Tampilkan postingan dengan label Musdah Mulia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musdah Mulia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 November 2017

Tokoh Pelintas Batas itu telah Tiada

Tokoh Pelintas Batas itu telah Tiada
Musdah Mulia ;  Ketua Umum Indonesian Conference on Religion for Peace (ICRP)
                                          MEDIA INDONESIA, 21 November 2017



                                                           
DJOHAN Effendi ialah nama yang tak asing di kalangan pemerhati dialog agama, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di mancanegara. Kegigihan dan ketekunannya merajut perdamaian melalui dialog di antara berbagai penganut agama membuat dirinya pantas disebut tokoh pelintas batas. Selain itu, di kalangan pemikir Islam progresif, Djohan selalu disejajarkan dengan Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, dan Ahmad Wahib. Beberapa menyebut mereka sebagai pemikir neomodernis Islam.

Pada 17 November sekitar pukul 22.00 waktu Geelong, Melbourne, beliau berpulang ke rahmatullah dalam usia 78 tahun, tepatnya di Nur­sing Home McKellar, Centre Geelong, Melbourne, Australia, didampingi putra-putri beliau yang sudah lama bermukim di sana. Beliau lahir di Kandangan, Kalimantan Selatan, 1 Oktober 1939. Setelah menamatkan pendidikan dasarnya, atas biaya ikatan dinas pemerintah, Djohan melanjutkan ke pendidikan guru agama (PGA) di Banjarmasin.

Setelah itu, Djohan melanjutkan studi ke Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) Yogyakarta. Lalu masuk IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (tamat 1970). Di sana, Djohan mulai mendalami polemik filosofis antara Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd. Ia merenungkan sejumlah konsep keimanan yang sangat abstrak, seperti keabadian alam, takdir, kebebasan manusia, kekuasaan Tuhan. “Itu nyaris menggoyahkan keimanan saya.”

Djohan memulai kariernya di lingkungan Kementerian Agama sebagai pegawai Departemen Agama Amuntai, Kalimantan Selatan (1960-1962). Berturut-turut jabatan yang pernah diembannya ialah: Staf Sekretaris Jenderal Departemen Agama Jakarta (1972-1973), Staf Pribadi Menteri Agama (1973-1978), Peneliti Utama Depag (sejak 1993), lalu Staf Khusus Sekretaris Negara/Penulis Pidato Presiden (1978-1995), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama (1998-2000), dan terakhir Menteri Sekretariat Negara 2000-2001. Meskipun Djohan pegawai negeri sipil (PNS), hal itu tak pernah menghalangi beliau untuk kritis terhadap pemerintah dan negara. Beliau bersama Gus Dur dan sejumlah pemuka agama dari berbagai agama mendirikan ICRP (Indonesian Conference on Religion for Peace), suatu organisasi lintas agama yang memperjuangkan tegaknya demokrasi dan pemenuhan hak kebebasan beragama bagi semua warga negara tanpa kecuali.

ICRP dikenal sebagai organisasi yang amat kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang diskriminatif atas nama agama. Demikian pula ketika dikaryakan ke Sekretariat Negara. Kehadirannya di Setneg, khusus untuk membantu menyusun pidato-pidato Presiden Soeharto. “Kesepakatannya, saya jangan dipaksa menulis hal-hal yang tidak saya setujui,” itu prinsip yang dipegangnya.

Djohan ialah sosok yang tidak banyak bicara, lebih suka mendengar. Di sisi lain, beliau sangat terbuka dan dapat mudah akrab dengan siapa pun. Sikap itu sudah berakar pada dirinya sejak kecil. Selain mengaji Alquran, Djohan kecil juga keranjingan membaca biografi tokoh dunia. Ketekunan menyimak buku itu diwariskan ibunya yang, sekalipun pedagang kecil, getol membaca. Ketika pengembaraan intelektualitas menemui kebimbangan, Djohan berkenalan dengan buku-buku Ahmadiyah karya Muhammad Ali. Ia lalu bertemu dengan Muhammad Irsjad dan Ahmad Djojosugito, dua tokoh Ahmadiyah Lahore. Djohan tertarik pada cara interpretasi Ahmadiyah yang sangat rasional, sekaligus spiritualistik. Sejak itu beliau dekat dengan orang-orang Ahmadiyah.

Pada 1992, ia meraih gelar ahli peneliti utama Departemen Agama, setingkat dengan profesor atau guru besar di perguruan tinggi. Pidato pengukuhannya berjudul Pembangunan Kehidupan Beragama dalam Perspektif Negara Pancasila. Dalam pidato tersebut pemikiran kritis Djohan lagi-lagi mengemuka. Djohan menyinggung-nyinggung keberadaan kelompok penganut minoritas yang sering mendapat perlakukan tidak adil, seperti Konghucu dan Bahai. “Saya sempat disuruh menghapus bagian pidato itu, tapi saya tidak mau,” tandasnya. Ketika Tarmizi Taher menjadi menteri agama (1993-1998), Djohan ‘dikucilkan’ di lingkungan Kementerian Agama. Karier Djohan sebagai penulis pidato presiden pun tamat ketika ia ‘nekat’ mendampingi KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berkunjung ke Israel pada 1994. Kunjungan itu ditentang keras oleh sejumlah kelompok Islam. Bahkan, Moerdiono, Sekretaris Negara saat itu, juga ikut menyesalkannya.

Pada 1995, Djohan pindah ke Australia. Ia mengambil program doktor di Universitas Deakin, Geelong, Victoria. Disertasinya berjudul Progresif Tradisional: Studi Pemikiran Kalangan Muda NU, Kiai Muda NU, dan Wanita NU. Dari segi pemikiran, Djohan memang memiliki kedekatan dengan Gus Dur. Keduanya bermazhab kulturalis dan sama-sama penganjur inklusivisme beragama. Kedekatan ini dipertegas dengan keanggotaan Djohan di Forum Demokrasi, di saat Gus Dur sempat lama menjadi ketuanya. Tidak mengherankan jika Djohan kemudian menjadi salah satu menteri dalam kabinet Gus Dur.

Satu hal yang perlu dicatat dari pemikiran penting Djohan ialah terkait dengan pembangunan bidang agama. Menurut beliau, pembangunan kehidupan beragama di Indonesia belum memiliki konsep yang jelas. Bagi Djohan, tanpa penjelasan konseptual tentang apa yang dimaksud dengan kata agama agaknya tidak kalah kemungkinannya untuk membawa kita ke arah pembangunan yang kabur. Ketika menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Departemen Agama, beliau sering sekali mengingatkan para peneliti dengan ungkapan berikut, “Secara moral, kita harus menjunjung tinggi integritas dan objektivitas. Jangan sampai kita tergoda untuk mengorbankan integritas kita untuk sekadar mencari kredit poin. Mengorbankan integritas kepenelitian adalah suatu aib yang menodai kepercayaan dan mungkin pula kehormatan yang melekat dalam jabatan kepenelitian.”

Bagi saya, beliau ialah tokoh yang dapat diteladani bukan hanya dalam kebersahayaan dan kesederhanaan hidup, melainkan juga dalam kegigihannya menegakkan prinsip keadilan bagi semua warga negara tanpa kecuali. Dia adalah tokoh lintas agama dan pejuang kemanusiaan yang sejati.

Rabu, 22 November 2017

Tokoh Pelintas Batas Itu Telah Tiada

Tokoh Pelintas Batas Itu Telah Tiada
Musdah Mulia ;  Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
                                                    KOMPAS, 21 November 2017



                                                           
Djohan Effendi adalah nama yang tak asing di kalangan pemerhati dialog agama; bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di mancanegara. Kegigihan dan ketekunannya merajut perdamaian melalui dialog di antara berbagai penganut agama membuat dirinya pantas disebut tokoh Pelintas Batas.

Di kalangan pemikir Islam progresif, Djohan disejajarkan dengan Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, dan Ahmad Wahib. Mereka juga disebut pemikir neomodernis Islam.

Pada hari Jumat, 17 November, sekitar pukul 22.00 waktu Geelong, Melbourne, ia berpulang ke rahmatullah, tepatnya di Nursing Home McKellar, Centre Geelong, Melbourne, Australia, didampingi putra-putrinya yang sudah lama bermukim di sana.

Djohan lahir di Kandangan, Kalimantan Selatan, 1 Oktober 1939. Setelah menamatkan pendidikan dasar, atas biaya ikatan dinas pemerintah, ia melanjutkan ke pendidikan guru agama (PGA) di Banjarmasin. Setelah itu ia masuk Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) Yogyakarta, lalu IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (tamat 1970). Di sana ia mendalami polemik filosofis antara Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd.

Djohan merenungkan sejumlah konsep keimanan yang sangat abstrak, seperti keabadian alam, takdir, kebebasan manusia, dan kekuasaan Tuhan. ”Itu nyaris menggoyahkan keimanan saya.”

Djohan memulai kariernya di lingkungan Kementerian Agama sebagai pegawai Departemen Agama Amuntai, Kalimantan Selatan (1960-1962). Berturut-turut jabatannya adalah Staf Sekretaris Jenderal Departemen Agama Jakarta (1972-1973), Staf Pribadi Menteri Agama (1973-1978), Peneliti Utama Depag (sejak 1993), Staf Khusus Sekretaris Negara/Penulis Pidato Presiden (1978-1995), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama (1998-2000), dan terakhir sebagai Menteri Sekretariat Negara (2000-2001).

Meskipun Djohan pegawai negeri sipil, ia selalu bersikap kritis terhadap pemerintah dan negara. Ia bersama Gus Dur dan sejumlah pemuka agama dari beberapa agama mendirikan Indonesian Conference on Religions for Peace (ICRP), suatu organisasi lintas agama yang memperjuangkan tegaknya demokrasi dan pemenuhan hak kebebasan beragama bagi semua warga negara tanpa kecuali. ICRP dikenal sebagai organisasi yang amat kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang diskriminatif atas nama agama.

Demikian pula ketika dikaryakan ke Sekretariat Negara. Kehadirannya di Sekretariat Negara khusus untuk membantu menyusun pidato mantan Presiden Soeharto. ”Kesepakatannya, saya jangan dipaksa menulis hal-hal yang tidak saya setujui.” Itu prinsipnya.

Pribadi terbuka

Djohan sosok yang tak banyak bicara. Ia lebih suka mendengar. Di sisi lain, ia sangat terbuka, mudah akrab. Sikap itu sudah berakar sejak kecil. Selain mengaji, Djohan kecil keranjingan baca biografi tokoh dunia. Ketekunan itu diwariskan ibunya yang, sekalipun pedagang kecil, getol membaca.

Ketika pengembaraan intelektualitas menemui kebimbangan, Djohan berkenalan dengan buku Ahmadiyah karya Muhammad Ali. Ia lalu bertemu Muhammad Irsjad dan Ahmad Djojosugito, dua tokoh Ahmadiyah Lahore. Djohan tertarik pada cara interpretasi Ahmadiyah yang sangat rasional, sekaligus spiritualistik. Sejak itu ia dekat dengan orang-orang Ahmadiyah.

Pada 1992 ia meraih gelar ahli peneliti utama Departemen Agama, setingkat dengan profesor atau guru besar. Pidato pengukuhannya: ”Pembangunan Kehidupan Beragama dalam Perspektif Negara Pancasila”. Dalam pidato itu Djohan menyinggung keberadaan kelompok penganut minoritas yang sering mendapat perlakuan tidak adil, seperti Khonghucu dan Bahai. Ia pernah disuruh menghapus bagian pidato itu, tetapi ia tidak mau.

Ketika Tarmidzi Taher menjadi menteri agama (1993-1998), Djohan ”dikucilkan” di lingkungan Kementerian Agama. Kariernya sebagai penulis pidato presiden pun tamat ketika ia ”nekat” mendampingi Gus Dur ke Israel, 1994. Kunjungan ditentang keras sejumlah kelompok Islam. Bahkan, Moerdiono, Sekretaris Negara saat itu, ikut menyesalkan.

Kulturalis

Tahun 1995 Djohan pindah ke Australia. Ia mengambil program doktor di Universitas Deakin, Geelong, Victoria. Disertasinya ”Progresif Tradisional: Studi Pemikiran Kalangan Muda NU, Kiai Muda NU, dan Wanita NU”.

Dari segi pemikiran, Djohan memang dekat dengan Gus Dur. Keduanya ”bermazhab” kulturalis dan sama-sama penganjur inklusivisme beragama. Kedekatan ini dipertegas dengan keanggotaan Djohan di Forum Demokrasi (Gus Dur sempat lama jadi ketuanya). Tak heran, Djohan kemudian menjadi salah satu menteri dalam kabinet Gus Dur.

Satu hal yang perlu dicatat dari pemikiran Djohan adalah pembangunan bidang agama. Menurut dia, pembangunan kehidupan beragama di Indonesia belum memiliki konsep yang jelas. Bagi Djohan, tanpa penjelasan konseptual tentang kata agama, arah pembangunan bisa kabur.

Ketika menjabat Kepala Badan Litbang Departemen Agama, ia sering mengingatkan para peneliti: ”Kita harus menjunjung tinggi integritas dan obyektivitas. Jangan mengorbankan integritas sekadar mencari credit point. Mengorbankan integritas kepenelitian adalah aib yang menodai kepercayaan dan mungkin pula kehormatan yang melekat dalam jabatan kepenelitian.”

Bagi saya, ia adalah tokoh yang dapat diteladani bukan hanya dalam kebersahajaan dan kesederhanaan hidup, melainkan juga dalam kegigihan menegakkan prinsip keadilan bagi semua warga negara tanpa kecuali. Dia adalah tokoh lintas agama dan pejuang kemanusiaan yang sejati.

Jumat, 10 November 2017

Menyambut Gembira Putusan MK

Menyambut Gembira Putusan MK
Musdah Mulia ;  Ketua Umum Indonesian Conference on Religions for Peace (ICRP)
                                          MEDIA INDONESIA, 08 November 2017



                                                           
MAHKAMAH Konstitusi (MK) patut dipuji karena berhasil mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam keputusan mereka terkait dengan nasib kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia. Bukan hanya penghayat kepercayaan dan penganut agama lokal di seluruh Indonesia bersukacita menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2017, tetapi kita semua pemerhati hak asasi manusia.

Keputusan MK tersebut menerima sepenuhnya permohonan uji materiil terhadap UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Para pemohon terdiri dari empat orang mewakili penganut kepercayaan Komunitas Marapu di Sumba Timur Pulau Sumba; penganut kepercayaan Parmalim, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara; penganut kepercayaan Ugamo, Bangsa Batak di Medan, Sumatra Utara; dan penganut kepercayaan Sapto Darmo, Jawa Tengah.

Menghargai eksistensi

Penduduk Indonesia terdiri dari bukan hanya para penganut agama yang ‘resmi diakui’, melainkan juga mencakup para penghayat kepercayaan dan berbagai agama lokal yang tersebar di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka.

Selain empat jenis kepercayaan yang menjadi pemohon dalam uji materiil Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dikenal pula Sunda Wiwitan (Kuningan, Jawa Barat), Kaharingan (Kalimantan), Tolottang (Sulawesi Selatan), dan Tonaas Walian (Minahasa, Sulawesi Utara). Data Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2003 mengungkapkan terdapat 245 aliran kepercayaan yang terdaftar, sedangkan keseluruhan penghayat mencapai 10 juta jiwa lebih.

Pengalaman organisasi ICRP selama lebih dari 17 tahun melakukan kerja-kerja advokasi dan pendampingan terhadap berbagai kelompok minoritas dari aspek agama dan kepercayaan, seperti kelompok Ahmadiyah, kelompok Kristen, kelompok Baha’i, penghayat kepercayaan, kelompok perenial menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara sengaja dan sistemis terhadap mereka dan pelaku pelanggaran tersebut ialah pemerintah dan masyarakat.

Pelanggaran HAM, antara lain, berwujud pengabaian hak-hak sipil dan politik mereka, baik sebagai warga negara penuh maupun sebagai manusia merdeka. Secara spesifik bentuk diskriminasi yang dialami kelompok penghayat kepercayaan antara lain pelarangan penyebaran agama, pelarangan menuliskan identitas agama di kolom KTP, akta nikah, dan sebagainya.

Belakangan pemerintah mengizinkan untuk pengosongan kolom tersebut atau menuliskan tanda setrip. Bentuk diskriminasi lainnya ialah berbagai bentuk intoleransi dari kelompok mayoritas, pelarangan pemakaman di tempat umum. Tidak sedikit di antara mereka mengalami penghujatan ajaran mereka, mereka dituduh kafir, sesat dan murtad, bahkan juga diintimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berbagai pelanggaran HAM tersebut menimbulkan kecemasan sosial yang berkepanjangan dalam masyarakat, terlebih lagi karena negara abai dalam menjalankan peran sebagai pelindung warga negara.

Dasar hukum aliran kepercayaan

Pasal 29 UUD 1945 mengenai agama menyebutkan secara tegas bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sejak awal pembentukan negara Indonesia, telah dinyatakan perbedaan antara agama dan kepercayaan. Pernyataan ini dapat diartikan bahwa agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang dijamin kebebasannya dalam kehidupan masyarakat.

Namun, dalam perkembangannya kemudian, berbagai kebijakan negara mendiskriminasi kelompok penghayat kepercayaan dan membedakan mereka dari penganut agama ‘resmi’. Perlakuan diskriminatif terhadap kelompok penghayat kepercayaan semakin menjadi dengan lahirnya UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama; Tap MPR 1978 tentang Aliran Kepercayaan, Surat Edaran Mendagri 1978 tentang Lima Agama Resmi; dan Peraturan Bersama Dua Menteri No 9/2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah; serta UU Perkawinan 1974, dan UU Administrasi Kependudukan 2013.

Kondisi tersebut semakin memburuk karena sejumlah faktor berikut. Menguatnya doktrin keagamaan bersifat otoritarian; absennya negara dan lemahnya sikap tegas aparat terhadap aksi-aksi kekerasan berbasis agama dan kepercayaan; kegagalan pemerintah membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; meningkatnya kecenderungan sikap keberpihakan aparat terhadap pandangan mayoritas; dan munculnya tekanan kelompok-kelompok islamis sehingga mengorbankan mereka yang sesungguhnya adalah korban kekerasan, serta semakin banyak kelompok moderat yang mengambil sikap diam (the silent majority).

Perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ialah salah satu prinsip penting dalam negara demokrasi yang menghormati HAM. Pentingnya prinsip itu juga didasarkan pada kebutuhan faktual bahwa masyarakat kita sangat majemuk yang terdiri dari berbagai golongan, seperti tecermin dalam agama dan kepercayaan yang plural di masyarakat.

Sebagai fundamen yang membentuk bangsa ini, menjaga dan melindungi kemajemukan itu sebagai hal yang mutlak. Tidak sekadar pengakuan, tapi juga kepastian semua entitas memiliki ruang yang sama untuk hidup dan berkembang.

Keputusan MK memberikan pengharapan yang luar biasa bagi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan dan juga pengaut agama lain di luar agama ‘resmi’ dan diakui pemerintah. Hal yang lebih penting lagi ialah bagaimana peran aparatur negara dalam menghapus semua bentuk diskriminasi tersebut.

Sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin, melindungi, dan memastikan setiap warga negara bisa menikmati hak-haknya, termasuk hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kewajiban itu harus dijalankan aparaturnya, baik di pusat maupun di daerah. Salah satu institusi negara yang sangat penting untuk melindungi hak ini adalah kepolisian, sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penanganan urusan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Minggu, 21 Mei 2017

Mempromosikan Demokrasi, HAM, dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Mempromosikan Demokrasi, HAM,
dan Kesetaraan Gender di Indonesia (2)
Musdah Mulia  ;   Presiden Indonesian Conference on Religion for Peace (ICRP); Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 20 Mei 2017



                                                           
TAHUN lalu kami tertegun saat seorang wanita muslim, Dian Yulia Novi, ditangkap sebelum melakukan serangan bom bunuh diri di Indonesia. Dia sebelumnya ialah seorang pekerja migran wanita di Singapura dan istri Bahrun Naim, orang yang bertanggung jawab atas serangan bom Sarinah. Menurut rencana, pada 11 Desember 2016, dia akan meledakkan bom di Istana Negara, untungnya dapat digagalkan polisi. Tragedi ini menyingkap fakta bahwa sejumlah wanita muslim terlibat dalam kelompok Islam radikal dan gerakan teroris di Indonesia.

Rupanya tren terbaru dalam terorisme ialah menjadikan perempuan sebagai pelaku. Jika aksi teroris di masa lalu memiliki wajah maskulin dan menggunakan pendekatan patriarkat, kecenderungan penggunaan wanita teror saat ini sebagai pelaksana yang menggunakan pendekatan feminin. Meskipun para wanita adalah pelaksana, mereka sebenarnya korban ketidaktahuan dan dieksploitasi.

Mengapa wanita? Diskusi tentang isu feminisme meng­ungkapkan bahwa perempuan dapat diandalkan dalam ke­setiaan dan ketaatan. Wanita ialah kelompok yang dengan mudah percaya apa pun yang berhubungan dengan agama. Motivasi utama perempuan terlibat dalam kelompok Islam radikal adalah teologis. Awalnya, mereka diekspos dengan pemahaman radikal tentang Islam, seperti kewajiban membunuh semua kafir. Mereka sangat percaya kewajiban mendirikan negara Islam melalui jihad. Perempuan harus bergabung dalam gerakan jihad dalam membela Islam yang tertindas. Beberapa dari mereka direkrut melalui pernikahan.

Tugas perempuan dalam gerakan radikalisme cukup bervariasi dan signifikan, antara lain sebagai pendidik dan pelatih, agen perubahan, pengkhotbah, dan mengumpulkan dana. Perempuan yang terlibat dalam gerakan radikalisme sebenarnya ialah pelaksana aksi teroris sekaligus korban. Mereka ialah korban ideologi suami mereka, korban indoktrinasi agama, korban stigmatisasi dari masyarakat, korban media, dan korban ekses konflik. Lagi-lagi, perempuan hanyalah korban dari kondisi yang diciptakan kekuatan patriarkat.

Peran penting wanita muslim Indonesia

Pertama, peran perempuan dalam membangun kesetaraan gender. Kami percaya bahwa Islam bukanlah penghalang kesetaraan gender. Namun, pertanyaan besarnya ialah bagaimana memahami Islam? Islam diturunkan pada abad ketujuh melalui Nabi Muhammad SAW pada saat orang menganut paganisme, patriarkat, sistem despotik, dan nilai feodalistis. Tidak meng­herankan jika pesan moral Islam lebih ditujukan untuk memberantas semua itu. Nabi Muhammad digambarkan sebagai ‘proto-feminis’, yang memperkenalkan reformasi yang melarang pembunuhan bayi perempuan dan memberi perempuan serangkaian hak.

Peran penting wanita muslim dalam membangun kesetaraan gender ialah menegakkan konsep tauhid. Dalam menjelaskan ajaran Islam, kita selalu memulai dari konsep tauhid sebagai landasan utama Islam. Tauhid benar-benar sebuah keyakinan bahwa hanya ada satu Tuhan yang harus disembah, Allah. Keyakinan ini telah melahirkan prinsip kesetaraan semua manusia: pria dan wanita. Dari konsep tauhid kita dapat menyimpulkan bahwa patriarkat adalah sejenis sirik atau pelanggaran tertinggi terhadap keesaan Ilahi. Kenapa? Karena menyangkal persamaan ciptaan Allah.

Kami juga memberikan perhatian pada tujuan utama penciptaan manusia. Islam sebagai sebuah agama dengan tegas mengajarkan manusia: wanita dan pria ialah makhluk mulia yang memiliki tugas khusus menjadi khalifah fil ardh (agen moral). Sebagai agen moral, setiap manusia--perempuan dan laki-laki--berkewajiban menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan, dan kedamaian di alam semesta. Pada 2004, dalam kapasitas saya sebagai Koordinator Tim Pengarusutamaan Gender di Kementerian Agama, saya telah mengusulkan sebuah RUU keluarga yang baru atas nama Counter Legal Draft of the Compilation of Islamic Law (the Draft) dan jelas didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan Islam.

Rancangan itu secara ketat mengusulkan, antara lain, usia minimum pernikahan yang setara (19 tahun) untuk pria dan wanita, penghapusan persyaratan bahwa wali (pria) harus menyetujui pernikahan seorang wanita. Lalu, hak yang sama bagi pria dan wanita untuk menceraikan dan hanya melalui keputusan pengadilan, pembagian aset pernikahan yang setara, dan hak yang sama untuk hak asuh dan perwalian anak-anak. Dengan draf ini kami benar-benar ingin menghilangkan semua bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Kami juga ingin menghilangkan semua praktik tradisional atau kebiasaan berbahaya, seperti perkawinan anak dan mutilasi alat kelamin perempuan.

Kami membuat banyak program untuk mengubah budaya patriarkat yang begitu mengakar dalam nilai tradisional masyarakat. Misalnya, program pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati manusia dan nilai kemanusiaan melalui pendidikan parenting untuk menyebarkan budaya kesetaraan, dimulai dari lingkup rumah, dari kehidupan keluarga. Kedua, peran perempuan dalam upaya deradikalisasi. Saya sangat yakin bahwa wanita bisa menjadi agen pembebasan. Jika mereka bisa direkrut sebagai teroris, tentunya juga lebih mudah mendorong mereka menjadi agen perdamaian. Kami mendesak pemerintah untuk menggunakan strategi komprehensif dalam memerangi semua bentuk radikalisme agama. Pendekatan kekuatan militeristis berdasarkan prinsip keamanan harus ditinjau ulang.

Hal terpenting yang kami lakukan ialah mengadvokasi pemerintah untuk menghilangkan akar terorisme yang sudah ada di masyarakat kita. Kami juga serius mendorong semua pemimpin agama Islam--pria dan wanita--dan semua elemen dalam Islam untuk menegakkan ajaran Islam yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan, kesetaraan, toleransi, dan perdamaian. Kita percaya esensi Islam ialah memanusiakan manusia dan membangun masyarakat yang adil dan beradab. Kita meyakini tidak ada cara mudah untuk memutus rantai radikalisme. Kami mendesak pemerintah untuk mengatasi masalah struktural yang menyebabkan berbagai ketidakadilan sosial. Pada saat bersamaan, pemerintah harus mempercepat pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi instrumen sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang lamban, rendahnya pendapatan masyarakat, tingkat kemiskinan, dan tingginya pengangguran, serta rendahnya kualitas pendidikan akan berdampak buruk pada kehidupan masyarakat. Kondisi ini berkorelasi langsung dengan radikalisme yang merajalela dan tindak kekerasan di masyarakat.

Mengenai upaya deradikalisasi, beberapa tindakan telah dilakukan. Pertama, melakukan tindakan kritis terhadap interpretasi Islam yang memiliki arti ekstrem dengan melihat kembali makna Islam yang substantif. Kedua, mempromosikan tradisi keagamaan yang mengedepankan semangat perdamaian dan tanpa kekerasan. Ketiga, mengadvokasi pemerintah untuk memainkan peran dalam memberikan perlindungan hukum secara adil kepada seluruh warga negara. Ketiga, peran perempuan dalam menegakkan HAM.
Sejak 2000, kami telah aktif bekerja untuk menegakkan HAM, khususnya hak perempuan dan hak kebebasan beragama. Tujuan utama kami untuk mengadvokasi hak-hak kelompok rentan yang didiskriminasikan dan dieksploitasi. Kami aktif mengadvokasi pemerintah agar menghapuskan semua peraturan yang antidemokrasi dan merugikan perempuan dan kelompok minoritas.

Selain itu, kami melaksanakan program-program pendidikan perdamaian sehingga perempuan dari agama minoritas dan agama adat mengerti hak mereka sebagai warga negara dan sebagai manusia bebas. Kami juga mendorong mereka berani mengemukakan pendapat melawan segala diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi berbasis agama dengan alasan apa pun. Keempat, peran perempuan dalam mempromosikan interpretasi Islam yang progresif dan humanistis.

Sebagai wanita muslim, saya menyadari bahwa Alquran dan sunah ialah teks yang harus dibaca dan ditafsirkan secara kontekstual, yaitu dengan memahami konteks sejarah dan politik di saat keduanya diungkap. Interpretasi berbasis konteks akan membawa kita pada pemahaman dan apresiasi mendalam tentang pesan-pesan moralitas Islam universal.
Kami ingin menyebutkan beberapa kesalahan penafsiran ajaran Islam. Pertama, penafsiran yang salah tentang asal mula dan sifat ciptaan manusia. Umumnya, tokoh agama selalu menggambarkan bahwa manusia pertama yang diciptakan Tuhan adalah Adam. Setelah itu, Hawa, istrinya, dibentuk dari tulang rusuknya. Konsepsi semacam itu menimbulkan implikasi yang luas pada masyarakat, artinya, perempuan adalah subordinator laki-laki, hanya makhluk kedua. Bukan makhluk penting karena hanya diciptakan dari dan untuk kepentingan pria. Kami tegaskan bahwa pemahaman semacam itu interpretasi ajaran Islam yang salah.

Kedua, interpretasi yang salah tentang pengusiran Adam dan Hawa dari Surga. Tersebar luas di masyarakat bahwa Adam diusir dari surga karena rayuan Hawa, yang tergoda rayuan setan. Implikasinya, wanita dianggap penggoda dan dekat dengan iblis. Makanya, jangan pernah terlalu dekat dengan wanita dan jangan mendengarkan pendapat mereka.
Ketiga, penafsiran yang salah terkait dengan kepemimpinan perempuan. Terukir dalam pikiran masyarakat tentang konsepsi bahwa wanita tidak cocok menjadi pemimpin karena lemah dalam dalam pikiran dan agama. Terlebih lagi, ada hadis bahwa kemalangan akan menimpa sebuah bangsa saat memercayakan kepemimpinannya kepada wanita. Ketiga contoh salah tafsir itu mengarah pada gagasan bahwa posisi dan status perempuan rendah dan inferior.

Upaya reinterpretasi

Untuk mengatasi kesalahan interpretasi itu, kami telah melakukan upaya reinterpretasi. Sejak 2000, wanita muslim Indonesia telah aktif mempromosikan dan menerbitkan interpretasi Islam progresif dan humanistis. Pertama, dalam hal penciptaan manusia. Semua manusia, pria dan wanita, diciptakan Tuhan dari bahan yang sama (nafs wahidah). Oleh karena itu, tidak ada alasan mengasumsikan inferioritas wanita terhadap pria. Deklarasi ini dengan jelas dinyatakan dalam ayat-ayat Alquran seperti: Al-Nisa, 1, Al-Mu’minun, 23: 12-16; Al-Hajj, 22: 5; dan Shad, 38: 71.

Kedua, dengan mengacu pada perbuatan, kami mengusulkan agar pria ataupun wanita diberi imbalan atas jasa mereka dan dihukum karena dosa-dosa mereka sebagaimana dinyatakan dalam Al-Nisa, 4: 24; Al-Nahl, 16: 97; Al-Ma’idah 5: 38; Al-Nur, 24: 2; Al-Ahzab, 33: 35-36; Al-An’am 6; 94. Ketiga, dalam hal kepemimpinan, kami mengusulkan bahwa manusia pada dasarnya adalah pemimpin, setidaknya untuk dirinya sendiri. Setiap orang akan dimin­tai pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Sebuah hadis menyatakan, ‘Setiap orang dari Anda adalah pemimpin dan setiap orang dari Anda akan ditanyai mengenai kepemimpinan Anda’. Hadis ini menyiratkan kesempatan kepada siapa pun, tanpa memandang gender mereka, untuk menjadi pemimpin. Jadi, Islam dengan tegas menyatakan bahwa baik pria maupun wanita memiliki akses yang sama untuk menjadi pemimpin (Al-Taubah, 9: 71).

Sebenarnya, ada banyak ayat Alquran yang menjelaskan prinsip kesetaraan gender dalam Islam, misalnya persamaan hak untuk berpartisipasi dalam ranah publik dan semua kehidupan sosial. Persamaan dalam hukuman agama karena melakukan dosa, kesetaraan nilai-nilai moral yang diadvokasinya, kesetaraan dalam yurisdiksi untuk melaksanakan semua tugas keagamaan sehingga wanita dalam Islam menikmati karakter dan yurisdiksi yang independen.

Keempat, dalam hal program KB, kami selalu mengingatkan bahwa Islam secara serius memperhatikan kesehatan reproduksi wanita. Sebagian besar pemimpin muslim sepakat bahwa Islam mengizinkan KB. Alquran tidak pernah mengatakan menggunakan alat kontrasepsi melanggar aturan Tuhan. Selain itu, Islam tidak keberatan dengan jarak kelahiran karena ada banyak ayat yang mendorong ibu menyusui anaknya selama 30 bulan. Kami selalu mendorong semua muslim, pria dan wanita, memiliki keberanian untuk menyuarakan interpretasi Islam yang lebih humanistis dan rasional. Interpretasi Islam semacam itu akan dapat me­respons semua isu kontemporer masyarakat modern, seperti demokrasi, HAM, dan kesetaraan gender. Model interpretasi Islam itu dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas komunitas muslim dan untuk perdamaian serta kemajuan semua manusia. Tentu saja, ini tidak mudah.

Sebagai seorang wanita muslim dan sebagai manusia, saya percaya bahwa agama harus memiliki kemampuan mengubah para pengikutnya menjadi lebih peka terhadap masalah yang dihadapi manusia dan menjadi lebih profesional dalam memberikan bantuan kemanusiaan, khususnya bagi mereka yang rentan. Dengan kontribusi kecil yang dapat saya berikan, pada saatnya nanti di masa depan saya tidak akan menyesal pernah tinggal di dunia fana ini. Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.

Mempromosikan Demokrasi, HAM, dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Mempromosikan Demokrasi, HAM,
dan Kesetaraan Gender di Indonesia (1)
Musdah Mulia  ;   Presiden Indonesian Conference on Religion for Peace (ICRP); Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 19 Mei 2017



                                                           
TIDAK seperti wanita muslim di Timur Tengah, terutama di negara-negara Arab, wanita muslim di Indonesia bebas melakukan aktivitas di luar rumah. Jauh sebelum Islam masuk ke Indonesia, perempuan secara aktif bekerja di sektor pertanian, terutama di sawah, berdagang di pasar, perdagangan antarkota dan bahkan kepulauan, ada yang bekerja sebagai nelayan. Wanita bekerja di semua sektor yang dilakukan pria. Banyak wanita bahkan mengambil tanggung jawab keluarga mereka. Beberapa di antaranya menjadi pemberi nafkah tunggal dalam keluarga.

Sebagian besar wanita Indonesia tidak dibatasi berada di luar rumah dan tidak dipaksa memiliki muhrim (wali laki-laki). Wanita terbiasa meninggalkan rumah tanpa muhrim. Banyak yang bahkan tidak mengerti apa itu muhrim. Melihat wanita yang keluar sendiri adalah sesuatu yang sangat umum, bahkan di malam hari.

Wanita di beberapa masyarakat Arab tidak bisa mengendarai mobil dan terpisah secara seksual. Namun, di Indonesia, wanita bisa mengendarai mobil, naik sepeda motor, dan bahkan menerbangkan pesawat. Mereka juga mayoritas menempuh pendidikan hingga ke universitas. Banyak dari mereka meyakini bahwa kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan selaras dengan nilai-nilai Islam.

Dalam ranah agama, banyak perempuan secara aktif menjalankan ritual keagamaan seperti ritual pernikahan, upacara kematian, perayaan maulid, beberapa di antaranya menjadi anggota komite masjid dan banyak di antaranya mempersiapkan rencana untuk umrah dan haji.

Dari segi busana, tidak semua wanita muslim mengenakan jilbab. Kalaupun memakai jilbab, gaya jilbab biasanya sangat variatif dan modis. Beberapa wanita bahkan memakai burka (jenis jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali mata), tetapi gaya hidup mereka tetap aktif dan dinamis. Jilbab sama sekali tidak membatasi aktivitas perempuan dan tidak ada pemisahan antara pria dan wanita.

Pendapat pribadi saya tentang jilbab sangat jelas, itu bukan kewajiban Islam, hanya sebuah tradisi. Bagi saya, mengenakan jilbab adalah pilihan bebas. Jadi, mari kita hormati orang-orang yang memilih memakai jilbab dalam bentuk apa pun dan pada saat yang sama kita harus menghormati mereka yang memilih tidak memakainya.

Kesalehan seseorang tidak diukur dengan sehelai pakaian. Islam mengajarkan kesalehan sebagai seorang muslim diukur dari kualitas ketaatan religius mereka. Hanya Tuhan yang memiliki hak untuk menilai, bukan manusia.

Masalah utama wanita muslim Indonesia
Meskipun wanita muslim Indonesia tampak lebih bebas dan mandiri, mereka menghadapi masalah yang lebih berat dan lebih bervariasi daripada wanita muslim lainnya di dunia. Masalah pertama ialah kemiskinan. Indonesia baru lepas dari rezim otoriter Orde Baru pada 1998 dan sejak itu orde reformasi berusaha mewujudkan upaya-upaya demokratisasi.

Namun, upaya untuk menghilangkan kemiskinan tampaknya berlangsung sangat lambat. Kemiskinan juga disebabkan pertumbuhan populasi yang begitu cepat dan sulit bagi negara untuk mengelola populasi yang begitu besar. Akibatnya, pelayanan publik terkait dengan air bersih, kebutuhan dasar, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan transportasi sangat buruk.

Kemiskinan juga merupakan produk kentara dari globalisasi ekonomi dan produk ketidakadilan yang paling umum di masyarakat. Kemiskinan ada karena pengelolaan dana negara yang tidak transparan, korupsi yang merajalela, dan kebijakan yang diskriminatif. Pengelolaan aset negara hanya menguntungkan sekelompok kecil elite.

Pertanyaannya kenapa wanita? Statistik dunia menunjukkan kelompok paling rentan terhadap penindasan, diskriminasi, dan kekerasan yang disebabkan kemiskinan adalah perempuan. Kemiskinan menyebabkan kurangnya makanan bergizi seimbang, pendidikan yang rendah, pengangguran, pekerja migran, perdagangan manusia, pelacuran, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Karena krisis ekonomi semakin memburuk, banyak wanita muslim Indonesia bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Mereka dapat diberhentikan kapan saja oleh majikan dan sering mendapat perlakuan sewenang-wenang di tempat mereka bekerja. Kontribusi ekonomi buruh migran terhadap devisa negara sangat signifikan. Namun, mereka tidak mendapatkan jaminan sosial dan bantuan hukum dari negara.

Tentunya ada harapan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi kemakmuran hanya dinikmati segelintir orang dan hanya berlaku di kota-kota besar. Akibatnya, timbul kesenjangan sosial yang mengerikan. Dalam kondisi seperti itu, wanita pastilah yang paling terdampak.

Kedua, masalah budaya patriarkat. Kendala utama dalam menjunjung tinggi kesetaraan gender ialah faktor budaya. Sampai saat ini, masyarakat kita masih memegang teguh nilai-nilai budaya patriarkat, yang tidak kondusif untuk membangun perdamaian dan demokrasi.

Menurut pendapat saya, patriarkat bukan hanya tentang laki-laki, ini tentang menganggap salah satu lebih unggul dan harus mendominasi. Dari perspektif Islam, patriarkat bertumpu pada gagasan setan tentang istikbar atau menganggap diri sendiri lebih baik daripada yang lain.

Jadi, konsep patriarkat bertentangan dengan visi Alquran tentang hubungan dan tanggung jawab moral dan tanggung jawab perempuan serta laki-laki sebagaimana tercantum dalam banyak ayat Alquran. Hal ini juga bertentangan dengan visi hubungan antara suami dan istri sebagaimana tecermin dalam banyak ajaran Islam yang tidak berbicara tentang dominasi dan persaingan, tetapi kemitraan, kerja sama, dan kasih sayang.

Indikator-indikator budaya patriarkat, antara lain, masyarakat kita masih menganut kepercayaan yang memberi preferensi menurut jenis kelamin. Dalam semua hal pria memiliki keuntungan lebih dari wanita, anak laki-laki memiliki prioritas atas anak perempuan. Budaya ini sangat terjalin dalam di masyarakat dan diperkenalkan ke dalam semua aspek kehidupan, seperti dalam pendidikan, ekonomi, dan politik.

Masyarakat kita masih percaya bahwa hamil dan melahirkan adalah tanggung jawab perempuan secara alami. Oleh karena itu, rasa sakit, penderitaan, dan bahkan kematian yang harus dihadapi wanita sebagai konsekuensi fungsi reproduksi mereka. Masyarakat kita masih percaya bahwa tanggung jawab menggunakan kontrasepsi ada pada wanita. Akibatnya, partisipasi laki-laki dalam KB sangat kecil (hanya 3%).

Pengambilan keputusan dalam rumah juga menempatkan hak di tangan laki-laki meski melibatkan keselamatan perempuan. Akibatnya, banyak wanita tidak memiliki kebebasan membuat keputusan penting seperti: kapan harus menikah, hamil, jumlah anak, kapan melahirkan, memilih persalinan, dan seterusnya.

Di bidang lain, perempuan juga harus menambah penghasilan keluarga. Perempuan harus melakukan pekerjaan rumah tangga dan pada saat bersamaan harus bekerja untuk memperbaiki penghasilan keluarga. Laki-laki tidak peduli dengan upaya untuk memenuhi hak anak. Pada umumnya, mereka berpandangan bahwa tugas merawat anak semua ada pada wanita.

Ketiga, permasalahan terkait dengan kesalahan dalam menginterpretasikan Islam. Terus terang, jenis tafsir yang diterima secara luas dan diadopsi umat Islam adalah kesalahan menginterpretasikan patriarkat dalam Alquran dan hadis. Sebagian besar kesalahan terkait dengan interpretasi, terutama yang sejalan dengan posisi wanita dan hubungan gender didasarkan pada konsep yang dikembangkan ratusan tahun lalu oleh para ahli hukum klasik. Misalnya menurut interpretasi yang bias gender, wanita harus memiliki banyak anak. Semakin banyak anak, semakin banyak rezeki. Sementara itu, aborsi dilarang dengan ketat. Interpretasi yang bias gender semacam ini juga memengaruhi keputusan perempuan untuk ikut KB.

Salah interpretasi bias gender dan tidak sesuai dengan prinsip hak perempuan, terutama soal kesehatan dan hak reproduksi. Salah interpretasi tentang pernikahan, misalnya, sebagian besar wanita masih menganggap pernikahan sebagai kewajiban. Jadi, wanita yang belum menikah dianggap telah melanggar ajaran Islam dan tidak bisa dianggap wanita yang baik. Orangtua dianggap sah memaksa anak perempuan mereka menikah, bahkan dengan orang yang tidak mereka sukai.

Keempat, lemahnya penegakan hukum. Meski Indonesia telah menjadi negara merdeka sejak 1945, sistem demokrasi baru diterapkan pada 1998. Sistem demokrasi ini dilemahkan elite politik dan negara yang belum konsisten menerapkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika.

Beberapa dari mereka terlibat korupsi dan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika demokrasi di Indonesia masih pada tingkat prosedural, tidak substansial. Akibatnya, penegakan hukum dan perlindungan HAM masih sangat tidak memuaskan, terutama yang berkaitan dengan perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas. Banyak UU dan kebijakan publik yang tidak berpihak kepada perempuan, seperti UU Perkawinan, Ketenagakerjaan, UU Kesehatan, UU Kewarganegaraan. UU itu menempatkan perempuan sebagai objek hukum bukan subjek, perempuan mengalami diskriminasi.

Kelima, hukum keluarga Islam yang bias gender. Hukum keluarga Islam saat ini masih mengandung sejumlah besar ketentuan yang secara eksplisit mendiskriminasi perempuan, seperti usia minimum menikah untuk perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Seorang wanita, berapa pun usianya, hanya bisa menikah dengan persetujuan wali, sedangkan pria tidak. Pria dapat memiliki beberapa istri (sampai empat orang), tetapi wanita hanya satu. Seorang wanita harus patuh pada suaminya, bila tidak patuh dikatakan nusyuz (tidak taat) dan dia bisa kehilangan hak merawat anak-anaknya. Sementara itu, tidak ada sanksi bagi seorang ayah ketika tidak menjalankan tanggung jawabnya.

Tantangan utama untuk reformasi hukum di dalam masyarakat muslim Indonesia ialah masih ada keyakinan bahwa hukum keluarga Islam adalah hukum Tuhan dan karena itu tidak dapat diubah. Itulah sebabnya setiap usaha reformasi dianggap tidak Islami. Sementara itu, masih banyak umat Islam yang percaya bahwa pria dan wanita tidak memiliki hak yang sama sehingga tuntutan untuk usia pernikahan yang sama dan hak yang sama untuk bercerai, perwalian, dan warisan dianggap bertentangan dengan hukum Allah. Banyak umat Islam masih percaya bahwa hanya ulama laki-laki atau ulama agama laki-laki yang memiliki wewenang untuk berbicara mengenai Islam. Dengan demikian, perempuan menghadapi kesulitan menyuarakan reformasi bila tidak mendapat dukungan dari otoritas keagamaan.

Banyak muslim pria dan wanita takut membicarakan ajaran Islam di ranah publik, terutama jika pandangan mereka kontroversial atau bertentangan dengan mayoritas Islam. Mereka takut dicap anti-Islam. Ketakutan ini meluas ke pemimpin agama yang memiliki pengetahuan dan kredibilitas untuk berbicara. Mereka memilih diam.

Yang terakhir tetapi tak kalah penting, masalah kemunculan kelompok Islam radikal. Kejatuhan Presiden Soeharto setelah 32 tahun berkuasa telah membangunkan kelompok radikal muslim yang selama ini tidak aktif. Euforia demokrasi telah memberikan pijakan yang sangat bagus bagi kaum radikal untuk mengekspresikan ekstremisme dan wacana radikal mereka. Mereka sekarang bebas mengungkapkan dan mengartikulasikan gagasan antidemokrasi di ranah publik.

Setidaknya ada tiga implikasi penting dari jatuhnya Presiden Soeharto dan Rezim Orba. Pertama, terbentuknya banyak parpol Islam yang mengadopsi Islam sebagai basis dasar mereka sehingga menggantikan Pancasila. Kedua, kemunculan kelompok radikal Islam seperti Laskar Jihad, FPI (Front Pembela Islam), Hizbut Tahrir, dan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia).

Kelompok-kelompok itu sebenarnya telah membebankan banyak masalah pada perempuan, seperti munculnya UU Syariah yang mendiskriminasi perempuan, pemaksaan berjilbab, poligami, larangan aborsi dan KB, serta keterlibatan perempuan dalam serangan teroris.

Ketiga, meningkatnya tuntutan penerapan syariah secara formal di beberapa wilayah di RI. Aceh adalah provinsi pertama yang menuntut penerapan hukum syariah. Melihat keseluruhan sejarah radikalisme di kalangan muslim, saya berpendapat bahwa radikalisme di kalangan muslim lebih bersifat politis daripada keagamaan.

Sabtu, 22 April 2017

Kartini dan Perempuan Pelaku Bom

Kartini dan Perempuan Pelaku Bom
Musdah Mulia  ;   Ketua Umum Indonesian Conference on Religions for Peace (Organisasi Lintas Iman)
                                              MEDIA INDONESIA, 21 April 2017


                                                                                                                                                           

MENDADAK banyak orang tersentak ketika perempuan bernama Dian Yulia Novi tertangkap ketika hendak melakukan aksi bom bunuh diri di Istana Negara, Desember tahun lalu. Ternyata dia pernah jadi buruh migran di Singapura dan istri Bahrun Naim, pelaku bom Thamrin. Tragedi ini menyibak fakta keterlibatan sejumlah perempuan muslim dalam gerakan terorisme di Indonesia. Tren baru aksi terorisme di Indonesia menjadikan perempuan sebagai pelaku utama. Kalau sebelumnya aksi-aksi teror berwajah maskulin dan menggunakan pendekatan patriarki, belakangan perempuan jadi pelaku. Pendekatannya juga feminin. Meskipun faktanya perempuan ialah pelaku, hakikinya mereka hanyalah korban.

Tanggal 21 April setiap tahun diperingati sebagai Hari Kartini, dan tahun ini merupakan peringatan ke-138kelahiran Kartini. Artinya, kehadiran Kartini yang membawa gagasan-gagasan baru bagi kemajuan perempuan Indonesia telah berlalu hampir satu setengah abad, tapi ide dan gagasannya masih sangat relevan diperbincangkan. Usia Kartini relatif sangat pendek. Namun, karena ia tekun membaca dan bertukar pikiran secara kritis dengan ilmuwan Belanda, wawasan dan pengetahuannya sangat luas. Ide dan gagasannya dituangkan dalam surat-surat yang ia kirimkan kepada sahabatnya yang kemudian diterbitkan Abendanon pada 1911 dengan judul Door Duisternis tot Licht yang selanjutnya dialihbahasakan Armijn Pane pada 1922 dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang. Kartini mengungkapkan kegelisahan intelektual dan penderitaan batinnya ketika melihat perlakuan diskriminatif dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat, khususnya perempuan akibat budaya patriarki, sistem feodalisme, dan kolonialisme.

Emansipasi yang diperjuangkan Kartini, seperti terbaca dalam surat-suratnya, bukanlah untuk menjadikan perempuan bumi-putra kehilangan jati dirinya dan menjadi bersifat kebarat-baratan. Kartini menghendaki perempuan mendapatkan pendidikan sehingga mampu memberikan kontribusi positif dan konstruktif bagi diri, keluarga, dan bangsanya. Jika Kartini masih hidup, beliau pasti kecewa dan mengutuk keberadaan perempuan sebagai pelaku bom yang pasti merusak dan membahayakan kehidupan banyak orang. Kartini dari awal mengingatkan perempuan tentang pentingnya mengembangkan nalar kritis dan keberpihakan pada kemanusiaan. Tujuannya tiada lain, agar perempuan tidak mudah dimanfaatkan dan dijadikan korban serta dicekoki dengan pikiran patriarki yang merugikan kemanusiaan dan menghancurkan sendi-sendi utama peradaban manusia seperti terjadi pada perempuan pelaku bom.

Mengapa perempuan? Wacana feminisme menyimpulkan, perempuan ialah kelompok paling diandalkan dalam soal kesetiaan dan kepatuhan. Perempuan juga kelompok paling mudah percaya dan tunduk jika hal itu terkait dengan agama. Perempuan umumnya sangat bersahabat dengan agama meski agama sering kali tidak ramah terhadap mereka. Lihat saja, hampir semua pengajian dan majelis taklim di Indonesia dipenuhi kaum perempuan. Ironisnya, interpretasi keagamaan yang sering disampaikan dalam lembaga keagamaan itu menempatkan perempuan hanya sebagai makhluk seksual dan melihat perempuan sebatas objek. Perempuan selalu dianggap lemah dan tidak berdaya. Namun, fenomena terorisme meyakinkan kita bahwa tidak semua perempuan lemah dan tidak berdaya. Sebagian perempuan justru lebih nekat dan berani mengambil risiko meski maut menghadang. Motivasi utama perempuan terlibat dalam gerakan ini bersifat teologis.

Awalnya mereka terpapar ideologi Islam radikal yang mematikan. Buya Syafii Maarif menyebutnya sebagai 'teologi maut'. Berupa pemahaman keislaman yang radikal, misalnya memercayai wajib hukumnya membunuh orang-orang kafir (nonmuslim); meyakini kewajiban menegakkan negara Islam dengan melakukan jihad menumpas ketidakadilan, walau dengan cara membunuh sekali pun. Perempuan harus ikut berjihad membela Islam dan muslim yang tertindas. Mereka sangat meyakini umat Islam kini dalam kondisi tertindas.
Karena itu, mereka harus diselamatkan dengan jihad yang umumnya diartikan sebagai membunuh semua yang tidak sepaham. Biasanya, dari radikalisme, hanya perlu satu langkah lagi untuk menuju terorisme. Kelompok Islam radikal sangat mudah dikenali karena mereka sering mengusik tradisi keislaman yang sudah lama diamalkan umat Islam di negeri ini. Seperti tradisi pembacaan barzanji dan zibaan, tradisi peringatan maulid nabi, dan tradisi takziah.

Selain itu, biasanya mereka gencar menyebarkan paham anti-Pancasila, antidemokrasi, antikebinekaan dan keberagaman, serta antifeminisme. Mereka juga alergi dengan semua yang datang dari Barat dan non-Islam. Fatalnya lagi, mereka juga benci dengan simbol-simbol keindonesiaan, seperti bendera Merah Putih, lambang garuda, dan lagu Indonesia Raya. Mereka menyebut semua itu bidah dan tagut (musuh Islam) yang harus dilenyapkan. Perempuan seperti apa yang banyak terlibat dalam gerakan terorisme di Indonesia? Penelitian Yayasan Prasasti Perdamaian mengungkapkan umumnya mereka ialah para istri dan keluarga teroris yang sudah lama terlibat dalam aksi-aksi pengeboman di Indonesia, istri dan keluarga para ekstremis di Suriah, Lebanon, dan Turki. Para suami atau keluarga mereka ialah anggota Jamaah Islamiah, Jamaah Ansharut Tauhid, gerakan Negara Islam Indonesia, IS, Salafi Jihadis, dan organisasi Islam radikal lain. Menarik disebutkan, sebagian besar mereka bukanlah perempuan bodoh dan tidak terdidik.

Kebanyakan mereka lulusan perguruan tinggi, selebihnya lulusan pesantren dan sekolah menengah atas. Lalu dari aspek ekonomi, mereka tidak selalu dari kelompok miskin, tidak sedikit dari kalangan menengah ke atas. Profesi mereka pun beragam: dosen, guru, mubaligah, ustazah, dokter, buruh migran, karyawan, aktivis organisasi, pedagang daring, pelayan toko, dan pekerja pabrik. Sebagian mereka direkrut melalui pernikahan. Suami melakukan upaya terencana untuk menanamkan ideologi radikal dengan cuci otak. Artinya, mereka sengaja dinikahi untuk dicekoki ideologi radikal, bahkan sebagian dinikahi ketika berada di penjara. Sebagian perempuan dinikahi belakangan setelah mereka menerima doktrin radikal itu. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan indoktrinasi yang sangat masif dari teman dekat suami atau dari sesama perempuan yang telah terlebih dahulu aktif dalam jaringan tersebut. Tidak sedikit perempuan yang direkrut dalam gerakan terorisme ialah buruh migran.

Mengapa? Karena umumnya mereka punya uang, mandiri, dan berani serta yang paling penting mereka sudah biasa ke luar negeri. Mereka umumnya pengguna aktif internet dan media sosial. Sebagian mereka terpapar ideologi radikalisme lewat internet ketika bekerja di luar negeri. Pertemuan mereka dengan suami dan kelompoknya umumnya lewat sosial media. Tugas dan peran perempuan dalam gerakan radikalisme cukup beragam dan signifikan. Di antaranya, mereka berperan sebagai pendidik dan pelatih, agen perubahan, pendakwah ulung, pencari dan pengumpul dana. Bahkan, mereka sangat profesional dalam merekrut perempuan-perempuan muda dan potensial dari berbagai kalangan. Sebagian lagi berperan sebagai pengatur logistik, kurir antarkota, bahkan antarnegara, membawa pesan-pesan rahasia. Sebagian lagi berperan sebagai pengantin untuk bom bunuh diri.

Perempuan hanyalah korban

Akan tetapi, perlu diingat bahwa meskipun perempuan menjadi pelaku bom dan aktivis utama dalam gerakan radikalisme, sejatinya mereka hanyalah korban. Korban dari ideologi suami atau keluarga, korban indoktrinasi agama yang tidak memihak kemanusiaan. Korban stigmatisasi dari masyarakat, korban media, dan juga korban dari ekses konflik. Perempuan lagi-lagi hanyalah korban dari kondisi yang diciptakan para elite kekuasaan patriarki. Oleh karena itu, upaya mengatasinya harus dengan sentuhan-sentuhan kemanusiaan dan memberikan tempat kepada mereka dalam pergaulan sosial arus-utama. Kampanye yang terus-menerus memojokkan mereka tanpa mempertimbangkan sentuhan kemanusiaan hanya akan membuat mereka mati suri. Di balik itu, mereka tetap beroperasi di bawah tanah untuk menata ulang sel-sel rahasia mereka yang suatu saat bergelora dan berujung dengan ledakan maut. Perempuan selalu bisa menjadi agen perdamaian. Kalau mereka bisa direkrut menjadi teroris seharusnya lebih mudah mengajak mereka menjadi agen perdamaian karena secara alami perempuan diciptakan untuk merawat keberlangsungan kehidupan.

Diperlukan strategi yang lebih manusiawi, komprehensif, dan pendekatan yang jauh dari maskulin, tapi mengena kepada mereka yang terlibat gerakan terorisme. Pendekatan yang semata bertumpu pada kekuatan militeristis dengan prinsip keamanan harus ditinjau ulang. Hal paling penting ialah keinginan politik yang kuat dari negara dan pemerintah untuk mengikis akar-akar penyebab terorisme, seperti kesenjangan dan ketidakadilan sosial yang sudah sedemikian akut di masyarakat. Selain itu, sangat penting bagi semua elemen dalam masyarakat, khususnya bagi ormas keislaman, untuk mengusung ajaran Islam yang mengedepankan nilai-nilai human, keadilan, kesetaraan, toleransi, dan perdamaian. Esensi Islam ialah memanusiakan manusia dan membangun masyarakat yang berkeadilan dan beradab. Islam seharusnya menjadi rahmat bagi semua makhluk di alam semesta.