Tampilkan postingan dengan label E-KTP - Korupsi Berjamaah Anggota DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label E-KTP - Korupsi Berjamaah Anggota DPR. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Maret 2017

Korupsi Politik dalam Proyek E-KTP

Korupsi Politik dalam Proyek E-KTP
Laode Ida  ;   Komisioner Ombudsman RI;  Wakil Ketua DPD 2004–2014
                                                      JAWA POS, 18 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dalam hitungan KPK diperkirakan merugikan negara Rp 2,3 triliun merupakan bukti nyata kejahatan penyelenggara negara yang sangat serius. Betapa tidak. Jika merujuk isi surat dakwaan jaksa KPK tersebut, bisa dikatakan telah terjadi perampokan uang negara yang dilakukan secara terencana. Selain itu, ada kolaborasi eksekutif dan legislatif yang ditopang jaringan pebisnis sebagai klien para oknum politisi dan pejabat pemerintah.
Dakwaan jaksa terhadap terdakwa Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto (mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan Ditjen Dukcapil) –yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis pekan lalu (9/3)– menggambarkan juga bahwa kejahatan tersebut dimulai dari kesepakatan elitis yang hanya melibatkan segelintir pejabat parpol, boleh disebut sebagai mastermind kejahatan. Yang kemudian didiktekan atau dikoordinasikan dengan pihak pengambil kebijakan terkait di Kemendagri untuk selanjutnya dijadikan agenda bersama antara pemerintah dan DPR.

Pertanyaannya, mengapa begitu mulusnya meloloskan rencana kejahatan perampasan uang negara itu? Terhadap pertanyaan tersebut, tentu tak terlalu sulit menjelaskannya.

Pertama, parlemen sangat mudah dilakukan karena koordinasinya cukup melibatkan pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran (banggar), dan pimpinan komisi (II). Jika sudah pimpinan fraksi yang menginstruksikan suatu rencana proyek berikut anggarannya, bisa dipastikan tak akan ada pembangkangan dari para anggota DPR lainnya. Sebab, pimpinan fraksi adalah perpanjangan tangan parpol asal para anggota DPR, pemegang otoritas tertinggi yang mengendalikan setiap langkah kebijakan yang akan diambil di parlemen. Dan akan selalu terancam posisi seorang anggota DPR jika mencoba tidak setuju atau berlawanan dengan arahan pimpinan parpol (fraksi).

Kedua, pihak pemerintah, yakni pejabat yang terkait (pejabat Kemendagri yang terdakwa) tentu tidak bisa mengelak kalau suatu proyek sudah ditopang kekuatan besar di parlemen. Apalagi yang mengomando adalah parpol dari pihak pemerintah (yang sedang berkuasa), bagian tak terpisahkan dari pimpinan tertinggi eksekutif. Itu belum termasuk jika pimpinan langsung para pejabat itu, yakni menteri, turut memerintahkan untuk manut saja pada proyek yang digagaskan para politikus dan petinggi parpol tersebut. Tugas para pejabat seperti Irman dan Sugiharto itu hanyalah bagaimana mengoordinasikan teknis proyek berikut anggarannya. Termasuk di dalamnya mengalkulasi atau menskenariokan agar semua yang diinginkan politisi dan atau pimpinan mereka bisa direalisasikan.

Ketiga, para anggota parlemen yang diarahkan untuk menyukseskan rencana proyek untuk membungkus atau melegitimasi kejahatan, termasuk di dalamnya para pejabat di jajaran eksekutif yang secara teknis mengoperasikan administrasinya, tentu akan sangat bergairah karena ada iming-iming memperoleh materi. Bagi para politikus di Senayan, justru agenda seperti itu yang boleh jadi sangat diharapkan.

Dalam konteks itulah, jika mengacu hasil penyelidikan dan penyidikan JPU KPK, dapat dipahami jika menempatkan tiga figur penting (Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M. Nazaruddin) dari dua parpol (Golkar dan Demokrat) yang lebih diposisikan sebagai mastermind termasuk terkait dengan rencana penggunaan anggaran proyek e-KTP itu. Dapat dibayangkan begitu akan kuatnya pengaruh dari berpadunya elite dari dua parpol besar yang sedang berkuasa pada saat itu.

Namun, apa yang luput dipikirkan, baik oleh para politikus maupun pejabat eksekutif itu, adalah agenda kejahatan dalam sebuah proyek besar yang melibatkan banyak orang (korupsi berjamaah) berpeluang besar untuk selalu bocor atau terungkap keluar. Sebab, kecuali akan ada saja pihak yang kecewa dan lalu membocorkan dokumen rencana serta transaksi yang semua dirahasiakan, mata publik juga niscaya akan selalu memelototinya. Jika pihak kepolisian dan kejaksaan (sebagai bagian dari instrumen pemerintah untuk pemberantasan korupsi) bisa ”diamankan”, berbeda halnya dengan KPK yang secara relatif terus konsisten menjalankan tugasnya.

M. Nazaruddin (mantan bendahara umum Partai Demokrat) yang sudah jadi terpidana dan atau klien KPK –KPK pun tampaknya menjadikan dia justice collaborator dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani– tampaknya merasa tidak adil jika hanya dirinya dan beberapa politikus serta pejabat eksekutif yang menjadi penghuni hotel predeo. Ini tentu terkait dengan dimensi keadilan dalam pemberantasan korupsi berjamaah di Indonesia.

Pertanyaan yang masih mengganjal sekarang, mengapa kasus-kasus korupsi yang dirancang sejak awal melalui peran parlemen di Senayan terus saja berulang? Pertanyaan itu sejatinya menjadi bagian dari yang mestinya dijadikan dasar untuk mengevaluasi sistem dan kebijakan penetapan APBN/APBD.

Pertama, para politikus di DPR tampaknya tidak memainkan fungsi kontrol dalam proses-proses penyusunan anggaran negara. Sebaliknya, barangkali, lebih memanfaatkan proses-proses penganggaran itu sebagai kesempatan untuk memperoleh bagian, baik demi kepentingan memperkaya diri maupun bagi sumbangsih materinya ke parpol asalnya. Lebih parah lagi, desain parlemen kita tidak memberikan ruang bagi kekuatan oposisi yang bisa secara efektif melakukan pengawasan melekat.

Kedua, setiap pembahasan dan penetapan (apalagi lobi-lobi anggaran) antara pemerintah dan pihak DPR tidak pernah melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas eksternal, utamanya dari kalangan LSM. Kecenderungan seperti itu barangkali bagian dari by design dari kedua pihak penyusun dan penentu anggaran tersebut agar tidak direcoki dalam membuat berbagai kesepakatan, termasuk permufakatan jahat seperti yang terjadi dalam megaskandal proyek e-KTP itu.

Tentu saja yang dimaksud di sini bukan sekadar pelibatan masyarakat sebagai performa, tapi lebih pada substansinya. Yakni menjadikan masyarakat terlibat dalam mengkritisi dan sekaligus memberikan masukan terhadap setiap program atau proyek berikut anggarannya. Serta juga melakukan pemantauan langsung terhadap kemungkinan perilaku korup para pihak yang terlibat dalam proses-proses pembahasan itu. Dan, ini yang harus dicatat, keterlibatan publik sebenarnya merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan transparansi dalam proses-proses penganggaran.

Jumat, 10 Maret 2017

KTP-E dan Korupsi Anggota Parlemen

KTP-E dan Korupsi Anggota Parlemen
Feri Amsari  ;    Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
                                             MEDIA INDONESIA, 10 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERUNGKAPNYA nama-nama besar anggota DPR dan menteri dalam dakwaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak tiga tahun yang lalu, KPK sudah mengusut kasus ini dan publik sudah menduga bahwa kasus berbiaya mahal itu melibatkan figur-figur politik penting Tanah Air. Setidaknya dana sebesar Rp2,5 triliun diduga dibancak demi kepentingan yang perlu dibongkar dalam persidangan. Kuat dugaan, dana sebesar itu telah dinikmati berbagai kalangan, baik anggota DPR, para menteri, elite partai, bahkan bukan tidak mungkin mengalir untuk menghidupkan partai.

Dengan dana-dana semacam itulah partai dapat berjalan. Partai melalui kadernya telah membancak anggaran negara dengan mempermainkan kewenangan konstitusionalnya. Khusus kasus KTP-E, anggaran negara dikorupsi dengan menyimpangkan kewenangan antarlembaga negara. Kementerian Dalam Negeri dan DPR diduga merupakan lembaga paling bertanggung jawab dalam permainan anggaran ini. Kedua lembaga tersebut bekerja sama secara simultan agar penyimpangan anggaran dapat dilakukan.

Kebijakan manipulatif

Korupsi KTP-E bermula dari ambisi untuk mengadakan single identity card agar memudahkan seluruh administratif yang berkaitan dengan kependudukan. Para pembuat kebijakan mempromosikan bahwa KTP-E merupakan kebijakan yang akan memudahkan segala proses administrasi kependudukan. Bagi publik yang merasakan betapa kompleksnya urusan administrasi kependudukan tentu merasa kebijakan KTP-E akan berdampak bagi proses pelayanan administratif kependudukan, termasuk pelayanan kesehatan, keamanan, sosial, dan lain-lain.

Keinginan publik untuk mendapatkan pelayanan yang mudah itu pula yang membuka peluang bagi pembuat kebijakan menyadari untuk memanipulasi proyek KTP-E. Tentu Kementerian Dalam Negeri tidak dapat bermain sendiri. Sebagai pengawas segala kebijakan, DPR akan menjadi penghalang. Tanpa 'uang pelicin', sulit kebijakan KTP-E dapat berjalan mulus. Dengan uang pelicin itu pula, korupsi KTP-E menjadi paripurna dilaksanakan. Meskipun DPR telah mengambil peran, korupsi proyek KTP-E tetap harus disamarkan agar tidak mudah terbongkar. Pada titik ini, peran elite-elite partai menjadi kekuatan agar suara persetujuan parlemen menjadi bulat.

Itu sebabnya dari dakwaan kasus KTP-E dapat dilihat peran-peran kekuataan parlemen dan eksekutif seperti peran mantan Ketua DPR, Ketua Komisi II DPR, dan mantan menteri. Melihat nama-nama besar itu, publik sudah mahfum bahwa korupsi KTP-E sudah berlangsung terstruktur dengan melibatkan lembaga berwenang, sistematis karena sulit dibongkar, dan masif dengan tingkat kerugian negara yang sangat besar.

Membiayai partai

Dalam maksim pemberantasan korupsi, kejahatan kerah putih itu tidak dapat dilakukan sendirian. Setiap pihak berkepentingan harus dicurigai telah menerima uang pelicin sebagai upaya menutup suara. Mustahil bagi partai-partai menutup suara kritisnya tanpa kendali dari elite-elite partai. Berdasarkan maksim itu, bukan tidak mungkin aliran dana korupsi KTP-E tersebut telah mengalir jauh di tubuh partai. Bahkan bukan tidak mungkin, partai secara keorganisasian juga mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan kartu identitas penduduk tersebut. Ketergantungan partai terhadap dana itu menjadi penyebab utama bagi partai meminta kadernya bermain pada proyek-proyek kebijakan.

Hal itu disebabkan ketergantungan partai pada dana untuk menggerakan organisasi. Tanpa dana yang memadai, mesin partai tidak dapat menyala pada pemilihan umum berikutnya. Kebutuhan terhadap dana yang besar itulah yang menyebabkan partai dapat memenangkan pemilu. Artinya, ketiadaan dana adalah kekalahan merebut kursi kekuasaan. Jika demikian, demokrasi adalah sandiwara paling menyedihkan untuk merampas kekayaan negara. Kasus KTP-E menjadi bukti bahwa pencuri uang negara adalah aparat negara itu sendiri. Pelajaran yang paling penting yang harus diambil dari kasus KTP-E upaya untuk membenahi partai.

Partai hanya dapat menjadi bersih tanpa bergantung pada korupsi jika pasokan dana berasal dari sumber yang bersih. Jika tidak ingin proyek seperti KTP-E menjadi bancakan politik partai, upaya KPK untuk membenahi partai dengan memberikan dana APBN yang cukup bagi partai harus segera dilaksanakan. Jika tidak manipulasi kebijakan demi terisinya brangkas partai akan terus berulang.

Efek bagi KPK

Efek samping lain dari terbongkarnya kasus KTP-E ialah keselamatan lembaga anti rusuah KPK. Sudah jadi rahasia umum bahwa DPR dari awal tidak nyaman dengan langkah-langkah KPK membongkar berbagai mega-korupsi. DPR tidak akan membiarkan rencana KPK terlaksana dengan mudah. Akhir-akhir ini dapat diamati bahwa DPR telah memulai serangan balasannya melalui upaya merevisi UU KPK. Bukan tidak mungkin keinginan DPR itu kian menguat setelah KPK membongkar kasus E-KTP. Untuk itu upaya mengawal KPK dalam membongkar kasus ini menjadi penting. Jika tidak, bukan tidak mungkin KPK akan dimatikan di tengah jalan sebelum selurukasus korupsi KTP-E terbongkar utuh. Tetap waspadalah KPK!