Tampilkan postingan dengan label Hakim Nakal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakim Nakal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2013

Lubang di Benteng Keadilan


Lubang di Benteng Keadilan
Bambang Soesatyo ;  Anggota Komisi III DPR RI,
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
SINDO, 29 Januari 2013



Lubang besar di benteng keadilan itu bertutur tentang cacat cela ribuan oknum hakim.Demikian besar lubang itu sehingga sudah menggoyahkan kepercayaan rakyat. Kini, bagi pencari keadilan di negara ini, benteng keadilan tidak ideal lagi untuk berlindung. 
Banyak oknum hakim kini begitu mudah tergoda dan menjadi sangat kompromistis terhadap berbagai bentuk dan modus kejahatan. Kebenaran tidak lagi di atas segala-segalanya. Ruang persidangan sudah dijadikan tempat untuk bertransaksi oleh begitu banyak oknum hakim. Bagi kelompok oknum hakim seperti ini, di atas segala-galanya adalah uang sogok. Maka itu, ada kasus hakim agung yang memalsukan vonis dengan tulisan tangan, ada hakim yang tertangkap tangan saat menggenggam uang suap, hingga ada juga oknum hakim yang tertangkap saat berpesta sabu di klub malam. 

Kecenderungan inilah yang mendasari keprihatinan Komisi III DPR ketika melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan para calon hakim agung baru-baru ini. Delapan hakim agung memang sudah terpilih guna merespons tambahan kebutuhan Mahkamah Agung (MA). Namun, berbagai kalangan, termasuk unsur pimpinan DPR, terang-terangan menyatakan tidak puas atas hasil seleksi itu. 

Komisi III DPR pun kecewa karena tambahan delapan hakim agung itu diyakini tidak akan efektif memperbaiki kerusakan parah yang terjadi dalam dunia peradilan Indonesia. Kasus Hakim Agung Achmad Yamanie dan kasus Hakim Puji Wijayanto memberi gambaran utuh tentang kerusakan parah dunia peradilan Indonesia. Yamanie bersama dua koleganya membatalkan hukuman mati bagi terpidana gembong narkoba Hangky Gunawan menjadi 15 tahun hukuman penjara. Namun, Hakim Agung Yamanie masih berusaha meringankan hukuman itu. 

Caranya pun konyol. Dia memalsukan vonis itu dengan tulisan tangan menjadi 12 tahun. Sedangkan apa yang dilakukan Hakim Puji Wijayanto membuat banyak orang hanya bisa geleng kepala. Hakim Puji ditangkap saat dia berpesta sabu di sebuah klub malam. MA pun menyikapi dua kasus ini sebagai tamparan keras yang amat memalukan korps hakim. Catatan tentang perilaku tak terpuji oknum hakim cenderung meningkat. 

Beberapa tahun lalu MA pernah mengakui sekitar 30% hakim di setiap daerah, termasuk ketua pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT), bermasalah atau nakal. Perilaku tercela para hakim itu dilaksanakan dengan beragam modus sehingga di kalangan korps hakim dikenal istilah “anak emas” dan “anak perak”. 

Dari akumulasi temuan MA dan laporan masyarakat terlihat bahwa kasus pelanggaran etika atau kejahatan yang melibatkan oknum hakim memang cenderung meningkat. Kalau per 2007 hanya ada 14 kasus hakim yang melanggar etika, jumlahnya terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya. Per 2008 tercatat 38 kasus, naik menjadi 78 kasus pada 2009, dan bertambah lagi menjadi 110 kasus pada 2010.

Sementara tahun lalu Komisi Yudisial (KY) mengumumkan telah menerima 1.357 laporan tentang hakim bermasalah, sementara jumlah tahun sebelumnya mencapai 1.724 laporan. Laporan hakim bermasalah itu berasal dari masyarakat. Menurut MA, dalam rentang waktu 2007–2012, jumlah hakim yang mendapatkan hukuman disiplin mencapai 366 hakim. Khusus pada 2012 jumlah hakim yang menerima hukuman mencapai 110 hakim. MA tidak hanya memberi sanksi kepada ratusan oknum hakim. 

Hingga akhir 2012 misalnya MA juga menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawai dari level panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural dan nonstruktural, juru sita, serta juru sita pengganti. Itulah lubang besar di benteng keadilan negara ini. Lubang yang menggambarkan kerusakan serius duniaperadilan Tanah Air. Potret kerusakan itu terlihat begitu telanjang pada kasus Hakim Agung Yamanie, kasus Hakim Puji, termasuk kasus vonis bebas oleh hakim tipikor dalam perkara mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. 

Hentikan Brutalitas 

Ada dua target ketika Komisi III DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung baru-baru ini. Pertama, memenuhi tambahan calon hakim agung yang dibutuhkan MA. Sebelumnya hanya ada 44 hakim agung untuk menghadapi beban pekerjaan sebanyak 12.000 tunggakan perkara di MA. Dengan tambahan delapan hakim agung yang baru, jumlah hakim agung belum ideal untuk beban pekerjaan sebanyak itu. 

Sedangkan target kedua adalah memilih sosok hakim agung dengan reputasi dan integritas yang teruji, berkeahlian di atas rata-rata, dan visioner. Para hakim agung yang paham tentang kerusakan dunia peradilan Tanah Air tahu apa saja yang harus diperbaiki dan bagaimana cara memperbaiki kerusakan itu. Namun, target ini tak terpenuhi karena kualifikasi peserta seleksi rata-rata standar. 

Karena itu, MA dan KY harus lebih bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam memperbaiki kerusakan yang terjadi pada bidang peradilan saat ini. Kedua institusi itu sebaiknya membangun sinergi dan merumuskan program bersama. Sinergi dan program bersama bisa terwujud jika kedua institusi tidak terperangkap dalam rivalitas. MA dan KY harus fokus pada dahaga rakyat Indonesia akan keadilan serta kebutuhan negarabangsa akan kepastian hukum. 

Keadilan akan menenteramkan danmewujudkan ketertiban umum. Sedangkan kepastian hukum menjadi modal yang mutlak demi terlaksananya pembangunan di semua sektor kehidupan. Perbaikan di bidang peradilan merupakan program yang mendesak. MA dan KY harus arif memaknai perkembangan dan perubahan perilaku masyarakat. Perkembangan dan perubahan perilaku masyarakat pada akhirnya memengaruhi dinamika penegakan hukum dan keadilan. 

Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus oknum hakim bermasalah adalah contoh tentang sikap kritis publik terhadap model keadilan versi hakim terlapor. Dari laporan masyarakat itu juga bisa dirumuskan beragam makna. Tak sekadar kecewa dan prihatin atas perilaku tak terpuji oknum hakim yang dilaporkan, tetapi laporan-laporan itu layak juga dimaknai sebagai benih-benih ketidakpercayaan masyarakat terhadap oknum hakim dan lembaga peradilan. 

Atau, kalau mengacu pada maraknya konflik horizontal di sejumlah kota dan daerah akhir-akhir ini, bisa jadi karena para pihak yang terlibat dalam rangkaian konflik itu tidak percaya lagi terhadap semua institusi penegak hukum, termasuk hakim dan lembaga peradilan. Ketidakpercayaan itu mendorong mereka untuk menyelesaikan masalah dengan cara mereka sendiri, menggelar konflik berdarah yang tak jarang menelan korban jiwa. 

Sangat penting bagi MA dan KY untuk menghayati perkembangan dan perubahan perilaku masyarakat itu dan menjadikannya materi yang harus dipertimbangkan dalam merumuskan program-program kerja bersama. Jangan biarkan brutalitas menggejala dalam dunia peradilan. Jika masyarakat melihat oknum hakim bertindak brutal, ruang publik pun akan sarat brutalitas karena lembaga peradilan dinilai tidak layak lagi untuk mengadu dan berlindung. Jumlah hakim saat ini masih dibawah 5.000.

Namun, diyakini bahwa dari jumlah itu, masih sangat banyak hakim yang setia dan taat asas pada profesinya serta menghayati benar eksistensinya sebagai wakil Tuhan di ruang sidang. Kalau MA dan KY bertekun memperbaiki dunia peradilan di negara ini, para hakim baik-baik itu bisa menutup lubang besar di benteng keadilan itu dan memulihkan lembaga peradilan sebagai tempat yang ideal untuk mengadu dan berlindung. ●


Jumat, 18 Januari 2013

Gelap Dunia jika Hakim Nakal


Gelap Dunia jika Hakim Nakal
M Anwar Djaelani ;  Dosen STAIL (Sekolah Tinggi Agama Islam Lukmanul Hakim) Pesantren Hidayatullah Surabaya
JAWA POS, 18 Januari 2013



"KY MINTA KPK Sadap Hakim Nakal" (Jawa Pos 17/1/2013). Bahwa, pada 16/1/2013 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Yudisial (KY) dan KPK. Inti MoU adalah memberikan akses kepada KPK untuk menyadap hakim yang terindikasi menyalahgunakan profesinya. 

Atas kabar itu kita patut berharap banyak. Kita berharap bahwa MoU itu bisa menjadi jalan agar KPK dan KY menjadi "pasangan strategis" yang akan membuat para hakim takut menyalahgunakan wewenang dan selalu menjaga kehormatan hakim.

Ikhwal kehormatan hakim -belakangan ini- memang mengenaskan. "Hakim Nakal Naik Lipat Dua" (Jawa Pos 21 Desember 2012). Bahwa berdasar jumlah pemeriksaan KY, praktik pelanggaran kode etik sepanjang 2012 naik hingga 98 persen. Pada 2012 KY memeriksa 160 hakim dari total 1.482 laporan. 

Mari bandingkan dengan masa sebelumnya: "Hakim Nakal Naik 40 Persen" (Jawa Pos 1 Januari 2011). Intinya -berdasar catatan akhir tahun MA- jumlah hakim nakal selama 2010 meningkat 40 persen jika dibandingkan dengan 2009.

Menurut catatan itu, selama 2010, terdapat pelanggaran disiplin oleh 107 hakim. Di antara hakim yang bermasalah itu, bahkan lima orang diberhentikan secara tidak hormat melalui MKH (majelis kehormatan hakim).

Jika cukup banyak hakim yang kinerjanya buruk sebagaimana laporan itu, pantas kita berduka. Kita sedih bahwa di negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini, banyak hakim yang bermasalah.

Bagi masyarakat, kenakalan hakim yang paling mudah dirasakan adalah yang terkait dengan penyimpangan prinsip equality before the law, bahwa siapapun -tak pandang bulu- berkedudukan sama di depan hukum. Indikasinya, cukup banyak hakim yang berlaku diskriminatif.

Lihatlah sekeliling! Jika para elite tersandung masalah hukum, beragam cara dilakukan agar mereka bisa lepas. Tapi, jika rakyat kebanyakan yang -misalnya- terpaksa mencuri sekadar untuk bisa bertahan hidup, hukum menindaknya dengan tegas.

Kisah Minah, nenek berusia 65 tahun, adalah sebuah ironi. Pada sekitar November 2009, karena mencuri tiga kakao, Minah diadili. Padahal, pada saat kejadian itu, dia segera meminta maaf setelah seorang mandor memergokinya hendak memungut kakao yang hanya seharga Rp 2.000 itu. Artinya, si nenek -warga Desa Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah- tidak jadi mengambil buah kakao tersebut. Namun, singkat cerita, Minah pun dihukum satu setengah bulan kurungan.

Sekarang bandingkan dengan situasi yang lain. Tak jarang, mereka yang tergolong kuat posisinya (entah karena kekuasaan politik yang dipegangnya atau uang yang digenggamnya bertumpuk-tumpuk) tampak menikmati perlakuan istimewa. Atas masalah hukum yang membelitnya, kerap mereka diputus tak bersalah atau divonis tak seberapa.

Intinya, inilah ironi itu: "Rakyat besar" sering sulit disentuh hukum, tapi sebaliknya hakim tampak lugas saat mengadili "rakyat kecil". Hal yang demikian menunjukkan bahwa praktik hukum masih diskriminatif. Lihatlah lagi cerita tentang sejumlah koruptor yang divonis bebas atau setidaknya ringan. Sementara, terhadap sejumlah kasus pencurian dengan nilai sangat kecil oleh orang kecil, hakim sigap menghukumnya.

Hukum diskriminatif inilah yang menghancurkan tatanan. Rasulullah SAW pernah menyatakan: kehancuran orang-orang atau bangsa terdahulu karena jika ada "orang besar" (elite) mencuri, mereka dibiarkan saja. Tetapi jika yang mencuri adalah kaum yang lemah (rakyat jelata), mereka dijatuhi hukuman berat.

Hukum itu tak boleh tebang pilih dalam penegakannya. Inilah prinsip keadilan yang harus ditegakkan walau itu menyentuh langsung kepentingan pribadi, keluarga, teman, atau penguasa.

Bersikap adil adalah salah satu inti dari amanah seorang hakim (pengadil). Dan, yang luar biasa, keadilan itu merupakan pokok kehidupan di dunia ini. Kehidupan akan hancur jika hukum tak tegak. Kehidupan akan rusak jika hukum tak bisa mendatangkan keadilan. Singkat kata, tiada kehidupan yang bermartabat dan sejahtera tanpa keadilan yang sejati.

Hakim adalah amanah yang strategis dan -karena itu- harus ditunaikan secara baik. Dengan demikian, keadilan harus ditegakkan kepada siapa pun oleh hakim, sekalipun itu berlawanan dengan kepentingan diri, keluarga, atau kelompoknya. Keadilan harus kita berikan, bahkan termasuk kepada pihak yang kita anggap sebagai musuh. Sungguh, like or dislike tak boleh mewarnai proses penegakan hukum. 

Dengan demikian, profesi hakim menuntut kehati-hatian yang ekstratinggi agar tak tergelincir ke arah perbuatan zalim. Sebab, begitu dia berbuat zalim (diskriminatif, misalnya), dia telah memilih setan sebagai sahabat karibnya.

"Semua mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum" adalah salah satu prinsip utama penegakan hukum. Dengan mengamalkan prinsip itu secara ketat, keadilan sebagai tujuan penegakan hukum bisa (cepat) terwujud. Tapi, jika di sekitar kita banyak hakim nakal, akan mudah kita bayangkan seperti apa wajah dunia kita. Gelap!