Tampilkan postingan dengan label Suparman Marzuki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suparman Marzuki. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2019

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

HAK ASASI MANUSIA
Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Oleh :  SUPARMAN MARZUKI

KOMPAS, 10 Desember 2019


Energi bangsa ini tergerus oleh pro kontra antara pilihan tidak melupakan dan tidak memaafkan/mengadili dan menghukum (never to forget, never to forgive); tidak melupakan tetapi memaafkan/mengadili lalu mengampuni (never to forget but to forgive);  melupakan tetapi tidak pernah memaafkan/tidak ada pengadilan tetapi akan dikutuk selamanya (to forget but never to forgive), atau melupakan dan memaafkan/tidak ada pengadilan dan melupakan begitu saja (to forget and to forgive).

Rabu, 27 November 2019

Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat

Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat

Oleh :   SUPARMAN MARZUKI

KOMPAS, 27 November 2019


Perjuangan manusia untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak sipil atas kekuasaan memang berlangsung sepanjang masa. Setidaknya semenjak abad ke-13 perlawanan para bangsawan terhadap kesewenang-wenangan Raja John telah memaksa putra raja, yaitu Henry I, mengeluarkan perjanjian yang dikenal dengan nama Magna Charta (1215).

Jumat, 02 Februari 2018

Seharusnya Dia Mundur

Seharusnya Dia Mundur
Suparman Marzuki ;  Mantan Ketua Komisi Yudisial
                                                   TEMPO.CO, 01 Februari 2018



                                                           
Etika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan hakimnya menjaga kehormatan martabat pribadi dan jabatan. Kalau seorang hakim gagal melakukan itu, karena terbukti melakukan pelanggaran etik, dia sudah kehilangan kehormatan dan martabat sehingga tak pantas lagi mengemban jabatan tersebut.

Ketua MK Arief Hidayat, yang seharusnya menjadi teladan dan lokomotif perbaikan MK, justru dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Etik MK karena terbukti melanggar etik dengan membuat surat sakti (katebelece) kepada salah seorang pimpinan Kejaksaan Agung agar memberikan perhatian khusus kepada kerabatnya pada 2016. Respons Arief setelah diberi sanksi tersebut kurang-lebih menyatakan bahwa dia menerima dan menjadikan sanksi itu sebagai pelajaran serta akan mengambil hikmahnya.

Kalaulah sanksi tersebut menimpa orang yang bukan hakim, respons semacam itu bagus-bagus saja. Tapi dia hakim dan bahkan Ketua MK, maka respons yang sepadan seharusnya mundur. Dia telah batal untuk memegang jabatan amanah rakyat dan negara. Etisnya, dia kembalikan jabatan itu kepada si pemberi amanat, yaitu negara untuk dan atas nama rakyat. Faktanya, dia masih menjadi hakim dan bahkan kembali terpilih menjadi Ketua MK. Ajaib.

Namun, belum pulih keterkejutan publik atas perbuatan dan sanksi pertama, Arief kembali diberi sanksi etik oleh Dewan Etik MK karena terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat. Pertemuan itu terkait dengan rencana seleksi pemilihan hakim MK terhadap dirinya sendiri. Dewan Etik menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik.

Dengan demikian, Arief Hidayat telah dua kali terkena sanksi etik. Dia terbukti tidak bisa berubah dan tidak bisa menjadi contoh yang baik. Karena itu, hampir tidak mungkin dia mampu mengangkat citra MK.

Namun agaknya kita tak bisa mengharapkan hakim pelanggar etik sadar diri lalu mundur. Dibutuhkan perubahan aturan dan sanksi etik untuk menciptakan sistem kontrol di MK agar lembaga penjaga konstitusi ini tidak makin terpuruk.

Untuk itu, kita perlu menengok pokok masalahnya. Pertama, dalam pengisian jabatan hakim MK, syarat integritas dan kompetensi sering kali diabaikan oleh lembaga pengusul, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga institusi negara tersebut belum memiliki standar seleksi yang seragam, sehingga menyeleksi sesuai dengan selera masing-masing.

Kedua, orang-orang yang mencalonkan diri tidak pula menakar diri. Apakah dirinya pantas serta memiliki integritas dan kompetensi untuk menjadi penjaga konstitusi? Sebagian calon, bahkan para pencari kerja, mendaftar pada semua jabatan negara, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, keempat lembaga negara tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Ketiga, putusan MK, yang menganulir kewenangan KY menjadi pengawas hakim MK, membuat MK rentan terhadap pengaruh dari dalam dan luar.

Ketiga masalah itu terbukti berdampak buruk bagi MK. Lembaga penjaga konstitusi ini telah berkali-kali didera penderitaan. Wibawanya tercemar akibat ulah hakim-hakim dan ketua-ketuanya yang tidak amanah. Peristiwa pertama, seorang hakim melibatkan keluarganya dalam urusan perkara yang berujung mundurnya hakim tersebut. Peristiwa kedua yang lebih meruntuhkan MK adalah tertangkap tangannya Akil Mochtar oleh KPK karena menerima suap dalam penanganan banyak perkara sengketa pemilihan kepala daerah. Penderitaan MK ketiga dibuat oleh Patrialis Akbar, yang tertangkap tangan KPK ketika menerima suap penanganan perkara uji materi undang-undang.

Dari tiga peristiwa tersebut, tentu wajar bila publik menginginkan hakim-hakim MK yang sezaman dengan Akil Mochtar, Patrialis Akbar, termasuk yang baru masuk setelah tiga kasus memalukan itu, belajar dan mengambil hikmah dengan menjadi hakim yang amanah, menjaga dan menegakkan etika profesi, serta menunjukkan integritas dan kompetensinya. Istikamah dalam "diam" dan "kesunyian".

Untuk itu, MK harus berubah. Perubahan itu dapat dilakukan dengan beberapa hal. Pertama, peraturan perundang-undangan tentang pengisian jabatan hakim MK harus ditegaskan sebagai seleksi terbuka, obyektif, dan akuntabel oleh tim seleksi tepercaya. Kedua, cabang kekuasaan membuka kesempatan pada setiap orang yang memiliki integritas dan kompetensi untuk ikut seleksi.

Ketiga, kontrol kewenangan hakim MK patut diberikan kepada institusi eksternal atau minimal dibentuk oleh institusi eksternal, bukan dibentuk oleh MK dan berkantor di MK. Keempat, pengaturan kualifikasi sanksi etik yang lebih tegas dan konkret dengan menakar kedudukan dan perbuatannya. Kalau seseorang, misalnya, sudah dua kali terkena sanksi dalam jabatan ketua, dia pantas diberhentikan.

Rabu, 24 Januari 2018

Sudah Dua Kali, Lalu Bagaimana?

Sudah Dua Kali, Lalu Bagaimana?
Suparman Marzuki  ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
                                                      KOMPAS, 24 Januari 2018



                                                           
Jabatan hakim Mahkamah Konstitusi sejatinya tak boleh disandang orang dengan kualifikasi biasa-biasa saja. Jabatan mahapenting itu seharusnya berada di pundak mereka yang memiliki integritas dan kompetensi yang tidak disangsikan sedikit pun.

Untuk menemukan hakim yang memiliki integritas dan kompetensi, dapat dilacak dari perjalanan hidup pribadi, karier, dan intelektual seseorang. Mereka yang terpilih menduduki jabatan mulia itu pun barulah sosok yang dipercaya untuk sementara, sampai dibuktikan di ujung pengabdian bahwa ia lolos ujian dan berhasil menjalankan amanah itu tanpa cacat.

Itu artinya setiap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih berstatus dipercaya untuk sementara waktu. Sepanjang waktu ia menjabat, ujian akan datang setiap saat, baik yang berasal dari luar dirinya maupun dari dirinya sendiri.

Ada banyak ragam ujian integritas hakim. Misalnya, suap untuk memainkan perkara, menyembunyikan konflik kepentingan dalam penanganan perkara, dan menegosiasikan kasus secara diam-diam atau terbuka untuk kepentingan mendapatkan jabatan kembali di masa depan. Ada juga menjual pengaruh, menyalahgunakan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan pribadi, menceritakan perkara yang sedang ditangani kepada orang yang menjadi pihak dalam sengketa, mengeluarkan kata-kata tidak patut, dan sebagainya.

Ujian-ujian kepercayaan telah terjadi dan menimpa hakim-hakim MK terdahulu. Ada yang lolos ujian dan khusnul khotimah dalam jabatan, ada yang gagal. Yang pertama terjadi pada 2011, diuji dengan permainan perkara dan gagal lalu mundur sebagai hakim MK. Ujian kedua lebih berat dan memalukan, menimpa Ketua MK Akil Mochtar: terkena operasi tangkap tangan KPK lalu dipecat dan dipenjara. Ujian ketiga menimpa Patrialis Akbar yang juga kena OTT KPK, mundur dan berakhir di penjara.

 Belum lagi kepercayaan masyarakat pulih akibat peristiwa-peristiwa itu, MK kembali tercoreng oleh sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Etik MK terhadap hakim sekaligus Ketua MK Arief Hidayat untuk yang kedua kalinya. Sanksi yang dijatuhkan Dewan Etik kepada Arief, jika diukur dengan jabatan, posisi, perbuatan, dan tindakan pengulangan yang ia lakukan, sanksi yang pertama—apalagi yang kedua—jelas terlalu ringan.

Pada perbuatan pertama, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Arief Hidayat karena sang ketua penjaga konstitusi itu membuat katebelece yang tidak pantas dilakukan. Dewan Etik menyatakan, hakim Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan sanksi teguran lisan.

Pada tindakan kedua, Dewan Etik MK kembali menyatakan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, dan, karena itu, Arief dijatuhi sanksi ringan. Dewan Etik menilai perbuatan itu merupakan pelanggaran etik karena sebagai Ketua MK seharusnya Arief memberikan contoh dan teladan dalam memenuhi kode etik serta senantiasa menjaga marwah wibawa MK.

Jadilah sosok kesatria

Pertanyaan etisnya, apakah seorang hakim yang telah terbukti melanggar etika dan dijatuhi sanksi sebanyak dua kali masih etis untuk terus menjadi hakim, apalagi menjadi ketua lembaga terhormat penjaga konstitusi itu?  Kalau mau dijawab jujur, dengan akal sehat dan nurani yang peka, seharusnya yang bersangkutan menyatakan berhenti sebagai hakim MK.

Arti penting berhenti atau mundur bisa dipersepsikan dalam dua aspek. Pada dimensi personal, tindakan mundur bukanlah aib atau cela, melainkan tindakan etis dan kesatria sebagai wujud hormat dan patuh kepada etika dan sumpah jabatan yang pernah diucapkan. Dari sisi institusi, mundur adalah cara terbaik yang bisa dilakukan Arief dalam memulihkan kepercayaan dan kehormatan MK sebagai penjaga konstitusi. Tindakan kesatria semacam itu sekaligus membangun tradisi bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan demi kehormatan, kepercayaan, dan kewibawaan MK.

Kita mesti terus berkaca dari tradisi mundur bangsa lain. Park Hee Tae,  Kepala Parlemen Korea Selatan, mundur karena disebut melakukan penyuapan untuk mendapatkan jabatan sebagai kepala partai. ”I say to the people that I’m sorry,”kata Park melalui pernyataan tertulis yang dibacakan juru bicara dalam konferensi pers pada 2012. Awal Januari 2016, Menteri Ekonomi Jepang Akira Amari mundur karena tuduhan menerima suap dari sebuah perusahaan konstruksi. Meski belakangan terbukti yang ”bermain” adalah anggota stafnya.

Jabatan hakim tentulah lebih mulia dibandingkan semua jabatan sosok-sosok yang mundur dari jabatan di atas. Akan tetapi, mereka berhasil membebaskan diri dari cengkeraman hasrat tinggi untuk terus berkuasa dengan memilih memuliakan diri dan institusi dengan menyatakan mundur dari jabatan itu. ●

Senin, 08 Januari 2018

Penegakan Hukum Penuh Aib dan Drama

Penegakan Hukum Penuh Aib dan Drama
Suparman Marzuki ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
                                                      KOMPAS, 03 Januari 2018



                                                           
Sepanjang tahun 2017, Indonesia riuh rendah dengan aib dan drama penegakan hukum yang dipentaskan oleh aparat penegak hukum dan pelaku korupsi. Tak heran jika kasus-kasus hukum yang terjadi selama tahun lalu ada yang dijadikan candaan (dalam bentuk meme satir) di media sosial oleh masyarakat, tidak terkecuali oleh anak-anak muda harapan masa depan bagi bangsa ini.

Penegakan hukum yang seharusnya dijalankan dengan tenang di atas prinsip-prinsip obyektif, transparan, dan akuntabel—sebagaimana diatur dalam hukum acara dan kode etik profesi setiap penegak hukum—malah gaduh dan bising yang dilakukan dengan motif dan cara-cara yang tidak sejalan dengan hukum itu sendiri.

Penetapan sejumlah orang sebagai tersangka pelaku tindak pidana makar, pencemaran nama baik, perbuatan porno, persekusi, dan lain-lain lalu berhenti sampai di situ (penetapan sebagai tersangka), tak pelak mengundang spekulasi bahwa langkah penegakan hukum yang demikian itu motifnya untuk balas dendam, menyandera, atau ”menenangkan” (membungkam) suara-suara kritis. Jadi, jangan salahkan mereka yang berpendapat bahwa langkah tersebut sama sekali bukan untuk merealisasikan tujuan hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Kalau itu benar, berarti bedanya dengan Orde Baru hanya sedikit pada cara. Orde Baru membungkam suara kritis dengan senjata dan undang-undang subversif, maka sekarang ”ditenangkan” dengan undang-undang. Kalau itu benar (sekali lagi), berarti negara (sadar atau tidak) sedang mendorong dirinya perlahan-lahan ke jalur berbahaya: kembali ke otoritarian. Kalau toh tidak sejauh itu, tetap saja tidak bisa dibenarkan menegakkan hukum di luar kepentingan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan demi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Perlawanan kepada KPK

Selama tahun 2017 wewenang dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi masih terus dihadang oleh perlawanan keras dari pihak-pihak yang terancam tergulung oleh KPK.

Gerakan perlawanan di tahun 2017 bahkan lebih besar, konkret, dan bergelombang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu baik yang dilakukan oleh orang per orang selaku tersangka, terdakwa, narapidana, institusi luar, maupun pihak-pihak lain dengan agenda tertentu, dilakukan serempak dalam waktu hampir bersamaan yang membuat KPK limbung dan nyaris lumpuh.

Penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, adalah usaha paling nyata pelumpuhan KPK. Sayang sekali hingga memasuki delapan bulan sejak peristiwa penyiraman air keras itu terjadi (11 April 2017), penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut, mengungkap, dan menangkap pelaku belum menunjukkan indikasi berhasil. Sangat kontras dengan keandalan Polri menegakkan hukum mengungkap pelaku dan jaringan teroris serta pelaku dan jaringan narkoba yang secara teoretis merupakan kejahatan terorganisasi yang tak mudah diungkap.

Keinginan, desakan, dan permohonan sejumlah kalangan agar Presiden membentuk Tim Independen Pencari Fakta tampaknya tidak akan terwujud karena Presiden masih percaya kepada Polri. Kita tentu berharap Polri merespons kepercayaan Presiden itu dengan segera menangkap pelaku dan tidak lagi mengeluarkan sketsa wajah untuk ketiga kalinya.

Drama

Penetapan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-el) telah memunculkan catatan tersendiri dalam penegakan hukum di tahun 2017. Betapa tidak! Yang bersangkutan adalah politisi senior, Ketua DPR, sekaligus ketua umum dari salah satu partai besar dan berpengaruh di Indonesia: Partai Golkar!

Pada bagian lain, penetapan SN sebagai tersangka membuktikan KPK masih bisa menjalankan wewenang dan tugasnya sekalipun digempur habis-habisan dalam menangani perkara ini. Akan tetapi, di sisi lain, tindakan SN yang beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK selaku saksi dan tersangka kontras dengan posisinya sebagai pejabat negara dan pemimpin partai besar yang seharusnya menunjukkan ketaatan terhadap proses hukum, sebagaimana ia sering katakan dalam pelbagai kesempatan.

Peristiwa sakit dan dirawatnya SN di sebuah rumah sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka yang pertama, lalu terjadi kecelakaan (menabrak tiang listrik) setelah menjadi tersangka untuk kedua kalinya, tak pelak mengundang antipati masyarakat. Tentu ini sangat merugikan SN sendiri karena semua itu dinilai publik sebagai drama untuk menghindari penegakan hukum.

Lebih-lebih pernyataan penasihat hukumnya yang begitu dramatis tentang akibat dari kecelakaan itu, yang berbeda dengan kenyataan, meski mungkin saja SN benar-benar sakit dan sungguh-sungguh kecelakaan, tetapi malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, publik sudah telanjur tak percaya.

SN yang relatif saya kenal akan legawa, sabar, dan besar jiwa menghadapi kasus itu dengan kesatria menghadapi persidangan. Namun, sangat disayangkan peristiwa berulang sehingga persidangan tidak berjalan lancar, dan kembali merugikan SN. Lebih disayangkan lagi kalau penasihat hukum SN tidak menasihati kliennya untuk menjalani persidangan dengan baik dan mengingatkan konsekuensi-konsekuensi hukum dari tindakan tidak kooperatif atau menyulitkan proses persidangan.

Kehadiran penasihat hukum merupakan hak terdakwa untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan hak-hak hukum terdakwa dipenuhi, dilindungi, dan dijalankan sesuai hukum acara pidana. Posisi penasihat hukum adalah kemudi atas kliennya dalam perkara itu karena penasihat hukumlah yang ahli dan mengerti hukum meskipun semua langkah hukum penasihat hukum atas sepengetahuan dan sepersetujuan klien.

Kita berharap penegakan hukum di masa mendatang tak lagi penuh aib dan drama. ●

Sabtu, 04 November 2017

Negara Tidak Hadir

Negara Tidak Hadir
Suparman Marzuki  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
                                                  TEMPO.CO, 03 November 2017



                                                           
Realitas perlindungan hak asasi manusia setelah Orde Baru memperlihatkan wajah paradoksal. Di satu sisi, terjadi penguatan dalam legalisasi norma-norma hak asasi di pelbagai peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, muncul keresahan akibat meluasnya intoleransi terhadap perbedaan serta bangkit dan beraksinya kelompok-kelompok dengan misi memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Perlindungan hak asasi dan eksistensi demokrasi bukan semakin eksis, tapi seperti unsur asing yang akan disingkirkan. Demokrasi dan hak asasi tiba-tiba dibenci dan dicaci maki sambil melupakan bahwa ruang yang dipakai untuk memaki itu adalah buah dari demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia. Upaya memelihara, memperjuangkan, dan menjaga hak-hak sipil mulai kepayahan. Ini sejalan dengan sulitnya organisasi-organisasi masyarakat sipil mewujudkan hak-hak dan kebebasan tersebut dalam negara yang semakin melemah.

Penyerbuan dan pembubaran acara diskusi, seminar, pameran, atau pemutaran film oleh sekelompok orang dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunis telah terjadi berulang-ulang di banyak tempat tanpa mampu dicegah oleh aparat negara. Malah, dalam beberapa peristiwa, polisi justru meminta kegiatan itu dibubarkan.

Penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior andalan Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kian tak jelas juntrungannya. Ini serupa dengan kasus yang menimpa aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkung, yang dianiaya orang tidak dikenal pada 2010. Kita lalu bertanya, di mana negara? Di mana polisi? Mengapa mereka tidak hadir? Mengapa terlambat hadir? Mengapa kehadirannya tak menghentikan kekerasan?

Pemberangusan hak-hak sipil pada era Orde Baru dilakukan oleh negara. Karena itulah negara diharuskan tidak melakukan kebijakan atau tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia (negative right) agar hak-hak dan kebebasan sipil terpenuhi. Tapi, apabila negara berperan intervensionisme, tak bisa dihindari hak-hak dan kebebasan yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik akan dilanggar oleh negara.

Sejak 1998, perilaku represif negara ala Orde Baru relatif selesai. Hak-hak dan kebebasan sipil politik warga negara semakin baik seiring dengan menguatnya pengaturan hak-hak dan kebebasan tersebut dalam peraturan perundang-undangan. Masalahnya, pada masa kini, pelanggaran hak sipil tidak lagi dilakukan oleh negara, melainkan kelompok-kelompok tertentu.

Lalu, bagaimana peran negara? Untuk situasi seperti ini, negara-yang dalam konsep hak asasi mengambil peran positif untuk pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya-mau tidak mau harus menjalankan peran positif untuk perlindungan hak sipil dengan mengambil langkah-langkah aktif dalam mencegah dan menanggulangi perilaku kelompok tersebut. Kalau diam saja (pasif), negara bisa dikategorikan telah melakukan kejahatan dengan pembiaran, atau bahkan bisa dituduh menjadi bagian dari kekerasan diam-diam.

Karena itu, negara sangat diharapkan tidak lagi absen, melainkan hadir dengan misi dan pesan kuat untuk melindungi hak-hak dan kebebasan serta harkat dan martabat kemanusiaan warga negara yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ini dilakukan demi negara hukum, demokrasi, dan konstitusi yang telah dibangun selama ini.

Paradigma negara demikian itu pernah ditunjukkan oleh Presiden Amerika Serikat Dwight D. Eisenhower ketika mengirim pasukan Divisi Airborne 101 dari Angkatan Darat Amerika ke Arkansas untuk melindungi sembilan murid kulit hitam dari tindakan segregasi. Langkah Eisenhower berhasil. Dengan demikian, pada 23 September 1957, untuk pertama kalinya, sembilan murid itu berhasil masuk sekolah dengan kawalan 1.200 tentara.

Langkah Eisenhower sempat dipertanyakan publik Amerika sebagai tindakan berlebihan. Tapi sang Presiden menyatakan bahwa apa yang terjadi terhadap sembilan anak kulit hitam itu adalah persoalan kemanusiaan yang serius. Jika dibiarkan, hal ini akan mengancam kelangsungan kehidupan kemanusiaan warga negara Amerika pada masa depan.

Kita merindukan negara yang menaruh hormat terhadap hak dan kebebasan warga negaranya secara maksimal agar tumbuh pula penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Tidak ada gunanya kemajuan ekonomi dengan segala kemewahan infrastruktur yang kita miliki jika hak-hak dan kebebasan warga negara terancam setiap saat. Kita pun barangkali sukar mengharapkan sikap hormat negara lain kepada warga negara kita di mana pun kalau tidak ada rasa hormat negara kita sendiri kepada warga negaranya.

Rabu, 01 November 2017

Negara Peraturan

Negara Peraturan
Suparman Marzuki ;   Dosen FH UII Yogyakarta ;  
Senior Advisor pada Kantor Assegaf Hamzah and Partners
                                                      KOMPAS, 31 Oktober 2017



                                                           
Negara lembek (soft state) adalah negara dengan ciri banyak korupsi, pegawai negeri sipil (aparatur sipil negara)-nya pemalas, dan banyak membuat peraturan perundang-undangan (over legislation), tetapi cacat dan tidak berjalan.         

Pernyataan Gunnar Myrdal tersebut nyaris sama dengan keluhan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa negara kita terlalu banyak aturan sehingga menyebabkan kita terjerat aturan sendiri. Jumlahnya banyak sekali, 42.000, ya‎ng mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri hingga peraturan gubernur, wali kota dan bupati di daerah, yang membuat lambatnya laju pemerintah dalam membangun Indonesia. Begitulah kurang lebih keluhan Presiden Jokowi saat menghadiri Rembuk Nasional 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (23/10).

Tidak ada data akurat berapa jumlah peraturan perundang-undangan sesungguhnya. Angka 42.000 yang disebut Presiden itu dugaan saya bisa lebih besar mengingat kebiasaan buruk birokrasi pemerintahan kita yang tidak tertib dokumentasi. Yang pasti, maraknya produksi peraturan perundang-undangan dimulai di era pemerintahan Orde Baru, sejalan dengan kebijakan (politik-hukum) pemerintahan Soeharto kala itu bahwa hukum adalah instrumen pembangunan. Hukum adalah alat kontrol sosial (a tool of social control) dan rekayasa pembangunan (a tool of social engineering).

Aturan apa saja yang diperlukan untuk melancarkan pembangunan bisa dibuat dalam waktu singkat. Semua gangguan yang menghambat laju pembangunan harus diatasi dengan peraturan perundang-undangan (UU, perppu, PP, perpres, keppres, peraturan menteri, dan sebagainya). Dengan demikian, tindakan pemerintah terbaca legal (berdasarkan hukum) meski proses dan dampak pembangunan itu menimbulkan ketidakadilan.

Departemen Kehakiman (kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hanya bertindak sebagai dapurnya pemerintah menyiapkan pelbagai peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan. DPR tinggal menyetujui UU atau perppu yang diajukan. Tidak pernah ada program dan langkah harmonisasi dan singkronisasi. Kalaupun ada, hal itu terbatas sebagai kajian (program) dan tidak untuk menyelaraskan peraturan agar efektif, efisien, ada kepastian, dan seterusnya.

Implementasi yang sama

Kebijakan Orde Baru demikian itu terus berlanjut di era pemerintahan sesudahnya meski politik hukum sudah bergeser dengan menempatkan hukum sebagai supremasi, seperti termuat dalam Pasal 1 (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Implementasi Indonesia sebagai negara hukum faktanya tidak berbeda jauh dengan pemerintahan Soeharto bahwa hukum adalah instrumen pembangunan meski dengan asumsi dan tujuan berbeda. Di era ini, peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatur ketidakteraturan yang ada akibat peraturan perundang-undangan kurang mengatur, kurang tegas, tidak sejalan dengan kebutuhan, dan seterusnya.

Pemerintah pusat dan daerah beranggapan, asal sudah dikeluarkan aturan masalahnya selesai. Padahal, cara pandang demikian jelas keliru karena secara teoritis keteraturan tidak selalu bisa diatasi oleh hukum. Bahkan, justru ia bisa mendatangkan ketidakteraturan baru; baik yang disebabkan oleh substansi (materi) dari peraturan perundang-undangan itu sendiri, sifat birokratis dan prosedural pelaksanaan hukum oleh institusi pelaksana peraturan, tidak harmonis dan sinkronnya antarperaturan perundang-undangan, serta benturan (legal gap) antara apa yang teratur menurut hukum dan apa yang teratur menurut ukuran sosial, ekonomi, dan politik.

Pembuatan substansi peraturan perundang-undangan kadang tidak dirancang sekalian dengan prosedur dan birokrasi pelaksanaan dari peraturan tersebut. Padahal, aspek terakhir ini  menjadi penyumbang persoalan paling serius penegakan aturan karena sering kali birokrasi dan prosedurnya dirancang sedemikian rupa dengan motif-motif koruptif.

Penegakan peraturan dengan motif korupsi (suap) yang berlangsung terus-menerus dalam waktu lama pada akhirnya diterima sebagai kenyataan hukum oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Hukum yang semula dimaksudkan untuk membangun ketertiban keteraturan (order) berubah menjadi ketidaktertiban/ketidakteraturan (disorder) untuk dan atas nama hukum.

Setiap upaya untuk menciptakan ketertiban/keteraturan (order) melalui deregulasi tidak mudah. Ada saja upaya-upaya kaum disorder ini untuk menggagalkannya. Satu di antaranya menyelipkan pasal atau ayat dalam peraturan baru yang memungkinkan ruang dibuatnya aturan prosedur dan birokrasi pelaksanaan aturan tersebut.

Problem serius

Problem peraturan perundang-undangan dari aspek-aspek tersebut tidak pernah menjadi bahan pertimbangan pembuat peraturan. Bahkan, penjelasan teoritis akademis para ahli diabaikan. Kalau toh diminta, sulit menembus paham dan keyakinan dogmatis dan positivistis yang menguasai alam pikir pembuat undang-undang. Apalagi, peraturan pesanan (order) kelompok-kelompok kepentingan biasanya dirancang dan disahkan dengan operasi senyap.

Regulasi menjadi salah satu problem serius di Indonesia yang harus dibereskan. Oleh karena itu, empat konsep yang kini sedang dikembangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) perlu didukung. Empat konsep dimaksud berupa: (1) simplikasi regulasi guna menginventarisasi regulasi yang ada, mengidentifikasi masalah dan pemangku kepentingannya, melakukan evaluasi regulasi yang bermasalah, dan mencabut yang tidak perlu; (2) rekonseptualisasi tata cara pembentukan regulasi; (3) restrukturisasi kelembagaan pembentuk regulasi; dan (4) penguatan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang perancangan regulasi patut didukung.

Akan tetapi, harus diingatkan kepada Bappenas bahwa regulasi dan deregulasi tidak dilakukan di ruang hampa (ruang vakum). Ia ada dalam realitas sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks, di mana transaksi-transaksi kepentingan tidak pernah absen dalam urusan tersebut. Oleh sebab itu, komitmen pembuat regulasi (terutama pemerintah) untuk melakukan audit dan merancang aturan baru melalui para ahli dan praktisi hukum yang independen dan kompeten serta ahli-ahli lain yang relevan dan diperlukan menjadi pertanda apakah pemerintah serius atau tidak.

Kamis, 08 Juni 2017

Birokrasi dan Prosedur Peradilan

Birokrasi dan Prosedur Peradilan
Suparman Marzuki  ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia;
Ketua Komisi Yudisial RI 2013-2015; Senior Advisor di Assegaf Hamzah and Partners
                                                         KOMPAS, 08 Juni 2017



                                                           
Puluhan tahun lamanya praktik suap yang melibatkan oknum hakim dan atau petugas administrasi perkara berlangsung di pengadilan kita sehingga pengadilan  laksana lembaga lelang: siapa berani beli tinggi akan memenangi perkara.

Kata "pengadilan" menjadi seperti kata-kata kosong tak bermakna. Kalau saja boleh dan patut diganti namanya sesuai realitas, barangkali "lembaga menang kalah" cocok untuk mengganti nama pengadilan.

Penyakit kronis pengadilan umum itu menular pula ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang digadang-gadang sebagai contoh peradilan modern yang akuntabel. Tidak butuh waktu lama bagi MK untuk kehilangan kepercayaan dan mengikuti rumus beperkara di pengadilan umum, yaitu menang kalah.

Banyak faktor penyebab pengadilan menjadi demikian itu dan telah dikemukakan banyak orang. Tulisan ini akan menyorot aspek dari birokrasi dan prosedur dari peradilan umum yang luput dari perhatian.

Birokrasi dan prosedur

Birokrasi peradilan modern ditandai oleh cara beperkara berjenjang dari satu institusi ke institusi hukum lain, baik dalam satu institusi maupun antar-institusi hukum berbeda.

Dalam perkara pidana, misalnya, dimulai dari polisi dan atau jaksa atau KPK yang bekerja berdasarkan hukum acara dan aturan-aturan internal masing-masing, lalu bermuara ke pengadilan tingkat 1 (satu), tingkat 2 (dua) di pengadilan tinggi, tingkat 3 (tiga atau kasasi) di Mahkamah Agung (MA), bahkan mungkin akan berpuncak ke upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Birokrasi peradilan, sebagaimana birokrasi kita pada umumnya, dilanda penyakit kronis yang relatif sama, yaitu (1) penyalahgunaan wewenang dan jabatan; (2) antikritik dan cenderung mempertahankan status quo; (3) korupsi, suap atau sogok; (4) boros; (5) arogan; (6) kurang koordinasi; (7) kurang kompeten, dan (8) lamban.

Birokrasi seperti itulah yang menjalankan administrasi peradilan kita selama puluhan tahun, yang jelas tidak sejalan dengan kebutuhan peradilan yang cepat, pasti, jujur, adil, dan akurat. Ditambah pula oleh birokrat peradilan (PNS) kita yang tidak dibekali pendidikan dan keterampilan khusus sebagai administrator peradilan.

Aspek lain adalah prosedur-prosedur administrasi perkara yang jamak diketahui berbelit-belit, mahal, tertutup, dan lama; yang sukar dijangkau oleh mereka yang tidak berpunya serta berdampak pada keterlambatan seseorang memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas kasus yang ia hadapi (justice delayed is justice denied).

Dampak lebih buruk adalah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum administrasi yang sebagian sudah menjadi kasus dan diputus di pengadilan, seperti (a) memperlambat atau mempercepat pengunggahan putusan ke direktori putusan; termasuk mempercepat atau memperlambat penyampaian salinan putusan ke terpidana, jaksa, penggugat atau tergugat; (b) menahan permohonan kasasi jaksa agar proses kasasi berlarut-larut; (c) membocorkan putusan kepada terpidana yang tidak ditahan atau kepada penasihat hukum sebelum secara resmi putusan disampaikan sehingga terpidana yang berniat menghindari eksekusi punya kesempatan melarikan diri.

Kemudian, (d) menahan atau melambat-lambatkan penyerahan ekstrak vonis kepada jaksa; (e) menahan putusan kasasi yang menguatkan atau meningkatkan vonis supaya tidak buru-buru disampaikan ke pengadilan dan jaksa penuntut umum agar eksekusi tertunda, serta dalam penundaan eksekusi itu terpidana bisa melakukan sesuatu; (f) menghubungi pihak-pihak untuk merundingkan proses dan atau putusan kasasi atau PK yang diajukan; (g) dalam perkara perdata, menahan putusan kasasi atau PK sehingga pihak yang dikalahkan punya waktu melakukan sesuatu terhadap obyek sengketa, misalnya meneruskan mengeksploitasi tambang, memetik hasil panen, menahan proses jual-beli yang tinggal menunggu salinan resmi putusan.

Khusus kasus MK yang terbaru, membocorkan permohonan pemohon kepada termohon.

Tiga hal

Sudah saatnya pemerintah, MA, MK, dan KY bersama Ombudsman RI melakukan tiga hal. Pertama, audit kinerja aparatur peradilan untuk mengetahui integritas dan kompetensi mereka. Kedua, audit menyeluruh terhadap birokrasi dan prosedur peradilan kita baik pada saat pra- peradilan, selama peradilan, dan setelah putusan peradilan untuk memastikan ada tidaknya malaadministrasi. Ketiga, mengkaji apakah model birokrasi dan prosedur yang telah dijalankan puluhan tahun itu cocok untuk peradilan dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya murah.

Jika memang hasil audit menunjukkan birokrasi dan prosedur peradilan kita tak sejalan dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya murah serta mengondisikan terjadi korupsi, harus dilakukan perubahan dengan merumuskan model birokrasi, prosedur, dan kebutuhan tenaga administrator peradilan yang bisa mencegah penyalahgunaan wewenang agar ada harapan pengadilan kita lebih baik dan kita punya alasan untuk optimistis.