Tampilkan postingan dengan label Anak - Kekerasan Anak sebagai Korban dan Pelaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak - Kekerasan Anak sebagai Korban dan Pelaku. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Juni 2017

Meringkus Anak-Anak dengan Kelakuan Serius

Meringkus Anak-Anak dengan Kelakuan Serius
Reza Indragiri Amriel  ;   Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne
                                                   KORAN SINDO, 07 Juni 2017

                                                                            

                                                           
Ada gelombang ketakutan dan deru kerisauan ketika tersiar kabar geng motor kembali melancarkan aksi brutalnya. Apalagi ketika sebuah video yang mempertontonkan sekumpulan lelaki menebas kaki seorang pengguna motor yang melintas di kawasan Jakarta Selatan. Semakin merusak ketenangan, karena dalam sekian banyak operasi penangkapan geng motor, para anggotanya ternyata adalah sekumpulan individu yang masih berada pada rentang usia kanak-kanak. Undang-Undang Perlindungan Anak membuat batasan usia anak adalah sejak dari dalam kandungan hingga sebelum delapan belas tahun.

Dalam satu pekan terakhir, juga terjadi kehebohan akibat seorang anak lelaki diwartakan menyebar gambar dan tulisan tak pantas terhadap kalangan tertentu di akun media sosialnya. Selanjutnya, terjelaskan lewat Brutalization Effect Theory, penyebarluasan ujaran kebencian itu direspons dengan serangan balasan dengan bobot berlipat ganda terhadap anak tersebut—vigilantisme yang disesalkan dan harus diusut kepolisian.

Keterlibatan anak-anak dalam geng motor serta perbuatan salah anak-anak berupa penyebaran ujaran kebencian merupakan manifestasi tingginya perilaku berisiko dan rendahnya kendali impuls di kelompok usia remaja. Lebih-lebih media sosial, dunia tak bertuan ini menjadi tempat ”ideal” bagi anak-anak dan remaja ketika ingin membuncahkan isi hati mereka, termasuk rasa benci dan permusuhan. Kuatnya tendensi menampilkan perilaku berisiko juga disebabkan setelah menulis kalimat-kalimat agresif frontal di akun media sosial, tidak ada konsekuensi nyata yang seketika terlihat di depan mata oleh remaja tersebut.

Geng motor dan posting mengandung ujaran kebencian di media sosial seketika memunculkan simpulan bahwa kian lama tabiat anak-anak kian keras, kian buas. Mereka menjelma sebagai pemarah, dengan sasaran ke segala arah. Mereka diamuk bias sehingga pukul rata membenci semua yang memiliki ciri dan identitas tertentu. Anak-anak tidak lagi bisa mengendalikan perilaku, baik perbuatan maupun tulisan mereka. Pertanyaannya, benarkah sedemikian buruk tabiat anak-anak kita?

Data global mencatat bahwa rerata usia individu melakukan kejahatan pertama kali memang semakin belia. Tanpa mengesampingkan realitas global tersebut, untuk memastikan tepat atau kelirunya anggapan tentang meningginya frekuensi dan intensitas tingkah laku kekerasan anak-anak zaman sekarang di Tanah Air, perlu ditakar sejumlah hal. Pertama, perbandingan jumlah anak-anak yang melakukan kejahatan antara masa kini dan masa silam. Kenaikan jumlah secara signifikan akan memperkuat anggapan di atas.

Kedua, modus atau cara kejahatan yang digunakan oleh anak-anak. Kejahatan yang dilancarkan dengan mengandalkan perilaku kekerasan juga memperkokoh anggapan tersebut. Ketiga, perbandingan antara kejahatan yang dilakukan oleh kelompok usia dewasa dan kelompok usia kanak-kanak. Perbandingan antarkelompok umur inilah yang pada akhirnya akan kian memantapkan simpulan tentang lebih seriusnya tingkat kebahayaan anak-anak masa kini. Ini cermatan secara kuantitatif yang perlu dilakukan.

Secara kualitatif, jawabannya sangat mungkin sudah bisa diperoleh sejak sekarang. Tidak mungkin menilai sepele anakanak yang sudah dengan entengnya mengayun parang dan celurit ke tubuh orang yang ada di dekatnya. Apalagi itu dilakukan tanpa motivasi yang jelas. Begitu pula spesifik terkait anak yang melakukan serangan verbal di media sosial. Sebagai acuan pembanding, adalah Panduan Penuntutan Kasus-kasus yang Menyertakan Komunikasi yang Dikirim Melalui Media Sosial (Guidelines on Prosecuting Cases Involving Communications Sent Via Social Media) yang digunakan oleh The Crown Prosecution Service.

Panduan tersebut mencantumkan kejahatan kebencian (hate crime) yang dilakukan melalui media sosial sebagai jenis kejahatan yang diperlakukan secara serius. Data empiris, sebagaimana penelitian Jubilee Centre for Character and Virtues di University of Birmingham (2016), juga memperkuat argumentasi bahwa ujaran kebencian melalui media sosial sudah sepantasnya diposisikan sebagai tindak kejahatan serius. Lebih dari separuh orang tua yang menjadi subyek penelitian itu menyatakan bahwa media sosial memperburuk ketimbang mengubah karakter negatif anakanak mereka. Amarah dan permusuhan merupakan karakter yang paling banyak disebut.

Disusul antara lain arogansi, ketidakpedulian, dan kebencian. Apabila kenyataannya anakanak sekarang lebih dari sekadar ”nakal”, maka dibutuhkan langkah terpadu dan komprehensif guna menyikapi anggota masyarakat berusia kanakkanak yang kian berisiko terlibat dalam tindak kejahatan. Langkah dimaksud mencakup preemtif, preventif, dan represif. Khusus di penindakan represif, boleh jadi sudah tiba waktunya untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai acuan hukum untuk menangani anak-anak yang melakukan perbuatan pidana.

UU SPPA, sebagaimana juvenile justice system di negara-negara lain, disusun dengan latar keprihatinan bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana pada praktek hukum masa lalu diperlakukan secara ngawur laiknya pelaku dewasa. Dengan latar semacam itu, mengemuka sejumlah terma semisal keadilan restoratif dan diversi. Intinya, UU SPPA merupakanantitesisterhadapfilosofiretribusi bagi upaya perbaikan watak dan tindak-tanduk anak. Dalam tafsiran bebasnya, UU SPPA memperlakukan anak-anak pelakupidanasecara lebihlunakketimbang perlakuan yang dijatuhkan ke para penjahat dewasa.

Persoalannya, kengerian yang ditimbulkan oleh geng motor dan kegemparan yang mengemuka dari postings kebencian— keduanya dilakukan anakanak— tampaknya tidak lagi bisa diredam dengan UU SPPA sebagai peranti represif. Bahkan ada kesan buruk terkait interpretasi atas UU SPPA, bahwa selagi masih ada legislasi yang lunak tersebut, anak-anak merasa lebih ”aman” dan leluasa saban kali akan berbuat jahat. Atas dasar itu, sekali lagi jika memang anak-anak masa kini dinilai lebih ganas, UU SPPA perlu dikaji ulang dengan penekanan pada jenis-jenis kejahatan tertentu yang membuat pelakunya (anak-anak) diproses laiknya pelaku dewasa.

Gagasan ini memang kontras dengan latar disusunnya UU SPPA, sebagaimana tertulis di alinea terdahulu. Namun demi terciptanya rasa aman masyarakat tanpa pandang bulu, pesan lebih tegas sudah sepatutnya dikirim ke seluruh anak-anak beserta orang tua mereka. Khusus terkait anak-anak yang melakukan perbuatan tak semegah di media sosial, pada banyak kasus, edukasi bagi pelaku memang dipandang sudah memadai. Untuk pelaku dengan tindakan yang tergolong tidak serius, anak diajari tentang bagaimana bermedia sosial secara cerdas, beretika, dan bertanggung jawab. Beda kisah jika tindakan yang dilakukan anak di media sosial sudah termasuk dalam kategori serius.

Dibutuhkan perlakuan lebih berat agar pelaku berusia kanak-kanak itu tidak salah kaprah memandang dirinya sendiri sebagai individu yang mendapat dispensasi atau bahkan keistimewaan hukum. Penanganan dengan bobot serius juga mendesak dilakukan agar tidak tercipta preseden bagi anak-anak lain untuk meniru perbuatan serupa. Sebagaimana masyarakat merasa terancam oleh kaderisasi pelaku teror ke kalangan anak-anak, sungguh masuk akal apabila publik juga merasa terganggu manakala pada diri anak-anak telah tumbuh fobia terhadap kalangan tertentu dan memuntahkannya di media sosial.

Sekali lagi, penanganan lintas dimensi adalah solusi yang dibutuhkan. Namun, spesifik di ranah pidana terhadap anak-anak dengan rupa-rupa perbuatan serius itu, kapankah hukum akan tidak toleh kanan-kiri dalam mempertontonkan supremasinya? Allahu a’lam.

Selasa, 18 April 2017

Anak-Anak dalam Bayang-Bayang Kekerasan

Anak-Anak dalam Bayang-Bayang Kekerasan
Junaidi Abdul Munif  ;   Direktur el-Wahid Center Semarang
                                              MEDIA INDONESIA, 17 April 2017


                                                                                                                                                           

BEBERAPA bulan terakhir muncul kasus yang meresahkan para orangtua yang memiliki anak usia di bawah 10 dan belasan tahun. Pertama, pedofilia yang menjadi istilah populer ketika ditemukan akun grup media sosial yang beranggotakan para pedofil, tempat mereka membagikan foto dan video tindakan asusila untuk dilihat anggota grup (Kompas, 18/3/17). Kedua, isu penculikan anak-anak yang diambil organ tubuhnya turut meresahkan orangtua. Kendati belum ada data yang pasti apakah berita tersebut hoax atau bukan, kabar itu telanjur membuat masyarakat semakin panik. Ketiga, tewasnya Kresna Wahyu Nurhidayat, siswa SMA Taruna Nusantara, yang dibunuh temannya sendiri. Pada Januari, tiga mahasiswa UII Yogyakarta meninggal setelah mengikuti kegiatan diksar mapala. Tragedi itu menggambarkan kekerasan terhadap anak terjadi di semua level pendidikan.

Kejadian itu belum termasuk pelecehan seksual pada pelajar putri yang bersifat verbal, sampai gerakan fisik yang menjurus pada pelecehan seksual. Anak-anak menjadi rentan terhadap kekerasan seksual karena anak sering diposisikan sebagai sosok yang lemah. Mereka tidak berdaya ketika diancam pelaku yang merupakan orang yang lebih tua (Noviana, 2015). Kekerasan terhadap anak dapat dilakukan teman sendiri ataupun orang dewasa. Untuk kekerasan yang sampai menimbulkan korban jiwa, regulasi hukum dapat menjerat pelaku untuk dihukum. Persoalan muncul ketika kekerasan terhadap anak tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Apalagi jika kekerasan yang masuk kategori pelecehan seksual. Masyarakat sering kali menganggap kekerasan anak terhadap anak dianggap sebagai kenakalan anak-anak. Permisivitas ini turut memelihara kekerasan itu. Dalam penelitiannya di 21 negara, PBB (2006) menemukan anak perempuan mengalami kekerasan 1,5-3 kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan anak laki-laki.

Di tengah masyarakat patriarkat, relasi sosial antara laki-laki dan perempuan berjalan tidak seimbang, termasuk pada aspek seksualitas. Masyarakat kita yang tumbuh dalam kultur guyonan sering kali menjadikan seksualitas sebagai materi untuk bercanda. Di media sosial banyak beredar meme foto perempuan yang diberi narasi berbau seksualitas. Richard J (1982) menyebutkan ada empat faktor penyebab kekerasan terhadap anak, yaitu pewarisan kekerasan antargenerasi, stres sosial, isolasi sosial, dan struktur keluarga (seperti orangtua tunggal). Faktor-faktor itu menunjukkan hubungan korban-pelaku. Orang yang menjadi pelaku sebelumnya pernah menjadi korban. Faktor inilah yang ditemukan dalam kekerasan fisik di organisasi mahasiswa atau pendidikan militer.

Berawal dari sekolah

Anak sekarang berkembang sedemikian cepat, baik dari aspek fisik maupun psikologis. Pengaruh asupan gizi membuat fisik anak berkembang seperti remaja, termasuk perkembangan organ seksual. Kita akan sangat kesulitan menebak usia anak saat mereka memakai pakaian sehari-hari. Hanya dengan seragam sekolah dapat diidentifikasi anak itu usia SD, SMP, atau SMA. Secara psikologis, anak mudah terpengaruh oleh tontonan di televisi atau pergaulan sehari-hari yang berinteraksi dengan orang dewasa. Tidak jarang terlontar bahasa orang dewasa dalam percakapan anak-anak. Anak dalam usia sekolah menghabiskan hampir separuh waktunya dalam sehari untuk belajar. Di sekolah anak-anak menjalani kehidupan dengan teman sebaya, berinteraksi dengan segala dinamikanya. Fokus sekolah sebagai ruang pembelajaran tidak lantas membuat sekolah bersih dari perilaku negatif siswa. Alih-alih menjadi tempat positif untuk tumbuh kembang anak, sekolah justru menjadi tempat berseminya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, persentasenya mencapai 62% (Tirto.id, 24/2/17).

Angka itu menunjukkan fakta yang bertolak belakang, di saat masyarakat berharap sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak, tetapi fakta justru memperlihatkan sebaliknya. Guru juga tidak bisa diharapkan mengawasi anak didik dengan maksimal karena interaksi mereka lebih banyak di kelas saat proses belajar mengajar. Kekerasan seksual terhadap anak berjalan seiring dengan berkembangnya konten pornografi di internet. Dengan privatisasi digital, di saat anak-anak kini sudah memegang ponsel pintar, aksesibilitas internet semakin terbuka lebar. Sekolah bisa menjadi tempat bertukar konten digital. Kurangnya pendidikan seks yang sehat sekolah rentan membuat anak 'belajar seks' dari internet. Kejahatan seksual 60% dilakukan orang dekat (teman, anggota keluarga, pengasuh), 30% keluarga korban (kakak laki-laki, ayah, paman, dan sepupu), sedangkan 10% dilakukan orang asing (Tirto.id, 24/2/17). Kedekatan antara pelaku dan korban ini berpotensi membuat pelaporan kekerasan seksual rendah karena dianggap akan membuka aib keluarga.

Pendidikan seks yang holistis

Untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual, perlu dilakukan dua tahapan, yaitu pencegahan dan tindakan pascakejadian. Untuk pencegahan, pertama, formulasi pendidikan seksual yang tepat untuk anak-anak terus diperbarui guna mencegah maraknya pelecehan dan kekerasan seksual. Pendidikan seks yang dibangun bukan semata persoalan reproduksi, melainkan juga agama, budaya, dan etika masyarakat terhadap perilaku yang mengarah ke pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal. Peran guru BK sebagai konselor dituntut lebih besar untuk menindaklanjuti persoalan pelecehan seksual. Kedua, informasi bahwa perilaku tertentu dapat dianggap sebagai pelecehan seksual disosialisasikan secara masif pada siswa. Ketiga, edukasi pada masyarakat perlu diupayakan sangat maksimal untuk turut memberi andil pencegahan kekerasan itu. Informasi bahwa ada lembaga yang membantu masyarakat dalam advokasi korban perlu diketahui masyarakat luas sebagai pendamping pelaporan pada pihak kepolisian.

Untuk tindakan pascakejadian, pertama, siswa perempuan diajarkan berani melaporkan pada guru jika diganggu teman laki-lakinya. Siswa laki-laki dituntut partisipasinya untuk juga berani melaporkan jika menemukan peristiwa pelecehan seksual. Kedua, sekolah perlu membuat peraturan yang tegas bagi siswa yang melakukan pelecehan seksual.
Ketiga, regulasi dari pemerintah dari sisi hukum harus ditegakkan dengan upaya konseling karena terkait dengan masa depan siswa, baik korban ataupun pelaku. Kita sangat berharap sekolah dan lembaga pendidikan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak dan tidak muncul sebagai tempat paling banyak terjadinya pelecehan seksual. Diharapkan, ketika kejahatan seksual di sekolah dapat dicegah, itu dapat berimbas pada pencegahan kejahatan seksual di masyarakat.