|
Menteri Agama Sejuta Dolar Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 12 Agustus 2026
|
Saat
pengurus ibadah didakwa memakai uang untuk lolos dari pengawasan, urusan
agama, kekuasaan, dan korupsi berkelindan jadi satu. Bayangkan sebuah negara punya pejabat
khusus pengurus agama. Jabatannya di puncak tertinggi. Sangat tinggi, dengan
puluhan ribu pejabat dan karyawan di bawahnya yang digaji dengan uang pajak
dari rakyat. Tugasnya bukan sekadar mengurus birokrasi, melainkan mengurus
ibadah suci jutaan manusia. Lalu pada akhirnya, setelah proses
pemeriksaan berbulan-bulan sejak 1 September 2025, tim jaksa di pengadilan
membacakan dakwaan mengejutkan. Mereka mendakwa pejabat itu menyiapkan uang
satu juta dolar untuk memengaruhi lembaga negara yang sedang mengusut
kebijakannya. Seluruh dunia menyaksikan live di Youtube. Nama pejabat itu Yaqut Cholil Qoumas,
mantan Menteri Agama Republik Indonesia. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, jaksa
KPK mendakwa Yaqut yang berseragam kuning tahanan KPK nomer 129, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Itulah sidang perdana
baginya atas tuduhan korupsi dalam ibadah suci haji. Jaksa menyebut Yaqut menyuruh
lingkaran dekatnya menyiapkan uang USD 1 juta melalui staf khusus demi
memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR. Pihak Yaqut tentu membantah tuduhan
ini. Karena proses hukum baru mulai, hakimlah yang nanti menentukan kebenarannya. Namun, kasus ini menarik kita ulas
dari sudut hukum dan agama yang kita tahu tidak cuma mengajari salat, puasa,
zakat, dan haji. Agama juga mengatur urusan uang, amanah, dan keadilan. Agama
melarang keras orang membeli keputusan dengan harta dan melarang pejabat
mengambil hal yang bukan haknya. Bla-bla-bla. Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini
bermula dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan. Yaqut membagi kuota itu
menjadi dua. Ia pilah, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji
khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji
khusus cuma 8 persen. Angka 50 dan 8 ini bukan sekadar
hitungan matematis. Bagi calon jemaah, angka adalah nomor antrean dan jalan
nasib. Orang-orang menabung puluhan tahun demi berangkat haji. Ada yang
menjual sawah, menyisihkan uang belanja, dan menunggu hingga usia senja. Eh,
saat tiba gilirannya haji, sang pejabat mencoret namanya. Bagi rakyat, saat pejabat
mempermainkan kuota haji, ia sedang mempermainkan harapan hidup manusia.
Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024 menemukan dugaan pelanggaran ini dan
meminta sistem penetapan kuota menjadi lebih terbuka. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) pun memeriksa, negara rugi Rp622 miliar dari kasus ini. Angka Rp622 miliar itu besar. Itu
cukup untuk memberi makan rakyat miskin, membangun puluhan pesantren, atau
membiayai rumah sakit. Namun di kasus ini, kerugian muncul dari urusan ibadah
haji. Ibaratnya, orang menjual payung kepada warga yang kehujanan, lalu
memakai uangnya untuk membeli payung sendiri. Jaksa mendakwa Yaqut memakai dua staf
khusus untuk memengaruhi Pansus DPR, sementara travel haji tertentu
memanfaatkannya lewat praktik jual-beli kuota. Jika tuduhan ini terbukti di
pengadilan, kita tidak sedang melihat kesalahan administrasi biasa. Kita
sedang melihat pengkhianatan amanah. Al-Qur'an sudah lama memberi
peringatan tegas, "Jangan memakan harta orang lain dengan cara yang
batil, dan jangan menyuap penguasa untuk merebut hak orang lain" (QS
al-Baqarah: 188). Ayat ini menyebut uang dan kekuasaan sekaligus. Al-Qur'an
paham bahwa manusia kerap kalah oleh godaan uang dan jabatan. Uang bisa membeli pengaruh, sedangkan
jabatan bisa membuka pintu kejahatan. Saat keduanya menyatu tanpa rasa takut
kepada Tuhan, hukum akan hancur. Rasulullah juga mengutuk keras pemberi dan
penerima suap. Uang sebenarnya bukan benda haram. Ia jadi masalah saat orang
memakainya untuk membelokkan kebenaran. Hukum negara menilai kesalahan
berdasarkan bukti di lembar kertas. Namun agama mengingatkan adanya
Pengadilan Agung yang tidak butuh saksi palsu atau dokumen rekayasa. Sebab
itulah, Islam memandang jabatan sebagai beban amanah, bukan kemewahan (QS
An-Nisa: 58). Menteri Agama membawa beban moral yang
sangat berat. Sebagai manusia biasa, ia bisa khilaf. Namun karena ia memimpin
kementerian agama, standar moralnya harus lebih tinggi dari rakyat biasa.
Sungguh aneh jika pejabat pemandu agama justru memakai uang suap untuk
meloloskan diri dari pengawasan. Rakyat sudah muak. Korupsi sudah
terlalu sering membuat mereka kehilangan uang, kehilangan hak, bahkan kehilangan
kepercayaan. Tapi ketika yang terseret adalah seorang menteri yang mengurus
agama, dan yang dipersoalkan adalah pengelolaan ibadah haji, rasa muak itu
berubah menjadi rasa sakit yang tak berperi. Kejahatan ini tumbuh karena ada celah
aturan, pembantu setia, pengawasan lemah, dan budaya pembiaran. Jika uang
sejuta dolar itu benar ada, kita jangan cuma bertanya siapa penerimanya. Kita
harus mengusut dari mana uang itu berasal, siapa membantu, dan mengapa sistem
pengawasan tak bisa mencegahnya sejak awal. Mengganti pejabat tanpa merombak
sistem sama seperti mengganti sopir saat rem mobil sedang blong. Pemerintah
harus terus membenahi tata kelola haji. Setiap kuota tambahan harus tercatat
terbuka dari pusat sampai jemaah penerima. Tak boleh ada lagi kuota siluman
atau jalur khusus pertemanan. Teknologi masa kini bisa mempersempit
ruang manipulasi. Pemerintah bisa membangun sistem kuota haji digital yang
transparan, dengan jejak keputusan yang dapat diaudit dari pusat sampai
jemaah penerima. Semua kita mesti ikut memantau prosesnya. Sebab, siapa pun manusianya bisa
tergoda, termasuk orang yang terlihat paling religius. Kesalehan pribadi
tanpa sistem pengawasan yang kuat hanyalah pagar bambu di depan gudang emas.
Namun, sistem hukum tanpa moral juga akan bocor karena manusia jahat selalu
mencari celah pasal. Kita butuh keduanya. Mengenai apakah jika terbukti Yaqut
akan masuk neraka? Di sini, kita tentu harus bijak. Kita tidak boleh
bertindak seperti Tuhan dengan memvonis seseorang masuk neraka. Kita tidak tahu
bagaimana akhir hidupnya, dan kita tidak tahu bagaimana Allah akan
mengadilinya. Tapi agama memang sudah lama
mengingatkan bahwa korupsi, suap, dan pengkhianatan amanah bukan dosa ringan.
Jika seseorang terbukti mencuri uang rakyat, menyuap, dan mengkhianati
jabatan, agama menegaskan bahwa itu dosa besar dengan neraka sebagai tempat akhir
pelakunya. Kasus ini mengajak kita merenung:
mengapa pengurus ibadah bisa tergoda menjadikan ibadah sebagai barang
dagangan? Jawabannya sederhana: karena manusia sering lupa bahwa jabatan
hanyalah titipan sementara. Kursi kekuasaan, uang, dan jabatan menteri pasti
akan kembali kepada Pemiliknya. Pada akhirnya, gelar, jabatan menteri,
dan tepuk tangan pendukung akan hilang. Yang tersisa hanyalah amal perbuatan.
Di pengadilan dunia, terdakwa bisa menyewa pengacara hebat. Di pengadilan
akhirat, tidak ada pengacara yang bisa menyuap Allah Sang Hakim Agung. Agama bukan kartu tanda penduduk. Ia
bukan gelar. Ia bukan jabatan. Agama adalah pilihan moral yang diuji justru
ketika seseorang berhadapan dengan uang, kekuasaan, kesempatan, dan
kemungkinan tidak ketahuan. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |