|
Ratusan Triliun Utang Agrinas Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 11 Agustus 2026
|
Rp240
triliun bukan sekadar angka. Ketika utang Agrinas terkait program koperasi
desa ditopang negara, transparansi bukan lagi pilihan. Koperasinya belum sempat menghasilkan
laba, tapi utangnya yang ditarget sudah punya angka yang membuat kalkulator
berkeringat, Rp240 triliun. Lebih menarik lagi, ke mana uang sebesar itu
pertama-tama bermuara? Jawabannya, ke PT Agrinas Pangan Nusantara. Menyebut nama Agrinas tentu bukan
berarti menuduh perusahaan itu korup. Tuduhan semacam itu membutuhkan bukti,
bukan dugaan yang dirangkai menjadi kesimpulan. Tapi justru karena nilainya
luar biasa besar dan posisi Agrinas begitu strategis, publik punya alasan
yang sangat wajar untuk meminta satu hal: buka semua jendelanya. Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2026,
pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berbentuk kredit
perbankan kepada Agrinas untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan,
dan berbagai sarana pendukung. Dalam pelaksanaannya, Agrinas menjadi aktor utama
pekerjaan fisik di lapangan. Plafon hutang per koperasi, menurut
peraturan Menteri Keuangan tersebut, maksimal Rp3 miliar. Dipinjam dari
bank-bank pemerintah. Kalau sasaran akhirnya sekitar 80.000 koperasi,
hitung-hitungan kasar utangnya memang membawa kita ke angka Rp240 triliun. Ini
bukan lagi uang receh yang bisa disimpan di laci kasir. Dengan uang sebesar itu, lampu
pengawasan mestinya dinyalakan seterang mungkin. Bukan karena Agrinas sudah
dianggap bersalah, melainkan karena uang yang terlalu besar selalu
membutuhkan transparansi yang juga besar. Pertanyaannya sebenarnya sederhana.
Uang itu dibelanjakan untuk apa saja? Berapa yang benar-benar berubah menjadi
bangunan? Berapa harga satu unit gerai? Siapa kontraktor dan pemasoknya?
Bagaimana vendor dipilih? Berapa biaya material, tenaga kerja, kendaraan,
logistik, manajemen, dan komponen lainnya? Dan, pertanyaan yang paling sederhana
dari semuanya, berapa harga wajarnya? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan
serangan kepada Agrinas. Justru sebaliknya. Bagi perusahaan yang bekerja
secara bersih, keterbukaan adalah tameng terbaik. Ia membuat tuduhan kehilangan
tempat berpijak. Masalahnya, keraguan sudah telanjur
tumbuh. Investigasi BBC News Indonesia, misalnya. Mereka menemukan sejumlah
persoalan dalam pelaksanaan KDMP di tangan Agrinas, seperti lokasi gerai yang
dianggap tidak lazim, koperasi yang belum beroperasi, bahkan unit yang
akhirnya tutup. Ada pula sorotan terhadap pengadaan,
pendampingan, serta pola pelaksanaan proyek yang melibatkan banyak lembaga.
Temuan jurnalistik tentu bukan putusan pengadilan. Tapi temuan semacam itu
juga tidak layak diperlakukan seperti debu yang cukup disapu ke bawah karpet.
Ia justru merupakan alarm agar negara memeriksa lebih awal. Keributan bertambah setelah DPD GMNI
DKI Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan proyek KDMP kepada Kejaksaan Agung
pada Mei 2026. Pelapor menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp112
triliun. Angka itu harus ditempatkan pada
tempatnya. Ia adalah klaim pelapor, bukan hasil audit negara dan bukan pula
angka kerugian yang sudah terbukti secara hukum. Karena itu, yang kita perlukan bukan
pengadilan media sosial. Kita tidak sedang membutuhkan hakim-hakim baru di
kolom komentar. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan. Jika ada mark-up, lakukan audit. Jika
bangunan tidak sesuai spesifikasi, silahkan periksa. Jika harga barang tidak
masuk akal, buka dokumennya. Jika vendor dipilih tanpa prosedur yang
semestinya, jelaskan. Jika semuanya ternyata wajar dan sesuai ketentuan,
umumkan hasil pemeriksaannya. Sederhana. Terang. Tak perlu sulap kata-kata. Pemerintah juga tidak perlu alergi
terhadap kritik. Apalagi buru-buru memasukkan setiap pengkritik ke dalam
kotak “anti-pemerintah”. Kritik terhadap cara menggunakan uang negara bukan
berarti membenci negara. Kadang justru sebaliknya. Orang mengkritik karena
merasa uang negara terlalu berharga untuk diserahkan kepada kalimat
“percayalah”. Kita bisa belajar dari program
prioritas lain. Dalam kasus Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung pada
Juni 2026 menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai
tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Penyidik
menyebut adanya pengadaan yang menyimpang dan dugaan mark-up. Pelajarannya bukan bahwa MBG dan KDMP
adalah perkara yang sama. Bukan. Pelajarannya jauh lebih penting. Yaitu
bahwa, program unggulan pemerintah tidak boleh berubah menjadi kawasan steril
hukum. Justru semakin besar sebuah proyek,
semakin dekat ia dengan pusat kekuasaan, dan semakin besar pula uang publik
yang terlibat, semakin tebal seharusnya lapisan pengawasannya. Sebab
kekuasaan punya satu penyakit lama. Ia terlalu mudah percaya pada proyek yang
dilahirkannya sendiri. Karena itu, Agrinas tidak membutuhkan
penghakiman massal. Yang dibutuhkan adalah audit independen, transparan, dan
dapat diuji publik. Publik tentu tidak perlu ikut
mengintip setiap urusan internal perusahaan. Tapi ketika perusahaan mendapat
penugasan strategis negara dan pembiayaannya ditopang skema yang melibatkan
uang publik, publik berhak tahu bagaimana uang itu digunakan. Apalagi PMK menempatkan dukungan
pemerintah sebagai penopang likuiditas pembiayaan bank dalam skema tersebut.
Artinya, di balik angka-angka yang berputar antara pemerintah, bank dan
Agrinas, tetap ada satu sumber yang tidak pernah berubah: uang rakyat. Karena itu, kalimat “semuanya sudah
sesuai PMK” belum cukup. PMK adalah payung hukum. Audit adalah alat untuk
memeriksa apakah orang yang berteduh di bawah payung itu benar-benar tidak
sedang membawa ember bocor. Sebuah proyek bisa sah secara
administratif, tapi belum tentu ekonomis. Harga bisa sesuai prosedur, tapi
belum tentu wajar. Bangunan bisa selesai, tapi belum tentu bermanfaat.
Dokumen bisa lengkap, tapi belum tentu menjawab pertanyaan paling penting,
untuk apa semua ini? Di sinilah BPKP, inspektorat,
bank-bank Himbara, dan aparat penegak hukum harus bekerja seperti sistem
pendeteksi kebakaran. Jangan menunggu gedung terbakar baru sibuk mencari
selang. Proyek sebesar ini terlalu besar untuk
diawasi dengan cara menunggu masalah menjadi berita. Jika Agrinas bersih,
audit akan membersihkan namanya dari prasangka. Jika ada kesalahan
administrasi, perbaiki. Jika ada kelalaian yang menimbulkan kerugian, minta
pertanggungjawaban. Jika ditemukan tindak pidana, biarkan hukum bekerja. Tidak ada yang lebih merugikan sebuah
perusahaan daripada pembelaan berlebihan terhadapnya. Sebab pembelaan yang
terlalu cepat kadang justru membuat publik bertanya, apa yang sebenarnya
sedang dibela? Negara hukum tidak bekerja dengan cara
melindungi proyek pemerintah dari pemeriksaan. Negara hukum justru
menunjukkan kewibawaannya ketika berani memeriksa proyek yang paling dekat
dengan kekuasaan. KDMP seharusnya menjadi motor ekonomi
desa, bukan mesin yang membuat publik sibuk menebak-nebak ke mana uangnya
mengalir. Pada akhirnya, persoalan ini bukan
hanya soal Agrinas. Ini soal kepercayaan. Rp240 triliun terlalu besar untuk
dikelola dengan jargon. Terlalu besar pula untuk diselimuti kalimat “nanti
juga terlihat hasilnya”. Kalau pemerintah yakin semuanya
bersih, mestinya tidak ada alasan takut pada cahaya. Proyek yang bersih tidak
akan menjadi kotor karena diaudit. Ia justru akan semakin berkilau. Yang
biasanya takut pada lampu terang adalah sesuatu yang belum siap diperlihatkan.
● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |