Minggu, 18 Oktober 2026

 

Habis Kebakaran Hutan Terbitlah Ide Menanam Sawit

Daniel Ahmad Fajri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 18 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Presiden Prabowo Subianto mendapat laporan soal luas lahan yang masih terbakar sekitar 600 hektare.

 

·      Organisasi pemerhati lingkungan mencatat total luas hutan dan rawa gambut yang terbakar mencapai lebih dari 1,4 juta hektare.

 

·      Ada area kebakaran yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan dan ide memanfaatkan lahan untuk perkebunan bahan baku biodiesel.

 

PETANG belum datang. Tapi asap pekat di cakrawala membuat Palangka Raya terlihat kelam pada Senin, 12 Oktober 2026. Hari itu, sekitar pukul 3 sore, angin juga menerbangkan jerubu yang memedihkan mata akibat kebakaran hutan dan rawa gambut yang melanda Pulau Kalimantan sejak Juli 2026.

 

Di ibu kota Kalimantan Tengah itu, jarak pandang saat mengendarai kendaraan bermotor tak lebih dari 10 meter. Pengemudi ojek daring di Palangka Raya seperti Ahmat Maulana hanya berani memacu kendaraannya dengan kecepatan 20-30 kilometer per jam.

 

Ahmat bercerita, ia terpaksa berkegiatan di luar ruangan di tengah asap kebakaran karena mesti menafkahi keluarga. Bekerja dikepung jerubu selama berpekan-pekan, Ahmat sudah terserang batuk. “Kondisi udara di sini sudah enggak normal,” ujarnya di Palangka Raya pada Senin, 12 Oktober 2026.

 

Berjarak sekitar 220 kilometer dari Palangka Raya, Desa Mantangai Hulu yang masuk Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, juga diselimuti asap. Warga Desa Mantangai Hulu, Reni, mengatakan dadanya kerap mengalami sesak ketika tidur karena asap sudah masuk ke rumahnya.

 

Menurut Reni, bantuan dari pemerintah daerah tak kunjung tiba meski pasien dengan keluhan infeksi saluran pernapasandi Pos Kesehatan Desa Mantangai Hulu beberapa kali membeludak. “Kami tak bisa lagi mengandalkan pemerintah,” tuturnya.

 

Kalimantan Tengah, daerah tempat tinggal Ahmat dan Reni, merupakan satu dari lima provinsi yang punya titik kebakaran hutan dan rawa gambut terbanyak sepanjang 2026. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana per 16 Oktober 2026, ada 2.852 titik panas di Kalimantan Tengah. Empat provinsi lain yang punya titik panas terbanyak adalah Sumatera Selatan (2.898 titik panas), Kalimantan Selatan (681), Kalimantan Barat (412), dan Riau (188).

 

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Rio Rompas mengatakan pemerintah lambat menanggulangi kebakaran hutan dan rawa gambut di sejumlah provinsi. Menurut dia, pemerintah sudah memperoleh peringatan soal risiko kemarau panjang dan El NiƱo sejak awal 2026. “Api sudah membesar sehingga terlambat jika cuma mengandalkan pemadaman,” katanya.

 

Sejak kebakaran hutan dan rawa gambut meluas pada pertengahan 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar sedikitnya lima kali rapat koordinasi. Ia terakhir kali membahas penanganan kebakaran dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat dalam rapat secara hibrida dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

 

Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto yang datang dalam rapat itu bercerita, ia menjelaskan sejumlah upaya tentara ikut memadamkan api. Contohnya mengerahkan tim penerjun dan mengirim alat pemadam. “Kami juga mengebor tanah untuk mendapatkan sumber air yang dipakai menyiram lahan yang terbakar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tempo pada Rabu, 14 Oktober 2026.

 

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman yang turut hadir dan duduk di sisi Presiden bercerita, para pejabat menjelaskan progres penanganan dengan didukung data. Itu yang dilakukan Suharyanto, waktu itu masih menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, saat menerangkan luas kawasan hutan dan lahan yang masih terbakar di hadapan Prabowo. Presiden mencopot Suharyanto dari posisinya pada Kamis, 15 Oktober 2026, atau tiga hari seusai rapat terbatas itu.

 

“Di enam provinsi, lahan yang harus dipadamkan atau masih terbakar adalah 639,23 hektare. Apa benar itu?” tanya Prabowo kepada Suharyanto.

 

“Betul, Bapak Presiden,” ujar Suharyanto.

 

Prabowo lantas menimpali dengan berkata, “Saya kira masih ratusan ribu atau puluhan ribu hektare, ternyata sudah jauh.”

 

Dudung mengklaim data lahan terbakar seluas 639,23 hektare seperti yang disampaikan Presiden Prabowo dan Suharyanto merupakan luas kawasan yang sedang ditangani otoritas pada hari dilaksanakannya rapat itu saja. “Kalau total luas lahan yang terbakar mencapai 100 ribu sekian hektare,” kata Ketua Pengarah Desk Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Selasa, 13 Oktober 2026.

 

Potongan foto berisi data luas lahan kebakaran dalam rapat di Istana Merdeka itu kemudian menjadi gunjingan publik. Organisasi independen yang berfokus pada kampanye lingkungan seperti Greenpeace Indonesia menyatakan data dalam rapat koordinasi tersebut tak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Juru Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia Belgis Habiba mengatakan pemerintah semestinya tak memakai data sisa lahan terbakar dan penurunan jumlah titik panas sebagai bahan rapat penanggulangan kebakaran. Sebab, pemadaman api di rawa gambut tak serta-merta berhasil karena bara boleh jadi masih berpendar di bawah permukaan gambut sehingga api bisa mengamuk lagi. “Butuh waktu lama untuk memadamkan api di gambut,” tutur Belgis.

 

Belgis menunjukkan data pembanding seperti yang terpampang di situs Nusantara Atlas. Situs penyedia informasi geospasial terbuka itu menunjukkan total titik panas di Indonesia sepanjang 2026 mencapai lebih dari 1 juta dengan luas area hutan dan rawa gambut yang terbakar sekitar 1,4 juta hektare.

 

Selain itu, pemerintah tak memasukkan kebakaran di Papua ke data penanganan yang dibahas dalam rapat di Istana Merdeka. Padahal, menurut catatan Greenpeace Indonesia, ada 1.413 sumber titik asap di Bumi Cenderawasih hingga 1 Oktober 2026. Beberapa titik di antaranya berada di dalam kawasan konservasi.

 

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB Berton S.P. Panjaitan menjelaskan, data luas lahan kebakaran yang dibicarakan di Istana Merdeka merupakan statistik yang berasal dari sistem informasi Kementerian Kehutanan. Berton mengakui bahwa api di rawa gambut tak mudah dipadamkan. “Itu memang prediksi karena kami tak mungkin mengukur saat api masih menyala,” ujar Berton dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.

 

Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menerangkan, lembaganya memadukan pantauan satelit dengan hasil pemeriksaan lapangan serta informasi cuaca, sebaran asap, kualitas udara, dan jarak pandang untuk menyajikan data kepada pengambil kebijakan.

 

Menurut dia, data mengenai penurunan jumlah titik panas dan luasan lahan terbakar dalam sehari belum tentu mengindikasikan api telah betul-betul dipadamkan. “Kementerian Kehutanan memahami kekhawatiran masyarakat terhadap kebakaran hutan yang masih terjadi serta dampak asap yang dirasakan,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

 

Seorang penyelenggara negara menunjukkan kepada Tempo mengenai data pembanding yang dilaporkan kepada Presiden soal kebakaran hutan. Dalam dokumen milik lembaga negara di sektor perekonomian yang dilihat Tempo, lembaga negara itu mengidentifikasi melalui pantauan satelit bahwa ada lebih dari 112 ribu titik panas sepanjang 2026—lebih tinggi ketimbang kebakaran hebat yang terjadi pada 2015 dengan 95 ribu hotspot. Walhasil, asap menyebar ke berbagai wilayah, bahkan hingga Singapura dan Malaysia.

 

Otoritas Singapura sudah menghubungi Indonesia setelah jerubu menyelimuti negeri jiran. Menteri Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.

 

Grace Fu mendukung berbagai inisiatif di tingkat regional untuk membahas kerja sama kawasan mengatasi asap kebakaran. “Kami siap membantu semampu kami,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta kepada Tempo pada Rabu, 14 Oktober 2026.

 

Dimintai tanggapan mengenai komunikasinya dengan pemerintah Singapura, Jumhur menjelaskan bahwa Indonesia telah berupaya seoptimal mungkin menanggulangi kebakaran. “Kami belum tahu bentuk bantuan dari mereka seperti apa,” ujar Jumhur melalui sambungan telepon.

 

Dewan Perwakilan Rakyat juga menyoroti penanganan kebakaran hutan oleh pemerintah. Anggota Komisi IV yang mengurus sektor kehutanan, Daniel Johan, mengatakan respons pemerintah saat terjadi bencana asap di Kalimantan dan Sumatera amat lamban. Ia mendorong pemerintah menetapkan status bencana nasional. “Masyarakat tak boleh dibiarkan terlalu lama menghirup racun,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

 

Komisi IV sudah meminta penjelasan Menteri Kehutanan Raja Juli Anton soal kebakaran hutan dalam rapat dengar pendapat pada 18 Agustus 2026. Dua anggota Komisi IV yang hadir dalam pertemuan itu bercerita, Raja Juli sempat meminta dukungan DPR supaya pemerintah mencairkan dana siap pakai sebesar Rp 290,9 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan rawa gambut.

 

Wakil Ketua Komisi IV Abdul Kharis Almasyhari membenarkan kabar bahwa ada permintaan Raja Juli soal dana siap pakai dan dukungan pencairan anggaran tersebut. “Tapi tampaknya belum dicairkan Kementerian Keuangan,” ujar Kharis pada Rabu, 14 Oktober 2026. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sidarto belum merespons pesan dan panggilan telepon Tempo.

 

Menurut Kharis, Raja Juli kembali meminta tambahan anggaran Kementerian Kehutanan untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp 4,6 triliun dalam rapat terpisah pada awal September 2026. Tambahan bujet itu, kata dia, ditujukan untuk mendukung kegiatan mitigasi kebakaran hutan. Namun Badan Anggaran DPR memutuskan Kementerian Kehutanan tak mendapat tambahan bujet.

 

Padahal Kharis mendengar kabar dari sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan bahwa keterbatasan anggaran membuat mitigasi bencana tak optimal. Selain itu, pejabat takut dipersoalkan penegak hukum ketika mengerjakan program mitigasi. “Nanti menjadi temuan karena pegawai Kementerian mengerjakan sesuatu sebelum peristiwa kebakaran terjadi,” tutur Kharis menirukan curhat para pejabat Kementerian Kehutanan.

 

Juru bicara Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa usulan penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2027 berbeda dengan kebutuhan dana darurat pada tahun ini. Menurut dia, kecukupan anggaran sangat penting dalam menentukan kesiapan operasi. “Efektivitas mitigasi perlu dinilai secara menyeluruh,” katanya pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

 

•••

 

ORGANISASI di bidang lingkungan mencermati pola kebakaran hutan dan rawa gambut yang berulang. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari serta Greenpeace Indonesia mengidentifikasi sebagian area kebakaran hutan berada di kawasan yang dekat serta masuk wilayah konsesi perusahaan.

 

Kajian Greenpeace Indonesia terhadap 6.811 titik asap yang teridentifikasi pada periode 8 Agustus-1 Oktober 2026 menunjukkan ada 1.950 titik asap yang mengepul di dalam 300 wilayah konsesi, baik perkebunan sawit maupun kawasan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH. Selain itu, 2.719 titik yang teridentifikasi pada 2026 berada di area yang pernah terbakar pada 2015-2023.

 

Temuan Greenpeace Indonesia mirip hasil pemantauan Jikalahari. Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo mengatakan area sekitar konsesi merupakan wilayah abu-abu yang bisa dimasuki siapa pun. “Perbatasan wilayah konsesi itu biasanya bercampur dengan belukar,” ujarnya kepada Tempo pada Selasa, 13 Oktober 2026.

 

Okto pernah mendapat cerita dari seorang kepala desa di Kabupaten Siak, Riau, bahwa kepala desa itu pernah melihat seorang pria yang diduga suruhan perusahaan muncul dari dalam area konsesi yang kering. “Tak lama setelah orang itu pergi, api membesar dari wilayah perusahaan,” kata Okto menirukan kisah kepala desa yang ditemuinya.

 

Menurut Okto, pembakaran merupakan metode paling murah untuk membuka lahan milik perusahaan. Jika menyewa alat berat, biayanya bisa mencapai Rp 5-7 juta per hektare dengan sistem borongan, tergantung kondisi dan tingkat kesulitan lahan.

 

Pola pembakaran juga ditemukan dalam kasus kebakaran tahun ini. Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letnan Jenderal Suharyanto, pernah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal September 2026 soal pelaku pembakaran hutan di Jambi. Suharyanto menyebutkan pelaku mengaku mendapat upah Rp 500 ribu untuk membakar lahan dan menunjukkan foto pelaku yang membawa tas kecil berisi korek.

 

Identitas terduga pelaku pembakaran itu adalah Muhammad Tohid Nurulah dan Abdul Kodir. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan. Status Tohid disematkan tambahan, yakni tersangka pembakaran hutan di kawasan milik perusahaan.

 

Pengacara Tohid dan Kodir, Muhammad Diyah, membantah tuduhan penguasaan lahan. Menurut Diyah, Tohid dan Kodir telah membeli lahan seluas 2 hektare dari seorang warga Kecamatan Bukit Asam, Jambi. Ihwal tuduhan membakar lahan, Diyah mengklaim Tohid tak sengaja menyenggol tungku memasak ketika beristirahat setelah bertani. “Dia juga tak tahu status kawasan itu sebagai kawasan lindung perusahaan,” katanya.

 

Pemerhati lingkungan seperti Jikalahari juga mencermati pola lain, yakni padamnya kebakaran lahan di wilayah konsesi diikuti penanaman tanaman komoditas seperti kelapa sawit dan pohon akasia. Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo mencontohkan, ada perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang wilayah konsesinya terbakar hebat pada 2019.

 

Seraya menunjukkan pantauan satelit, Okto menyebutkan area bekas kebakaran itu kini sudah ditanami pohon akasia. “Muncul tanaman perusahaan di area bekas terbakar,” ujarnya. Mantan Kepala BNPB, Suharyanto, juga pernah melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa ada bibit sawit yang langsung ditanam di bekas area terbakar dalam rapat terbatas pada Senin, 7 September 2026.

 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Eddy Martono tak terima jika perusahaan perkebunan sawit dituding sebagai pelaku pembakaran hutan yang terjadi belakangan ini. Eddy menuturkan, perusahaan dalam dua tahun terakhir belum memperoleh hak guna usaha yang telah diajukan permohonannya. “Logikanya di mana jika kami menyuruh orang membakar lahan,” tutur Eddy.

 

Dugaan pemanfaatan lahan setelah kebakaran sedikit tersibak dari cerita Okto Yugo Setiyo. Ia menyatakan ada seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia yang menyambangi kantornya, sekitar September 2026. Kepada Okto, tentara itu mengaku berasal dari Markas Besar TNI dan diutus orang dekat Presiden.

 

Menurut Okto, perwira berpangkat letnan kolonel itu bertanya soal titik-titik kebakaran yang dikaji Jikalahari. “Jika ketahuan aktor besarnya, mungkin ada satuan tugas yang akan mengambil alih lahan bekas terbakar itu,” ujar Okto menirukan ucapan tamunya.

 

Melalui pesan pendek kepada Tempo pada Rabu, 14 Oktober 2026, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajuritnya turun ke lapangan untuk mensosialisasi cara mencegah kebakaran. “Agar masyarakat tak membakar lahan saat membuka ladang,” katanya.

 

Setelah kunjungan perwira menengah itu ke kantor Jikalahari di Riau, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan ingin memanfaatkan 12,7 juta hektare hutan dan lahan yang rusak untuk pengembangan perkebunan yang bisa memproduksi biodiesel, seperti B-50 dan B-100.

 

Juru bicara Hashim, Ariseno Ridhwan, belum merespons pesan dan panggilan telepon Tempo hingga Jumat, 16 Oktober 2026. Adapun juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengatakan ide Hashim selaras dengan rencana swasembada energi yang dicanangkan pemerintah.

 

Menurut Barita, Hashim dan timnya menyerap data Satgas PKH soal 6,2 juta hektare lahan yang dikelola secara ilegal oleh korporasi. Sebanyak 4,1 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. “Mereka akan menentukan turunan minyak sawit yang menjadi komoditas untuk ketahanan energi kita,” ujar Barita kepada Tempo pada Kamis, 15 Oktober 2026. ●

 

Klik link “Habis Kebakaran Hutan Terbitlah Ide Menanam Sawit” berikut :

https://images-tm.tempo.co/all/2026/10/17/923118/923118_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/10/17/923119/923119_1200.jpg

https://images-tm.tempo.co/all/2026/10/17/923120/923120_1200.jpg

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/kebakaran-hutan-prabowo-perkebunan-sawit-2300813

 

 

Gelagapan Menghadapi Kebakaran Hutan

Redaktur Editorial 1 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 18 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Kepala daerah hingga Presiden gagal mengidentifikasi akar persoalan kebakaran hutan.

 

·      Sebagian besar kebakaran terjadi di rawa gambut yang telah dikeringkan untuk bisnis kehutanan dan perkebunan.

 

·      Ketidakpedulian dan lemahnya kemauan politik memperburuk kebakaran hutan dan lahan.

 

DALAM hal penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemerintahan Prabowo Subianto tidak belajar dari kesalahan pemerintahan sebelumnya. Tak menjaga dan merestorasi gambut untuk mencegah kebakaran, pemerintah menganggap bencana itu sebagai fenomena alam. Pemerintah kini keteteran memadamkan api setelah kebakaran meluas.

 

Sejak Januari hingga Juli 2026, luas hutan yang hangus mencapai 202 ribu hektare—tiga kali wilayah Jakarta. Puluhan ribu titik api menyebar di enam provinsi hingga pekan kedua Oktober 2026. Kalimantan Tengah salah satu yang terparah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan luas lahan yang terbakar tinggal 639 hektare—bertolak belakang dengan kenyataan. Orang-orang di sekeliling Presiden kerap menyaring informasi sehingga semua tampak baik di permukaan.

 

Berulangnya kebakaran hutan mencerminkan ketidakmampuan pemerintah—dari kepala daerah hingga Presiden—memetakan persoalan dan mencari solusi. Kemacetan komunikasi, manajemen komando yang mematikan inisiatif, serta inkompetensi personel pemerintahan membuat penanganan jadi centang-perenang.

 

Tengok yang terjadi pada tata kelola ekosistem gambut. Pemerintahan Prabowo tak memperpanjang kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada akhir 2024. Lembaga ini dulu dibentuk untuk memulihkan jutaan hektare gambut yang terbakar pada 2015. Penghentian BRGM tidak diikuti kejelasan ihwal siapa yang bertanggung jawab mengelola dan melindungi ekosistem rawa ini. Presiden baru membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional pada 24 September 2026 setelah asap kebakaran kian pekat.

 

Sebagian besar kebakaran terjadi di rawa gambut yang telah dikeringkan melalui pembuatan kanal untuk bisnis kehutanan dan perkebunan. Dalam kondisi kering yang berkepanjangan tersebab El NiƱo, gambut yang terbakar akibat pembukaan lahan makin sulit dipadamkan. Koordinator pemadam kebakaran asal Brasil sampai meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyentuh langsung permukaan tanah untuk merasakan panasnya bara api yang menjalar di bawah lahan gambut—meski di permukaan tampak sudah padam.

 

Sejumlah ahli telah memprediksi kebakaran ini jauh-jauh hari. Masalahnya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan praktis berlangsung tanpa koordinasi. Sejak Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan membubarkan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan pada Oktober 2025, penanganan urusan ini diserahkan kepada tiap kementerian dan lembaga. Cekaknya anggaran karena efisiensi demi membiayai program unggulan Prabowo membuat gerak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah makin terbatas.

 

Inkompetensi juga tampak pada kegagalan pemerintah mengawasi izin dan menegakkan aturan. Sejak pemberlakuan desentralisasi, pemerintah provinsi dan kabupaten kerap menerbitkan izin perkebunan sawit tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Akibatnya terjadi tumpang-tindih penguasaan lahan.

 

Setelah izin terbit, pemerintah daerah seyogianya memantau kepatuhan pemegang izin. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum memicu berulangnya kebakaran di dalam wilayah konsesi tanpa pencabutan izin atau sanksi yang memadai.

 

Undang-Undang Cipta Kerja mengatur pemidanaan terhadap korporasi bersifat ultimum remedium, sehingga jalur pidana ditempuh setelah mekanisme administratif—seperti pencabutan izin dan pemulihan lingkungan. Denda besar bisa menjadi instrumen hukuman yang realistis dan efektif ketimbang hukuman badan yang rumit. Namun prinsip ini tidak boleh membuat korporasi lari dari tanggung jawab pidana.

 

Ketidakpedulian dan lemahnya kemauan politik memperburuk keadaan. Sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat, Presiden hingga kepala daerah seyogianya melindungi kepentingan orang banyak. Mereka mesti memperlakukan kebakaran hutan sebagai krisis kemanusiaan yang mencerabut hak-hak dasar rakyat. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama.

 

Tapi hubungan antara pemimpin dan rakyat terputus setelah pemilihan umum berakhir. Masyarakat di enam provinsi seperti dibiarkan menghadapi kebakaran sendirian. Para sukarelawan, termasuk komunitas perempuan, berjibaku memadamkan bara api. Beberapa rumah oksigen juga muncul atas inisiatif masyarakat.

 

Kebakaran hutan bukan hanya persoalan cuaca kering atau kelalaian individu. Ia merupakan hasil ekspansi perkebunan yang ditopang jaringan patronase, konflik kepentingan, dan lemahnya penegakan hukum. Selagi kita gagal memutus mata rantai yang melindungi korporasi penghasil asap, kebakaran hutan dan lahan akan terus berulang. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/kebakaran-hutan-dan-lahan-era-prabowo-2300834