Tampilkan postingan dengan label Pahlawan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pahlawan Nasional. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 November 2015

Pahlawan Nasional

Pahlawan Nasional

James Luhulima  ;  Wartawan Senior Kompas
                                                     KOMPAS, 14 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 5 November lalu, Presiden Joko Widodo memimpin acara penobatan lima orang dari berbagai latar belakang sebagai pahlawan nasional. Kelima orang itu adalah Ki Bagus Hadikusumo, I Gusti Ngurah Made Agung, Komisaris Jenderal (Purn) Moehammad Jasin, Mas Isman, dan Bernard Wilhelm Lapian.

Menurut aturan yang ada, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan serta kemajuan bangsa dan negara.

Proses penobatan lima orang sebagai pahlawan nasional itu berlangsung lancar karena kelima tokoh dinilai berjasa melawan penjajah Belanda. Sebagai penjajah, Belanda itu adalah musuh bersama bangsa Indonesia pada masa lalu. Dengan demikian, orang yang berjasa besar dalam memerangi penjajah akan dilihat sebagai pahlawan oleh seluruh bangsa Indonesia. Itu sebabnya, jika peran dan jasa seseorang itu jelas dan diketahui banyak orang, proses menuju penobatan sebagai pahlawan nasional berjalan mulus.

Situasinya menjadi lain ketika seseorang yang akan dinobatkan sebagai pahlawan itu adalah seseorang yang memiliki peran atau jasa yang besar dalam membela negara terhadap perlawanan dari dalam karena yang dilawan adalah bangsa sendiri.

Dalam situasi seperti itu, konteks politik dan waktu menjadi hal yang sangat penting. Bisa saja suatu kelompok yang pada masa lalu dianggap sebagai musuh yang harus diperangi kini tidak lagi dianggap sebagai musuh, baik itu karena kebijakan politik yang berubah maupun karena alasan-alasan lain. Dengan demikian, seseorang yang tadinya dianggap pahlawan karena peran dan jasanya kini menjadi tidak relevan.

Keadaan seperti itu terjadi saat mendiang presiden kedua RI, Soeharto, dan mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo diusulkan menjadi pahlawan nasional. Sewaktu ada yang mengusulkan hal itu, langsung mendapatkan tentangan dari para aktivis hak asasi manusia (HAM).

Perlukah gelar itu?

Pertanyaannya, kemudian, perlukah Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo dinobatkan sebagai pahlawan nasional? Pertanyaan ini sengaja diajukan karena yang perlu mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah seseorang yang belum mendapatkan ”pengakuan” atas peran dan jasa yang disumbangkan bagi bangsa dan negara, atau dengan kata lain, peran dan jasanya belum dicatat oleh sejarah.

Soeharto telah mendapatkan ”pengakuan” atas perjuangan yang dilakukannya. Bukan itu saja, ia menduduki jabatan sebagai Presiden RI selama lebih dari 30 tahun. Ia sempat mendapatkan gelar sebagai Bapak Pembangunan. Soeharto telah memiliki tempat tersendiri di dalam perjalanan sejarah Indonesia. Sejarah telah mencatat pencapaian Soeharto. Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto tidak akan membuat nama Soeharto menjadi lebih besar, dan tidak diberikan gelar pahlawan nasional pun, tidak membuat nama Soeharto menjadi lebih kecil.

Hal yang sama berlaku bagi Sarwo Edhie Wibowo. Sejarah telah mencatat peran dan jasanya ketika mengatasi gerakan G30S. Saat membicarakan peristiwa G30S tahun 1965, nama Sarwo Edhie Wibowo tidak dapat dipisahkan dari peristiwa itu.

Peran dan jasa Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo, untuk menyebut beberapa, sangat terikat oleh konteks politik dan waktu. Memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo pada saat ini tidaklah tepat karena konteks politiknya sudah berubah. Memaksakan untuk memberikan gelar pahlawan nasional hanya akan ”mengerdilkan” peran mereka pada masa lalu. Oleh karena usul itu pasti akan mendapat tentangan keras dari aktivis HAM dan orang-orang yang mengalami dampak buruk dari peran dan jasa mereka pada masa lalu.

Posisi presiden pertama RI, Sukarno, pun lebih kurang sama dengan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo. Nama Sukarno tidak dapat dipisahkan dari sejarah berdirinya NKRI. Selain presiden pertama RI (1945-1967), bersama Wakil Presiden Mohammad Hatta, Sukarno telah diberi gelar sebagai Proklamator Kemerdekaan RI.

Namun, ketika pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ada yang mengusulkan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno, tidak sedikit yang mempertanyakannya. Misalnya, Sukarno selama ini disangka terlibat G30S sehingga sebelum diberikan gelar pahlawan nasional, statusnya perlu diperjelas dulu, bersalah atau tidak. Atau, Sukarno bukankah sudah diberi gelar sebagai Proklamator Kemerdekaan RI, apakah pemberian gelar pahlawan nasional itu tidak justru memperkecil perannya? Mereka menganggap gelar proklamator itu jauh lebih besar daripada sekadar pahlawan nasional.

Namun, pertanyaan-pertanyaan itu tidak membuat Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ragu untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno dan Hatta menjelang peringatan Hari Pahlawan tahun 2012. Waktu juga yang menunjukkan bahwa nama Sukarno tidak menjadi lebih besar karena diberikan gelar pahlawan. Bahkan, kini, banyak orang yang tak mengetahui bahwa Sukarno telah memperoleh gelar pahlawan nasional tiga tahun lalu.

Bagi banyak orang, Sukarno dikenal sebagai pejuang kemerdekaan, proklamator, dan Presiden RI yang pertama. Begitu pula dengan Soeharto dan Sarwo Edhie, peran dan jasa mereka telah dicatat oleh sejarah. ●

Minggu, 09 September 2012

Pahlawan Nasional


Pahlawan Nasional
Moh Mahfud MD ;  Guru Besar Hukum Konstitusi   
SINDO, 08 September 2012


Dua hari lalu, Kamis (6 September 2012), saya diundang untuk ikut berbicara dalam seminar tentang pemberian gelar pahlawan nasional kepada tiga tokoh pendiri negara (founding people) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Ketiga tokoh tersebut adalah Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Kahar Muzakkir. Saya sungguh heran, bahkan agak kaget, ketika tahu bahwa ketiga tokoh tersebut belum mendapat gelar pahlawan nasional. Lebih kaget lagi kala mendengar saat pembukaan seminar itu bahwa Bung Karno dan Bung Hatta juga belum mendapat gelar pahlawan nasional meski keduanya pernah mendapat gelar pahlawan proklamator. 

Selama ini saya memang tidak pernah menghafal siapa saja pahlawan nasional kita, tetapi menurut saya orang-orang seperti Bung Karno, Bung Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Kahar Muzakkir sudah seharusnya menjadi pahlawan nasional. Apalagi dari 156 pahlawan nasional yang kita miliki sekarang, banyak yang, maaf, kualitas kepahlawanannya tidak sekelas dengan mereka. 

Menurut Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2009, gelar pahlawan nasional diberikan kepada mereka yang telah berjuang melawan penjajahan dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah melakukan tindakan kepahlawanan, dan/atau telah menunjukkan prestasi atau karya yang luar biasa bagi pembangunan bangsa dan negara. Jika tiga hal itu yang menjadi ukuran utamanya, tak dapat disangkal, kelima orang tersebut sangatlah layak untuk mendapat gelar pahlawan nasional. 

Nama mereka telah tercatat dengan tinta emas dalam sejarah Indonesia sebagai para pendiri negara yang tergabung di dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK) yang kemudian, atas berkat rahmat Allah, memerdekakan Indonesia. Melalui kedua badan dan panitia itu mereka telah ikut menyusun dan menyepakati Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai undangundang dasar negara. 

Secara logis, jika dikaitkan dengan situasi gawat saat itu, tak mungkin Indonesia bisa merdeka jika para pendiri negara tidak bersepakat tentang dasar dan konstitusi Negara. Tanpa itu kita takkan hidup di negara Indonesia yang merdeka seperti sekarang ini. Seperti diketahui, pada awal 1945 pemerintah penjajahan Jepang menyatakan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia yang untuk itu dibentuk sebuah badan untuk menyiapkan konstitusinya yang kemudian kita kenal sebagai BPUPK. 

Kata Pemerintah Jepang,kalau mau menjadi negara merdeka harus ada konstitusi yang memuat himpunan norma-norma dasar bernegaranya. Namun BPUPK bukan hanya membuat UUD negara,melainkan jauh lebih penting dari itu, mereka berusaha dan berhasil membuat dasar negara. Menurut Ketua BPUPK saat itu, Radjiman Wediyodiningrat, pembuatan undang-undang dasar negara harus didahului dengan pembuatan dasar negara, sebab sebuah konstitusi harus bersumber dari (dan menjabarkan) dasar negara. 

Pada akhir sidang pleno BPUPK yang pertama, tepatnya 1 Juni 1945, Bung Karno mengusulkan Pancasila untuk disepakati sebagai dasar negara. Sidang pertama BPUPK, 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, itu diwarnai perdebatan seru dan penuh retorik yang sangat bermutu, tetapi gagal mencapai kesepakatan tentang dasar negara. 

Ketika situasi menjadi sangat gawat karena Perang Dunia II, dengan mengambil momentum sidang Cuo Sangiin VIII yang berlangsung tanggal 18 sampai dengan 22 Juni,Bung Karno membentuk panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang, yaitu Soerkarno, Hatta, Yamin, Meramis, Achmad Soerbardjo, Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, Agoes Salim, dan Abikoesno Tjokrosoeyoso.

Dari tangan Panitia Sembilan inilah lahir Mukadimah Undang-Undang Dasar yang kemudian kita kenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam Jakarta yang disusun oleh sembilan orang di bawah pimpinan Bung Karno inilah yang menjadi Pembukaan UUD yang di dalamnya memuat Pancasila dasar negara yang berlaku sekarang dengan perubahan kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Keberlakuan Pancasila dan UUD 1945 ditetapkan oleh PPK (sebagai pelanjut BPUPK) yang diketuai Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945. Bung Karno,Bung Hatta,Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kahar Muzakkir, dan Kasman Singodimedjo adalah anggota-anggota BPUPK dan/atau PPK yang nyata-nyata ikut mendirikan negara dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 dengan segala perkembangannya sampai sekarang ini. 

Maka layaklah jika mereka pahlawan nasional, tentu bersama dengan anggota-anggota BPUPK dan PPK lainnya. Seandainya kelima orang itu masih hidup dan ditanya, apakah mereka ingin mendapat gelar pahlawan nasional, pastilah mereka menjawab tidak butuh gelar pahlawan. Mereka adalah pejuang pendiri dan pembela kelangsungan negara Republik Indonesia yang sangat ikhlas dan tak pernah ingin mendapat gelar pahlawan. 

Tapi kita sendirilah yang harus bisa menghargai para pendiri negara, sebagai orangorang yang telah mewakafkan diri, berjuang mati-matian untuk kemerdekaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Kita harus mengabadikan dan memberi informasi kepada anak cucu kita bahwa kita mempunyai ”pahlawan yang sangat berjasa”, yaitu bapak-bapak yang telah berjuang bagi kebangunan dan kejayaan Indonesia yang sekarang ini kita nikmati karunianya.
●

Kamis, 15 Desember 2011

How many national heroes do we need?


How many national heroes do we need?
Asvi Warman Adam, A HISTORIAN AT THE INDONESIAN INSTITUTE OF SCIENCES (LIPI)
Sumber : JAKARTA POST, 15 Desember 2011



Indonesia today has 156 national heroes. From 1959, when the first hero was declared, up to the end of Soeharto’s regime in May 1998, a total of 104 heroes had officially been named. But only within the last 13 years, the country has awarded national hero status to 52 individuals.

The question now is how many national heroes does Indonesia actually need?

Female figures account for less than 10 percent of the above total (12). Three married couples join the list (Muhammadiyah founder Ahmad Dahlan and his wife Nyi Ahmad Dahlan, Acehnese freedom fighters Teuku Umar and Cut Nyak Dhien, and Sukarno and the country’s original first lady, Fatmawati) along with a father and son pair (founder of Nahdlatul Ulama, Hasyim Ashari, and Wahid Hasyim).

The title of “national hero” cannot be withdrawn. In 1963, Tan Malaka, an anti-colonialist freedom fighter was declared a national hero, and a communist figure, Alimin, made it into the list the following year.

But after Soeharto came to power in 1968, these two leftists were given no place in the country’s history that was taught in schools, despite their hero status.

The idea behind the national hero award is to evoke a spirit of nationalism. The tales of their struggles are told in schools or via the mass media, particularly on television on numerous occasions.

But by my count, only 10 percent of these figures are popular among the general public.

Nomination requirements and criteria for national heroes have been set forth in a number of regulations, including a 1957 presidential decree, a 1964 law and, most recently, a regulation enforced in 2009.

The latest law on national heroes says that a national hero is “a citizen of Indonesia or a person who fought against colonial forces in regions now within the territories of the Unitary State of the Republic of Indonesia who were killed or died defending their people and country, or who, during the course of their life, carried out an act of heroism or made a great achievement and produced outstanding work that were key to the development and progress of the people and the country of Indonesia”.

National heroes come from both the military and the general public. During the New Order era, the military dominated the country’s political life and the writing of Indonesia’s official history.

The suppression of insurrections in several parts of Indonesia by the armed forces was reported in detail. This is the reason why the military rejected the nomination of leaders involved in insurgencies, such as the Revolutionary Government of the Republic of Indonesia (PRRI) rebellion and Permesta, for national hero status.

A candidate for “hero” is usually nominated by regional governments (municipal or regency level), which then submit the name to the provincial government and later to the Social Affairs Ministry.

Following a selection phase at the ministry, the name is taken to the Board of Title, Order of Merit and Decoration that has a membership of seven, for examination before final approval is given by the President.

Thailand has far fewer heroes than Indonesia, and most of them have been military leaders and monarchs.

Since the country was never directly colonized, their national heroes are individuals who fought, for instance, against Burma. Their selection procedure is not as complicated as Indonesia’s, according to Thai historian, Charnvit Kasetsiri.

In France, “national heroes” are comparable to figures who were (re-)buried at the Panthéon in Paris. The total number of “residents” in the Panthéon is no more than 80 and includes scientists and Nobel laureates Pierre Curie and Marie Curie, and writers Voltaire, Rousseau, Émile Zola and Victor Hugo. The body of Alexandre Dumas was only moved there in 2002, 132 years after his death.

The latest internment, in 2009, was Albert Camus, whose books have been translated into Indonesian. Those buried here are “Great People” and recognized by their country.

The next question would be: when would be the right time for an individual to be declared a national hero, and how long would the nomination process take? Sukarno became a national hero in 1986, or 16 years after his death.

It is said that the nomination of Bung Tomo, a prominent figure in the Battle of Surabaya on Nov. 10, 1945, was rejected twice during the New Order regime. Chinese Indonesians had to wait 50 years before their candidate, John Lie, was declared a hero in 2009.

There is, however, no national hero of Arab descent on the list. We have authors and songwriters listed but no figures from the local world of sports.

The nominations of some candidates took a long time, while the nominations for others were speedy, such as the cases of Soeharto’s wife Siti Hartinah and Gen. Basuki Rachmat, who delivered Supersemar (The Letter of March 11), which marked the transfer of power from Sukarno to Soeharto in 1966.

Islamic figures Mohammad Natsir and Sjafruddin Prawiranegara were proposed more than once. Natsir’s nomination was approved in 2009, but Sjafruddin’s hero title only came last month. The two were involved in the PRRI.

Two points can be made here. First, history is now a subject of negotiation as well as a victim of government intervention, as evident during the New Order regime. Second, the military is no longer involved in political decision-making.

The successful efforts to make Natsir (2009) and Sjafruddin (2011) national heroes introduced “new blood” in preparation for the upcoming election for Islamic parties, which recently lost a great deal of votes.

Less intense moves were also driven by a Catholic figure, Harry Tjan Silalahi, who initiated the
nomination of Ignatius Joseph Kasimo as a national hero. Kasimo also made it to the national hero list this year.

There are two conclusions that can be drawn from this discussion.

First, it is difficult to limit the number of national heroes as it depends on how people value the fighting spirit of candidates.

Only a small number of national heroes are widely and publicly known. But as regional autonomy takes root, the spirit to nominate national heroes from various regions seems set to mount.

What is the “quota” for a province? Of the 33 provinces in Indonesia, some have more than 10 heroes while some have none.

Second, it is also important to note when a figure can be nominated. Former presidents Soeharto and Abdurrahman “Gus Dur” Wahid have been nominated for years, but many groups resist their candidacy.

Soeharto is deemed ineligible for the status due to his alleged involvement in corruption and serious violations of human rights. But if Gus Dur were to be named a hero, pressure would mount for equal treatment for Soeharto.

This kind of problem may be addressed if there were a law or government regulation stating that a figure can only be nominated a national hero at least 10 or 15 years after his or her demise.
●