|
Fatwa Haram Nuklir Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 07 Agustus 2026
|
Mikrofon
bisa dimatikan. Tapi kata-kata yang telanjur keluar tak pernah benar-benar
hilang. Ada peristiwa yang lebih keras dari
suara pidato: ketika suara itu mendadak hilang. Tak banyak presiden yang
sedang berbicara, lalu mikrofonnya mati. Tak banyak pula siaran langsung dari
Istana yang tiba-tiba berhenti tepat ketika sebuah kalimat sedang menuju
ujungnya. Maka, ketika itu terjadi baru-baru
ini, publik pun bertanya: Ada apa sebenarnya? Apakah sekadar gangguan teknis?
Apakah operator panik? Ataukah ada kesadaran terlambat bahwa satu kalimat
bisa berubah menjadi persoalan diplomatik? Jawaban pastinya mungkin hanya
diketahui orang-orang di balik ruang kendali. Tapi justru karena belum ada
penjelasan resmi, lebih bijak jika kita tidak tergesa-gesa menyimpulkan. Yang jauh lebih menarik adalah kalimat
yang sempat terucap: "Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata
nuklir..." Kalimat itu kemudian memancing respons resmi Kedutaan Besar
Iran di Jakarta yang menegaskan bahwa Republik Islam Iran tidak pernah mengejar
senjata nuklir dan tidak akan melakukannya. Menariknya, ucapan Presiden Prabowo
dalam pertemuan dengan jajaran Kadin di Istana Negara, Jakarta, pada 31 Juli
2026, itu tampaknya tidak lahir dari ruang hampa. Hanya sekitar sepekan sebelumnya,
pemerintahan Presiden Donald Trump menandatangani kesepakatan kerja sama
nuklir sipil dengan Arab Saudi yang membuka peluang bagi kerajaan itu
melakukan pengayaan uranium di wilayahnya sendiri, bukan sekadar menerima bahan
bakar nuklir dari Amerika Serikat. Langkah ini dipandang banyak analis
sebagai perubahan besar dalam kebijakan Washington dan berpotensi mengubah
keseimbangan strategis di Timur Tengah. Kekhawatiran Prabowo bahwa bila Saudi
memperoleh kemampuan nuklir maka Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, dan negara
lain dapat terdorong mengikuti jejak yang sama, dengan demikian, memiliki
konteks geopolitik yang nyata. Yang masih menjadi perdebatan adalah
batas antara program nuklir sipil, kemampuan pengayaan uranium, dan
kepemilikan senjata nuklir. Ketiganya bukanlah hal yang sama, meski dalam
praktik politik internasional sering saling dikaitkan. Di sinilah masalah pidato yang
dipotong mikrofon tersebut. Dalam diplomasi internasional, ada perbedaan
besar antara "program nuklir" dan "senjata nuklir". Banyak negara memiliki teknologi
nuklir tanpa memiliki bom nuklir. Reaktor untuk pembangkit listrik, produksi
isotop medis, penelitian pertanian, hingga terapi kanker sama-sama
memanfaatkan teknologi nuklir. Indonesia pun memilikinya. Yang dipersoalkan dunia terhadap Iran
selama puluhan tahun bukan semata-mata karena ia menguasai teknologi nuklir,
melainkan dugaan bahwa kemampuan sipil itu dapat sewaktu-waktu dialihkan
menjadi kemampuan militer. Sebatas kekhawatiran. Iran sendiri berkali-kali membantah
tuduhan tersebut. Ada tiga prinsip yang selalu mereka kemukakan. Pertama, program nuklir Iran disebut
semata-mata untuk tujuan damai, sebagaimana hak setiap negara anggota
Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Mereka menegaskan pengayaan uranium
dilakukan untuk energi, kesehatan, industri, dan penelitian ilmiah. Kedua, seluruh fasilitas nuklirnya,
menurut Iran, berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional
(IAEA). Memang hubungan Iran dan IAEA sering diwarnai ketegangan, saling
tuding, dan perbedaan penafsiran. Tapi secara resmi Iran tetap menyatakan
programnya berada dalam kerangka hukum internasional. Ketiga, inilah yang paling unik
sekaligus jarang dipahami publik Indonesia: Iran mendasarkan penolakannya
terhadap bom nuklir bukan hanya pada strategi militer, melainkan pada fatwa
agama. Di banyak negara, kebijakan pertahanan
ditentukan oleh kalkulasi untung-rugi. Di Iran, setidaknya menurut doktrin
resmi negara, ada satu lapis lagi: hukum syariat. Ayatollah Ali Khamenei telah
mengeluarkan fatwa bahwa memproduksi, menyimpan, maupun menggunakan senjata
nuklir merupakan perbuatan haram karena termasuk senjata pemusnah massal yang
membunuh tanpa membedakan tentara, anak-anak, perempuan, orang tua, bahkan
lingkungan hidup. Fatwa itu berkali-kali ditegaskan para
diplomat Iran sebagai bagian dari kebijakan resmi negaranya. Namun, di
sinilah paradoksnya. Banyak orang mengira Iran ingin membuat bom nuklir
karena kemampuan teknologinya memang sudah sangat maju. Justru itulah yang membuat fatwa
tersebut menarik. Fatwa menjadi berarti bukan ketika seseorang tidak mampu
melakukan sesuatu, melainkan ketika ia mampu, tapi memilih untuk tidak
melakukannya karena alasan moral dan agama. Tentu, dunia tetap berhak bersikap
skeptis. Amerika Serikat, Israel, dan sejumlah negara Barat berulang kali
menyatakan bahwa tingkat pengayaan uranium Iran telah mendekati ambang yang
dapat digunakan untuk senjata bila suatu saat diputuskan demikian. Kekhawatiran inilah yang melahirkan
berbagai sanksi ekonomi dan perundingan panjang selama dua dekade. Bahkan,
memicu perang, kehancuran, dan pembunuhan. Jadi, persoalan Iran bukan
sesederhana "percaya" atau "tidak percaya". Ia adalah
pertarungan antara niat yang dinyatakan dengan kemampuan teknis yang
dimiliki. Karena itu, seorang kepala negara
harus sangat berhati-hati memilih kata. Mengatakan "Iran memiliki
senjata nuklir" bukanlah kalimat yang sama dengan "Iran memiliki
program nuklir" atau "Iran diduga mampu membuat senjata nuklir".
Dalam hubungan internasional, satu
kata saja dapat mengubah makna, memengaruhi persepsi, bahkan menimbulkan
gesekan diplomatik. Ironinya, di tengah dunia yang
dipenuhi ribuan hulu ledak nuklir aktif, justru perdebatan paling panas
sering terjadi pada negara yang belum pernah secara resmi mengakui memiliki
bom nuklir. Sebaliknya, negara-negara yang
benar-benar memiliki ribuan hulu ledak justru dianggap sebagai bagian dari
"keseimbangan strategis". Moral internasional kadang bekerja
seperti timbangan yang anak timbangnya berbeda-beda. Namun, apa pun posisi politik
seseorang terhadap Iran, satu pelajaran tetap penting bagi Indonesia. Di era
ketika satu pidato dapat dipotong menjadi video berdurasi 30 detik dan
beredar ke seluruh dunia dalam hitungan menit, ketelitian memilih kata bukan
lagi sekadar etika berbicara. Ia telah menjadi bagian dari pertahanan negara. Mungkin mikrofon memang bisa
dimatikan. Video pun bisa dihapus. Namun, kalimat yang sudah telanjur
terdengar akan terus hidup di ruang digital. Di sana, arsip internet jauh
lebih panjang umurnya dari ingatan manusia. Karena itu, yang sesungguhnya harus
dijaga bukanlah tombol "mute", melainkan disiplin berpikir sebelum
berbicara. Sebab dalam diplomasi, kadang-kadang satu kata lebih mahal
daripada satu peluru. Dan dalam soal nuklir, satu kata yang keliru dapat
meledakkan krisis, bahkan ketika tak satu pun bom benar-benar dijatuhkan. Lagi. Fatwa haram atas senjata nuklir
bukanlah tanda Iran tidak mampu membuat bom. Rem tidak dipasang pada mobil
yang tak bisa berjalan. Justru rem dibuat untuk kendaraan yang mampu melaju
sangat kencang. Nilai sebuah larangan terletak pada kenyataan bahwa
pelanggaran itu sebenarnya mungkin dilakukan. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |