Tampilkan postingan dengan label Koalisi dan Zaken Kabinet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koalisi dan Zaken Kabinet. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 April 2014

Koalisi dengan Kabinet Ahli

Koalisi dengan Kabinet Ahli

Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
KORAN SINDO, 29 April 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                             
Komunikasi politik para elite partai politik (parpol) setelah pemilu legislatif terus terjadi dengan berdasar pada hasil cepat (quick count) lembaga-lembaga survei.
Meski masih harus menunggu hasil penghitungan dan penetapan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), diyakini tidak akan jauh beda dengan hasil hitung cepat. Maka itu, komunikasi berjalan untuk mencapai kesepakatan yang populer disebut ”koalisi” untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ada yang melakukannya secara terbuka, tetapi ada juga yang menggelarnya dengan senyap.

Koalisi harus dilakukan lantaran tidak ada satu partai yang memenuhi ketentuan Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Syarat bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan capres dan cawapres, adalah memperoleh minimal 20% perolehan kursi DPR (112 kursi) atau minimal 25% perolehan suara secara nasional hasil pemilu legislatif. PDIP yang menjadi pengumpul suara terbanyak (19,77%), tetapi tidak dapat disebut sebagai ”pemenang pemilu” lantaran tidak memperoleh suara lebih dari 50%, telah menjalin koalisi dengan Partai NasDem pada 12 April 2014 lalu.

Artinya, ukuran bagi parpol dianggap memenangkan pemilu legislatif bila meraih suara atau kursi di parlemen 50% lebih. Apabila kelak memenangkan pemilihan presiden, semua kebijakan presiden akan aman di parlemen.

Koalisi Strategis

Sudah banyak pengamat yang memberikan pandangan bagaimana membangun koalisi dalam pemerintahan presidensial. Ada yang menyebut koalisi dalam pemerintahan presidensial tidak harus persis sama dengan koalisi parpol pada sistem parlementer. Belajar pada dua periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang selalu membangun koalisi gemuk, tetapi dalam praktiknya tidak selalu mendapat dukungan secara penuh di parlemen.

Begitulah praktik koalisi di negeri ini akibat parpol yang tergabung dalam koalisi tidak satu ideologi dan platform. Padahal, koalisi yang akan dibangun sebetulnya bukan hanya memperebutkan posisi presiden atau calon wakil presiden, melainkan juga berlanjut untuk jangka waktu lima tahun pemerintahan. Di dalamnya sudah disepakati program kerja yang harus mengacu pada perbaikan kehidupan rakyat.

Koalisi juga tidak boleh selalu didasarkan pada pemeo politik ”tidak ada lawan atau kawan yang permanen”, sebab yang permanen adalah ”kepentingan”. Pemeo politik ini dalam pemerintahan presidensial perlu direvisi bahwa ”kepentingan rakyat” harus dijadikan ”kepentingan bersama” sehingga semua parpol koalisi berjalan bersama pula. Tidak boleh ada yang menyimpang, apalagi menantang kebijakan yang sudah disepakati, terutama pada pembahasan usulan presiden yang harus mendapat persetujuan di parlemen.

Kalau koalisi untuk mengusulkan capres dan cawapres selalu didasarkan pada motivasi partai-partai dengan cara menjalin kongsi atau persekutuan dagang, tawar-menawar pembagian kursi menteri, maka negeri ini tidak akan pernah melepaskan diri dari ”masa transisi demokrasi”. Capres dan cawapres yang diusung juga tidak boleh pada kelompok yang sama buruknya, sebab secara sederhana dapat memaksa pemilih untuk memilih ”tidak memilih” alias golongan putih (golput) pada 9 Juli nanti.

Pasangan capres yang diajukan ialah yang memiliki rekam jejak yang bersih dan reputasi kinerja yang baik, punya kapabilitas dan kompetensi sebagai pemimpin negara. Bukan hanya itu, tetapi juga memiliki kemampuan mengenali kondisi rakyatnya dengan baik, kemudian memetakan permasalahan utama bangsa dengan menyiapkan solusinya secara mendasar dan terukur. Semua program kerja didesain dengan baik dan betul-betul bisa diukur implementasinya.

Kabinet Amanat Konstitusi

Berkaca pada kabinet selama pemerintahan reformasi, struktur kabinet tidak lebih dari pengavelingan kekuasaan. Menteri-menteri yang ditunjuk selalu berasal dari parpol koalisi yang kadang tidak sesuai dengan keahliannya, sebab nama yang diusulkan rata-rata ketua umum partai. Akibatnya, kerja kabinet juga tidak merujuk kepentingan rakyat. Kabinet yang dibangun harus diisi oleh kalangan profesional berdasarkan keahlian dan kemampuan intelektualnya.

Ini merupakan keniscayaan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Amanat konstitusi bukan tanpa garansi, sebab sebagai pemimpin di kementerian (departemen), menteri harus mengetahui konstelasi bidang pekerjaannya sejalan dengan keahliannya. Menteri juga harus memiliki kecakapan dan mampu memengaruhi presiden untuk memperbaiki kehidupan rakyat.

Dari berbagai literatur, kabinet ahli (zaken kabinet) merupakan kabinet yang diisi oleh orang-orang ahli di bidang pekerjaan yang akan diberikan. Berbeda dengan kabinet ”dagang sapi” yang biasanya diukur pada kesetiaan sang menteri kepada pimpinan parpol yang mengusulkan. Bisa saja menteri yang bersangkutan memiliki keahlian, tetapi karena diusulkan oleh parpol menyebabkan keahliannya bisa melempem saat kepentingan parpol menghendakinya. Sementara kesetiaan kepada presiden yang mengangkatnya biasanya hanya didasarkan pada kepentingan politik.

Jika pun pembentukan kabinet tidak terlepas dari tindakan politik, pertimbangan membangun kabinet tidak boleh terjebak pada pertimbangan politik semata. Selalu ada ruang ekstra yang harus dimanfaatkan bahwa sejak reformasi digulirkan, rakyat belum betul-betul merasakan kehidupan yang lebih baik.

Salah satu ukuran tercapainya harapan rakyat, terletak pada tangan- tangan dingin menteri, yang berdasarkan keahliannya memformat program yang bisa mengantar negeri ini keluar dari berbagai permasalahan. Pemilu 2014 seyogianya menghasilkan pemerintahan yang kuat. Selain koalisinya tidak terlalu gemuk, juga para pengambil kebijakan diisi oleh manusia-manusia yang sarat idealisme dan memiliki karakter pengabdian.

Harus mendesain kabinet Indonesia Baru yang benar-benar mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya.

Senin, 28 April 2014

Urgensi Zaken Kabinet Setelah 2014

Urgensi Zaken Kabinet Setelah 2014

Wasisto Raharjo Jati  ;   Peneliti Bidang Politik Nasional di Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
SINAR HARAPAN, 26 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Hasil pemilihan legislatif (pileg) yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang versi quick count telah mengubah konstelasi politik di kalangan partai politik (parpol).

Sesegera mungkin setelah melihat perolehan suara masing-masing, partai-partai mulai merapatkan diri untuk menjalin koalisi dengan partai pemenang ataupun membentuk kekuatan poros alternatif dalam mengajukan kandidat presiden pada pemilihan presiden (pilpres).

Jika meninjau hasil Pileg 9 April 2014, kans parpol secara tunggal untuk mengajukan calon presiden (capres) belum memenuhi persyaratan 20 persen kursi di DPR maupun 25 persen suara nasional.

Hal itu memotivasi upaya pembentukan koalisi untuk membangun pemerintahan di Indonesia. Tendensi koalisi dalam struktur pemerintahan di Indonesia sebenarnya adalah hasil ambiguitas yang terjadi setelah Pemilu 1999.

Premis tunggal dihadirkannya sistem multipartai di Indonesia setelah 1999 sebenarnya adalah menghindari dan mereduksi sindrom legislative-excecutive complex (Duverger, 1968). Sindrom itu menempatkan adanya satu parpol secara tunggal untuk menguasai pemerintahan di level eksekutif maupun legislatif.

Pemerintahan presidensialisme Orde Baru sebenarnya dibangun atas logika tersebut demi menciptakan stabilitas politik maupun ekonomi dengan menempatkan Golkar sebagai mesin politik utama.

Implikasinya, pola pembentukan kabinet yang merupakan manifestasi dari hak preogratif presiden secara benar dan nyata dijalankan. Oleh karena itu, kabinet

“Pembangunan” yang dihasilkan selama pemerintahan Orde Baru dibangun atas logika teknokratis dan logika rasionalisme dalam pemilihannya. Karena itu, tidak mengherankan apabila kehidupan kabinet tidaklah mengalami politik tambal sulam dan fluktuatif seperi pemerintahan kontemporer sekarang ini.

Dalam pembentukan kabinet setelah pilpres dan pileg selama 1999-2009, sangat jelas memperlihatkan banyaknya kepentingan politis dalam pemilihan kursi menteri dalam kabinet. Penyebabnya, adanya dua sistem pemerintahan yang dianut setelah 1999. Kaki pertama, parlementarianisme bejalan di ranah legislatif. Kaki kedua, yakni presidensialisme berjalan di arena eksekutif.

Kuatnya pemerintahan legislatif yang melebihi kekuatan presidensialisme inilah yang menjadikan kekuasaan presiden menjadi tersandera dan melemah di hadapan koalisi parpol. Contohnya adalah pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. Demokrat menjadi penguasa presidensialisme eksekutif, sedangkan Golkar menjadi penguasa parliamentarian legislatif.

Dalam nalar politik teoritis maupun konstitusional, harusnya Demokrat yang menjadi political bossism atas Golkar di arena legislatif. Kenyataannya, pembentukan koalisi menjadi suatu keniscayaan yang sulit dihindari, baik Demokrat maupun Golkar dalam mencapai dukungan politik yang sifatnya resiprokal.

Karena itu, kondisi riil lapangan adalah pemilihan kursi menteri didasarkan pada pola consensus building maupun trust building yang dibangun demi menjamin sikap saling percaya dan patuh tersebut.

Artinya, terdapat pengesampingan minimalis terhadap logika teknokratis yang ada dalam pembentukan kabinet. Menteri dipilih berdasarkan afiliasi politik demi menciptakan harmonisasi artifisial dalam tubuh pemerintahan kabinet maupun relasi antara parpol ke depannya.

Dalam pembangunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II juga setali uang dengan pembentukan kabinet pertama. Bedanya, Demokrat tampil sebagai patronage party yang bertindak sebagai pembentuk pemerintahan secara kuat. Dalam logika politik, sebenarnya koalisi tidaklah dibutuhkan banyak partai untuk menjadi pemantik dalam pemilihan kursi kabinet.

Namun, karakter koalisi di Indonesia cenderung pasifis dan meminimalkan risiko konflik maupun oposisi sehingga merangkul semua parpol menjadi anggotanya. Yang kita lihat kemudian adalah kekuasaan presiden sangatlah tersandera dengan banyaknya kepentingan politik bermain dalam pemerintahan.

Presiden menjadi lebih banyak berperan sebagai negosiator dibandingkan eksekutor kebijakan yang seharusnya menjadi domain kekuasaannya. Implikasinya adalah konsensus maupun trust building yang semula diharapkan pada pembentukan koalisi melalui pemilihan anggota kabinet menjadi tidak relevan kembali.

Namun yang ada, kemudian timbulnya konsensus rente dalam politik koalisi selama ini, yakni membesarnya praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme yang semakin meninggi selama pemerintahan ini. Karena itu, tidaklah mengherankan apabila dalam beberapa survei persepsi korupsi, baik lembaga eksekutif maupun legislatif selalu masuk dalam lima besar lembaga korupsi.

Oleh karena itu, pembentukan kabinet yang berbasiskan zaken kabinet adalah sesuatu yang urgen dan signifikan setelah 2014 ini. Hal tersebut mengingat konstelasi global dalam menghadapi regionalisme ASEAN pada 2015 maupun semakin terbukanya koneksi antarnegara pada 2020.

Ini sangatlah membutuhkan kemampuan teknokratis maupun rasional dalam mengoperasionalkan negara. Logika politik dalam pembentukan koalisi, terlebih lagi kabinet, jelas masih dibutuhkan. Namun, akan lebih baik jikalau logika zaken kabinet yang berisikan orang berkompeten di bidangnya menjadi menteri.

Tentunya logika kompetensi sebagai pembantu presiden akan lebih baik ketimbang menduduki menteri hanya sebagai jabatan politis. Komposisi zaken kabinet antara teknokrat dan politikus sebaiknya 2:1 saja. Jadi, kesan berburu kursi seperti yang selama ini diperlihatkan parpol tidak lagi terulang pada pemerintahan setelah 2014.

Senin, 21 April 2014

Koalisi dan Zaken Kabinet

Koalisi dan Zaken Kabinet

Kiki Syahnakri ;   Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat
KOMPAS, 21 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
MENYUSUL beredarnya hasil Pemilu Legislatif 9 April 2014 versi quick count, kini media diramaikan oleh wacana publik tentang pembentukan koalisi.
Potret perolehan suara serta manuver elite politik mengindikasikan bakal ada tiga atau empat kelompok koalisi. Langkah koalisi tak terhindarkan karena tak ada satu pun partai yang berhasil melewati presidential threshold 20 persen suara untuk mengusung calon presiden/wakil presiden secara mandiri.

Berbagai diskursus bermunculan membahas kemungkinan pola koalisi yang akan lahir. Misalnya, tentang corak koalisi yang mungkin dibangun berdasarkan kesamaan ideologis dan platform kepartaian, atau sekadar karena kebutuhan pragmatis, temporer.

Pola koalisi macam apa yang akan mampu menumbuhkan soliditas di parlemen serta dapat membangun zaken kabinet atau kabinet ahli yang berorientasi pada kepentingan nasional dan meninggalkan kepentingan kelompok, mampu memberikan performa (ter)baik sehingga menjamin efektivitas kinerja pemerintahan ke depan.

Pola koalisi

Menilik pola gaul elite politik serta model pendekatan antar-parpol dalam beberapa hari belakangan ini, ada isyarat masih adanya kemungkinan koalisi yang tidak didasarkan atas kesamaan ideologi atau platform partai politik, seperti pendekatan antara Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Indikasi corak koalisi dengan orientasi bagi-bagi kekuasaan pun masih cukup besar karena masih ada parpol papan tengah yang menawarkan calon wakil presiden sebagai syarat berkoalisi, seperti yang dilakukan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, patut pula diberi acungan jempol atas sikap Partai Nasdem yang bersedia untuk berkoalisi dengan PDI-P tanpa menyodorkan cawapres atau meminta kursi menteri. Penilaian atas hal ini sangat penting karena koalisi dengan motif kekuasaan yang biasanya berujung pada politik dagang sapi dapat dipastikan akan melahirkan pemerintahan yang mudah goyah dan sulit mewujudkan kinerja optimal manakala setiap partai merasa kepentingannya tidak lagi diakomodasi.

Rapuhnya pemerintahan era SBY serta selama era sistem parlementer tahun 1950-an—karena pola koalisi pragmatis yang tidak mampu melahirkan dukungan bulat di parlemen ataupun kabinet—seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi para elite politik. Sistem demokrasi dalam kondisi multipartai seperti yang sedang berjalan di Indonesia saat ini mutlak membutuhkan pola koalisi yang kuat.

Pola koalisi seperti itu hanya mungkin terbentuk bila tiap-tiap parpol beserta elite politiknya mampu meninggalkan kepentingan kelompok dan berorientasi pada kepentingan nasional, mendukung presiden terpilih dan kabinet profesionalnya, serta presiden terpilih punya keberanian untuk membentuk zaken kabinet apa pun risikonya.

Oposisi di parlemen tetap dibutuhkan, tetapi harus merupakan koreksi atas kebijakan dalam upaya mencapai tujuan nasional, bukan dengan orientasi pada kepentingan kelompok/parpol.

Zaken kabinet

Siapa pun presiden terpilih nanti niscaya akan langsung dihadang banyak pekerjaan rumah yang amat rumit. Kondisi perekonomian nasional dihadapkan pada total utang luar negeri (pemerintah dan swasta) pada akhir 2013 yang mencapai Rp 3.000 triliun, sementara debt service ratio (DSR) atau perbandingan antara devisa dari ekspor yang didapatkan dihadapkan pada kewajiban membayar utang pokok dan bunganya setiap tahun mencapai 41,4 persen. Persentase ini telah jauh melampaui lampu merah.

Rasio gini yang lazim digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan pendapatan telah mencapai 0,41 (Data Badan Pusat Statistik, 2012), naik tajam dari 0,32 (2002). Kemunduran serius yang menunjukkan jurang antara si kaya dan miskin tambah menganga. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2013 menempati urutan ke-121 dari 185 negara, dengan skor 0,629, jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Filipina. Posisi kita hanya berada satu tingkat di atas Vietnam dan negara-negara Indochina lainnya, serta Myanmar dan Timor Leste.

Laporan BPS September 2013 mencatat 11,37 persen (28,55 juta) penduduk Indonesia berstatus miskin. Angka ini dihitung dengan ambang batas kemiskinan BPS, yaitu Rp 271.626 per bulan. Bila menggunakan standar Bank Dunia, yaitu 2 dollar AS
per kapita per hari, penduduk berstatus miskin Indonesia menjadi hampir 100 juta orang. Data BPS lainnya menyebutkan pada Agustus 2012 jumlah penganggur terbuka mencapai 7,6 juta atau sekitar 6,32 persen dari angkatan kerja 120,4 juta orang.

Dari perspektif politik, implementasi otonomi daerah (otda) yang bertendensi federalistis, melahirkan banyak ”raja kecil” yang cenderung feodalis dan korup, pada ujungnya telah menumbuhkan hasrat pemekaran daerah yang nyaris tak terkendali. Di bidang pertahanan dan keamanan, kita masih memiliki pekerjaan rumah besar, terutama di Papua dan Aceh. Dalam aspek budaya tumbuh subur materialisme, hedonisme, KKN, dan anarkisme.

Potret di atas menuntut pemerintahan mendatang harus merupakan kabinet ahli (zaken kabinet). Kebiasaan dagang sapi harus segera diakhiri. Koalisi di parlemen harus didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi/kelompok. Para menteri di kabinet harus terdiri atas para profesional. Kalaupun direkrut dari kader parpol,  harus merupakan ahli di bidangnya.

Dalam pemilu presiden/wakil presiden yang akan datang, sebaiknya para kandidat telah menyertakan susunan kabinet. Bersamaan dengan itu, media massa menyosialisasikan biodata serta rekam jejak mereka.

Dengan demikian, para pemilih akan melihat sekaligus menyeleksi para calon presiden/wapres serta para calon pembantunya sehingga kemungkinan terbentuknya zaken kabinet menjadi lebih besar, sekaligus bisa dihindarkan kebiasaan politik dagang sapi.