Rabu, 22 Juli 2026

 

Ketekunan Bocah SD di Pelosok Boyolali Berbuah Apresiasi dari NASA

Kristi Dwi Utami : Wartawan Kompas

KOMPAS, 21 Juli 2026

 

 

                                                           

Ibrahim Al Abrar (12), siswa SD dari Boyolali, Jateng, mendapatkan apresiasi seusai berhasil menemukan celah kerentanan pada sistem keamanan NASA. Berikut kisahnya.

 

Berkat ketekunan belajar secara mandiri menggunakan alat-alat sederhana, Ibrahim Al Abrar (12), warga pelosok Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berhasil menemukan celah kerentanan pada sistem keamanan siber National Aeronautics and Space Administration atau NASA. Bocah kelas VI SD itu lantas melapor. Temuannya langsung mendapatkan apresiasi dari NASA.

 

Kecintaan Ibrahim pada dunia teknologi informasi bermula tahun 2024, saat bocah itu duduk di bangku kelas IV SD. Seperti kebanyakan bocah seusianya, warga Desa Genengsari, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, itu kerap berlama-lama bermain gim di ponsel. Kebiasaan itu pun membuat orangtuanya, Aminuddin Salas (36) dan Hannisa Oktaviani (36), khawatir.

 

Alih-alih melarang, Aminuddin justru memilih untuk memberikan tantangan bagi Ibrahim. Anak kedua dari tiga bersaudara itu ditantang oleh Aminuddin untuk membuat sendiri gim yang akan dimainkan.

 

”Dia kemudian bertanya bagaimana caranya membuat gim. Lalu, saya bilang kalau untuk membuat gim harus belajar coding dulu,” kata Aminuddin saat dihubungi, Minggu (19/7/2026) petang.

 

Kebetulan, Aminuddin yang merupakan guru Teknologi dan Jaringan di salah satu SMK di Boyolali itu memahami dasar-dasar ilmu coding atau penulisan kode menggunakan bahasa pemrograman komputer. Ia lalu mengajarkan materi itu pada Ibrahim. Berbekal ilmu dasar dari ayahnya dan panduan dari Youtube dan akal imitasi (AI), Ibrahim berhasil membuat gim.

 

Capaian itu tak lantas membuat Ibrahim puas. Siswa SD Negeri 3 Genengsari itu bersemangat ingin belajar lebih jauh soal coding karena penasaran. Tak hanya disimpan sendiri, perjalanan Ibrahim mempelajari coding direkam dan dibagikan di media sosialnya.

 

Kegiatan Ibrahim mendapatkan apresiasi dari orang-orang yang juga menekuni coding. Sebagian lantas menyarankan Ibrahim untuk mengaplikasikan coding pada sistem keamanan siber. Lagi-lagi, berkat panduan dari Youtube dan AI, Ibrahim berhasil mempelajari sistem keamanan siber.

 

Dalam proses pembelajarannya selama lebih kurang enam bulan, Ibrahim sempat menemukan adanya celah pada keamanan siber web milik salah satu instansi di dalam negeri. Ia lalu melaporkan temuannya itu supaya bisa diperbaiki oleh pengelolanya dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

 

Ibrahim terus melebarkan sayapnya. Tak hanya situs-situs dalam negeri, ia mulai tertarik menelusuri situs-situs internasional.

 

Suatu ketika, Ibrahim mendapatkan informasi bahwa NASA membuka peluang bagi siapa pun untuk menemukan kelemahan pada sistem atau web mereka. Hal itu membuat Ibrahim semakin bersemangat.

 

Setelah konsisten mencari selama lebih kurang dua bulan, Ibrahim menemukan adanya celah kerentanan yang disebut broken link hijacking atau pranala yang sudah mati tetapi bisa dihidupkan kembali di web NASA. Temuan itu lantas dilaporkan ke NASA. Sebab, jika tidak, pranala itu bisa dihidupkan kembali oleh pihak lain dan disalahgunakan.

 

”Di web NASA itu ada ribuan link yang dicek, jadi tidak langsung ketemu. Waktu untuk mencari itu juga bisa berjam-jam bahkan hingga berhari-hari. Pernah Ibrahim itu terus mencari sampai enam hari. Jadi memang perlu ketekunan dan konsistensi untuk mengecek link-link itu satu per satu,” ucap Aminuddin.

 

Sejak April 2026, Ibrahim disebut telah menemukan empat kerentanan yang berbeda pada web NASA. Seluruh temuannya itu pun dilaporkan. Namun, tak semuanya diterima begitu saja.

 

Laporan pertama Ibrahim dinyatakan ditolak karena dianggap duplikat. Hal itu terjadi karena sudah ada orang lain yang lebih dulu melaporkan temuan itu. Kemudian, laporan keduanya juga ditolak. Kali ini, alasannya karena temuan itu dianggap bukan sebuah kerentanan.

 

Tak mau menyerah, Ibrahim terus berupaya. Ia kembali melaporkan temuannya yang ketiga. Akhirnya, temuannya itu dinyatakan diterima. Sayangnya, hingga beberapa waktu setelah laporan itu, belum ada tindak lanjut dari NASA.

 

Ibrahim tidak putus asa. Dia mencari lagi sampai menemukan kerentanan yang keempat. Kemudian, Ibrahim kembali melaporkan temuannya itu.

 

Pada 9 Juli 2026, kabar baik yang ditunggu Ibrahim tiba. Sebuah surat elektronik dari NASA masuk. NASA berterima kasih dan menyampaikan apresiasinya untuk Ibrahim.

 

”Kemampuan untuk mendeteksi dan melaporkan kerentanan dalam sistem keamanan merupakan keterampilan yang sangat berharga pada industri keamanan informasi. Laporan yang anda sampaikan telah membantu NASA mengidentifikasi kerentanan yang sebelumnya belum diketahui sehingga kami bisa mengambil langkah untuk menjaga integritas dan ketersediaan informasi NASA,” tulis Kevin Taylor, mewakili NASA dalam suratnya.

 

Bangga

 

Prestasi Ibrahim itu disebut Aminuddin membuat keluarganya bangga. Di tengah keterbatasan sumber daya, Ibrahim bisa melakukan hal yang menurut Aminuddin luar biasa.

 

Aminuddin mengatakan, sejak awal ia tak langsung memfasilitasi anaknya itu dengan alat-alat yang mumpuni untuk belajar coding maupun keamanan siber. Awalnya, Ibrahim belajar coding dengan ponselnya. Kemudian, sejumlah warganet yang menonton konten Ibrahim menyarankan agar Ibrahim difasilitasi dengan gawai yang lebih besar supaya bisa lebih nyaman saat melakukan coding.

 

Berkat saran warganet itu, Aminuddin dan istrinya sepakat untuk membelikan Ibrahim mini-personal computer. Setelah Ibrahim mengutarakan keseriusannya untuk belajar keamanan siber, Aminuddin baru membelikan Ibrahim laptop dengan spesifikasi yang mumpuni.

 

Aminuddin juga kagum dengan kegigihan Ibrahim dalam belajar. Meski tanpa didampingi guru khusus atau mengikuti les khusus, Ibrahim bisa menguasai ilmu coding dan keamanan siber. Kemampuan seperti itu disebut Aminuddin sangat jarang dimiliki oleh anak SD, apalagi yang bersekolah di daerah pelosok.

 

”Kami tinggalnya di pelosok desa, dari Boyolali kota sekitar 2 jam. Di sekolah anak saya memang untuk materi terkait komputer, coding itu belum pernah diajarkan. Jadi, murni dia belajar sendiri di rumah,” ujarnya.

 

Ibrahim juga disebut Aminuddin belum fasih berbahasa Inggris. Padahal, laporan yang dikirimkan ke NASA harus ditulis dengan bahasa Inggris. Kendala itu tak lantas menghalangi Ibrahim. Ia berupaya membuat laporan itu dengan memanfaatkan AI dan sesekali dibantu orangtuanya.

 

Meski tak sepenuhnya memahami ilmu keamanan siber, Aminuddin dan istrinya sebisa mungkin selalu mendampingi Ibrahim saat anaknya itu mengakses internet. Mereka ingin memastikan hal-hal yang dilakukan Ibrahim merupakan aktivitas legal yang membawa dampak positif dan tidak merugikan orang lain.

 

”Kalau yang dikatakan orang bahwa Ibrahim membobol atau meng-hack NASA, itu tidak benar. Tidak sampai seperti itu. Yang dilakukan Ibrahim namanya ethical hacking,” kata Aminuddin.

 

Ke depan, Aminuddin bertekad akan selalu membantu anaknya tersebut mengembangkan diri dan meraih cita-citanya menjadi profesional dalam bidang keamanan siber. Aminuddin berharap, ke depan, anaknya itu bisa juga bersekolah dan melanjutkan pendidikan di tempat yang bisa mendukung dan menunjang ketertarikan Ibrahim pada dunia teknologi informasi, khususnya keamanan siber.

 

Pemerintah

 

Tak hanya dari NASA, prestasi Ibrahim itu juga diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali Dwi Hari Kuncoro mengatakan, baru pertama kali ada siswa SD di Boyolali yang mendapatkan prestasi semacam itu.

 

”NASA ini, kan, lembaga yang tidak main-main. Skalanya internasional, milik negara besar. Ini ada anak kelas VI SD dari Boyolali bisa menemukan dan membantu NASA memperbaiki sistem keamanan mereka. Kami pasti bangga,” ucap Kuncoro.

 

Kuncoro menyebut, hal yang dilakukan Ibrahim menjadi salah satu bukti bahwa perkembangan teknologi bisa membawa dampak positif. Ke depan, ia bakal mempertimbangkan materi terkait teknologi informasi diajarkan dalam muatan lokal di Boyolali. Dengan demikian, para pelajar yang memiliki ketertarikan di bidang itu bisa mendapatkan tambahan materi di sekolah.

 

”Kalau memang memungkinkan, kenapa tidak mengajarkan materi itu di sekolah? Kami pasti akan menginventarisasi dulu untuk gurunya. Kalau untuk bidang khusus seperti ini, kan, perlu guru atau mentor yang memang sehari-hari menggeluti bidang itu sehingga ke depan bisa mengasah dan meningkatkan kemampuan anak-anak seperti Ibrahim,” ucap Kuncoro.

 

Pada Jumat (17/7/2026), Wakil Bupati Boyolali Dwi Fajar Nirwana mendatangi Ibrahim di sekolahnya. Ia mengucapkan selamat dan memberikan bingkisan untuk Ibrahim serta membagikan buku untuk teman-teman Ibrahim di sekolah tersebut.

 

Dalam video yang diunggah akun Instagram @dwifajarnirwana, Nirwana sempat berbincang dengan Ibrahim. Ia juga memberikan motivasi bagi Ibrahim untuk lebih giat belajar dan mengembangkan talentanya.

 

”Kamu harus lebih giat belajar, optimalkan lagi potensi yang kamu miliki. Nanti ilmunya kamu semoga bermanfaat untuk bisa membangun Boyolali, membangun Indonesia,” ujar Nirwana.

 

Nirwana berharap, prestasi Ibrahim bisa menjadi penyemangat bagi anak-anak lain di Boyolali untuk terus belajar, mengeksplorasi teknologi, dan mengembangkan potensi sejak dini. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/ketekunan-bocah-sd-di-pelosok-boyolali-berbuah-apresiasi-dari-nasa?open_from=Sains_&_Teknologi_Page

 

 

Gejala Intervensi Hukum dalam Konflik Polisi-Jaksa

Dian Rahma Fika Alnina :  Jurnalis Tempo

TEMPO HARIAN, 21 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Hotman Paris menyebutkan penetapan Febrie sebagai tersangka seharusnya lebih dulu diketahui presiden.

 

·      Tak ada regulasi yang mengharuskan izin presiden dalam penetapan tersangka.

 

·      Kecenderungan rezim mengintervensi kasus hukum bukan pertama kalinya terjadi.

 

UCAPAN pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai perlunya pemberitahuan ke Presiden Prabowo Subianto sebelum penetapan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka korupsi oleh kepolisian menuai kritik keras. Selain tak ada landasan hukumnya, klaim Hotman disebut sebagai gejala intervensi hukum.

 

“Misal ada orang mencuri atau melakukan kejahatan, masak harus minta izin dulu untuk menangkap mereka. Itu adalah logika yang terbolak-balik,” kata dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi pada Senin, 20 Juli 2026.

 

Dalam jumpa pers pada Jumat, 17 Juli 2026, Hotman Paris mengklaim kliennya adalah korban kriminalisasi kepolisian. Hotman berkeberatan dengan langkah Kepolisian RI yang menjadikan Febrie sebagai tersangka tanpa sepengetahuan Presiden. “Bayangkan orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman.

 

Menurut Hotman, selama ini Febrie telah banyak berjasa selama bertugas sebagai Jampidsus sejak 5 Januari 2022. Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Febrie juga ia sebut berjasa karena telah mengembalikan ratusan triliun rupiah kerugian negara saat bertugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

 

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara PT Asabri oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada 11 Juli 2026. Febrie juga terseret dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan rasuah pengadaan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap.

 

Dalam laporan majalah Tempo edisi 19 Juli 2026, Prabowo menanyakan penetapan Febrie sebagai tersangka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat sambungan telepon pada Jumat, 10 Juli 2026. Orang dekat Prabowo yang mendengar isi percakapan itu menyebutkan Listyo membantah informasi tersebut.

 

Prabowo pun mengingatkan Listyo agar tak membuat kegaduhan dengan menetapkan Febrie sebagai tersangka. Toh, sehari setelahnya, kepolisian mengumumkan status tersangka untuk Febrie.

 

Secara aturan, penetapan tersangka tak memerlukan izin dari presiden. Penetapan tersangka bisa dilakukan ketika penyidik memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

“Penetapan tersangka adalah status penting dan melekat dengan hak asasi manusia, maka pelaksanaan KUHAP dan putusan MK penting menjadi rujukan. Bukan lainnya,” kata komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, Senin, 20 Juli 2026.

 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Bambang Haryadi memprotes pernyataan Hotman Paris karena memberi kesan Presiden bisa ikut cawe-cawe dalam proses penegakan hukum. Ia mengatakan Prabowo tak ikut campur dalam proses hukum Febrie.

 

“Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu pada Ahad, 19 Juli 2026.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengatakan penegakan hukum terhadap Febrie atau pejabat tinggi lain tidak harus mendapat izin presiden. Pemerintah, kata dia, menyerahkan penanganan hukum terhadap Febrie sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo, Senin, 20 Juli 2026.

 

Meski begitu, Herdiansyah Hamzah mengatakan ucapan Hotman Paris menunjukkan gejala-gejala pemusatan kekuasaan oleh kelompok elite yang cenderung mengabaikan prosedur hukum.

 

Menurut dia, kecenderungan rezim otoriter ikut campur dalam proses hukum terjadi sejak Orde Baru. Hal itu juga terlihat pada era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo.

 

Pada Agustus 2017, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mengaku diminta Jokowi menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

 

Jokowi membantah tudingan pernah bertemu dengan Agus untuk membahas korupsi e-KTP dan mengintervensi KPK. “Untuk kepentingan apa diramaikan isu itu?” ucap Jokowi pada 4 Desember 2023.

 

Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan eksekusi proses hukum tidak mungkin menunggu izin dari Presiden. Selain rentan diintervensi, pelaku bisa melarikan diri, mengulangi kejahatannya, hingga menyembunyikan alat-alat bukti.

 

Ia mengingatkan proses hukum harus dijauhkan dari ruang politik. “Godaan terbesar kekuasaan adalah terlibat dalam proses penegakan hukum. Itu yang mau dibersihkan dengan memastikan independensi proses penegakan hukum,” kata Feri, Senin, 20 Juli 2026.

 

Sumber :   https://www.tempo.co/politik/izin-presiden-penyidikan-tersangka-korupsi-2277097