Tampilkan postingan dengan label Trans Pacific Partnership - Urgensi bagi Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Trans Pacific Partnership - Urgensi bagi Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 November 2015

TPP, Perlukah Kita Bergabung?

TPP, Perlukah Kita Bergabung?

Ginandjar Kartasasmita ;  Mantan Menteri Koordinator Ekonomi,
Keuangan, dan Industri
                                                     KOMPAS, 09 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Belakangan ini muncul perdebatan di masyarakat tentang tepat tidaknya Indonesia masuk ke dalam Kemitraan Trans-Pasifik. Perdebatan ini dipicu oleh pernyataan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke AS bahwa Indonesia bermaksud masuk TPP.

Saya menyambut gembira adanya perdebatan terbuka ini karena masalah ini berdampak jauh dan berjangka panjang sehingga sepatutnya menjadi bahan bahasan masyarakat secara luas sebelum pemerintah memutuskan. Tulisan ini merupakan sumbangan terhadap diskusi terbuka mengenai masalah ini.

TPP adalah perjanjian kerja sama ekonomi yang diikuti oleh 12 negara, yaitu Brunei, Singapura, Cile, Selandia Baru, Amerika Serikat, Australia, Vietnam, Peru, Malaysia, Kanada, Meksiko, dan Jepang. Walaupun pengambil inisiatif pertama TPP bukan AS, tetapi proses perundingan banyak dipengaruhi oleh AS.

Komitmen liberalisasi TPP sangat tinggi, melebihi kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan bagi Indonesia dapat berpengaruh pada sektor-sektor penting, seperti pertanian, BUMN, dan investasi. Hal itu terutama dalam penyelesaian sengketa investasi (ISDS), pengadaan pemerintah, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan usaha kecil menengah (UKM).

Perundingan TPP telah mencapai tahap akhir. Apabila masuk TPP sekarang, Indonesia tidak dapat memperjuangkan kepentingannya karena kalau mau masuk harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati. Yang patut kita catat di sini, sebuah negara besar di Asia dengan ekonomi kedua terbesar di dunia, yakni Tiongkok, tidak masuk di dalamnya. Bahkan, dari sumber-sumber bacaan luar negeri, TPP justru dirancang untuk memojokkan Tiongkok.

Kerja sama bilateral dan regional

Sebenarnya Indonesia telah mengikat berbagai perjanjian dagang bebas (FTA), baik bilateral maupun regional, seperti Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), ASEAN-Australia dan Selandia Baru, ASEAN-Tiongkok, ASEAN-India, ASEAN-Jepang, ASEAN-Korea, dan CEPA-Uni Eropa serta perjanjian bilateral Indonesia-Jepang (IJ-EPA) dan Indonesia-Pakistan. Mulai Desember 2015, dalam wadah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN telah menjadi wilayah perdagangan bebas.

Selain itu, Indonesia juga cukup aktif dalam pembentukan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Pembentukan RCEP bermula dari kesepakatan para pemimpin dari 16 negara yang bergabung dalam East Asia Summit 2012. RCEP berkembang dari studi mengenai perjanjian perdagangan bebas ASEAN dengan tiga mitranya, Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan, yang dikenal sebagai ASEAN+3.

Secara paralel kajian ini dilengkapi dengan kajian untuk ASEAN+6, yaitu ASEAN+3 ditambah Australia, India, dan Selandia Baru. Sampai saat ini proses pembentukan RCEP masih berjalan, tetapi perkembangan perundingannya cukup menjanjikan. Dengan melihat komposisinya, RCEP dapat dilihat sebagai perluasan perjanjian-perjanjian perdagangan bebas yang saat ini sudah ada antara ke-10 negara ASEAN dan enam mitranya seperti diutarakan di atas.

Cakupan perjanjian dalam RCEP tidak sekaku TPP karena proses liberalisasi disesuaikan dengan kemampuan setiap negara. Lebih jauh dari itu, kesepakatan dalam RCEP lebih fleksibel karena masih memungkinkan perlindungan terhadap produk-produk sensitif, seperti sektor pertanian. Masalah sensitif lain, seperti hak milik (intelektual), dalam RCEP masih dapat disesuaikan dengan kemampuan anggota ASEAN. Berbeda dengan TPP, sejauh ini RCEP tidak mengatur masalah pengadaan pemerintah, juga tidak mengancam keberadaan dan fungsi BUMN. Ini karena di beberapa negara yang tergabung dalam RCEP, peran BUMN cukup besar dalam perekonomian. Bahkan, di Indonesia, peranan BUMN diamanatkan dalam UUD.

Namun, yang jauh lebih penting, RCEP mempertimbangkan kesetaraan pembangunan ekonomi dan berupaya keras mengurangi kesenjangan di antara anggotanya. Hal ini dapat dilihat dengan adanya perlakuan khusus bagi negara-negara dengan ekonomi belum terlalu maju, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar. RCEP juga memberikan tempat bagi UKM agar dapat menerima manfaat dari perdagangan bebas ini.

Cakupan ekonomi RCEP juga lebih besar karena melibatkan Tiongkok dan India. Jumlah penduduk yang tergabung dalam RCEP pada 2014 sebesar 3,4 miliar jiwa(48 persen penduduk dunia), sementara TPP 808,7 juta jiwa (11 persen penduduk dunia). Total ekspor sesama anggota RCEP pada 2013 mencapai 5,1 triliun dollar AS (29 persen ekspor dunia), sementara TPP 4,4 triliun dollar AS (25 persen ekspor dunia).

APEC

Yang lebih luas dan lebih dahulu proses pembahasannya adalah Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC). Indonesia sudah bergabung dengan APEC sejak 1989. Anggota APEC terdiri atas 12 negara pendiri, yaitu AS, Australia, Brunei, Filipina, Indonesia, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, dan Thailand, lalu menyusul Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Meksiko, Papua Niugini, Cile, Peru, Rusia, dan Vietnam.

Ada tujuh negara ASEAN yang tergabung dalam APEC dan 12 negara RCEP yang juga anggota APEC. Semua ekonomi besar di wilayah ini bergabung dalam APEC, seperti AS, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan bahkan Rusia. Dari komposisi ini saja sebetulnya sudah dapat dilihat, APEC memiliki kepentingan strategis yang lebih besar bagi Indonesia. Sebab, tanpa bergabung dengan TPP saja Indonesia sudah dapat melakukan perdagangan dengan negara-negara ekonomi kuat.

Dalam sejarahnya, Indonesia berperan besar dalam APEC. Pada 1994, sewaktu Indonesia menjadi tuan rumah, berhasil dirumuskan Deklarasi Bogor. Ini momentum penting karena menjadi kesepakatan pertama APEC untuk melakukan perdagangan dan investasi bebas dan terbuka di kawasan Asia Pasifik dengan sasaran pada 2010 bagi negara-negara maju dan 2020 untuk ekonomi berkembang.

Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas, jelaslah bahwa arah mewujudkan perdagangan bebas dunia untuk meningkatkan daya saing, lapangan kerja, dan peluang usaha sudah sejak lama kita yakini. Kita tidak perlu diajari lagi bahwa perdagangan bebas akan memperluas pasar dan meningkatkan efisiensi karena itu semua kita sudah tahu.

Yang utama harus dipertimbangkan adalah urgensi dan prioritasnya. Jelas perhatian harus kita berikan kepada yang telah kita sepakati dan akan segera jalankan, yaitu MEA. Kita masih harus bekerja keras agar MEA dapat betul-betul membawa keuntungan ekonomi dan kesejahteraan kepada masyarakat. Itu hanya dapat diraih melalui kekuatan daya saing yang diperoleh dari peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi.

Kita juga harus menyegerakan proses ke arah kesepakatan regional dan multilateral yang sudah kita jalani selama ini, yakni kerja sama ASEAN dengan negara-negara mitranya dan dalam APEC. Memang negosiasinya tidak mudah karena harus menampung semua kepentingan, dari negara yang paling maju sampai yang paling terbelakang. Akan tetapi, di situlah  letak kekuatan dan keindahannya.

Dengan bergabung dalam berbagai kerja sama tersebut, ekonomi kita sudah cukup terbuka lebar dan pasar terbuka luas. Tidak perlu kita menambah-nambah lagi dengan TPP, tanpa keuntungan yang jelas, bahkan mengandung risiko kerugian yang tinggi.

TPP, Adakah Urgensinya bagi Indonesia?

TPP, Adakah Urgensinya bagi Indonesia?

Hikmahanto Juwana  ;  Guru Besar Hukum Ekonomi Internasional,
Universitas Indonesia
                                           MEDIA INDONESIA, 02 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya seusai bertemu Presiden Barack Obama menyatakan Indonesia berniat masuk Trans Pacific Partnership (TPP). Pernyataan Presiden Jokowi sungguh mengejutkan.
Terlebih pernyataan tersebut bertentangan dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada 2012 menyatakan Indonesia akan berhati-hati untuk tergabung dalam TPP.

TPP adalah perjanjian perdagangan yang beranggotakan 12 negara di Pasifik Rim yang terdiri atas Amerika Serikat (AS), Australia, Kanada, Jepang, Malaysia, Meksiko, Peru, Vietnam, Cile, Brunei, Singapura, dan Selandia Baru. Cikal bakal TPP dimulai pada 2005 dengan penandatanganan perjanjian yang disebut Trans Pacific Strategic Economic Partnership Agreement oleh Brunei, Cile, Selandia Baru, dan Singapura. Pada 2008 negara lain bergabung dalam diskusi yang menghasilkan TPP.

Perjanjian TPP diselesaikan pada 5 Oktober 2015 setelah perundingan selama 7 tahun. Teks perjanjian TPP itu sendiri sulit untuk didapat. Berselancar di dunia maya pun tidak tersedia. Sulitnya mendapatkan teks perjanjian TPP dikeluhkan banyak pihak karena diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Hanya pejabat-pejabat dari negara-negara yang tergabung dalam TPP yang memiliki akses.
Bagi AS, sebagaimana dimuat dalam laman Kantor Perdagangan AS (US Trade Representative) di https://ustr.gov/tpp/, TPP dianggap akan menguntungkan para pelaku usahanya yang melabel produknya made in America. Ini karena akan ada penghapusan 18 ribu jenis pajak dan hambatan perdagangan di negara-negara tujuan yang tergabung dalam TPP.

AS mengklaim TPP merupakan perjanjian yang sangat diwarnai dengan kepentingan AS. Ini dilakukan karena banyak perjanjian perdagangan yang tidak memperhatikan kepentingan AS dan dapat mengancam lapangan kerja di AS. TPP akan berpihak kepada para pekerja AS karena standar buruh di negara-negara anggota TPP harus berada pada standar in ternasional yang antara lain memperhatikan HAM dan standar upah minimum. Ini berarti produk AS akan mampu bersaing dengan produk dari negara TPP lainnya karena biaya produksi akan sama.

TPP juga tidak membolehkan BUMN mendapat perlakuan yang istimewa. Bahkan dalam TPP diatur tentang forum penyelesaian sengketa antara penanam modal dan pemerintah (investor state dispute settlement). Saat ini pemerintah AS, meski sudah menandatangani, belum meratifikasinya.Di Kongres masih terjadi perdebatan pro dan kontra. Partai Republik menentang ratifikasi perjanjian TPP yang dimotori oleh Presiden Obama yang berasal dari Partai Demokrat.
Pasar dan tempat produksi

Dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas, ada dua hal penting dalam melihat suatu negara.Pertama, negara sebagai pasar (market). Kedua, negara sebagai tempat produksi (production base). Bagi negara-negara yang memiliki pelaku usaha, pasar negara lain tanpa hambatan (non-barrier) berarti suatu keuntungan.Pelaku usaha di suatu negara dapat merambah pasar dari negara yang turut dalam perjanjian perdagangan bebas.

Ekspansi pasar merupakan hal penting di dunia saat ini. Dunia tidak lagi disibukkan dengan ekspansi wilayah (territorial expansion) sebagaimana terjadi sebelum Perang Dunia II dan ekspansi pengaruh (influence expansion) yang memunculkan Blok Barat dan Blok Timur.

AS tergolong sebagai negara yang memiliki pelaku usaha yang menginginkan ekspansi atas produk-produknya. Pasar dalam negeri sudah dianggap jenuh. Akan tetapi, pada saat bersamaan AS juga merupakan negara dengan pasar yang menjanjikan mengingat jumlah penduduk dan daya beli masyarakatnya (purchasing power).

Sementara itu karakteristik negara TPP lain seperti Singapura bukanlah negara yang memiliki pasar besar. Meski demikian, Singapura merupakan negara yang memiliki pelaku usaha yang mampu melakukan ekspansi. Di samping itu, Singapura dijadikan tempat perusahaan-perusahaan mancanegara sebagai markas. Ini karena Singapura menawarkan berbagai insentif, termasuk pajak. Bahkan menjadikan dirinya hub bagi pelaku usaha mancanegara yang melakukan ekspansi usaha di Asia Tenggara.

Berbeda pula karakteristik negara TPP seperti Vietnam. Meski pasar Vietnam belum mapan, yang diharapkan oleh negara seperti Vietnam masuk dalam TPP ialah negaranya dijadikan sebagai tempat berproduksi. Vietnam memang ideal sebagai tempat produksi mengingat pemerintahnya sangat mendorong agar investor asing berinvestasi di negerinya.

Di samping itu, Vietnam memiliki karakteristik Indonesia pada masa pemerintahan Soeharto. Politik yang stabil meski demokrasi tidak tumbuh. Kebijakan pemerintah pusat diikuti oleh pemerintah daerah. Bahkan standar gaji buruh pun sangat bersaing. Intinya sebagai tempat produksi biaya produksi pelaku usaha dapat ditekan.

Tidak ada urgensi

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia memang pasar yang besar, tetapi bukanlah tempat produksi. Pasar Indonesia besar karena paling tidak empat hal; pertama, memiliki jumlah penduduk yang besar. Kedua, penduduk sebagai konsumen memiliki kesukaan (preference) yang mudah diubah. Mengubah kesukaan penduduk di Indonesia dilakukan melalui iklan. Ketiga, konsumen memiliki daya beli. Terakhir, pemerintah kerap kurang cerdas memainkan ketentuan-ketentuan dalam hukum perdagangan internasional untuk memproteksi pasarnya.

Di lain sisi, Indonesia tidak dianggap sebagai tempat produksi yang ideal bagi para penanam modal mancanegara. Iklim investasi di Indonesia dikeluhkan sebagai tidak kondusif. Ada paling tidak enam alasan; pertama, minimnya SDM yang berpendidikan dan terampil.Kedua, tidak adanya kepastian berusaha dan kepastian hukum karena kebijakan pemerintah yang kerap berubah-ubah. Selain itu, lembaga peradilan yang tidak bercirikan pada putusan yang dapat diprediksi (predictibility).

Ketiga, kurangnya realisasi tawaran yang menarik dari pemerintah. Keempat, infrastruktur yang kurang memadai, khususnya listrik.Kelima, masih dirasakan birokrasi yang tidak bersih dan terbebas dari berbagai pungutan liar dan semiliar. Terakhir, penegakan hukum yang masih lemah, utamanya di bidang kekayaan intelektual.

Ini berarti di negara seperti Indonesia tidak ada korelasi pasar yang besar dan menjanjikan keuntungan dengan pembukaan lapangan kerja. Pelaku usaha yang tergabung dalam TPP akan melihat Indonesia sebagai pasar, tetapi mereka enggan untuk berinvestasi di sini. Mereka akan lebih suka untuk menjadikan negara seperti Vietnam sebagai tempat produksi, atau negara seperti Si ngapura untuk menjadi markas mereka dalam mengendalikan ekspansi ke Indonesia.

Dengan melihat fakta ini tidak dapat dimungkiri bahwa Indonesia tidak banyak diuntungkan bila masuk dan menjadi anggota TPP. Indonesia akan dibanjiri barang-barang impor. Pelaku usaha Indonesia harus bersaing ketat dengan produk-produk pelaku usaha dari negara anggota TPP untuk merebut pasar di negerinya sendiri. Bila mereka tidak mampu bersaing, jelas akan segera gulung tikar. Ini berarti penciutan lapangan kerja.

Di samping alasan di atas, Indonesia bukanlah negara yang ikut dalam proses pembentukan perjanjian TPP. Artinya, Indonesia tidak memberi warna pada perjanjian tersebut. Kepentingan Indonesia tidak terakomodasi dalam TPP. Bila bergabung dalam TPP, Indonesia berarti hanya mengikuti segala aturan yang telah disepakati oleh negara-negara asli (original members) TPP.

TPP juga tidak berpihak terhadap kepentingan Indonesia karena TPP tidak memperbolehkan perlakuan istimewa kepada BUMN. Padahal menurut Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, pemerintah bisa saja memberikan monopoli kepada BUMN sepanjang jenis usahanya menguasai hajat hidup orang banyak.

Alasan lain mengapa TPP tidak menguntungkan Indonesia karena adanya mekanisme penyelesaian sengketa antara pelaku usaha asing dan pemerintah. Bagi Indonesia, penyelesaian sengketa jenis ini telah menjadi beban. Lembaga yang saat ini kerap dimanfaatkan oleh penanam modal asing ialah International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah tidak sedikit. Belum lagi pemerintah memiliki potensi untuk dikalahkan karena tidak tertib dalam menyimpan dokumen. Padahal dokumen ini kelak akan menjadi bukti dalam memperkuat posisi.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah sedang mengupayakan Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanam Modal (P4M) yang tidak secara otomatis merujuk ke ICSID bagi penyelesaian sengketa antara penanam modal dan pemerintah.Masuknya Indonesia dalam TPP dikhawatirkan justru melemahkan, bahkan mematahkan, upaya pemerintah ini.

Urgensi pun semakin tidak ada mengingat Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pemerintah belum sepenuhnya siap menghadapi MEA. Bila dalam waktu dekat ini Indonesia akan bergabung dengan TPP, beban Indonesia akan semakin berat.

Kaji mendalam

Indonesia perlu mengkaji lebih mendalam untuk ikut dalam TPP. Jangan sampai kepentingan nasional bahkan pembukaan lapangan kerja terkendala karena keikutsertaan Indonesia dalam TPP. Keberadaan TPP perlu mendapat kajian apakah telah sesuai dengan UUD. Ini penting agar jangan sampai hukum tertinggi bukan lagi UUD di Indonesia, melainkan perjanjian internasional. Bila ini terjadi, akan banyak produk legislasi nasional yang menerjemahkan ketentuan dalam TPP yang berpotensi dilakukan uji materi.

Perlu juga dipahami bahwa pasar yang besar dari negara-negara anggota yang tergabung dalam TPP sebagai `iming-iming' tidak akan banyak berarti bagi Indonesia, mengingat pelaku usaha Indonesia belum banyak yang mampu untuk melakukan ekspansi atas produknya. Tentu perlu dipertanyakan siapakah yang memberi masukan kepada Presiden agar Indonesia ikut dalam TPP? Apakah pembisik tersebut telah melakukan kajian yang mendalam dan menyimulasikan bila Indonesia bergabung dalam TPP? Ataukah niatan Indonesia untuk bergabung dalam TPP hanyalah pernyataan Presiden untuk menenangkan AS yang akhir-akhir ini mencurigai kebijakan luar negeri Indonesia yang dianggap condong ke Tiongkok?