Tampilkan postingan dengan label Irwanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Irwanto. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juni 2021

 

Ujian bagi Program HIV/AIDS

Irwanto ;  Guru Besar Fakultas Psikologi, Unika Atmajaya, Jakarta

KOMPAS, 15 Juni 2021

 

 

                                                           

Tahun 2019/2020 merupakan masa “ujian” penting untuk program nasional penanggulangan HIV/AIDS. Setelah lebih dari 30 tahun program penanggulangan pandemi ini mencari bentuk dan mengelola program-program inovatif untuk menangani infeksi HIV dengan segala akibatnya di tataran nasional dan global, pada 2017 Presiden Jokowi mengakhiri program yang dikelola Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN).

 

Pada awal pandemik, respons global yang dipimpin PBB tahun 1994 bersepakat membentuk suatu komite khusus lintas badan PBB yang disebut Joint United Nations Programme on HIV and AIDS (UNAIDS), dan sampai hari ini masih memimpin koordinasi global penanggulangan HIV/AIDS dengan perwakilan di setiap negara anggota PBB.

 

Keputusan itu dibuat atas kenyataan bahwa HIV dan AIDS bukan sekadar masalah infeksi penyakit, tetapi mewakili suatu masalah yang jauh lebih kompleks. Infeksi HIV punya dimensi biologis dan kesehatan, selain dimensi sosial-budaya, hukum, politik, dan HAM. Hambatan utama dalam penanggulangan epidemi ini justru di sektor sosial budaya, politik dan hukum (dan HAM).

 

Secara teknis biologis telah dicapai kemajuan luar biasa di mana virus HIV sudah bisa dikontrol dengan efektif melalui pengobatan kombinasi yang disebut anti retro irus therapy (ART) sehingga kandungan virus dalam darah manusia dapat ditekan sampai tak terdeteksi melalui pengobatan ART terus-menerus selama minimal tiga bulan.

 

Treatment dengan ART juga mampu mengembalikan tingkat kesejahteraan fisik dan psikologis orang dengan HIV, pulih seperti orang sehat lainnya. Tidak sulit membayangkan bahwa dalam waktu yang tidak lama akan ditemukan vaksin atau treatment yang lebih permanen sehingga orang dengan HIV tak tergantung ART seumur hidup.

 

Target "Tiga Nol"

 

Dengan kemajuan ART maka pada awal 2000, UNAIDS menjadi lebih positif dan berpikir persoalan pandemi HIV akan berakhir di 2030. Optimisme ini disertai persyaratan berat, yaitu setiap negara mampu mencapai Three Zero (Tiga Nol) dalam kurun satu dekade, yaitu (UNAIDS Strategy 2011-2015) diharapkan tak ada lagi infeksi baru, tak ada lagi kematian akibat infeksi HIV dan tak ada lagi diskriminasi. Dari ketiga zero ini, yang terakhir lah yang paling sulit dicapai, terutama di Indonesia.

 

Melalui strategi itu UNAIDS mencanangkan program percepatan Treatment for All (Pengobatan untuk Semua) di mana ART bukan saja diperlakukan sebagai terapi tetapi juga instrumen pencegahan. Semangatnya adalah jika semua orang yang tahu statusnya menjangkau pengobatan dan terus berobat hingga jumlah virus di tubuhnya bisa ditekan sampai tak terdeteksi, maka hasilnya sama dengan pencegahan.

 

Pemikiran ini memicu ide program percepatan/akselerasi treatment yang disebut 90-90-90. Setiap negara harus all out menjangkau 90 persen dari jumlah kasus yang diperkirakan atau terdata. Dari 90 persen yang terjangkau diupayakan 90 persen diberi treatment ART, sehingga diharapkan 90 persen yang menjangkau treatment  mengalami supresi atau penekanan jumlah virus menjadi tak terdeteksi. Bon Voyage!

 

Indonesia tertinggal

 

Di banyak negara hasilnya cukup fantastis. Di berbagai negara Eropa Barat dan Amerika Utara, secara rata-rata dapat mencapai 83 persen. Asia Pasifik mencapai 62-71 persen dan secara global dicapai angka terendah 53 persen.

 

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia jauh di bawah angka terendah global dan Asia Pasifik. Untuk 90 persen pertama hanya dicapai 51 persen, yang kedua hanya 33 persen dan yang terakhir hanya 5 persen. Prestasi ini bahkan di bawah negara-negara Afrika Tengah Utara (25-41 persen).

 

Apa yang salah di Indonesia? Jika data Kemenkes yang digunakan dalam statistik ini cukup akurat, termasuk estimasi jumlah kasusnya, maka kecilnya jumlah kasus yang teridentifikasi dan yang menjangkau treatment mengindikasikan bahwa Orang dengan HIV AIDS (ODHA) mempunyai masalah dengan sistem yang ada. Mereka takut atau tidak percaya, atau takut dan tidak percaya sekaligus. Mengapa?

 

Mari kita kilas balik dengan cepat. Statistik yang disediakan lewat sistem pendataan yang dikelola oleh Kemenkes maupun survei nasional selalu menunjukkan bahwa angka infeksi tertinggi adalah di antara komunitas heteroseksual. Ini dipicu oleh banyaknya individu yang menggunakan narkotika suntik atau mempunyai perilaku seksual berisiko dengan pekerja seks (laki-laki maupun perempuan) dan transgender.

 

Dalam program nasional mereka disebut kelompok kunci (key population). Kebijakan berbasis kelompok kunci ini tak bergeser selama lebih dari 25 tahun. Walau secara logis sasaran utama pengurangan infeksi dalam populasi kelompok kunci dapat dibenarkan, tetapi efek yang tidak diperhitungkan adalah populasi umum yang mempunyai risiko tidak cukup memperoleh perhatian dalam hal informasi penting dan intervensi yang inovatif.

 

Kondom sebagai satu-satunya intervensi di populasi umum tidak pernah dibicarakan secara kreatif sehingga tetap menjadi sasaran syak wasangka sebagai sumber bencana keluarga dan kesehatan. Alhasil, perilaku berisiko laki-laki pelanggan seks komersial masih menuai jumlah infeksi terbesar dan kelompok kunci menjadi sasaran frustrasi dan kemarahan sehingga perundungan sosial sampai politik berlangsung tanpa ada pihak negara yang melindungi.

 

Dalam keadaan seperti itu, program tidak memberikan atau menyediakan program dukungan mental atau psikososial sehingga anggota kelompok kunci dapat memperoleh layanan yang universal non-diskriminatif serta suami-istri-anak yang terindikasi infeksi HIV dapat dibantu untuk mengatasi potensi keretakan rumah tangga. Akibat dari semua ini adalah sikap silence is golden, lebih baik tidak memberitahu siapapun dan tidak memeriksakan diri daripada ketahuan statusnya.

 

Ketika KPAN masih berfungsi aktif, komisi ini selalu menjadi buzzer yang efektif untuk mengingatkan pihak-pihak di pemerintahan ketika mereka menunjukkan stigma dan diskriminasi secara terbuka. KPAN merupakan rumah aman dan rumah setara sehingga siapapun yang berkiprah dalam penanggulangan HIV dan AIDS punya suara dan hak partisipasi penuh.

 

Pembubaran atau tepatnya pengembalian mandat KPAN ke Kemenkes dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Peraturan Presiden No 124 Tahun 2016 tak disertai persiapan birokrasi sehingga bagian penting dari KPAN yang bersifat inklusif hilang tak tergantikan.

 

Tentu bukan hanya faktor itu yang perlu diperhatikan. Sudah lama diamati bahwa skenario penanggulangan HIV/AIDS yang sarat dengan nuansa kemanusiaan, kerelawanan, aktivisme organik antar anggota masyarakat yang saling bahu-membahu membantu, digantikan dengan rutinitas program dengan target-target pencapaian yang sering membutuhkan kerja rodi.

 

Kepuasan batin dalam menyumbangkan waktu, pikiran, dan tenaga untuk orang lain telah diganti dengan gaji, honor, insentif yang tidak pandang bulu. Dalam praktik dapat terjadi bahwa orang yang telah bekerja tidak memperoleh hak-haknya hanya karena indikator capaian kerjanya tidak tercapai (dengan alasan apapun).

 

Evaluasi kinerja komunitas yang diberi judul “Penelitian Respons Sektor terhadap Penanggulangan HIV di Indonesia “(PKMK, Fakultas Kedokteran UGM, 2015) dan “Pengaruh Global Health Initiative terhadap Keberadaan dan Peran Masyarakat Sipil dalam Pengendalian HIV di Indonesia” (PPH Unika Atma Jaya 2015) menemukan hal serupa seperti disebut di awal paragraf ini dan menelan banyak korban konflik kepentingan atau konflik dalam pekerjaan.

 

Menjadi relawan atau aktivis yang digaji telah menghapus nuansa batin yang memuaskan. Kedua penelitian dilakukan menjelang masa-masa akhir KPAN. Dari kedua penelitian ini, jelas tergambar bahwa kebanyakan aktivis yang saat itu mungkin sudah menjadi direktur atau ketua dalam unit yang mereka pimpin, tengah menghadapi kenyataan yang tak terelakkan, passion fatique atau burnout. Untuk itupun dukungan kesehatan mental atau psikososial juga sangat tipis.

 

Oleh karena itu, bekerja hanya minimalis, sekadar memenuhi syarat kerja atau indikator kinerja. Jika ada kerja tambahan, walau sangat dibutuhkan kerja sama, tidak ada yang berinisiatif dan mengakibatkan loss to follow-up.

 

Dua tantangan

 

Pertemuan Tingkat Tinggi PBB mengenai HIV dan AIDS yang akan diselenggarakan 8-10 Juni 2021 membawa Indonesia mewakili ASEAN. Agak canggung, tentunya, menjadi wakil negara-negara yang lebih tinggi capaiannya. Tetapi pilihan ini mungkin tepat, minimal untuk dua alasan khusus.

 

Pertama, budaya inklusif yang ditumbuhkan KPAN tetap menjadi semangat dan aset luar biasa dan tidak terhapuskan. Oleh karena itu, Indonesia sebagai showcase negara dengan keberagaman luar biasa tetapi juga dengan toleransi yang luar biasa dapat mencapai agenda 90-90-90 berikutnya jika pimpinan dan organisasinya disiapkan dan disegarkan kembali.

 

Menteri Kesehatan dalam sebuah rapat tim ahli yang saya hadiri pernah menyatakan bahwa Indonesia seyogianya ikut men-drive agenda PBB, bukan hanya sebagai pengikut apalagi pengekor. Toleransi dan keterbukaan inilah yang menjadi aset jika ingin ditiru negara -negara lainnya. Pimpinan di negeri ini seharusnya tidak perlu khawatir dengan riak-riak kecil yang mengembuskan intoleransi.

 

Kedua, program perlu dievaluasi secara menyeluruh dan Indonesia dapat memberikan contoh dengan mengembangkan program-program dukungan kesehatan mental dan psikososial untuk memastikan bahwa tidak ada seorangpun terintimidasi oleh sistem yang memberikan layanan penanggulangan HIV dan AIDS. Program dukungan Kesehatan mental dan psikososial sekaligus mengembalikan gairah kerja kemanusiaan dan saling membantu. Sebuah pertemuan nasional untuk mengonsolidasikan ini akan banyak manfaatnya. ●

 

Selasa, 23 Juli 2019

Arah Kebijakan Soal HIV/AIDS

Arah Kebijakan Soal HIV/AIDS


Harus diakui bahwa sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah banyak kemajuan nyata di berbagai sektor pembangunan dengan indikator yang jelas. Meski demikian, perlu juga diakui, periode 2014-2019, pembangunan di bidang HAM, khususnya menyangkut minoritas sosial, dapat dikatakan memburuk. 

Selasa, 16 Juli 2019

Rekonsiliasi

Rekonsiliasi


Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 selesai dengan kepastian hukum. Kita mulai sibuk dengan gagasan rekonsiliasi. Dengan siapa dan bagaimana.
Untuk menjawab kebutuhan rekonsiliasi, kita semua, termasuk penyelenggara pemerintahan, harus sangat arif melihat konteks sejarah agar periuk kebangsaan kita tidak tumpah berantakan lagi. 

Kamis, 01 Maret 2018

RUUHP Bom Waktu Politik

RUUHP Bom Waktu Politik
Irwanto  ;   Ketua Program Studi  S-3 Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta
                                                        KOMPAS, 01 Maret 2018



                                                           
Telah lama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berusia 100 tahun ini didiskusikan dan dibuatkan drafnya untuk revisi. Akan tetapi, baru dalam pemerintahan Kabinet Kerja Joko Widodo, draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUUHP) diajukan ke DPR pada 2015.
Dalam perjalanan revisi, draf tersebut memperoleh imbuhan dan mungkin pengurangan. Seharusnya, niat mulia ini menghasilkan hadiah terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. Suatu UU yang waktu dan konteksnya disesuaikan dengan zaman, memperkuat demokratisasi, memastikan keadilan sosial untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam diskusi pembahasan dan perjalanan setahun lebih ternyata RUUHP bermetastasis menjadi UU yang sangat gemuk dan mengandung banyak pasal yang berpotensi sangat merugikan rakyat dan proses pembangunan secara umum. Pusat Kajian Perlindungan Anak (Puskapa) Universitas Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (IJCR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan berbagai pihak telah menunjukkan bahwa cukup banyak pasal dalam RUUHP yang merugikan komunitas rentan, terutama komunitas marjinal, perempuan, dan anak. RUUHP bahkan mengancam komunitas adat yang menjadi modal dan mutiara kebudayaan Nusantara. Kita patut bertanya: ada apa gerangan dengan pemerintah saat ini? Apakah benar rezim pemerintah sekarang sebagai inisiator perubahan KUHP ingin bermusuhan dengan berbagai komponen masyarakatnya sendiri?

Dari analisis psikologi politik, tidak sulit bagi kita untuk menganalisis RUUHP saat ini dan tiba pada kesimpulan bahwa pemerintah sedang membuat mekanisme self-destruction. Banyaknya pasal-pasal yang multi interpretasi, berpotensial melanggar konvensi HAM dan Konstitusi, adalah bom waktu politik. Hal ini membuat kita bertanya-tanya: sadarkah pemerintah tentang hal ini? Apakah wakil-wakilnya di DPR mengetahui ini tetapi diam saja? Mengapa?

Sebagai contoh, dalam RUUHP terdapat 37 pasal dengan ancaman pidana mati dan 1154 pasal ancaman pidana penjara (ICJR, 2016; Dirjenpas,2018). Hal ini selain absurd juga tidak sesuai dengan semangat reformasi hukum kabinet Jokowi.  Di samping itu,  rancangan UU ini juga mengakomodasi the living law dalam masyarakat sehingga setiap daerah dapat menerapkan sanksi pidananya sendiri-sendiri (ICJR, 2016; Puskapa, 2018). Belum lagi adanya pasal penghinaan presden dan wakil presiden yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 013–022/PUU-IV/2006) karena mengganggu demokrasi.

Bom bunuh diri

Ketika menyadari hal-hal tersebut di atas, saya merasa telah terjadi hipnosis politik. Sebagai pengamat yang kritis terhadap kiprah Presiden Jokowi, saya tak percaya bahwa kabinetnya membuat bom bunuh diri seperti ini. Terlalu naif rasanya kalau kabinet ini akan membiarkan oposisinya dengan mudah memperoleh celah politik di mana Presiden dan kabinetnya tidak pro rakyat, terutama masyarakat adat, membuat hukum pidana yang mengekang pembangunan manusia, dan melanggar berbagai hak dasar rakyatnya sendiri. Pelanggaran terhadap Konstitusi harganya jelas – impeachment.   Tetapi mengapa tim pemerintah yang mengawal diam saja?

 Di sinilah lihainya pihak-pihak yang ingin melihat kegagalan kabinet saat ini. Gendham politik dilancarkan menggunakan kata kunci yang sangat subtil tetapi menohok sanubari dari tingkat sadar sampai ketidaksadaran. Kata kunci itu “zina” dan “LGBT” disertai “moral” dan “agama”. Kata-kata kunci tersebut menakutkan semua pihak, terutama penyelenggara negara yang disorot oleh semua pihak.

Bahkan ada kata-kata pejabat yang menyatakan ”Kita mungkin dituduh melanggar HAM. Tetapi lebih celaka kalau dikatakan melanggar agama”, dalam percakapan tentang isu LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Munculnya isu ini ke permukaan disertai riak-riak kecil di masyarakat diterima oleh sebagian penyelenggara negara sebagai potensi badai politik yang akan melumat mereka.

Dengan ketakutan itu, tanpa disadari mereka menjadi tidak waspada terhadap bahaya yang lebih besar, yaitu adanya unsur pelanggaran terhadap Konstitusi dalam pasal-pasal lain. Isu LGBT dan zina hanya merupakan tabir asap (smoke screen) yang menyembunyikan senjata lain yang lebih mematikan.  Memang sangat dipahami taktik ini cukup ampuh. Politik kita sedang diwarnai dengan politik identitas berbasis SARA, terutama moralitas agama.

Dalam teori moral licensing menurut disiplin psikologi, orang akan cenderung memosisikan diri pada entitas kekuasaan yang dianggap akan melindungi kepentingan pribadinya. Terutama bagi mereka yang berkecimpung di dunia politik kekuasaan. Tidak heran jika representasi suara-suara yang menentang zina dan, terutama LGBT, memperoleh ruang publik yang sangat luas, bahkan di dunia akademik yang biasanya kritis-empirik. Interpretasi terhadap kecenderungan ini yang menimbulkan kegamangan dan akhirnya ketidakberanian bertindak kritis.

Cabut usulan

Moga-moga analisis saya ini salah. Meskipun demikian, bagamanapun juga orang harus bertanya apakah benar bahwa rezim ini ingin memberlakukan UU kriminal yang overkill sehingga akan mengganggu rencana pembangunannya sendiri. Sudah saatnya tim pemerintah melakukan semacam due process untuk mengevaluasi kinerja mereka saat ini dan meyakini betul bahwa isi dari RUUHP ini sesuai dengan mandat dan semangat reformasi yang mereka terima.

Hal ini tidak sulit. Bentangkan lagi pasal-pasal seperti dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan kontestasikan setiap pasalnya dengan pasal-pasal Konstitusi dan berbagai kritik yang telah dikemukakan, misalnya oleh ICJR, Elsam, atau Puskapa UI. Seandainya analisis tim pemerintah cocok dengan analisis saya dan berbagai pihak yang peduli pada demokratisasi dan HAM, maka tindakan yang harus diambil jelas: cabut usulan revisi!  ●

Rabu, 07 Februari 2018

RKUHP dan Ancaman Sosial

RKUHP dan Ancaman Sosial
Irwanto  ;   Ketua Program Studi  S-3 Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta
                                                     KOMPAS, 07 Februari 2018



                                                           
Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan ibu dari sistem peradilan pidana yang disahkan di zaman kolonial tahun 1915 dan diberlakukan pada 1918.  Pada 1946, setelah kemerdekaan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diputuskan masih berlaku secara nasional melalui UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan diperkuat melalui UU No 73 Tahun 1958. Wajar setelah 100 tahun berlaku, UU ini perlu direvisi dan dikontekstualkan dengan dinamika dan tantangan sosial budaya terkini. Persoalannya, apakah Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini siap disahkan di DPR benar-benar telah diperhitungkan konsekuensinya secara sistem hukum, sosial-psikologis, dan pembangunan manusia secara jangka panjang?

Hukum adalah kumpulan norma atau harapan sosial atas perilaku manusia yang disepakati semua pihak sebagai subyek hukum sehingga tak ada satu subyek hukum pun dirugikan kecuali pelanggarnya. Karena yang diatur tingkah laku manusia, maka bidang psikologi menjadi sangat relevan. Inti dari penerapan norma hukum (positif) adalah penerapan ”pembalasan” melalui inflict of pain (penimbulan rasa sakit) untuk mencegah dilakukannya tindakan yang tak diinginkan melalui denda, hukuman fisik, termasuk hilangnya kebebasan. Ancaman dan berlakunya ”pembalasan” ini diasumsikan ”berhasil”, tindakan inflict of pain mengakibatkan perasaan jera atau takut, sehingga tindakan tak dilakukan/diulang.

Bidang kajian psikologi sudah lama mempertanyakan ”efektivitas” penjeraan dalam kaidah hukum kriminal. Berbagai kajian menunjukkan bahwa penerapan pembalasan ini tidak pernah mampu menghentikan tindakan yang tidak diinginkan—bahkan kadang memperburuk situasi yang dihadapi masyarakat karena adanya adverse affects atau konsekuensi yang tidak diinginkan. Karena yang menderita adverse affects ini justru masyarakat umum, maka psikolog menyebut penerapan hukuman seperti itu sebagai crime of punishment (Karl Menninger, 1966).

Contoh dari adverse affects ini di antaranya: (1) hukuman pidana pada anak-anak justru menimbulkan efek negatif pada anak yang tumbuh di penjara, baik dalam angka residivis maupun kualitas kejahatan. Penjara menjadi ”kampus bagi penjahat-penjahat muda”; (2) pengumuman pada publik atas rekor kriminal paedofil dan pelaku kekerasan pada anak di Amerika menimbulkan masalah baru karena masyarakat yang menerima info melakukan tindakan pengadilan sendiri pada pelaku yang tinggal di sekitarnya. Masih banyak contoh yang dapat dikemukakan. Pembaca dapat mencari sendiri bagaimana hukum dan hukuman yang disponsori negara justru memberikan efek buruk pada masyarakat yang hendak dilindungi.

Mengancam pembangunan sosial

Semangat dari pembangunan nasional antara lain adalah membangun manusia Indonesia dalam bentuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan tali-temali sosial lintas komunitas dan individu yang mendukung pencapaian tujuan-tujuan pembangunan nasional secara damai, berkeadilan, dan bermartabat dan berkelanjutan. Dalam kerangka ini, Pusat Kajian dan Advokasi, Perlindungan, dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) FISIP Universitas Indonesia membentuk tim kajian kecil untuk mengkaji RKUHP yang menurut rencana akan diundangkan pada akhir Februari ini. Kajian tim kecil ini menyimpulkan RKUHP tak siap diundangkan, bahkan berpotensi merugikan karena mengkriminalisasi dan mendiskriminasi warga negara, khususnya anak, perempuan, kelompok miskin dan marjinal yang justru butuh perlindungan.

Berikut beberapa alasannya. Kurangnya bukti-bukti empiris valid dan tepercaya yang dipertimbangkan merugikan anak, perempuan, dan komunitas marjinal. RKUHP justru menghukum kelompok rentan, miskin, dan penghayat kepercayaan karena sebagian besar mereka tak punya bukti ”perkawinan yang sah” layaknya sebagai suami-istri sebagaimana diamanatkan RKUHP.

Pada 2012 terdapat 40-50 juta warga masyarakat adat di seluruh kepulauan Indonesia, beberapa di antaranya memiliki sistem nilai dan ideologi yang belum difasilitasi oleh negara (Bappenas, 2013). Pengesahan RKUHP akan menjadikan puluhan juta pasangan WNI serta keturunan mereka korban. Ketentuan ini juga dikhawatirkan akan meningkatkan perkawinan pada usia anak dengan semua konsekuensinya (kualitas SDM, kesehatan, dan kematian). Secara universal hukum juga tak pernah mampu mencegah hubungan seksual yang bersifat konsensual dan tak mengandung unsur kekerasan.

Kondisi sosial diperburuk dengan ketentuan dalam Pasal 484 Ayat 24 yang memperluas kewenangan untuk mengadukan tindakan perzinaan yang justru memberikan justifikasi bagi masyarakat untuk melakukan persekusi.  Berbeda dengan aturan di dalam KUHP yang lama, RKUHP Pasal 484 Ayat 2 menambahkan frasa ”pihak ketiga” yang dapat mengadukan tindakan perzinaan selain suami/istri pelaku perzinaan, hanya dengan syarat ”merasa tercemar atau berkepentingan”. Aturan ini multitafsir dan memberi keleluasaan siapa pun melakukan persekusi atas tuduhan perzinaan.

Beberapa aturan dalam RKUHP belum mempertimbangkan dampak kelembagaan jangka panjang pada upaya reformasi di bidang keadilan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Sistem peradilan dan infrastrukturnya akan menerima beban kerja yang tidak kecil karena unsur-unsur pemidanaan baru. Program-program pendidikan kesehatan reproduksi seperti Aku Bangga Aku Tahu dari BKKBN akan mubazir karena pengetahuan menjadi tak penting dibanding memberikan informasi yang menakutkan untuk mencegah hubungan seksual di luar nikah.

Remaja berisiko juga akan sulit  dijangkau karena takut pemidanaan. Program pengendalian penduduk melalui kondom akan sulit dilaksanakan. Mempertahankan anak di sekolah, khususnya anak perempuan, akan sangat sulit karena perkawinan usia anak dan kehamilan tak diinginkan. Jumlah anak telantar akan naik signifikan karena status perkawinan orangtuanya dan program kesejahteraan sosial harus berbenturan dengan hukum.

Beberapa aturan dalam RKUHP bertentangan dengan semangat perlindungan anak, khususnya UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan pada Pasal 484 Ayat 1 Huruf e RKUHP mengancam anak-anak perempuan yang melakukan hubungan seksual di luar nikah untuk mengalami persekusi, pemidanaan, dan stigmatisasi. Pasal 496 yang menggunakan frasa ”belum menikah” merugikan 25 persen perempuan yang menikah pada usia anak-anak dan harus kehilangan status ”anak” yang diakui oleh Konvensi Hak-hak Anak PBB. Pasal 495 tentang hubungan sesama jenis menggunakan frasa ”setiap orang” tanpa membedakan usia akan diterapkan juga pada anak-anak. Pasal 537 akan menjebak anak-anak (perempuan) yang mengalami kehamilan di luar nikah untuk melakukan tindakan nekat yang merugikan kesehatan dan mengancam jiwa mereka.

Tunda atau hentikan pengesahan

Menimbang berbagai pertimbangan yang telah dikemukakan di atas (masih dapat diperbanyak dan diperluas), penundaan pengesahan RKUHP adalah pilihan paling rasional dan terbaik saat ini. Berikan waktu untuk berwacana yang lebih panjang sehingga bukti-bukti empiris yang absah dan tepercaya dapat dikemukakan dan dikaji secara saksama.

Selain itu, RKUHP dalam pasal-pasal yang kami sebutkan di atas melanggar prinsip umum dalam penerapan HAM, yaitu non-diskriminasi. Saratnya pasal-pasal yang bersifat diskriminatif dalam RUU ini akan memancing reaksi dunia yang, lagi-lagi, akan merugikan kepentingan pembangunan jangka panjang. UU adalah instrumen pengaturan normatif yang rasional dan sewajarnya belajar dari bukti-bukti empiris yang tersedia di dalam maupun di luar negeri. Ada kesan kuat dorongan untuk pengesahan RKUHP ini bersifat sangat emosional dan sementara.

Moga-moga ahli-ahli hukum yang senior di dalam tim perumus tetap bersikukuh pada rasionalitas hukum demi kepentingan semua subyek hukum tanpa kecuali. ●

Sabtu, 04 Juni 2016

Konsekuensi Perppu No 1/2016

Konsekuensi Perppu No 1/2016

Irwanto  ;   Ko-direktur Pusat Kajian Perlindungan Anak, FISIP Universitas Indonesia; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Atma Jaya, Jakarta
                                                        KOMPAS, 03 Junii 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 25 Mei lalu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Berbagai pihak menganggap penerbitan perppu ini "reaktif", "emosional", dan "tidak tepat sasaran".

Masyarakat tentu mengapresiasi tanggapan Kepala Negara dalam masalah yang memang serius ini. Meskipun demikian, kita perlu membiasakan menanggapi persoalan serius dengan sikap dan kerja serius juga-yang tentunya memakan waktu, pemikiran para ahli, dan perubahan sistem perlindungan anak yang lebih efektif berdasarkan bukti-bukti empirik yang mendukung. Dalam hal ini, tanggapan yang bersifat reaktif atau ad hoc justru akan berujung tidak seriusnya penanganan karena hanya bersifat suam-suam kuku, isunya tergerus oleh persoalan lain, atau tidak munculnya ide-ide kreatif-inovatif untuk melindungi anak karena kurangnya bukti-bukti dan praktik-praktik terbaik yang dikaji dan dijadikan landasan berpikir.

Saya akan menyajikan beberapa konsekuensi yang perlu dipertimbangkan agar perlindungan anak di Indonesia benar-benar berhasil guna.

Jika kita membuat peraturan atau UU yang memberikan hukuman terberat, tetapi tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena kultur, kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) atau tidak adanya mekanisme yang memadai karena kurangnya investasi, lemahnya partisipasi masyarakat, dan lain-lain, maka bisa menjadi bumerang. Mengambil ilustrasi seperti binatang yang lemah, ia dapat mengubah penampilannya sedemikian rupa (mimikri), berharap agar predatornya takut. Ketika tujuan menakut-nakuti tidak tercapai, yang terjadi adalah masyarakat telah telanjur merasa aman karena anggapan hukum yang menakutkan tentu berhasil. Ketika kejahatan serius masih terjadi, hukum di Indonesia kehilangan kredibilitas. Sebagai negara hukum, legislator pandai membuat produk hukum, tetapi sistem tidak dapat melaksanakannya.

Belajar dari "Megan's Law" di AS

Megan Kanka adalah seorang anak yang ditemukan tewas setelah diperkosa oleh tetangganya pada 1994 di New Jersey, Amerika Serikat. Kasus yang membuat publik AS marah ini menginspirasi legislator federal dan menghasilkan Megan's Law  yang mengizinkan penerbitan dan pembukaan data dan informasi tentang seluruh pelaku kekerasan seksual kepada publik. Orangtua, guru, dan masyarakat dapat melihat siapa saja pelaku kekerasan seksual yang tinggal di daerahnya.

Setelah 14 tahun dilaksanakan, sebuah studi di New Jersey memublikasikan hasil temuannya bahwa keberadaan Megan's Law tidak menunjukkan dampak signifikan pada menurunnya kasus kekerasan seksual di New Jersey. Dengan demikian, biaya yang tinggi dalam menerapkannya tidak dapat dibenarkan karena efektivitas kebijakan tersebut tidak terbukti (Zgoba, et al, 2008).

 Sebaliknya, kehadiran Megan's Law menimbulkan paranoia tersendiri di masyarakat. Human Rights Watch pada 2008 melaporkan fenomena kekerasan oleh masyarakat terhadap pelaku kekerasan seksual yang telah menjalani proses rehabilitasi dan pemidanaan. Terdapat dua pelaku kekerasan seksual yang terbunuh secara brutal pada 2006, dan dua orang pada 2007. Tindakan tersebut dilakukan oleh masyarakat sipil hanya karena melihat nama dan foto korban di situs kepolisian setempat. Istri dan anak dari mantan pelaku kekerasan seksual mengalami diskriminasi dan harus menghadapi cemooh dari masyarakat. Masyarakat yang sangat peduli dengan keselamatan anak dapat menjadi pelaku kekerasan yang buruk dan tidak peduli kepada anak-anak yang menjadi korban mereka.

 Melalui Megan's Law, kita dapat berefleksi bahwa peraturan atas dasar emosi hanya akan melahirkan kebijakan yang prematur dan penuh dendam. Sikap reaktif hanya akan menghambat masyarakat dan pembuat kebijakan bisa berpikir jernih, kritis, mencari solusi yang tepat sasaran dan menyentuh akar permasalahan berdasarkan bukti-bukti ilmiah.

Hukum bukan satu-satunya yang lemah

Persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bukan semata persoalan lemahnya produk hukum. Perlindungan anak memang membutuhkan landasan hukum yang tepat, kuat, dan implementatif. Akan tetapi, hukum dan aparat hukum tidak menjaga anak. Keberhasilan melindungi anak membutuhkan juga masyarakat yang peduli, berani melapor, berani mengambil tindakan menolong, mau bekerja sama, dan mempunyai informasi yang baik untuk melindungi anak.

Ketika hanya hukum yang menjadi perhatian publik, investasi dan upaya untuk memperbaiki community vigilance (kesadaran dan kewaspadaan komunitas), membangun keterampilan melapor dan menolong, melakukan berbagai tindakan pencegahan (termasuk melatih anak untuk waspada dan menolong dirinya), dan lain-lain tidak akan terjadi. Dengan demikian, upaya perlindungan menjadi timpang lagi.

Jika berbagai pihak ingin melakukan banyak hal dalam perbaikan hukum, muncul persoalan prioritas. Semua usaha ini akan memakan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak kecil. Sementara berbagai alasan macetnya pelaksanaan hukum di Indonesia bukan hanya disebabkan kurangnya substansi hukum atau kurang baiknya produk UU yang telah ada.

Dalam banyak hal, persoalannya bisa sangat teknis (investasi, kurangnya kompetensi SDM, kurangnya pengetahuan, kurangnya regulasi implementatif, tidak adanya protokol yang jelas, dan lain-lain), administratif (koordinasi, tidak adanya data dan informasi), dan kultural.  Bukankah hal-hal ini yang harus dipetakan dan diatasi dulu? Upaya yang serius untuk melindungi anak harus memastikan bahwa setiap lini dalam kebijakan publik dan setiap sistem yang ada di negara ini memang siap dan mampu melindungi anak. Upaya-upaya parsial dan emosional tidak dapat dibenarkan sebab sumber daya yang terbatas harus digunakan secara optimal.

"Continuum of Care" yang buruk dalam sistem hukum

Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang paling sering dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan sering terjadi di ranah domestik. Berapa besar masalahnya, hanya Tuhan yang tahu karena ranah domestik masih tertutup. Pendekatan "pembalasan" dalam hukum positif kita hanya menghasilkan orang-orang yang memang telah melakukan tindakan buruk, dan diperkuat dengan hukuman yang tidak membuat mereka menjadi manusia yang lebih baik. Hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan dan perawatan sering tidak diperhatikan karena proses hukum berhenti ketika pelaku sudah mendapatkan hukuman.

Absennya perawatan psikososial pasca trauma merupakan kejahatan tersendiri dalam sistem terhadap korban. Dalam kerangka preventif, kita juga perlu mempertimbangkan rehabilitasi pada pelaku. Bab VII UU PKDRT (No 23/2004) memberikan kewajiban pemulihan pada pelaku (pasal 39-43), tetapi pelaksanaannya tidak pernah sungguh-sungguh. Padahal, inilah salah satu kunci dari tidak berulangnya kejahatan yang sama. Di negeri tetangga Malaysia, bahkan pelaku incest dan anaknya diberi hak dan kesempatan untuk saling berubah dan melakukan rekonsiliasi.

Sisipan Pasal 81A dalam UU Perlindungan Anak yang mengakomodasi ayat sebagai berikut: (3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

Saya mencoba berimajinasi melaksanakan ayat ini. Pelaku dari ayat ini tentu petugas kesehatan atau dokter yang telah lama menanamkan etik anti penyiksaan dalam profesinya. Jika dilakukan oleh profesi lain, saya tidak tahu dasar hukumnya apa dan bagaimana profesi itu membenarkan tindakan ini. Selanjutnya, bagi pelaksana rehabilitasi-entah pendekatan apa yang harus dilakukan kepada orang yang kehilangan jati dirinya dan dalam keadaan marah dan dendam.

Saya khawatir, akhirnya ayat ini tidak dilaksanakan secara lengkap. Akibatnya, setelah 15 tahun (maksimal) pelaku menyelesaikan masa hukumannya, ia masih mungkin menjadi ancaman masyarakat karena kejahatan seksual tidak sama dengan kejahatan penal-vaginal.  Hal ini belum mempertimbangkan bahwa berkisar 15-20 persen pelaku kejahatan seksual berusia anak-anak. Posisi Konvensi Hak-hak Anak PBB jelas bahwa penjara bukan tempat terbaik untuk anak yang dianggap sebagai evolving organism (individu yang masih terus bertumbuh dan berkembang).

Perspektif anak sebagai korban

UU Perlindungan Anak dirancang dengan semangat menjunjung perspektif anak sebagai korban. Artinya, ketika anak melakukan tindakan pidana, tindakannya juga dilakukan dalam posisi sebagai korban. Anak yang telah terpapar pornografi dewasa, tekanan kelompok, tekanan orang dewasa, kecerobohan orang dewasa-sering mengakibatkan anak melakukan pelanggaran hukum.

Persoalannya adalah ketika anak juga dikenai pasal-pasal yang lebih berat dari UU Perlindungan Anak, seperti pada berbagai praktik selama ini. Jika ini terjadi, UU ini menjadi pisau lipat yang melukai pihak-pihak yang seharusnya kita lindungi. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/ 2016 ini tidak memberikan jawaban terhadap persoalan ini. Niat baik dalam pembuatan produk hukum bias jadi justru akan merugikan subyek yang akan dibela dan dilindungi.

Batalkan Perppu No 1/2016 dan tugaskan pihak-pihak terkait untuk membuat kajian yang komprehensif, merancang rencana perbaikan sistem perlindungan anak yang lebih  bersifat solution-focused secara menyeluruh (seimbang antara ranah hukum dan ranah-ranah lainnya), membangun lingkungan implementasi yang lebih fasilitatif (termasuk segera menyelesaikan kodifikasi KUHP dan membangun kewaspadaan dan partisipasi masyarakat). Kita sudah mempunyai banyak UU yang kalau benar-benar diimplementasikan akan mempunyai dampak positif. Menambah peraturan atau pasal UU yang dampaknya akan memburuk situasi yang ada seharusnya kita hindari. Hukum bukan produk emosional, melainkan rasional.

Kamis, 21 April 2016

MK dan Misrepresentasi Mandat

MK dan Misrepresentasi Mandat

Irwanto ;   Psikolog Unika Atma Jaya Jakarta
                                                        KOMPAS, 21 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Artikel ini saya tulis seusai merampungkan tugas LBH APIK untuk mengeksaminasi Keputusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014 perihal permohonan berbagai pihak untuk menguji UU No 1/1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 Ayat (1) dan (2) terkait batas usia perkawinan bagi perempuan dan pengesahan dispensasi usia perkawinan.

Membaca dokumen yang cukup tebal, kesan saya adalah para pemohon telah berupaya maksimal menyajikan argumen dan bukti-bukti empirik yang kuat, terutama dalam kaitannya dengan pasal-pasal UU Dasar 1945 dan UU HAM yang dilanggar, serta perspektif berbagai agama yang mendukung.

Argumentasi yang exhaustive itu ternyata menghasilkan keputusan di luar dugaan, yaitu ditolaknya gugatan pemohon secara keseluruhan. Alasannya, "Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum." Mengapa?

Saya ingin menjawab pertanyaan ini bukan sebagai ahli hukum, melainkan sebagai psikolog sosial. Dalam psikologi sosial, manusia atau organisasi atau lembaga memerlukan suatu sistem yang mempunyai nilai-nilai, norma, bahkan ekspektasi yang lebih kurang sama. Dengan demikian, para anggotanya dapat berkomunikasi, saling memahami, dan hidup bersama dalam kedamaian karena kepentingan mereka yang berbeda-beda diakomodasi dan direpresentasi dalam sistem tersebut.

Mahkamah Konstitusi

Dalam UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dijelaskan bahwa MK adalah aparatur negara di wilayah kekuasaan kehakiman. Dalam bagian Menimbang butir (b) dinyatakan:

MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;[1]

Jika diterjemahkan secara harfiah, tugas MK adalah memastikan bahwa penyelenggaraan negara, termasuk semua kebijakan publiknya, sesuai atau memenuhi berbagai kaidah yang cocok dengan bentuk negara kita sebagai negara hukum dan UU Dasar-nya. Dengan kata lain, MK adalah lembaga tinggi negara yang ditugaskan untuk merepresentasi penyelenggara Negara  Kesatuan RI dengan segala kebinekaannya. Panutan dalam representasi itu adalah kepentingan publik yang tidak bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan kaidah hukum dalam melindungi kepentingan publik.

Gugatan para pemohon jelas berkaitan dengan UU No 1/1974 sebagai bagian kebijakan publik negara untuk mengatur agar perkawinan tidak hanya dimaknai sebagai peristiwa sakral keagamaan, tetapi juga terkait kebijakan negara mengenai kependudukan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan sosial.

Kebijakan pembangunan sektor kependudukan dan lainnya merupakan kebijakan strategis dan dinamis. Karena itu, perlu disikapi lebih jauh dan terbuka dari interpretasi dogmatik atas tatanan moral etika adat dan agama yang mendasari peristiwa perkawinan itu sendiri.

Perlu dicatat bahwa saksi-saksi pemerintah yang dihadirkan oleh MK adalah Majelis Ulama Indonesia dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Lembaga-lembaga pemerintah yang berkaitan langsung dengan kebijakan publik terkait perkawinan, seperti Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkes, Kemdikbud, BKKBN, dan Kemensos, tak dihadirkan.

Bukti-bukti tidak dibaca

Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa perkawinan usia anak terkait dengan kondisi biologis, sosial, dan mental emosional yang belum siap dari calon ibu, bayi yang bergizi buruk, kematian janin, kematian ibu, dan berbagai akibat lainnya, seperti kekerasan domestik, seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Dalam konteks itulah kebijakan publik diuji. Bermanfaatkah ketentuan normatif dalam undang-undang tersebut bagi subyek yang diaturnya (anak perempuan)? Jika tidak, bahkan mengandung risiko menimbulkan kerugian besar bagi subyek yang diatur, selayaknya kebijakan itu digugat dan diubah.

Karena subyek yang diatur dalam UU Perkawinan adalah perempuan berusia 16 tahun atau lebih muda, maka "memaksa" yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum (kawin) yang tidak dipahaminya dan menempatkan anak perempuan menanggung berbagai konsekuensi negatif dari tindakan tersebut, negara melakukan paling tidak 3 (tiga) kesalahan serius.

Pertama, negara melanggar prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA), terutama prinsip kepentingan terbaik untuk anak, nondiskriminasi dan self-determinism. Kedua, UU No 1/1974 menjadi inkonstitusional-jelas bertentangan dengan semangat pasal-pasal HAM dalam UUD 1945. Ketiga, negara melakukan endangerment atau pembahayaan yang mengancam kesejahteraan dan jiwanya yang bertentangan dengan hak-hak dalam kluster pertumbuhan dan perkembangan anak KHA.

Penghormatan terhadap HAM dimaksudkan agar setiap rights holder (di sini: anak) mempunyai kesempatan untuk menikmati hak-haknya hingga dapat tumbuh dan berkembang seoptimal mungkin. Anak laki-laki dan perempuan tidak berbeda.

Amartya Sen dalam bukunya, Development as Freedom (1999), menyatakan bahwa pembangunan harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi siapa pun untuk mencapai apa pun yang dapat dicapainya. Setiap anak perempuan berhak dan mampu mengembangkan diri seoptimal mungkin dan negara selayaknya bukan jadi sandungan.

Lalu, bagaimana mungkin argumen para pemohon dianggap "tidak beralasan menurut hukum"? Hukum yang mana?

Jika dilihat saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemerintah adalah MUI dan PP Muhammadiyah, mudah dibaca siapa yang direpresentasikan oleh hakim- hakim MK dalam sidang tersebut. Pendapat kedua saksi itulah tampaknya yang memperoleh perhatian lebih dari segudang data dan pertimbangan pemohon yang merepresentasi kepentingan publik secara beragam.

Parameter berubah

Negara Republik Indonesia didirikan dengan penghormatan terhadap agama-agama dan adat istiadat komunitas di Tanah Air, seperti dikemukakan oleh saksi dari MUI.  Meskipun demikian, ukuran yang digunakan negara untuk menghargai dan melindungi warga negaranya tidak sama dengan ukuran dalam tiap komunitas adat dan agama. Parameter yang digunakan adalah "kepentingan nasional" yang berarti mengatasi keberagaman dan kemajuan zaman, baik karena teknologi maupun pengetahuan.

Banyak contoh yang menunjukkan bahwa negara dapat mengambil sikap berbeda dengan adat atau agama karena tujuan bernegara yang dijadikan acuan tidak lagi sesuai dengan ukuran-ukuran dalam adat istiadat dan agama tertentu saja. Dalam gugatan pemohon, telah diajukan contoh 12 negara berdasar syariah Islam yang telah menentukan usia perkawinan untuk perempuan 18 tahun. Berarti ada parameter lain yang jadi acuan (Bukti Pemohon VII).

Pembangunan nasional, sebagaimana dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) (2015-2019) bersifat progresif, yaitu melihat ke depan. Pembangunan selalu memanfaatkan apa yang terbaik saat ini untuk memastikan diperolehnya peluang terbaik pada masa  yang akan datang. Pembangunan direncanakan melalui berbagai kajian cost-benefit yang teliti sehingga dipastikan akan terjadi proses nilai tambah dari kebijakan yang dilaksanakan.

Kebijakan menentukan usia perkawinan seyogianya diramu dengan formula yang tidak berbeda. Untuk apa mempunyai kebijakan publik bagi anak perempuan yang akhirnya merugikan anak itu sendiri, keturunan yang akan diasuhnya, serta kepentingan publik karena harus menanggung akibat-akibat dari perkawinan usia anak.

Retrospektif

Dogma apa pun memang cenderung dimaknai secara retrospektif. Perkawinan adalah satu-satunya jalan untuk meneruskan proses reproduksi penciptaan, karena itu dilindungi dan disakralkan. Namun, standar penilaian 1.000 atau 500 tahun lalu tidak selalu dapat digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan perkawinan zaman ini.

Kita, bersama bangsa-bangsa lain, ingin menyambut masa depan yang bebas dari kematian bayi, ibu, dan kemiskinan absolut. Meningkatkan usia perkawinan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan negara untuk mencapai semua itu.

Kita tentu tetap memuliakan Sang Maha Pencipta melalui perkawinan karena semua calon ayah ataupn ibu sudah matang jasmani, intelektual, emosi, sosial, dan spiritual. Memuliakan Sang Pencipta karena keturunan mereka dapat memulai hidup dalam kondisi dan situasi yang lebih baik, dalam bangsa dan negara yang bangga akan warganya yang sehat, cerdas, dan berbudi luhur.

Keputusan MK menunjukkan seolah MK kehilangan akal sehat. Maka, MK perlu melakukan due diligence atas putusan tersebut.  Hipotesis yang dapat dikembangkan adalah bahwa dalam memutus perkara ini, MK telah melakukan misrepresentasi, yaitu bukan demi penyelenggaraan negara berdasarkan hukum. Oleh karena itu, kalimat "tidak beralasan menurut hukum" menjadi tidak relevan dan keputusan MK gugur demi hukum.