Tampilkan postingan dengan label Launa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Launa. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Januari 2014

Babak Baru Anas

                                                     Babak Baru Anas

Launa  ;   Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia
SINAR HARAPAN,  13 Januari 2014
                                                                                                                       


Setelah mangkir dua kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Jumat (10/1) lalu, Anas Urbaningrum akhirnya memenuhi panggilan ketiga KPK.

Tak seperti diberitakan banyak media, kehadiran Anas akan diiringi lusinan loyalis dan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PII) yang potensial menimbulkan “huru-hara”.

Saat mendatangi KPK, Anas ternyata datang sendiri, tanpa ditemani kuasa hukumnya, apalagi lusinan loyalis yang akan memagarinya. Juga tak seseram pemberitaan, jika Anas kembali mangkir, konon ia akan dijemput paksa oleh KPK yang akan melibatkan Brimob.

Setelah diperiksa sekitar lima jam, KPK akhirnya resmi menahan Anas, Jumat lalu. Anas memenuhi panggilan KPK dalam posisinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

Salah satu sangkaan KPK atas Anas adalah dituding menerima gratifiikasi dari PT Adhi Karya, berupa mobil Harrier dan uang Rp 2,3 miliar untuk menyokong biaya pencalonannya dalam Kongres PD 2010 silam. Seperti telah diwartakan secara luas oleh media, hasil kongres itu telah “melicinkan” jalan Anas menjadi Ketua Umum PD.

Bagaimana kita bisa memahami dengan logis sengkarut hukum yang membelit Anas yang sejak awal kental bernuansa politik ini? Menyitir George Orwell, politikus dimana pun cenderung “mempertahankan apa sesungguhnya yang tidak dapat dipertahankan”.

Secara lebih satir, apa yang terjadi di dalam babak baru Anas agaknya mengonfirmasi teori elite klasik seperti ditulis Vilfredo Pareto (1848-1923), bahwa elite yang memerintah (governing elite) dapat berkuasa karena menggabungkan sumber kekuasaan dengan kelicikan sebagai sebuah cara kerja politik.

Sekuen teatrikal politik Anas setelah “kicauan” Nazaruddin—yang telah memakan korban Angelina Sondakh dan Andi Alfian Mallarangeng, dua kader PD yang resmi berstatus sebagai terhukum kasus Hambalang—kini telah memasuki episode baru.

Tak mustahil, sekuen teatrikal baru ini akan melahirkan lusinan testimoni spektakuler dari mulut Anas pascapenahanan dirinya oleh KPK; Seperti pidato pengunduran dirinya dari PD yang mendapat apresiasi dari banyak kalangan beberapa waktu lalu, Anas berjanji akan membuka lembar demi lembar. Jika benar, lusinan nama yang selama ini tersimpan apik dalam “kotak pandora kekuasaan”, tak mustahil dalam hitungan hari ke depan akan menjadi pesakitan dan santapan baru media.

Anas—yang sejak awal telah mendeklarasi dirinya sebagai korban dari politik “Sengkuni”—besar kemungkinan akan melakukan perlawanan terbuka dari dalam ruang sidang pengadilan. Ia akan menguak lebih dalam dan lugas peta korupsi Hambalang. Siapa aktor penting di balik kasus Hambalang, serta ke kantong siapa saja uang haram hasil rasuah itu mengalir.

Namun, dalam dunia politik, penahanan Anas adalah sebuah “kekalahan”. Kekalahan, dalam sebuah pertarungan politik adalah menyakitkan. Kekalahan tak hanya akan menyingkirkan kebebasan, menepikan kenikmatan materi, meruntuhkan akses, dan menutup fasilitas. Lebih dari itu, kekalahan adalah peti mati bagi reputasi dan harga diri.

John F Kennedy pernah berkata, “Victory has a thousand fathers, but defeat is an orphan.” (Kemenangan mempunyai seribu ayah, tetapi kekalahan adalah yatim piatu). Perasaan didzolimi, ditinggalkan, dan dijauhi itulah yang kini dirasakan Anas, sosok muda the rising star yang karier politiknya melesat bak anak panah, yang keluar dari busurnya dan sempat digadang-gadang sebagai proposal pemimpin Indonesia masa depan.

Sebagai politikus, Anas adalah sosok santun, cerdas, pekerja keras, dan punya kemampuan beradaptasi dengan dunia politik yang ganas. Namun, kecemerlangan bintang muda ini terlalu cepat berlalu.

Tepuk tangan dan harapan publik yang melambung tinggi terhadap Anas sekejap dan berbalik menjadi paduan caci maki setelah koleganya separtainya, Nazaruddin, mengumbar borok-borok Anas dalam kasus Hambalang.

Anas Urbaningrum sempat dilihat sebagai the rising star politik Indonesia. Anas adalah sosok santun yang memiliki kapasitas intelektualitas memadai yang dibutuhkan seorang pemimpin. Sebagai politikus muda, Anas sesungguhnya terbilang kader PD yang berkemampuan memahami ideologi, pemikiran, dan kebijakan SBY secara relatif utuh.

Di ruang filsafat ilmu, politik adalah sebuah seni berkuasa yang meniscayakan preferensi nilai; etika, moral, dan kejujuran.

Kebajikan, kebenaran, keadilan, kesejahteraan adalah serangkaian nilai utama menu filsafat politik yang wajib melandasi praktik kekuasaan. Ketiadaan basis etik dan moral hanya akan menihilkan legitimasi moral kekuasaan dan membuat politik menjadi mesin pembunuh terganas bagi nurani dan akal sehat.

Politikus muda potensial seperti Anas, seharusnya tampil dengan elan vital politik anak muda, berani menantang dan bergejolak, jika perlu dengan letupan kemarahan, sepanjang ia berbasis data, logika, argumentasi, referensi, dus kejujuran, dan hati nurani.

Kita pantas khawatir Anas dan para loyalisnya yang sudah terlanjur mempersepsi kerja KPK sebagai “pesanan Istana” dan berposisi untuk “melawan SBY”, punya kesanggupan dan ketulusan hati untuk memaknai pengadilan atas dirinya sebagai an sich persoalan hukum.

Namun, dari sudut lain kita juga pantas berharap, kesaksian Anas, kendati pahit, akan menjadi obat mujarab bagi perbaikan politik negeri ini, yang energi dan gizinya sudah tersedot habis oleh praktik kotor kekuasaan yang membuat hukum berada di posisi anak tiri.

Padahal, seperti disampaikan pemikir dan pejuang revolusioner Iran, Ali Syari’ati, perubahan terbaik sebuah negeri hanya mungkin dilakukan di tangan para pemikir (rausyanfikr) yang berani bertindak. Perubahan, kata sejarawan Arnold Toynbee, hanya ada di tangan minoritas kreatif yang berani menggugat chaos menjadi kosmos.

Anas sesungguhnya adalah sosok yang diharapkan banyak pihak bisa mengibarkan panji “kebenaran” dan “kejujuran”. Itu karena Anas punya bekal tradisi santri yang lurus, berlatar aktivis-intelektual yang santun, serta punya kecerdasan artikulatif.
Akan tetapi, proposal masa depan bagi pemimpin muda tak mungkin kita titipkan pada sosok politikus belia yang sekadar punya bekal santun dan cerdas. Ia juga harus dibekali sifat jujur, sikap tegas, dan nyali besar.

Sebagai politikus, Anas kini dituntut untuk memegang teguh idealisme, siap menjalani proses hukum, dan berani membongkar skandal Hambalang sampai ke akar dan jantungnya. Kita percaya Anas punya kesiapan untuk menjadi whistleblower, sang peniup peluit, demi kebaikan dan keadilan di negeri ini.

Inilah batu ujian terberat bagi Anas sebagai sosok anak muda yang siap bertanggung jawab. Kita berharap, dalam menghadapi proses hukum, Anas bisa bersikap lebih menyalak. Babak baru kesaksian Anas dari lembaran buku hitam Hambalang tentu ditunggu publik.

Yang pasti hanya ada dua jenis anak muda; pertama, mereka yang menuntut perubahan; dan kedua, mereka yang mencipatkan perubahan. Mengutip pesan mendiang Presiden Soekarno, hanya anak muda yang tampil menggelegar dan berjiwa revolusioner yang mampu mengubah keadaan. Semoga Anas ada di barisan anak muda jenis ini.  ●

Rabu, 25 September 2013

Petani dalam Perangkap “Cultuurstelsel”

Petani dalam Perangkap “Cultuurstelsel”
Launa ;  Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia
SINAR HARAPAN, 24 September 2013



Secara normatif, hidup sejahtera dan bebas dari kemiskinan adalah impian setiap warga negara, termasuk para petani. Namun, bagi para petani—yang merayakan HUT Agraria ke-53 tanggal 24 September 2013 ini—itu semua masih ilusi.

Praktis, sejak masa kolonial hingga era reformasi saat ini, petani tak pernah berdaulat, terus menjadi korban eksploitasi negara dan modal global. 

Belum tuntas diskusi soal implementasi pembaruan agraria seperti diamanatkan UU Agraria No 5/1960, dunia pertanian, agraria, dan lingkungan kita kini menghadapi ancaman baru: praktik penguasaan dan penggunaan tanah secara masif dan intensif dalam skala luas oleh pihak asing.

Di tengah ancaman kedaulatan pangan, pemerintah justru mengusung program food estate yang mendapat justifikasi melalui Peraturan Pemerintah No 18/2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman yang terbit pada akhir Januari 2010.

Program ini dilakukan dengan dalih demi produktivitas pertanian untuk ketahanan pangan dunia (yang diistilahkan sebagai land grabbing untuk tujuan food colonialism). Food estate dinisbatkan sebagai konsep pengembangan produksi pangan terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan dengan lahan yang luas.

Konon, ada beberapa keuntungan dari food estate, seperti (1) pemerintah bisa membuka lahan tanaman pangan baru dengan lebih cepat dan meningkatkan produksi tanaman pangan; (2) pemerintah bisa menarik minat investor untuk menggerakkan kegiatan ekonomi, khususnya di luar Jawa; (3) bisa menambah pendapatan pemerintah dan meningkatkan pendapatan petani di kawasan food estate; dan (4) meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia (Cahyono, 2009).

Saat ini, sekitar 552 hektare dari rencana 1,6 juta hektare lahan milik negara yang ada di Merauke, Papua, yang dikelola Kementerian Kehutanan, telah diberikan kepada investor swasta dalam bentuk konsesi perkebunan raksasa. Konsesi diberikan negara sebagai tindak lanjut dari implementasi Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Ancaman krisis pangan bukan direspons pemerintah dengan kebijakan pro petani dalam rangka memperkuat kapasitas kedaulatan pangan masyarakat, tetapi justru dengan meliberalisasi jutaan hektare lahan pertanian yang menjadi sumber dan lumbung pangan nasional. Padahal, kebijakan pertanian yang pro pasar telah memicu ancaman krisis pangan di tingkat lokal.

Proyek food estate mengingatkan kita pada kebijakan era tanam paksa atau cultuurstelsel (1830-1870) yang diprakarsai Gubernur Jenderal Johannes Van den Bosch yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20 persen) untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila).

Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah ditentukan. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.

Program colonial food ini memang terbukti berhasil menyelamatkan negeri Belanda dari ancaman kebangkrutan, bahkan memberi keuntungan besar bagi negeri Belanda. Di era cultuurstelsel, petani lebih banyak menghabiskan waktu dan tenaga mereka untuk bekerja di lahan pemerintah dibandingkan di lahan mereka sendiri. 

Jika di era cultuurstelsel jenis tanaman dan harga ditentukan sepihak oleh pemerintah kolonial kepada para petani kita, maka di era food estate jutaan hektare lahan akan disewakan pemerintah pada swasta dan modal global demi dan atas nama mengatasi ancaman krisis pangan.

Padahal, persoalan fundamental yang dihadapi petani saat ini adalah sempitnya penguasaan lahan. Sulit membuat petani sejahtera dengan kepemilikan lahan sempit, apalagi jika lahan petani dikuasai asing melalui proyek food estate. Penerapan politik agraria ala kolonial ini diprediksi akan makin meningkatkan persentase petani berlahan sempit dan petani tunatanah.

Studi lawas yang dilakukan Tauhid (1952) menunjukkan, penguasaan tanah di Jawa, Bali, dan Sumatera pada 1938 rata-rata hanya 0,84 hektare. Khusus di Jawa, keluarga yang memiliki tanah kurang dari sepertiga hektare mencapai 70 persen, sementara keluarga yang memiliki tanah lebih dari 5 hektare hanya 0,5 persen.

Hasil Sensus Pertanian 2003 pun menyebutkan, jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare—milik sendiri maupun menyewa—meningkat 2,6 persen per tahun dari 10,8 juta rumah tangga (1993) menjadi 13,7 juta rumah tangga (2003).

Kendati UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan bahwa dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian dapat dialihfungsikan, namun klausa ini perlu dikaji lebih mendalam mengenai bentuk kepentingan umum yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Jangan sampai ketentuan dalam UU No 41/2009 ini dimanfaatkan atau disalah-artikan oleh pihak-pihak tertentu yang menjadikan “kepentingan umum” sebagai dalih untuk melakukan alih fungsi dan meliberalisasi lahan pertanian.

Belum lagi persoalan sektoral perundangan yang potensial meliberalisasi lahan pertanian, seperti UU Sumber Daya Air, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Pengadaan Lahan untuk Pembangunan, UU Pertambangan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Penanaman Modal.

Meski perundang-undangan ini bertujuan memecahkan bottleneck problem infrastruktur dan peningkatan investasi, produk perundangan di atas potensial melegalkan perampasan lahan pertanian atas nama pembangunan, yang berujung pada meningkatnya konflik agraria.

Mengutip Setiawan (2008), sejak rezim Orde Baru berkuasa, luas kepemilikan tanah makin menurun dari tahun ke tahun. Tahun 1963, rata-rata penguasaan tanah petani adalah 1,05 hektare menjadi 0,99 hektare pada 1973, 0,90 (1983), dan 0,81 (1993).

Dampaknya, petani kian sulit mengejar ketertinggalan dan makin terjebak dalam kubangan kemiskinan. Padahal, sekitar 43 persen tenaga kerja negeri ini bekerja pada sektor pertanian. 

Kondisi inilah yang menjadi salah satu pemicu konflik agraria yang belakangan berlangsung marak, sebagai dampak terkonsentrasinya kepemilikan tanah pada swasta dan modal global. 

Kelambanan pemerintah pusat maupun daerah dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa lahan ditengarai menjadi penyebab utama maraknya konflik agraria yang diprediksi akan berlangsung makin intens dan masif di masa depan. 

Yang pasti, kemiskinan yang mendera para petani negeri ini bersifat sistemik-struktural yang berhulu pada mandeg-nya program pembaruan agraria. Kemiskinan jenis ini jelas bersifat by design yang tidak bisa dipecahkan dengan langkah ad hoc dan tambal sulam.  ●

Jumat, 02 Agustus 2013

Suap di Jantung Hukum

Suap di Jantung Hukum
Launa  ;   Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia
          SINAR HARAPAN, 01 Agustus 2013


Korupsi, suap, dan perburuan rente sesungguhnya adalah kanker ganas di rahim demokrasi.

DS bukan seorang hakim agung. Ia hanya staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA). Namun sepak terjang DS kian menegaskan betapa rumit praktik suap-menyuap perkara di MA. DS ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga membantu pengacara memuluskan perkara.

DS tertangkap basah membawa uang Rp 78 juta di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pekan lalu. Uang itu diduga merupakan suap dari seorang pengacara dari salah satu kantor pengacara ternama di Jakarta. Kasus suap ini terkait dengan penanganan perkara kasasi di lembaga peradilan tertinggi yang menjadi jantung hukum dan keadilan tersebut.

Kenapa fenomena suap—terutama yang bermodus “menyogok” aparat hukum—terus beroperasi apik di negeri ini? Mengutip ahli sejarah Ramsay MacMullen dalam Corruption and The Decline of Rome (1998), kita menjadi mafum, betapa peradaban gemilang Romawi pun runtuh karena penyakit rasuah yang sungguh ganas ini.

Dengan beragam modus dan manifestasinya, suap—sebagai salah satu bentuk korupsi—kini telah menjadi penyakit paling mematikan. Tiada hari tanpa suap. Tiada instansi negara yang bebas suap. Negeri ini sungguh telah menjadi sarang hidup para penyuap.

Dalam balutan sistem suap-menyuap ini, para pengacara, birokrat, politikus, dan pejabat negara cenderung mengompromikan berbagai penanganan perkara dan putusan hukum demi keuntungan pribadi, kelompok, dan golongan. Di negeri ini, suap yang diotaki para politikus, birokrat, aktor parlemen, dan pejabat negara beroperasi riuh seperti di pasar gelap, tempat di mana kekuasaan secara ilegal dan ditukar dengan uang. Impor daging, pangan, dan kebutuhan pokok rakyat pun tak lepas dari suap.

Dengan imunitas yang dimiliki, para hamba hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) telah menjadi para penyuap terganas. Demokrasi yang diisi para penyuap lebih peduli pada kenikmatan sesaat. Mereka tak hanya gemar berbohong, menebar citra, dan memutar balik fakta, namun juga hobi memanipulasi data dan angka.

Korupsi Politik

Fenomena penegak hukum, politikus, dan pejabat penyuap dengan sistem korup yang melatarinya laksana dua sisi mata uang. Dalam situasi seperti ini, para penegak hukum dan telah memperlakukan hukum negara layaknya bisnis pribadi.

Di sini, keuntungan pribadi menjadi dasar pengambilan kebijakan publik; seperti dilansir Mancur Olson dalam The Rise and Decline of Nations: Economic Growth, Stagflation, and Social Rigidities (1982).

Menurut Olson, yang memperkenalkan konsep ‘distribusi koalisi’ (distributional coalition) koalisi ini adalah jejaring mirip kartel (cartel-like network) yang bertujuan meraup rente ekonomi sebesar-besarnya bagi para anggota kartel (penegak hukum, politikus, pejabat korup, dan pengusaha hitam).

Perilaku mereka dipastikan akan mengorbankan kepentingan publik, sebab aktivitas rente ekonomi yang perankan para penegak hukum, politikus, dan pejabat korup menjadi kegiatan yang membunuh keadilan dan membangkrutkan ekonomi negara.
  
Mengutip Kotari (1976), dalam kondisi demikian, negara telah berubah menjadi governance as private enterprise, di mana kepentingan swasta telah menyatu dengan tujuan pengambil kebijakan publik. Konsekuensinya, kepentingan publik kerap dikorbankan.

Data survei Global Corruption Barometer (GCB) 2013 yang dirilis TII, dengan menggunakan responden 114.000 orang di 107 negara menunjukkan bahwa lembaga kepolisian menduduki peringkat pertama terkorup, diikuti parlemen serta lembaga peradilan.

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menunjukkan, sepanjang 3,5 tahun pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) berjalan, tidak ada vonis yang sungguh membuat koruptor jera. Hukuman yang dijatuhkan didominasi hukuman ringan dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.

Dari 461 kasus korupsi yang terpantau, vonis di atas 2 tahun hingga 5 tahun penjara hanya dijatuhkan terhadap 217 terdakwa, serta vonis di atas 10 tahun penjara hanya kepada lima terdakwa. Krusialnya, tak sedikit koruptor yang dinyatakan bebas.

ICW juga mencatat, setidaknya ada 84 hakim tipikor di 14 pengadilan tipikor (tingkat provinsi) yang diduga bermasalah terkait aspek integritas, kualitas, dan administratif. Menurut ICW, selama 3,5 pengadilan perjalanan tipikor, sedikitnya ada lima hakim yang ditangkap KPK karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Perburuan Rente

Pola korupsi politik dan perburuan rente dapat ditelusuri dari relasi patron-clientship antara birokrasi dan pengusaha selama Orde Baru memunculkan wacana rent seeking dalam konteks ekonomi-politik Indonesia.

Studi perburuan rente (rent seekers) diperkenalkan pertama kali oleh Gordon Tullock dalam tulisannya di Western Economic Journal, "The Welfare Costs of Tariffs, Monopolies, and Theft" (1967). Gagasan Tullock kemudian dikembangkan Anne Krueger pada 1973 untuk menganalisis fenomena perburuan rente dalam konteks ekonomi-politik Orde Baru.

Menurut Michael Ross dalam Timber Booms and Institutional Breakdown in Southeast Asia (2001), pemburu rente dibagi ke dalam tiga tipe. Pertama, tipe rent creation, di mana korporasi mencari keuntungan yang dibuat oleh negara dengan menyogok politikus dan birokrat. Kedua, tipe rent extraction, di mana politikus dan birokrat mencari keuntungan dari perusahaan dengan mengancam perusahaan melalui berbagai regulasi dan peraturan. Ketiga, tipe rent seizing, di mana para aktor negara mendapatkan hak mengalokasikan rente yang dihasilkan dari anggaran negara untuk kepentingan individu atau kelompoknya.

Dalam Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in An Age of Markets (2004), Paul M Johnson dkk menyebut fenomena pemburu rente yang tumbuh subur di era Soeharto telah mendaulat Orde Baru sebagai negara-predator (predatory-state), di mana kebijakan negara atas pengadaan barang dan jasa publik “diperjualbelikan” oleh para politikus dan pejabat untuk mendapatkan dukungan politik.

Kelompok-kelompok pemburu rente inilah yang di era reformasi bermetamorfosis menjadi predator baru. Mereka menguasai lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif, dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Dalam situasi demikian, korupsi, suap, dan perburuan rente sesungguhnya adalah kanker ganas yang tumbuh di rahim demokrasi. Demokrasi yang dibangun kaum oligarkis—meminjam istilah Olle Tornquist (1999)—hanya menghasilkan “demokrasi kaum penjahat”.


Di Indonesia, korupsi politik (state capture) dan korupsi birokrasi (petty corruption) yang diperankan para penegak hukum, politikus, aktor parlemen, dan pejabat telah berjalin-kelindan dengan tata kelola pemerintahan yang terus memburuk (bad governance).

Tak heran, jika berbagai upaya yang dilakukan KPK, kejaksaan, dan kepolisian tak pernah bisa efektif karena korupsi politik dan perburuan rente adalah praktik yang diinisasi langsung dari jantung penegakan hukum yang di-back up penuh oleh penguasa negara bermental pencuri. ●

Minggu, 02 Juni 2013

Membisukan Pancasila

Membisukan Pancasila
Launa  ;  Dosen FISIP Universitas Satya Negara; Sekretaris Eksekutif Sinergi Indonesia
SINAR HARAPAN, 01 Juni  2013


Pancasila sebagai filosofi, jiwa, pandangan hidup, dan ideologi negara sudah final. Namun, setelah 68 tahun Pancasila dilahirkan, keluhuran nilai-nilainya sebagai dasar dan haluan bernegara terus diimpikan tanpa kemampuan untuk membumikannya.

Kenistaan terpedih sebuah bangsa adalah saat ia kehilangan jati diri yang menjadi dasar dari pandangan hidupnya. Setelah 68 merdeka, Indonesia masih hidup di bawah bayang-bayang kebesaran Pancasila, tanpa kemampunan untuk membumikannya.

Kepedihan lain, warisan terburuk dari sebuah rezim otoritarian adalah ketidaksanggupan rezim penerus untuk membuat Pancasila bicara. Kesalahan rezim masa lalu yang memosisikan Pancasila sebagai “alat pukul” dipandang sebagai dosa struktural.

Di era Orde Baru, upaya pembumian Pancasila hanyalah seremoni berbungkus penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Di era reformasi, upaya itu hanya berpindah cara ke seremoni sosialisasi Empat Pilar, tanpa kekayaan metodologi dan perluasan imajinasi pematrian nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan karakter bangsa (Yudi Latif, 2012).

Dalam kegundahan krisis jati diri bangsa, pemerintah, DPR, DPD, Parpol, dan beragam organisasi sosial kemasyarakatan kembali menengok dan merayakan Pancasila. Namun sekali lagi, tanpa kesungguhan usaha untuk membuatnya bicara. Empati atas Pancasila berhenti sebagai komedi omong, yang tingkat kedalamannya hanya sampai di tenggorokan.

Sebagai bangsa, kita merasakan begitu banyak ketidakberesan dalam aspek pemahaman, penjiwaan, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Ditelisik dari dimensi logos (pengetahuan) dan etos (semangat), kekosongan definisi dan kerendahan daya juang untuk membumikan Pancasila telah membuat Pancasila duduk kembali sebagai “ideologi bisu”.

Dalam kebisuan Pancasila itu, negara membiarkan ideologi lain—seperti fundamentalisme, radikalisme, atau liberalisme—tumbuh subur. Dalam kebisuannya, Pancasila terus “direcoki”, “diinfiltrasi” dan menghadapi ”inflasi” luar biasa.

Penghormatan dan penghargaan atas Pancasila seakan selesai ketika mimbar upacara dan peringatan digelar di sekolah atau kantor pemerintahan. Saat kita merayakan hari lahir Pancasila, para petinggi negeri terus mempertontonkan perilaku korup tanpa rasa malu.

Dalam rentang perjalanan kebangsaan kita, eksperimentasi Pancasila hingga kini hanya fasih melafalkan wajah kemerdekaan, kebinekaan, dan integrasi nasional yang berhasil dirakit generasi Soekarno (1945-1966) di satu sisi, serta pencetusan pembangunan nasional dan integrasi teritorial yang berhasil dipateri generasi Soeharto (1966-1998) pada sisi lain.

Jika pada masa Soekarno proyek nasionalisme digerakkan melalui jalan sosialisme Indonesia, di mana desain pembangunan negara-bangsa (nation-state) dilandasi oleh spirit persatuan nasional dengan nation and character building sebagai fundamennya; maka di era Soeharto konsep ini tedesak oleh ideologi "developmentalism", sebuah ajaran politik pragmatik yang beroperasi di bawah logika negara korporatis (state-corporatism).

Faktual, sejak era Soeharto hingga Yudhoyono saat ini, nilai-nilai dasar Pancasila seakan tak berelasi dengan 
prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan. Logika pembangunan korporatis yang dipraktikkan Soeharto terbukti gagal mewujudkan daulat rakyat.

Ideologi pembangunan Orde Baru yang berencana mewujudkan—meminjam tesis Soekarno: "berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya"—ternyata cuma sanggup melahirkan negara Leviathan; gurita besar yang melumat kebebasan dan melahap hak rakyat.

Pada era Habibie, nasionalisme Indonesia kembali terinterupsi oleh soal territorial state, dengan lepasnya Timor Timur dari peta NKRI. Situasi ini terus berlanjut pada masa pemerintahan Gus Dur yang terus menghadapi deraan separatisme Aceh dan Papua.

Pemerintah Megawati kemudian mencoba merajut kembali semangat persatuan nasional, terutama pascalepasnya Sipadan dan Ligitan dari NKRI. Sementara di masa Yudhoyono, kasus radikalisme dan fundamentalisme agama serta terorisme agaknya masih menjadi bayang-bayang yang terus mengancam.

Tantangan Ganda

Pancasila praktis menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, ia harus membuktikan diri sebagai ideologi yang relevan di tengah gempuran keras globalisasi. Di sisi lain, ia wajib menjaga kedaulatan bangsa dari pelbagai rongrongan internal.

Problemnya, campur tangan lembaga keuangan internasional (World Bank, IMF, atau ADB) dalam kebijakan ekonomi negara serta penguasaan korporasi global (seperti Caltex, Freeport, atau Newmont) atas manajemen sumber daya alam dan energi nasional justru kian menguat di tengah teriakan rakyat untuk kembali kepada Pancasila.

Praktis, Pancasila kini lunglai di hadapan rezim pasar dan korporasi global. Pancasila praktis tak menjadi rujukan dalam soal pengaturan produksi, konsumsi, dan distribusi yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak politik, ekonomi, sosial dan budaya rakyat.

Pancasila menjadi kian paradoks ketika ia cuma bisa diam membisu saat menyaksikan rezim neoliberal memaksakan kebijakan deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi beragam sektor strategis yang menguasai hajat hidup rakyat di kudeta oleh rezim globalisasi-neoliberal dan para kaki tangannya.

Pancasila bak Goliath kurang gizi; lunglai dalam mewujudkan emansipasi sosial, menggerakan proses demokrasi substansial, menopang kedaulatan politik dan ekonomi nasional, serta punya kecerdasan dan adaptasi tinggi dalam menghadapi kecongkakan rezim globalisasi-neoliberal.

Sebaliknya, arus nasionalisme-sosialisme—sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap doktrin globalisasi-neoliberal—kini menggeliat kuat di kawasan Amerika Latin. Pemimpin seperti Hugo Chavez (Venezuela), Evo Morales (Bolivia), Michele Bachelet (Chile), Lula da Silva (Brasil), Tabare Vasquez (Uruguay), atau Alfredo Palacio (Ekuador) adalah tokoh-tokoh sosialis kiri-tengah yang berani melawan kecongkakan Barat.
Tantangan aktual pembumian Pancasila adalah kesanggupan pandangan bangsa ini menjadi bintang penuntun (lead star) untuk membumikan nilai-nilai demokrasi, persatuan, keadilan sosial, dan kedaulatan nasional secara nyata dalam kehidupan berbangsa.

Selama kita tak serius membumikan Pancasila dalam kehidupan nyata, selama itu pula bangsa Indonesia tidak akan pernah punya dasar kokoh untuk mewujudkan peri kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur seperti dimandatkan konstitusi.

Mari kita ingat pesan Presiden Soekarno dalam pidatonya tahun 1958, “Tak ada sebuah bangsa yang mampu bertahan tanpa kepercayaan”. Nah, mungkinkah Indonesia bisa terus bertahan hidup tanpa Pancasila? 

Kamis, 23 Mei 2013

Janji Pilu Reformasi


Janji Pilu Reformasi
Launa ;  Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia;
Sekretaris Eksekutif Sinergi Indonesia
SINAR HARAPAN, 22 Mei 2013


Kendati reformasi sudah berdengung sejak 15 tahun lalu, Indonesia masih terus hidup dalam impitan krisis. Padahal reformasi menjanjikan banyak hal, termasuk menegakkan wibawa pemerintah serta mengembalikan kepercayaan dan penghormatan rakyat atas negara.

Reformasi juga berjanji akan mewujudkan demokrasi, membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN, meninggalkan dwifungsi ABRI dan mendesain militer profesional, men-delete institusi negara ekstra yudisial yang beroperasi di luar ketentuan konstitusi, membatasi konglomerasi ekonomi, membangkitkan ekonomi kerakyatan, menghormati hak asasi manusia, serta mewujudkan pers yang bebas dan merdeka.

Aktual, begitu banyak paradoks dalam kehidupan era reformasi. Misalnya, kegagalan demokrasi prosedural dalam memperbaiki mutu bernegara, gagal memberantas praktik oligarki, gagal membangun birokrasi berwatak pelayanan, gagal mewujudkan parpol sebagai institusi demokratis, gagal memperkecil jurang kesenjangan sosial, gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta gagal membangun karakter bangsa dan kebanggaan nasional.

Yang memilukan, tingkat kepercayaan dan wibawa pemerintah, baik di pusat maupun daerah—khususnya aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan hakim—kian berada di titik nadir. Menteri, politikus (pusat maupun daerah) serta puluhan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) tak sedikit yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi.

Sementara para politikus dan elite birokrasi terus berlaku tak senonoh: melakukan praktik korupsi berjamaah dengan membacak anggaran negara dan perburuan rente. Padahal, reformasi sejatinya mampu menghadirkan habitus sosial dan kultur politik baru serta tata kelola politik negara yang beretika dan bermoral, rasional, transparan, dan akuntabel.

Namun, benih reformasi yang kita pupuk ternyata tak mampu melahirkan perubahan sistemis dan mendasar seperti yang didamba rakyat. Reformasi menjadi kosa kata artifisial, karena ia telah mencampakkan daulat rakyat dan melupakan janji kesejahteraan.

Di negeri ini, politik beroperasi seperti pasar gelap, tempat di mana elite negara, politikus, birokrat, dan pengusaha kasak-kusuk mencuri profit dari jantung kekuasaan. Maraknya fenomena politik citra, dagang sapi, dan transaksi kian melengkapi tesis Rotberg tentang indikasi Indonesia menuju negara gagal (failed state).

Dengan imunitas yang dimiliki, para elite negara, birokrasi tingkat tinggi, dan politikus parlemen (pusat maupun daerah) telah menjadi mesin penguras uang negara paling kejam. Parlemen dan parpol bahkan dituding menjadi bunker nyaman bagi para koruptor.

Maka, segala berita panas yang dilansir lusinan media massa, terutama yang menyangkut beragam ironi politik dan patologi sosial, seperti menu sarapan pagi dan makan malam yang terus meneror kesadaran dan rasionalitas publik.

Hanya Janji

Reformasi ternyata dipahami para elite yang berkuasa sebagai janji ketimbang komitmen konstitusional untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang lebih berkualitas.

Para elite predatoris yang berwatak Machivellian tak hanya menciptakan dominasi di semua aspek dan lini kehidupan, menekan kekuatan-kekuatan pesaing, tapi juga terus memproduksi citra dan imagologi politik guna membunuh kesadaran, daya kritis, dan akal sehat publik.

Faktual, reformasi telah berjalan di labirin gelap akibat jebakan dan kepungan kepentingan sempit para elite. Perilaku pragmatis dan transaktif ini telah membentuk watak kartel di tubuh elite. Itu karena politik kartel membutuhkan kongsi untuk melakukan perburuan rente antar-elite dalam rangka persekutuan penguasaan atas akses ke sumber-sumber ekonomi negara.

Gejala kartelisasi politik dapat kita telisik dari sifat kompetisi antarparpol, yang sejak awal reformasi berlangsung secara tak berpola dan miskin ideologi. Persaingan konsep dan gagasan hanya berlangsung sengit di arena pemilu atau pilkada. Namun, sifat kompetisi gagasan itu lenyap, dan seketika luruh menjadi kerja sama (persekutuan) politik: di arena parlemen, di jantung birokrasi, dan di altar dunia bisnis.

Fenomena politik kartel merujuk pada fakta bahwa seluruh perilaku parpol, baik produk Orde Baru maupun Reformasi, cenderung berwatak kolutif ketimbang kompetitif. Parpol kerap menunjukkan watak untuk melayani dirinya sendiri ketimbang menjadi representasi kepentingan publik.

Ruh ideologis-programatis telah tergantikan dengan ruh politik koruptif berwatak kartel-transaksional. Platform, visi, dan program semua parpol tak ada yang beda; yang tampil lima tahunan di arena kampanye secara retoris-simbolis. Tak ada tanggung jawab, komitmen, dedikasi dan loyalitas dari parpol untuk mewujudkan janji-janji manisnya.

Faktual, kendati zaman telah berubah dan generasi telah berganti, perilaku politik (antidemokrasi) dan watak ekonomi (rente) warisan Orde Baru tetap menjadi budaya politik yang mempersulit elemen prodemokrasi untuk membongkar berbagai sendi dan dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara yang kolutif, koruptif, dan nepotik.

Mahalnya ongkos politik yang harus ditanggung politisi dan birokrat untuk meraih “mimpi kekuasaaan” dituding banyak pihak sebagai pemicu maraknya kasus korupsi anggaran negara yang dilakoni para pejabat dan politikus, di pusat maupun daerah.

Penegakan hukum lebih buram lagi. Pisau aparat hukum era reformasi hanya tajam bagi rakyat kecil, namun tumpul ketika akan digunakan bagi mereka yang berduit dan punya kuasa. Puluhan kasus dugaan korupsi politikus, pejabat dan pemimpin daerah (baik di eksekutif maupun di legislatif), hingga kini proses hukumnya masih banyak yang terseok.

Praktik kekerasaan dan konflik horisontal terjadi di mana-mana. Lemahnya penegakan hukum dan keteladanan pemimpin yang seyogianya ditunjukkan para elite negara, politikus, dan aktor-aktor birokrasi, faktual telah menumpulkan hadirnya “politik harapan”.

Kita lelah dengan pidato elite negara, politikus, pejabat, dan birokrat yang membuat komitmen ini-itu, namun tak satu pun yang dikerjakan secara konsisten. Kata dan perbuatan seakan dua dunia yang berbeda. Ideologi kerakyatan dan kebijakan pro poor, pro job, dan pro wealth tak lebih dari jargon yang membuih di lautan janji palsu.

Jalan reformasi yang kita pilih mestinya bisa memperkuat instrumen kontrol publik melalui kehadiran parpol berwatak demokratis yang dikawal penuh oleh pers yang bebas guna mewujudkan penyelenggaraan kehidupan bernegara yang prorakyat, bersih, dan bebas KKN.

Reformasi kini tak cuma menjadi janji pilu, tetapi yang mencemaskan, ia tengah berjalan di labirin gelap kekuasaan yang irasional dan paradoks. Maka, 2014 adalah momentum tepat bagi rakyat untuk bangkit dan bersatu; menghentikan seluruh irasionalitas politik reformasi.

April 2014 adalah pintu masuk seluruh elemen prodemokrasi yang merindukan “Indonesia Baru” untuk menghentikan pengkhianatan dan penistaan amanat reformasi; dus mengambil-alih kereta reformasi yang 15 tahun telah dibajak para petualang politik dan elite oportunis. 

Kamis, 09 Mei 2013

Ruang Kota bagi PKL


Ruang Kota bagi PKL
Launa   Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia
SINAR HARAPAN, 08 Mei 2013



Pedagang kaki lima atau biasa disebut PKL kerap dipandang sinis sebagai biang keladi kemacetan lalu lintas, kekumuhan, dan perusak keindahan kota.

Upaya penataan ruang kota dan penertiban PKL yang dilakukan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota di berbagai wilayah Tanah Air kerap berbuntut bentrok fisik antara PKL dan Satpol PP.
Di Jakarta, sebagai pengemban, pengawal, dan penegak Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP acap dituding arogan dan anti-PKL.

Krusialnya, perda ini terlanjut memberi mandat penuh pada Satpol PP untuk menjaga dan melindungi sarana dan prasarana kota, termasuk fasilitas sosial/fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau, taman, jalan, trotoar, halte, atau jembatan penyeberangan dari berbagai bentuk pelanggaran.

Problemnya, PKL dan sektor informal adalah entitas yang kerap menggunakan sarana kota dan fasilitas umum untuk mengais rezeki. Data BPS per Februari 2010 menyebut, tak kurang dari 105.687 orang Indonesia yang bekerja/mencari nafkah di sektor ini. Sementara itu menurut Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DKI Jakarta, jumlah PKL di DKI Jakarta pada 2010 mencapai 422.712 orang.

Padahal, salah satu jantung persoalan yang terus menghantui pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemerintah Jakarta, adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan hidup warganya. Di Jakarta, laju angka kemiskinan meningkat 3,75 persen, dari 312.000 orang pada 2010 menjadi 363.000 orang pada 2010 (BPS, 2011).

Sementara jumlah penganggur absolut di Jakarta juga meningkat 23.800 orang, dari 542.710 orang pada Februari 2011 menjadi 566.510 orang pada Februari 2012 (BPS, 2012).

Ruang Kota Jakarta masih berorientasi fisik dan tak berpihak pada PKL, sektor informal, dan kaum miskin kota. Penyusutan ruang terbuka hijau (RTH) dalam masterplan DKI Jakarta misalnya, dari 27,6 persen (1965-1985) menjadi 13 persen (2000-2010) menunjukkan telah terjadi alih fungsi RTH secara besar-besaran.

Alih fungsi RTH ternyata lebih banyak digunakan untuk pembangunan apartemen di wilayah selatan Jakarta, hutan kota di Cibubur dikonversi menjadi pembangunan kawasan komersial, dan sekitar 250 taman di berbagai titik Jakarta telah beralih fungsi menjadi SPBU. Jadilah ruang kota Jakarta dikuasai oleh kelas pemodal, sementara PKL, sektor informal, dan rakyat miskin terus digusur, direlokasi, dan dipinggirkan.

Di Indonesia, rencana induk tata ruang (masterplan) kota hanya alat untuk mencapai tujuan pembangunan, bukan konsep untuk memecahkan masalah yang mendasar, yakni mencapai kesejahteraan masyarakat kota. Masterplan kerap berhenti pada urusan land use planning yang tak realistis dan sering bias, kendati Undang-Undang Penataan Ruang No 26/2007 telah memasukkan pentingnya sektor informal di perkotaan.

Studi Ananya Roy dan Nezar Alsayyad (Urban Informality: Transnational Perspectives from the Middle East, Latin America and South Asia, 2004) menunjukkan logika konsep informalitas perkotaan sebagai proses transformasi perkotaan, yang tidak terpisah dalam struktur ekonomi masyarakat kota, karena informalitas adalah suatu moda urbanisasi yang menghubungkan berbagai kegiatan di ruang ekonomi perkotaan.

Transformasi Informal

Problem PKL di Indonesia umumnya disebabkan oleh kurangnya ruang untuk mewadahi aktivitas sektor ini. Konsep perencanaan kota yang tidak didasari oleh pemahaman informalitas perkotaan sebagai bagian yang menyatu dengan sistem perkotaan potensial mengabaikan tuntutan ruang untuk sektor informal seperti PKL (Deden Rukmana, 2009).

Fenomena PKL yang muncul di perkotaan di Indonesia seyogianya dipahami dalam konteks transformasi informalitas perkotaan ini. Aplikasi konsep informalitas perkotaan dalam praktik perencanaan kota tentu akan mengalokasi lebih banyak ruang bagi PKL dan mengintegrasikannya dengan sektor formal sebagai bagian dari informalitas kota.

Kita bisa merujuk pada berbagai kasus. Pemerintah Kota Liverpool, misalnya, menyusun perencanaan kota untuk mendukung perluasan lapangan kerja, dengan menyiapkan zona bebas bagi pedagang informal. Demikian pula di Kota Madras (India) atau di Hong Kong (China).

Perencanaan kota di ketiga kota itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota, sementara rencana fisik kota ditempatkan di urutan kedua (Saratri Wilonoyudho, 2008).

Di Brasil, penataan ruang Kota Porto Alegre dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui diskusi yang melibatkan warga untuk menggali dan memecahkan masalah kota.

Tak hanya dalam perencanaan kota, pemerintah kota Porto Alerge juga mengajak warga kota dalam menentukan alokasi untuk APBD. Hasilnya, perencanaan dan penganggaran kota Porto Alerge dibuat dengan model “APBD partisipatif”.

Di Jakarta, ruang kota telah menutup akses warga miskin dari “madu pembangunan”. Sementara itu perencanaan kota begitu luas memberi fasilitas pada kelas pemodal dan kelompok sejahtera. Marginalisasi PKL dan kolompok miskin Jakarta kian menjauhkan entitas ini untuk menerima manfaat dari hasil pembangunan Jakarta.

Seperti ditegaskan oleh Alan H Peters dan Peter S Fisher dalam State Enterprise Zone Programs (2002), negara harus memberi penegasan sekaligus perlindungan akses yang adil bagi semua kelompok warga negara dalam menikmati hasil-hasil pembangunan.

Manakala pemerintah Jakarta tak pernah punya keberanian moral dan kemauan poltiik untuk merombak konsep ruang kota yang kejam bagi PKL, sektor informal, dan kaum miskin kota, birokrasi Jakarta sesungguhnya tak punya iktikad serius untuk mewujudkan moto “Jakarta Baru” yang menjadi tema utama kampanye Jokowi-Ahok beberapa waktu lalu.

Secara normatif, UU Penataan Ruang No 26/2007 sesungguhnya juga telah memasukkan pentingnya sektor informal dalam konteks penataan kota. Namum, implementasi produk hukum ini masih lemah. Perwujudan konkret dari UU ini dan pemahaman birokrasi Jakarta atas konsep informalitas perkotaan akan lebih menjamin ketersediaan ruang usaha bagi PKL.

Sebagai barometer politik nasional, Jakarta pasti tak ingin disebut sebagai kota kumuh, yang tiap detiknya harus menyaksikan sebagian warganya yang bergulat di sektor informal terus-menerus mengais rezeki recehan di tengah terik matahari, ingar-bingar trotoar jalan, sempitnya jembatan penyeberangan, atau pengapnya kolong jembatan.

Padahal, jika pemerintah Jakarta punya komitmen kuat untuk menata, membina, dan mengintegrasi sektor informal ke dalam kebijakan ruang kota yang visioner dan komprehensif, PKL dan sektor informal bisa tumbuh dan berkembang secara optimal, bahkan bisa menjadi bagian dari keindahan dan wisata kota.

Yang pasti, tanpa upaya serius pemerintah Jakarta dalam melindungi eksistensi PKL dan sektor informal, kecil kemungkinan jenis usaha yang menopang hajat hidup sebagian warga Jakarta ini bisa bertahan di tengah tata ruang kota yang makin pro modal serta iklim usaha yang kian kompetitif dan tak toleran pada pedagang kecil semacam PKL.

Kamis, 02 Mei 2013

Format Baru Gerakan Buruh


Format Baru Gerakan Buruh
Launa ;  Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia
SINAR HARAPAN, 01 Mei 2013
  

Kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan Satu Mei (“May Day”) sebagai hari libur nasional, kebijakan itu tak menyurutkan elemen serikat buruh untuk tetap menggelar aksi May Day.
Kabarnya, sekitar 200.000 buruh dari berbagai wilayah akan kembali mengepung Jakarta. Unjuk rasa menyambut May Day itu akan mengusung beragam tuntutan, antara lain menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), isu implementasi jaminan sosial, upah layak, sistem kerja alih daya (outsourcing), buruh kontrak, politik upah murah, adalah beberapa isu seksi yang akan diangkat.
Namun, isu penghapusan buruh kontrak tampaknya akan tetap menjadi topik utama. Pasalnya, sistem outsourcing lebih banyak merugikan dibanding menguntungkan buruh.

Outsourcing dinilai membuka peluang bagi perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak, saat perjanjian kontrak kerja antara buruh berakhir. Dalam sistem kerja alih daya ini, perusahaan bisa menolak kewajiban mereka memberikan pesangon kepada buruh.

Pascareformasi, problem hubungan industrial di negeri ini memang terus bereskalasi cepat, mulai dari minimnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan sumber daya tenaga kerja, gaji yang rendah, serta jaminan sosial yang nyaris tak ada.

Belum lagi perlakuan negatif pengusaha, seperti memperbanyak pekerja outsourcing, memaksimalkan pekerja dengan satus kontrak, melakukan tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab, hingga larangan berserikat (union busting).

Success story tuntutan buruh paling fenomenal pascareformasi adalah disahkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) oleh DPR pada 28 Oktober 2011. Di luar itu, berbagai tuntutan buruh praktis nyaris terbentur.

Ditinjau dari sisi efektivitas gerakan, perjuangan buruh setidaknya masih menghadapi dua kendala, yakni problem eksternal (relasi buruh-pemerintah-pengusaha dus relasi buruh-politik) dan problem internal (konflik berlarut dan di kebanyakan organ serikat buruh).

Di level eksternal, problem yang hingga kini terus melilit banyak serikat buruh, antara lain soal kebebasan berserikat, pelanggaran hak-hak normatif buruh, rumitnya proses penyelesaian hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, kian kompleksnya penanganan buruh akibat pelimpahan urusan perburuhan dari pusat ke daerah, menguatnya model fleksiblitas pasar kerja, dan kentalnya corak ekonomi pasar yang mendominasi kebijakan ekonomi negara.

Sementara itu di level internal, banyak organ serikat buruh umumnya masih berkutat pada fenomena konflik internal dan eksternal (baik antarpengurus maupun antarserikat), pola perjuangan yang normatif, dan kentalnya fenomena oligarki dalam tubuh kepengurusan serikat buruh.

Rentannya konflik internal dalam tubuh serikat buruh umumnya bukan disebabkan oleh masalah prinsipil-ideologis, namun lebih didominasi soal-soal teknis, seperti sikap egois para elite buruh, ketidakmatangan dalam mengelola organisasi, pemimpin serikat buruh yang kurang mengakar, lemahnya militansi anggota, dan sejenisnya.

Kecenderungan pola pengorganisasian serikat buruh juga bersifat rutinitas, di mana hampir seluruh waktu pemimpin habis untuk mengurus problem internal organisasi, seperti iuran anggota, distribusi jabatan, administrasi, advokasi, dan rapat-rapat seremonial.

Relasi pemimpin serikat buruh dengan anggotanya pun kian birokratis. Anggota hanya bertemu dengan pemimpin jika sedang menghadapi masalah. Setelah masalah selesai, praktis komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi tak lagi berjalan efektif.

Tuntutan Kesejahteraan

Umumnya organ serikat Indonesia membatasi lingkup perjuangannya sebatas tuntutan kesejahteraan (economic unionism/business unionism).

Pola perjuangan ini kerap membuat serikat buruh gagal mengikatkan diri pada basis ideologi politik tertentu dan berperan aktif dalam mendorong isu-isu perubahan sosial yang lebih luas dan mendasar, seperti membangun jaringan dengan elemen civil society dan kelompok-kelompok pro demokrasi.

Hingga kini, serikat buruh terlihat sulit meredefinisi dan mereposisi perannya sebagai kekuatan gerakan sosial. Serikat buruh kerap gagap dalam memetakan akar masalah dan gagal memberi solusi alternatif atas problem kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan ketidakadilan sosial.

Ini merupakan buah dari kebijakan rezim Orde Baru yang berhasil mengikis orientasi politik-ideologis serikat buruh dan sukses menanamkan orientasi teknis-ekonomis melalui sistem Hubungan Industrial Pancasila/HIP—sebagai konsep ideal yang menjadi koridor gerakan buruh Indonesia sepanjang 32 tahun kekuasaan Orde Baru.

Orientasi kebanyakan serikat buruh yang eksklusif inilah yang disebut sebagai “gerakan tanpa ideologi kelas”. Dengan kata lain, gerakan buruh pascareformasi masih mewarisi watak gerakan buruh era Orde Baru, yakni lemahnya kepekaan dan militansi serikat buruh dalam melawan berbagai bentuk ketidakadilan struktural dan kultural yang terus direproduksi negara.

Problem internal lain adalah menjamurnya budaya oligarkis di banyak organ serikat buruh. Padahal, demokratisasi adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya organisasi serikat buruh yang kuat. Meluasnya kultur patron-clinet adalah penyebab utama tingginya tensi konflik internal di tubuh serikat buruh.

Dalam situasi budaya organisasi seperti ini, serikat buruh cenderung menjadi organ elitis para pengurus yang tidak mengakar ke bawah, kinerja organisasi menjadi tak terkontrol, meluasnya apatisme di kalangan anggota, dan kian memperkuat watak status quo pengurus.

Ditinjau dari aspek pengorganisasian isu, berbagai kasus menunjukkan agenda perjuangan serikat buruh di tingkat nasional (DPP federasi/konfederasi) kerap bersinergi dengan kepentingan, aspirasi, dan isu pokok di tingkat lokal (DPD, DPC, dan Pengurus Unit Kerja/PUK).

Sementara itu gerakan buruh di tingkat lokal nyaris tak mampu mengangkat isu-isu lokal ke level nasional akibat lemahnya pengorganisasian, SDM, networking, komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi antarperangkat organisasi di internal organisasi serikat buruh.

Kendala lain, dari 33 juta buruh formal, lima juta di antaranya PNS/TNI/Polri, enam juta lainnya buruh kelas menengah yang biasanya memiliki ambivalensi terhadap perubahan drastis.

Pada arus eksternal, saatnya gerakan buruh membuat pilihan aliansi politik strategis dengan kekuatan civil society, kelompok-kelompok pro demokrasi, dan partai politik. Relasi gerakan buruh dengan berbagai elemen politik strategis itu menjadi niscaya agar aspirasi dan kepentingan buruh menjadi bagian dari integral dari agenda kebijakan negara.

Gerakan buruh harus merevitalisasi corak perjuangan, dari format business unionism (sekadar memperjuangkan kesejahteraan, menuntut kenaikan gaji, memperbaiki kondisi kerja, dan sejenisnya) ke format social unionism menjadi bagian integral dari kekuatan politik yang berperan aktif dalam mengubah orientasi kebijakan negara.

Tanpa reorientasi, redefinisi, reposisi, dan revitalisasi format gerakan, perjuangan buruh akan terus menghadapi problem krusial: berdaya tekan rendah, misorientasi, dan potensial gagal dalam mewujudkan kehidupan buruh yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat. Selamat merayakan May Day: “satu suara, satu dunia, solidaritas”! 

Selasa, 02 April 2013

Spirit Baru Bank Dunia


Spirit Baru Bank Dunia
Launa  ;  Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia
SINAR HARAPAN, 01 April 2013

  
Sejak 1 Juli 2012 lalu, Bank Dunia resmi dipimpin Jim Yong Kim (53), seorang dokter sekaligus pendidik. Jim adalah warga negara AS keturunan Korea. Jim menggantikan Robert Zoellick yang memimpin Bank Dunia sejak Juli 2007-1 Juli 2012.

Sebagai sosok yang berhasil menanggulangi HIV/AIDS dan tuberculosis di banyak negara miskin dan berkembang, Jim diharapkan dapat membawa spirit, orientasi, dan kultur baru dalam misi Bank Dunia dengan kualifikasi, dedikasi, dan komitmen kemanusiaannya.

Terpilihnya Jim telah memutus tradisi teknokratisme Bank Dunia. Ini karena selama ini Bank Dunia dipimpin para profesional; bankir, diplomat, ekonom, dan ahli keuangan. Sebagai presiden, Jim membawahi 187 negara anggota, 9.000 ekonom dan ahli kebijakan pembangunan dari berbagai negara.

Jim juga punya pekerjaan rutin baru; memeriksa ratusan proposal pinjaman dari berbagai negara dan lembaga. Tahun 2011 lalu, nilai pinjaman Bank Dunia kepada negara anggotanya mencapai US$ 258 miliar.

Institusi yang lahir dari hasil konferensi Bretton Woods, pada Juli 1944, awalnya bernama International Bank for Reconstruction and Development (IBRD).

Dalam perjalanannya—bersama The International Finance Corporation (IFC), International Development Association (IDA), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)—The World Bank Group atau Multilateral Development Banks (MDBs) kini menjadi institusi paling digdaya di jagat ini.

Sejak awal berdirinya, Bank Dunia adalah jatah AS, sementara Uni Eropa kebagian mengurus Dana Moneter Internasional (IMF). Hingga akhir masa kepemimpinan Zoellick, Juli 2012, Bank Dunia selalu dipimpin warga negara AS, bermarkas di Washington, di mana AS secara permanen memiliki hak veto, termasuk dalam memilih Presiden Bank Dunia.

Misi sentral Bank Dunia sesungguhnya adalah menjamin pembangunan global yang adil dan inklusif. Tercapainya tujuan ini tak hanya akan meningkatkan kualitas hidup miliaran manusia, tapi juga mencegah konflik yang dipicu kemiskinan, kelaparan, pengangguran, dan konflik antarnegara dalam memperebutkan sumber-sumber daya yang kian langka.

Namun, seiring kiprahnya yang agresif dan eksesif, kritik banyak pihak tak pernah surut diarahkan ke lembaga donor multilateral ini. Ini karena pinjaman, bantuan, atau utang yang dikucurkan Bank Dunia (dan IMF) ke negara kreditor, tak sedikit membuat negara kreditor justru menjadi makin miskin dan terjebak dalam lilitan utang (debt trap).

Bank Dunia kini dituntut melakukan reformasi peran. Kecenderungan ekonomi dunia saat ini berjalan paradoks. Negara-negara kaya dan industri maju tak sedikit yang mengalami krisis keuangan dan terjerembab dalam kubangan utang.

Saat ini, setidaknya terdapat 40 negara emerging market yang dimotori BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan). Di tengah terpuruknya perekonomian Uni Eropa dan AS, China, Rusia, dan India kini tampil menggantikan posisi AS, Uni Eropa, dan Jepang sebagai aktor-aktor kunci pertumbuhan ekonomi global.

Akumulasi total utang di 17 negara Zona Euro misalnya, telah meningkat rata-rata 90 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal kedua, naik dari 88,2 persen dalam tiga bulan pertama tahun 2012. Yang terbesar adalah Yunani, dengan rasio utang terhadap PDB 150,3 persen, Italia 126,1 persen, Portugal 117,5 persen, dan Irlandia 111,5 persen (antaranews.com).

Krisis Global

Melihat besarnya utang Uni Eropa, Bank Dunia tentu harus fokus mengatasi krisis utang global yang mengancam pertumbuhan ekonomi dunia; sambil mengatasi kemiskinan, pengangguran, krisis pangan, energi, dan perubahan iklim yang kian ekstrem.

Perubahan orientasi kebijakan Bank Dunia yang pragmatis terjadi sejak 1996, saat lembaga prestisius ini berada di bawah kendali James Wolfensohn. Wolfensohn menjadikan isu good governance dan anti-corruption sebagai syarat mutlak bagi setiap negara kreditor. Dalam derajat yang berbeda, kebijakan bernuansa “politis” ini dilanjutkan Paul Wolfowitz.

Padahal, jika kita merujuk Pasal IV, Bab 10, Anggaran Dasar (the Charter) tegas menyebut: “Bank Dunia beserta pelaksana kegiatannya tidak boleh mencampuri masalah (internal) politik negara anggota”.

Di bawah Wolfensohn dan Wolfowitz, orientasi kebijakan Bank Dunia dituding banyak pihak diboncengi gagasan neoliberalisme, doktrin ekonomi global yang meyakini mekanisme pasar (self-regulating market) menjadi resep paling mujarab untuk membawa stabilitas ekonomi negara dan kemakmuran hidup masyarakat.

Doktrin ini tercermin dalam butir-butir “Konsensus Washington” seperti ekonomi pasar, deregulasi ekonomi, perdagangan bebas, peran minimal negara, disiplin fiskal, reformasi sistem pajak, pemotongan belanja publik, liberalisasi sistem keuangan, dan privatisasi perusahaan milik negara.
Bank Dunia (IMF dan WTO) adalah institusi utama pendukung peran minimal negara. Targetnya, negara bertugas sebatas fungsi tradisionalnya, yakni menjamin regulasi hukum dan tertib sosial guna menopang (dan tak boleh mencampuri) bekerjanya sistem pasar.

Kebijakan ini tampak dari promosi Bank Dunia yang mendorong masuknya korporasi dan modal global untuk mengelola aset-aset ekonomi strategis milik negara-negara Dunia Ketiga.
Kebijakan dan proyek-proyek Bank Dunia—seperti tercermin dalam Country Assistance Strategy (CAS)—juga dianggap gagal dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan global.

Skema CAS telah menyebabkan produk domestik bruto negara-negara termiskin di dunia, sejak periode 1980-2000 (yang berkisar antara US$ 375-1.121 per tahun), merosot 0,5 persen tiap tahunnya (Chang, 2005).

Good governance dan anti-corruption tampil sebagai syarat baru. Di masa Welfensohn, tak ada bantuan (apalagi hibah) Bank Dunia tanpa good governance dan law enforcement.
Kebijakan Bank Dunia juga dituding menyebabkan beban utang global yang harus ditanggung rakyat di negara Dunia Ketiga makin menggunung, dus melebarnya jurang kemiskinan dan ketimpangan global yang kian dalam.

Bank Dunia kini menghadapi problem berat. Pertama, memberantas kemiskinan dan pengengguran global. Di tengah pasang-surut pertumbuhan ekonomi global, penduduk miskin dunia justru membengkak. Saat ini terdapat tiga miliar manusia yang miskin absolut. 

Kedua, mengatasi ancaman krisis pangan, krisis energi, menipisnya cadangan sumber daya alam, dan pencemaran lingkungan yang kini menghantui tujuh miliar penduduk bumi.
Ketiga, Bank Dunia juga harus meredifinisi spirit dan orientasi kebijakannya, seperti pembiaran eksploitasi sumber daya alam negara miskin dan berkembang oleh negara maju.
Keempat, mengembalikan kepercayaan 40 negara emerging market yang dimotori BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) yang saat ini tampil menggantikan peran Uni Eropa, AS, dan Jepang; sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi global.

Pergeseran sentrum pertumbuhan global ini jelas amat krusial bagi Bank Dunia. Bank Dunia kini dituntut bekerja ekstra cepat dan hati-hati dalam mengatasi krisis, melakukan redefinisi, reorientasi, dan reaktualisasi perannya agar tetap meraih dukungan dari 187 negara anggota.
Yang pasti, tugas terberat Jim Yong Kim adalah meletakkan posisi lembaga paling berpengaruh di jagad ini dari deraan demoralisasi, disorientasi kebijakan, dislokasi peran, krisis legitimasi, dan defisit kredibilitas.

Di usianya yang ke-69, Bank Dunia harus berubah. Sebagai dokter, tangan dingin Jim dinanti 3,5 miliar kaum miskin dunia yang terus bertahan hidup dengan pendapatan US$ 2 per hari.

Di bawah panji humanisme Jim, Bank Dunia diharapkan tak lagi mengulang kesalahan yang sama: memberi pinjaman dengan bunga mecekik; menyuruh negeri miskin membangun negerinya dengan utang, dan mewajibkan mereka membayar utang melebihi kemampuannya. 

Sabtu, 23 Maret 2013

Menggugat Nalar Privatisasi Air


Menggugat Nalar Privatisasi Air
Launa  ;  Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia
SINAR HARAPAN, 23 Maret 2013
  

Sejak tahun 1993, PBB telah menetapkan tanggal 22 Maret sebagai World Water Day atau Hari Air Sedunia (HAS). Tagline peringatan HAS sedunia tahun 2013 kali ini adalah: “Water Cooperation: Save Water of Life” (Kerja Sama Air: Menyelamatkan Air untuk Kehidupan).

Namun, ironisnya, jika kita selisik fakta lapangan, sesungguhnya tak ada “kerja sama” terkait air untuk kehidupan. Yang ada, air—sebagai sumber kehidupan bersama—telah menjadi komoditas eksploitasi sektor swasta; menjadi ajang bisnis yang merugikan rakyat dan negara.

Pasalnya, sejak proyek privatisasi air digulirkan di era pemerintahan Margaret Thatcher, di Inggris, tahun 1989, privatisasi air terus menyeruak ke seluruh penjuru bumi. Ide dasarnya, privatisasi air merupakan respons atas tata kelola pemerintah yang buruk, korup, dan tidak transparan atas tata kelola air sebagai sumber daya tak terbarukan (unrewenable).

Sementara itu, basis organik penyebaran ide privatisasi dan komersialisasi air adalah World Water Forum; sebuah forum lobi yang diinisiasi bisnis-bisnis raksasa dan lembaga keuangan internasional, seperti Global Water Partnership dan Bank Dunia.

Namun, studi Vandana Shiva (Water Wars: Privatization, Pollution and Profit, 2002), menunjukkan, privatisasi air ternyata telah menimbulkan bencana bagi orang miskin. Keterbatasan akses orang miskin atas air menjadi isu panas di tingkat global dan memicu konflik berlarut antara rakyat, negara, dan swasta.

Nalar Privatisasi

Nalar privatisasi air berangkat dari logika water right, yang bersumber dari tradisi hukum kepemilikan (property right). Logika ini mengakui hak kepemilikan manusia atas tanah (right of land) dan air (right of water) yang bisa dimonopoli dan dapat dipertukarkan (tradable).

Studi Shiva (2002) menegaskan, logika privatisasi dan komersialisasi air bersumber dari gagasan air sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan dan diperjualbelikan.

Dalam Not For Sale: Decommodifying Public Life (2006), Dennis Soron dan Gordon Longgar mendefinisikan, komodifikasi adalah transformasi status dari barang milik bersama (yang penggunaannya ditentukan oleh keputusan demokratis serta hak-hak publik), menjadi barang yang bisa dimiliki perorangan atau kelompok (sektor swasta), yang dapat digunakan secara bebas, bersifat privat, dan berorientasi profit.

Sejak 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kesulitan air. Angka ini diperkirakan merangkak naik menjadi 264 negara pada 2025. Pada 2025, jumlah penduduk dunia yang kesulitan mendapatkan air bersih diperkirakan mencapai 2,3 miliar orang.

Jumlah ini seiring dengan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat di hampir semua negara. Implikasinya, di banyak negeri miskin wabah penyakit mematikan menjadi masalah serius. Di negeri-negeri miskin, tiap tahun, tak kurang dari 2,2 juta orang mati karena diare, 1,1 juta karena malaria, 17.000 akibat penyakit cacingan, dan 15.000 akibat demam berdarah.

Majalah Fortune, edisi Mei 2000 merilis, pada abad ke-21 air tampaknya akan menggantikan peran yang dimainkan minyak bumi pada abad ke-20, yakni menjadi komoditas bernilai tinggi yang menentukan kesejahteraan hidup sebuah bangsa.

Problem krisis air tak cuma dihadapi Indonesia, namun juga banyak negara miskin dan berkembang lainnya. Saat ini, setidaknya 80 persen atau sekitar 168 juta penduduk Indonesia belum memperoleh akses yang layak atas air bersih. Sekitar 300 PDAM nasional yang diberikan hak mengelola air bersih bagi publik dianggap tak mampu mengelola usaha secara efisien dan menguntungkan akibat tata kelola dan administrasi yang buruk.

Kendati hampir seluruh PDAM menerapkan pola pengelolaan air secara komersial, namun akibat manajemen yang buruk dan korup, PDAM mengaku terus merugi. Bahkan, sejak 2001 beberapa PDAM mulai menghentikan pengembangan saluran pipa ke sejumlah daerah yang sebenarnya sangat membutuhkan layanan air bersih.

Atas dasar kondisi itu, Bank Dunia menawarkan kebijakan pengelolaan sumber daya air dengan total pinjaman (utang) mencapai US$ 500 juta (sekitar Rp 4,5 triliun). Tawaran kucuran pinjaman Bank Dunia sejalan dengan niat pemerintah Indonesia yang membutuhkan reformasi dalam pengelolaan sumber daya air.

Berdasarkan kesepakatan itu, pada 1998 pemerintah Indonesia meluncurkan program restrukturisasi sektor air berlabel “Water Resources Sector Adjusment Loan” (Watsal). Di balik program restrukturisasi (baca: pinjaman) itu, Bank Dunia meminta syarat agar pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi tata kelola dan sumber daya air (Undang-Undang Sumber Daya Air No 7/2004) sebagai bagian dari syarat pinjaman program Watsal (tahap pertama) senilai US$ 300 juta.

Di sisi lain, Bank Pembangunan Asia (ADB) kabarnya juga memberi pinjaman bagi Indonesia senilai US$ 88 juta bagi proyek irigasi, US$ 81,19 juta bagi layanan air bersih, dan US$ 5,1 juta untuk proyek pengelolaan investasi Bendungan Citarum, serta program Manajemen Sumber Daya Air Citarum Terpadu (Integrated Citarum Water Resources Management Program) dari Asian Development Fund senilai US$ 30 juta.

Menurut catatan Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (Kruha), jumlah utang berjalan Indonesia di sektor perairan kepada ADB sebesar US$ 804,69 juta, dengan rincian nilai proyek yang sudah berjalan US$ 114,69 juta, dan nilai proyek yang sedang dalam proses persetujuan sebesar US$ 690 juta. Jumlah utang berjalan Indonesia di sektor air kepada Bank Dunia adalah US$ 762,51 juta.

Menabrak Konstitusi

Privatisasi dan komersialisasi air yang bersumber dari nalar hukum liberal jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"; dan Ayat 3: "Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

UUSDA No 7/2004 yang mengadopsi spirit privatisasi dan komersialisasi praktis telah menggusur kedaulatan negara atas sumber daya strategis. Negara kini berfungsi sebatas regulator yang wajib menyerahkan pengelolaan air kepada swasta dan modal global.

Padahal, ada banyak bukti di dunia, privatisasi dan komersialisasi air justru menambah beban rakyat dan pemerintah. Di Casablanca, Maroko, sejak proyek privatisasi air digulirkan harga air melonjak tiga kali lipat. Di Johanesburg, Afrika Selatan, pengelolaan air oleh Lyonnaise des Eaux (korporasi global milik Prancis) membuat konsumsi publik atas air menjadi tidak sehat, tidak bisa diakses semua orang, dan harga jualnya terus melangit.

Di Ghana, kebijakan IMF dan Bank Dunia telah mendorong warga miskin mengeluarkan 50 persen dari pendapatannya untuk membeli air. Di Subic Bay, Filipina, sejak Manila menyetujui proposal privatisasi air dari ADB, harga air meningkat 400 persen; di Prancis harga air melonjak 150 persen; dan di Inggris harga air merangkak hingga 450 persen.

Sektor swasta dan korporasi global praktis telah mengamputasi kedaulatan negara atas air. Minimalisasi peran negara sebatas pengawas (regulator) telah berdampak pada ketidakmampuan negara memberi perlindungan bagi warganya, terutama kelompok miskin dan rentan, dalam mendapatkan hak dan akses atas air yang sehat dan terjangkau.

Praktik privatisasi dan komersialisasi yang diusung rezim kapitalisme global, kini tak cuma mengincar minyak bumi, gas alam, batu bara, dan sumber-sumber energi fosil lainnya, namun juga telah mendaulat air sebagai komoditas penting abad 21 yang marketable dan profitable untuk “diperdagangkan”  melalui skema privatisasi dan liberalisasi.

Kalau sudah begini, di mana kedaulatan negara dan hak rakyat, jika semua sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak—seperti air, lingkungan, energi, dan pangan—telah dikuasai seluruhnya oleh para kartel, sektor swasta, dan modal global? ●