Tampilkan postingan dengan label Trimedya Panjaitan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Trimedya Panjaitan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Oktober 2013

Tantangan Berat Sutarman

Tantangan Berat Sutarman
Trimedya Panjaitan  ;   Anggota Komisi III DPR RI,
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan
KORAN SINDO, 21 Oktober 2013



Jajaran baju cokelat bakal memiliki komandan baru, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman. Komisi III DPR telah memberi persetujuan kepada Sutarman untuk menggantikan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang segera memasuki masa pensiun. 

Setumpuk tugas berat kini menanti Sutarman, salah satunya, dan boleh jadi yang terpenting, adalah reformasi Polri. Reformasi Polri merupakan pekerjaan rumah yang diwariskan secara estafet setiap terjadi pergantian orang nomor satu Polri. Program reformasi Polri ini telah memasuki tahun ke-14. Sejak dicanangkan pada Hari Bhayangkara ke-53, 1 Juli 1999, atau di zaman kapolri dijabat Dibyo Widodo, telah terjadi berapa kali pergantian pucuk pimpinan, tapi pekerjaan rumah terbesarnya tetap sama: reformasi Polri. 

Banyaknya perilaku oknum anggota Polri yang melanggar hukum, seperti melakukan penganiayaan atau penyiksaan, menunjukkan reformasi di tubuh Polri belum berjalan mulus. Apalagi, pelanggaran hukum di kepolisian tak hanya melibatkan jajaran bawah, tapi juga jajaran atas seperti kasus korupsi yang menyeret jenderal bintang tiga Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Persoalan besar lainnya adalah lemahnya kinerja Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada fungsi ini, polisi ini lebih terlihat sebagai ”pemadam kebakaran”, bukan mengedepankan polisi sebagai aparat yang melakukan cegah dini atau tindakan preventif. 

Sosok Polisi Idaman 

Melihat penampilan calon saat uji kelayakan dan kepatutan, Kamis (17/10) lalu, ada satu yang perlu dicermati, yaitu visi mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat, serta penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan, dan akuntabel. Ini visi yang ideal, walau jelas bukan pemikiran baru. Itu sosok Polri yang diamanatkan oleh konstitusi. 

Sesuai pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polrimerupakanpemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus penegak hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tugas dan fungsi yang sangat luhur dan mulia, tapi di sisi lain sulit dan berat. Semua calon kapolri, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, menyatakan komitmennya mempercepat proses reformasi internal. Penulis sudah lima kali melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri, yaitu Da’i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, dan yang terbaru adalah Sutarman. 

Performa Sutarman, dibandingkan empat pendahulunya, kurang lebih seimbang, masing-masing ada kelebihan dan kekurangannya. Tapi, sebenarnya, yang lebih penting adalah implementasinya. Bambang Hendarso Danuri, misalnya, tampil cukup meyakinkan dengan program akselerasi transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional, dan dipercaya masyarakat. 

Akan tetapi, pelaksanaannya kurang berhasil. Timur Pradopo punya program pembenahan kinerja reserse dengan program ”Keroyok Reserse”, tapi hasilnya juga kurang terlihat. Yang visi-misi dan pelaksanaannya relatif bagus, adalah Sutanto, kapolri yang dikenal karena sikap tegas dan antikomprominya dalam memerangi perjudian, narkoba, dan premanisme. Nah, kita berharap Sutarman bisa mengikuti jejak Sutanto, visi yang bagus, dan realisasi yang memuaskan. 

Kita berharap Sutarman, yang sudah mendapat persetujuan bulan dari sembilan fraksi di DPR, akan mencatatkan sejarah dengan merealisasikan percepatan reformasi birokrasi. Ya, realisasi. Sebab program dan tahapan reformasi itu praktis sudah ada, tinggal soal implementasinya. Kajiannya sudah lengkap, tinggal eksekusinya. Dengan reformasi internal diharapkan tidak ada lagi kasus seperti rekening gendut Labora Sitorus, seorang Brigadir Kepala yang simpanan uangnya mencapai Rp1,5 triliun. 

Tantangan Itu 

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Sutarman memaparkan 12 program prioritas. Kedua belas program prioritas itu di antaranya pengamanan Pemilu 2014, meningkatkan penuntasan kasus korupsi dengan koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung, serta penanggulangan terorisme termasuk penembakan terhadap anggota. Selain itu, Sutarman juga memiliki visi membebaskan negara ini dari konflik vertikal dan horizontal dalam menjaga jalannya pemerintahan. 

Ini juga visi yang tepat karena salah satu kelemahan kinerja Polri adalah dalam bidang perlindungan terhadap pelaksanaan kebebasan beragama dan beribadat menurut agamanya masing-masing dari ancaman kekerasan pihak lain. Di atas kertas, program prioritas Sutarman sudah cukup bagus, walau mungkin lebih efektif kalau bisa lebih difokuskan mana program yang benar-benar jadi prioritas. Tapi, kini, yang lebih penting, bagaimanaprogramprioritasitudiwujudkan, dan bagaimana komitmen dipegang dan dilaksanakan. Tugas lain adalah bagaimana meningkatkan kinerja Polri. 

Ini tantangan yang unik bagi Sutarman karena kinerjanya akan kembali dibandingkan dengan kinerja Timur Pradopo. Ini ketiga kalinya Sutarman menggantikan jabatan Timur. Sebagai pengganti Timur untuk memimpin Polda Jawa Barat, kemudian Polda Metro Jaya, Sutarman disebut-sebut tidak memiliki prestasi menonjol. Ini kesempatan terakhirnya guna mematahkan anggapan itu. Tantangan berikutnya bisa jadi ajang pembuktian diri buat Sutarman. Ia digugat keberpihakannya pada gerakan pemberantasan karena dianggap sebagai pihak yang sempat ”mempersulit” KPK dalam penanganan kasus korupsi Korlantas. 

Sutarman harus membuktikan dirinya punya komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dan siap bersinergi dengan KPK. Terkait pengamanan Pemilu 2014, Polri harus bersikap independen dan netral. Sutarman, meminjam istilah kolega penulis saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, harus menjadi Superman atau manusia super, dan tidak malah jadi Setirman atau bisa dikendalikan. 

Ini karena potensi gangguan keamanan dalam Pemilu 2014 cukup besar, misal potensi konflik garagara kisruh daftar pemilih tetap (DPT). Dan kemungkinan intervensi, terutama dari pihak pemegang kekuasaan, pun besar pula. Karena itu, jadilah Superman, Sutarman, bukan Setirman! ●

Selasa, 17 September 2013

Menyelamatkan Polisi

Menyelamatkan Polisi
Trimedya Panjaitan  ;  Anggota Komisi III DPR RI,
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan
KORAN SINDO, 16 September 2013


Satu kaki di pengadilan, satu kaki di kuburan. Itu dilema yang kerap dihadapi petugas kepolisian. Karena sifat pekerjaannya, polisi kerap berurusan langsung dengan penjahat dan masyarakat. 

Kalau terlalu cepat bertindak, seperti salah tembak, si polisi sendiri yang berakhir di pengadilan. Sebaliknya, jika terlambat bertindak, bisa berisiko nyawa melayang alias masuk ke kuburan. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyampaikan dilema ini saat memaparkan Laporan Akhir Tahun 2012 Polri. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya polisi yang tewas pada tahun lalu. 

Menurut catatan Polri, sebanyak 15 anggotanya tewas, dua orang di Solo, Jawa Tengah; enam orang di Poso, Sulawesi Tengah; dan tujuh orang di Papua. Sedangkan, polisi yang terluka hingga dirawat di rumah sakit sebanyak sembilan orang. Sementara, menurut data Indonesia Police Watch (IPW), jumlah polisi yang tewas pada tahun 2012 mencapai 28 orang, dan 12 orang lainnya luka-luka. Jumlah ini meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2011, menurut catatan IPW ada 20 orang polisi yang tewas. 

Namun, dalam data IPW tidak semua polisi itu tewas sebagai korban penembakan atau serangan lainnya. IPW juga mencatat, pada 2011 ada 65 pos polisi yang dibakar, tahun 2012 sebanyak 85 pos polisi, dan hingga bulan Agustus 2013 sudah ada 58 pos polisi yang dibakar. Merujuk data Polri, sebanyak delapan orang tewas akibat serangan aksi teror, sedangkan tujuh lainnya tewas ditembak kelompok bersenjata di Papua. Dua orang menjadi korban serangan kelompok teroris di Solo, dan enam orang lainnya di Poso. 

Sementara di Papua, para polisi naas itu diserang kelompok separatis di beberapa tempat berbeda. Tahun ini serangan kepada anggota kepolisian kembali berulang. Yang terkini, serangan itu terjadidijantungIbuKota. Bripka Sukarditewasditembaksekelompok orang tidak dikenal di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9) malam lalu. 

Dia ditembak saat mengendarai sepeda motor untuk mengawal iring-iringan truk pengangkut peralatan konstruksi. Sebelumnya, selama tiga bulan terakhir, tiga orang polisi tewas ditembak di daerah pinggiran Jakarta. Mereka adalah Aiptu Dwiyatno, Aiptu Kushendratna, dan Bripka Ahmad Maulana. Aiptu Dwiyatno tewas ditembak di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Aiptu Kushendratna dan Bripka Ahmad Maulana tewas ditembak di Pondok Aren, juga Tangerang Selatan. 

Dugaan Balas Dendam 

Rentetan serangan mematikan kepada anggota kepolisian ini sangat meresahkan. Sebab, penegak hukum merupakan simbol negara dalam menegakkan hukum. Serangan beruntun terhadap polisi ini memberikan pesan bahwa negara ini tidak aman. Jika anggota kepolisian saja, yang bertugas menjaga keamanan dan dipersenjatai, menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat pada umumnya? 

Apalagi, menurut catatan IPW, penembakan terhadap lima polisi ini, empat tewas dan satu terluka, merupakan bagian dari 22kasus penembakan misterius selama tiga bulan terakhir. Dan dari 22 kasus penembakan itu, baru satu pelaku saja yang tertangkap. Modus penembakan itu bervariasi, sehingga sulit menyimpulkan bahwa aksi penembakan itu hanya dilakukan para teroris. 

Pada peristiwa penembakan terbaru, misalnya, ada dugaan keterkaitan dengan persaingan dalam bisnis jasa pengawalan. Dugaan lain, bisa jadi ini buntut dari aksi polisi membasmi premanisme belakangan ini. Atau bisa juga, seperti analisa pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, merupakan reaksi dari sekelompok orang tertentu terhadap cara kerja kepolisian, terutama Densus 88 dalam memberantas teroris. 

Balas dendam pada polisi sebagai motif serangan terhadap polisi ini juga pernah ditengarai oleh Kapolri. Tapi, saat itu konteksnya terkait peristiwa serangan terhadap polisi di Solo pada 2012 lalu. Hal ini dilihat dari modus serangan yang menggunakan pospolisi sebagai target sasaran penyerangan. Namun, serangan kepada polisi atau simbol-simbol kepolisian seperti pos polisi tidak selalu terkait dengan terorisme. 

Sebagian lainnya berkaitan dengan ketidakpuasan masyarakat atas kualitas pelayanan dari jajaran kepolisian yang mengecewakan masyarakat, atau akibat penanganan berbagai kasus yang menurut penilaian publik tidak memihak pada rasa keadilan masyarakat. 

Dalam kasus di Jakarta, kelompok yang berada di balik aksi penembakan ini juga tidak bisa serta merta dikatakan teroris. Kepolisian dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berhadapan dengan para teroris, tapi juga dengan mafia narkoba, preman, dan lainnya. Serangan terhadap polisi bisa dilakukan salah satu pihak itu. 

Profesionalisme Polri 

Polri harus mengusut serangkaian penembakan ini secara cepat, terukur, dan tuntas. Sebab jika polisi lamban, apalagi gagal mengungkap pelaku dan motifnya, bisa meningkatkan serangan terhadap polisi. Sedangkan jika terlalu cepat dan gegabah, maka si polisi yang justru akan diperkarakan di pengadilan, sehingga terjadi “satu kaki di pengadilan, satu kaki di kuburan” itu tadi. 

Serangkaian penembakan terhadap anggota polisi ini juga harus dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi bagi institusi kepolisian, khususnya, untuk memperbaiki perilaku aparat Polri saat berhadapan dengan masyarakat. Selama ini banyak laporan tentang pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri, misalnya terkait tindakan Densus 88 dalam menyergap atau menangkap tersangka teroris. 

Densus 88 diduga kerap gegabah dan main tembak terhadap tersangka terorisme. Sepanjang 2012 Polri menangani 14 kasus terorisme dengan 78 orang tersangka. Dari 78 orang ini 10 orang di antaranya tewas saat penangkapan. Polri tidak boleh terlihat lemah, apalagi kalah, menghadapi aksi terorisme dan kejahatan lainnya. 

Sebab Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Tapi, Polri juga tetap harus taat prosedur hukum dan menghormati HAM dalam memburu dan memproses hukum para pelaku kejahatan, baik pelaku terorisme maupun kejahatan lainnya. ●

Senin, 22 Juli 2013

Benang Kusut Lembaga Pemasyarakatan

Benang Kusut Lembaga Pemasyarakatan
Trimedya Panjaitan ;   Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan
KORAN SINDO, 17 Juli 2013



Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan( Lapas) Tanjung Gusta, Medan, merupakan letupan dari tumpukan persoalan yang sudah kronis. 

Membenahi lembaga pemasyarakatan pun ibarat menegakkan benang kusut karena ruwetnya persoalan di lembaga pemasyarakatan ini. Sebelum insiden di Tanjung Gusta peristiwa serupa sudah kerap terjadi. Awal tahun ini, misalnya, kerusuhan meletus di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sedang tahun lalu terjadi kerusuhan di Lapas Kerobogan di Bali. 

Pemicunya bermacam-macam, tapi tak jauh-jauh dari persoalan laten seperti isi melebihi kapasitas (overload), pungutan liar (pungli) oleh petugas, kebijakan yang diskriminatif, dan kondisi yang tidak manusiawi di dalam lapas atau rutan. Tak cuma itu persoalannya. Banyak masalah lain, misalnya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. 

Seperti di Lapas Cipinang, Lapas Nusakambangan-Cilacap, Lapas Kerobokan Denpasar, dan lapas lain. Pada kasus di Kerobokan, perusakan dan bentrok dengan petugas berlatar belakang penolakan atas razia narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada peristiwa di Tanjung Gusta, yang menelan korban jiwa lima orang dan ratusan napi kabur, dipicu pemadaman listrik dan kelangkaan air bersih. 

Selain itu ditengarai ada faktor penyulut tambahan, yaitu kebijakan pengetatan pemberian remisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang membuat para napi tertentu (korupsi, terorisme, narkoba) sulit atau bahkan tidak mendapatkan remisi sama sekali (terpidana narkoba dengan hukuman di atas lima tahun). 

Kurangnya Kapasitas 

Kelebihan isi tahanan dan napi terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR ke berbagai daerah selalu ditemui lapas/rutan yang isinya melebihi kapasitas. Selain itu kondisinya juga memprihatinkan, seperti bangunan sudah tua, tidak berlistrik dan langka air bersih, serta rawan banjir atau bocor jika hujan, atau, yang di daerah pantai, rawan banjir jika air laut pasang. 

Dari penuturan para napi dan tahanan, perlakuan terhadap mereka jauh dari manusiawi. Mereka berjejal-jejalan di dalam sel. Mereka kadang tidur hanya beralasan lantai dingin dan berlumut. Belum lagi cerita soal makanan. Makanan yang disajikan dengan lauk ala kadarnya. Itu kondisi secara umum. Bahwa konon ada yang selnya bak kamar hotel, itu perkecualian. 

Berdasarkan data di Sistem DatabasePemasyarakatan(SDP) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per bulan Juli 2013 jumlah UPT (Unit Pelaksana Teknis, yaitu Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan) di seluruh Indonesia adalah 457 dengan kapasitas 108.160 orang, sementara jumlah tahanan/ napi mencapai 162.007 orang sehingga terjadi kelebihan muatan sebanyak 53.847 atau terjadi overload 150%. 

Dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, hanya di tujuh provinsi tidak terjadi overload yaitu di DIY, Maluku, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Selebihnya terjadi overload dan yang paling besar di Kalimantan Selatan, 312%. 

Sebagai perbandingan, per Desember 2011 jumlah UPT ada 429 dengan daya tampung 99.654 orang, dan jumlah warga binaan 140.217 atau terjadi overload 141%. Per Desember 2012, ada 440 UPT dengan daya tampung 101.985 orang, dan jumlah warga binaan 150.688 orang (overload 148%). Dari data di atas terlihat ada pertambahan jumlah UPT pemasyarakatan dan otomatis daya tampung bertambah. Tapi, pertambahan jumlah lapas dan rutan itu masih terbatas dan tidak bisa mengikuti laju pertambahan jumlah warga binaan. 

Pembenahan Lapas 

Untuk membenahi lembaga pemasyarakatan diperlukan langkah strategis dan simultan. Diperlukan dukungan anggaran untuk pembangunan lapas dan rutan baru, atau memperluas dan memperbaiki yang lama. Anggaran revitalisasi lapas dan rutan sebesar Rp1 triliun yang dikucurkan sejak tahun 2010 tidak cukup untuk mengatasi permasalahan kekurangan kapasitas ini. 

Namun, penambahan jumlah lapas/rutan tidak dengan sendirinya akan mengatasi masalah kurangnya kapasitas lapas dan rutan. Sebab pertambahan jumlah daya tampung akan diikuti jumlah kenaikan warga binaan. Karena itu perlu dikaji kembali kebijakan penegakan hukum yang mengkriminalisasi perbuatan- perbuatan yang semestinya bisa diselesaikan di luar jalur pidana. 

Misalnya soal pengguna narkoba. Pengguna narkoba ini sepatutnya diperlakukan sebagai pesakitan, bukan pelaku kriminal yang harus masuk penjara. Demikian juga perkaraperkara ringan, seharusnya dikesampingkan atau diselesaikan di luar pengadilan. Hal yang tak kalah penting adalah membenahi institusi lembaga pemasyarakatan. Harus dilakukan reformasi menyeluruh serta perbaikan kinerja jajaran Ditjen Pemasyarakatan. 

Dengan reformasi birokrasi ini diharapkan bisa mengikis atau bahkan menghilangkan perilaku negatif petugas lapas dan rutan, seperti kebiasaan melakukan pungli terhadap warga binaan. Upaya rehabilitasi terhadap warga binaan juga perlu ditingkatkan. 

Sebab, UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan menganut sistem pemenjaraan yang tidak lagi menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, tapi menjadi pembinaan dan pemasyarakatan agar narapidana bisa kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya. 

Semua kebijakan pembenahan lembaga pemasyarakatan harus didasari filosofi pemasyarakatan yang menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada napi. Kebijakan yang memberikan tekanan kepada warga binaan seperti pengetatan pemberian remisi, misalnya, mungkin populer di mata publik tapi sebenarnya tidak sesuai dengan filosofi dari sistem pemasyarakatan. 

Kebijakan seperti itu bisa mematikan motivasi napi tindak pidana tertentu untuk berperilaku baik karena hal itu akan sia-sia, tidak ada reward. Bahkan, lebih jauh, bisa kontraproduktif seperti menimbulkan keresahan warga binaan dan ikut memicu terjadinya kerusuhan seperti yang diduga terjadi di Lapas Tanjung Gusta. ● 

Rabu, 12 Juni 2013

Pak Taufiq Kiemas yang Saya Kenal

Pak Taufiq Kiemas yang Saya Kenal
Trimedya Panjaitan ;   Ketua Badan Kehormatan DPR RI, 
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan
    
KORAN SINDO, 11 Juni 2013


Saya pertama mengenal Pak Taufiq Kiemas (TK) enam belas tahun lalu saat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Bersama para pengacara-pengacara muda lain, saya bergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dibentuk Adnan Buyung Nasution, Haryono Tjitrosoebeno (alm), R O Tambunan, dan advokat-advokat senior lain. 

Di dalamnya antara lain Luhut MP Pangaribuan dan Bambang Widjojanto. TPDI memberikan pembelaan hukum kepada PDI pro-Megawati Soekarnoputri dalam menggugat keabsahan Kongres IV Medan yang menghasilkan PDI versi Soeryadi. Legal action ini diambil PDI pro-Megawati pascapenyerbuan Kantor DPP PDI oleh massa berseragam merah bertuliskan pendukung Kongres IV Medan yang diduga didukung aparat keamanan pada 27 Juli 1996. 

Menyikapi aksi kekerasan itu, Ibu Megawati Soekarnoputri memilih menempuh jalur hukum dan TPDI yang melakukan advokasinya. TPDI juga melakukan pembelaan hukum terhadap para aktivis PDI yang menjadi korban penyerbuan itu, tapi justru dijadikan tersangka. Sebanyak 143 aktivis PDI diadili dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Saat itu interaksi saya lebih sering dengan Ibu Megawati. Kami rutin bertemu Ibu Megawati untuk membahas upayaupaya hukum dan strategi pembelaannya. Tapi, Pak TK juga sering berinteraksi dengan kami, para pengacara. Pak TK itu care, peduli, bersikap ngopeni terhadap kami, khususnya para pengacara muda. Beliau juga care kepada para aktivis PDI, para korban yang malah jadi pesakitan itu. 

Setelah saya bergabung dengan PDI Perjuangan, menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 1999, dan menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung melalui pergantian antarwaktu, saya semakin sering berinteraksi dengan Pak TK. Beliau pula yang kemudian menantang saya untuk pindah dapil ke Sumatera Utara alias ”pulang kampung” pada Pemilu 2004. 

Beliau bilang, ”Orang Batak, kalau hebat, mesti daerah pemilihannya daerah Batak. Masaorang Batak daerah pemilihannya daerah lain.” Beliau sosok yang sangat peduli dengan anak muda. Beliau akan memberi kesempatan seluas- luasnya kepada anak muda yang berpotensi tanpa membeda- bedakan. 

Kalau ada anak muda yang pintar dan rendah hati, pasti beliau dukung. Beliau selalu menyerukan pentingnya regenerasi dalam dunia politik, tentang pentingnya kaderisasi internal di partai politik. Saat awal dulu saya ditunjuk partai menjadi ketua Komisi III DPR, beliau menekankan dengan menduduki posisi ketua komisi. Itu berarti saya sudah berada dalam alur mainstream partai. 

Artinya, secara ideologi tidak diragukan lagi. Beliau mengingatkan bahwa loyalitas, rendah hati, serta didukung kemampuan intelektual dan membangun jaringan merupakan modal penting berpolitik. Beliau selalu mengingatkan kami agar berpolitik dengan santun, tidakmembuatmusuh, tidak membuat kontroversi yang tidak perlu, dan membangun jaringan yang kuat sehingga bisa berperan dalam membesarkan partai dan memberi sumbangsih dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. 

Pak TK merupakan tokoh yang bisa mencairkan kebekuan di internal partai. Beliau juga selalu mampu memberikan solusi dalam masalah-masalah politik yang terjadi. Ini sesuai dengan pameo beliau bahwa dalam politik tidak ada jalan buntu. Pak TK memiliki peran penting dalam membesarkan PDI Perjuangan. Bersama Ibu Megawati, keduanya merupakan pasangan yang kompak dan saling melengkapi. 

PDI Perjuangan bisa menjadi pemenang dalam Pemilu 1999, dan bertahan di tiga besar hingga sekarang, adalah berkat kekompakan Pak TK dan Ibu Megawati dalam membesarkan partai. Ibu Megawati dengan karismanya dan Pak TK dengan kepiawaian berpolitik, kemampuan lobi, dan komunikasi politiknya yang baik. 

Pak TK bukan hanya milik PDI Perjuangan, melainkan milik bangsa dan negara Indonesia. Pak TK seorang negarawan, tokoh pluralisme, tokoh yang gigih melakukan rekonsiliasi, nasionalisme sejati, perawat kebhinekaan, dan penjaga rumah kebangsaan. Melalui Empat Pilar Kebangsaan, yang beliau kampanyekan dan sosialisasikan dengan gigih itu, bangsa ini diingatkan kembali akan nilainilai kebangsaan dan kebernegaraan yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Di jajaran pimpinan lembaga negara, PakTKmerupakanpolitisi paling senior, posisi moralnya kuat, ramah bergaul ke semua lingkungan, dan mengayomi semua golongan sehingga beliau ditasbihkan sebagai ketua kelas. Ini menunjukkanposisimoralbeliau dalam kepemimpinan nasional. Walausecara konstitusionalMPR bukan lagi lembaga tertinggi, di bawah kepemimpinan seorang TaufiqKiemas, MPRsecara moral masih dianggap sebagai lembaga tertinggi. 

Pak TK telah meninggalkan kita di puncak karier politiknya dan mewariskan Empat Pilar Kebangsaan yang sangat penting itu. Rasa duka dan kehilangan terlihat dari banyaknya pelayat yang menghadiri persemayaman dan pemakaman beliau. Dari kalangan pejabat, tokoh masyarakat, wakil dari negara sahabat, hingga warga biasa datang berduyun-duyun untuk ikut melepas kepergian beliau. 

Kepergian Pak TK sebuah kehilangan besar. Bangsa ini kehilangan salah satu putra terbaiknya, kehilangan seorang tokoh penjaga nasionalisme, seorang penjaga rumah kebangsaan. Semoga kita bisa meneruskan perjuangan beliau dalam mereaktuali sasinilai- nilaidasarkebangsaan dan kebernegaraan kita. Selamat jalan Pak TK. Semoga beristirahat dengan tenang dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya. ●

Jumat, 07 Desember 2012

Pintu Kembalinya Militer


Pintu Kembalinya Militer
Trimedya Panjaitan ;   Wakil Ketua Pansus RUU Kamnas,
Anggota Komisi III DPR Dari Fraksi PDI Perjuangan
KORAN TEMPO, 06 Desember 2012


Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diajukan pemerintah menggunakan paradigma yang militeristik. Rancangan ini akan mengkhianati amanat reformasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia. 
Pemerintah telah melakukan revisi terhadap RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan menyerahkannya kepada Panitia Khusus RUU Kamnas DPR dalam rapat kerja pada akhir Oktober lalu. Tapi tidak ada perubahan signifikan dalam RUU Kamnas tertanggal 16 Oktober 2012 itu dibandingkan dengan naskah versi 30 Maret 2011. Revisi yang dilakukan sebatas bongkar-pasang pasal atau perubahan redaksional. 
RUU Kamnas memberi peran besar kepada TNI dalam sistem kamnas. Rancangan ini bahkan menempatkan TNI di urutan lebih atas dari Polri saat menyebutkan unsur-unsur penyelenggara kamnas (Pasal 20). Dari sistematika perundang-undangan, ini berarti menempatkan TNI menjadi aktor utama. Setelah itu, baru Polri. 
Penempatan posisi TNI setara dengan Polri dalam sistem kamnas, apalagi melebihi, sama saja mengundang TNI kembali masuk dalam fungsi yang selama ini menjadi kewenangan Polri. Ini menyalahi amanat reformasi yang memandatkan pemisahan fungsi TNI dan Polri. Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 telah menegaskan bahwa tugas Polri di bidang keamanan, sedangkan TNI di bidang pertahanan.
RUU ini sebenarnya telah mengatur unsur penyelenggara kamnas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 22). Pasal ini seharusnya menjadi rambu bahwa peran TNI adalah sebatas dalam pertahanan negara. Dengan demikian, dalam sistem kamnas, ia adalah unsur pendukung untuk membantu Polri. Tapi ketentuan-ketentuan lain dalam RUU ini tidak konsisten dengan prinsip itu.
RUU ini tidak menentukan secara limitatif bahwa Polri yang menjadi unsur utama penyelenggara kamnas. Siapa unsur utama dan unsur pendukung diserahkan kepada Dewan Keamanan Nasional (Pasal 24) yang diketuai presiden. Presiden pula, melalui Dewan Keamanan Nasional (DKN), yang merumuskan kebijakan dan strategi kamnas, mengendalikannya, sampai mengevaluasi penyelenggaraannya. Besarnya kekuasaan DKN ini membuka potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dengan militer sebagai alatnya.
Berbagai ketentuan dalam RUU bisa menjadi "pintu masuk" bagi kembalinya supremasi militer. Sebut saja ketentuan Pasal 30 ayat (1) bahwa Presiden dapat mengerahkan unsur TNI dalam menangani ancaman bersenjata pada keadaan tertib sipil. Padahal, dalam status tertib sipil, kondisinya masih normal dan bisa diatasi secara normal oleh institusi yang berwenang di bidang keamanan, yaitu Polri. 
Kemudian TNI, sebagai unsur penyelenggara kamnas, berperan melakukan pencegahan dini terhadap berbagai jenis ancaman kamnas (pasal 34), dan melakukan penindakan dini (pasal 35). Ketentuan ini seperti mempersilakan TNI untuk kembali berperan seperti pada era Orde Baru dulu, menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan atas nama kamnas. 
Kembalinya TNI dalam fungsi kamnas ini jelas-jelas menjadi ancaman bagi kebebasan dan supremasi sipil. TNI akan ikut melakukan pengawasan, kontrol, dan tindakan terhadap warga sipil seperti di era Orde Baru. Atas nama kamnas, orang bisa dihambat, dibatasi, bahkan dilanggar kebebasan dan hak-hak sipilnya. 
Bermasalah 
Ditilik dari latar belakang penyusunan RUU Kamnas ini bisa dibilang cacat sejak lahir. Sebab, RUU ini dilahirkan oleh Kementerian Pertahanan. RUU ini digodok, disusun, dan diajukan ke DPR oleh kementerian yang menjadi "induk semang"-nya TNI itu. Alhasil, materi RUU Kamnas cenderung pada penguatan militer. 
Padahal, ditinjau dari substansi RUU, ini wilayah atau domain Polri. Pasal 30 UUD 1945 sudah tegas mengatur usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sedangkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Rumusan keamanan yang tertuang dalam UUD 1945 adalah keamanan negara yang berdiri sendiri, tidak menjadi satu (disatu-napaskan) dengan pertahanan sebagaimana rumusan di masa Orde Baru, yakni pertahanan keamanan (tidak ada kata "dan"). Dengan demikian, jelas fungsi keamanan negara (nasional) adalah domainnya Polri. 
Bertindaknya Kementerian Pertahanan sebagai penggodok RUU Kamnas menunjukkan masih digunakannya paradigma lama, bahwa urusan pertahanan dan keamanan disatukan di bawah wewenang Departemen Pertahanan Keamanan seperti di era Orde Baru dulu. Akibatnya, paradigma RUU Kamnas yang disusun pun keliru, yaitu mencampuradukkan pertahanan dan keamanan.
Bila ditengok ke belakang, RUU Kamnas ini sebenarnya merupakan reinkarnasi dari RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang telah disahkan DPR pada tahun 2009. Namun, karena kuatnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, Presiden B.J. Habibie menunda menandatangani RUU ini. Hingga sekarang, RUU ini tidak diundangkan. Namun draf RUU ini terus disimpan hingga akhirnya "berganti baju" menjadi RUU Pertahanan Negara dan Keamanan Negara, dan kemudian bertransformasi menjadi RUU Kamnas (Hermawan Sulistyo, Dimensi-Dimensi Kritis Keamanan Nasional, 2012).
Setelah 2014
Jadi, dari awal, RUU ini bermasalah. Kalaupun pembahasan RUU Kamnas dengan paradigma yang keliru ini diteruskan, hanya akan timbul masalah baru. Karena itu, sudah tepat tindakan Pansus RUU Kamnas yang sempat mengembalikan RUU Kamnas ini ke pemerintah untuk disempurnakan. 
Bahasa yang digunakan DPR saat itu, dalam surat pimpinan DPR RI tanggal 11 April 2011, adalah "untuk dilakukan penyempurnaan, baik dari sisi Naskah RUU, Naskah Penjelasan dan Naskah Akademik, maupun dari sisi koordinasi dan sosialisasi di lingkup internal pemerintah". Itu sebenarnya penghalusan dari permintaan DPR kepada pemerintah agar merevisi RUU Kamnas secara total.
Kini, setelah revisi RUU Kamnas menjadi sebatas kosmetik, DPR harus konsisten pada sikapnya. DPR harus melaksanakan aspirasi masyarakat yang diterima dalam proses awal pembahasan RUU, maupun aspirasi masyarakat yang diserukan di luar dewan seperti seruan Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (18 November), agar RUU Kamnas direvisi total sebelum dibahas DPR. Koalisi meminta pembahasan RUU ditunda sampai setelah Pemilihan Umum 2014. Sebab, materi RUU sarat muatan rezim untuk mempertahankan kekuasaan. Dan, penulis sepakat dengan tuntutan itu.
Waktu yang ada, sampai setelah Pemilu 2014, bisa dimanfaatkan pemerintah untuk merombak RUU Kamnas dengan mengacu pada paradigma bahwa RUU disusun dalam rangka menguatkan kepolisian dalam pengelolaan kamnas, dan bukan untuk mengundang militer kembali masuk ke ranah sipil. ●