Senin, 07 September 2026

 

Telepon Prabowo Sebelum Demonstrasi RUU Perampasan Aset

Hussein Abri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026

 

 

                                                           

·      Supriyono alias Botok dari Aliantasi Masyarakat Pati Bersatu berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelum demonstrasi RUU Perampasan Aset.

 

·      Ada politikus pendukung pemerintah yang mendekati dan mengarahkan kelompok lokal Pati menyampaikan aspirasi ke Jakarta.

 

·      Partai Gerindra menginstruksikan agar seluruh kadernya meredam demonstrasi.

 

BERTEMU dengan empat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Rabu tengah malam, 26 Agustus 2026, Supriyono dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) punya kesempatan berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto. Laki-laki yang karib disapa Botok itu berbicara dengan Presiden beberapa menit melalui telepon seluler milik Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

 

Supriyono menjelaskan kepada Prabowo bahwa unjuk rasa masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merupakan aspirasi warga negara. Ia juga menyampaikan kepada Kepala Negara bahwa tak ada kelompok yang mengendalikan AMPB untuk berdemonstrasi ke Jakarta. “Tidak ada yang menunggangi atau biaya dari geng Solo ataupun geng penguasa,” kata Supriyono menceritakan ulang percakapannya dengan Presiden saat diwawancarai Tempo pada Kamis, 3 September 2026.

 

Kepada Presiden, Supriyono berjanji unjuk rasa masyarakat Pati yang akan digelar pada Kamis siang, 27 Agustus 2026, berlangsung tertib. Supriyono, menurut seorang penyelenggara negara yang hadir di Ruang Delegasi, juga menyatakan mereka ingin membantu pemerintah memberantas korupsi. Karena itu, mereka mengusung tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

 

Pembicaraan antara Supriyono dan Presiden Prabowo merupakan satu dari beberapa topik diskusi yang berlangsung sampai Kamis dini hari, 27 Agustus 2026. Supriyono bersama sebelas koleganya dari AMPB juga menyampaikan kepada Sufmi Dasco Ahmad dan tiga Wakil Ketua DPR lain mengenai situasi yang dihadapi masyarakat Pati menjelang unjuk rasa ke Jakarta.

 

Wakil Ketua DPR yang mendampingi Dasco adalah Sari Yuliati dari Partai Golkar, Saan Mustopa dari Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua DPR Puan Maharani tak hadir dalam rapat tengah malam itu. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan Puan memiliki agenda lain pada malam itu sehingga tak bisa ikut menemui perwakilan AMPB.

 

Rapat di Ruang Delegasi itu terselenggara karena permintaan aliansi masyarakat Pati. Aktivis Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Dani Eko Wiyono, juga sempat menghubungi tim Dasco karena mendapat informasi dari penegak hukum bahwa aparat akan menangkap kelompok Pati jika demonstrasi berujung ricuh. Dani dikontak aparat karena mereka mendampingi Supriyono selama di Jakarta. “Saya bilang kepada penegak hukum akan menemui Dasco,” ujarnya.

 

Seorang advokat yang mendampingi AMPB mengungkapkan, ada pula aparatur hukum yang menghubungi tim advokat kelompok Pati dan menginformasikan bahwa isu yang beredar menyebutkan AMPB akan membawa tuntutan pemakzulan presiden, alih-alih RUU Perampasan Aset. Kata pengacara ini, informasi tuntutan pemakzulan itu juga didengar pimpinan DPR. Karena itu, AMPB meminta bertemu dengan pimpinan DPR untuk mengklarifikasi tuntutan unjuk rasa.

 

Anggota AMPB, Teguh Istiyanto, menceritakan hal yang sama. Menurut dia, kelompoknya meminta bertemu dengan pimpinan DPR setelah mendapatkan informasi dari penegak hukum bahwa mereka tengah diawasi. Teguh menyampaikan kepada empat pemimpin DPR bahwa mereka tak akan membuat rusuh dalam unjuk rasa RUU Perampasan Aset.

 

Menurut Teguh, salah satu pemimpin DPR kemudian meminta AMPB mengakhiri aksi pada Kamis siang, 27 Agustus 2026, sebelum pukul 13.00. AMPB menyanggupi. Obrolan pun beranjak ke topik tuntutan AMPB mengenai RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

 

Dasco, kata Teguh, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Dalam rapat itu, Dasco sekaligus menyampaikan undangan kepada perwakilan AMPB agar bersedia hadir dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. “Mereka berjanji menyelesaikan undang-undang ini paling lambat 15 Desember 2026,” tutur Teguh.

 

Supriyono lalu meminta empat Wakil Ketua DPR bersedia mengundurkan diri dari jabatan jika gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. “Kami enggak mau dibohongi terus sama anggota DPR,” ujar Supriyono. Pertemuan itu bubar pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 00.18 WIB.

 

Supriyono dan kawan-kawan kembali bertemu dengan pimpinan DPR pada Kamis siang, 27 Agustus, setelah rapat paripurna DPR. Di situ, empat Wakil Ketua DPR menandatangani surat yang salah satu isinya adalah kesediaan mundur jika gagal mengegolkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

 

Dasco tak membantah adanya pertemuan dengan AMPB pada Rabu tengah malam, 26 Agustus 2026. Namun ia enggan merinci isi pembicaraan dengan pengunjuk rasa dari Pati. “Semua sudah terbuka saat audiensi,” katanya pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

Setelah pimpinan DPR meneken surat pernyataan, Supriyono membacakan isi warkat itu di hadapan massa yang menunggu di depan gerbang utama DPR, Jalan Gatot Subroto. AMPB membubarkan diri pada Kamis siang, sebelum pukul 13.00 WIB—persis seperti kesepakatan yang dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya dengan pimpinan DPR.

 

•••

 

TOPIK Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah bergaung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebelum unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Narasi itu bergulir setelah masyarakat Pati berdemonstrasi memprotes keputusan Bupati Sudewo yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan sebesar 250 persen pada Agustus 2025. Sudewo, politikus Partai Gerindra, kini menghadapi dua kasus korupsi sekaligus, yakni jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan.

 

Sebelum berdemonstrasi di Jakarta, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi massa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026. Mereka masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Pati. Saat beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Pati, AMPB sudah menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

 

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, yang menemui pengunjuk rasa dari AMPB, menyatakan DPRD Pati mendukung aturan penyitaan aset. Namun, kata Ali, yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kewenangan membuat undang-undang berada di tangan pemerintah pusat dan DPR di Senayan. “Kami menyetujui RUU Perampasan Aset disahkan pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Anggota Tim Advokasi AMPB, Yunantyo Adi Setiawan, menambahkan Supriyono cs mencermati kasus korupsi yang menjerat Sudewo—politikus yang didukung Supriyono dalam pemilihan kepala daerah 2024. Bagi AMPB, hukuman penjara bagi pejabat yang korup tak memberi efek jera sehingga mesti ada hukuman tambahan, seperti penyitaan aset. “Ide ini yang mau disampaikan ke DPR RI di Jakarta,” tutur Yunantyo melalui sambungan telepon pada Selasa, 1 September 2026.

 

Meski demikian, kelompok masyarakat sipil lokal di Pati dan sekitarnya menyebutkan langkah AMPB mengusung topik penyitaan aset merupakan hal yang ganjil. “Botok dan kawan-kawan tak pernah membicarakan tema perampasan aset,” kata Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng Gunretno saat dihubungi pada Rabu, 2 September 2026.

 

Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng merupakan salah satu kelompok masyarakat sipil yang ikut memprotes Bupati Sudewo bersama AMPB dalam demonstrasi Agustus 2025. Menurut Gunretno, kelompoknya mendorong isu keadilan saat berunjuk rasa, khususnya keadilan ekonomi dan lingkungan. Sejumlah komunitas lokal di Pati pun memilih tidak mengikuti rencana AMPB membawa RUU Perampasan Aset ke Jakarta.

 

Supriyono menganggap wajar kalau ada kelompok lokal di Pati yang enggan bergabung dengan AMPB dalam demonstrasi ke Jakarta. Ia juga mengaku belum sepenuhnya mengkaji isi RUU Perampasan Aset. Berdalih tak punya latar belakang akademik, Supriyono mendorong para pakar hukum yang mengurai isi aturan penyitaan aset. “Rakyat biasa tugasnya mengawal RUU Perampasan Aset sampai disahkan,” ujarnya. Supriyono dan rombongan pun berangkat ke Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

 

Tatkala Supriyono pergi ke Jakarta untuk berunjuk rasa soal RUU Perampasan Aset, seseorang bernama Nistra Yohan berkomunikasi dengan sejumlah aktivis lokal di Pati yang tidak terafiliasi dengan AMPB. Tiga orang yang mendengar isi pembicaraan itu bercerita kepada Tempo pekan lalu. Ketiganya mengetahui Nistra merupakan politikus Partai Gerindra.

 

Salah seorang narasumber meminta namanya disamarkan sebagai Suratman, tapi menyilakan Tempo mengutip ceritanya. Ia meminta namanya disamarkan karena alasan keamanan pribadi dan keluarga.

 

Dalam penelusuran profil Nistra di Internet, mesin pencari menampilkan potretnya dengan pataka Partai Gerindra. Pemberitaan Tempo pada 2023 menyebutkan bahwa Nistra pernah terseret kasus korupsi menara pemancar sinyal di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Tempo juga mengirimkan foto Nistra yang beredar di Internet dengan latar panji-panji Partai Gerindra itu kepada aktivis lokal di Pati yang mengenal Nistra. Dua narasumber itu mengatakan wajah Nistra yang pernah dilihatnya sama dengan potret yang tampil di Internet.

 

Suratman, yang mendengar isi pembicaraan Nistra dengan tokoh pergerakan di Pati, bercerita bahwa Nistra berbincang dengan aktivis lokal Pati pada Kamis, 20 Agustus 2026. Menurut Suratman, beberapa pria mendampingi Nistra yang dikenalkannya sebagai “abang dari Jakarta”. “Ada tugas mengenai rencana aksi di Jakarta tanggal 27 Agustus,” tutur Suratman menirukan penjelasan Nistra.

 

Masih menurut Suratman, Nistra, dalam percakapan dengan aktivis lokal Pati itu, meminta saran agar unjuk rasa AMPB di Jakarta tak rusuh dan tak menimbulkan sentimen negatif terhadap pemerintah. Nistra mendapat masukan agar aparat mengacak sinyal komunikasi di pos koordinasi dan mempersulit akses logistik.

 

Beberapa hari kemudian, kata Suratman, Nistra kembali berbincang dengan aktivis lokal Pati di beberapa titik di Semarang, Jawa Tengah. Menurut dia, Nistra menganjurkan kelompok masyarakat sipil di Pati yang tak terafiliasi dengan AMPB berunjuk rasa secara damai sambil menyampaikan aspirasi di DPR.

 

Menurut Suratman, Nistra usul jika kelompok non-AMPB mau menyampaikan aspirasi ke DPR waktunya sebelum 27 Agustus 2026.

 

Tempo menelepon Nistra sebanyak empat kali pada Kamis, 4 September 2026. Ia meresponsnya melalui pesan tertulis. Ia mengklaim tak mengetahui kabar soal pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil di Pati. “Saya tak memiliki keterlibatan apa pun,” ujar Nistra lewat WhatsApp dengan nomor berkode negara Amerika Serikat. Tempo memperoleh nomor kontak itu dari sejumlah tokoh masyarakat sipil di Jawa Tengah yang menyimpan dan mengetahui nomor Nistra.

 

Menurut Suratman, kelompok lokal di Pati yang ditemui Nistra di Semarang tak berangkat ke Jakarta untuk beraudiensi dengan DPR. Sebab, kelompok yang bertemu dengan Nistra meminta syarat pertemuan dengan para legislator berlangsung tanpa melibatkan kelompok lokal Pati yang lain. Namun, menurut Suratman, ada unsur perwakilan grup lain yang turut diundang ke DPR. “Demi kepentingan bangsa dan negara agar tak terjadi kegaduhan,” kata Suratman, yang mengetahui penjelasan Nistra.

 

Audiensi masyarakat Pati dengan DPR terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, di Ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan. Tak ada perwakilan kelompok yang ditemui Nistra di Semarang. Kelompok yang berkunjung menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Rakyat Pati (FMRP). Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati yang menerima perwakilan FMRP.

 

Juru bicara FMRP, Lukman Hakim, mengatakan kelompoknya menyampaikan aspirasi mengenai kesejahteraan nelayan dan progres RUU Perampasan Aset. “Kami mempertanyakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset,” tutur Lukman dalam pertemuan itu.

 

Menurut dua tokoh kelompok masyarakat sipil di Pati, sebagian aliansi dari Pati yang bertemu di DPR pada 24 Agustus 2026 sempat menghadiri acara istigasah di Alun-alun Kabupaten Pati pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dua narasumber yang sama menjelaskan bahwa acara doa bersama itu merupakan ide Nistra.

 

Dua aktivis lokal Pati, termasuk Suratman, yang mengetahui dinamika RUU Perampasan Aset, mengatakan ada perbincangan dengan Nistra, Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pertemuan itu mengundang kelompok lokal Pati yang tak terafiliasi dengan AMPB dan berlangsung sebelum unjuk rasa AMPB di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

Dua narasumber, termasuk Suratman, mengatakan para politikus itu mengarahkan kelompok lokal Pati yang tak tergabung dengan AMPB agar bersedia berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di Senayan dan menyampaikan gagasan seperti yang diusung AMPB. Mereka juga menganjurkan kelompok lokal Pati yang hadir di Pendopo Kabupaten Pati untuk mendukung pemerintah. “Kelompok lokal Pati tak diajak berembuk soal rencana AMPB di Jakarta,” ujar Suratman, yang mengetahui isi pertemuan di Pendopo Kabupaten Pati.

 

Koordinator Pati Ora Sepele (POS) Suharno mendengar dan mengetahui adanya pertemuan di Pendopo Kabupaten Pati. Suharno tak hadir di sana, tapi ada perwakilan kelompok POS yang datang dalam pertemuan itu dan menceritakannya kepada Suharno.

 

Menurut Suharno, yang mendapat cerita dari koleganya di POS, pertemuan itu dihadiri Nistra dan Risma—sebagaimana diceritakan dua aktivis lokal Pati. Suharno menuturkan, sejauh pengetahuannya, Nistra yang datang ke Pendopo Kabupaten Pati itu merupakan suami anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Gerindra.

 

Suharno mengatakan, dalam pertemuan itu, kelompoknya diminta berangkat ke gedung DPR di Jakarta dengan membawa pesan bahwa situasi keamanan di Pati kondusif. “Informasi yang saya terima, transportasi ke sana sudah ditanggung,” tuturnya melalui sambungan telepon pada Kamis, 3 September 2026.

 

Nistra menjelaskan, ia tak terlibat apa pun dalam dinamika RUU Perampasan Aset. “Kemungkinan telah terjadi kekeliruan informasi atau salah orang,” ujar Nistra melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026, ketika ditanya soal pertemuannya dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil lokal di Pati.

 

Seorang pejabat teras Partai Gerindra mengatakan institusinya belum memastikan apakah Nistra merupakan kader Partai Gerindra atau bukan. Menurut politikus ini, Nistra pernah membantu pemenangan calon legislator Partai Gerindra di daerah pemilihan.

 

Seorang politikus Gerindra, seorang penyelenggara negara, dan dua anggota DPR dari partai pendukung pemerintah bercerita, ada upaya meredam demonstrasi agar tak menyinggung program andalan Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih. Sebelum demonstrasi 27 Agustus 2026 digelar, aksi massa yang dilakukan mahasiswa selalu membawa tuntutan soal evaluasi program prioritas Presiden.

 

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan partai tak menggalang kelompok masyarakat lokal di Pati berunjuk rasa di Jakarta. Menurut dia, ada instruksi di lingkup internal partainya untuk meredam aksi massa.

 

Bambang menjelaskan, pengurus Partai Gerindra meminta semua kader di parlemen dan di DPRD serta kepala daerah mendekati dan menampung setiap masukan masyarakat. “Kalau bisa tak berdemonstrasi,” kata Bambang kepada Tempo pada Jumat, 4 September 2026. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/gerindra-prabowo-perampasan-aset-2285709

 

 

Mengapa Demonstrasi Agustus Selalu Punya Cerita

Raymundus Rikang :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 06 September 2026

 

 

                                                           

·      Kelompok masyarakat Pati menggelar unjuk rasa yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.

 

·      Perwakilan pengunjuk rasa bertemu dengan pimpinan DPR sebelum unjuk rasa digelar.

 

·      Politikus lokal di Pati bergerak mengarahkan kelompok lain di daerah itu agar berunjuk rasa di DPR.

 

SEJAK saya menjadi jurnalis Tempo pada 2014, unjuk rasa menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah aksi massa ketiga yang saya liput dengan lebih mendalam.

 

Pengalaman pertama terjadi pada 2019, tatkala saya dan Redaktur Pelaksana Desk Investigasi Stefanus Pramono menyelisik dugaan keterlibatan orang dekat Prabowo Subianto dan eks anggota Tim Mawar dalam huru-hara di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum.

 

Iklan

 

Waktu itu para pendukung Prabowo memprotes hasil pemilihan presiden 2019, ketika Prabowo kalah untuk kedua kalinya oleh Joko Widodo.

 

Liputan investigasi kedua tentang unjuk rasa yang terjadi setahun lalu, ketika unjuk rasa menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat pecah pada Agustus 2025. Demonstrasi membesar setelah pengemudi ojek online Affan Kurniawan tewas dilindas mobil taktis polisi.

 

Desk Nasional yang dipimpin Pram mengungkap dugaan keterlibatan tentara. Adapun saya bersama Krisna Adhi Pradipta yang sekarang menjadi koordinator Tempo English mengumpulkan bukti rekaman, potongan video, dan foto yang tersedia di Internet atas peristiwa penyerbuan ke rumah sejumlah anggota DPR dan pejabat, seperti mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kami waktu itu menemukan pola bahwa, sebelum massa merangsek ke rumah para pejabat tersebut, ada orang dengan jaket bertudung putih yang berada di depan kerumunan.

 

Demonstrasi ketiga yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset termasuk pengalaman yang unik. Bukan hanya soal tema tuntutannya yang dibawa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), melainkan juga rentetan peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah unjuk rasa. Ini kedua kalinya demonstrasi besar di era pemerintahan Prabowo terjadi pada bulan Agustus.

 

Demonstrasi oleh AMPB berlangsung secara relatif “tertib”. Mereka berunjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi massa dari AMPB bubar sebelum pukul 13.00.

 

Kami tentu saja skeptis terhadap demonstrasi yang berlangsung relatif “singkat”. Redaktur Desk Nasional Francisca Christy Rosana dan Hussein Abri Dongoran menemui dan berbicara dengan politikus di DPR untuk mencari tahu cerita di balik tuntutan AMPB. Mereka mendapatkan informasi bahwa pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan AMPB pada Rabu tengah malam, 26 Agustus 2026.

 

Artinya, pengunjuk rasa sudah berbicara dengan pimpinan DPR beberapa jam sebelum aksi massa digelar pada Kamis siang, 27 Agustus. Salah satu kesepakatan dalam rapat tengah malam itu adalah unjuk rasa mesti selesai sebelum pukul 13.00.

 

Menelusuri unjuk rasa ini lebih dalam, kami menugasi kontributor Tempo di Yogyakarta, Shinta Maharani, dan koresponden Semarang, Jamal Abdun Nashr, untuk menemui kelompok masyarakat sipil lokal di Pati, Jawa Tengah. Kami meminta mereka mengumpulkan cerita soal kronologi kelompok masyarakat Pati punya ide mengangkat isu RUU Perampasan Aset.

 

Berbicara dengan para aktivis lokal di Pati, Shinta dan Jamal mendapatkan cerita tentang manuver para politikus lokal, termasuk dari Partai Gerindra, dalam mengarahkan sejumlah komponen masyarakat Pati untuk berunjuk rasa dan menyalurkan aspirasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

 

Liputan mengenai demonstrasi RUU Perampasan Aset ini juga dilengkapi dengan penelusuran para jurnalis Desk Hukum Kriminal yang dipimpin Redaktur Pelaksana Moses Silalahi. Mereka menyelisik massa penghalau yang berdatangan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.

 

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, juga menulis kolom tentang bahaya RUU Perampasan Aset yang dapat menjadi alat penguasa. Tulisan Bivitri dapat diakses dalam artikel “Perampasan Aset untuk Siapa”.  

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/demo-ruu-perampasan-aset-2285756