dilakukannya peninjauan ulang sehingga pembiaran petani dapat dihindari.Namun, juga tak menutup mata terhadap sejumlah kekurangan melekat pada pertanian kita yang terasa begitu jauh dari praktik budidaya terbaik dan terukur sehingga bermuara pada rendahnya daya saing. Sayangnya banyak orang lebih suka melakukan sosialisasi implementasi liberalisasi disbanding memperjuangkan hak-hak petani menuntut perlakuan lebih adil terhadap profesinya.

Pengarusutamaan pertanian tetap relevan. Sampai kapan pun dan bagaimanapun tingkat kemajuan industri sebuah negara dicapai, tak mungkin melepaskan diri dari aktivitas pertanian. Kesadaran bahwa menyerahkan ketersediaan pangan kepada pasar global bagi sebuah negeri berpenduduk lebih dari 265 juta dengan sumber daya alam berlimpah merupakan tindakan bunuh diri, hendaknya diresapi secara filantropis dengan meningkatkankompetensi teknis manajerial para petani ditunjang kebijakan penyediaan agro-input, sarana penunjang, dan pasar yang berkembang dinamis.

Sumber daya lahan dan agroklimat begitu mendukung upaya nyata percepatan peningkatan produksi hingga terenda swasembada, bahkan ekspor, tetapi semuanya tersandera sejumlah regulasi tumpang tindih yang merefleksikan masih berlanjutnya ego sektoral antarkementerian dan tarik ulur antara pusat dan daerah. Redesain peran nyata untuk bisa berkontribusi dalam percepatan terwujudnya kedaulatan pangan bangsa dengan efek berantai berupa meningkatnya kesejahteraan warga desa, berkembangnya agroindustri, dan secara bertahap merebut kembali kemerdekaan pasar dari produk impor tercakup di sini. ●

Senin, 24 Oktober 2016

Kalkulasi Ekonomi Industri Gula

Kalkulasi Ekonomi Industri Gula
Adig Suwandi ;   Praktisi Agribisnis
                                                      KOMPAS, 21 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Terseretnya ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dalam kasus dugaan alokasi pendistribusian gula impor seolah menjadi justifikasi betapa kuatnya tarik ulur kepentingan di antara para pemburu rente (rent seekers) pada mata rantai impor bahan pangan setelah diketahui menghasilkan banyak uang.

Namun, apabila ditelusuri lebih dalam lagi, semuanya bersumber dariketidakmampuan Indonesia memasok kebutuhan gula dari produksi lokal meskipun dari sisi sumber daya lahan dan agroklimat negeri ini menebar potensi terwujudnya kedaulatan pangan.Impor menjadi opsi tak terelakkan ketika terjadi disparitas begitu besar antara kebutuhan dan produksi.

Harga murah, mutu lebih baik, dan dapat didatangkan kapan pun adalah daya tarik tersendiri produk impor yang selalu menggoda siapa pun.

Permasalahan bertambah kompleks akibat belum adanya keterpaduan di antara para pemangku kepentingan. Usulan ihwal urgensi kebijakan gula terintegrasi dan melalui satu pintu hingga kini juga belum jelas responsnya. Setiap kementerian masih terjebak ego sektoral sehingga permasalahan gula kurang mendapat perhatian saksama.

Hanya ketika harga melambung dan bergerak seperti bola liar, semua pihak dilanda kepanikan kolosal. Upaya meredam gejolak harga pun tak dapat dilakukan secara cepat. Selain negara tidak memiliki stok dalam jumlah cukup yang dapat dilepas setiap terjadi kekurangan pasok, harga pun telanjur diserahkan ke mekanisme pasar.

Perilaku negara dalam mengendalikan hargaseolah kehilangan efikasinya. Paling banter negara hanya bisa menugaskan korporasi tertentu melakukan gerakan stabilisasi harga dengan kompensasi diberikannya lisensi impor. Dalam jangka panjang, kondisi demikian jelas tidak bisa dipertahankan, apalagi posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus importir gula pastilah gejolak akan muncul dari berbagai penjuru.

Setiap eksekusi keputusan dipersepsikan berpotensi merugikan pelaku ekonomi tertentu, terutama petani dan pabrikan gula berbahan baku tebu yang pasti terpolarisasikan apabila tidak mendapatkan perlindungan memadai dari gempuran liberalisasi perdagangan tidak fair.

Basis daya saing

Dewasa ini, 62 pabrik gula (PG) berbahan baku tebu di Indonesia baru bisa menghasilkan paling banyak 2,5 juta ton gula untuk keperluan konsumsi langsung. Itu pun berfluktuasi dan bisa lebih rendah saat terjadi gangguan meteorologis dan dipicu berkurangnya areal budi daya tebu jika pada masa panen sebelumnya harga tidak bersahabat bagi petani.

Untuk memenuhi kebutuhan 2,8 juta ton, negara bisa melakukan impor gula kristal putih secara langsung, tetapi terkadang mengalihkannya ke bentuk gula kristal mentah (raw sugar) dengan harapan dapat diolah PG yang ada saat ini (existing) sekaligus upaya strategis memaksimalkan kapasitas menyusul berkurangnya tebu. Di luar domain gula konsumsi, terdapat sekitar 3,0 juta ton gula rafinasi (refined sugar), yakni gula untuk keperluan bahan baku industri makanan/minuman berbahan baku raw sugar impor.

Apa pun jenis dan spesifikasinya, impor gula tetap menguras devisa dalam jumlah besar sekaligus menutup peluang pengembangan ekonomi regional. Namun, kita juga tak dapat berbuat banyak menyusul tak mudahnya mendapatkan lahan untuk menunjang pembangunan PG baru dan rendahnya efektivitas program peningkatan produksipada PG yang ada saat ini. Dari aspek operasional, PG yang ada saat ini tampak kedodoran menghadapi liberalisasi perdagangan, tak hanya gula tetapi juga tebu di lapangan.

Kompetisi di antara PG untuk mendapatkan tebu cenderung mengarah pada gontokan bebas. Fakta menunjukkan, tebu hanya unggul di sejumlah daerah, sementara di sebagian besar wilayah historis justru kalah bersaing dibandingkan komoditas agribisnis lain, terutama tanaman pangan dan hortikultura yang sudah bisa menghasilkan pengembalian investasi (return on investment) hanya dalam bilangan waktu empat bulan. Bandingkan dengan tebu, perlu waktu tunggu selama setahun.

Model bisnis dalam industri gula berbentuk kemitraan antara petani dan PG melalui pola bagi hasil gula dan tetes kini tengah diuji keandalannya oleh keinginan sebagian petani dan pedagang tebu dengan pola beli tebu secara putus. Secara selintas, potensi konflik terkait perhitungan kadar gula (rendemen) dapat dieliminasi karena begitu tebu masuk PG, langsung sudah ditetapkan harga belinya.

Dengan begitu, risiko jika terjadi selisih antara rendemen contoh dan realisasi diambil pihak PG. Petani juga dapat dengan cepat mendapatkan uang dari hasil penjualan tebu tanpa harus menunggu terjualnya gula dengan harga penuh ketidakpastian.

Pembelian tebu memungkinkan semua gula berada dalam kendali PG sehingga memudahkan negara melakukan program stabilisasi jika diketahui harga naik hingga di luar batas kewajaran. Dalam kondisi terjepit dan terpaksa, tidak ada pilihan lain bagi PG kecuali mengadopsi pola beli tebu meskipun dikemasbagi hasil melalui pemberian jaminan pendapatan kepada pemasok.

Setidaknya, pola beli tebu dilakukan untuk sejumlah tertentu yang jika tak dilakukan, kapasitas optimal menganga menyusul kurangnya pasokan dari petani sekitar. Dalam praktik bisnis, PG telah melakukan kalkulasi ekonomi di bawah kondisi keterpaksaan membelisebagian tebu agar kerugian terlalu besar bisa dihindari.

Meskipun pola yang sudah lazim diterapkan di India ini dinilai kurang mengedukasi petani dalam meningkatkan daya saing agribisnis tebu, setidaknya adanya alternatif di luar pola lama akan memunculkan perlunya redesain model bisnis yang lebih menguatkan posisi petani.

Publik memahami bahwa fenomena tebu wisata dan cenderung tidak dipasok ke PG terdekat, baik sebagai imbas persepsi efisiensi antar-PG tidak sama atau maksimalisasi profit, secara makroekonomi kurang menguntungkan. Jalanan menjadi padat dan ramai oleh truk pengangkut tebu yang seharusnya tidak perlu terjadi. Dari model bisnis baru tersebut, upaya merekonstruksi peran dan responsibilitas setiap pihak akan mendorong layanan lebih baik dan cepat sejalan tendensi era digitalisasi.

Jebakan baru

Skenario tentang kapasitas teknis PG yang ada saat ini untuk menghasilkan gula berlimpah telah dibuat. Luas areal saat ini berkisar 430.000 hektar. Apabila dapat diangkatsedikit ke arah 500.000 hektar, dalam kalkulasi aritmatika sederhana dengan asumsi produktivitas 8 ton gula per hektar, akan dapat dihasilkan setidaknya 4 juta ton.

Jumlah tersebut untuk sementara cukup guna memenuhi kebutuhan konsumsi dan sebagian dialokasikan untuk bahan baku industri gula rafinasi sehingga impor raw sugar pun berkurang. Namun, angka ini bisa terkesan jebakan retorika mengingat produktivitas sekarang baru kisaran 6 ton gula per hektar.

Angka moderat, areal 450.000 hektar dengan produktivitas 7,5 ton gula per hektar, akan menghasilkan 3,4 juta ton gula.

Revitalisasi jelas tidak bisa dilakukan secara serampangan.Aspek teknis, ekonomis, dan ekologis menjadi pertimbangan dengan menyiasati fakta obyektif ketersediaan bahan baku dan potensi pengembangannya. Sebagian besar PG warisan kolonial yang sejak satu dekade dirundung masalah efisiensi rendah umumnya berskala kecil kurang dari 2.000 ton tebu per hektar (ton cane per day/TCD), jarak antar-PG kurang dari 10 kilometer, daya saing tebu jeblok, teknologi sudah uzur, overstaffing, dan posisi geografis mengarah ke kota.

Secaraevolutif, PG pada kelompok tersebut berguguran alamiah dalam bentuk beku operasi atau tidak melaksanakan giling. Opsi rasional mengacu kalkulasi ekonomi disertai solusi menyeluruh atas keberadaan PG menjadi kata kunci. Inovasi dan improvisasi diperlukan dengan pengarusutamaan teknologi budidaya untuk bisa diadaptasikan pada lahan-lahan marginal yang selama ini bukan merupakan sentra penyangga ketahanan pangan. Negara harus bertanggung jawab mengingat sebagian PG dalam kelompok tersebut berada dalam naungan BUMN.

Untuk menutup kebutuhan gula rafinasi, setidaknya diperlukan tambahan PG baru sebanyak 16 unit dengan asumsi masing-masing berkapasitas minimal 8.000 ton tebu sehari (ton cane per day) diikuti kemampuan produksi masing-masing 150.000-200.000 ton setahun. Kebutuhan lahan sekitar 600.000-800.000 hektar. Upaya pembangunan PG baru terasa jauh panggang dari api akibat tidak mudahnya investor dalam mendapatkan lahan bebas permasalahan.

Kehadiran negara diperlukan di sini guna memastikan bahwa swasembada telah menjadi pilihan politik yang diimplementasikan melaluipeningkatan produksi, baik dari aspek revitalisasi PG existing berikut penataan format bisnisnya dan pembangunan PG baru secara terintegrasi.

Jalan panjang, menikung,dan berliku mewujudkan swasembada gula tampaknya harus dilalui kendati tidak ada hal yang tidak mungkin. Keunggulan kompetitif sumber daya alam Indonesia berikut dukungan agroklimatnya memungkinkan negeri tercinta berswasembada, bahkan ekspor gula dan bahan pangan utama lainnya.

Impor gula akan menjadi kegiatan permanen mendestruksi semangat kewirausahaan petani tebu dan kompetensi teknis PG, kecuali kalau kita berkeinginan tetap bergantung pada surplus di pasar global dengan segala konsekuensinya. Suka atau tidak, pastilah semuanyamenuntut kejelasan sikap tentang penataan PG secara lebih rasional dan akuntabel. ●

Selasa, 24 Mei 2016

Menanti Transformasi Industri Gula

Menanti Transformasi Industri Gula

Adig Suwandi ;   Praktisi Agribisnis;
Alumnus Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya
                                                         KOMPAS, 23 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Masa depan industri gula nasional dan kompetensi untuk memenangi persaingan global menjadi fokus Ikatan Ahli Gula Indonesia pada seminar dan kongres nasional ke-11 di Surabaya, 4 Mei lalu.

Sudah lama kita mendengar peran industri gula dalam konstelasi ekonomi-politik Indonesia. Gula menjadi bagian penting pertumbuhan masyarakat. Ini sejalan keberadaan gula sebagai pemanis berkalori sekaligus bahan baku industri pangan. Sayangnya pertumbuhan permintaan pesat belum diimbangi eskalasi produksi domestik, khususnya dari pabrik gula (PG) berbasis tebu.

PG pengolah tebu hanya mampu menutup kebutuhan konsumsi langsung berjumlah 2,7 juta ton. Ada pun bahan baku industri gula rafinasi yang menghasilkan gula segmen industri pangandengan total kebutuhan 2,8 juta ton masih harus diimpor dalam bentuk gula kristal mentah (raw sugar). Kondisi tersebut tentu berlawanan dengan komitmen politik kita menjaga gawang ketahanan pangan. Persoalan klasik berupa tidak mudahnya mendapatkan lahan bagi industri gula rafinasi yang berkeinginan membangun kebun tebu pun mencuat ke permukaan.

Secara kasatmata perkembangan industri gula di Jawa kian mencemaskan. Memang sebagian PG berhasil melampaui masa kritis menyusul keberhasilan revitalisasi. Namun, kita tak bisa menutup mata atas fakta obyektif adanya sejumlah PG terus terengah-engah mempertahankan hak hidup. PG dalam kondisi kritis umumnya selalu defisit tebu pada tingkatan serius. Tebu harus didatangkan dari tempat jauh dengan biaya tidak murah akibat rendahnya daya saing di kawasan sekitar, setidaknya dibandingkan komoditas agribisnis lain.

Pertanyaannya, apakah Jawa masih akan tetap sebagai lumbung gula di masa depan? Keputusan mempertahankan Jawa sebagai basis produksi gula, berada di tangan petani dan pemerintah. Petani berperan memasoktebu yang pasti dengan pertimbangan hanya melakukan aksi budi daya sejauh memberikan keuntungan memadai. Pemerintah berkepentingan terkait posisinya selaku pemilik PG-BUMN. Solusi atas masalah PG-BUMN di Jawa menjadi instrumen pengawal kebangkitan industri gula dan transformasinya ke ekonomi berbasis tebu (sugarcane based economics).

Transformasi pabrik gula

Langkah awal yang mutlak dilakukan adalah pemetaan potensi dan arah transformasi PG, diikuti tahapan pemilihan strategi dan eksekusi. Tendensi makin mahalnya nilai sewa lahan di Jawa yang membuat biaya pokok produksi (unit cost) semakin mahal di saat harga gula sudah diserahkan ke mekanime pasar, harus menjadi pertimbangan utama.

Integrasi ekonomi Indonesia ke dalam jaringan kapitalisme global setidaknya juga telah memaksa setiap kesepakatan multilateral terkait perdagangan komoditas tidak bisa lagi ditentukan secara sepihak. Perlakuan khusus terhadap komoditas dan pelaku ekonomi tertentu bisa berakibat tindakan balasan yang berdampak lebih masif.

Akan sulit membedakan kepentingan dagang dan implementasi liberalisasi negara-negara peserta di dunia. Diplomasi ekonomi pun menjadi penting. Kita memerlukan negosiator ulung agar kepentingan nasional terakomodasi. Bukan sekadar turut latah menyosialisasikan kesepakatan global kepada pelaku ekonomi domestik.

Pada saat bersamaan, perlu kesadaran kolektif bahwa daya saing satu-satunya pilar penahan jebolnya ketahanan ekonomi. Perlakuan apa pun yang datang dari negara lain tidaklah menggoyahkan fundamental ekonomi dan perdagangan komoditas selama daya saing kuat, bercirikan kualitas prima dan harga murah.

Terkait gula, Indonesia sudah dikepung Thailand dan Australia yang kini mampu menghasilkan produk berbiaya murah melalui adopsi teknologi. Dengan jumlah penduduk tak sebanyak kita, surplus gula harus dilempar ke pasar global. Indonesia menjadi sasaran empuk mengingat harga dalam negeri masih relatif tinggi.

Meski dalam konteks Zona Perdagangan Bebas ASEAN, Indonesia masih dapat memberikan proteksi melalui pemberlakuan bea masuk dengan besaran tertentu. Namun, bila kuota impor dihapus begitu saja karena kita terpaksa mengikuti kesepakatan multilateral, sebuah guncangan besar dalam industri gula pun dimulai. Selama ini pemerintah masih menerapkan basis proteksi melalui dua cara, baik tarif maupun kuota yang diberlakukan secara bersamaan. Implikasi penghapusan kuota, berapa pun gula yang masuk ke dalam negeri, selama membayar bea masuk tak menjadi masalah.

Tindakan ini sudah barang tentu harus dikaji secara cermat agar upaya mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya swasembada gula, dapat diputuskan tanpa meninggalkan residu persoalan. Bentuk konkretnya, selain memainkan diplomasi ekonomi, PG harus ditata ulang.Hanya PG berdaya saing kuat dan punya prospek ketersediaan bahan baku memadai yang dapat dipertahankan diikuti transformasinya untuk menghasilkan produk derivat dari pengolahan tebu secara paripurna dalam skema industri hilir.

PG lain dialihfungsikan menjadi kegiatan ekonomi produktif bernilai tambah tinggi sesuai potensi setempat. Tanpa perubahan dan inovasi terstruktur, industri gula hanya akan terus meminta proteksi tanpa batasan waktu jelas. Pemerintah sendiri harus tegas memiliki peta jalan berikut komitmen mengupayakan pembangunan PG baru secara terintegrasi dengan menghilangkan sejumlah hambatan melekat.

Agenda perubahan menjadi lebih mudah mengingat setidaknya sekitar 15-30 persen tenaga kerja di lingkungan PG adalah generasi Android berusia kurang dari 35 tahun yang melek teknologi informasi dengan kecenderunganan bisa mengerjakan 2-3 pekerjaan pada saat bersamaan. Pemanfaatan teknologi informasi akan sangat membantu upaya transformasi industri gula, baik untuk pekerjaan precision farming di kebun, kegiatan manufaktur di pabrik, pengendalian manajemen pada semua lini, maupun administrasi layanan bagi petani yang jauh lebih akuntabel dan transparan. ●

Kamis, 15 Mei 2014

Tersandera Semangat Impor Gula

Tersandera Semangat Impor Gula

Adig Suwandi  ;   Praktisi Agrobisnis; Senior Advisor Asosiasi Gula Indonesia
KOMPAS,  14 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Salah satu dilema bagi pemerintahan di era keterbukaan politik adalah munculnya perdebatan terhadap kebijakan apa pun yang digulirkan. Atas nama keabsahan dan akuntabilitas publik demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, semua pihak memang berhak mempertanyakan kebijakan secara terbuka. Bahwa perdebatan tersebut bermutu tinggi atau tidak, itu persoalan lain.

Inilah yang terjadi ketika pemerintah menerbitkan izin impor 328.000 ton gula kristal putih (plantation white sugar) untuk Perum Bulog. Petani tebu menilai, kebijakan tersebut bukan saja tidak tepat, melainkan juga cermin rendahnya keberpihakan pemerintah terhadap mereka dan pabrik gula.

Dengan stok masih sekitar 787.000 ton dan tingkat serapan hanya 100.000 ton per bulan dibanding kondisi normal 220.000-250.000 ton, praktis sisa gula diprediksi habis pada September 2014.

Kalau impor dipaksakan, petani khawatir gula hasil giling 2014 tidak laku jual. Murahnya harga gula di pasar global memang menggoda iman pemerintah dan importir.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa gula impor dimaksudkan untuk iron stock dan disimpan di gudang selama kondisi normal. Awam tentu saja bertanya, perusahaan mana mau merugi dengan menyimpan gula berikut jadwal pelepasan yang tidak jelas.

Korporasi Bulog

Banyak orang lupa bahwa Bulog telah bertransformasi menjadi korporasi. Kalkulasi bisnis akan selalu menjadi konsideransi, tidak lagi sekadar dikomando dari atas. Negara hanya bisa mengendalikan harga apabila menguasai stok yang siap dilepas ke pasar.

Sebaliknya, petani tidaklah anti impor. Impor boleh saja dilakukan, tetapi besarnya hanya sebatas produksi dikurangi kebutuhan normal.

Terjadilah kontroversi impor gula. Biasanya, dalam banyak kasus seperti ini, petani yang lemah dalam lobi dan posisi tawar berada di pihak yang kalah.

Kebijakan publik soal gula memang sudah lama dipersoalkan. Selain cenderung parsial dan tidak terintegrasi, juga kurang memberikan ruang gerak bagi petani untuk meningkatkan daya saing secara berkelanjutan.

Secara internal, sejumlah pabrik tua dengan tingkat efisiensi rendah juga kedodoran menghadapi gempuran gula dari jenis lain yang salah peruntukan.
Sebut saja gula rafinasi dari yang seharusnya untuk bahan baku industri, tetapi dibiarkan diperdagangkan di pasar eceran sehingga menjadi kompetitor tidak sehat terhadap gula lokal.

Sensitivitas produksi terhadap perubahan iklim juga belum dapat direduksi dengan ekoteknologi budidaya yang kompatibel sehingga fluktuasi produktivitas selalu terjadi. Adapun bagi petani, eskalasi biaya produksi menjadi pemantik makin mahalnya budidaya tebu.

Anehnya, sebagian sumber eskalasi biaya tadi juga berasal dari kebijakan pemerintah, khususnya pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan penyesuaian upah tenaga kerja.

Pada sisi eksternal, makin murahnya harga gula dunia merupakan resultante efisiensi di tingkat produsen dan malapraktik liberalisasi perdagangan melalui subsidi baik kepada petani langsung maupun ekspor.

Tidak paralelnya lapangan bermain (unequal playing field) tersebut memicu rontoknya semangat berproduksi para petani.

Di tengah suasana karut-marut itu pemerintah justru melakukan politik pembiaran seolah-olah tidak mau tahu persoalan riil dan kondisi obyektif yang dihadapi petani.
Makin tidak jelas apakah petani sengaja dibiarkan drop out dari tebu agar beralih ke komoditas lain, atau apa? Padahal, bagi petani, beralih ke komoditas lain seringkali diikuti kegagalan mengadopsi karena mereka tidak terbiasa.

Tergantung negara

Sangat tergantung negara, apakah industri gula yang dalam hitungan hari segera menghadapi Komunitas Ekonomi ASEAN dibiarkan mati suri dengan memperbesar volume impor, baik langsung untuk konsumsi maupun gula kristal mentah (raw sugar) untuk bahan baku industri, gula rafinasi yang dibiarkan membanjiri pasar eceran, ataukah secara bertahap membangun keunggulan kompetitif baru untuk meraih predikat kedaulatan pangan.

Sejauh ini, problematika seputar gula memang perlu masuk dalam konstruksi kedaulatan pangan dalam konteks penguatan peran petani secara lebih obyektif.
Langkah konkret ke arah tadi akan terus tersandera semangat impor selama negara tidak memiliki visi yang jelas tentang kemandirian.

Pemerintahan sebagai konsekuensi hasil-hasil pemilihan umum boleh saja berganti, tetapi mandat kepada setiap rezim baru dalam mewujudkan kedaulatan pangan tetaplah melekat. Apalagi seharusnya tidak ada satu pun partai politik dan pemimpin pun yang ingin menyengsarakan dan membiarkan petani tetap miskin.
Maka, Indonesia yang bermartabat dan anti kemiskinan harus bertekad mengurangi impor meskipun harga gula impor sekarang lebih murah. ●