|
Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. : Ekonom Senior Indef, Rektor Universitas Paramadina |
ORBIT INDONESIA, 06 Juni 2026
|
Ada masalah besar di BGN
setelah diketahui banyak moral hazard dan korupsi di lembaga, yang
kontroversial ini. Presiden melakukan pembersihan swecara tegas terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di BGN. Ini patut dihargai
sehingga program MBG, yang banyak kritik ini, menjadi jauh lebih baik ke
depan. Seperti pengakuan sendiri, Presiden mendengar kritik dan menerima
laporan adanya penyimpangan di BGN, maka tindakan hukum segera dilakukan
dengan menangkap langsung kepala BGN. Banyak kritik yang
diterima oleh pemerintah kini sudah dijawab langsung, yang korupsi dan
menyimpang ditangkap. Tetapi langkah ini belum cukup sehingga harus
dilanjutkan dengan Keharusan Reformasi kelembagaan dan tata kelolanya. Tujuan MBG saya pandang
sangat mulia. Kritik masyarakat tidak terletak pada tujuannya melainkan pada
desain kelembagaan, tata kelola, pengadaan, pengawasan, dan kapasitas
implementasi. Dalam ilmu kebijakan
publik, program yang sangat besar, menyentuh jutaan penerima manfaat, dan
melibatkan rantai pasok pangan yang kompleks memang rentan mengalami masalah
tata kelola (governance failure). Karena itu, reformasi kelembagaan BGN dan
tata kelola MBG menjadi suatu keharusan. Sekarang saatnya
mengambil momentum ini sebagai peluang emas untuk melakukan reformasi
kelembagaan BGN dan tata kelola MBG agar menjadi jauh lebih baik ke depan.
Reformasi harus dilakukan dengan memisahkan fungsi regulator. Kita harus membangun
model kelembagaan yang lebih kuat dan lebih baik dimana BGN berperan sebagai
regulator, bukan operator utama. BGN fokus pada standar gizi, standar
operasional, sistem data nasional, dan evaluasi. Sedangkan operasional
dilakukan oleh pemerintah daerah, sekolah, koperasi, dan UMKM pangan lokal.
BGN ke depan sebagai Negara mengarahkan, bukan mengerjakan semuanya. Meskipun kita sudah
mereformasi kelembagaan dan tata kelolanya, sistem pengawasan harus dibangun.
Karena magnitute progam ini besar dan luas, maka harus dibangun dewan atau
komite atau apa pun namanya yang independen. Anggota dewan pengawas
ini mewakili banyak elemen, seperti ahli gizi, akademisi, BPKP, masyarakat
sipil, dan organisasi profesi. Fungsinya jelas, yakni audit kualitas, audit
anggaran, danaudit kepatuhan. Model sepeerti ini cocok dipakai dalam program
sosial besar. Sekarang zaman teknologi
maju sehingga sudah sepatutnya menerapkan transparansi digital penuh, yang
dapat dilihat oleh publik karena jumlah anggaran negara yang sangat besar. Refomasi dengan dimensi
teknologi ini akan lebih menjamin transparansi, sekaligus menjadi proses
demokratisasi program pemerintah dan rertanggungjawaban tamabahan kepada
publik. Teknologi digital dapat membantu perbaikan kelembagaan BGN dan Tata
kelola MBG. Reformasi yang
substansial lagi adalah desentralisasi pelaksanaan program agar semakin
banyak yang terlibat dimana pemerintah daerah menjadi ujung tombaknya. Jangan
lagi melanjutkan program yang tersentralisasi, yang hanya dikendalikan oleh
pusat dengan “span of control” sangat luas dan mustahil mampu diawasi. Program MBG sudah saatnya
mengambil momentum ini melibatkan pemerintah daerah secara nyata di lapangan,
kemudian memberikan tugas dan kewajiban dengan menghubungkan MBG dengan
petani, peternak, koperasi, dan UMKM lokal. Sekarang masih banyak
kasus seperti peternak rugi karena kelebihan pasokan dan kemudian membagikan
ratusan ribu dan jutaan produk telurnya gratis kepada masyarakat karena BGN
tidak menyerap maksimal. Kelemahan yang sangat
mendasar dari tata kelola MBG adalah sentralisasi yang terlalu kuat.
Perencanaan dan target ditentukan dari pusat, pemerintah daerah dan ekosistem
sekolah dan elemen masyarakat menjadi pasif. Mekanisme dilaksanakan
dengan cara bisnis murni sehingga biaya kelembagaan, organisasi dan
pengelelolaannya lebih mahal dari biaya makanannya. Potensi pemborosan
logistik menjadi tinggi dan marak dengan moral hazard. Dalam teori ekonomi
politik, semakin besar anggaran MBG, maka semakin besar peluang perburuan
rente (rent seeking). Saya yakin korupsi MBG tidak hanya berhenti di level
kepala dan wakil kepala MBG. Itu hanya puncak gunung es, yang di bawahnya
tersimpan lebih banyak lagi moral hazardnya. Jika reformasi ini
berhasil, MBG dapat berkembang dari sekadar program bantuan makan menjadi
instrumen pembangunan manusia dan ekonomi lokal, seperti yang terjadi di
Brasil dan Jepang. Jika tidak dilakukan
reformasi kelembagaan maka tata kelolanya lemah sehingga risiko moral hazard,
pemborosan anggaran, dan ketidakefisienan akan terus menjadi sumber masalah
dari program ini. ● |