Senin, 28 September 2026

 

Kikin

Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos

DISWAY, 28 September 2026

 

 

 

Sepulang dari Medan, Bali, dan Lombok saya ke Tebuireng, Jombang. Minggu siang kemarin. Ini kali kedua saya bertemu Gus Kikin setelah terpilih sebagai ketua umum PBNU yang baru.

 

Kali pertama bertemu adalah pekan lalu: di acara ulang tahun ke-77 Republik Rakyat Tiongkok. Acara besar itu diadakan konsulat RRT di Surabaya. Kami duduk satu meja dengan Konsul Ye Su.

 

Ulang tahun RRT yang sebenarnya tanggal 1 Oktober lusa. Namun biasanya konsul atau kedutaan merayakannya seminggu lebih awal –sebelum di tanggal itu mulai libur satu minggu.

 

Pertemuan kedua dengan Gus Kikin kemarin bisa lebih khusus: di rumahnya di kompleks pondok pesantren Tebuireng. Juga lebih lama –karena dilanjutkan dengan makan siang: menunya soto daging.

 

Kami tidak bicara muktamar –forum tertinggi NU yang memilihnya. Kami bicara soal NU setelah muktamar –di bawah kepemimpinannya.

 

NU, kata Gus Kikin, tidak hanya kembali ke khittah. Lebih dari itu: kembali ke khittahnya khitttah. Yakni ke Qanun Azazi NU –ke hukum dasar mengapa NU didirikan.

 

Di masa yang lewat, kata Gus Kikin, NU seperti terdegradasi seolah hanya sebagai sebuah perusahaan tambang. "Itu penting tapi ke depan kami tidak akan membicarakan tambang. Itu diurus terpisah. Tidak boleh mewarnai NU," katanya.

 

Qanun Azazi itu ditulis oleh pendiri utama Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari, yang tak lain adalah buyut Kiai Kikin sendiri. Nenek Gus Kikin, adalah Nyai Khoiriyah Hasyim putri pertama sang pendiri. Berarti nenek Gus Kikin adalah kakak dari kakeknya Gus Dur, KH Wahid Hasyim, menteri agama pertama RI yang juga kakek presiden keempat Indonesia itu.

 

Selama ini Qanun Azazi jarang diperbincangkan di NU. Kalau pun ada, lebih banyak hanya pembukaan dan bab satunya. Bahkan teks lengkap Qanun Azazi itu sendiri belum jadi dokumen utuh di PBNU.

 

Sampailah pada masa ketika istri Gus Kikin, Lelly Lailiyah Novianti, ingin mengambil gelar doktor di Universitas Airlangga, Surabaya. Lelly sebenarnya ingin meraih doktor sumber daya manusia –sebagaimana di S-2. Tapi kuota untuk bidang itu baru saja habis. Jatah terakhir doktor SDM diambil kandidat lain seminggu sebelumnya.

 

Yang diharapkan Unair adalah munculnya doktor pertama bidang hukum pembangunan. Lelly pun mengambilnya, meskipun itu tidak linier. S-1 Lelly adalah pendidikan kimia di IKIP Jakarta –sekarang Universitas Negeri Jakarta. Lelly yang adalah alumnus SMAN 8 Jakarta lantas menjadi guru kimia di SMAN 1 Medan.

 

Contoh nyata penerapan hukum pembangunan masih segar di ingatan Anda: seorang nenek miskin ditangkap polisi karena mencuri singkong di kebun milik perusahaan besar. Di persidangan ketahuan: Si nenek-miskin mencuri singkok untuk makan cucunyi yang sedang kelaparan.

 

Hakim tetap berprinsip itu kriminal. Maka hakim menjatuhkan hukuman dan denda kepada si nenek. Setelah menjatuhkan vonis sang hakim membuka topi toganya: meletakkan uang satu juta rupiah di topi itu, lalu minta semua yang hadir untuk juga menaruh uang di situ masing-masing Rp 50.000. Terkumpullah uang yang cukup untuk membayar hukuman –kelebihannya untuk sang nenek.

 

Lelly memilih objek penelitian hukum pembangunan buyut sang suami sendiri: KH Hasyim Asy'ari. Yakni bagaimana ada seorang manusia mempunyai pemikiran yang begitu mewarnai kehidupan begitu banyak manusia di Indonesia. Pemikiran itu ditulis dan mewujud dalam Qanun Azazi NU.

 

Maka Lelly harus melakukan penelitian ilmiah soal Qanun Azazi. Namun dia tidak bisa menemukan teks Qanun Azazi yang utuh. Yang ditemukan hanya pembukaan –terdiri dari 41 ayat Quran dan delapan hadis Nabi Muhammad– serta bab satunya. Bab dua, tiga, empat tidak ketemu.

 

Itu sekaligus ''alarm'' bagi NU: harus menemukan teks utuhnya.

 

Gus Kikin waktu itu menjabat ketua NU wilayah Jawa Timur –menggantikan KH Anwar Iskandar yang terpilih sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia pusat –menggantikan KH Ma'ruf Amin yang dicalonkan sebagai wakil presidennya Jokowi untuk periode kedua.

 

Dibentuklah tim pencari dokumen Qanun Azazi. "Akhirnya bab duanya ditemukan di Kudus," ujar Gus Kikin. "Bab tiganya ditemukan di Banyuwangi," tambahnya. Sedang bab empat adalah bab penutup –berisi 40 hadis Nabi yang kemudian dikenal sebagai hadis arba'in (40 hadis).

 

"Penutup Qanun Azazi hadis arba'in?" tanya saya agak njondil –ingat pernah belajar hadis arbain di sekolah aliyah dulu.

 

"Bukan itu. Ini arba'in dalam pengertian khusus. Disebut juga Al Arba'in haditsan nabawiyyan," jawab Dr Lelly.

 

Qanun Azazi mengandung dasar-dasar kepemimpinan, tanggung jawab, kebenaran, dan etika berorganisasi. Itu ditulis tahun 1927-1928 setelah satu tahun berpengalaman menjalankan organisasi NU yang didirikan tahun 1926.

 

Usai makan siang saya pamitan: ke museum Hasyim Asy'ari. Nama lengkapnya: Museum Islam Indonesia ''KH Hasyim Asy'ari''. Lokasinya di sebelah barat pondok putri Tebuireng. Bangunannya megah, arsitekturnya menarik, lahannya luas.

 

Museum ini dibangun oleh pemerintah di atas tanah negara. Di sebelah sana halaman museum, dibangun terminal bus –terminal khusus untuk peziarah makam Gus Dur. Minggu kemarin terlihat orang berbondong berjalan satu kilometer dari terminal ke makam.

 

Di lahan antara terminal dan halaman museum dibangun masjid megah dengan dua menara menjulang tinggi.

 

Masjid itu terlihat mangkrak. Ternyata sudah lebih lima tahun tidak ada kegiatan penyelesaian pembangunannya.

 

Semua orang Tebuireng tahu mengapa masjid itu mangkrak. Itu bukan masjid yang dibiayai negara. Bukan pula dibangun oleh pondok Tebuireng.

 

Masjid itu dibangun oleh seorang pengusaha di Jombang. Si pengusaha sedang ambisi-ambisinya ingin jadi calon bupati Jombang. Sebelum masa kampanye masjid itu harus sudah selesai. Ia pasti menang.

 

Ternyata berhasil jadi calon pun tidak. Ia tidak dapat ''kendaraan''. Tidak ada satu partai pun yang mencalonkannya. Sejak itu pembangunannya tidak diteruskan.

 

Museum Hasyim Asy'ari ini empat lantai. Liftnya dua. Yang dibuka untuk umum baru dua lantai.

 

Lantai satu berisi diagram masuknya Islam ke Indonesia –lewat Aceh dan Barus di pantai barat Sumut. Lalu ada foto ulama-ulama besar di abad itu: mulai Syeh Yusuf Makassari dari Makassar, Syeh Syaikhona Kholil Bangkalan dari Madura, Syeh Nawawi Bantani dari Banten, Syeh Arsyad Banjari dari Kalsel, Syeh Khatib Sambasi dari Kalbar, Syeh Mahfudz Termasi dari Termas Pacitan, Syeh Sholeh Darat dari Jateng dan Syeh Muhyi Pamijahan, Jabar.

 

Lalu ada patung sembilan wali –walisongo di bawah pajangan punokawan Semar, Gareng, Petruk, Bagong.

 

Kyai Hasyim Asy'ari satu ruang tersendiri. Pun Gus Dur dan segala kiprah serta pemikirannya.

 

Pemerintah sebenarnya ingin menyerahkan museum ini untuk pesantren Tebuireng. Supaya menjadi satu bagian dari keseluruhan kebesaran pondok itu. Tapi diserahkan ke Tebuireng sama dengan membebankan biaya perawatan dan pemeliharaan ke pondok. Itu terlalu besar. Bisa memakan biaya pendidikan pondok.

 

Dari museum saya tidak kembali ke kediaman Gus Kikin. Sudah banyak tamu di kediaman itu. Lelly menjadi istimewa karena sudah adakah istri kiai yang bergelar doktor.

 

Lelly adalah doktor pertama hukum pembangunan. Cum laude pula.

 

"Sebenarnya saya berdoa agar dia tidak cepat-cepat lulus," seloroh Gus Kikin tentang istrinya itu. "Agar saya tetap bisa dibilang tidur dengan mahasiswi," lanjutnya. ●

 

Sumber :    https://disway.id/catatan-harian-dahlan/970667/kikin

 

Minggu, 27 September 2026

 

Akal-akalan Aturan Pemilu

Yandhrie Arvian :  Redaktur Eksekutif di Tempo

TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026

 

 

                                                           

·      Sirkulasi elite yang teratur bermanfaat agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu kelompok.

 

·      Elite politik dengan segala cara akan berusaha mempertahankan kekuasaan. Salah satu yang paling pokok melalui RUU Pemilu.

 

·      Sirkulasi elite mandek karena politikus menutup akses munculnya calon pemimpin alternatif.

 

DALAM buku pendek The Rise and Fall of the Elites yang terbit pada 1900, filsuf dan sosiolog Italia, Vilfredo Pareto, mengembangkan gagasan ihwal bagaimana sirkulasi elite dalam kekuasaan terjadi. Para elite naik ke tampuk kekuasaan, lalu kelompok nonpenguasa muncul menggantikan mereka.

 

Cepat atau lambat, tulis Pareto, para elite kekuasaan mengalami kemunduran. Saat mereka kehilangan posisi, kelompok tandingan naik dari bawah untuk mengambil alih kendali. Demokrasi yang sehat memungkinkan sirkulasi elite terjadi secara natural. Alatnya pemilihan umum.

 

Dalam pemilu, pergantian penguasa berlangsung melalui kompetisi antar-partai politik, pergantian pemerintahan, dan rekrutmen pemimpin baru melalui mekanisme elektoral. Dengan demikian, pemilu menjadi sarana untuk memperbarui elite politik, bukan sekadar memilih individu atau partai.

 

Sirkulasi elite yang teratur bermanfaat agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu kelompok. Kompetisi elektoral idealnya mendorong pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakan, merespons tuntutan publik, dan membuka ruang bagi munculnya pemimpin alternatif.

 

Tapi, karena kekuasaan seperti candu, elite politik yang tak memegang nilai-nilai universal akan dengan segala cara berusaha mempertahankan kekuasaan. Mereka bahkan merancangnya melalui aturan sehingga tampak sah dalam demokrasi.

 

Hari-hari ini, para pengurus partai yang berkuasa mencoba menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyambut Pemilu 2029 melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Hakim konstitusi sudah menetapkan ambang batas parlemen 4 persen suara sah tak memiliki legitimasi lagi. Ambang batas parlemen yang tinggi membuat pemilih tak memiliki kursi perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat. Hakim meminta DPR mengubahnya.

 

Juga ambang batas pencalonan presiden 0 persen. Dengan begitu, siapa saja bisa menjadi calon pemimpin Indonesia.

 

Bagi partai pemerintah, aturan ini bisa mengancam keberlanjutan kekuasaan. Alih-alih menurunkan ambang batas parlemen, mereka bersepakat menaikkannya dan menambahkan syarat pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua partai.

 

Presiden Prabowo Subianto malah ingin menghapus pemilihan kepala daerah langsung, lalu mengembalikan proses tersebut ke dewan perwakilan rakyat daerah. Alasannya persis seperti pada era Orde Baru, demokrasi lokal berbiaya mahal dan memicu korupsi.

 

Vilfredo Pareto sudah menulis bahwa kompetisi elektoral tak otomatis menghasilkan kedaulatan rakyat selama akses kekuasaan bagi publik tertutup. Hal ini juga terjadi jika elite lama memakai demokrasi sebagai kedok untuk terus berkuasa.

 

Dari sini, teori partai kartel yang dikembangkan Richard Katz dan Peter Mair pada 1990-an makin relevan untuk melihat Indonesia. Dalam kartel, partai tidak lagi berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan negara, tapi menjadi kelompok yang saling melindungi untuk menjamin keberlangsungan politiknya. Mengutak-atik aturan pemilu hanya satu cara mencapai tujuan itu.

 

Pemilih Indonesia masih menghadapi distorsi informasi dalam menentukan pilihan-pilihan politik mereka. Survei elektabilitas dan disinformasi membuat calon alternatif pemimpin terkubur oleh keberisikan pembentukan opini bahkan manipulasi surat suara.

 

Tanpa kompetisi elektoral yang inklusif melalui aturan yang adil dan transparan, sirkulasi elite dalam kekuasaan Indonesia tidak akan pernah terjadi. Kita dipaksa memilih politikus yang itu-itu saja. ●

 

Sumber :    https://www.tempo.co/prelude/sampul-tempo-akal-akalan-aturan-pemilu-2294371