Senin, 20 Maret 2017

Pembubaran Partai

Pembubaran Partai
Hifdzil Alim  ;   Pengamat Hukum dan Peneliti
di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM
                                                        KOMPAS, 20 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Proyek pengadaan dan penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan—yang dikenal dengan KTP elektronik (KTP-el)—menjadi bancakan. Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut puluhan nama anggota DPR sebagai penikmat duit korupsi proyek.

Uang haram juga diduga mengalir ke partai. Misalnya, ada dana sekitar 5,5 juta dollar AS diserahkan kepada Anas Urbaningrum yang kemudian digunakan untuk membayar akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung. Tampaknya tak hanya Partai Demokrat, partai lain pun menerima gelontoran anggaran pengerjaan KTP-el. Elite partai yang korupsi mengundang sejumlah reaksi. Banyak pendapat meminta supaya partai—tempat anggota atau petingginya terjerat korupsi—dibubarkan.

Inisiatif pembubaran

Partai politik (parpol) diatur dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011. Undang-undang mengatur pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif. Pertama, inisiatif internal. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain. Kedua, inisiatif eksternal. Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, partai juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.

Selanjutnya, partai dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme. Limitasi larangan inilah yang—menurut bahasa undang-undang— menjadi batasan/alasan untuk membubarkan partai tanpa inisiatifnya sendiri.

Sepertinya musabab limitasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 sedikit belajar dari sejarah pembubaran partai yang pernah ada di Indonesia. Jimly Asshiddiqie dalam karyanya, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi (2005), misalnya, merangkum sejarah pembubaran Indische Partij (IP), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Partai Nasional Indonesia (PNI).

IP yang didirikan Douwes Dekker pada 1912 dibubarkan pemerintah kolonial Belanda pada 1913. Kritik keras IP terhadap program politik etis menyulut kemarahan Belanda yang berujung pada pembubaran IP. PKI dibubarkan akibat pemberontakan yang dilakukannya pada 1926 di Jawa dan pada 1927 di Sumatera. Adapun PNI dibubarkan karena sikap konfrontatif Soekarno, ketuanya, kepada pemerintah kolonial.

Alasan pembubaran IP, PKI, dan PNI punya kemiripan, yakni posisi ketiganya vis a vis dengan pemerintah. Paham komunisme/ marxisme dan leninisme yang menjadi dasar pembubaran partai—dari luar inisiatif partai—dianggap berlawanan dengan Pancasila, ideologi yang dianut pemerintah. Wajar ada benang merah alasan pembubaran partai pada zaman kolonial dengan kondisi saat ini—meski sekarang lebih luas, vis a vis dengan pemerintah.

Bagaimana dengan korupsi, apakah ia tak dapat menjadi alasan pembubaran partai? Mustahil mengharapkan alasan korupsi sebagai inisiatif internal pembubaran partai. Tengok saja, hampir semua partai sejak era reformasi yang mengikuti Pemilu 2004, 2009, dan 2014 anggota atau petingginya terjerat korupsi. Walau begitu, tetap tak ada kasak-kusuk usulan membubarkan partai dari anggota atau elitenya.

Meski sudah kasatmata, korupsi yang dilakukan anggota atau petinggi partai—yang tertera dalam surat dakwaan—menggerogoti keuangan dan perekonomian negara, gerakan pembubaran partai dari internalnya tak muncul sama sekali. Bahkan, jangan-jangan, tidak ada klausul yang termaktub dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang menempatkan korupsi sebagai alasan pembubaran partai. Artinya, mengharapkan korupsi dipakai sebagai inisiatif internal untuk membubarkan partai itu bak pungguk merindukan bulan. Mustahil.

Harapan satu-satunya membubarkan partai karena korupsi ada di tangan MK. Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada MK untuk membubarkan partai atas alasan melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang- undangan. Sayangnya, kewenangan ini sedikit tak mulus. Ada dua penyebabnya.

Pertama, Pasal 48 Ayat 3 sifatnya berjenjang. Partai yang melanggar peraturan perundang- undangan dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan. Bagaimana kalau korupsi dilakukan lagi setelah masa pembekuan? Apakah proses hukumannya dimulai dari awal kembali atau langsung dibubarkan?

Kedua, frasa ”peraturan perundang-undangan” apakah bermakna kelompok peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan partai saja atau dapat diperluas? Jika maknanya hanya berada di seputar aturan yang membincang partai saja, pupuslah alasan pembubaran partai karena korupsi. Lagi pula, dalam undang-undang tentang partai, tak ada sama sekali kata ”korupsi” digunakan untuk membubarkan partai.

Jalan keluar

Meski demikian, membiarkan partai—baik secara aktif melakukan maupun secara pasif dimanfaatkan—dalam kubangan korupsi tanpa penjeraan adalah hal yang membahayakan bagi kelangsungan negara dan rakyat. Korupsi harus bisa menjadi alasan pembubaran partai. Maka, dipandang perlu strategi dan teknis yang tepat serta rasional secara hukum.

Mula-mula direncanakan terlebih dahulu perubahan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2008. Kejahatan khusus, seperti korupsi dan terorisme, dimasukkan sebagai alasan pembubaran partai. Teknisnya, ditambahkan satu ketentuan, yakni Huruf c, bahwa kejahatan khusus dilarang dilakukan oleh partai politik.

Konsekuensi dari perubahan Pasal 40 Ayat 2 adalah Pasal 48 harus diubah. Alasan kejahatan khusus tidak menimbulkan penjeraan yang berjenjang, tetapi langsung. Jika ada partai yang korupsi atau terlibat dalam aksi teror, sanksinya bukanlah pembekuan, melainkan langsung pembubaran. Oleh karena itu, harus disusun satu ayat antara Ayat 3 dan Ayat 4 dalam Pasal 48, yaitu Ayat 3a yang berisi sanksi pembubaran partai karena korupsi—atau terlibat kejahatan khusus lain.

Jika amandemen UU dirasa memakan waktu yang cukup lama, jalan keluar selanjutnya adalah memohon tafsir ke MK atas makna frasa ”peraturan perundang-undangan” yang tercantum dalam Pasal 40 Ayat 2 Huruf a. Frasa tersebut wajib diartikan juga dengan semua peraturan perundang-undangan, bukan hanya peraturan perundang-undangan dalam lingkup pengaturan tentang partai.

Konsekuensi legis dan logisnya adalah Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 wajib dianggap inkonstitusional (conditionally unconstitutional) apabila dimaknai juga untuk kejahatan khusus. Dengan demikian, jerat hukum pembubaran partai politik yang korupsi akan menjadi nyata dan bukan lagi pura-pura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar