Senin, 27 Juli 2026

 

Instrumen Bayangan untuk Pertahanan Rupiah

Yopie Hidayat :  Anggota Tim Evaluator Editorial Tempo.

TEMPO MINGGUAN, 26 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen.

 

·      SRBI telah menjadi salah satu instrumen operasi moneter terbesar dalam sejarah.

 

·      Imbal hasil SRBI menjadi “bunga acuan bayangan” yang mempengaruhi perilaku investor.

 

KETIKA tekanan terhadap nilai tukar rupiah meningkat, seperti yang terjadi hari-hari ini, lazimnya Bank Indonesia bertindak. Bank sentral bisa, antara lain, menaikkan suku bunga. Itu sebabnya baik para ekonom maupun analis menduga BI akan menaikkan lagi suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 6 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pekan lalu. Namun kali ini BI tak memenuhi ekspektasi itu dengan menahan bunga acuan tetap 5,75 persen.

 

Keputusan itu menunjukkan kecenderungan BI yang tak lagi mengandalkan BI-Rate sebagai instrumen untuk menopang rupiah. Bank sentral memilih menjalankan kombinasi berbagai kebijakan nonbunga, dari melakukan intervensi di pasar valuta asing hingga mendorong transaksi mata uang lokal.

 

Yang paling menonjol dalam opsi kebijakan BI adalah penggunaan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai wahana untuk menahan dana investor asing tetap tinggal di Indonesia. Data menunjukkan dana asing yang masuk ke SRBI bertambah dengan pesat. Sejak awal tahun hingga akhir Juni 2026, ada tambahan Rp 179 triliun.

 

Pertumbuhan pesat SRBI sebagai instrumen moneter makin jelas jika kita melihat posisinya yang mencapai Rp 1.073 triliun. Hal itu menunjukkan bahwa bukan cuma dana asing yang tersedot masuk, likuiditas domestik pun turut serta. Sepertinya SRBI kini telah menjadi salah satu instrumen operasi moneter terbesar dalam sejarah BI. Ketika BI menerbitkan SRBI dan investor, baik lokal maupun asing, membelinya, dana rupiah berpindah ke bank sentral. Uang tersebut akan "terkunci" di BI selama SRBI belum jatuh tempo. Akibatnya, likuiditas di pasar uang menyusut.

 

Kuatnya sedotan likuiditas ini membantu penguatan rupiah lewat dua jalur. Pertama, ketatnya likuiditas rupiah membuat tekanan spekulatif terhadap rupiah berkurang. Rupiah yang lebih langka biasanya membuat suku bunga pasar uang terdorong naik sehingga mengurangi insentif menjual rupiah untuk membeli dolar. Inilah yang terjadi ketika bank-bank domestik membeli SRBI. Dari total SRBI Rp 1.073 triliun itu, sebanyak Rp 616 triliun milik bank nasional.

 

Sedangkan jalur kedua adalah arus modal asing. Posisi dana asing di SRBI mencapai Rp 293 triliun secara total. Artinya, SRBI tidak hanya menyerap likuiditas domestik, tapi juga “mengimpor likuiditas dari luar negeri” melalui arus modal asing. Inilah yang turut menopang kekuatan rupiah di tengah tekanan yang sekarang terus berlangsung.

 

Makin besar posisi SRBI, rupiah memang makin terlindungi. Namun tentu ada konsekuensi operasi moneter yang begitu masif. Yang jelas, ada ongkos operasi moneter yang membebani BI. Sebab, agar tawarannya menarik, BI harus memberi iming-iming bunga yang sangat besar kepada investor yang menanam uang di SRBI.

 

Dalam lelang terakhir pada awal Juli 2026, imbal hasil SRBI bertenor satu tahun mencapai 7,67 persen. Ada selisih hampir dua poin persentase di atas BI-Rate. Selisih yang sangat lebar itu tentu sangat mempengaruhi keputusan investor dalam menaruh dana. Yang lebih dominan menjadi penentu pergerakan dana di pasar keuangan sepertinya bukan lagi BI-Rate, melainkan seberapa besar imbal hasil SRBI.

 

Ini perubahan besar kebijakan moneter Indonesia. Secara de facto, ada dua indikator penting yang kini menjadi acuan pasar. Yang resmi, BI-Rate tetap menjadi acuan berbagai jenis pinjaman dari bank untuk sektor riil ataupun bunga obligasi pemerintah. Sedangkan imbal hasil SRBI menjadi semacam “bunga acuan bayangan” yang sangat mempengaruhi perilaku investor di pasar keuangan dan menopang nilai tukar rupiah.

 

Penggunaan SRBI yang kini menjadi andalan untuk mempertahankan nilai rupiah itulah yang memungkinkan BI lebih leluasa mengambil keputusan tentang BI-Rate. Di masa lalu, jika BI ingin memperkuat rupiah, opsi yang tersedia hanyalah menaikkan BI-Rate dengan segala konsekuensinya, dari kenaikan bunga deposito, peningkatan bunga kredit, hingga akhirnya berujung pada perlambatan ekonomi. Namun, sekadar catatan, operasi moneter yang begitu agresif itu pun belum memperkuat rupiah secara signifikan. Sejauh ini, BI baru berhasil mencegah rupiah turun lebih dalam. ●

 

Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/kurs-rupiah-suku-bunga-2278166

 

 

DPR Mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Fery Firmansyah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 26 Juli 2026

 

 

                                                           

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026. Parlemen mengesahkan aturan ini setelah membahasnya bersama pemerintah selama kurang dari satu bulan.

 

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang PFII dibentuk pada 2 Juli 2026. Pada 8-16 Juli, tim ini melakukan pembahasan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan. Rapat panitia kemudian menyempurnakan hasil perumusan dan sinkronisasi draf aturan tersebut pada 19-20 Juli. Naskah Undang-Undang PFII yang disahkan DPR terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra yang membidangi keuangan sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, menyatakan ada beberapa pokok aturan yang disahkan, dari soal lembaga, pengadilan khusus, hingga insentif. Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan PFII dibentuk bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang telah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. ●

 

Danantara Lebur Empat Manajer Investasi

 

BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Danantara Asset Management meneken share purchase agreement atau perjanjian pembelian saham empat perusahaan manajer investasi pelat merah, yaitu PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, PT BNI Asset Management, dan PT PNM Investment Management. Momen ini menandai beralihnya pengendalian empat perusahaan anak badan usaha milik negara itu kepada Danantara.

 

Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan pengambilalihan ini menjadi upaya membangun kekuatan baru dalam industri manajemen investasi nasional. "Keempat perusahaan ini memiliki pengalaman, jaringan, dan kapabilitas yang kuat serta secara kolektif mengelola dana lebih dari Rp 170 triliun," katanya pada Kamis, 23 Juli 2026.

 

Menurut Dony, dalam satu bulan ke depan, keempat perusahaan ini akan menjadi satu entitas manajemen aset terbesar di Indonesia. Dengan model bisnis yang terintegrasi, perusahaan hasil konsolidasi akan memperluas akses investasi bagi investor retail ataupun institusi. Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi Hardiyanto Pilia mengatakan, di segmen retail, perusahaan hasil konsolidasi akan mengembangkan produk investasi tematik dan memperluas akses melalui jaringan bank milik negara. ●

 

Pemerintah Jakarta Akan Terbitkan Obligasi

 

PEMERINTAH Provinsi Jakarta akan menerbitkan obligasi Rp 3,5 triliun pada Juni 2027. “Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik,” tutur Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 21 Juli 2026.

 

Pramono menjelaskan, obligasi daerah ini akan memiliki tenor maksimal tujuh tahun. Nilai kupon ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan pada saat penerbitan sehingga pembiayaan tetap efisien dan kompetitif. Dana hasil penerbitan obligasi daerah akan difokuskan pada pembangunan kereta layang ringan atau LRT fase 1C rute Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah, sekolah, sarana pengendalian banjir, dan rumah susun.

 

Pemerintah Jakarta telah mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah pusat pada 12 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian surat dukungan dari Kementerian Koordinator Perekonomian pada 10 Juli. Sebagai bagian dari tahap persiapan, pemerintah Jakarta telah menyelenggarakan kegiatan pengembangan kapasitas (capacity building) mengenai pendanaan kreatif bersama, antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Dunia.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/danantara-manajer-investasi-uu-pfii-2278186