Tampilkan postingan dengan label Penyimpangan Seksual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyimpangan Seksual. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Mei 2014

Penyimpangan Seksual

Penyimpangan Seksual

Tb Ronny Rachman Nitibaskara  ;   Kriminolog, Ketua Program Ketahanan Nasional UI, Penasihat Kapolri Bidang Kriminologi dan Hukum
KOMPAS,  24 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MENURUT Freud, manusia pada dasarnya memiliki dua insting dasar, yaitu insting seksual atau libido dan insting agresif atau insting kematian. Insting seksual mendorong manusia mempertahankan hidup, mempertahankan jenis, atau melanjutkan keturunan. Adapun insting agresif mendorong manusia menghancurkan manusia lain.

Insting seksual lumrah bagi setiap manusia, tetapi akan menjadi permasalahan serius tatkala terjadi penyimpangan dan melanggar norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Pedoman menyimpang tidaknya suatu perilaku seksual tidak sama di setiap wilayah. Sebagai contoh, bagi sebagian masyarakat di negara tertentu, hubungan sejenis dianggap hal biasa, bahkan dilegalkan melalui lembaga pernikahan.
Di Indonesia, segala perilaku yang berkaitan dengan seksual sering dianggap tabu dibicarakan. Akibatnya, pemahaman tentang seksualitas pada anak dan remaja menjadi sangat kurang sehingga mereka rentan mengalami kekerasan dan penyimpangan seksual. Oleh karena itu, perlu kerja keras untuk mencegah penyimpangan seksual.

Masalah mencuat
Akhir-akhir ini, kasus pelecehan seksual terus bermunculan. Kejadian-kejadian yang diungkap di media massa itu menunjukkan perilaku penyimpangan seksual tidak memandang status dan usia sang korban.

Penyimpangan seksual ada berbagai bentuk, mulai dari terhadap ”objek” seperti homoseksual dan lesbian sebagai hubungan sesama jenis, bestiality (hubungan seks dengan obyek binatang), necrophilia (hubungan seks dengan obyek mayat), pedofilia (hubungan seks dengan obyek anak di bawah umur), hingga ”cara”: ekshibisionisme (mempertontonkan bagian tubuh/alat vital kepada orang lain); voyeurism (kepuasan seks dengan cara mengintip), sadism (kepuasan seks dengan cara menyakiti orang lain), dan masochism (kepuasan seks dengan cara minta disakiti), serta frotage (menggesek-gesekkan bagian tubuh/alat kelamin ke tubuh orang lain saat berdesakan, di bus, kereta, atau keramaian).

Penyimpangan seksual terjadi bukan sekadar karena pengaruh pornografi, melainkan juga ”penyakit” atau ”kelainan kejiwaan” yang bersangkutan.
Mosher dan Katz (1971) pernah menunjukkan adanya hubungan antara pornografi dan keinginan melakukan seks.

Keduanya menemukan fakta bahwa keinginan bertindak seksual setelah menonton film erotis (pornografi) dapat merusak kesadaran dan rasa bersalah, dengan membiarkan agresi yang diekspresikan terhadap wanita. Banyak kasus kejahatan seks remaja Amerika dilakukan setelah menonton film porno.

Meskipun belum terbukti secara empirik, penelitian di atas menunjukkan adanya hubungan berupa peniruan terhadap adegan dalam film porno.
Karena itu, kendati beberapa contoh penyimpangan seksual dirasa tidak berkorelasi dengan maraknya pornografi, alangkah baiknya bila perilaku tersebut diatur secara khusus di undang-undang.

Multifaktor

Meski tidak boleh menjadi pembenaran tindakan, kenyataan menunjukkan penyimpangan seksual terjadi bukan hanya karena penyakit, melainkan juga akibat pengalaman masa lalu si pelaku, terutama pada masa kanak-kanak yang memengaruhi perkembangan seksualnya.

Seseorang yang menderita sadisme misalnya bisa karena adanya sosialisasi kekerasan dalam keluarga.

Kenyataan tersebut akan menjadi bagian fundamental dari kepribadian yang kelak dimanifestasikan dalam hubungan seksual ataupun sosial.

Pelaku pedofilia biasanya merasa rendah diri sehingga ia ingin menunjukkan rasa superiornya kepada anak-anak.

Selain fakta di atas, penyimpangan seksual juga bisa terjadi karena pelaku menganut ilmu hitam tertentu.

Hal tersebut pernah terjadi pada kurun 1985-1986 di daerah X, berupa penculikan dan perkosaan yang disertai pembunuhan terhadap anak-anak, yang merupakan salah satu syarat untuk menguasai ilmu itu.

Peranti hukum

Perangkat peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebenarnya cukup untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual terhadap anak.
Ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak 
yang beberapa ketentuannya berkaitan dengan pelecehan atau penyimpangan seksual terhadap anak.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur dalam Pasal 287 dan 292 dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara bagi pelaku.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melalui Pasal 81 dan 82 juga mengatur sanksi pidana 3 sampai 15 tahun penjara serta denda mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Ada juga instrumen internasional yang melindungi anak dari pelecehan atau penyimpangan seksual, yaitu Konvensi internasional Hak-hak Anak (the International Convention on The Rights of The Child). Seperti dilansir situs resmi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), konvensi ini berlaku (entered in to force) pada 2 September 1990, bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Indonesia meratifikasinya dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996.

Pemerintah dan beberapa lembaga swadaya masyarakat kini tengah berupaya menyempurnakan keduanya agar lebih baik lagi melindungi anak dari penyimpangan seksual.

Beberapa penyimpangan seksual patut dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam peraturan karena berpotensi melahirkan tindak kejahatan. Sudah saatnya kita mengkriminalisasikan pasal-pasal kejahatan susila dan pelecehan seksual, khususnya terhadap anak.