Tampilkan postingan dengan label Kasus Century -Babak Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Century -Babak Baru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Maret 2014

Menebar Jala Century

Menebar Jala Century

 Reza Syawawi  ;   Peneliti Hukum pada Transparency International Indonesia
TEMPO.CO,  14 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
"Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, selaku Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, menyetujui pemberian fasilitas FPJP dari BI ke Century". Kalimat tersebut adalah sepotong dakwaan atas nama terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya (BM) dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Koran Tempo,7/3).

Budi Mulya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 memuat rumusan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan pasal 3 merumuskan tentang perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Masing-masing pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dalam terminologi hukum, frasa "bersama-sama" merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang delik penyertaan (deelneeming). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pelaku dipidana sebagai pembuat delik bagi mereka yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turut serta melakukan (medepleger), dan yang sengaja menganjurkan (uitlokker).

Jika melihat status setiap orang yang disebutkan dalam dakwaan, berarti hanya Boediono dan Miranda Swaray Gultom (MSG) yang berstatus sebagai terperiksa. Sedangkan Siti Chalimah Fadjrijah telah berstatus tersangka, dan Budi Rochadi telah meninggal pada 2011.

Secara hukum, penetapan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa haruslah dinyatakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Menurut UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30/2002), jika di dalam penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup, penyelidikan tersebut dilanjutkan.

Artinya, ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka, KPK telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup terkait dengan perkara tersebut. Dalam proses penyidikan itulah, penyidik kemudian mengembangkan kasus, mencari alat bukti lain yang relevan, termasuk memeriksa pihak tertentu yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam sebuah tidak pidana.

Sebagaimana diketahui bersama oleh publik, Boediono dan MSG telah diperiksa beberapa kali oleh KPK terkait dengan kasus Century, walaupun dalam pemeriksaan terhadap Boediono justru dilakukan secara "istimewa" oleh KPK. Pemeriksaan yang terkesan "berbeda" tersebut kemudian menghasilkan sebuah delik penyertaan melalui frasa "bersama-sama" dalam dakwaan BM. Dalam logika yang sederhana, dakwaan tersebut menjelaskan bahwa semua pihak yang disebutkan telah melakukan sebuah perbuatan yang diduga sebagai sebuah tindak pidana.

Tulisan ini tentu saja tidak bertujuan mendahului proses pemeriksaan di pengadilan, dan bukanlah untuk menjustifikasi status hukum seseorang. Namun ini ditulis dalam kerangka teori dan akademik yang jelas agar publik ikut mengawasi penyelesaian kasus ini.
Proses hukum di KPK tentu saja menjadi proses yang berdiri sendiri tanpa harus terpengaruh proses politik yang masih saja "dipaksakan" oleh DPR. Penyelesaian kasus Century secara politik sesungguhnya telah berakhir semenjak DPR tidak melanjutkan menggunakan hak menyatakan pendapat. Padahal pilihan atau opsi C yang dipilih oleh mayoritas anggota DPR menyatakan bahwa proses bailout Bank Century bermasalah.

Kuatnya sokongan koalisi dalam pemerintahan akhirnya berhasil menunda proses politik tersebut. Namun ada kondisi yang berbeda menjelang penyelenggaraan Pemilu 2014, sokongan koalisi sepertinya mulai mengendur. Ada upaya untuk melanjutkan proses politik tersebut, setidaknya hal itu terlihat ketika ada inisiasi mengenai pemanggilan Boediono oleh anggota DPR.

Sayangnya, DPR telah kehilangan momentum untuk menggunakan proses politik dalam kasus ini, terutama yang terkait dengan kewenangan untuk "meng-impeach" wakil presiden. Fakta politik saat ini sepertinya tidak memungkinkan bagi anggota DPR untuk menggunakan hak politik tersebut, mengingat hampir 90 persen anggota DPR kembali mencalonkan diri. Mereka tentu akan disibukkan oleh kegiatan kampanye di daerah pemilihan masing-masing.

Di luar itu semua, publik mungkin patut mengapresiasi kinerja KPK dalam kasus ini. Dakwaan KPK seolah menjadi "pertanda" bahwa jala KPK baru saja dilemparkan untuk menjerat siapa pun yang harus bertanggung jawab atas kasus bailout Bank Century.

Siluman Century dan Medali untuk KPK

Siluman Century dan Medali untuk KPK

 Bambang Soesatyo  ;   Anggota Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Century DPR RI
KORAN SINDO,  13 Maret 2014
                                                                                                           
                                                                                         
                                                                                                             
Proses hukum megaskandal Bank Century akhirnya mencapai tahapan baru yang strategis. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan bertahun-tahun yang rumit dan berliku serta sarat hambatan, satu berkas perkara dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekaligus mematahkan pernyataan Presiden SBY bahwa Boediono atau kebijakan tidak bisa disalahkan atau dipidana. Lebih dari itu, hasil pemeriksaan KPK berdasarkan pengakuan mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Sri Mulyani di Washington DC, juga membuktikan bahwa Presiden SBY mengetahui masalah Bank Century karena telah dilaporkan Sri kepada Presiden SBY pada 13 November 2008 saat transit di Tokyo, Jepang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat untuk mengikuti acara G-20.

Bahkan menurut keterangan Sri, Presiden memberikan arahan dan kemudian memerintahkan dirinya kembali ke Tanah Air untuk mengatasi masalah Bank Century. Kalau boleh dan dimungkinkan oleh aturan dan undang-undang, ingin rasanya DPR atas nama rakyat Indonesia menganugerahkan ”Medali Keberanian” kepada pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menyentuh salah satu mahkota kekuasaan. Keberanian tersebut harus kita kawal pada tahapan strategis berikutnya di pengadilan.

Jangan sampai hakim Pengadilan Tipikor kehilangan nyali saat memeriksa para aktor pembantu dan aktor utama perumus kebijakan bailout yang berujung pada penjarahan triliunan rupiah uang negara itu. Jika diibaratkan titik pencapaian, proses hukum skandal Bank Century hingga tahap persidangan Budi Mulya di pekan pertama Maret 2014 sudah menempuh perjalanan sangat panjang, rumit, dan berbelit. Ukuran waktunya mengacu pada rekomendasi Sidang Paripurna DPR tentang proses hukum kasus Bank Century pada Maret 2010.

Dalam rentang waktu hampir tiga tahun (2010, 2011, dan 2012), penanganan megaskandal ini lebih banyak menyuguhkan sandiwara atau rekayasa. Penegak hukum hanya menyergap orang-orang kecil yang tidak tahu bagaimana proses merumuskan penyelamatan Bank Century oleh beberapa orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK). Rekomendasi Paripurna DPR menegaskan ada penyalahgunaan wewenang pada level elit institusi BI dan KSSK. Namun, para elite dari dua institusi itu nyaris tak tersentuh.

Bahkan, ada semacam upaya mengacaukan konstruksi hukum kasus ini, dengan cara menangkap dan mengadili sejumlah orang dari luar BI maupun KSSK. Baru pada 2013, KPK berupaya meluruskan kembali konstruksi hukum kasus Bank Century. Dimulai dengan menetapkan dua mantan deputi gubernur BI sebagai tersangka, serta memeriksa ulang mantan Menteri Keuangan/Ketua KSSK Sri Mulyani di Washington, dan memeriksa juga mantan gubernur BI yang kini menjabat wakil presiden, Boediono.

Tidaklah mengejutkan ketika pada sidang pertama terdakwa Budi Mulya, Kamis, 6 Maret 2014, jaksa penuntut umum KPK langsung menyebut keterlibatan sejumlah nama. ”Terdakwa (Budi Mulya) selaku deputi gubernur BI, menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku deputi senior BI, Siti Fadjriah selaku deputi gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku deputi gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim,” demikian dakwaan jaksa penuntut KPK.

Bunyi dakwaan yang demikian itu predictable alias tidak mengejutkan. Pasalnya, semua kebijakan atau keputusan BI yang strategis dirumuskan dan ditetapkan oleh dan dalam Rapat Dewan Gubernur BI. Dengan demikian, keputusan rapat bersifat kolektif kolegial. Jadi, tidak logis kalau hanya Budi Mulya yang dituduh menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain. Apalagi dalam berkas perkara Budi Mulya No.BP/06/23/01/2014 yang disusun jaksa penuntut KPK pada poin 11, dengan jelas menegaskan ada motif atau niat jahat dan konflik kepentingan dalam penyelamatan Bank Century.

Setelah sidang perdana Budi Mulya itu, masih banyak yang harus digali oleh penyidik KPK maupun para hakim tipikor. Paling penting yang harus digali hakim tipikor dari terdakwa maupun para saksi adalah menemukan aktor utama dibalik rangkaian proses penyelamatan Bank Century. Tidak kalah pentingnya adalah sosok yang mengotaki mark up atau penggelembungan gila-gilaan nilai bailout itu. Menemukan aktor utama sangatlah penting karena bisa jadi Boediono hanyalah pemain figuran.

Apalagi, Boediono sendiri sudah cuci tangan dengan menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang semestinya bertanggung jawab dan menjelaskan gelembung dana talangan itu. Pertanyaan besar yang belum terjawab hingga kini adalah soal aliran dana. Begitu banyak kejanggalan atas masalah yang satu ini. Untuk memperjelasnya, hakim tipikor juga perlu menggali ke mana saja triliunan rupiah dana talangan yang diambil dari LPS itu mengalir. Siapa saja pihak yang mengambil keuntungan. Sekadar patokan, hakim tipikor bisa mengacu pada sinyalemen mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang pernah mengungkap sejumlah nama. Timwas DPR untuk kasus Bank Century pun sedang mendalami informasi itu.

Hakim Harus Berani Mendalami

Saat menghadirkan Boediono sebagai saksi Budi Mulya, hakim tipikor hendaknya mau mendalami pernyataan Boediono yang tiba-tiba menuding LPS sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas gelembung dana talangan dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun. Bukankah KSSK yang seharusnya bertanggung jawab karena jumlah yang dikeluarkan LPS sejatinya berdasarkan rekomendasi KSSK? Apalagi, dalam dakwaan jaksa penuntut KPK untuk terdakwa Budi Mulya, sama sekali tidak disebutkan keterlibatan LPS secara detail.

Demikian juga dengan ketua KSSK Sri Mulyani, yang dalam berkas pemeriksaannya tegas-tegas mengatakan bahwa data BI tidak akurat. Dan, data itu sangat memengaruhi perhitungan besaran dana penyelamatan Bank Century. Sri Mulyani kecewa dan sangat marah. Pasalnya, Sabtu pukul 05.00 WIB, 22 November 2008, dia menandatangani persetujuan jumlah dana bailout Rp632 miliar sesuai permintaan Boediono. Tanpa sepengetahuannya, dana bailout tiba-tiba bisa membengkak menjadi Rp2,7 triliun pada posisi Senin, 24 November 2008.

Banyak kalangan heran karena penggelembungan terjadi dalam dua hari, Sabtu dan Minggu pula. Sejarah kemudian mencatat bahwa penggelontoran dana talangan Bank Century tidak berhenti pada angka Rp2,7 triliun itu. Bank sarat masalah itu terus diberi dana talangan hingga jumlahnya membengkak menjadi Rp6,7 triliun pada Juli 2009, seusai pemilu presiden dan wakil presiden yang dimenangkan pasangan SBY-Boediono dari Partai Demokrat. Ada begitu banyak kejanggalan dalam kasus ini, dan semua kejanggalan itu sudah dibeberkan kepada publik.

Majelis hakim tipikor tentunya juga mencatat kisah kemarahan Wakil Presiden (saat itu) Jusuf Kalla yang tidak diberikan laporan mengenai proses penyelamatan Bank Century. Bahkan, Wapres tampaknya diisolasi oleh KSSK dan BI dari operasi penyelamatan Bank Century. Sebagai pelaksana tugas presiden saat itu (karena presiden sedang di luar negeri), KSSK dan BI mestinya berkonsultasi dan melapor kepada Jusuf Kalla. Ketua KSSK dan Gubernur BI pasti memahami aturan sederhana ini.

Pertanyaannya, mengapa menteri Keuangan/Ketua KSSK Sri Mulyani dan Gubernur BI/Anggota KSSK Boediono berani meremehkan dan mengisolasi Wakil Presiden/Pelaksana Tugas Presiden Jusuf Kalla dari kebijakan menyelamatkan Bank Century? Boleh jadi, ada kekuasaan lebih besar yang memerintahkan mereka berperilaku demikian. Akhirnya, soal yang paling memprihatinkan adalah kenyataan bahwa tak ada satu pun institusi di negara ini yang mau mempertanggungjawabkan penggunaan dana LPS sebesar Rp6,7 triliun lebih itu. Pasalnya, KSSK hanya mau bertanggung jawab atas penggunaan Rp632 miliar. Sri menuding BI sebagai biang keroknya karena menyajikan data yang tidak akurat.

Lucunya, Boediono justru menunjuk LPS sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Namun, LPS menolak dan membantah tudingan Boediono. Kalau begitu, ada siluman dalam manajemen pemerintahan ini yang leluasa menggunakan uang triliunan rupiah tanpa harus mempertanggungjawabkannya. Mudah-mudah-an, semua keanehan ini tidak luput dari perhatian majelis hakim tipikor. Begitulah. Para pejabat hebat itu akhirnya saling tunjuk dan buang badan.

Kalau pemerintah atau KSSK dan BI tidak mau bertanggung jawab, sama artinya rakyat disuruh meminta pertanggungjawaban kepada siluman. Ini sangat memalukan, karena KSSK dan BI mau diperalat untuk menjarah dana di LPS. Walaupun, tentu kita tidak boleh curiga bahwa pada akhirnya mantan gubernur BI itu menjadi wakil presiden dan Sri Mulyani tetap bertahan di posisinya sebagai menteri keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid-2.

Karena hal tersebut adalah hak prerogatif presiden terpilih. Karena itu, setelah jaksa penuntut dari KPK memperjelas keterlibatan Boediono melalui dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, penyidik KPK hendaknya mulai memburu siluman atau aktor utama yang mengotaki penjarahan dana talangan Bank Century menjelang Pemilu 2009–2014 tersebut.

Jumat, 07 Maret 2014

Persidangan Century

Persidangan Century

Hifdzil Alim  ;   Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM;
Ketua Bidang Nonlitigasi LPBH PWNU DIY
KOMPAS,  07 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
SETELAH lebih dari empat tahun, dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara ke Bank Century akhirnya dimejahijaukan.

Maklum, setelah DPR menggelar rapat pengambilan keputusan hasil pemeriksaan panitia khusus, 3 Maret 2010, skandal korupsi perbankan tersebut mengalami masa naik-turun. Tak jelas apakah akan mengarah ke persidangan atau tidak.

Nuansanya sangat panas dan suhunya meninggi pada pengujung 2009 hingga awal 2010. Kala itu, isu persetujuan atas hasil investigasi panitia khusus (pansus) ditandingi kasak-kusuk rencana kabinet. Sebaliknya, setelah pengambilan suara di Sidang Paripurna DPR yang kemudian memuluskan opsi C—pilihan untuk setuju ada pelanggaran dalam kasus Bank Century—tampaknya gemuruh niat dalam membongkar kasus ini perlahan mereda.

Antiklimaks.

Sekarang, hasrat menggali siapa menanggung akibat hukum atas korupsi Century muncul kembali. Kalau tak ada aral, persidangan pertama digelar pada Kamis, 6 Maret 2014 (Kompas, 4/3). Pertanyaannya, apakah persidangan Century kali ini mampu membuka hitam-putih kasus yang merampok uang negara lebih dari Rp 6,7 triliun itu?

Persidangan politik

Ada pengalaman yang menyesakkan tatkala membahas perkembangan kasus Century di persidangan politik DPR. Pendulum bergerak tak tentu. Kadang kuat ke arah transaksi politik. Namun, pernah—untuk tak menyebut sering—mengarah ke magnet hukum yang memiliki daya tarik kuat agar kasus ini diselesaikan.

Pansus DPR antara akhir 2009 dan awal 2010 telah mengundang saksi dan ahli ke persidangan politik yang digelar untuk mencari tahu siapa yang paling bersalah atas bocornya uang negara dalam FPJP dan PMS Bank Century. Ketika pemeriksaan politik semakin digali lebih dalam, pendulum politik semakin kuat mengarah ke jarum transaksi.

Entah kebetulan atau tidak, seperti ada upaya untuk melenyapkan kasus Century. Sekadar mengingatkan, pindahnya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bank Dunia, menguatnya posisi Aburizal Bakrie sebagai Ketua Harian Sekretariat Gabungan Koalisi, dan melemahnya sikap Partai Golkar atas tuntutan pemeriksaan menyeluruh skandal Century, seperti sebuah teka-teki. Faktanya ada, tapi susah dibuktikan keterkaitannya. Nyatanya, umur kasus ini sudah lebih dari empat tahun, tetapi tak kunjung terpampang siapa yang ”sebenar-benar”-nya salah dan ”sebenar-benar”-nya benar.

Meski memperoleh banyak informasi, persidangan politik terbukti gagal mengurai karut-marut kasus korupsi perbankan ini. Sampai batas masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 berakhir, rasa-rasanya sengkarut politik di seputar pengungkapan kasus Century masih terus bergulir. Pansus masih ngotot memanggil Wakil Presiden Boediono ke Senayan. Bukankah kasus ini sudah dilimpahkan ke penegak hukum? Lalu, mengapa DPR masih cari-cari kesempatan untuk menggelar ulang persidangan politik?

Sedikit kegagalan persidangan politik sebenarnya dapat ditutup dengan persidangan hukum. Boleh jadi langkah hukum adalah pilihan yang tepat untuk mengurai benang kusut Century. Lagi-lagi, perlu diingatkan, sekira tiga setengah tahun lalu auditor negara sudah menerbitkan laporan forensiknya. Setidaknya, ada empat temuan dugaan pelanggaran hukum pada kasus Century (Kompas, 6/6/2010).

Pertama, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit. Kedua, penerbitan letter of credit fiktif. Ketiga, rekayasa dalam menentukan capital adequacy ratio. Keempat, penyerahan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 tak mempunyai landasan hukum. Empat potensi pelanggaran ini menabrak aturan internal Bank Indonesia dan Undang-Undang Perbankan.

Persidangan hukum pertama kali atas salah satu tersangka kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya, semestinya menjadi penanda putusnya hubungan persidangan politik di kasus a quo. Sangat mudah mencari justifikasi atas tanda putus ini.

Pertama, walau kadang diterpa isu tak sedap, KPK sering bisa keluar dari tekanan dalam menyidangkan kasus korupsi big fish. KPK rasanya tak memiliki tendensi politik kecuali politik rakyat. Lembaga negara antikorupsi ini bertugas menyelidik, menyidik, dan menuntut tersangka korupsi untuk melindungi harapan rakyat demi memiliki negeri yang bebas dari korupsi. Kedua, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih duduk di peringkat peradilan yang mampu mengadili koruptor tanpa pandang bulu.

Dua hal itu sudah lebih dari cukup untuk menjustifikasi persidangan hukum Century bakal sedikit memberi lampu hijau atas terangnya kasus yang hampir lima tahun tak kunjung benderang. Akan tetapi, bukan berarti persidangan hukum ini tak butuh perlindungan. Ia tetap butuh dilindungi. Selalu ada rasa pesimistis di samping optimistis, begitu pula sebaliknya.

Jadi ritual formil?

Hasil maksimal dari persidangan hukum Century adalah terungkap siapa dalangnya? Ke mana duit triliunan rupiah mengalir? Siapa yang ambil untung? Apakah ada keterlibatan partai politik?

Sebaliknya, hasil paling minim dari persidangan itu cuma bicara soal kasus Century dan keterlibatan internal BI dan/atau KSSK, tanpa merunut sampai ujung muara kasus itu sendiri. Persidangan hukum menjadi sekadar ritual formil bahwa ada kasus korupsi yang disidangkan dan mesti diputus.

Bagaimanapun, keberhasilan membongkar kasus Century bergantung pada sterilnya penegakan hukum dari intervensi politik. Dukungan pemerintah dan parlemen dibutuhkan dengan bentuk tak mengumbar umpan politik di luar persidangan Century. Independensi penegak hukum sudah dibuktikan oleh KPK. Sekarang tinggal kehendak politik pemimpin. Jika ini tak ada, jangan sekali-kali berharap akan terbongkar siapa yang ”sebenar-benar”-nya salah dan siapa yang sebenar-benarnya benar dalam kasus Century.

Selasa, 27 November 2012

Kerumitan Pemakzulan


Kerumitan Pemakzulan
Agus Riewanto ; Doktor Ilmu Hukum, Pengelola Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi pada Program Doktor dan Magister Ilmu Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
SUARA MERDEKA, 27 November 2012


PERKEMBANGAN pengusutan kasus bailout Bank Century kian menarik setelah KPK menetapkan status tersangka dua direktur Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti C Fadjriyah. Yang mengejutkan, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Boediono (waktu itu sebbagai Gubernur BI) berperan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Century tahun 2008.

Karena saat ini Boediono menjabat wapres, dan berarti pejabat negara maka KPK tak memiliki otoritas dalam penyelidikan dan penyidikan pidananya. UUD 1945 pascaamendemen menempatkan presiden dan wakil presiden sebagai warga negara istimewa.

Penanganan tindak pidana terhadap mereka tak bisa dilakukan lewat hukum pidana konvensional tapi harus ranah politik di DPR, MK, dan kemudian MPR yang biasa disebut impeachment (pemakzulan).

Di titik inilah, sejumlah anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR Kasus Century mendorong DPR menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP) guna menuju proses pemakzulan. Mungkinkah bisa menerapkan impeachment terhadap Wapres Boediono atau Presiden SBY?

Dari sudut hukum administrasi negara, sesungguhnya Boediono bukanlah penanggung jawab utama kelahiran kebijakan bailout melainkan Presiden (waktu itu) SBY. Kedudukan wapres hanyalah membantu presiden sesuai Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945. Tugas dan fungsi gubernur BI dan menkeu yang memiliki otoritas luar biasa di bidang keuangan, tidak otomatis berdiri sendiri dan kedap dari intervensi presiden sesuai Pasal 23C dan 23D UUD 1945 serta UU tentang Keuangan.

Konstruksi UUD 1945 menegaskan bahwa kebijakan teknis keuangan negara ada di ranah presiden, bukan wapres, atau gubernur BI, yang saat itu dijabat Boediono. Terkait persoalan teknis keuangan, presiden mendelegasikan pada menkeu yang saat itu dijabat Sri Mulyani Indrawati, yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK).  

Tapi bukan berarti presiden bisa lepas tangan atas segala kebijakan ketua KSSK. Bukankah ketua KSSK adalah menkeu yang juga pembantu presiden, sesuai bunyi Pasal 17 UUD 1945 dan bertanggung jawab kepada presiden?
Ketika Sri Mulyani bertindak selaku Ketua KSSK dalam bailout Century maka ia bertindak untuk dan atas nama Presiden SBY. Tidaklah tepat bila SBY tidak ikut serta dalam kebijakan ini. Ketika Presiden berdalih tidak tahu atau tidak mau tahu maka ia bisa dianggap melakukan perbuatan tercela.

Sesungguhnya isu pemakzulan dari DPR itu tidak selayaknya ditujukan kepada Wapres Boediono tapi kepada Presiden. Namun SBY pun tak perlu risau karena memang konstitusi mengatur model dan sistem kontrol DPR terhadap presiden (check and balance) yang berpuncak pada pemakzulan.  

SBY juga tak perlu galau karena proses menuju pemakzulan amat rigid diatur dalam UUD 1945 dan semata-mata dimaksudkana agar DPR tak mudah menjatuhkan presiden. Hukum acaranya pun sangat ketat dan seolah-olah berbelit-belit, sebagaimana diatur dalam Pasal 7b Ayat (3) misalnya, DPR perlu mendakwa melalui sidang paripurna yang dihadiri 2/ 3 anggota DPR yang menyatakan pendapat presiden diduga melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela, barulah pimpinan DPR mengajukan kasus ini ke MK.

Martil Politik

Bila MK menyatakan dakwaan terbukti sah dan meyakinkan secara hukum proses itu pun belum selesai. Putusan MK harus kembali dibawa untuk diparipurnakan di DPR, dan baru diusulkan ke MPR yang juga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggotas DPR, dan 2/3 di antaranya harus menyetujui usul pemakzulan.

Secara teknis komposisi koalisi partai pendukung SBY di DPR, yakni PD, Golkar, PKS, PKB, PAN, dan PPP telah menguasai 2/ 3 parlemen. Artinya jika parpol koalisi ini solid dan tidak bersedia hadir dalam rapat paripurna maka proses pemakzulan tak akan bisa dilanjutkan. Artinya, secara teoritik dan teknis yuridis tersedia proses penghentian presiden dan wakil presiden namun secara prosedural dan teknis politis amat mustahil dilakukan.

Melihat prosedur hukum acara yang cukup rumit, mudah diduga sebenarnya amat sulit meng-impeach Presiden SBY, sepanjang komposisi dukungan politik di DPR berupa koalisi antarpartai tidak pecah kongsi.

Pranata ketatanegaraan untuk pemakzulan yang amat rumit ini sesungguhnya demi mempertahankan masa jabatan presiden agar tetap 5 tahun (fix term) dan tidak mudah dijatuhkan.

Sepanjang putusan MK hanya sebagai dokumen hukum dan lebih menitikberatkan pada mekanisme politik di DPR dan MPR sesungguhnya pemakzulan terhadap SBY dan Boediono hanya ada dalam ranah teori dan pranata UUD 1945, karena hamoir tak mungkin terjadi dan hanya ”ilusi”.

Dengan kemustahilan pemakzulan, kasus bailout Century ini sepertinya hanya akan berputar-putar pada pelaku di luar ring SBY. Bahkan pelan tapi pasti kasus ini menguap seiring dengan berbagai isu politik menjelang Pemilu 2014. KPK hanya menjadi martil politik SBY dan politikus DPR untuk menarik-ulur kasus ini hingga hilang dengan sendirinya.

Rabu, 21 November 2012

Babak Baru Centurygate


Babak Baru Centurygate
Febri Diansyah ;  Pegiat Antikorupsi; Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
KOMPAS, 20 November 2012


Hujan di bulan November ini membawa ingatan saya pada tanggal-tanggal sibuk empat tahun lalu. Bank Century, yang notabene sebuah bank kecil, ”disuntik” dana segar lebih dari Rp 6,7 triliun.

Tidak boleh ada bank gagal saat itu karena membahayakan perekonomian Indonesia. Mereka menyebutnya dengan istilah risiko dan dampak sistemik.
Setidaknya ada 18 peristiwa penting terkait kasus Bank Century saat itu, sebagian penuh kejanggalan. Sebut saja sederet kejadian 14 November 2008 ketika kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century sebesar Rp 689,34 miliar diputuskan.

Hari itu terjadi sejumlah hal yang nyaris tak masuk akal, mulai dari pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia lanjutan, yang membicarakan perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI). Ini diduga sebagai upaya memuluskan talangan untuk Bank Century. Lalu, penyusunan draf revisi PBI; penyampaian kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diteliti; penerbitan PBI No 10/30/PBI/2008 yang mengubah PBI No 10/26/ PBI/2006; penerbitan surat edaran tentang petunjuk pemberian FPJP, pengajuan oleh Bank Century, penelitian persyaratan FPJP oleh BI; perjanjian FPJP di depan notaris antara BI dan Bank Century, hingga pencairan FPJP pertama Rp 356,81 miliar. Semua terjadi di satu hari yang sibuk.

Demikian juga pada 21 November 2008, hari bersejarah bagi Bank Century. Setelah melewati rapat panjang sejak tengah malam, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Padahal, kabarnya saat itu sejumlah pihak yang hadir justru tak meyakini Century akan berdampak sistemik. Bahkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengingatkan, jika bank ukuran kecil dianggap berisiko sistemik, ini justru merugikan citra perbankan Indonesia yang terkesan sangat rapuh.

Namun, keputusan KSSK ternyata belum cukup. Agaknya ada pihak yang meragukan dasar hukum perppu yang rapuh jika nanti ditolak DPR. Dalam catatan rapat yang dimulai pukul 05.30 pada hari yang sama, terdapat notulen Komite Koordinasi dengan dua kesimpulan: menyerahkan penanganan Century pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana ditetapkan KSSK, dan LPS akan menangani berdasarkan UU No 24/2004.

Cerdik, karena KSSK hanya dikenal di Perppu, sedangkan di dalam UU No 24/2004 hanya dikenal Komite Koordinasi. Ternyata benar, 18 Desember 2008, DPR tidak menyetujui Perppu JPSK tersebut. Sungguh dua hari yang sibuk di bulan November.

Kita tahu, kemudian Parlemen mempersoalkan kebijakan ini melalui Panitia Khusus. Proses politik yang hiruk pikuk ini berakhir dengan sekadar rekomendasi pada penegak hukum, yang tidak menyelesaikan masalah. Akhirnya, bola panas berada di tangan KPK. Hampir tiga tahun berselang, proses hukum skandal perbankan ini masih diproses penyelidikan, yang dimulai sejak Desember 2009. KPK telah memeriksa lebih dari seratus saksi dan ahli. Bagaimana masa depan kasus ini?

Babak Baru

Secara mengejutkan beberapa pimpinan KPK menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century. Pada minggu ketiga November ini direncanakan akan ada ekspose kasus yang dapat berujung pada peningkatan status ke penyidikan dan esoknya akan dilakukan pertemuan dengan tim pengawas Century di DPR. Apa yang kira-kira akan terjadi? Tersangka baru? Atau, KPK kembali mengatakan, ”Kami akan mendalami kasus ini?”

Mencermati sejumlah pernyataan KPK, harusnya lembaga ini tak terganjal lagi dengan pembuktian unsur melawan hukum di balik kebijakan Century. Sebutlah pemberian FPJP yang melanggar PBI bahkan ketika sudah diubah sekalipun, perjanjian FPJP yang kontroversial, kondisi bank yang bermasalah sejak awal, keraguan dalih risiko sistemik, serta potensi kerugian keuangan negara, atau bahkan debat soal kebijakan tidak bisa dipidana.

Belajar dari kasus BLBI

KPK bisa mempelajari sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan pengadilan lain, baik kasus yang ditangani KPK ataupun Polri dan kejaksaan. Terkait dengan kasus BLBI yang menjerat sejumlah Direktur BI tahun 1997, ICW menemukan tiga putusan pengadilan yang bisa dipelajari KPK, yaitu Putusan MA No 977, 979, 981 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005 yang diketuai oleh Ketua MA Bagir Manan waktu itu.

Semua terdakwa divonis melakukan korupsi secara bersama-sama dan dihukum penjara satu tahun enam bulan. Kasus ini sempat menjadi perdebatan karena di pengadilan tinggi mereka dinyatakan lepas dengan alasan kebijakan tidak bisa dipidana dan perbuatan bukan tindak pidana.

Kasus ini menarik karena dalam dakwaan JPU disebutkan adanya perbuatan bersama-sama tiga terdakwa (Heru Soepraptomo, Hendrobudiyanto, dan Paul Soetopo S) dengan Boediono, Mukhlis Rasyid, Haryono, dan J Soedrajad Djiwandono. Kasus ini berawal dari hasil keputusan Direksi BI pada rapat 15 Agustus dan 20 Agustus 1997 yang memberikan kelonggaran fasilitas terhadap sejumlah bank ketika dikhawatirkan terjadi persoalan likuiditas dan penarikan dana oleh nasabah (rush). Perhitungan kerugian negara menurut JPU adalah Rp 18,16 triliun, yang merupakan bantuan likuiditas BI dihitung dari pemberian fasilitas saldo debet dengan menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum.

Apa yang bisa dipelajari dari tiga putusan MA di atas? Pertama, yang terpenting adalah, tidak benar sebuah kebijakan tidak bisa dipersoalkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Jika pembuat kebijakan melanggar sejumlah aturan hukum dan lahir penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, pembuat kebijakan bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, unsur kesengajaan pembentuk kebijakan tidak harus dibuktikan dengan adanya kickback atau keuntungan yang diterima pejabat itu. Khusus poin kedua ini, KPK juga pernah menangani sejumlah kasus, termasuk kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar dengan salah satu terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, bahkan hanya dengan ukuran ”kepatutan” pada unsur melawan hukum materiil.

Memang, ketika kebijakan diambil tahun 1997, aturan yang berlaku adalah UU Nomor 3 Tahun 1971. Namun, melihat unsur Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/ 2001 yang berlaku saat ini, tampaknya tak ada perbedaan mendasar. Pada UU baru justru ditegaskan korupsi sebagai delik formil, potensi kerugian keuangan negara sudah cukup dan bahkan diatur di Pasal 4 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tak membuat seseorang bebas dari pidana korupsi.

Sekarang, tinggal bagaimana KPK menempatkan fakta-fakta hukum yang sudah ditemukan dalam skandal Bank Century dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Independensi KPK diuji dalam kasus ini. ●