Senin, 10 Agustus 2026

 

Titah dan Retorika

Robertus Robet :  Sosiolog Universitas Negeri Jakarta. Ia salah satu anggota tim evaluator editorial Tempo.

TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Demokrasi mengubah kekuasaan titah raja menjadi deliberasi yang melibatkan percakapan publik.

 

·      Dalam sejarah, para penguasa diam-diam tetap ingin melanggengkan titah karena lebih efektif dan efisien.

 

·      Karena itu, muncul kekuasaan anti-intelektualisme yang mengesampingkan dialog dan percakapan di ruang publik.

 

“JADILAH terang. Lalu terang itu jadi.” Tradisi politik klasik menyerupai ayat dalam Kitab Kejadian. Ucapan penguasa disamakan dengan firman/sabda. Kata-kata mereka berarti tindakan, bukan sekadar opini. Bahasa Melayu mengenalkan kata “titah” yang secara historis mencerminkan pandangan bahwa kata-kata penguasa memiliki daya performatif: ucapan adalah penetapan dan penciptaan. Raja bertitah mengangkat atau menghukum seseorang, sejak itu nasib dan status orang tersebut berubah.

 

Sistem yang bertumpu pada mulut di kepala raja ini pada akhirnya lenyap. Perubahan besar yang dibawa revolusi-revolusi besar mencabut titah dari mulut para penguasa. Rule of men menjadi rule of law. Instansi kedaulatan tertinggi bukan lagi tuhan atau raja, melainkan rakyat.

 

Dengan munculnya demokrasi, presiden bukan lagi sumber hukum, ucapannya tidak lagi otomatis menjadi keputusan negara. Keinginan, hasrat, dan ucapan presiden harus diurut menjadi kebijakan, dan kebijakan dicapai dalam prosedur konstitusional, administratif, dan sering kali via persetujuan lembaga lain.

 

Dari sini, makna “titah” bergeser dari performatif total menjadi sekadar performa dari performa: “dengan ini saya melantik saudara…”. Titah tidak lagi mencipta, tapi hanya “meresmikan” realitas yang sudah disaring, disepakati, dinegosiasikan, atau diberi limitasi.

 

Kata Agamben, bahasa tidak mungkin diapropriasi secara total. Selemah-lemahnya orang, apa pun kondisinya, bahasa tidak mungkin direbut darinya. Ini bisa jadi dua arti: pertama, bahwa kapasitas manusia untuk mencipta makna tidak dapat direnggut. Kedua, bahasa memiliki kemampuan otonom untuk hidup dan bergentayangan di rimba makna. Dalam soal titah, yang terjadi adalah yang kedua. Praktik lama di belakangnya sudah hilang, tapi sebagai kata ia terus hidup. Titah jelas tak lagi berlaku dalam demokrasi, tapi keampuhannya masih terus jadi dambaan.

 

Demokrasi modern, kata Lefort, membawa serta ampas teologi-politis di dalamnya. Para penguasa diam-diam ingin memiliki kuasa bahasa dalam titah mereka dengan mengekang fantasi bahwa kata-katanya suatu saat bisa setara lagi dengan kisah penciptaan dunia di hari pertama.

 

Di masa kini, fantasi tentang titah dan keputusan pemimpin diperjuangkan di dalam retorika. Secara historis, retorika, baik sebagai ilmu maupun praktik, tumbuh berbarengan dengan munculnya demokrasi di Athena.

 

Demokrasi mensyaratkan kapabilitas diskursif dan linguistik: untuk bersepakat, orang harus dipersuasi, bukan dipaksa dengan senjata. Dari situ kemampuan retorik menjadi salah satu kualitas yang mesti dimiliki politikus.

 

Harus diingat, pada masa Yunani Kuno, demokrasi dipraktikkan sebagai republik, ketika politikus secara langsung berdialog dengan publik. Dalam republik, politik dialami secara bersama dalam tindakan diskursif.

 

Demokrasi perwakilan mengubah keperluan ini. Penguasa tidak lagi berbicara langsung di depan publik, tapi berbicara kepada rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif atau parlemen. Itu sebabnya, dalam sejarah awal Amerika Serikat, para pendirinya menekankan retorika yang formal, sederhana, dan terbatas. Pidato dilakukan hanya pada saat peristiwa tertentu di depan forum kenegaraan.

 

Sejarah retorika kepresidenan di Amerika berubah secara radikal pada musim panas 1979. Presiden Carter, yang approval rating-nya anjlok, mendadak membatalkan pidato televisi dan di depan para pembantunya. Ia mengakui telah salah memahami fungsi kepresidenannya. Ia mengakui jatuh dalam jebakan “head of government” ketimbang “leader of the people”.

 

Sejak itu, ia mengubah semua tema dan gaya publiknya dengan memperbanyak orasi yang “membangkitkan”. Carter mengawali perubahan paradigmatik mengenai fungsi retorik dalam sejarah kepresidenan Amerika: dari yang resmi dan terlembaga menjadi lebih populis informal.

 

Dari era Carter, fungsi retorika dalam sejarah Amerika berubah karena tiga peristiwa: perubahan doktrin kepemimpinan presiden, pertumbuhan media massa, dan perubahan dalam pengorganisasian kampanye presiden. Dari situ, gerbang untuk retorika, baik yang terang maupun gelap, terbuka lebar. Sejak era Carter hingga presiden setelahnya, semua pidato presiden mulai dipandang sebagai “pergulatan linguistik” alih-alih konfrontasi ide-ide orisinal.

 

Para pakar kepresidenan di sana mulai mendeteksi: sementara di era Carter ada anggapan “retorika adalah solusi atas masalah”, kini mereka berpendapat “retorika presiden itu sendiri sumber masalah”. Sementara pada masa Yunani Kuno retorika dimaksudkan sebagai pameran gagasan, di masa kini retorika malah berperan sebaliknya: memperkuat anti-intelektualisme dalam politik.

 

Hofstadter mendefinisikan anti-intelektualisme sebagai “rasa benci dan curiga terhadap kehidupan akal budi serta mereka yang dianggap mewakilinya”. Elvin T. Lim, dalam The Anti-Intellectual Presidency (2008), menemukan fakta bahwa retorika kepresidenan anti-intelektualisme di Amerika muncul sebagai akibat dari pilihan retorik sebagai upaya yang disengaja; penentangan terhadap penggunaan “retorika yang rumit dan berbunga-bunga” serta kuatnya preferensi terhadap kesederhanaan bahasa. Kombinasi ketiga hal ini yang mendorong sikap anti-intelektualisme di kalangan presiden mengindikasikan logika pengambilan keputusan yang bersifat tiranis.

 

Presiden-presiden saat ini pada dasarnya “kepresidenan opini publik” yang berfokus pada retorika. Retorika berfungsi pedagogis bagi rakyat bila dipakai sebagai jalan konfrontasi ide. Dengan kata lain, syarat retorika hebat adalah intelektualisme pemimpinnya. Tidak pernah ada pemimpin hebat datang dari retorika anti-intelektualisme, kecuali tiran. Retorika anti-intelektualisme adalah ekspresi putus asa akibat hilangnya mantra dan keampuhan titah. ●

 

Sumber :   https://www.tempo.co/kolom/titah-raja-retorika-penguasa-demokrasi-2280876

 

 

Aturan Menyingkat Nama Daerah

Ahmad Hamidi  :  Alumnus Ilmu Linguistik Universitas Indonesia.

TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Beberapa kota terkenal dengan nama akronimnya, alih-alih nama asli yang panjang dan susah diingat.

 

·      Aturan penyingkatan nama-nama kota atau daerah belum memiliki aturan baru.

 

·      Perlu pembakuan akronim nama kota atau daerah agar penyingkatannya tak serampangan.

 

APAKAH nama wilayah administratif boleh disingkat?” Pertanyaan itu diajukan seorang peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan program studi kami.

 

Dalam tradisi linguistik, ada dua cara pandang untuk menyikapi bahasa, yakni preskripsi dan deskripsi. Penanya memandang bahasa dengan cara pertama karena mempertanyakan bagaimana bahasa seharusnya digunakan.

 

Singkatan adalah produk kebudayaan. Praktiknya universal dan dinamis. Kita senang menyingkat karena singkatan memudahkan dalam banyak hal. Sumbar lebih efisien daripada Sumatera Barat. Otot artikulator orang Riau bergerak lebih enteng saat membunyikan Rohul dan Rohil daripada bentuk panjangnya. Orang Aceh tidak akan kehilangan referensi ketika mendengar Banda yang menandai “Banda Aceh” sekalipun di Maluku juga ada.

 

Apabila pertanyaannya boleh atau tidak, jawabannya tentu saja boleh. Kita telah melakukannya dan teori linguistik menyediakan penjelasan tentangnya. Pertanyaan tersebut justru makin menarik apabila diteruskan. “Apakah nama wilayah administratif boleh disingkat dalam konteks resmi, seperti korespondensi resmi dan spanduk kegiatan?”

 

Singkatan merupakan persoalan bahasa. Namun, dalam konteks ini, ia lebih luas daripada itu.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pelaksanaannya, tidak membahas singkatan ataupun mekanisme penyingkatan nama rupabumi. Konfigurasi hukum tentang penamaan rupabumi masih menyisakan ruang tafsir.

 

Undang-undang yang mengatur pembentukan wilayah administratif juga perlu ditinjau. Sidrap, misalnya, tidak sekali pun muncul dalam Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan. Pangkep, contoh lain, juga tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 136 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal keduanya sama-sama mendapat tempat dalam bahasa tutur masyarakat.

 

Setelah menelusuri beberapa undang-undang pembentukan wilayah administratif, saya hanya menemukan satu kasus penggunaan singkatan, yaitu PALI yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Karena telah digunakan dalam undang-undang, Penukal Abab Lematang Ilir dapat disingkat menjadi PALI apabila memang perlu.

 

Ada berbagai bentuk penyingkatan nama wilayah administratif. Sebagiannya hidup dalam penggunaan umum, sedangkan sebagian lain hanya hidup di kalangan masyarakat yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah tersebut.

 

Pertama, penggalan, misalnya Yogyakarta jadi Yogya, Pontianak jadi Ponti, Tasikmalaya jadi Tasik. Ia populer, tapi derajat keformalannya paling rendah.

 

Kedua, akronimisasi nama resmi, misalnya Sitaro untuk Siau Tagulandang Biaro, Kuansing untuk Kuantan Singigi, OKU untuk Ogan Komering Ulu. Singkatan ini muncul demi mempermudah proses komunikasi dalam ragam lisan dan menghemat ruang dalam ragam tulis. Bentuknya baku dalam praktik, tapi tidak resmi.

 

Ketiga, singkatan yang diresmikan. Artinya, singkatan lebih dulu dibuat, lalu diresmikan melalui undang-undang. Di Indonesia, Wakatobi dan Meranti adalah contoh yang tepat. Karena nama itu telah terleksikalisasi, sebagian dari kita mungkin tidak lagi menyadari bahwa Wakatobi merupakan singkatan dari “Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, Binongko” dan Meranti singkatan dari “Merbau, Rangsang, Tebingtinggi”.

 

Praktik semacam itu tidak hanya terjadi di tempat kita. Pakistan, negara di Asia Selatan, konon merupakan singkatan dari “Panjab, Afghania, Kashmir, Sindh, Baluchistan”. Wuhan, kota tempat pneumonia misterius pertama kali terdeteksi, merupakan singkatan dari “Wuchang (武昌), Hankou (汉口)”. Berdasarkan The United Republic (Declaration of Name) Act, 1964, Tanzania, negara di Afrika Timur, merupakan singkatan dari “Tanganyika, Zanzibar”. Adapun Calexico, Texarkana, dan Primghar merupakan kota-kota di Amerika Serikat yang berasal dari “California, Mexico”, “Texas, Arkana”, dan “Pumphrey, Roberts, Inman, McCormack, Green, Hayes, Albright, Rerick”.

 

Dalam “Letters, words, worlds the naming of Soweto”, yang dipublikasikan di jurnal African Studies, Pirie (1984) menjelaskan bahwa Soweto, kawasan permukiman di wilayah Kota Metropolitan Johannesburg, Provinsi Gauteng, Afrika Selatan, merupakan singkatan dari South Western Townships. Nama itu disetujui dalam rapat Non-European Affairs Committee atau NEAC pada April 1963 setelah melalui beberapa tahap pembahasan dan pemungutan suara karena dinilai “…short, easily pronounceable and do not favour one of the main language groups”.

 

Sederet data tersebut menunjukkan bahwa singkatan yang pasti dapat digunakan dalam konteks resmi adalah singkatan yang memang dilembagakan sebagai nama. Selebihnya, ruang tafsir masih tersisa.

 

Judul dan pertanyaan pemantik di awal tulisan ini mengacu pada nama kecamatan tempat kami menyelenggarakan pengabdian: Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. Singkatannya familier bagi masyarakat setempat, tapi berpotensi mengaburkan referensi bagi masyarakat luar. ●

 

Sumber :   https://www.tempo.co/kolom/aturan-singkatan-nama-daerah-2280899