|
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional Dr. Anang
Puji Utama : Dosen Fakultas Keamanan Nasional
Universitas Pertahanan. |
SINDONEWS, 15 Juli 2026
|
TATA kelola pemerintahan
daerah yang baik merupakan pilar utama dalam mewujudkan esensi
desentralisasi, yaitu mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat
kesejahteraan masyarakat di daerah. Ketika prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan partisipasi publik diterapkan secara konsisten oleh kepala
daerah, ruang bagi praktik korupsi dan inefisiensi anggaran dengan sendirinya
akan mempersempit. Alokasi sumber daya
daerah pun menjadi lebih tepat sasaran, sehingga potensi lokal dapat
dikembangkan secara optimal demi mendorong kemandirian wilayah. Pemerintahan
daerah yang bersih tidak hanya menyukseskan agenda otonomi secara
administratif, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat yang menjadi
fondasi kokoh bagi stabilitas dan ketahanan nasional. Namun, tantangan tata
kelola pemerintahan daerah dalam kerangka desentralisasi masih sangat besar.
Gelombang penangkapan kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan
bahwa ada masalah dalam tata kelola pemerintahan daerah. Korupsi pada tingkat
pemerintahan daerah belum mengalami perbaikan yang berarti. Bahkan sepanjang
2026, sebanyak 15 kepala daerah harus berurusan dengan aparat penegak hukum
atas dugaan korupsi. Terakhir KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati
Sukoharjo pada 9 Juli 2026. Fenomena penangkapan
kepala daerah yang terus berulang tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai
penyimpangan individual atau semata-mata persoalan penegakan hukum. Frekuensi
yang terus berulang, pola tindak pidana korupsi yang relatif serupa, serta
penyebarannya di berbagai daerah mengindikasikan adanya persoalan yang lebih
mendasar, yakni melemahnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam perspektif
pembangunan nasional, kondisi demikian dikhawatirkan berkembang menjadi
ancaman sistemik terhadap pembangunan daerah dan ketahanan nasional serta
menunjukkan adanya kedaruratan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kapasitas Kepala Derah
dan Cita-cita Desentralisasi Desentralisasi yang
diamanatkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah pada hakikatnya merupakan instrumen strategis pembangunan
nasional. Pendelegasian sebagian kewenangan kepada daerah tidak dimaksudkan
semata-mata untuk mendistribusikan kekuasaan antara pemerintah pusat dan
daerah, melainkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat demokrasi
lokal, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan
desentralisasi dengan demikian sangat bergantung pada kapasitas dan
integritas kepala daerah sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Kepala daerah bukan hanya bertanggung jawab melaksanakan urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, tetapi juga menjalankan
urusan pemerintahan umum sebagai representasi negara di daerah. Fungsi tersebut meliputi
pembinaan wawasan kebangsaan, pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa,
penguatan kehidupan demokrasi, koordinasi penanganan konflik sosial,
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjaga stabilitas
pemerintahan. Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa kepala daerah sesungguhnya
memegang dua mandat sekaligus. Pertama, sebagai
penggerak pembangunan daerah melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah. Kedua, sebagai instrumen negara dalam menjaga
stabilitas politik, kohesi sosial, dan ketahanan nasional pada tingkat lokal.
Oleh karena itu, ketika kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi, dampak
yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahnya
kemampuan negara menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan secara efektif. Korupsi Kepala Daerah,
Indikasi Birokrasi Transaksional Keberhasilan pembangunan
ditentukan oleh kemampuan institusi negara melaksanakan kebijakan secara
efektif, memperoleh kepercayaan masyarakat, dan menjaga integritas birokrasi.
Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah secara langsung menggerus ketiga
prasyarat tersebut. Birokrasi berubah menjadi
birokrasi transaksional, proses pengambilan keputusan kehilangan orientasi
pada kepentingan publik, pelayanan publik mengalami penurunan kualitas,
sementara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin melemah. Dalam
kondisi demikian, negara kehilangan sebagian kapasitasnya untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional. Persoalan yang lebih
mengkhawatirkan adalah sifat korupsi kepala daerah yang berlangsung secara
berulang. Pengulangan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum
belum menghasilkan efek jera. Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat
kelembagaan yang relatif lengkap, mulai dari regulasi pemberantasan tindak
pidana korupsi, keberadaan KPK, sistem pengawasan intern pemerintah,
pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan, hingga berbagai instrumen
pencegahan korupsi. Namun demikian, masih
berulangnya praktik korupsi pada tingkat pemerintahan daerah menunjukkan
bahwa persoalan utamanya tidak lagi terletak pada ketiadaan norma hukum,
melainkan pada upaya membangun sistem integritas secara berkelanjutan.
Kondisi tersebut patut dipandang sebagai keadaan yang memerlukan respons
kebijakan luar biasa. Dalam kajian kebijakan
publik, suatu persoalan dapat dikategorikan sebagai persoalan strategis
apabila kegagalan yang sama terus terjadi meskipun telah tersedia instrumen
hukum dan kelembagaan untuk mengatasinya. Dengan demikian, korupsi kepala
daerah yang berlangsung secara sistemik seharusnya tidak lagi diperlakukan
semata-mata sebagai objek penegakan hukum pidana, melainkan sebagai risiko
strategis terhadap pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan. Potensi Instabilitas
Ketahanan Nasional Lebih jauh, pengulangan
korupsi kepala daerah berpotensi menimbulkan ancaman terhadap ketahanan
nasional. Konsep ketahanan nasional menempatkan stabilitas politik,
efektivitas pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, serta kohesi sosial
sebagai unsur yang saling berkaitan dalam menjaga keberlangsungan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ketika pemerintahan
daerah kehilangan legitimasi akibat korupsi, kepercayaan publik terhadap
institusi negara ikut menurun. Penurunan kepercayaan tersebut dapat
berkembang menjadi apatisme politik, menurunnya kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah, meningkatnya polarisasi sosial, bahkan dalam kondisi tertentu
dapat memicu konflik sosial yang mengganggu stabilitas daerah. Ancaman demikian tidak
dapat dianggap hipotetis. Berbagai studi mengenai tata kelola pemerintahan
menunjukkan bahwa lemahnya integritas penyelenggara negara berkontribusi
terhadap meningkatnya persepsi ketidakadilan, rendahnya kualitas pelayanan
publik, serta memburuknya hubungan antara masyarakat dan pemerintah. Dalam konteks masyarakat
yang semakin terbuka dan terdigitalisasi, akumulasi ketidakpuasan tersebut
dapat berkembang dengan cepat menjadi instabilitas sosial yang pada akhirnya
mengganggu pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan kata lain, korupsi kepala
daerah bukan hanya menciptakan kerugian fiskal, tetapi juga meningkatkan
kerentanan negara terhadap berbagai ancaman nonmiliter. Ironisnya, kondisi
tersebut justru terjadi ketika Indonesia sedang memasuki fase penting
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045. Visi
Indonesia Emas 2045 menempatkan transformasi tata kelola pemerintahan sebagai
salah satu fondasi utama menuju negara maju. Target tersebut sulit diwujudkan
apabila pemerintahan daerah, sebagai pelaksana sebagian besar pelayanan
publik dan pembangunan, terus dibayangi oleh praktik korupsi yang berulang. Reformasi Tata Kelola
Pemerintahan Daerah Kondisi tata kelola
pemerintahan daerah yang tidak kunjung bebas dari korupsi tersebut
menunjukkan perlunya perubahan paradigma dalam merumuskan kebijakan
pemberantasan korupsi di daerah. Penindakan hukum tetap merupakan instrumen
yang tidak tergantikan, namun tidak memadai apabila tidak diikuti dengan
reformasi tata kelola pemerintahan daerah. Evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu memberikan bobot yang lebih besar terhadap
indikator integritas, kualitas tata kelola, efektivitas pelaksanaan urusan
pemerintahan umum, serta kemampuan kepala daerah membangun kepercayaan
publik. Demikian pula, sistem pembinaan oleh pemerintah pusat perlu diarahkan
tidak hanya pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada pembangunan
kepemimpinan etik, manajemen risiko pemerintahan, dan penguatan budaya
integritas. Dalam konteks tersebut,
sudah saatnya pelaksanaan urusan pemerintahan umum ditempatkan sebagai
instrumen strategis penguatan ketahanan nasional. Kepala daerah tidak boleh
dipandang semata-mata sebagai administrator pembangunan, melainkan sebagai
pemimpin yang memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjaga stabilitas
pemerintahan, memperkuat persatuan bangsa, dan memastikan bahwa
desentralisasi tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya. Korupsi kepala daerah
yang terus berulang merupakan sinyal melemahnya kapasitas negara pada tingkat
lokal. Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui reformasi kebijakan
pembangunan daerah, maka yang terancam bukan hanya keberhasilan otonomi
daerah, tetapi juga kemampuan bangsa mewujudkan tujuan pembangunan nasional
dan menjaga ketahanan nasional secara berkelanjutan. ● |