Rabu, 12 Agustus 2026

 

Menteri Agama Sejuta Dolar

Ahmadie Thaha :  Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an.

CATATAN CAK AT, 12 Agustus 2026

 

                                                

 

Saat pengurus ibadah didakwa memakai uang untuk lolos dari pengawasan, urusan agama, kekuasaan, dan korupsi berkelindan jadi satu.

 

Bayangkan sebuah negara punya pejabat khusus pengurus agama. Jabatannya di puncak tertinggi. Sangat tinggi, dengan puluhan ribu pejabat dan karyawan di bawahnya yang digaji dengan uang pajak dari rakyat. Tugasnya bukan sekadar mengurus birokrasi, melainkan mengurus ibadah suci jutaan manusia.

 

Lalu pada akhirnya, setelah proses pemeriksaan berbulan-bulan sejak 1 September 2025, tim jaksa di pengadilan membacakan dakwaan mengejutkan. Mereka mendakwa pejabat itu menyiapkan uang satu juta dolar untuk memengaruhi lembaga negara yang sedang mengusut kebijakannya. Seluruh dunia menyaksikan live di Youtube.

 

Nama pejabat itu Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, jaksa KPK mendakwa Yaqut yang berseragam kuning tahanan KPK nomer 129, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Itulah sidang perdana baginya atas tuduhan korupsi dalam ibadah suci haji.

 

Jaksa menyebut Yaqut menyuruh lingkaran dekatnya menyiapkan uang USD 1 juta melalui staf khusus demi memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR. Pihak Yaqut tentu membantah tuduhan ini. Karena proses hukum baru mulai, hakimlah yang nanti menentukan kebenarannya.

 

Namun, kasus ini menarik kita ulas dari sudut hukum dan agama yang kita tahu tidak cuma mengajari salat, puasa, zakat, dan haji. Agama juga mengatur urusan uang, amanah, dan keadilan. Agama melarang keras orang membeli keputusan dengan harta dan melarang pejabat mengambil hal yang bukan haknya. Bla-bla-bla.

 

Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan. Yaqut membagi kuota itu menjadi dua. Ia pilah, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus cuma 8 persen.

 

Angka 50 dan 8 ini bukan sekadar hitungan matematis. Bagi calon jemaah, angka adalah nomor antrean dan jalan nasib. Orang-orang menabung puluhan tahun demi berangkat haji. Ada yang menjual sawah, menyisihkan uang belanja, dan menunggu hingga usia senja. Eh, saat tiba gilirannya haji, sang pejabat mencoret namanya.

 

Bagi rakyat, saat pejabat mempermainkan kuota haji, ia sedang mempermainkan harapan hidup manusia. Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024 menemukan dugaan pelanggaran ini dan meminta sistem penetapan kuota menjadi lebih terbuka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memeriksa, negara rugi Rp622 miliar dari kasus ini.

 

Angka Rp622 miliar itu besar. Itu cukup untuk memberi makan rakyat miskin, membangun puluhan pesantren, atau membiayai rumah sakit. Namun di kasus ini, kerugian muncul dari urusan ibadah haji. Ibaratnya, orang menjual payung kepada warga yang kehujanan, lalu memakai uangnya untuk membeli payung sendiri.

 

Jaksa mendakwa Yaqut memakai dua staf khusus untuk memengaruhi Pansus DPR, sementara travel haji tertentu memanfaatkannya lewat praktik jual-beli kuota. Jika tuduhan ini terbukti di pengadilan, kita tidak sedang melihat kesalahan administrasi biasa. Kita sedang melihat pengkhianatan amanah.

 

Al-Qur'an sudah lama memberi peringatan tegas, "Jangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, dan jangan menyuap penguasa untuk merebut hak orang lain" (QS al-Baqarah: 188). Ayat ini menyebut uang dan kekuasaan sekaligus. Al-Qur'an paham bahwa manusia kerap kalah oleh godaan uang dan jabatan.

 

Uang bisa membeli pengaruh, sedangkan jabatan bisa membuka pintu kejahatan. Saat keduanya menyatu tanpa rasa takut kepada Tuhan, hukum akan hancur. Rasulullah juga mengutuk keras pemberi dan penerima suap. Uang sebenarnya bukan benda haram. Ia jadi masalah saat orang memakainya untuk membelokkan kebenaran.

 

Hukum negara menilai kesalahan berdasarkan bukti di lembar kertas. Namun agama mengingatkan adanya Pengadilan Agung yang tidak butuh saksi palsu atau dokumen rekayasa. Sebab itulah, Islam memandang jabatan sebagai beban amanah, bukan kemewahan (QS An-Nisa: 58).

 

Menteri Agama membawa beban moral yang sangat berat. Sebagai manusia biasa, ia bisa khilaf. Namun karena ia memimpin kementerian agama, standar moralnya harus lebih tinggi dari rakyat biasa. Sungguh aneh jika pejabat pemandu agama justru memakai uang suap untuk meloloskan diri dari pengawasan.

 

Rakyat sudah muak. Korupsi sudah terlalu sering membuat mereka kehilangan uang, kehilangan hak, bahkan kehilangan kepercayaan. Tapi ketika yang terseret adalah seorang menteri yang mengurus agama, dan yang dipersoalkan adalah pengelolaan ibadah haji, rasa muak itu berubah menjadi rasa sakit yang tak berperi.

 

Kejahatan ini tumbuh karena ada celah aturan, pembantu setia, pengawasan lemah, dan budaya pembiaran. Jika uang sejuta dolar itu benar ada, kita jangan cuma bertanya siapa penerimanya. Kita harus mengusut dari mana uang itu berasal, siapa membantu, dan mengapa sistem pengawasan tak bisa mencegahnya sejak awal.

 

Mengganti pejabat tanpa merombak sistem sama seperti mengganti sopir saat rem mobil sedang blong. Pemerintah harus terus membenahi tata kelola haji. Setiap kuota tambahan harus tercatat terbuka dari pusat sampai jemaah penerima. Tak boleh ada lagi kuota siluman atau jalur khusus pertemanan.

 

Teknologi masa kini bisa mempersempit ruang manipulasi. Pemerintah bisa membangun sistem kuota haji digital yang transparan, dengan jejak keputusan yang dapat diaudit dari pusat sampai jemaah penerima. Semua kita mesti ikut memantau prosesnya.

 

Sebab, siapa pun manusianya bisa tergoda, termasuk orang yang terlihat paling religius. Kesalehan pribadi tanpa sistem pengawasan yang kuat hanyalah pagar bambu di depan gudang emas. Namun, sistem hukum tanpa moral juga akan bocor karena manusia jahat selalu mencari celah pasal. Kita butuh keduanya.

 

Mengenai apakah jika terbukti Yaqut akan masuk neraka? Di sini, kita tentu harus bijak. Kita tidak boleh bertindak seperti Tuhan dengan memvonis seseorang masuk neraka. Kita tidak tahu bagaimana akhir hidupnya, dan kita tidak tahu bagaimana Allah akan mengadilinya.

 

Tapi agama memang sudah lama mengingatkan bahwa korupsi, suap, dan pengkhianatan amanah bukan dosa ringan. Jika seseorang terbukti mencuri uang rakyat, menyuap, dan mengkhianati jabatan, agama menegaskan bahwa itu dosa besar dengan neraka sebagai tempat akhir pelakunya.

 

Kasus ini mengajak kita merenung: mengapa pengurus ibadah bisa tergoda menjadikan ibadah sebagai barang dagangan? Jawabannya sederhana: karena manusia sering lupa bahwa jabatan hanyalah titipan sementara. Kursi kekuasaan, uang, dan jabatan menteri pasti akan kembali kepada Pemiliknya.

 

Pada akhirnya, gelar, jabatan menteri, dan tepuk tangan pendukung akan hilang. Yang tersisa hanyalah amal perbuatan. Di pengadilan dunia, terdakwa bisa menyewa pengacara hebat. Di pengadilan akhirat, tidak ada pengacara yang bisa menyuap Allah Sang Hakim Agung.

 

Agama bukan kartu tanda penduduk. Ia bukan gelar. Ia bukan jabatan. Agama adalah pilihan moral yang diuji justru ketika seseorang berhadapan dengan uang, kekuasaan, kesempatan, dan kemungkinan tidak ketahuan. ●

 

Sumber :   Tulisan Cak AT ini diterima langsung dari Ahmadie Taha

 

 

Deleg Deleg

Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos

DISWAY, 12 Agustus 2026

 

 

 

Dua sejoli sudah disepakati untuk berjanji sehidup semati. Kini mereka sedang berjuang untuk hidup; semoga tidak keburu mati: Two Countries Twin Parks.

 

Seperti itulah kondisi ''iklim ekonomi'' kita saat ini. Semangat membangun ekonomi kalah dengan gegap gempita politik.

 

Tahun pemilu masih jauh tapi persiapannya sudah memakan tenaga: ada yang korupsi untuk menghadapi pemilu, ada juga yang memberantas korupsi sekadar untuk menghadapi pemilu.

 

Pembangunan "iklim ekonomi" terabaikan. Termasuk program Two Countries Twin Parks.

 

Sebenarnya ide itu baik sekali. Kita tidak sekadar mengundang investor asing untuk membangun kawasan industri di Indonesia. Sudah banyak industrial park biasa di Indonesia. Tapi belum ada yang dibangun secara khusus: berdasar ''perkawinan kawasan industri''.

 

Maka dua negara sepakat untuk memulainya: Tiongkok dan Indonesia. Lokasi kawasan industrinya juga sudah ditunjuk: yang di Indonesia berlokasi di Batang, Jateng. Yang di Tiongkok di provinsi Fujian. Kawasan industrinya di dekat ibu kotanya, Fuzhou.

 

Kalau ide itu terlaksana maka dua kawasan industri itu sebenarnya dibuat ''sepasang''. Setiap pabrik yang di sini punya hulu di sana. Setiap pabrik di sana punya hulu di sini. Tergantung di mana bahan bakunya.

 

Seandaianya bahan bakunya ada di Indonesia maka proses menjadikan barang setengah jadinya di Batang. Dikirim ke pabrik sejoli yang di sana. Begitu juga sebaliknya.

 

Sudah dua tahun kelanjutan pembicaraan soal Two Countries Twin Parks ini slow down. Tidak pernah lagi terdengar langkah majunya. Saling tunggu.

 

Pihak kawasan industrinya sendiri tentu tidak bisa menunggu dan menunggu. Perusahaan apa pun, begitu investasi sudah dikeluarkan, harus berpikir keras kapan mulai ada pemasukan. Terpaksalah kawasan industri mencari pengusaha yang mau membangun pabrik di lokasinya: tidak lagi harus yang sifatnya sejoli. Apa saja diterima. Yang ideal menjadi pragmatis.

 

Memang banyak masalah yang masih harus dibicarakan di kedua belah negara. Persoalan yang paling nyata adalah ketentuan bea masuk dan pajak ekspor. Two Countries Twin Parks tidak akan ada gunanya kalau tidak ada perlakuan khusus. Tidak cukup dengan tax holiday dan kemudahan perizinan. Harus sampai ke pembebasan bea masuk di kedua sisi.

 

Itu bukan mustahil. Bahkan mudah. Tinggal menjadikan kawasan industri yang ditunjuk sebagai kawasan berikat (bonded zone). Atau 结区. Toh kita sudah punya kawasan seperti itu. Bahkan sudah sembilan lokasi. Mulai dari Medan, Karawang sampai Morowali.

 

Rasanya sudah lama kita tidak membahas ide-ide pengembangan ekonomi. Perhatian kita terus ke perebutan pengaruh kekuatan dan kekuasaan. Kalau toh masih ada yang seru dalam pembahasan ekonomi itu adalah bahasan tentang Koperasi Desa Merah Putih dan pengaruh MBG pada ekonomi di bawah.

 

Kita memang harus mengejar ''uceng dalam jumlah yang amat banyak'' tapi tidak boleh kehilangan ''satu deleg''.

 

Waktu tumbuh besar di desa saya suka cari ikan. Tapi saya tidak pernah tahu ikan yang mana yang disebut ''ikan uceng''. Juga tidak pernah tahu yang mana ikan wader yang lebih besar yang bernama ''deleg''. Tapi Anda pun tahu maknanya: kejar yang kecil kehilangan yang besar.

 

Tentu yang dikejar koperasi desa Merah Putih adalah uceng, tapi karena jumlahnya sangat banyak bisa lebih bermakna dibanding satu deleg.

 

Meski begitu tetap saja tidak boleh kehilangan deleg. Agar tidak deleg-deleg –Wilwa pasti tidak tahu makna deleg-deleg dalam bahasa Mandarin.

 

Sumber :    https://disway.id/catatan-harian-dahlan/962308/deleg-deleg