Selasa, 11 Agustus 2026

 

Ratusan Triliun Utang Agrinas

Ahmadie Thaha :  Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an.

CATATAN CAK AT, 11 Agustus 2026

 

                                                

 

Rp240 triliun bukan sekadar angka. Ketika utang Agrinas terkait program koperasi desa ditopang negara, transparansi bukan lagi pilihan.

 

Koperasinya belum sempat menghasilkan laba, tapi utangnya yang ditarget sudah punya angka yang membuat kalkulator berkeringat, Rp240 triliun. Lebih menarik lagi, ke mana uang sebesar itu pertama-tama bermuara? Jawabannya, ke PT Agrinas Pangan Nusantara.

 

Menyebut nama Agrinas tentu bukan berarti menuduh perusahaan itu korup. Tuduhan semacam itu membutuhkan bukti, bukan dugaan yang dirangkai menjadi kesimpulan. Tapi justru karena nilainya luar biasa besar dan posisi Agrinas begitu strategis, publik punya alasan yang sangat wajar untuk meminta satu hal: buka semua jendelanya.

 

Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berbentuk kredit perbankan kepada Agrinas untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan berbagai sarana pendukung. Dalam pelaksanaannya, Agrinas menjadi aktor utama pekerjaan fisik di lapangan.

 

Plafon hutang per koperasi, menurut peraturan Menteri Keuangan tersebut, maksimal Rp3 miliar. Dipinjam dari bank-bank pemerintah. Kalau sasaran akhirnya sekitar 80.000 koperasi, hitung-hitungan kasar utangnya memang membawa kita ke angka Rp240 triliun. Ini bukan lagi uang receh yang bisa disimpan di laci kasir.

 

Dengan uang sebesar itu, lampu pengawasan mestinya dinyalakan seterang mungkin. Bukan karena Agrinas sudah dianggap bersalah, melainkan karena uang yang terlalu besar selalu membutuhkan transparansi yang juga besar.

 

Pertanyaannya sebenarnya sederhana. Uang itu dibelanjakan untuk apa saja? Berapa yang benar-benar berubah menjadi bangunan? Berapa harga satu unit gerai? Siapa kontraktor dan pemasoknya? Bagaimana vendor dipilih? Berapa biaya material, tenaga kerja, kendaraan, logistik, manajemen, dan komponen lainnya?

 

Dan, pertanyaan yang paling sederhana dari semuanya, berapa harga wajarnya? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan serangan kepada Agrinas. Justru sebaliknya. Bagi perusahaan yang bekerja secara bersih, keterbukaan adalah tameng terbaik. Ia membuat tuduhan kehilangan tempat berpijak.

 

Masalahnya, keraguan sudah telanjur tumbuh. Investigasi BBC News Indonesia, misalnya. Mereka menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan KDMP di tangan Agrinas, seperti lokasi gerai yang dianggap tidak lazim, koperasi yang belum beroperasi, bahkan unit yang akhirnya tutup.

 

Ada pula sorotan terhadap pengadaan, pendampingan, serta pola pelaksanaan proyek yang melibatkan banyak lembaga. Temuan jurnalistik tentu bukan putusan pengadilan. Tapi temuan semacam itu juga tidak layak diperlakukan seperti debu yang cukup disapu ke bawah karpet. Ia justru merupakan alarm agar negara memeriksa lebih awal.

 

Keributan bertambah setelah DPD GMNI DKI Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan proyek KDMP kepada Kejaksaan Agung pada Mei 2026. Pelapor menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp112 triliun.

 

Angka itu harus ditempatkan pada tempatnya. Ia adalah klaim pelapor, bukan hasil audit negara dan bukan pula angka kerugian yang sudah terbukti secara hukum.

 

Karena itu, yang kita perlukan bukan pengadilan media sosial. Kita tidak sedang membutuhkan hakim-hakim baru di kolom komentar. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan.

 

Jika ada mark-up, lakukan audit. Jika bangunan tidak sesuai spesifikasi, silahkan periksa. Jika harga barang tidak masuk akal, buka dokumennya. Jika vendor dipilih tanpa prosedur yang semestinya, jelaskan. Jika semuanya ternyata wajar dan sesuai ketentuan, umumkan hasil pemeriksaannya. Sederhana. Terang. Tak perlu sulap kata-kata.

 

Pemerintah juga tidak perlu alergi terhadap kritik. Apalagi buru-buru memasukkan setiap pengkritik ke dalam kotak “anti-pemerintah”. Kritik terhadap cara menggunakan uang negara bukan berarti membenci negara. Kadang justru sebaliknya. Orang mengkritik karena merasa uang negara terlalu berharga untuk diserahkan kepada kalimat “percayalah”.

 

Kita bisa belajar dari program prioritas lain. Dalam kasus Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Penyidik menyebut adanya pengadaan yang menyimpang dan dugaan mark-up.

 

Pelajarannya bukan bahwa MBG dan KDMP adalah perkara yang sama. Bukan. Pelajarannya jauh lebih penting. Yaitu bahwa, program unggulan pemerintah tidak boleh berubah menjadi kawasan steril hukum.

 

Justru semakin besar sebuah proyek, semakin dekat ia dengan pusat kekuasaan, dan semakin besar pula uang publik yang terlibat, semakin tebal seharusnya lapisan pengawasannya. Sebab kekuasaan punya satu penyakit lama. Ia terlalu mudah percaya pada proyek yang dilahirkannya sendiri.

 

Karena itu, Agrinas tidak membutuhkan penghakiman massal. Yang dibutuhkan adalah audit independen, transparan, dan dapat diuji publik.

 

Publik tentu tidak perlu ikut mengintip setiap urusan internal perusahaan. Tapi ketika perusahaan mendapat penugasan strategis negara dan pembiayaannya ditopang skema yang melibatkan uang publik, publik berhak tahu bagaimana uang itu digunakan.

 

Apalagi PMK menempatkan dukungan pemerintah sebagai penopang likuiditas pembiayaan bank dalam skema tersebut. Artinya, di balik angka-angka yang berputar antara pemerintah, bank dan Agrinas, tetap ada satu sumber yang tidak pernah berubah: uang rakyat.

 

Karena itu, kalimat “semuanya sudah sesuai PMK” belum cukup. PMK adalah payung hukum. Audit adalah alat untuk memeriksa apakah orang yang berteduh di bawah payung itu benar-benar tidak sedang membawa ember bocor.

 

Sebuah proyek bisa sah secara administratif, tapi belum tentu ekonomis. Harga bisa sesuai prosedur, tapi belum tentu wajar. Bangunan bisa selesai, tapi belum tentu bermanfaat. Dokumen bisa lengkap, tapi belum tentu menjawab pertanyaan paling penting, untuk apa semua ini?

 

Di sinilah BPKP, inspektorat, bank-bank Himbara, dan aparat penegak hukum harus bekerja seperti sistem pendeteksi kebakaran. Jangan menunggu gedung terbakar baru sibuk mencari selang.

 

Proyek sebesar ini terlalu besar untuk diawasi dengan cara menunggu masalah menjadi berita. Jika Agrinas bersih, audit akan membersihkan namanya dari prasangka. Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki. Jika ada kelalaian yang menimbulkan kerugian, minta pertanggungjawaban. Jika ditemukan tindak pidana, biarkan hukum bekerja.

 

Tidak ada yang lebih merugikan sebuah perusahaan daripada pembelaan berlebihan terhadapnya. Sebab pembelaan yang terlalu cepat kadang justru membuat publik bertanya, apa yang sebenarnya sedang dibela?

 

Negara hukum tidak bekerja dengan cara melindungi proyek pemerintah dari pemeriksaan. Negara hukum justru menunjukkan kewibawaannya ketika berani memeriksa proyek yang paling dekat dengan kekuasaan.

 

KDMP seharusnya menjadi motor ekonomi desa, bukan mesin yang membuat publik sibuk menebak-nebak ke mana uangnya mengalir.

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal Agrinas. Ini soal kepercayaan. Rp240 triliun terlalu besar untuk dikelola dengan jargon. Terlalu besar pula untuk diselimuti kalimat “nanti juga terlihat hasilnya”.

 

Kalau pemerintah yakin semuanya bersih, mestinya tidak ada alasan takut pada cahaya. Proyek yang bersih tidak akan menjadi kotor karena diaudit. Ia justru akan semakin berkilau. Yang biasanya takut pada lampu terang adalah sesuatu yang belum siap diperlihatkan. ●

 

Sumber :   Tulisan Cak AT ini diterima langsung dari Ahmadie Taha

 

 

Kutukan Alam

Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos

DISWAY, 11 Agustus 2026

 

 

 

Judul buku ini bisa diubah ke banyak istilah: maknanya tetap sama.

 

Memberantas Korupsi Sembari Korupsi.

 

"Bisa diubah menjadi Memberantas Kejahatan Sambil Jadi Penjahat. Atau Menegakkan Hukum Sembari Melanggar Hukum," ujar Saut Situmorang, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Saut jadi pembicara pertama bedah buku yang disusun Kosmak –Koalisi Masyarakat Anti Korupsi terbitan Kompas Gramedia itu. Kemarin. Di gedung majalah TEMPO di Palmerah Selatan Jakarta.

 

"Anda ini pejabat KPK terakhir sebelum KPK dilemahkan di zaman Presiden Jokowi," ujar Sugeng Teguh Santoso, moderator acara bedah buku itu.

 

Sugeng bukan moderator biasa. Ia adalah Ketua Indonesian Police Watch (IPW) yang amat galak. Sugenglah yang melaporkan Febrie Adriansyah soal korupsi mark down di aset Asabri.

 

Sugeng terus mengejar agar aset senilai Rp 11 triliun yang dilelang dengan harga Rp 1,5 triliun itu diusut. Itu, katanya, tidak hanya korupsi tapi juga ada dugaan unsur pemerasan.

 

"Kan ada dua saksi utama yang bisa diusut," kata Sugeng. "Saya tidak mau menyebut namanya karena sedang dalam perlindungan saksi. Singkatannya FI dan TK," ujar Sugeng. Semua yang hadir sudah tahu singkatan apa itu: Ferry Ingkirawang alias Boboho dan Tan Kian.

 

Sugeng punya data dan ingatan yang panjang. Kalau bicara kalimat-kalimatnya runtut dan logis. Bagi yang tidak tahu, bisa saja mengira Sugeng itu seorang anggota pengurus besar Nahdlatul Ulama (NU): ke mana-mana pakai kopiah hitam. Siang dan malam. Termasuk ketika tampil di TV mau pun di forum diskusi. Dengan baju putih dan sikap sopan santunnya, Sugeng menyerupai benar tampilan orang NU.

 

"Sejak kapan pakai kopiah?" tanya saya saat makan siang lontong cap gomeh yang sangat lezat sebelum acara dimulai.

 

"Sejak 10 tahun lalu," jawabnya.

 

"Ada peristiwa apa yang memicu Anda pakai kopiah terus?"

 

"Waktu itu Ahok sedang jadi sorotan. Ahok diperlakukan tidak setara hanya karena ia minoritas. Karena itu saya mengajukan diri sebagai calon walikota Depok. Dari semua calon hanya saya yang Kristen," katanya.

 

"Tergabung di gereja apa?"

 

"GPIB –Gereja Kristen Indonesia Barat," jawab Sugeng.

 

Sejak pencalonan itu Sugeng memutuskan memakai kopiah hitam setiap hari. "Saya tahu tidak akan terpilih. Tapi saya harus tampil demi keberagaman," katanya.

 

Sugeng lulusan SMA di Jakarta Utara. Lalu masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah itu Sugeng jadi pengacara.

 

"Saya dulu pengacara merangkap debt collector," katanya lantas ketawa. "Di lapangan saya sering bentrok dengan teman saya ini," katanya sambil menepuk bahu Petrus Selestinus yang duduk di sebelahnya.

 

Petrus, salah satu pimpinan Kosmak, jadi pembicara kedua. Sedang koordinator Kosmak, Ronald Loblobly tampil memberi sambutan.

 

"Saat masih menjadi debt collector saya juga sering berhadapan dengan Hercules. Orang boleh takut pada Hercules. Saya tidak takut. Pun saat Hercules mengerahkan pasukannya. Saya hadapi," ujar Sugeng.

 

Kosmak, kata Sugeng, harus mengawal penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Ardriansyah sampai ujungnya. Sugeng pun minta pandangan mantan hakim konstitusi Marwar Siahaan yang jadi pembicara kelima: bagaimana agar tim sembilan yang menangani Febrie Ardriansyah bisa independen.

 

"Tim sembilan harus bersikap empat prinsip: terbuka, bebas dari tekanan, independen dan fair," ujar Marwar Siahaan.

 

Bagaimana dengan pernyataan Febri Diansyah pengacara Febrie Adriansyah bahwa tuduhan melakukan pencucian uang tidak bisa dilakukan sebelum ditemukan kejahatan asalnya?

 

"Itu tidak benar," ujar Yenti Garnasih ahli hukum pencucian uang yang jadi pembicara keempat. "Orang bisa diadili dengan tuduhan melakukan pencucian uang tanpa terlibat kejahatan asal uang itu," ujar Yenti. "Saya ini bertahun-tahun mendalami hukum pencucian uang di Amerika. Sampai mendapat gelar doktor. Masak ilmu saya dikalahkan oleh kepentingan klien seperti itu," kata Yenti.

 

Di saat makan siang hanya Yenti yang tidak ambil piring. "Saya puasa Senin Kamis," bisiknyi kepada saya. Kami memang kenal lama: pernah sama-sama ke Ambon jadi pembicara di Universitas Pattimura.

 

Tampil juga ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta: Chairul Huda. Ia menyoroti praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Dr Huda juga tidak habis pikir mengapa semua hal dikenakan pasal korupsi dan diadili di Pengadilan Tipikor. "Bahkan tidak bayar bea masuk pun dikenakan pasal korupsi. Padahal ada UU Kepabeanan," ujar Chairul Huda.

 

Akhirnya pengadilan Tipikor kewalahan. "Saya dan Pak Chairul sering jadi saksi ahli di pengadilan Tipikor. Sidangnya sampai tengah malam," ujar Dr Yenti. "Saya pernah datang ke pengadilan pukul 9 pagi. Kecele. Ternyata sidangnya dimulai pukul 9 malam," kata Yenti.

 

Rasanya hanya saya tidak ahli hukum di forum bedah buku kemarin. Sebagai orang manajemen, saya sodorkan resep ilmu manajemen untuk sukses. Mestinya termasuk sukses dalam pemberantasan korupsi.

 

Ilmu manajemen mengenal resep skala prioritas dan target. Tanpa dua resep itu tidak akan sukses. "Sudah waktunya ilmu manajemen turun tangan. Sudah 25 tahun upaya pemberantasan korupsi dilakukan. Tidak ada hasilnya. Korupsi justru kian besar. Bahkan kita seperti kewalahan".

 

Yang saya maksud dengan ilmu manajemen adalah "perlunya skala prioritas dan target". Misalnya KPK memprioritaskan pemberantasan korupsi di lingkungan pejabat penegak hukum saja. Diberi target waktu, misalnya, lima tahun. Jangan nangani yang lain dulu. Agar bisa fokus.

 

Setelah sapunya bersih, sapu itulah yang akan membersihkan lantai. "Kalau tidak, 25 tahun ke depan pun kita masih akan muter-muter seperti sekarang".

 

Tidak hanya para pembicara yang menggebu-gebu. Dari kursi undangan muncul Kahar Al Bahruli dari Samarinda. Kahar membeberkan permainan tambang batu bara di Kaltim dengan serunya. Kahar ungkapkan nama-nama siapa pun yang terlibat di dalamnya. Mulai anggota DPR sampai para artis ibu kota.

 

Kahar pernah aktif di jaringan advokasi tambang. Ia lahir di Papua, besar di Bone, kuliah di fakultas pendidikan Universitas Mulawarman Samarinda. Sukunya Bugis. Istrinya Bali. Kini Kahar memimpin Aksi Kamisan Kaltim. Tiap Kamis demo di kantor gubernur Kaltim. Ia aktif urus tenggelamnya anak-anak di lubang bekas galian tambang.

 

Semua korupsi di tambang yang ia beberkan itu sudah ia laporkan ke KPK. "Masak ada tambang kecil dengan cadangan batu bara 300.000 ton bisa memasok PLTU sebesar 1,2 juta ton," ujar Kahar. Maksud Kahar: dari mana lagi kalau bukan dari tambang ilegal.

 

"Kaya sumberdaya alam ternyata tidak membuat rakyat Indonesia makmur. Kaya sumberdaya alam telah menjadi sumber kutukan," ujar Saut Situmorang.

 

Anda sudah tahu: Ketua KPK sudah jadi tersangka abadi korupsi. Kemudian, pusat pemberantasan korupsi jadi tersangka korupsi.

 

Apa namanya kalau bukan kutukan.

 

Sumber :    https://disway.id/catatan-harian-dahlan/962127/kutukan-alam