Tampilkan postingan dengan label AM Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AM Fatwa. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 April 2016

Menyoal Pikiran Kisruh DPD

Menyoal Pikiran Kisruh DPD

AM Fatwa ;   Ketua Badan Kehormatan DPD RI
                                                     REPUBLIKA, 15 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tulisan Ikhsan Darmawan berjudul "Menyoal Kisruh DPD" yang dimuat Harian Republika, Kamis (14/4), pada alinea pertama menyebutkan bahwa DPD adalah lembaga wakil rakyat. Pernyataan ini keliru karena berdasarkan Pasal 247 UU MD3, DPD RI adalah lembaga wakil daerah, sedangkan untuk wakil rakyat ada DPR dan DPRD.

Selain keliru mendeskripsikan lembaga DPD, Ikhsan Darmawan juga terkesan terburu-buru mengambil kesimpulan tentang fenomena politik mutakhir yang terjadi di lingkungan internal DPD. Nah, tulisan ini saya maksudkan untuk meluruskan kekeliruan-kekeliruan tersebut.

Ketua DPD RI Irman Gusman yang memimpin sidang paripurna DPD pada 15 Januari 2016, tentu saja mengetahui isi Rancangan Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang dibuat pansus yang diacarakan dan akan diputuskan pada sidang paripurna tersebut. Sebab, setiap sidang paripurna didahului rapat panitia musyawarah (panmus) yang dihadiri pimpinan DPD, pimpinan alat kelengkapan DPD lainnya, serta seorang anggota dari provinsi yang belum terwakili sebagai ketua Alat Kelengkapan DPD untuk membicarakan acara persidangan.

Lagi pula, ketua DPD membuka persidangan dan ikut dalam pemungutan suara dalam sidang paripurna DPD dimaksud. Ia cuma kalah suara dalam memilih Paket A.

Setelah diputuskan, hasilnya bukan lagi Paket A atau Paket B, melainkan sudah jadi keputusan sidang paripurna. Kemudian, disetujui untuk ditugaskan kepada Badan Kehormatan DPD sebagai alat kelengkapan, yang salah satu tugasnya adalah "melakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD" (Pasal 92 ayat (2) Tatib).

Dalam perjalanan evaluasi dan penyempurnaan terhadap materi muatan peraturan Tata Tertib yang telah diputuskan sidang paripurna DPD sebagai forum tertinggi, pengambilan keputusan atas nama lembaga DPD itulah rupanya timbul kesadaran baru yang terlambat dari pimpinan DPD. Kemudian, dengan berbagai alasan, tidak bersedia menandatangani hasil evaluasi dan penyempurnaan Badan Kehormatan DPD dimaksud yang juga diperkuat dengan penugasan sidang paripurna tanggal 15 Januari 2016, dengan membahas hanya terbatas penyempurnaan redaksional.

Di sinilah titik awal di mana Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang melaporkan hasil kerjanya di sidang paripurna DPD 16 Maret 2016, menganggap pimpinan DPD RI tidak menghormati hasil kerja BK DPD RI dan keputusan sidang paripurna DPD RI. Tiga peraturan Tata Tertib DPD sebelumnya, yaitu tahun 2010, 2013, dan 2014, walaupun ada pasal yang tidak sesuai dengan UU MD3 maupun UU P3, tetap saja ditandatangani oleh ketua DPD yang sekarang ini, tanpa ada catatan atau keberatan. Hal ini berbeda dengan peraturan Tata Tertib DPD pada 2016 karena terdapat pembatasan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Anomali sikap pimpinan

Sebenarnya, inilah pokok persoalan dari berbagai upaya untuk menggagalkan keputusan sidang paripurna DPD tanggal 15 Januari 2016 yang dipimpin ketua DPD tersebut. Padahal, ada mekanisme untuk mengubah kembali suatu peraturan DPD tentang tata tertib setelah ditandatangani ketua DPD.

Usul perubahan tata tertib dan kode etik dapat diajukan setiap waktu ke sidang paripurna melalui panitia musyawarah oleh: a) Badan Kehormatan; b) Paling sedikit dua alat kelengkapan atau oleh anggota paling sedikit 30 persen yang mencerminkan keterwakilan 10 provinsi dan tersebar di tiga wilayah secara proporsional.

Jadi, tidaklah sulit bagi pimpinan untuk mengubah kembali tata tertib yang sudah menjadi peraturan DPD tersebut, jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ataupun tidak sreg secara personal.

Manuver pimpinan

Namun, pimpinan DPD justru melakukan berbagai manuver untuk menggagalkan hasil keputusan sidang paripurna DPD RI pada 15 Januari 2016 yang dipimpinnya. Hal itu bukan saja tidak menghormati hasil keputusan sidang paripurna DPD RI, melainkan juga tidak menghormati hasil kerja BK DPD RI yang mendapat amanat sidang paripurna DPD RI.

Pimpinan DPD RI meminta pendapat kepada Mahkamah Agung dengan menunjuk pasal yang mengatur tentang konsultasi. Pimpinan DPD melakukan apa yang disebutnya konsultasi tersebut, tanpa keputusan lembaga DPD. Padahal, di antara tugas pimpinan DPD RI adalah mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan Peraturan DPD (Pasal 60 huruf e Tatib).

Tidak pernah adanya keputusan sidang paripurna DPD yang menyetujui untuk mengonsultasikan masalah ini. Apalagi, menggelar expert meeting dan lain-lain, seolah-olah pembatasan masa jabatan pimpinan DPD adalah masalah hidup dan mati.

Sungguh menyedihkan! Seorang negarawan tidak boleh takut kehilangan jabatan. Jabatan adalah amanah yang jika tiba waktunya diambil oleh Yang Maha Kuasa, siapa pun tidak akan sanggup menolaknya.

Sebagai akademisi, tidak sewajarnya Ikhsan Darmawan membangun opini publik berdasarkan pandangan subjektif pribadinya tanpa mengetahui detail persoalan yang sesungguhnya.

Rabu, 03 Juli 2013

Pencapresan Jokowi

Pencapresan Jokowi
AM Fatwa ;  Anggota DPD RI, Senator dari DKI Jakarta
REPUBLIKA, 02 Juli 2013


Beberapa pekan terakhir, nama Jokowi terus digaungkan untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Umum 2014. Gaung tersebut bukan hanya dimunculkan oleh beberapa media dan lembaga penelitian yang mencoba menelaah potensi elektabilitas beberapa tokoh kaliber nasional, melainkan juga oleh para `simpatisan' Jokowi yang tersebar di berbagai wilayah. 

Sabtu, 15 Juni 2013 yang lalu, misalnya, `simpatisan' Jokowi yang tergabung dalam wadah Relawan Jokowi Sedu nia menggelar kongres yang intinya mendukung orang nomor satu di DKI Jakarta itu untuk maju pada Pilpres 2014.
Argumentasi yang dibangun oleh penggagas kongres itu adalah kerinduan rakyat terhadap perubahan kondisi sosial yang konkret di mana Jokowi merupakan sosok yang dinilai tepat untuk mewujud- kan perubahan yang diidam-idamkan itu. 

Dengan kesederhanaan dan pelaksanaan kebijakan secara direct-down to earth itulah, Jokowi dinilai tepat untuk mengusung harapan rakyat Indonesia masa kini. Menilik proses dan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi DKI Jakarta yang lalu, tampaknya tidak terlalu berlebihan jika kehadiran Jokowi cukup menghentak dunia perpolitikan Indonesia. 

Ia, dengan seluruh gaya dan ciri khasnya, telah membalikkan banyak sisi: pengamatan politik, prediksi survei, tekanan politik, kuasa money politics, hingga stereotip sosial dan politik. Pada gilirannya sebagian rakyat Indonesia merasa bahwa figur seperti Jokowi merupakan sosok yang tepat untuk merespons berbagai tuntutan karena ia mampu masuk dalam nadi kehidupan rakyat secara langsung. Singkatnya, Jokowi adalah jawaban dari kerinduan rakyat terhadap perubahan dan krisis kepemim pinan saat ini.

Tetapi, gaung tersebut tidak serta-merta diamini oleh seluruh kelompok masyarakat. Meskipun sosok Jokowi yang mencengangkan tersebut sulit ditampik, namun dorongan dan `paksaan' untuk memajukan Jokowi sebagai Calon Presiden 2014 merupakan keinginan yang terlalu dini. Alasan yang mengemuka adalah ketidaktepatan waktu pencalonan dan kondisi Jokowi saat ini yang baru menduduki kursi nomor satu di DKI Jakarta. Persoalannya, masyarakat DKI Jakarta sendiri masih menunggu realisasi janji-janji Jokowi yang ingin menjelmakan sebuah Jakarta Baru yang dapat dinikmati secara nyaman oleh seluruh komponen masyarakat DKI. 

Merengkuh 2019

Menyikapi hal-ihwal Jokowi dan kaitannya dengan perhelatan nasional 2014, sebaiknya hiruk-pikuk terhadapnya sedikit ditepikan. Hal ini bukan karena Jokowi tidak pantas menjadi calon orang nomor satu di republik ini, melainkan lebih karena sikap menghargai `para pemilih, pengagum, dan pengharapnya yang lebih dahulu menempatkannya di kursinya saat ini'. 

Siapa pun mengerti bahwa Jokowi selalu berpandangan bahwa ia, sebagaimana keyakinan Bung Karno -- terlepas Jokowi membaca keyakinan itu atau tidak-- merasa "lebih baik mendatangi langsung rakyat dan membakar hati mereka." Justru karena itulah, sama sekali tidak terlalu naif jika ia tidak dipaksa atau memaksa diri terjun dalam kancah pertarungan politik 2014.

Meskipun pandangan ini dapat melukai para pengagum Jokowi yang sudah telanjur menggalang penahbisannya untuk maju pada Pilpres 2014, tetapi akan semakin terasa lebih arif jika Jokowi diusung untuk merengkuh 2019. Terdapat beberapa argumentasi yang layak dipertimbangkan mengapa Jokowi sebaiknya mengubur impian untuk 2014 dan lebih memilih menundanya hingga 2019.

Pertama, hal mendasar yang akan menjadi pertimbangan banyak kalangan bahwa saat ini Jokowi masih baru menduduki dan mengemban amanat untuk membentuk Jakarta Baru sesuai dengan janji-janji kampanye dan juga harapan masyarakat DKI. Meskipun tidak dapat ditampik bahwa porsi terbesar politik adalah kekuasaan, tetapi hal tersebut dapat menjadi pemangsa bagi Jokowi sendiri jika meninggalkan kursinya saat ini dan beralih menuju orang nomor satu di Indonesia. 

Sudut-pandang sebagian rakyat Indonesia masa kini yang mulai rapuh terhadap politik kepemimpinan di negeri ini dapat diperkeruh dengan kenyataan baru jika Jokowi benar-benar terbukti maju. Dalam konteks ini, menjadi lebih bijaksana bagi Jokowi jika ia merampungkan ragam gagasannya untuk membenahi seluruh kerumitan DKI untuk dipersembahkan sebagai kado istimewa bagi masyarakat, sehingga dengan itu ia tidak akan kehilangan kebesarannya sampai kapan pun.

Kedua, tahun 2014 diprediksi sebagai waktu dan ruang kontestasi politik terpanas bagi para `tokoh tua' di republik ini. Para `tokoh tua' tersebut, yang diyakini memiliki modal ekonomi dan politik yang cukup kuat akan habis-habisan mempertaruhkan dan mempertarungkan seluruh modal yang dimiliki untuk meraih kursi nomor satu Republik Indonesia karena mereka merasa bahwa tahun 2014 adalah waktu terakhir untuk bertanding. Kondisi ini akan membuat Jokowi kesulitan menembus kekuatan modal para `tokoh tua' itu dan pada gilirannya membuat Jokowi putar-badan atau malah `mati\' mengenaskan secara politik.

Ketiga, tahun 2019 akan menjadi ajang pertarungan para tokoh muda di mana Jokowi akan kesulitan mencari lawan-tanding. Hal tersebut disebabkan oleh kekuatan investasi sosial-politik yang telah ditanamkan olehnya sejak beberapa tahun belakangan sehingga para lawan politiknya --yang sampai saat ini baru beberapa yang terendus nama-namanya-- dinilai tidak akan mampu menandingi kekuatannya pada 2019. 
Artinya, peluang Jokowi maju pada 2019 jauh lebih memungkinkan dibanding 2014.

Dengan mempertimbangkan ketiga argumentasi tersebut, tampaknya menjadi sangat realistis jika menempatkan Jokowi sebagai sosok yang lebih proyektif untuk diusung sebagai calon presiden pada 2019. Kekaguman dan semangat yang menggebu-gebu untuk memaksa Jokowi maju pada Pilpres 2014 bukan hanya akan memperberat langkah Jokowi yang saat ini sedang dipacu untuk mewujudkan harapan dan amanat politik yang diembannya, melainkan juga dapat membuat citra politik semakin moreng dan rakyat bertambah enggan untuk menentukan pilihan, tak terkecuali terhadap Jokowi sendiri. Memprihatinkan, bukan? ●

Jumat, 25 Januari 2013

Kurikulum 2013 dan Format Pendidikan Ideal


Kurikulum 2013 dan Format Pendidikan Ideal
AM Fatwa ;  Anggota DPD RI
KORAN TEMPO, 25 Januari 2013



Keunggulan bangsa Indonesia dalam memandang dan mendefinisikan pendidikan ini seharusnya membuat bangsa Indonesia lebih kreatif daripada bangsa-bangsa tersebut dalam menjalankan seluruh proses pendidikan, sehingga kualitas siswa Indonesia lebih unggul dibanding bangsa-bangsa lain.
Rencana pemerintah untuk mengurangi jumlah mata pelajaran bagi anak sekolah, sebagaimana disosialisasi dalam kurikulum 2013, menuai kontroversi. Ada yang mendukung, tapi ada juga yang menentang. Kalangan pertama beralasan, mata pelajaran bagi anak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama memang terlalu banyak, sehingga siswa tidak bisa menyerap semua mata pelajaran dengan maksimal. Siswa tidak fokus karena dituntut untuk menguasai beragam disiplin ilmu pengetahuan.
Sedangkan kalangan yang menolak beranggapan, dengan mata pelajaran yang ada saja masih banyak ilmu pengetahuan dasar yang tidak dikuasai siswa, lantas bagaimana jika masih dikurangi lagi? Kalangan ini juga bersikap apriori atas masterplan kurikulum yang menggabung mata pelajaran ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan bahasa Indonesia. 
Alasan mereka, diajarkan secara terpisah dan sistematis saja hasilnya tidak maksimal, apalagi digabung. Di tengah gancarnya gempuran bahasa gaul terhadap struktur bahasa Indonesia yang baku, besar kemungkinan di masa depan jumlah penutur bahasa Indonesia yang baik dan benar akan berkurang drastis. Padahal bahasa Indonesia merupakan salah satu isi dalam Sumpah Pemuda yang memiliki nilai historis dan posisi strategis bagi kesatuan dan persatuan bangsa.
Kontroversi ini sebenarnya harus disikapi secara arif dan dicari jalan tengahnya, supaya tidak berimbas pada proses belajar-mengajar anak-anak sekolah. Yang terpenting dari semua itu adalah, semua praktisi dan pemegang kebijakan dalam dunia pendidikan harus mengacu pada semangat yang sama dalam menjalankan tugasnya. 
Semangat tersebut tertuang rapi dalam definisi pendidikan yang diberikan oleh pakar-pakar pendidikan dan diamanahkan oleh undang-undang. Kamus Besar Bahasa Indonesia, misalnya, mendefinisikan pendidikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Pemaknaan yang hampir senada dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yang mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. 
Adapun UU Nomor 2 Tahun 1989 menyebutkan pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Hal ini dipertegas lagi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang mengartikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 
Cara pandang terhadap pendidikan yang berkembang di kalangan masyarakat Indonesia, sebagaimana terpapar dalam ragam definisi di atas, sejatinya mencerminkan betapa bangsa Indonesia memiliki pandangan yang lebih holistik dibanding bangsa-bangsa lain. Yunani, misalnya, kendati disebut-sebut sebagai bangsa pertama yang memulai tradisi menulis, pandangan mereka terhadap pendidikan ternyata sangat sederhana: sekadar ilmu menuntun anak, yang lazim mereka sebut dengan istilah pedagogik. Bangsa Romawi, yang terkenal berhasil membangun imperium besar, juga tidak jauh berbeda. Educare mereka artikan sebatas usaha untuk mengeluarkan, menuntun, serta mengaktualkan potensi anak yang dibawa saat dilahirkan ke dunia. Hal yang sama juga terjadi pada bangsa Jerman. Istilah erzierhung mereka artikan sebagai usaha membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. 
Keunggulan bangsa Indonesia dalam memandang dan mendefinisikan pendidikan ini seharusnya membuat bangsa Indonesia lebih kreatif daripada bangsa-bangsa tersebut dalam menjalankan seluruh proses pendidikan, sehingga kualitas siswa Indonesia lebih unggul dibanding bangsa-bangsa lain. Namun apakah kenyataannya demikian? Menurut laporan Trend in International Mathematics and Science Study (TIMSS), per Desember 2012, kemampuan nalar siswa Indonesia menempati posisi ke-40 di antara 42 negara Asia. 
Rapor merah yang dikeluarkan TIMSS ini masih diperparah dengan maraknya tawuran antarpelajar yang selama kurun 2012 saja sudah menelan 4 korban jiwa, aksi bullying (perundungan) yang masih terus terjadi, serta angka pengguna narkoba dan pelaku tindak kriminal di kalangan pelajar yang juga menunjukkan peningkatan.
Kenyataan yang memalukan sekaligus memilukan ini mengharuskan para pemangku kebijakan melakukan pembenahan yang lebih radikal terhadap dunia pendidikan. Tidak hanya sebatas kurikulum, tapi juga mencakup aspek yang lain, seperti sarana dan prasarana. Sebagai gambaran, saat ini 194 ribu ruang kelas SD dan SMP rusak parah. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyebutkan, dari sekitar 1,48 juta guru SD, baru 22,6 persen yang bergelar sarjana. Adapun guru SMP 27 persen, dan guru SMA 81 persen yang menyelesaikan pendidikan S1. 
Perbaikan sarana dan peningkatan kualitas guru juga tidak kalah penting dibanding perbaikan kurikulum. Sebab, mustahil siswa bisa belajar dengan baik jika ruang belajarnya tidak kondusif dan gurunya tidak memiliki kompetensi. Atas dasar itulah, supaya kurikulum 2013 bisa diterapkan efektif, pemerintah juga harus memperbaiki semua instrumen pendukungnya, termasuk sarana belajar dan guru pengajar.

Jumat, 07 September 2012

Solusi Konflik SARA

Solusi Konflik SARA
AM Fatwa ;  Anggota DPD
KOMPAS, 07 September 2012


Konflik berlatar SARA suku, agama, ras, dan antargolongan yang mengoyak Sampang, Madura, beberapa waktu lalu, hanya menyisakan duka. Dua korban tewas, enam luka serius, dan belasan puing rumah jadi saksi atas tragedi kemanusiaan yang mengatasnamakan agama.

Perbedaan aliran yang menjadi faktor pemicu membuat insiden berdarah tersebut menjadi isu nasional. Semua media cetak dan elektronik menyajikannya sebagai berita utama selama beberapa hari. Beragam komentar dan aksi simpatik mengalir dari segenap komponen bangsa: dari presiden sampai masyarakat biasa.

Banyak pihak yang menyayangkan atau mengutuk peristiwa tersebut, tetapi yang paling positif adalah respons cepat para petinggi negara. Tak satu pun dari mereka yang mencari kambing hitam supaya bisa lepas tanggung jawab. Semuanya mengambil peran aktif dalam proses recovery yang sedang berlangsung.

Proses recovery ini harus dilaksanakan dengan baik supaya bisa menjadi langgam bagi terciptanya kehidupan yang harmonis di masa depan. Pasalnya, konflik pasca-Lebaran 1433 Hijriah tersebut bukanlah kejadian yang pertama. Sebelumnya, pada Desember 2011, konflik dengan latar belakang serupa juga terjadi di Sampang. Oleh sebab itu, supaya proses recovery tersebut tidak menjadi rutinitas pascakonflik, perlu keterlibatan semua elemen bangsa—baik struktural maupun kultural—dalam megaproyek rekonsiliasi dan rekonstruksi yang komprehensif.

Negara Wajib Hadir

Langkah krusial yang harus segera dilakukan adalah mengusut tuntas semua pihak yang terlibat penyerangan terhadap kelompok Syiah. Semua aparat penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman—harus bertindak tegas dalam menyidik, menyidang, dan menghukum siapa pun yang bersalah. Tegakkan keadilan yang paripurna sesuai koridor hukum. Jangan sampai terpengaruh opini publik atau suara mayoritas.

Butir ini menjadi penting karena pada peristiwa penyerangan yang pertama justru Tajul Muluk—pemimpin Syiah Sampang—yang divonis dua tahun penjara dengan tuduhan penodaan agama. Tak urung, vonis ini pun menuai kecaman yang luas di kalangan pemerhati hukum dan HAM. Bahkan, Amnesty International yang berkedudukan di London sempat meminta Pemerintah RI untuk membatalkan tuduhan tersebut.

Proses peradilan pada peristiwa penyerangan kali ini harus lebih adil, terbuka, dan jujur. Karena dampaknya bukan hanya akan memperbaiki citra dunia peradilan kita di mata dunia, lebih dari itu bisa membuat masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindak kekerasan kepada kelompok-kelompok minoritas yang berbeda dari mereka.

Jika proses peradilan pada peristiwa yang kedua ini tidak adil, atau bahkan menghasilkan keputusan yang kontroversial seperti pasca-penyerangan yang pertama, berarti negara telah mengingkari kewajibannya dalam menghormati, melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi warga negara yang diamanatkan Pasal 71 dan 72 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Itu juga berarti memberikan angin segar kepada masyarakat untuk menyelesaikan ketegangan teologis dengan cara-cara yang biadab.

Di samping itu, pemerintah harus lebih serius menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 dan 29, supaya tiap warga benar- benar mendapatkan haknya dalam memeluk agama dan melaksanakan keyakinan mereka. Pemerintah tak boleh ragu untuk mengerahkan setiap instrumen yang dimiliki demi tegaknya pelaksanaan undang-undang ini, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), institusi yang dinilai lemah oleh presiden dan mengaku kecolongan atas tragedi Sampang.

MUI dan Para Tokoh Harus Arif

Sebagai institusi yang mewadahi semua aliran Islam di Indonesia, semua ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI)—dari tingkat pusat sampai ke daerah—harus bersikap arif, seiya, dan sekata dalam menyikapi fenomena keumatan, serta berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Jangan sampai fatwa yang dikeluarkan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat karena berpotensi dijadikan legitimasi oleh kelompok tertentu untuk memberangus kelompok yang lain.

Pecahnya konflik Sunni-Syiah di Madura tentu tidak bisa dilepaskan dari fatwa MUI Sampang yang menyatakan bahwa ajaran Syiah sesat. Padahal, MUI pusat masih belum mengeluarkan fatwa tentang Syiah. Mungkin tak satu pun anggota MUI Sampang yang mengira fatwa bernomor A-035/MUI/spg/2012 itu akan dijadikan sebagai landasan pembenar bagi suatu kelompok untuk menyerang warga Syiah.

Berkaca dari kejadian ini, ada baiknya jika setiap kali mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran, kelompok, atau sekte Islam tertentu, MUI menyertakan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis kepada penganut ajaran atau kelompok tersebut. Anjurkan mereka untuk mengedepankan dialog dan menggunakan cara-cara damai dalam menyelesaikan perbedaan.

Apabila pernyataan sejumlah tokoh yang menyatakan konflik Sampang hakikatnya adalah konflik keluarga, maka tokoh masyarakat, seperti sesepuh, kiai, atau figur yang disegani lainnya, harus aktif mendamaikan. Pasalnya, bagi masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi tradisi dan kearifan lokal, tokoh-tokoh kultural menempati posisi terhormat yang sangat dipatuhi.

Posisi strategis ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memperbaiki hubungan kekerabatan di antara kedua belah pihak yang berseteru. Menyadarkan mereka bahwa pertikaian bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah, tetapi merupakan awal bagi terciptanya masalah baru yang lebih besar. ●


Senin, 09 Juli 2012

Pilkada DKI dan Edukasi Politik Etis


Pilkada DKI dan Edukasi Politik Etis
AM Fatwa ; Anggota DPD
KOMPAS, 09 Juli 2012

Dua hari lagi Jakarta menggelar pesta demokrasi kedua sepanjang sejarah reformasi.
Beragam gejala yang terjadi belakangan semakin mengukuhkan prediksi para pengamat bahwa Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung lebih dramatis dibandingkan dengan pilkada sebelumnya.

Sebagai satu-satunya mekanisme demokrasi untuk meraih jabatan politik, pilkada tidak boleh dipandang sebatas sarana meraih kekuasaan. Pasalnya, pandangan semacam ini bukan hanya berpotensi menghadirkan praktik kotor ala Machiavellianisme yang menghalalkan segala cara, lebih dari itu juga dapat me- reduksi makna pilkada dari sebuah aktivitas luhur untuk mendapatkan legitimasi publik, menjadi rutinitas lima tahunan untuk memperebutkan jabatan politik.

Prototipe

Ketika ditarik ke dalam konteks masyarakat Indonesia yang masih dalam transisi menuju kehidupan berdemokrasi yang lebih cerdas dan bermartabat, Pilkada DKI bisa menjadi momen tepat untuk memberi edukasi politik etis bagi seluruh penduduk Indonesia. 

Setidaknya tiga alasan yang bikin Pilkada DKI berpotensi dan berposisi strategis.
Pertama, Jakarta pernah menjadi prototipe penyelenggaraan pilkada berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007. Ketika UU tentang penyelenggaraan pemilihan umum di mana pilkada dimasukkan dalam rezim dan resmi diberi nama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat pilkada ditetapkan, Jakarta merupakan daerah pertama yang berkesempatan mengimplementasikan UU itu. 

Kebetulan jabatan gubernur yang disandang Sutiyoso berakhir pada tahun yang sama.
Pada momen krusial itu, Jakarta berhasil menyelenggarakan pilkada demokratisnya dengan baik sehingga menjadi referensi representatif bagi penyelenggaraan pilkada selanjutnya di daerah lain di seluruh penjuru Nusantara.

Jika lima tahun yang lalu Jakarta memiliki momen menjadi contoh bagi pelaksanaan pilkada yang demokratis, pada tahun ini Jakarta kembali memiliki momen memberikan contoh proses pelaksanaan pemilu demokratis yang etis dan bermoral. Hal ini sangat penting untuk mendewasakan masyarakat Indonesia agar tak terjebak pada sisi gelap demokrasi yang cenderung menguntungkan kandidat yang memiliki dana besar.

Kedua, sebagai Ibu Kota negara, Jakarta tak hanya berhasil memainkan peran vitalnya sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi, tetapi juga menjelma menjadi kiblat peradaban sosial dan budaya. Dengan begitu, sangat wajar bila semua peristiwa yang terjadi atau fenomena yang berkembang di Jakarta cepat tersebar luas dan berdampak nasional meski tentu saja intensitasnya tak sebesar di Jakarta.

Kalau posisi ini diimbangi dengan kerja keras segenap komponen masyarakat Jakarta untuk mewujudkan pilkada yang tertib, aman, dan jujur, bukan hanya ekses positifnya yang akan dinikmati masyarakat Jakarta. Lebih dari itu, sikap dan perilaku politik mereka berpeluang besar ditiru masyarakat di wilayah lain.

Begitu juga sebaliknya, kalau Pilkada DKI diwarnai dengan tindakan Machiavellistik yang melanggar etika dan moralitas politik, tidak menutup kemungkinan modus kotor itu akan ditiru oleh elemen-elemen politik di daerah lain. Jika kesalahan ini yang ditiru, sengketa pilkada yang bermuara di Mahkamah Konstitusi lama kelamaan akan menjadi episode tak terpisahkan dalam setiap penyelenggaraan pilkada.

Ketiga, Pilkada Jakarta tahun ini mempersilakan enam pasang kandidat bertarung secara sportif dalam memperebutkan jabatan orang nomor satu di Ibu Kota. Keenam pasang kandidat itu tak semuanya berasal dari Jakarta, atau dari etnis Betawi, penduduk asli daerah DKI.

Realitas ini harus dipandang positif karena mengandung nilai pendidikan yang bisa menyempurnakan wawasan demokrasi dan nasionalisme masyarakat Indonesia. Realitas ini juga bisa me- nyadarkan masyarakat akan tuju- an ideal yang ingin dicapai demo- krasi: menyeleksi figur yang memiliki kapasitas, kapabilitas, profesionalitas, dan integritas terbaik memimpin suatu daerah.

Bukankah untuk mendapat pemimpin terbaik, masyarakat harus mengedepankan kualitas kandidat sebagai bahan pertimbangan memilih, serta mengabaikan aspek emosional yang dilan- dasi kesamaan primordial seperti SARA dan sebagainya?

Pada titik inilah keragaman latar etnis dan sosiokultural kandidat gubernur DKI bisa menjadi modal berharga untuk menyuburkan semangat nasionalisme, serta mengikis segenap potensi sektarianisme sempit yang berporos pada unsur SARA.

Dengan semua kelebihan yang dimiliki dan momentum yang segera tiba, Jakarta memiliki kesempatan emas mengukir prestasi sebagai daerah percontohan perilaku politik etis bagi seluruh penduduk Indonesia. Tentu butuh kerja sama integral antara semua elemen masyarakat dan seluruh komponen politik untuk meraih prestasi itu. Namun, dengan tingkat kearifan yang membaik, rasanya tidak ada kesulitan berarti bagi penduduk Jakarta untuk mewujudkan prestasi itu. ●

Sabtu, 30 Juni 2012

Jakarta dan Edukasi Politik Etis


Jakarta dan Edukasi Politik Etis
AM Fatwa ; Anggota DPD RI
KORAN TEMPO, 28 Juni 2012


Sebentar lagi Jakarta akan menggelar pesta demokrasi keduanya sepanjang sejarah Reformasi. Kendati baru akan dilaksanakan pada 11 Juli mendatang, antusiasme masyarakat sudah sangat terasa sejak saat ini. Beragam fenomena yang terjadi belakangan semakin mengukuhkan prediksi para pengamat bahwa pemilukada DKI akan berlangsung lebih dramatis dibanding pemilukada sebelumnya.

Sebagai satu-satunya mekanisme demokrasi untuk meraih jabatan politik, pemilukada tidak boleh dipandang sebatas sarana untuk meraih kekuasaan. Pasalnya, pandangan semacam ini tidak hanya berpotensi menghadirkan praktek-praktek kotor ala Machiavelianisme yang menghalalkan segala cara. Lebih dari itu, ia juga dapat mereduksi makna pemilukada dari sebuah aktivitas luhur untuk mendapatkan legitimasi publik menjadi rutinitas lima tahunan untuk memperebutkan jabatan politik.

Ketika ditarik ke dalam konteks masyarakat Indonesia yang masih menjalani proses transisi menuju kehidupan berdemokrasi yang lebih cerdas dan bermartabat, pemilukada DKI bisa menjadi momen yang tepat untuk memberikan edukasi politik etis bagi seluruh penduduk Indonesia. Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat pemilukada DKI memiliki potensi dan posisi strategis dalam masalah ini.

Pertama, Jakarta pernah menjadi prototipe penyelenggaraan pemilukada berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Ketika undang-undang tentang penyelenggaraan pemilihan umum di mana pilkada dimasukkan dalam rezim dan resmi diberi nama pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah--atau disingkat pemilukada--ditetapkan, Jakarta adalah daerah pertama yang memiliki kesempatan untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut. Sebab, secara kebetulan, jabatan gubernur yang disandang Sutiyoso berakhir pada tahun yang sama.

Pada momen krusial itu Jakarta berhasil menyelenggarakan pemilukada demokratisnya dengan baik, sehingga menjadi referensi yang representatif bagi penyelenggaraan pemilukada selanjutnya di daerah-daerah lain di seluruh penjuru Nusantara.

Jika lima tahun yang lalu Jakarta memiliki momen untuk menjadi contoh bagi pelaksanaan pemilukada yang demokratis, pada tahun ini Jakarta kembali memiliki momen untuk memberikan contoh proses pelaksanaan pemilu demokratis yang etis dan bermoral. Hal ini sangat penting untuk mendewasakan masyarakat Indonesia agar tidak terjebak pada sisi gelap demokrasi yang cenderung menguntungkan kandidat yang memiliki dana besar.

Kedua, sebagai ibu kota negara, Jakarta tidak hanya berhasil memainkan peran vitalnya sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi, tapi juga menjelma menjadi kiblat peradaban sosial dan budaya. Dengan begitu, sangat wajar kalau semua peristiwa yang terjadi atau fenomena yang berkembang di Jakarta cepat tersebar luas dan berdampak nasional, walaupun tentu saja intensitasnya tidak sebesar di Jakarta.

Kalau posisi ini diimbangi dengan kerja keras segenap komponen masyarakat Jakarta untuk mewujudkan pemilukada yang tertib, aman, dan jujur, bukan hanya ekses positifnya yang akan dinikmati oleh masyarakat Jakarta. Lebih dari itu, sikap dan perilaku politik mereka berpeluang besar untuk ditiru oleh masyarakat di wilayah-wilayah yang lain.

Begitu juga sebaliknya, kalau pemilukada DKI diwarnai dengan tindakan-tindakan bernuansa Machiavelistik yang melanggar etika dan moralitas politik, tidak tertutup kemungkinan modus-modus kotor tersebut akan ditiru oleh elemen-elemen politik di daerah lain. Jika kesalahan ini yang ditiru, sengketa pemilukada yang bermuara di Mahkamah Konstitusi lama-kelamaan akan menjadi episode yang tak terpisahkan dalam setiap penyelenggaraan pemilukada.

Ketiga, pemilukada Jakarta tahun ini mempersilakan enam pasang kandidat untuk bertarung secara sportif memperebutkan jabatan orang nomor satu di Ibu Kota. Keenam pasang kandidat tersebut tidak semuanya berasal dari Jakarta, atau dari etnis Betawi penduduk asli daerah DKI.

Realitas ini harus dipandang positif karena mengandung nilai-nilai pendidikan yang bisa menyempurnakan wawasan demokrasi dan nasionalisme masyarakat Indonesia. Realitas ini juga bisa menyadarkan masyarakat akan tujuan ideal yang ingin dicapai demokrasi, yaitu menyeleksi figur yang memiliki kapasitas, kapabilitas, profesionalitas, dan integritas terbaik untuk memimpin suatu daerah.

Bukankah, untuk mendapatkan pemimpin terbaik, masyarakat harus mengedepankan kualitas kandidat sebagai bahan pertimbangan memilih, serta mengabaikan aspek-aspek emosional yang dilandasi kesamaan primordial, seperti suku, agama, ras, dan lain sebagainya? Pada titik inilah, keberagaman latar belakang etnis dan sosio-kultural kandidat Gubernur DKI bisa menjadi modal berharga untuk menyuburkan semangat nasionalisme, serta mengikis segenap potensi sektarianisme sempit yang berporos pada unsur SARA.

Dengan segenap kelebihan yang dimiliki dan momentum yang akan segera tiba, Jakarta memiliki kesempatan emas untuk mengukir prestasi sebagai daerah percontohan perilaku politik etis bagi seluruh penduduk Indonesia. Tentu saja, butuh kerja sama integral di antara semua elemen masyarakat dan seluruh komponen politik untuk meraih prestasi tersebut. Namun, dengan tingkat kearifan yang semakin membaik, rasanya tak kan ada kesulitan berarti bagi penduduk Jakarta untuk mewujudkan prestasi tersebut. ●