Sabtu, 17 Oktober 2026

 

Transformasi PLN di Era Suroso: Benahi Bisnis hingga Pasokan

 Muhammad Naufal :  Jurnalis Tirto.id.

TIRTO.ID, 16 Oktober 2026

 

 

 

Sektor ketenagalistrikan nasional diguncang perubahan besar secara struktural. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan perombakan total pada model bisnis PT PLN (Persero).

 

Langkah agresif tersebut ditempuh demi memangkas inefisiensi fiskal dan mengakselerasi megaproyek PLTS 100 GW. PT PLN diminta mempercepat transformasi perusahaan, termasuk membenahi model bisnis, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat penggunaan energi.

 

Arahan dari Kepala Negara disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, usai rapat terbatas bersama Prabowo Subianto dan sejumlah kementerian/lembaga terkait di Istana, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

 

Rosan berujar, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan berkoordinasi dengan PLN untuk menyusun kajian menyeluruh mengenai transformasi perusahaan. Hasil kajian itu disebut akan disampaikan kepada Prabowo untuk ditindaklanjuti.

 

"Kita juga diminta oleh Bapak Presiden agar transformasi di PLN ini baik terutama dari segi bisnis modelnya itu untuk dibuat dan untuk segera dipaparkan kepada beliau, untuk segera kita tindaklanjuti," sebutnya.

 

Menurut dia, perusahaan listrik negara itu diminta dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya, sehingga pada akhirnya akan mampu menekan beban subsidi listrik.

 

Evaluasi tersebut juga akan dilakukan menyusul arahan Presiden agar transformasi PLN dipercepat dan dijalankan secara menyeluruh.

 

“Sehingga ini juga bisa mengurangi subsidi dan atau dalam rangka meningkatkan efisiensi dan juga produktivitas di PLN,” ucap Rosan.

 

Ia melanjutkan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan asesmen terhadap model bisnis perusahaan listrik pelat merah tersebut sebelum mengajukan usulan kepada Presiden.

 

Namun, Rosan belum merinci bagian model bisnis yang akan dievaluasi maupun skema transformasi yang akan diterapkan.

 

“Ya terutama sih lebih di inilah di apa kita akan revisit (meninjau ulang) lagi kita akan lihat-lihat lagi mengenai bisnis modelnya, bagaimana ini lebih tepatnya agar lebih efisien lebih baik dan juga berdampak positif terhadap perekonomian kita secara keseluruhan,” ujarnya.

 

Sejalan dengan desakan transformasi itu, Darmawan Prasodjo dicopot dari kursi direktur utama PLN. Lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PLN, Suroso Isnandar, ditetapkan sebagai direktur utama perusahaan berpelat merah tersebut.

 

Sebagai direktur utama, Suroso Isnandar memiliki segudang pekerjaan rumah (PR) yang kian menumpuk. Beberapa di antaranya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026, pemenuhan kewajiban pasokan batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

 

Lalu, rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 GW, serta persoalan teranyar, yakni pemadaman listrik di Batam.

 

Pemadaman listrik terjadi di sebagian besar wilayah Kota Batam dan sekitarnya sejak Senin (12/10/2026) pagi. Gangguan tersebut berdampak pada sejumlah kawasan permukiman dan fasilitas pelayanan publik.

 

PT PLN Batam menyatakan tengah mengerahkan tim teknis dan operasional untuk menangani gangguan serta memulihkan pasokan listrik secara bertahap.

 

Hingga pembaruan informasi pukul 08.49 WIB, sejumlah jaringan distribusi telah berhasil dinormalkan dan kembali menyalurkan listrik ke beberapa wilayah di Batam.

 

Meski demikian, penyebab utama gangguan masih dalam proses investigasi karena PLN memprioritaskan pemulihan sistem kelistrikan terlebih dahulu.

 

Menanggapi kejadian tersebut, PLN Batam mengerahkan tim teknis dan operasional untuk mengidentifikasi titik gangguan serta melakukan penanganan secara terpadu.

 

Perusahaan menjalankan proses pemulihan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan. Pada saat yang sama, investigasi dilakukan untuk mengetahui penyebab utama gangguan yang mengakibatkan pemadaman meluas tersebut.

 

Dalam pemberitahuan resmi tertanggal 12 Oktober 2026, PLN Batam menyampaikan bahwa proses penanganan dan pemulihan masih berlangsung.

 

Imbas pemadaman ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku akan memanggil pihak PLN.

 

Saat itu, ia mengaku belum berkoordinasi dengan PLN terkait pemadaman listrik di Batam. "Belum saya rapat dengan PLN. Nanti, abis ini, saya rapat sama PLN," ucapnya di Jakarta Pusat, Senin.

 

Dalam kesempatan itu, Bahlil menyatakan, pihaknya bakal mengecek soal pemadaman listrik di Batam bersama PLN. "Saya coba cek di PLN ya, nanti saya cek [terkait pemadaman listrik di Batam]," tutur Bahlil.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temuan dalam pemeriksaan pengelolaan kompensasi listrik PLN pada 2025. Total nilai temuan tersebut mencapai Rp923,57 miliar dan Rp1.069,706,67 miliar.

 

Temuan itu tercantum dalam Lampiran 4.3 IHPS I 2026. BPK juga mencatat 15 rekomendasi dan 4 rekomendasi untuk menindaklanjuti sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.

 

BPK menyimpulkan pengelolaan kompensasi listrik PLN telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyebutkan pihaknya menetapkan kebutuhan batu bara PLN pada 2026 sebesar 154 juta metrik ton.

 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah menugaskan badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton.

 

“Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton,” sebut Tri dalam keterangan resmi, 11 Juli 2026.

 

Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan dengan perkiraan realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.

 

Sementara itu, dalam laporan mereka, Trend Asia menyoroti tata kelola DMO batu bara yang dinilai belum menjamin prioritas pasokan bagi pembangkit listrik untuk kebutuhan publik.

 

Laporan bernama Indonesia Blackout: Mengungkap Masalah Struktural Rantai Pasok Batubara ini menuliskan, pengiriman batu bara ke sektor PLTU captive di kawasan industri lebih besar daripada pengiriman untuk PLTU milik PLN dan produsen listrik independen (independent power producer/IPP).

 

Berdasar data pengiriman batu bara antar-pelabuhan pada Januari 2025-Juni 2026, sebanyak 113,92 juta ton batu bara tercatat disalurkan ke sektor metalurgi dan smelter (captive). Lalu, pengiriman untuk PLTU PLN dan IPP mencapai 64,94 juta ton.

 

Dalam tabel yang sama, pengiriman untuk kategori sektor lainnya tercatat 7,67 juta ton.

 

Sementara itu, dalam data alokasi DMO tahun 2025, alokasi untuk sektor captive sebesar 78,5 juta ton. Sedangkan, untuk PLN dan IPP sebesar 145,5 juta ton.

 

Trend Asia juga menyoroti perbedaan skema harga dalam kebijakan DMO. Harga batu bara untuk PLTU PLN dan IPP dipatok sebesar 70 dolar AS per ton. Namun, harga untuk sektor smelter mengikuti harga batu bara acuan (HBA).

 

Beban berat PLN turut bertambah saat Presiden Prabowo Subianto mendorong pembangunan PLTS 100 GW sebagai bagian dari program transisi energi.

 

Bahlil Lahadalia mengatakan, tahap pertama pembangunan akan dimulai dengan pembangunan PLTS berkapasitas 30 GW pada 2026.

 

Menurut dia, proses tender untuk pembangunan PLTS tersebut akan mulai dilakukan tahun ini. Hal itu disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional.

 

"Tahun ini kita akan sudah mulai di tahun 2026, kita akan mulai tahap pertama dengan pembangunan 30 gigawatt. Kita sudah bahas. Tendernya kita akan mulai lakukan sekarang," tuturnya dalam kegiatan The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

 

Sementara itu, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 menetapkan rencana tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 GW.

 

Rencana tersebut mencakup tambahan kapasitas PLTS sebesar 17,1 GW dan PLTA sebesar 11,7 GW.

 

Merespons rencana ambisius ini, Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyatakan pemerintah perlu membentuk mekanisme khusus untuk mengawal pelaksanaan proyek tersebut.

 

Salah satunya, yakni dengan membentuk project management office (PMO) di bawah Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Menurut dia, pembangunan PLTS itu juga memiliki sejumlah hambatan. Misalnya, terkait kebutuhan lahan.

 

"Tinggal nanti dibentuk di bawah Kemenko itu semacam project management office. Project management office-nya memang mengawal implementasi dari 100 PLTS 100 gigawatt ini," ujarnya.

 

"100 gigawatt PLTS juga butuh lahan yang cukup banyak, karena kalau kita mau membangun misalnya setiap tahun itu 20 giga utility-scale PLTS, itu memang butuh [lahan banyak]. Nah, lahannya itu harus disediakan oleh pemerintah supaya cepat dieksekusi," sambung Fabby.

 

Lalu, ia menyatakan, pekerjaan rumah dalam jangka pendek yang perlu segera diselesaikan adalah penerbitan peraturan presiden (perpres) terkait target PLTS 100 GW. Regulasi tersebut membutuhkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

 

Untuk diketahui, tim Tirto telah berupaya mengonfirmasi pihak PLN untuk menanyakan upaya perusahaan dalam memperbaiki model bisnis mereka. Akan tetapi, pihak PLN belum merespons hingga berita ini ditayangkan. ●

 

Sumber :  https://tirto.id/transformasi-pln-di-era-suroso-benahi-bisnis-hingga-pasokan-hDVB

 

 

Indikasi Politik Uang Menteri Nusron di Muktamar NU

M. Raihan Muzzaki :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  16 Oktober 2026

 

 

 

·      Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK untuk yang kedua kalinya.

 

·      KPK hendak meminta klarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus suap lahan Summarecon di Bogor.

 

·      Penyidikan kasus ini juga bakal melacak aliran uang untuk perhelatan Muktamar ke-35 NU di Jombang.

 

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid lagi-lagi mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Hari itu, tim penyidik sedianya hendak meminta klarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus suap lahan PT Summarecon Agung Tbk.

 

Nusron tak kunjung menunjukkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK hingga Kamis malam. Ini merupakan panggilan pemeriksaan yang keduanya. Sebelumnya, Nusron mangkir pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia beralasan telah memiliki agenda kegiatan lain di kementeriannya.

 

Komisi antirasuah belum menerima penjelasan ihwal alasan ketidakhadiran Nusron pada panggilan pemeriksaan kedua. "Penyidik masih menunggu di Gedung Merah Putih KPK untuk pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

 

Dugaan kasus suap lahan PT Summarecon Agung Tbk menyeret peran delapan orang tersangka. Empat orang di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron. Barang bukti berupa uang tunai Rp 106,3 miliar telah disita. Uang tersebut diduga berasal dari permainan sengketa lahan dan upeti jabatan di Kementerian ATR/BPN.

 

KPK mensinyalir sebagian uang tersebut pernah digunakan untuk membiayai perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026. Nusron diduga menebar uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), ulama sepuh penentu formatur Rais Am.

 

Petunjuk itu datang dari laporan sejumlah pengurus NU kepada KPK. Laporan tersebut salah satunya dibuat oleh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia membuat laporan ke kantor Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

 

Ketua Pengurus Cabang NU Wilayah Sekadau Bagus Fitrianto mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Bukti yang ia serahkan meliputi dokumen kronologi penyerahan uang, tiket penerbangan, serta uang tunai. "Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima," kata Bagus.

 

Uang yang dikembalikan berjumlah Rp 40 juta. Bagus mengaku menerima uang tersebut pada 8 Agustus 2026. Menurut dia, fulus itu diberikan secara bertahap, yaitu sebagai uang muka, saat acara Muktamar Nahdlatul Ulama berlangsung, dan di sebuah hotel di Jombang setelah perhelatan tersebut selesai terlaksana.

 

"Hotel tersebut merupakan milik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan menjadi lokasi pengambilan sisa dana dari tim pemenangan," kata Bagus. Dia mengklaim uang itu ia terima lewat orang kepercayaan Nusron untuk mengkondisikan dukungan pemilihan Rais Am di Muktamar Nahdlatul Ulama yang terselenggara di Jombang.

 

Sekretaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2022-2026 yang juga Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, membenarkan hotel di Jombang tersebut merupakan milik keluarganya. "Itu hotel mertua saya. Sudah puluhan tahun beroperasi," kata Saifullah kepada Tempo. Ihwal penyerahan uang, Saifullah meminta pihak yang menuduh untuk membuktikan.

 

Buntut dari kegaduhan itu, Saifullah melaporkan tiga orang pengurus NU ke polisi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Saifullah mengatakan laporan dibuat karena pihaknya tak kunjung mendapatkan respons atas somasi yang dilayangkan kepada tiga pihak tersebut. Meski begitu, Saifullah enggan tak menjelaskan detail laporan itu.

 

Salah satu pihak yang dilaporkan adalah HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur. Kepada Tempo, Lilur mengklaim tengah membalas somasi itu bersama dua terlapor lain. Lilur mengungkapkan dua orang yang juga terseret somasi oleh Saifullah adalah Musta'in Syafi'i serta Asep Saifuddin Chalim.

 

Lilur mengaku tidak mempermasalahkan apabila Menteri Sosial itu melaporkannya ke polisi. "Enggak usah somasi, bertele-tele, pidanakan saja," kata Lilur saat ditemui Tempo di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti atas tuduhan permainan uang muktamar kepada KPK.

 

Menurut Lilur, terdapat dua dokumen serta keterangan tambahan yang ia sampaikan saat membuat laporan di KPK pada Senin, 12 Oktober 2026. Lilur mengklaim laporan kepada KPK itu masih berkaitan dengan kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN yang sedang disidik komisi antirasuah. "Itu yang saya sampaikan ke KPK," ucapnya.

 

Lilur mengatakan terdapat sejumlah pengurus cabang NU lain yang juga mendapat uang saat perhelatan muktamar di Jombang. Uang yang mereka terima bervariasi dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut salah satunya diberikan oleh Nusron. Ada pula yang lewat orang kepercayaannya yang kini menjadi tersangka di KPK.

 

Menurut Lilur, Nusron menyampaikan sebuah arahan saat memberikan uang tersebut. Arahan itu, kata Lilur, berkaitan dengan pemilihan AHWA dalam Muktamar NU. "Ada yang lewat orang kepercayaannya Nusron, tapi pada akhirnya juga ketemu Nusron," kata tokoh Nahdlatul Ulama asal Situbondo, Jawa Timur, tersebut.

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai dugaan aliran uang suap ke arena Muktamar Nahdlatul Ulama. Budi menolak mengungkapkan materi laporan tersebut. Alasannya, pengaduan masyarakat merupakan informasi yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik.

 

Ia memastikan laporan dari masyarakat kepada KPK akan ditindaklanjuti oleh lembaganya. Tindak lanjut itu, kata Budi, dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak pelapor terkait dengan dokumen atau informasi tambahan. "Sehingga nanti tergambar bagaimana konstruksi dari permasalahan yang dilaporkan," ujarnya.

 

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai alat bukti yang dilaporkan ke KPK harus cukup untuk dapat mengusut keterlibatan pihak lain. Bukti itu, kata Fickar, mencakup dokumen surat dan keterangan saksi yang berkaitan dengan adanya aliran uang korupsi pada perhelatan muktamar sesuai dengan laporan.

 

Selain dokumen pendukung laporan, kualitas pembuktian kasus ini bergantung pada keterangan para saksi yang mengetahui, mendengar, atau merasakan sendiri terkait dengan peristiwa korupsi. "Keterangan saksi, surat, dan bukti transfer juga bisa menjadi adanya indikasi aliran uang ke acara keagamaan itu," kata Fickar.

 

Ketua Pusat Studi Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga mengatakan bukti yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPK menjadi basis untuk pembuktian. Menurut Maria, dugaan aliran uang ke Muktamar NU merupakan cara KPK untuk menelusuri pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.

 

Bahkan, Maria menambahkan, laporan tersebut juga memiliki konteks pada perkara suap tersebut. "Menurut saya, bukti aliran uang ke acara keagamaan yang sudah dilaporkan ke KPK menjadi basis pembuktian yang valid untuk menguji keterlibatan serta menetapkan tersangka baru," ujarnya.

 

Pengamat antikorupsi sekaligus akademikus dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga sependapat dengan Maria. Menurut Herdiansyah, prinsip penanganan suatu kasus korupsi adalah follow the money atau mengikuti jejak aliran uang rasuah.

 

Herdiansyah mengatakan bukti yang dilaporkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Lilur kepada KPK sebagai salah satu upaya. Menurut dia, cara tersebut untuk memastikan pihak yang menyetorkan, menerima, dan menikmati uang yang diduga bersumber hasil korupsi.

 

"Tidak peduli mau acara keagamaan atau acara apa pun, sepanjang kemudian uang hasil korupsi itu dinikmati, maka itu bisa menjadi salah satu fakta penting untuk disidik oleh penyidik," ucap Herdiansyah.

 

Sementara itu, Herdiansyah juga menilai organisasi masyarakat keagamaan juga bisa terjerat pidana. Menurut dia, jeratan tersebut ialah sebagai korporasi. Cara itu, menurut dia, apabila KPK menemukan bukti organisasi tersebut menerima aliran dana korupsi.

 

Tempo telah menghubungi dua nomor WhatsApp pribadi Nusron pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk meminta konfirmasi terkait dengan dugaan keterlibatannya menyetorkan uang hasil korupsi ke sejumlah pihak dalam perhelatan Muktamar NU. Namun dia tak kunjung merespons hingga laporan ini ditayangkan.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi terkait dengan ketidakhadiran Nusron dalam panggilan penyidik pada Kamis. Namun dia juga belum membalas pesan hingga pukul 19.30 WIB.

 

Abdul Fickar Hadjar menilai KPK dapat menjemput paksa Nusron Wahid yang terus mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Fickar, prosedur penjemputan paksa dapat dilakukan apabila saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

 

KPK bisa menyeret Nusron dengan menunjukkan surat perintah. "Pemanggilan atau penjemputan paksa saksi adalah tindakan hukum untuk menghadirkan saksi secara paksa ke hadapan penyidik atau pengadilan jika mereka mangkir dari panggilan resmi," kata Fickar. ●

                                                                                

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/politik-uang-nusron-wahid-muktamar-nu-2300579