Minggu, 04 Oktober 2026

 

Para Teknokrat Pragmatis

Martin Lukito Sinaga :  Pengajar teologi. Menulis sejarah dan pemikiran agama dalam Masyarakat.

TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026

 

 

                                                           

“Para teknokrat Indonesia merupakan kelompok pembuat kebijakan yang sangat berhasil untuk waktu yang lama… karena mereka kompeten secara teknis dan cerdik secara politik.”

 

-- Hal Hill

 

DALAM penyiapan dokumen “Solusi Dua Negara” Israel dan Palestina—sebagaimana ditayangkan film Oslo (2021)—menteri ekonomi Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Abu Ala, bersitegang dengan penasihat kebijakan Israel, Joel Singer. Hal itu terjadi karena Singer membacakan ratusan detail rancangan kesepakatan dan menuntut jawaban yang persis.

 

“Jika negara Israel setuju mengalihkan kendali Yeriko dan wilayah sekitarnya, apakah otoritas Palestina akan mengumpulkan sampah Israel atau hanya sampah Palestina?”

 

“Kami tidak akan mengumpulkan sampah Israel,” jawab Ala.

 

“Jika negara Israel setuju mengalihkan kendali Yeriko dan wilayah sekitarnya, apakah otoritas Palestina siap mengirim pemungut pajak ke permukiman Israel?”

 

“Tuan Singer, kami tidak sedang menyeberangi dunia untuk membicarakan sampah dan pajak.”

 

“Sampah dan pajak adalah urusan pemerintah. Dan kami perlu tahu bagaimana nanti pemerintahan Anda bekerja,” Singer menjawab ketus.

 

Pemerintahan Indonesia yang muncul dalam “tempo yang sesingkat-singkatnya” tidak mulai bekerja setelah perundingan ekonomi. Menurut dokumentasi Ian Chalmers dan Vedi R. Hadiz dalam The Politics of Economic Development in Indonesia (1997), pembangunan jadi kata kunci untuk soal itu. Pembangunan dianggap sebagai alternatif atas tata kelola ekonomi imperialistis Belanda.

 

Setelah merdeka, pembangunan ekonomi dilihat terlebih dengan sikap populistis dan antikapitalisme. Upaya pengambilalihan kepemilikan sumber daya ekonomi ke tangan pribumi dianggap sebagai jalan keluar dari beban dualisme ekonomi kolonial. Pemerintah didorong mengintervensi pasar untuk mengubah liberalisme ekonomi warisan Belanda.

 

Program Benteng—juga Program Urgensi Perekonomian—pun berniat mengatasi struktur timpang ekonomi dengan pemberian lisensi impor kepada pengusaha pribumi sembari meningkatkan industri kecil. Tapi pada 1957 program itu dianggap gagal, lalu pada 1958 muncullah nasionalisasi atas semua perusahaan milik Belanda.

 

Namun muncul kesulitan mengelola bermacam bisnis yang diambil paksa itu, sembari diam-diam diakui: Indonesia memerlukan para teknokrat untuk menuntaskan kebijakan ekonominya.

 

Ekonomi terpimpin Presiden Sukarno yang berlaku sejak 1959 membuyarkan upaya pembangunan ekonomi teknokratis itu. Teknokrat dan ekonom, seperti Sumitro Djojohadikusumo, akhirnya harus meninggalkan Indonesia.

 

Sosialisme ala Indonesia yang malah mengemuka, walau dengan gaya pengembangan industri berat model Uni Soviet. Pada 1960, giliran koperasi yang hendak didirikan di semua desa Indonesia; pada 1964, Sukarno menyerukan ekonomi Berdikari yang menutup investasi asing yang dianggapnya membonceng imperialisme.

 

Menurut Chalmers dan Hadiz, penanganan ekonomi yang serba retorik ini sebenarnya semacam selubung betapa serba koneksi cara menjalankan bisnis dengan pemerintah kala itu. Di pihak lain, one important consequence of this erratic planning process was economic stagnation.

 

Setelah Presiden Sukarno jatuh, penggantinya, yaitu Soeharto, berjanji menstabilkan ekonomi dengan memperkuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sejak 1971, teknokrat par excellence Widjojo Nitisastro memimpin badan itu dan dia dianggap sebagai arsitek ekonomi yang pruden. Dalam konferensi keuangan pada 1966 di kampus Universitas Indonesia, ia sudah mengingatkan bahwa pemerintah yang berhasrat terburu-buru meninggikan capaiannya hanya berakhir dengan pemborosan.

 

Chalmers dan Hadiz mengelompokkan dia bersama Hamengku Buwono IX, Emil Salim, dan Mohamad Sadli sebagai teknokrat pragmatis. Nasihat para teknokrat ini didengarkan oleh Soeharto karena legitimasi kekuasaannya terkait dengan pemulihan fiskal negara. Para teknokrat itu juga pragmatis: bekerja dengan rencana dan mengerahkan dukungan baik dari negara maupun dana luar negeri untuk stimulus kegiatan ekonomi.

 

Menjelang krisis moneter 1997, Radius Prawiro menulis semacam pleidoi atas puluhan tahun kerja teknokratis di atas: “Indonesia’s Struggle for Economic Development: Pragmatism in Action”. Ia menjelaskan bahwa disiplin moneter, upaya memiliki competitive advantage, deregulasi yang adaptif, yang semua itu bentuk pragmatisme ekonomi pembangunan, adalah model yang tepat untuk Indonesia.

 

Hal Hill, ekonom dari Australian National University, yang memberi pengantar dalam tulisan Radius Prawiro ini, juga membela sikap teknokratis tersebut. Ia melihat krisis moneter terjadi karena nasihat para ekonom yang makin diabaikan presiden, any notion that the current difficulties are the result of the technocrats’ governance is preposterous.

 

Kerja pragmatis para teknokrat tampaknya pilihan terbaik dari yang terbatas untuk ekonomi Indonesia. Dawam Rahardjo, kritikus ekonomi pembangunan Orde Baru—yang mengecap kerja para teknokrat telah melahirkan rezim pembangunan yang represif—mengakui bahwa pilihan pragmatis adalah hal yang paling masuk akal. Apalagi, di awal masa kemerdekaan atau awal Orde Baru, banyak kerusakan yang harus diatasi. Pilihan lain yang ada tinggal sikap utopis, kata dia dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar ilmu ekonomi di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.

 

Ekonomi utopis itu biasanya dari kaum ideolog, kata Dawam Rahardjo. Para teknokrat yang pragmatis bekerja dengan kesadaran akan keterbatasan sumber daya, tapi dengan harapan bahwa perubahan bisa dilakukan. Sikap ini mengupayakan rekayasa gradual dan cocok dalam proses demokrasi.

 

Pelantikan Menteri Keuangan Indonesia yang baru pada 14 September 2026—yang jadi kesempatan mewanti-wantinya agar kebijakannya tidak kontroversial, tapi teknokratis—tampaknya datang dari hikmat sejarah ini. Tapi peristiwa itu sekaligus mencatat bahwa presiden yang tidak mendengarkan nasihat para ekonom akan diterpa krisis yang ia sendiri tak bisa atasi. ●

 

Sumber :    https://www.tempo.co/kolom/teknokrat-pragmatis-orde-baru-prabowo-2298520

 

 

Apa Itu Polisi Pikiran

Muhammad Asyrofudin :  Penulis esai dan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah.

TEMPO MINGGUAN, 04 Oktober 2026

 

 

                                                           

SETELAH membaca tulisan Bagja Hidayat di kolom Marginalia (majalah Tempo edisi 27 Juli-2 Agustus 2026) yang berjudul “Hantu Orwell”, saya terpukau oleh penggunaan istilah Polisi Pikiran. Dalam kolom itu tertulis: “Teknologi dan Polisi Pikiran kini berbentuk mesin algoritma yang membaca pikiran dan kecenderungan setiap orang di dunia digital.”

 

Istilah Polisi Pikiran yang dimaksud di atas pada mulanya merujuk pada aparat pengawas totalitarian dari novel 1984 karya George Orwell yang bertugas memantau dan menghukum siapa saja yang berpemikiran menyimpang. Namun, dalam konteks sekarang, istilah itu dimaknai ulang oleh Bagja Hidayat sebagai gawai, mesin algoritma, serta teknologi akal imitasi (AI) seperti ChatGPT atau Gemini.

 

Istilah Polisi Pikiran, yang menggabungkan dua kata menjadi satu, tentu bukanlah istilah baru dalam kultur berbahasa di Indonesia. Istilah majemuk lain, seperti kaki meja sebagai sebutan untuk bagian bawah meja, penopang, atau penyangga meja, secara umum sudah digunakan dalam kultur berbahasa masyarakat Indonesia.

 

Bahkan, pada istilah yang lebih spesifik, yang menggandeng langsung kata polisi untuk mengungkapkan makna yang mengarah pada pengawasan, dapat kita temukan pada istilah Polisi Bahasa, yang juga menjadi salah satu judul buku garapan Eko Endarmoko (2019). Dan, dapat diprediksi, buku tersebut sebagian besar mengawasi masalah penggunaan bahasa Indonesia.

 

Dalam tulisan lain, meskipun memiliki tesis yang sama, Eko Endarmoko menuliskan judul yang berbeda. Ia menuliskannya dengan judul “Polisi Kitab” (Kompas, 11 November 2017). Dalam tulisan tersebut, ia mengutarakan arti istilah Polisi Bahasa. Menurut dia, “Salah satu ciri menonjol pada Polisi Bahasa adalah kesukaan mereka (yang) mempersoalkan tata cara penulisan kata. Mereka punya semacam kegetolan yang berlebihan pada apa yang menurut mereka merupakan bentuk baku. Pengetahuan, yang kemudian menjadi kepercayaan mereka tentang baku atau tidak bakunya satu bentuk kata, sering disandarkan pada kitab KBBI.”

 

Dari semua istilah yang menggandeng kata polisi, baik Polisi Pikiran, Polisi Bahasa, maupun Polisi Kitab, kita terpahamkan bahwa kata tersebut dalam kultur kebahasaan masyarakat Indonesia lebih dipahami sebagai pihak pengawas. Sebab, ketiga istilah di atas mengkonotasikan makna yang sama, yaitu tindakan pengawasan. Istilah Polisi Pikiran ditujukan pada tindakan mengawasi pikiran agar tidak menyimpang. Sementara itu, istilah Polisi Bahasa atau Polisi Kitab ditujukan pada tindakan mengawasi tata bahasa dan ejaan serta penggunaan bahasa yang menjadikan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai rujukan utamanya.

 

Atas penggunaan semua istilah tersebut, tanpa disengaja kita dipertemukan dengan pertanyaan mendasar ihwal kebahasaan yang, bagi saya, menarik diselisik lebih lanjut. Pertanyaan tersebut ialah bagaimana kita memaknai ulang kata polisi (asli) sebagai aparat penegak hukum?

 

Dalam KBBI VI Daring, kata polisi diartikan sebagai “badan pemerintah atau pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum”. Dalam hal ini, makna polisi murni sebagai profesi dan lembaga resmi. Definisi ini selaras dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 30 ayat 4, yang menegaskan “tugas Polisi Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dari tindak kejahatan”.

 

Namun dengan hadirnya istilah baru yang menggandeng kata polisi di depannya—seperti Polisi Pikiran, Polisi Bahasa, dan Polisi Kitab—kata polisi (asli) seakan-akan mengalami pergeseran makna, yang terbatas pada pengawas atau penertib yang tidak lagi berwujud institusi. Bahkan, dalam istilah Polisi Pikiran, kata polisi tidak lagi dipahami sebagai manusia, tapi robot (AI).

 

Fenomena ini mengingatkan kita pada Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis) Teun Adrianus van Dijk, yang melihat adanya dimensi segitiga antara wacana, kognisi, dan masyarakat. Menurut dia, wacana berfokus pada bentuk dan strategi linguistik yang digunakan untuk membangun pesan. Sementara itu, kognisi menelaah proses mental, ideologi, serta pengalaman sosial penutur. Sedangkan konteks sosial mengacu pada situasi budaya dan relasi kekuasaan yang melatarbelakangi penggunaan suatu istilah.

 

Dengan demikian, kultur kebahasaan masyarakat Indonesia yang tidak lagi mengartikan polisi sebagai profesi dan lembaga resmi yang bertugas mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, seakan-akan menegaskan ketidakselarasan definisi polisi di atas kertas dengan wajah polisi lain yang berkelindan erat dengan pengalaman masyarakat.

 

Ketidakselarasan itu dalam bentuk apa? Entahlah. Biarlah pengalaman pahit masyarakat di lapangan yang menjawabnya. ●

 

Sumber :   https://www.tempo.co/kolom/polisi-pikiran-bahasa-2298519