Jumat, 31 Juli 2026

 

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Susana Rita Kumalasanti :  Wartawan Kompas

KOMPAS, 30 Juli 2026

 

 

                                                           

Komisi Yudisial akan mengusut dugaan pelanggaran etik oleh hakim pengadil kasus laptop Chromebook dan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus.

 

Komisi Yudisial menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH oleh majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan bekas Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan juga perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Komisi Yudisial akan memperdalam dugaan tersebut dengan mengklarifikasi pelapor, saksi-saksi, dan juga hakim terlapor. 

 

”Terkait dua perkara ini, memang catatan kami, sementara ini, ada dugaan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan, dalam konferensi pers ”Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Semester I Tahun 2026” di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Acara itu juga dihadiri Wakil Ketua KY Desmihardi.

 

Abhan belum dapat memastikan kapan KY akan memanggil para pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim itu. Pemanggilan tersebut akan sangat bergantung pada keterangan atau fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan. Di sisi lain, pemanggilan para pihak terkadang terkendala oleh kesiapan mereka untuk memenuhi undangan pemeriksaan KY. 

 

”Prinsipnya, kami tentu dibatasi waktu, (sehingga) akan sesegera mungkin untuk bisa kami selesaikan,” ujar Abhan. 

 

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah Purwanto S Abdullah (ketua majelis), Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos (tiga lainnya adalah hakim anggota). Keempat orang tersebut sepakat menghukum Nadiem dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 809,6 miliar subsider 5 tahun penjara. 

 

Putusan Nadiem tidak bulat. Salah satu hakim ad hoc tipikor, Andi Saputra, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang intinya pengadilan seharusnya membebaskan bekas Menteri Pendidikan tersebut. Oleh Nadiem dan kuasa hukumnya, Andi Saputra tidak dilaporkan ke KY. 

 

Menurut Abhan, kuasa hukum Nadiem menengarai adanya 12 poin pelanggaran. Hanya saja, KY belum dapat menyimpulkan poin mana yang terbukti melanggar KEPPH.

 

”Cuma yang terbukti mana, ada tapi tentu nanti melalui proses klarifikasi lebih lanjut,” ucapnya.

 

Saat ini, Nadiem dan kuasa hukumnya juga tengah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juli 2026. Begitu pun dengan Kejaksaa Agung, mengajukan banding pada 2 Juli 2026.

 

Kasus Andrie Yunus

 

Selain dalam penanganan perkara Nadiem, KY juga menemukan dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menyidangkan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum empat terdakwa dalam perkara itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara hingga 3 tahun penjara. Keempat terdakwa itu adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.

 

Hukuman yang dijatuhkan itu berbeda dengan tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa tersebut dengan pidana 2,5 tahun penjara, tanpa hukuman pemecatan. 

 

Atas penanganan perkara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara tersebut. Mereka adalah Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua majelis, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin selaku hakim anggota ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

 

Ketiga hakim tersebut dilaporkan telah melanggar KEPPH, khususnya prinsip imparsialitas, melakukan ancaman/intimidasi saat menyebut akan memanggil paksa Andrie Yunus yang menolak hadir di persidangan, dan pelanggaran prosedur pembuktian. 

 

Sanksi hakim Januari-Juni 2026

 

Pada kesempatan yang sama, KY juga memaparkan tentang jumlah hakim yang sudah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sepanjang enam bulan terakhir atau Januari-Juni 2026. Sebanyak 121 hakim, menurut KY, terbukti melanggar KEPPH dengan rincian: 4 hakim diberi peringatan, 86 hakim sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim lainnya sanksi berat.

 

Jumlah hakim yang terbukti melanggar KEPPH tersebut pada periode Januari-Juni tahun ini naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hanya 49 hakim.

 

Di luar itu, kata Abhan, sebenarnya terdapat 18 hakim yang dinyatakan KY terbukti melanggar kode etik, tetapi tidak diusulkan menerima sanksi. Sebab, 3 hakim telah dijatuhi sanksi oleh KY lebih dahulu, 9 hakim dikenai sanksi oleh MA lebih dahulu, 1 hakim diberhentikan sementara oleh MA dan sedang menjalani proses hukum, 3 hakim purnabakti, dan 2 hakim meninggal.

 

Sementara jenis pelanggaran yang dilakukan, menurut Abhan, terbanyak adalah pelanggaran hukum acara (94 hakim). Pelanggaran yang dimaksud adalah administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, dan lain-lain.

 

Sementara itu, 10 hakim terbukti  melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara, misalnya bertemu pihak beperkara di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang, dan mengintervensi majelis hakim untuk memengaruhi putusan. Tujuh hakim lainnya berperilaku menyimpang di lingkungan peradilan, misalnya arogan, melecehkan pegawai, atau manipulasi absen. Tujuh orang lainnya melakukan perilaku menyimpang secara pribadi, seperti terlibat perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, dan pelecehan terhadap perempuan. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/ky-temukan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-dalam-kasus-nadiem-dan-andrie-yunus?open_from=Politik_&_Hukum_Page

 

 

Risiko Mengguncang Stabilitas

Redaktur Editorial :  Redaksi Kompas

KOMPAS, 30 Juli 2026

 

 

                                                           

Stabilitas sistem keuangan mampu menyerap guncangan yang bisa menyebabkan krisis ekonomi. Kepercayaan publik yang dicederai berisiko mengganggu stabilitas itu.

 

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Setiap anggota memiliki hak suara. Adapun Menteri Keuangan sekaligus sebagai Koordinator KSSK.

 

Ketentuan tentang keanggotaan KSSK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Belakangan, undang-undang itu direvisi menjadi UU No 4/2026. Adapun perihal rapat KSSK, rapat dihadiri pejabat Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS.

 

Akan tetapi, mulai Senin (27/7/2026), pelaksanaan rapat KSSK berubah. Presiden Prabowo Subianto, dalam pertemuan dengan anggota KSSK, meminta komite itu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam setiap pengambilan keputusan.

 

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Danantara hadir dalam rapat KSSK sebagai pihak yang diundang dan tidak memiliki hak suara. Danantara hadir untuk didengar masukannya. Dengan demikian, regulator akan memiliki perspektif pelaku usaha.

 

Namun, kehadiran Danantara dalam rapat KSSK memunculkan kekhawatiran ”keterlibatan pelaku atau pemain di kolam regulator”. Kekhawatiran juga muncul soal kepentingan atau pesan khusus untuk KSSK melalui Danantara. Selama ini, KSSK independen dan bebas dari berbagai kepentingan kendati tetap memperhatikan dampak regulasi terhadap dunia usaha.

 

Setiap lembaga anggota KSSK memiliki relasi dengan pelaku usaha melalui berbagai forum, termasuk survei terhadap pelaku usaha di sejumlah sektor, seperti keuangan, perbankan, dan properti. Data dan angka juga tersedia, misalnya data domestik berupa pertumbuhan ekonomi, inflasi, Indeks Harga Saham Gabungan, suku bunga, kredit perbankan, pinjaman daring, hingga data global, antara lain geopolitik dan harga minyak dunia. Berbagai data itu juga memiliki sudut pandang pelaku usaha.

 

Contohnya, kredit perbankan bukan hanya ditilik dari sisi debitor rumah tangga, melainkan juga dari sisi pelaku usaha kecil dan besar. Selain itu, dilihat juga dari sisi bank yang rerata suku bunga simpanannya naik setelah suku bunga acuan BI berturut-turut naik menjadi 5,75 persen.

 

Keterlibatan Danantara dalam rapat KSSK sudah diputuskan. Saatnya memikirkan langkah yang bermuara pada upaya menjaga daya beli masyarakat dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Langkah itu diawali dari menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha, bukan mencederainya.

 

Cedera pada kepercayaan bukan hanya mengganggu pertumbuhan ekonomi dan investasi. Cedera pada kepercayaan lebih sulit untuk dipulihkan. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/risiko-mengguncang-stabilitas?open_from=Tajuk_Rencana_Page