Jumat, 04 September 2026

 

Lima Miliar

Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos

DISWAY, 04 September 2026

 

 

 

Sudah lupa, saking lamanya, kapan putusan pengadilan banding justru lebih berat. Tahu-tahu terjadi pekan lalu: Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ibam lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama. Dari penjara empat tahun menjadi lima tahun. Dari Ibam tidak perlu membayar uang pengganti menjadi harus membayar Rp 5 miliar.

 

Anda sudah tahu: itu dalam perkara korupsi pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Menteri Nadiem Makarim.

 

Ibrahim Arief alias Ibam adalah konsultan Kemendikbud di bidang teknologi pendidikan. Ibam memang ahli di bidang itu. Ia sebenarnya sudah enak tinggal di luar negeri. Ia punya pekerjaan mapan di sana. Ketika diminta oleh Menteri Nadiem untuk ''pulang mengabdi ke negara sendiri'' ia sampai menolak tawaran untuk bekerja di Facebook London.

 

Di Indonesia Ibam terkenal sebagai salah satu pendiri Bukalapak. Juga sebagai pimpinan di GovTech Edu. Lalu menjadi staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

 

Ibam sangat yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan Nadiem. Jabatannya sebagai konsultan bukanlah pihak yang membuat keputusan pembelian 1,2 juta unit Chromebook.

 

Karena itu ketika Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, Ibam naik banding. Ia berharap di pengadilan tinggi bisa bebas. Ternyata justru diperberat.

 

Pengamat pun bertanya-tanya: bagaimana hakim pengadilan tinggi bisa punya hitungan Rp 5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Uang apa itu? Kenapa Rp 5 miliar.

 

Hanya satu orang yang bisa menjawabnya: Agustinus Edy Kristianto. Ia mantan wartawan yang sangat rajin menulis. Saya sering membaca tulisannya. Seminggu bisa dua kali. Isi tulisannya pun amat kritis.

 

Dalam kasus korupsi Chromebook praktis hanya AEK yang melawan arus opini membela Ibam dan Nadiem Makarim. Belakangan tambah satu orang lagi, tapi tulisannya hanya bisa dibaca oleh anggota grup WA Wartawan 60+.

 

Agus juga kritis dalam menulis soal pasar modal, goreng saham, sampai soal Telkomsel yang terancam kehilangan uang Rp 6 triliun di GoTo. Ia terlihat mendalami sangat dalam pat-gulipat di pasar saham.

 

Menurut Agustinus, hukuman tambahan uang pengganti Rp 5 miliar itu datang dari gaji yang diterima Ibam selama di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Di yayasan itu Ibam, menurut Agustinus, bergaji Rp 163 juta/bulan. Ibam, tulisnya, mendapat gaji sebesar itu sejak Januari 2020 sampai Aguatus 2022. Kalau ditotal jumlahnya Rp 5 miliar.

 

"Itu tafsir Anda sendiri?" tanya saya.

 

"Iya. Itu tafsir dan analisis saya," kata Agustinus. "Tapi angka Rp163 juta/bulan akurat. Sesuai isi dakwaan dan putusan pengadilan," tambahnya.

 

Memang masih sulit mengaitkan hukuman tambahan itu dengan kerugian negara. Pun kalau tafsir dan analisis Agustinus tepat di mana kerugian negaranya. Bukankah gaji itu Ibam terima dari yayasan. Bukan dari instansi pemerintah seperti Kemendikbud?

 

Dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi tidak disebutkan hubungan hukuman tambahan dengan kerugian negara. Yang disebutkan hanya "....hukuman uang pengganti berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa dan manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana".

 

Intinya di 'manfaat ekonomi'. Lalu Agustinus menelusuri manfaat ekonomi apa saja yang diterima Ibam yang nilainya Rp 5 miliar. Maka ketemulah itu: gaji dari yayasan sebesar Rp 163 juta/bulan selama hampir tiga tahun itu.

 

"Apakah yayasan menerima uang dari negara sehingga gaji dari yayasan dianggap merugikan keuangan negara?"

 

Agus, alumnus Unpad Bandung dan SMAN 3 Depok itu belum bisa menjawab. Ia masih belum tahu apa yang terjadi di balik itu. Agus yang juga pernah menjadi staf di YLBHI itu hanya tahu ada Nota Kesepakatan antara Kemendikbud dengan yayasan. Ia hafal nomor nota itu dan tahunnya: 2019 akhir. Ia juga tahu lingkup nota kesepahaman itu: nota kesepahaman program merdeka belajar. Mulai melaksanakan assessment kompetensi minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar.

 

Begitu hukuman diperberat Ibam langsung berharap agar Presiden Prabowo turun tangan. Ibam beralasan kalau orang seperti dirinya dihukum akan membuat diaspora Indonesia ketakutan pulang untuk mengabdi ke negara. Pun para direksi BUMN akan ketakutan.

 

Di luar dari harapannya kepada Presiden Prabowo Ibam masih punya harapan lain: kasasi ke Mahkamah Agung. Siapa tahu di tingkat kasasi bisa bebas, meski ada juga kemungkinan sebaliknya.

 

Sumber :    https://disway.id/catatan-harian-dahlan/966562/lima-miliar

 

 

Rawan Ladang Korupsi Seleksi Jalur Mandiri

I Kadek Sudiarsana  :   Dosen hukum pidana dan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

MEDIA INDONESIA, 03 September 2026

 

                                                

 

DERETAN operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq pada 20 Agustus 2026 menambah catatan kasus korupsi pada jalur seleksi mandiri perguruan tinggi. Kasus itu seharusnya tidak lagi mengejutkan siapa pun yang mencermati tata kelola perguruan tinggi negeri di Indonesia.

 

Empat tahun sebelumnya, publik telah disuguhi babak serupa, yakni Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp8 miliar atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2022. Pola dua kasus itu nyaris identik, rektor menyalahgunakan kewenangan otorisasi kelulusan, melibatkan pejabat struktural sebagai perantara, dan menetapkan 'mahar' di luar uang kuliah tunggal yang sah kepada orangtua calon mahasiswa.

 

Pada kasus Unsoed, KPK bahkan mengidentifikasi tiga klaster modus operandi yang melibatkan wakil rektor, kepala bagian akademik, dan pihak swasta 'pengepul' calon mahasiswa, dengan aliran dana mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk periode penerimaan 2025-2026.

 

Dua kasus itu bukan insiden terisolasi, melainkan gejala struktural. Jalur mandiri yang semula dirancang sebagai instrumen afirmasi dan fleksibilitas pembiayaan bagi perguruan tinggi justru bertransformasi menjadi ladang subur bagi rente kekuasaan akademik.

 

DISKRESI TANPA KONTROL

 

Dari perspektif hukum pidana korupsi, praktik itu memenuhi unsur klasik penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penjelasan yuridis semata tidak cukup untuk memahami mengapa pola itu berulang di kampus yang berbeda dan dekade yang berbeda pula.

 

Teori fraud triangle yang dikembangkan Donald Cressey menjelaskan tiga prasyarat kejahatan kerah putih, yakni tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). Dalam konteks jalur mandiri, kesempatan tercipta dari desain kelembagaan itu sendiri, rektor memegang otoritas tunggal untuk memberikan approval elektronik kelulusan calon mahasiswa, tanpa mekanisme verifikasi berlapis dan pemisahan kewenangan antara penetap kebijakan dan pelaksana teknis. Status BLU yang memberikan keleluasaan pengelolaan keuangan mandiri, alih-alih diimbangi pengawasan eksternal yang memadai, justru memperlebar ruang diskresi tanpa akuntabilitas publik yang setara.

 

Kondisi itu senada dengan teori rent-seeking atau perburuan rente yang diperkenalkan ekonom Anne Krueger pada 1974. Krueger menjelaskan bagaimana individu atau perusahaan menghabiskan sumber daya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan istimewa dari kebijakan, relevan ketika permintaan atas kursi perguruan tinggi negeri favorit terutama fakultas kedokteran, sebagaimana terjadi di Unsoed, jauh melampaui daya tampung dan mekanisme penentuannya bergantung pada diskresi subjektif pejabat kampus. Dengan demikian, nilai ekonomi dari 'meluluskan' seseorang menjelma menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

 

Prinsip principal-agent theory turut menerangkan mengapa pengawasan internal kerap tumpul, dengan rektor sebagai agen yang seharusnya bertindak untuk kepentingan negara selaku prinsipal justru memanfaatkan asimetri informasi untuk kepentingan pribadi, sementara satuan pengawasan internal berada dalam struktur yang sama dan rentan konflik kepentingan.

 

EVALUASI SISTEM SELEKSI

 

Kekeliruan paling mendasar dalam merespons kasus-kasus itu ialah mereduksinya sebagai persoalan moral individu belaka. Ketika dua rektor dari dua institusi berbeda, dalam rentang waktu empat tahun, terjerat oleh modus yang nyaris serupa, yang gagal bukan sekadar integritas personal, melainkan arsitektur pengawasan jalur mandiri secara nasional. Ketiadaan standar transparansi kriteria kelulusan, minimnya audit independen atas proses seleksi, dan absennya mekanisme pelaporan yang aman bagi orangtua dan sivitas akademika yang mengetahui penyimpangan menjadikan setiap periode penerimaan mahasiswa baru sebagai jendela kerawanan yang berulang.

 

Lebih jauh, pola berulang itu menyingkap dimensi yang lebih mengkhawatirkan, yakni terbentuknya ekosistem moral hazard kolektif di seputar jalur mandiri. Keberadaan pihak 'pengepul' calon mahasiswa dalam kasus Unsoed menunjukkan korupsi seleksi bukan lagi transaksi dua arah antara pejabat kampus dan orangtua, melainkan telah melembaga menjadi rantai pasok gelap dengan perantara profesional, tarif berjenjang, bahkan sistem tawar-menawar mahar yang terorganisasi. Ironinya, sebagian orangtua turut menjadi partisipan aktif, bukan semata korban, karena sistem tersebut menawarkan jalan pintas yang secara rasional-ekonomis 'menguntungkan' bagi mereka yang mampu membayar.

 

Itulah yang oleh literatur antikorupsi disebut sebagai state capture berskala mikro, ketika institusi publik yang seharusnya menjaga prinsip meritokrasi justru disandera kepentingan segelintir aktor yang memiliki modal finansial dan akses kekuasaan. Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya materiel, melainkan juga rusaknya prinsip keadilan substantif pendidikan tinggi. Calon mahasiswa berprestasi tetapi tidak berpunya tersingkir oleh mereka yang sanggup membayar mahar, sebuah bentuk diskriminasi struktural yang bertentangan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

 

SOLUSI ALTERNATIF

 

Tanpa reformasi struktural, publik hanya akan menyaksikan pengulangan drama yang sama rektor baru, kampus baru, tetapi modus dan akar masalah yang identik. Pertama, transparansi algoritmik dan digitalisasi penuh proses seleksi jalur mandiri, dengan kriteria penilaian yang dipublikasikan sejak awal dan hasil yang dapat diverifikasi pihak ketiga independen sehingga menutup ruang intervensi manual seperti akses otorisasi personal yang terjadi di Unsoed.

 

Kedua, pemisahan kewenangan (segregation of duties) antara penentu kebijakan, pelaksana teknis, dan verifikator akhir agar tidak ada satu pihak pun, termasuk rektor, yang memegang kendali tunggal atas keputusan kelulusan.

 

Ketiga, penguatan peran eksternal inspektorat jenderal kementerian dan lembaga audit independen dalam mengaudit setiap siklus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, bukan hanya audit keuangan pascakejadian, melainkan juga audit proses secara real-time.

 

Keempat, pembentukan kanal pengaduan yang terlindungi (whistleblowing system) khusus penerimaan mahasiswa, yang independen dari struktur rektorat, sehingga orangtua dan pegawai kampus tidak segan melaporkan indikasi penyimpangan sebagaimana yang justru memicu terbongkarnya kasus Unila pada 2022.

 

Kelima, evaluasi menyeluruh terhadap urgensi mempertahankan jalur mandiri dengan komponen iuran pengembangan institusi yang bernilai ratusan juta rupiah sebuah desain kebijakan yang, sebagaimana diakui KPK sendiri, secara inheren rawan menjadi ladang korupsi selama pengawasannya tidak diperkuat setara dengan besarnya diskresi yang diberikan.

 

MURUAH MERITOKRASI

 

Kasus Unila dan Unsoed ialah cermin retak dari sebuah sistem yang membiarkan kepercayaan publik diperdagangkan di ruang-ruang yang seharusnya paling steril dari kepentingan transaksional gerbang pendidikan tinggi. Jika perguruan tinggi negeri sebagai institusi yang mengemban mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru menjadi arena jual beli masa depan anak bangsa, krisis yang dihadapi bukan sekadar krisis integritas segelintir pejabat, melainkan juga krisis legitimasi atas seluruh proses seleksi berbasis kemampuan yang selama ini menjadi fondasi keadilan pendidikan di Indonesia.

 

Reformasi jalur mandiri karenanya tidak boleh berhenti pada penindakan pidana terhadap pelaku, sekeras apa pun vonis yang dijatuhkan pengadilan. Efek jera hukum pidana memang penting, tetapi ia hanya bekerja pada hilir persoalan. Yang lebih mendesak ialah membangun arsitektur pencegahan di hulu bahwa sistem yang dirancang sedemikian rupa sehingga niat jahat sekalipun tidak lagi menemukan celah untuk dieksekusi. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi negeri tidak dibangun janji integritas para pemimpinnya semata, tetapi oleh kekukuhan sistem yang membuat penyimpangan menjadi mustahil, atau setidaknya, sangat mahal risikonya untuk dilakukan.

 

Sudah saatnya negara, melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, bersama KPK tidak lagi memperlakukan setiap kasus sebagai peristiwa berdiri sendiri yang selesai dengan vonis pengadilan. Diperlukan moratorium evaluasi nasional atas seluruh mekanisme jalur mandiri di perguruan tinggi negeri, sebelum kepercayaan publik terhadap meritokrasi pendidikan tinggi sebagai pilar terakhir mobilitas sosial bagi jutaan anak bangsa dari keluarga tak berpunya runtuh sepenuhnya oleh preseden yang terus dibiarkan berulang.

Sumber :  https://mediaindonesia.com/opini/929033/rawan-ladang-korupsi-seleksi-jalur-mandiri