Kamis, 16 Juli 2026

 

Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional

Dr. Anang Puji Utama : Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan.

SINDONEWS, 15 Juli 2026

 

 

 

TATA kelola pemerintahan daerah yang baik merupakan pilar utama dalam mewujudkan esensi desentralisasi, yaitu mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah. Ketika prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik diterapkan secara konsisten oleh kepala daerah, ruang bagi praktik korupsi dan inefisiensi anggaran dengan sendirinya akan mempersempit.

 

Alokasi sumber daya daerah pun menjadi lebih tepat sasaran, sehingga potensi lokal dapat dikembangkan secara optimal demi mendorong kemandirian wilayah. Pemerintahan daerah yang bersih tidak hanya menyukseskan agenda otonomi secara administratif, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat yang menjadi fondasi kokoh bagi stabilitas dan ketahanan nasional.

 

Namun, tantangan tata kelola pemerintahan daerah dalam kerangka desentralisasi masih sangat besar. Gelombang penangkapan kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa ada masalah dalam tata kelola pemerintahan daerah.

 

Korupsi pada tingkat pemerintahan daerah belum mengalami perbaikan yang berarti. Bahkan sepanjang 2026, sebanyak 15 kepala daerah harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan korupsi. Terakhir KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati Sukoharjo pada 9 Juli 2026.

 

Fenomena penangkapan kepala daerah yang terus berulang tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai penyimpangan individual atau semata-mata persoalan penegakan hukum. Frekuensi yang terus berulang, pola tindak pidana korupsi yang relatif serupa, serta penyebarannya di berbagai daerah mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni melemahnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Dalam perspektif pembangunan nasional, kondisi demikian dikhawatirkan berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap pembangunan daerah dan ketahanan nasional serta menunjukkan adanya kedaruratan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

 

Kapasitas Kepala Derah dan Cita-cita Desentralisasi

 

Desentralisasi yang diamanatkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada hakikatnya merupakan instrumen strategis pembangunan nasional. Pendelegasian sebagian kewenangan kepada daerah tidak dimaksudkan semata-mata untuk mendistribusikan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, melainkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat demokrasi lokal, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

Keberhasilan desentralisasi dengan demikian sangat bergantung pada kapasitas dan integritas kepala daerah sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah bukan hanya bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, tetapi juga menjalankan urusan pemerintahan umum sebagai representasi negara di daerah.

 

Fungsi tersebut meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa, penguatan kehidupan demokrasi, koordinasi penanganan konflik sosial, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjaga stabilitas pemerintahan. Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa kepala daerah sesungguhnya memegang dua mandat sekaligus.

 

Pertama, sebagai penggerak pembangunan daerah melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kedua, sebagai instrumen negara dalam menjaga stabilitas politik, kohesi sosial, dan ketahanan nasional pada tingkat lokal. Oleh karena itu, ketika kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahnya kemampuan negara menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan secara efektif.

 

Korupsi Kepala Daerah, Indikasi Birokrasi Transaksional

 

Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh kemampuan institusi negara melaksanakan kebijakan secara efektif, memperoleh kepercayaan masyarakat, dan menjaga integritas birokrasi. Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah secara langsung menggerus ketiga prasyarat tersebut.

 

Birokrasi berubah menjadi birokrasi transaksional, proses pengambilan keputusan kehilangan orientasi pada kepentingan publik, pelayanan publik mengalami penurunan kualitas, sementara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin melemah. Dalam kondisi demikian, negara kehilangan sebagian kapasitasnya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

Persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah sifat korupsi kepala daerah yang berlangsung secara berulang. Pengulangan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum belum menghasilkan efek jera. Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat kelembagaan yang relatif lengkap, mulai dari regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi, keberadaan KPK, sistem pengawasan intern pemerintah, pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan, hingga berbagai instrumen pencegahan korupsi.

 

Namun demikian, masih berulangnya praktik korupsi pada tingkat pemerintahan daerah menunjukkan bahwa persoalan utamanya tidak lagi terletak pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada upaya membangun sistem integritas secara berkelanjutan. Kondisi tersebut patut dipandang sebagai keadaan yang memerlukan respons kebijakan luar biasa.

 

Dalam kajian kebijakan publik, suatu persoalan dapat dikategorikan sebagai persoalan strategis apabila kegagalan yang sama terus terjadi meskipun telah tersedia instrumen hukum dan kelembagaan untuk mengatasinya. Dengan demikian, korupsi kepala daerah yang berlangsung secara sistemik seharusnya tidak lagi diperlakukan semata-mata sebagai objek penegakan hukum pidana, melainkan sebagai risiko strategis terhadap pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Potensi Instabilitas Ketahanan Nasional

 

Lebih jauh, pengulangan korupsi kepala daerah berpotensi menimbulkan ancaman terhadap ketahanan nasional. Konsep ketahanan nasional menempatkan stabilitas politik, efektivitas pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, serta kohesi sosial sebagai unsur yang saling berkaitan dalam menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Ketika pemerintahan daerah kehilangan legitimasi akibat korupsi, kepercayaan publik terhadap institusi negara ikut menurun. Penurunan kepercayaan tersebut dapat berkembang menjadi apatisme politik, menurunnya kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, meningkatnya polarisasi sosial, bahkan dalam kondisi tertentu dapat memicu konflik sosial yang mengganggu stabilitas daerah.

 

Ancaman demikian tidak dapat dianggap hipotetis. Berbagai studi mengenai tata kelola pemerintahan menunjukkan bahwa lemahnya integritas penyelenggara negara berkontribusi terhadap meningkatnya persepsi ketidakadilan, rendahnya kualitas pelayanan publik, serta memburuknya hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

 

Dalam konteks masyarakat yang semakin terbuka dan terdigitalisasi, akumulasi ketidakpuasan tersebut dapat berkembang dengan cepat menjadi instabilitas sosial yang pada akhirnya mengganggu pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan kata lain, korupsi kepala daerah bukan hanya menciptakan kerugian fiskal, tetapi juga meningkatkan kerentanan negara terhadap berbagai ancaman nonmiliter.

 

Ironisnya, kondisi tersebut justru terjadi ketika Indonesia sedang memasuki fase penting pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045. Visi Indonesia Emas 2045 menempatkan transformasi tata kelola pemerintahan sebagai salah satu fondasi utama menuju negara maju. Target tersebut sulit diwujudkan apabila pemerintahan daerah, sebagai pelaksana sebagian besar pelayanan publik dan pembangunan, terus dibayangi oleh praktik korupsi yang berulang.

 

Reformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

 

Kondisi tata kelola pemerintahan daerah yang tidak kunjung bebas dari korupsi tersebut menunjukkan perlunya perubahan paradigma dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi di daerah. Penindakan hukum tetap merupakan instrumen yang tidak tergantikan, namun tidak memadai apabila tidak diikuti dengan reformasi tata kelola pemerintahan daerah.

 

Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu memberikan bobot yang lebih besar terhadap indikator integritas, kualitas tata kelola, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan umum, serta kemampuan kepala daerah membangun kepercayaan publik. Demikian pula, sistem pembinaan oleh pemerintah pusat perlu diarahkan tidak hanya pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada pembangunan kepemimpinan etik, manajemen risiko pemerintahan, dan penguatan budaya integritas.

 

Dalam konteks tersebut, sudah saatnya pelaksanaan urusan pemerintahan umum ditempatkan sebagai instrumen strategis penguatan ketahanan nasional. Kepala daerah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai administrator pembangunan, melainkan sebagai pemimpin yang memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat persatuan bangsa, dan memastikan bahwa desentralisasi tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

 

Korupsi kepala daerah yang terus berulang merupakan sinyal melemahnya kapasitas negara pada tingkat lokal. Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui reformasi kebijakan pembangunan daerah, maka yang terancam bukan hanya keberhasilan otonomi daerah, tetapi juga kemampuan bangsa mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan menjaga ketahanan nasional secara berkelanjutan.

 

Sumber :  https://nasional.sindonews.com/read/1728533/18/tantangan-tata-kelola-pemerintahan-daerah-dan-ketahanan-nasional-1784074042?showpage=all

 

 

Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan Perspektif Realisme

Harryanto Aryodiguno, Ph.D.: Associate Professor of International Relations, President University.

SINDONEWS, 14 Juli 2026

 

 

 

LAPORAN yang diterbitkan CCTV mengenai (南海仲裁案裁決新批駁/Nánhǎi Zhòngcái Àn Cáijué Xīn Pībó atau dalam Bahasa Indonesianya: Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan) sekilas tampak sebagai laporan hukum yang membahas kelemahan Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016. Namun apabila dianalisis menggunakan perspektif realisme, fokus utama tulisan tersebut sebenarnya bukan hanya mengenai hukum internasional, melainkan mengenai hubungan antara hukum, kepentingan nasional, dan distribusi kekuasaan.

 

Dalam teori realisme, negara merupakan aktor utama dalam politik internasional. Tujuan utama negara bukanlah menegakkan hukum internasional, melainkan mempertahankan keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasionalnya. Oleh karena itu, ketika suatu aturan hukum dianggap bertentangan dengan kepentingan strategis negara, negara memiliki kecenderungan untuk menolak atau menafsirkan kembali aturan tersebut.

 

Kasus Arbitrase Laut China Selatan merupakan contoh yang menarik. Pada 2016, tribunal arbitrase berdasarkan UNCLOS memutuskan beberapa aspek sengketa antara Filipina dan China. Filipina menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan hukum, sementara China secara tegas menyatakan bahwa tribunal tidak memiliki yurisdiksi dan menolak seluruh isi putusan.

 

Apabila menggunakan perspektif liberalisme, perdebatan biasanya akan berpusat pada apakah putusan arbitrase tersebut sesuai dengan hukum internasional. Akan tetapi, realisme mengajukan pertanyaan yang berbeda, yaitu mengapa negara yang memiliki kekuatan dapat memilih untuk menerima atau menolak suatu putusan hukum internasional tanpa kehilangan posisi strategisnya?

 

Dari sudut pandang realisme, jawabannya terletak pada distribusi kekuasaan. Dalam sistem internasional yang bersifat anarkis, tidak terdapat otoritas tertinggi yang mampu memaksa seluruh negara mematuhi hukum internasional. Efektivitas suatu putusan akhirnya bergantung pada kemampuan negara-negara untuk menerima, mendukung, atau menolaknya.

 

Laporan CCTV tersebut menunjukkan bagaimana China berusaha membangun kembali legitimasi atas posisinya melalui argumentasi hukum. Menariknya, meskipun menolak Putusan Arbitrase 2016, China tidak mengabaikan hukum internasional. Sebaliknya, China menerbitkan laporan akademik, mengadakan forum internasional, serta menghadirkan pakar hukum untuk menjelaskan mengapa putusan tersebut dianggap keliru.

 

Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum internasional tetap memiliki nilai penting sebagai sumber legitimasi. Namun, dari perspektif realisme, legitimasi hukum tidak berdiri sendiri. Legitimasi tersebut selalu berkaitan dengan kemampuan suatu negara untuk mempertahankan dan mempromosikan interpretasi hukumnya di tingkat internasional.

 

Dalam konteks ini, negara-negara besar memiliki keunggulan karena mereka memiliki sumber daya politik, ekonomi, diplomatik, dan militer yang lebih besar. Kekuatan tersebut memungkinkan mereka memengaruhi perkembangan norma internasional, membentuk opini internasional, bahkan menentukan sejauh mana suatu aturan hukum dapat diterapkan.

 

Pandangan ini juga dapat diperluas pada isu pengakuan negara. Secara teoritis, hukum internasional memiliki kriteria mengenai terbentuknya sebuah negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, status suatu entitas sangat dipengaruhi oleh pengakuan negara-negara lain. Pengakuan tersebut tidak pernah sepenuhnya terlepas dari pertimbangan politik dan kepentingan strategis.

 

Dengan demikian, hukum internasional dan politik internasional bukanlah dua hal yang sepenuhnya terpisah. Hukum memang menyediakan norma dan aturan, tetapi penerapan serta efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan internasional.

 

Melalui perspektif realisme, berita CCTV tersebut tidak hanya dapat dipahami sebagai kritik terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi Tiongkok untuk mempertahankan legitimasi atas posisi hukumnya di tengah persaingan geopolitik di Indo-Pasifik. Dengan kata lain, laporan tersebut merupakan bagian dari kompetisi narasi internasional, di mana hukum digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi politik dan strategis suatu negara.

 

Oleh karena itu, pertanyaan utama bukan lagi apakah hukum internasional penting atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah siapa yang memiliki kemampuan untuk membentuk interpretasi hukum tersebut, siapa yang mampu memperoleh dukungan internasional terhadap interpretasinya, dan bagaimana distribusi kekuasaan memengaruhi efektivitas penerapan hukum internasional.

 

Dari perspektif realisme, hukum internasional bukanlah institusi yang sepenuhnya independen dari politik kekuasaan. Sebaliknya, hukum dan kekuasaan saling memengaruhi. Negara-negara besar berupaya menggunakan hukum untuk memperoleh legitimasi, sementara legitimasi hukum itu sendiri sering kali diperkuat atau dilemahkan oleh distribusi kekuasaan dalam sistem internasional.

 

Sumber :  https://nasional.sindonews.com/read/1728269/18/kritik-baru-terhadap-putusan-arbitrase-laut-china-selatan-perspektif-realisme-1784009224?showpage=all