Tampilkan postingan dengan label Ma’mun Murod Albarbasy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ma’mun Murod Albarbasy. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Maret 2017

Beda Sadiq Khan dengan Ahok

Beda Sadiq Khan dengan Ahok
Ma’mun Murod Albarbasy  ;    Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila
(PSIP) FISIP UMJ
                                                  KORAN SINDO, 06 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Publik tentu masih ingat dengan nama Sadiq Khan. Imigran muslim keturunan Pakistan ini pada Mei 2016 berhasil mengukir sejarah politik baru di London dengan terpilih menjadi wali Kota London, Inggris.

Tak hanya muslim pertama yang menjadi wali kota di Inggris, Khan juga menjadi muslim pertama yang pernah memimpin ibu kota negara besar di Barat. Untuk diketahui, komposisi muslim di London hanya 12,4%. Sementara Kristen berjumlah 48,4%, 1,8% Yahudi, dan sisanya 20,7% atheis. Khan resmi terpilih setelah mengalahkan pesaingnya dari kubu konservatif Zac Goldsmith dengan 57% suara. Sementara Goldsmith hanya meraih 43% suara.

Kemenangan Khan ini oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pendukungnya sering dijadikan sebagai pembenar bagi pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Kalau Khan yang muslim saja bisa menjadi wali Kota London yang dihuni oleh mayoritas Kristen, kenapa Ahok yang Kristen tidak bisa menjadi gubernur di DKI Jakarta yang dihuni oleh mayoritas muslim? Kira-kira begitu pertanyaan pembenarannya.

Ahok dan Khan: Sama, tapi Berbeda

Sepintas kalau sekadar melihat dari sisi komposisi jumlah penduduk berdasarkan agama, antara Khan dan Ahok memang terdapat kesamaan. Khan terpilih menjadi wali Kota London yang dihuni mayoritas Kristen, sementara Ahok menjadi calon gubernur DKI Jakarta yang dihuni mayoritas muslim. Namun, kalau ditelisik lebih jauh, jelas terdapat perbedaan mendasar antara Khan dan Ahok.

Seperti diketahui, Khan berasal dari keluarga muslim imigran keturunan Pakistan. Orang tuanya meninggalkan Pakistan pada dasawarsa 1960-an. Ayahnya seorang sopir bus dan mereka tinggal di sebuah rumah subsidi pemerintah di Tooting. Khan mengambil jurusan hukum di sebuah universitas di London dan kemudian hari menjadi pengacara urusan hak asasi manusia. Khan yang acapkali berkubang dalam pelbagai kasus diskriminasi kemudian masuk ke gelanggang politik. Pada 2008 Khan diberi kepercayaan menjabat sebagai menteri komunitas.

Selang setahun ditunjuk menjadi menteri transportasi saat perdana menteri Inggris dijabat oleh Gordon Brown. Jabatan yang dipandang belum seberapa itu membawanya sebagai menteri muslim pertama yang rutin menghadiri rapat kabinet. Khan kemudian menjadi anggota Privy Council, semacam Dewan Penasihat Kerajaan. Ketika resmi dinobatkan sebagai anggota, sumpah jabatan lazim dilontarkan di hadapan sang ratu. Khan sangat sadar bahwa dirinya tinggal di London (Eropa). Sementara Eropa sangat lekat dengan nilai-nilai sekuler, liberal, egaliter, dan mengedepankan kebebasan individu.

Karena kesadarannya, Khan mencoba secara serius beradaptasi dengan nilai-nilai Eropa. Sebagai bukti, Khan misalnya mendukung LGBT, yang sudah tentu juga mendukung perkawinan kaum gay. Akibat itu, Khan sempat mendapat ancaman pembunuhan bertubi-tubi. Pemenang Politician of The Year dalam ajang penghargaan British Muslim Awards 2016 ini mengaku pernah mendapat kiriman ancaman pembunuhan selepas memberikan persetujuan terhadap undang-undang pernikahan sejenis pada 2013.

Akibat sikapnya ini, tidak tanggungtanggung, imam masjid di Kota Bradford sempat memberikan fatwa agar Khan berikrar keluar dari Islam ( murtad). Sementara apa yang dilakukan Ahok sangat kontradiktif dengan Khan. Kalau Khan sangat menyadari tinggal di Eropa dengan segala nilai-nilai mainstream -nya dan muslim juga dalam posisi minoritas. Sebaliknya, Ahok justru menjadi cerminan orang yang tidak mampu memahami nilai-nilai mainstream yang berlaku di Indonesia.

Ahok gagal memahami Indonesia sebagai negara Pancasila yang menempatkan agama pada posisi sangat penting, yang tergambar dari Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang tegas menyebut bahwa negara Indonesia adalah ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, juga ”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Indonesia memang bukan negara agama, tapi negara yang menempatkan agama pada posisi sangat penting. Inilah yang disebut ”negara agamais”              (religious country), bukan negara agama (religion state).

Dalam konteks ini, Ahok telah gagal memahami Indonesia. Akibat kegagalannya ini, Ahok tidak bisa beradaptasi dengan nilai-nilai keindonesiaan. Tidak bisa beradaptasi dengan nilai-nilai keindonesiaan ditandai dengan ulahnya yang selalu menantang atau melawan nilai-nilai mainstream yang ada di Indonesia. Terlalu sering Ahok mengolok- olok dan menista Islam, agama yang nilai-nilainya dianut oleh mainstream masyarakat Indonesia. Padahal, Ahok sendiri bukan seorang muslim.

Sekarang bahkan beredar video singkat terkait ”jaringan WiFi ”, di mana Ahok menyampaikan gagasan untuk membuat jaringan Wi-Fi dengan nama ”al-Maidah 51” dan dengan nama password ”kafir”. Isi video ini sangat sarkasme. Meskipun konon ini video lama, isinya menambah deretan panjang pencerminan seorang Ahok yang tidak saja gagal dalam memahami nilai-nilai keindonesiaan, tapi juga gagal memahami dirinya sendiri. Orang yang paham tentang dirinya sendiri tentu tidak mungkin membuat beberapa kali kesalahan untuk hal yang sama, yaitu melecehkan Islam.

Pembelajaran untuk Semua

Sikap yang dipertontonkan Ahok sangat buruk bagi masyarakat Indonesia yang dikenal sangat toleran. Bagi siapa pun yang melihat Indonesia dengan jernih, tentu melihat dengan segala sisi heterogenitasnya, sulit untuk menyebut sebagai negara intoleran. Namun, negara yang toleran ini tiba-tiba dibikin gaduh oleh seorang Ahok. Umat Islam yang juga dikenal sangat toleran juga dibikin terusik oleh cacian dan nistaan yang dilakukan Ahok. Elite politik pendukung Ahok juga dibikin repot, repot karena harus mencari pembenaran dan pembelaan atas setiap sikap Ahok yang mengangkangi nilai-nilai keindonesiaan.

Dalam konteks sikap keagamaan, banyak orang yang sudah berada pada posisi ”pertengahan” (wasathiyah) juga menjadi tergoda untuk mengecam sikap yang dipertontonkan oleh Ahok. Saya meyakini, kecaman orang-orang wasathiyah ini bukan karena melihat identitas keagamaan seorang Ahok, tapi lebih karena melihat bahwa Ahok adalah sosok yang sangat berbahaya dan bisa mengancam nilai-nilai keindonesiaan yang toleran dan menjunjung tinggi kemajemukan.

Sosok Ahok ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama elite politik. Bersikap seperti yang dipertontonkan Ahok tidaklah patut untuk ditiru. Siapa pun yang hendak terlibat dalam kancah politik praktis hendaknya belajar untuk mampu menghormati nilai-nilai mainstream yang berkembang dan berlaku di masyarakat. Jangan mencoba mengganggu dan apalagi menista nilai-nilai agama yang dianut oleh kelompok mayoritas maupun minoritas. Selain bertentangan dengan Pancasila, sejatinya juga mengangkangi nilai-nilai demokrasi yang sangat menghargai prinsip-prinsip egalitarianisme.

Andai mampu bersikap seperti Khan, yakinlah, meskipun mungkin akan tetap mendapat tentangan dari sebagian umat Islam yang karena berangkat dari keyakinannya, kalau menyikapinya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, menghargai kemajemukan, termasuk kemajemukan pandangan keagamaan, toleran, dan irit bicara, apalagi untuk berbicara yang tak bermutu, yakinlah Ahok akan dengan mudah menggapai kembali kursi gubernur. Semua kembali kepada Ahok. Ahok yang menanam dan Ahok pula yang akan menuai hasilnya.

Rabu, 04 Februari 2015

Antara Kasus BW, AS, dan Kasus AU

Antara Kasus BW, AS, dan Kasus AU

Ma’mun Murod Albarbasy  ;  Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila FISIP UMJ; Fungsionaris Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI)
KORAN SINDO, 04 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Dalam tiga minggu terakhir, publik disuguhi tontonan ”drama politik” yang berbalut hukum. Pertama, penetapan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut sehari setelah Jokowi menetapkan sebagai calon tunggal Kapolri. Kedua, ditangkapnya Bambang Widjojanto (BW) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai perekayasa saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat.

Ketiga, konferensi pers plt. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait pertemuan Abraham Samad (AS) dengan beberapa petinggi PDI-P berkenaan rencana AS sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo. AS memang termasuk salah satu nominator cawapres untuk mendampingi Joko Widodo. Lantas apa kaitannya dengan Anas Urbaningrum (AU)? Kalau menilik kasus yang dialami BW dan AS tentu saja tak ada kaitan dengan AU.

Cara publik merespons kasus BW dan AS juga berbeda dengan cara merespons kasus AU. Padahal fakta-fakta yang mengiringi kasus AU, mulai saat ditetapkan sebagai tersangka sampai proses persidangan, nyaris tak berbeda jauh dengan kasus yang dialami BW saat ditangkap Bareskrim. Munculnya nama AS dalam pusaran ”drama politik” ini juga tak berbeda jauh dengan yang dialami AU selama menjalani persidangkan, di mana AU didakwa oleh JPU KPK -salah satunya- karena ingin menjadi presiden. Bedanya, AS dituduh berkeinginan menjadi cawapres.

Yang Sama antara Kasus BW dan Kasus AU

Sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim dalam posisinya sebagai tersangka, BW membuat pernyataan pers. Ada beberapa poin pernyataan BW yang menarik dan mengandung kesamaan saat AU ditersangkakan oleh KPK. Dalam pernyataannya, BW tak lupa ”jualan anak”.

BW seakan ingin menunjukkan kepada publik bahwa anaknya yang masih kecil dan tak tahu apa-apa harus ”dilibatkan” dalam kasus yang menimpa dirinya. Atau BW ingin menunjukkan kepada anaknya kalau dirinya telah diperlakukan semena-mena oleh Bareskrim. ”Jualan anak” ini cukup berhasil menyita perhatian publik. Mungkin BW tidak berpikir bahwa saat AS selaku Ketua KPK membocorkan sprindik AU, saat itu AU juga mempunyai empat anak yang masih kecil-kecil.

Seperti halnya BW yang mempunyai anak, saat sprindik AU dibocorkan, kira-kira bagaimana perasaan anak-anak AU saat mengetahui abahnya dizalimi KPK melalui sprindik yang sengaja dibocorkan. BW juga menyoal sangkaan Bareskrim yang dinilai tidak tepat. BW mungkin lupa ketika menetapkan AU sebagai tersangka juga dengan surat dakwaan yang tak jelas: ”...dan atau proyek-proyek lainnya”.

Bagaimana mungkin, KPK menetapkan status tersangka seseorang begitu kabur. BW dan pendukungnya menyebut bahwa penangkapan BW bak menangkap seorang teroris, di mana puluhan Brimob dengan bersenjata lengkap dikerahkan. Apakah BW tidak ingat ketika sekadar untuk menggeledah rumah AU, KPK berlaku arogan dengan mengerahkan puluhan Brimob bersenjata lengkap.

Seperti pendukung BW, saat itu pun pendukung AU sempat berkomentar yang sama terkait sikap KPK yang bak menggerebek teroris. BW juga menyampaikan soal perlakuan Bareskrim yang dinilai intimidatif, termasuk kata-kata tak patut yang keluar dari mulut petugas saat penangkapan. Apakah BW lupa ketika menjelang penahanan AU, sikap AS dan BW juga arogan. Bahkan AS sampai mengeluarkan pernyataan yang tak patut: ”Pastinya saya akan panggil ini Anas. Dengar ya kata-kata saya, saya akan panggil Anas. Saya ingatkan kepada Anas lewat forum ini sekali lagi dia tidak datang saya akan memerintahkan penyidik saya untuk memanggil paksa,” (7/1/ 2014).

BW dan pendukungnya juga mempertanyakan soal tiga alat bukti yang digunakan Bareskrim untuk menahan BW. Sama, ketika AU ditersangkakan, pendukung AU pun mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan KPK. Hingga akhir persidangan, AU tak pernah tahu dua alat bukti dimaksud, dan juga tidak tahu bukti terkait ”dan atau proyek-proyek lainnya”.

Ketika BW jadi tersangka, pendukungnya memenuhi kantor KPK, padahal BW ditahan tidak dalam kapasitas sebagai pimpinan KPK, tapi sebagai pribadi yang terkena kasus hukum. Semestinya solidaritas dukungan juga dilakukan di rumah BW. Ketika aksi dilakukan di gedung KPK itu menjadi bias dan tidak netral. Akan timbul opini yang menyesatkan di bahwa seakanakan pimpinan KPK tidak bisa salah.

Karenanya, kalau ada pimpinan KPK terkena kasus hukum, maka akan dicap sebagai kriminalisasi KPK. Ketika AU menjadi tersangka, pendukungnya pun kumpul di kediaman AU di Duren Sawit, bukan di Kantor Partai Demokrat, simbol institusi yang dinilai turut andil dalam menersangkakan AU. Kenapa para pendukung BW berjubel memenuhi gedung KPK?

Karena diyakini ada yang salah dalam menersangkakan BW. Sama, pendukung AU pun meyakini ada yang salah dari KPK dalam menersangkakan AU. Pendukung AU meyakini ada nuansa politik yang begitu dominan dalam penetapan AU sebagai tersangka.

Amoral Pimpinan KPK Berpolitik

Tak berbeda dengan kasus BW, pemberitaan terkait pernyataan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa AS sempat bertemu dengan petinggi PDI-P terkait pencawapresan AS, juga mempunyai kemiripan ketika AU didakwa oleh JPU KPK bahwa AU berkeinginan menjadi presiden, sebuah dakwaan yang disebut AU sebagai imajiner.

Ketika AS diyakini mempunyai niatan ingin jadi cawapres, berkembang pernyataan publik yang bernada membela AS: ”sebagai warga negara, apanya yang salah kalau Samad berkeinginan menjadi cawapres”. Ironisnya, ketika AU didakwa JPU karena ”ingin menjadi presiden”, ”publik” diam membisu seakan mengamini dakwaan JPU.

Sebagian lainnya berkomentar sinis dengan menyebut bahwa AU dinilai terlalu cepat dan ambisius ingin menjadi presiden. Ini rasanya komentar publik yang tidak jujur. Komentar publik yang aneh. Mestinya komentar ”apanya yang salah...” itu disematkan ke AU bukan ke AS. Sebagai ketua umum partai, apanya yang salah dan aneh kalau AU berkeinginan menjadi presiden? Sangat wajar AU berkeinginan menjadi presiden.

Tidak ada yang dilanggar baik secara konstitusional maupun moral politik. Justru harus dipandang aneh dan amoral ketika ketua KPK berkeinginan menjadi cawapres. Itu ibarat orang laki-laki salat hanya dengan memakai celana yang panjangnya dari pusar hingga di bawah lutut tanpa memakai baju. Secara fikih tentu salatnya sah, karena aurat laki-laki memang antara pusar dan di bawah lutut. Tapi pertanyaannya, apakah patut salat hanya dengan menutup aurat yang minimalis?

Secara konstitusi, memang tidak salah AS berkeinginan menjadi cawapres, karena itu hak setiap warga negara. Tapi secara moral, apakah patut sebagai ketua KPK yang dalam menjalankantugas harusbetul-betul mengedepankan integritas moral lalu berkeinginan menjadi wapres? Lantas di mana integritas moralnya? Moralitas itu nilainya di atas konstitusi ataupun aturan apapun, dan ini semestinya menjadi perhatian bagi pejabat-pejabat publik .

Pelajaran Berharga

Sulit untuk mengatakan bahwa proses penetapan status tersangka AU, BG, BW, dan mungkin sebentar lagi akan menimpa AS sebagai kasus hukum murni. AU jadi tersangka setelah didahului dengan sprindik bocor. BG tersangka hanya selang sehari setelah ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri.

BW menjadi tersangka begitu mendadak saat mengantar anaknya sekolah. Dan bila AS nantinya ditetapkan menjadi tersangka, kemungkinan kasus pemalsuan dokumen akan dijadikan sebagai alasan menetapkan AS sebagai tersangka, sesuatu yang selama ini dipandang lumrah dan sepele. Kasus yang mendera AU, BW, AS, dan BG ini harus menjadi media introspeksi (muhasabah) bagi institusi penegak hukum.

Ke depan, transparansi penegakan hukum, utamanya dalam penetapan tersangka, harus dikedepankan. Institusi penegak hukum harus menyampaikan secara terbuka alat bukti yang dijadikan sebagai alasan untuk menersangkakan seseorang. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari tuduhan adanya invisible hand dalam proses penetapan tersangka. Selain itu, hukum adalah ranah publik, sudah semestinya publik juga mengetahui prosesnya.

Tidak sepatutnya proses hukum ditutup-tutupi. Bukan hanya itu, penetapan status tersangka juga terkait dengan seseorang yang mempunyai harga diri (marwah), mempunyai sanak keluarga dan sahabat. Semestinya aspek keadilan harus benar-benar dikedepankan, bukan karena nafsu atau orderan politik. Sehingga jangan sampai ada penzaliman dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

Siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, pasti juga akan merasakan sakit bila dirinya mendapat perlakuan tidak adil proses penegakan hukum. Dan biasanya seseorang memang baru akan merasakan arti ketidakadilan bila yang bersangkutan sudah mengalami ”ketidakadilan”.

Ketika belum, mungkin sulit untuk bisa merasakan atau berempati bagaimana menderitanya menjadi orang yang terzalimi secara hukum. Sekarang BW, BG, dan -mungkin menyusul- AS sudah dan akan bisa merasakan bagaimana rasanya menjadi orang yang terzalimi. Semoga!